Ditemukan 595 data
49 — 5
perkawinan sebagaimanatersebut di atas, terbukti dengan adanya Undangundang khusus yangmengatur tentang Perkawinan, juga dijelaskan dalam pasal 1 angka (17)Undangundang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yangmenyatakan bahwa salah satu peristiwa penting menyangkut statuskependudukan adalah perkawinan;Menimbang, bahwa hukum melalui produk peraturan perundangundangan secara in abstracto, maupun Putusan/ Penetapan Pengadilansecara in concreto
, menurut Roscoe Pond, memiliki beberapa tujuan,yang salah satunya adalah sebagai perekayasa sosial (Jaw as a tool ofsocial engineering), yakni membentuk masyarakat Sesuai yangdikehendaki oleh pembuat/ pembentuk hukum tersebut, dalam hal ininegara;Menimbang, bahwa uraian di atas menegaskan bahwa ada maksuddan tujuan yang ditetapkan oleh negara melalui sistem hukum yang ada,baik secara in abstracto maupun secara in concreto, yakni membentukmasyarakat yang ideal, berkenaan dengan hal ihwal perkawinan
107 — 13
Tidak mengadakan pendugadugaan sebagaimana diharuskan oleh hukum ;2 Tidak mengadakan penghatihatian sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang bahwa kelalaian/kealpaan (Culpa) dalam Pasalpasal KUHP ialah kesalahanyang agak berat (kesalahan kasar/grove schuld), meskipun ukuran grove schuld/kesalahan kasarini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/dolus namun untuk Kelalaian/kealpaan (Culpa)harus diambil sebagai ukuran bagaimana kebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalamkeadaan yang in concreto
48 — 20
Undang ex pasal 191ayat (1) R.Bg, maka tuntutan tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa atas tuntutan Penggugat agar Pengadilanmenyatakan selama dalam proses perkara a quo obyek sengketatidak dapat dikuasai /ditempati oleh para pihak, serta tuntutanagar Tergugat atau orang lain yang menguasai obyek sengketadinyatakan sebagai telah melakukan perbuatan melawan hukum,Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa oleh karena Tergugatmempunyai hak atas Ye (seperdua) obyek sengketa tersebutsedangkan secara in concreto
18 — 6
Republik Indonesia Nomor 13Tahun 1985 tentang Bea Meterai;Halaman 7 dari 12 hal, Salinan Putusan Nomor 108/Pat.G/2018/PA Msh.Menimbang, bahwa SAKSI I Penggugat adalah saudara kandungPenggugat dan SAKSI Il adalah teman Penggugat, yaitu orangorang yang dekatdengan Penggugat dan Tergugat, maka kedua saksi tersebut adalah orangorangyang dipandang lebih pantas didengar kesaksiannya, karena relatif lebihmengetahui peristiwa dan sifat persengketaan yang terjadi antara Penggugatdengan Tergugat secara in concreto
213 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam penerapannya, hakim menerapkan secara in concreto dariatauranaturan hukum in abstracto serta wajib menggali, mengikuti, danmemahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.Putusan hakim tidak hanya memuat normanorma hukum yang bersifat abstraktetapi juga memuat kenyataan in concreto dari aturanaturan hukum in abstracto.Dalam putusan hakim dapat ditemukan hukum sebagai kaidah sebagai aturanumum sekaligus kenyataan yaitu perintah konkret untuk menjadikan aturanumum menjadi
64 — 11
selainkendaraan yang berjalan di atas rel (vide Pasal 1 angka 8);Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud denganmengendarai sebagaimana dimaksud dalam sub unsur tersebut di atasmenurut hemat Majelis adalah tindakan aktif dari seseorang yang kemudiandisebut dengan istilan Pengemudi dalam menggerakkan suatu kendaraanbermotor;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan unsur Pasal tersebut diatas, maka Majelis akan memberikan pertimbangannya terkait fakta materiperbuatan Terdakwa dalam kasus in concreto
ketidaklaikankendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan / atau lingkungan (Pasal 229 Ayat 5);Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut di atas,maka dalam kasus in casu yang harus dapat dibuktikan menurut hukum adalahterkait fakta bahwa Terdakwa dalam perbuatannya telah mengakibatkanterjadinya kecelakaan lalu lintas, sedangkan pada diri Terdakwa telah terdapatsuatu bentuk kelalaian dan bukan suatu bentuk kesengajaan;Menimbang, bahwa pada gilirannya Majelis akan memberikanpertimbangannya dalam kasus in concreto
8 — 4
sebagai suatu perlakuan buruk terhadap anak tersebut, dan denganadanya suatu syarat administratif dalam penerimaan anggota TNI AngkatanUdara, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim bahwa dengan tidak adanyakelengkapan administratif yang harus terpenuhi dalam setiap perwalian, tidakdapat mengurangi esensi dari perwalian itu sendiri dengan mengingat bahwasesual fakta hukum, adanya kepentingan hukum yang hendak diperolehPemohon selaku paman dari ANAKadalah untuk kepastian hukum yangberkaitan (iN concreto
192 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sardjono(Mantan Hakim Agung) yang pada suatu kesempatan Rapat KerjaHakim dan Panitera tahun 1972, menyatakan bahwa "Pertimbanganputusan yang disusun secara lengkap, sistematis dan bersesuaiandengan amar putusan adalah bentuk pertanggungjawaban Hakim dalammenerapkan hukum secara in concreto";Bahwa jika dicermati secara lebih teliti, Majelis Hakim Judex Facti dalampertimbangan hukumnya secara tegas menguraikan bahwa langkahhukum yang tepat untuk ditempuh oleh Para Termohon Kasasi adalahmendaftarkan
137 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
,Kekuasaan Mahkamah Agung, Pemeriksaan Kasasi danPeninjauan Kembali Perkara Perdata, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Pertama, Jakarta 2008, halaman 327);Bahwa mengacu pada doktrin tersebut di atas, putusan JudexFacti Nomor 10/G/2013/PT.TUN.JKT yang dibacakan padatanggal 7 Maret 2013 telah salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku, in concreto melanggarketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf d dan huruf e UndangUndangNomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihnan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat,
NomorHalaman 31 dari 42 halaman Putusan Nomor 157 K/TUN/20133232370/KPU/IX/2012 tanggal 6 September 2012 tidak relevankeberlakuannya;Bahwa oleh karena itu frasa haruslah diartikan sebagai hal yangmengikat atau imperatif bagi Penggugat dalam pertimbanganhukum putusan Judex Facti pada alinea Kelima, halaman110111 patut dipandang sebagai ketidakwarasan yuridis.Bagaimana mungkin Surat Edaran dapat mendistorsi daya paksaatau kekuatan imperatif yang terkandung dalam norma hukumsuatu undangundang, in concreto
Fakta ini membuktikan bahwa Judex Factisecara sadar telah bertindak tidak adil dan diskriminatif dalammemeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo;Berdasarkan uraian di atas, maka tidak terbantahkan bahwa JudexFacti dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quotelah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku,in concreto melanggar Pasal 8 ayat (2) huruf e UndangUndang33Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah dan
246 — 69
negara untuk bertindak menurut2hukum yang mana sistem bekerjanya Hukum itu merupakan bentuk salah satu dari penegakanHukum ,proses penanganan perkara pidana haruslah dilaksanakan secara optimal harus dapatditunjukkan secara cepat dan tepat apakah suatu perkara pidana akan dapat diajukankepersidangan ataukah tidak,selain itu dalam rangka menegakkan supremasi hukum posisiKepolisian yang berwenang melakukan penyidikan dan kejaksaan yang berwenang dalampenuntutan sangat penting dalam mewujudkan Hukum in Concreto
yaitu mewujudkan hukumin concreto bukan hanya merupakan fenomena Pengadilan atau Hakim tetapi termasuk dalampengertian pemberian pelayanan hukum dan penegakan hukum,sehingga kepolisian dankejaksaan yang merupakan perantara Publik yaitu penegak hukum dalam sistem peradilanpidana mempunyai peran krusial dalam perwujudan hukum in concreto yang mana prosesmenetukan suatu berkas perkara guna untuk menentukan berkas perkara tersebut untukdilimpahkan dalam persidangan dalam rangkaian proses dalam peradilan
16 — 1
Masyarakatsecara luas akan berpikir untuk memilih nikah di bawah tangan (sirrl), tohnanti bisa disahkan oleh Pengadilan jika ternyata sah, dalam pengertianbahwa akad nikah dilangsungkan sesuai dengan syariat agama Islam (fungsirepresif hukum);Menimbang, bahwa selain uraian sebagaimana tersebut di atas,dalam hal ini, keadilan dan kemanfaatan Putusan/ Penetapan Pengadilansebagai hukum secara in concreto bukan atau tidak menyasar pada keadilandan kemanfaatan secara individu atau personal, dalam hal
65 — 36
., menyatakanbahwa yang dimaksud dengan pembuat undang undangadalah hukum in abstrakto (secara umum), sedangkaneyeHakim adalah hukum in concreto (secara khas) ; Sedangkan Sudikno Mertokusumo, menyatakan bagiHakim dalam mengadili suatu perkara terutama yangdipentingkan adalah fakta atau peristiwa dan bukanhukumnya. Peraturan hukum hanyalah alat, sedangkanyang bersifat menentukan adalah peristiwanya.
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti telah salah menerapkan hukum sebagaimana mestinya;Bahwa Pengadilan Negeri Sekayu dan Pengadilan Tinggi Palembang telahsalah menerapkan hukum, khususnya mengenai unsur barangsiapa dariPasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut nampaknya mempunyaidasar pemikiran yang menyebelah yakni tidak melihat perouatan materialdalam hubungan keseluruhan dari kejadian in concreto, melihat sepihak sajadalam menerapkan pasal tersebut (MA Reg.
11 — 6
Salinan Putusan No 80/Padt.G/2018/PA MshMenimbang, bahwa para saksi Pemohon adalah orang tua kandungPemohon, maka para saksi adalah orangorang yang patut didengarkesaksiannya, karena relatif lebin mengetahui peristiwa dan sifat persengketaanyang terjadi antara Pemohon dengan Termohon secara in concreto, hal inisebagaimana yang dikehendaki dalam ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Pembanding/Tergugat II : YAN PULUNG
Terbanding/Penggugat I : DORKAS ALIK
Terbanding/Penggugat II : PETRUS TALONG
Turut Terbanding/Tergugat III : DONALDO DAVID BUBUN
Turut Terbanding/Tergugat IV : kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tana Toraja di Makale
40 — 21
Rindingpadang;Bahwa didalam Foto Sidang Ditempat / Sidang PemeriksaanSetempat (PS) dan Rekaman Video Sidang PemeriksaanSetempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim Pemeriksa PerkaraIn Concreto bersama PARA TERMOHON BANDING (semulaPARA PENGGUGAT), PARA PEMOHON BANDING (semulaTERGUGAT dan TERGUGAT Il) serta Para Saksisaksi,menunjukkan bahwa selain penunjukkan batasbatas yang tidakjelas dari PARA TERMOHON BANDING (semula PARAPENGGUGAT) serta saksisaksinya, juga menunjukkan bahwaObjek Gugatan sesungguhnya
M.Rindingpadang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku sebagaimana telah dibuktikan dalam fakta persidanganIn Concreto. (Telah diajukan sebagai bukti dalam Perkara No.70/Pdt.G/2017/PN.Mak.,: Vide Bukti T.LT.IL. 6, 8, 9, 10, 11, 12);Bahwa lebih lanjut dari itu, Judex Facti Pengadilan Negeri Makaletidak dapat menilai keabsahan Sertipikat Hak Milik : 229/Pantan,Tanggal Penerbitan 18 Pebruari 2003, Surat Ukur No.194/Pantan/2002 tanggal 29 Mei 2002, seluas 1.839 M7?atasnama.
Bahwa dalam persidangan in concreto PARA TERMOHONBANDING (Ssemula PARA PENGGUGAT) tidak pernahmembuktikan keabsahannya sebagai Ahli Waris dari Alm.Tambing Padudung dan Almh. Indo Liling;Bahwa PARA TERMOHON BANDING (semula PARAPENGGUGAT) tidak pernah mengajukan suatu penetapan ahliwaris pada Pengadilan Negeri sebagaimana yang disyaratkandalam Pasal 833 KUH Perdata untuk membuktikan keabsahannya sebagai Ahli Waris dari Alm. Tambing Padudung danAlmh. Indo Liling;.
85 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
danmemberikan penjelasan mengenai kwalifiserng faktafakta yang telahdikonstantir, dengan kata lain judex facti telah tidak menilai dan rnengujifaktafakta yang terungkap di persidangan itu dengan ketentuan hukum danatau dengan unsurunsur konstitutif (element strafbaar feit) yang terkandungdalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa Azmy Chatibsehingga dalam putusan judex facti in casu tidak dapat mengetahui secarakonkrit dan ipsis vervis unsurunsur apakah/manakah dari tindak pidanatersebut in concreto
Terbanding/Terdakwa : WAWAN BUDIMAN Alias MONONG Bin TARMIN
79 — 35
Putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor :123/Pid.B/2021/PN.Blob tanggal 07 April 2021, atas nama TerdakwaWAWAN BUDIMAN Alias MONONG Bin TARMIN tidak memenuhi asaskeadilan dalam penegakan hukum; Bahwa teori penegakan hukum memiliki logika penegakanhukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dalampraktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi, oleh karena itumemberikan keadilan dalam suatu perkara berarti memutuskanhukum in concreto dalam mempertahankan dan menjamin ditaatinya
19 — 10
sesuai ketentuanPasal 11 ayat (1) huruf a Undangundang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun1985 tentang Bea Meterai;Menimbang, bahwa saksi pertama Penggugat adalah kakak sepupuPenggugat dan saksi kedua adalah kakak kandung Penggugat, yaitu orangorangyang dekat dengan Penggugat dan Tergugat, maka kedua saksi tersebut adalahorangorang yang dipandang lebih pantas didengar kesaksiannya, karena relatiflebih mengetahui peristiwa dan sifat persengketaan yang terjadi antara Penggugatdengan Tergugat secara in concreto
Terbanding/Tergugat : M. Pebra Eiska SE MM
92 — 39
Dalam perspektif yang lebih mendalam, keadilan diletakkansebagai tujuan utama dari hukum itu sendiri;Menimbang, bahwa adalah menjadi kewajiban Hakim untuk menemukanhukum dan menetapkan hukum terhadap suatu perkara yang diselesaikannya.Untuk itu dalam putusan; Hakim harus memuat dasar pertimbangan hukumnya(motivating plicht) dengan menggunakan metode penerapan hukum maupunmetode penemuan hukum;Menimbang, bahwa kedalaman Hakim dalam menganalisis perkarahingga memutuskan perkara in concreto dengan tujuan
Putusan Nomor 60/Pdt./2019/PT TJK.19Menimbang, bahwa selain daripada itu, dalam melihat dan menerapkanhukum kasus in concreto, Hakim perlu mempertimbangkan halhal dan nilainilaihukum dan kemasyarakatan. Adapun nilainilai hukum dan kemasyarakatan Itusebagaimana terurai di bawah ini :Menimbang, bahwa pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menegaskanbahwa suatu kontrak (perjanjian) harus dilaksanakan oleh para pihak denganitikad baik.
73 — 1
Namun in concreto situasi dan kondisi rumah tanggaPemohon Konvensi dan Termohon Konvensi sudah sedemikian rupa, sejak tahun2007 antara Pemohon dengan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran,bahkan saat ini Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi telah pisah rumah, danTermohon Konvensi sendiri tidak keberatan bercerai dengan Pemohon Konvensi,sehingga tidak ada gunanya lagi mempertahankan rumah tangga yang sudah sepertiitu.