Register : 19-02-2008 — Putus : 18-11-2008 — Upload : 22-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 47 / Pdt.G / 2008 / PN.Jkt.Pst Tanggal 18 Nopember 2008 — Para ahliwaris alm. DUL SALAM bin AHMID >< 1. PEMERINTAH RI Cq.dahulu DEPARTEMEN PENERANGAN Cq.dahulu LEMBAGA INFORMASI NASIONAL RI sekarang DEPARTEMEN KOMUNIKASI dan INFORMATKA, dkk
134 — 31
DUL SALAM bin AHMID, berdasarkan Akta Surat Kuasa tanggal19 Oktober 2006 No.27 dalam hal ini diwakili Haji SAELAN,purnawirawan, beralamat di J1.Mampang Prapatan XI/62 Rt.008/Rw.001 Kel.Tegal Parang Kec.Mampang Prapatan JakartaSelatan, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Substitusitertanggal 04 Desember 2007 memberi kuasa kepada SRILAKSMI DAMAYANTI, SH & DJUMAN FATONI, SH. paraAdvokat berkeduduukan di Jl.Senopati No.96 Keb.Baru JakartaSelatan, selanjutnya disebut sebagai:PENGGUGAT $:Lawan:PEMERINTAH
Penggugat dalam gugatannya pada halaman telah memberikan Surat KuasaKhusus kepada para advokat pada Kantor Pengacara DAMAYANTI &Rekan ; 252229 222s nnn nnn nnn nnn cnn nn nnn cnc cennn seenSurat Kuasa yang diberikan oleh Penggugat tersebut adalah merupakan SuratKuasa yang tidak sah karena surat kuasa tersebut tidak memenuhi syaratmateriil, yang tidak diberikan secara langsung oleh seluruh ahli waris,kepada orang bernama (Haji SAELAN) ;) Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.2438K/Sip/
(Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara Dalam BukuYurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun19691997) ;3 Bahwa status Haji SAELAN yang dalam gugatan aquo, berkedudukan diluargaris ahli waris. Dengan demikian Haji SAELAN tidak berkualitas dantidak mempunyai kapasitas sebagai Penggugat.
Nomor : 47/PDT.G/2008/PN.JKT.PST, dimana sebagai Penggugat Haji Saelan yang mengaku atasnama para ahli waris almarhum Dul Salam bin Ahmid. (anak angkat dariM. Musa bin Muhidi) ;Sebagai Tergugat I Pemerintah RI Cq.
(Himpunan Kaidah Hukum PutusanPerkara Dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah AgungRI tahun 19691997) ;c Bahwa status Haji SAELAN yang dalam gugatan aquo berkedudukan diluar garis ahli waris. Dengandemikian, Haji SAELAN tidak berkualitas dan tidakmempunyai kapasitas sebagai Penggugat.