Ditemukan 2273 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-11-2013 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PDAM KOTA MADYA SURABAYA
2017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2009 dan diterima tanggal 5 Mei 2009dengan alasan :1.Bahwa pajak yang terutang tersebut menurut petugas pemeriksadikarenakan adanya koreksi biaya penyusutan aktiva tetap sebesarRp.2.392.026.491,00 dan bunga pinjaman sebesar Rp.7.370.764.308,00,sehingga laba fiskal naik sebesar Rp.9.762.790.800,00;Bahwa dari hasil pemeriksaan petugas pajak, Pemohon Banding tidakmenyetujui koreksi atas bunga pinjaman sebesar Rp.7.370.764.308,00karena menurut pendapat Pemohon Banding pembebanan bungapiniaaman sebagai pengurang
    dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonanpeninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembaliini adalah sebagai berikut :Tentang Koreksi Positif Pengurang
    ) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupaerror facti maupun error juris dalam membuat pertimbanganpertimbanganhukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yangtelah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (contralegem), khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku,dengan dalildalil dan alasanalasan hukum sebagai berikut:Tentang Koreksi Positif Pengurang
    Putusan Nomor 290 /B/PK/PJK/2013"Bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelisberpendapat Terbanding tidak dapat menunjukkan hubungan arus danadari pinjaman terhadap penempatan deposito sedangkan PemohonBanding dapat membuktikan bahwa penempatan deposito tidak berasaldari pinjaman tetapi berasal dari transfer dana dari deposito yang telahjatuh tempo/cair di bank tersebut, dan dari rekening giro penerimaanpelanggan sehingga Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbandingterhadap pengurang
    semula Pemohon Banding) tidakmempermasalahkan = perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) jika dianggap bahwa pembebanan biaya bungayang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor: SE46 IP J.4/1995;Bahwa alasan utama Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), baik dalam surat keberatan maupun dalam surat bandingnyaadalah bahwa pembebanan bunga pinjaman sebesarRp7.370.764.304,00 sebagai pengurang
Register : 29-10-2012 — Putus : 28-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50143/PP/M.VI/15/2014
Tanggal 28 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12245
  • Djarumdengan CV XXX (Pemohon Banding) yang melakukan pembelian tembakau adalah PT Djarum sehinggabiaya yang timbul sehubungan dengan pembelian tersebut adalah tanggung jawab PT Djarum, sedangkanbiaya gaji yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah biaya terkait dengan pekerjaan yang dilakukanoleh Pemohon Banding sesuai Perjanjian, sehingga biaya gaji pegawai tetap tersebut bukanlah biaya yangmenjadi tanggung jawab PT DJarum tersebut, dengan demikian biaya gaji pegawai tetap tersebut dapatdijadikan sebagai pengurang
    penghasilan bruto;bahwa Pemohon Banding telah melaporkan gaji pegawai tetap pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPhPasal 21 Tahun Pajak 2008 dengan jumlah gaji sebesar Rp429.050.000,00 dan jumlah tersebut samadengan jumlah biaya gaji pegawai tetap yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008;bahwa berdasarkan azas taxable deductible maka biaya gaji yang dilaporkan oleh Pemohon Bandingdalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa berdasarkan uraian
    dan Bukti Kas keluar untuk pembelian tali merupakan bukti internal PemohonBanding, sedangkan bukti pembayaran tali tidak diketahui pembeli yang membayar tali tersebut;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya pengepakan tali sebagian merupakantanggung jawab PT Djarum dan sebagian lagi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga tidak seluruhbiaya pengepakan tali tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga dari seluruh biayatersebut yang dapat dijadikan sebagai pengurang
    Bukti Kas keluar untuk pembelian tikar merupakan bukti internalPemohon Banding, sedangkan bukti pembayaran tikar tidak diketahui pembeli yang membayar tikartersebut;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya pengepakan tikar sebagian merupakantanggung jawab PT Djarum dan sebagian lagi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga tidak seluruhbiaya pengepakan tikar tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga dari seluruh biayatersebut yang dapat dijadikan sebagai pengurang
Register : 15-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 175/PID/2019/PT MDN
Tanggal 21 Maret 2019 — LUKAS
476
  • Honor Panitia PMB T.A 20132014 = Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 20132014 38.708.000()Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2013 2014 293.902.0001. Uang Pendaftaran 9.057.0002. Uang Praktek 126.000.0003.Uang Pembangunan 147.194.000 (+)Total penyetoran yang dilakukan tersdakwa LUKAS 282.651 .000()Sehingga terjadi kekurangan 11.651.000Adapun Perincian Penerimaan Uang PSB Sekolah SMK Cinta RakyatPematangsiantar Tahun Ajaran 2014 2015 meliputi :a. Pembayaran Uang Pendaftaran.b.
    Honor Panitia PMB T.A 2014 2015 2202 2=3.Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 20142015 Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2014 2015293.782.000Halaman 9 dari 37 Halaman Putusan Nomor 175/Pid/2019/PT MDN1. Uang Pendaftaran 16.500.0002.
    Honor Panitia PMB T.A 2015 2016 6.871.0003.Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih 3.880.000 (+)Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015201633.656.000 ()Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015 2016216.994.000, 2222222 222222222 nnn nn nn nn nanan nnn nn nn nn nn nana nnn1. Uang Pendaftaran 5.804.0002.
    Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 20142015 Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2014 2015293.782.000le ise nents rnehant meee nen een er anaRiemne1. Uang Pendaftaran 16.500.0002. Uang Praktek 108.262.000Halaman 22 dari 37 Halaman Putusan Nomor 175/Pid/2019/PT MDN3.
    Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih 3.880.000 (+)Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015201633.656.000 ()Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015 2016216.994.000, 2222222 222 22 222 n onan nn nn nn nanan nn nn nn nn nn nn nena enn1. Uang Pendaftaran 5.804.0002. Uang Praktek 73.000.0003.
Register : 28-03-2012 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 09-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185 B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Maret 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. SUMBER DAYA WAHANA;
2922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 185/B/PK/PJK/2012 PENGURANG PENGHASILAN BRUTOMenurut TerbandingKoreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp2.270.827.543,00Koreksi positif atas Bunga Bank sebesar Rp1.351.584.766,00;iL:1Bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa fotocopyperjanjian kredit bank, pemberitahuan kewajiban bunga dari bnk exim,persetujuan rescheduling, nota debit dan pemberitahuan pengalihandari bank mandiri ke BPPN;Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen tersebut, Terbandingberpendapat bahwa
    Putusan Nomor 185/B/PK/PJK/2012berikut: Pos Biaya Jumlah (rupiah)Biaya PPh Pasal 23 22.912Biaya Penghapusan Piutang 277.000Biaya LainLain 10.562.900Jumlah Koreksi Positif pengurang PenghasilanBruto 10.862.812 Bahwa Biaya Amortisasi Pemohon Banding setuju sebagian dikoreksidengan alasan sebagai berikut:oOBiaya Amortisasi Hak Guna Usaha Pemohon Banding setuju denganpemeriksa;Pemohon Bandingtidak setuju dengan koreksi positif biaya pra operasisebesar Rp364.647.056,00 koreksi positif biaya bunga masa
    Konsekuensinya Terbanding juga tidak dapatmengoreksi amortisasi biaya pra operasi tahun 2000 sebesarRp364.647.056,00 dan amortisasi biaya bunga masa pembangunantahun 2000 sebesar Rp552.291.650,00;Bahwa dengan demikian Pengurang Penghasilan Bruto menurutPemohon Banding tahun 2000 adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah (rupiah)Pengurang Penghasilan Bruto Cfm.
    Sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp916.938.706,00 yang terdiri dari Biaya Pra Operasi sebesarRp364.647.056,00 dan Biaya Bunga Masa Pembangunan (IDC)sebesar Rp552.291.650,00;E. Sengketa Kompensasi kerugian untuk Tahun 2000 sebesarRp3.112.647.156,00;.
    Sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan bBruto sebesarRp916.938.706,00 yang terdiri dari Biaya Pra Operasi sebesarRp364.647.056,00 dan Biaya Bunga Masa Pembangunan (IDC)sebesar Rp552.291.650,00;1.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentumpetendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakanbagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengandalildalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula
Register : 01-07-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 471 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RAGAM LOGAM;
7029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Argo Pantes yang tidak dilaporkan sebagaipenjualan;PENGURANG PENGHASILAN BRUTOBiaya GudangBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.301.200.000,00 yang berasal dari pengeluaran yang tidak didukung oleh buktibuktiekstern yang memadai, sehingga dianggap sebagai pengeluaran untuk kepentinganpribadi Wajib Pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan;Biaya AngkutanBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.3.860.220.000,00 yang berasal dari pengeluaran
    terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp126.200.000,00yang berasal dari pengeluaran yang tidak didukung oleh buktibukti ekstern yangmemadai, sehingga dianggap sebagai pengeluaran untuk kepentingan pribadi WajibPajak sesuai Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan;Barang CetakanBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.2.981.000,00 yang berasal dari pengeluaran untuk kepentingan pribadi PemohonBanding, sesuai Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan
    ;Biaya KendaraanBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.74.380.621,00 yang merupakan 50% dari biaya pemeliharaan dan perbaikan kendaraan,sesuai SE Dirjen Pajak Nomor : SE09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002;Premi AsuransiBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.17.008.327,00 yang merupakan 50% dari biaya premi asuransi kendaraan, sesuai SEDirjen Pajak Nomor : SE09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002;Biaya Penyusutan Aktiva TetapBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan
    bruto sebesar Rp.116.433.713,00 yang merupakan 50% dari biaya penyusutan kendaraan, sesuai SEDirjen Pajak Nomor : SE09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002;Biaya Sosial/RepresentasiBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.106.245.449,00 yang merupakan pengeluaran untuk entertaintment yang tidak didukungdengan Daftar Nominatif sesuai SE Dirjen Pajak Nomor : SE27/PJ.22/1986 tanggal 14Juni 1986;Biaya Kantor LainnyaBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.395.231.056,00
    Putusan Nomor 471/B/PK/PJK/201432H Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : Biaya Gudang Rp 301.200.000,00.I Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : Biaya angkutan Rp3.860.220.000,00.J Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : Biaya packing Rp3.323.133.000,00.K Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : biaya Promosi Rp126.200.000,00.L Sengketa atas tidak dipertahankannya
Register : 22-04-2010 — Putus : 04-06-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45442/PP/M.II/15/2013
Tanggal 4 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
211108
  • Other service cost sebesar US$ 41,750.67US$ 20,413,530.67Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya terdiri atas:1. Biaya Pelatihan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Peralatan Kantor, Biaya Sewa dengan total sebesarUS$ 361,350.662. Biaya Rapat sebesar US$ 217.818,61, terdiri dari: Customer Meeting US$ 25,169.00 dan InternalMeeting US$ 192,649.61Koreksi Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha1. Biaya Bunga sebesar US$ 3,072,060.822.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya sebesar US$ 579,169.271.
    Koreksi Biaya Pelatihan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Peralatan Kantor, Biaya Sewa dengantotal sebesar US$ 361,350.66Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya atas BiayaPelatinan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Peralatan Kantor, Biaya Sewa dengan totalsebesar US$ 361,350.66 yang dilakukan oleh Terbanding, dikarenakan terdapatpembebanan biaya pada SPT PPh Badan yang lebih besar dari pospos biaya yangada dalam General Ledger, dan
    sampai dengan saat pembahasan akhir, PemohonBanding tidak dapat member penjelasan dan bukti;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/BiayaUsaha Lainnya atas Biaya Pelatihan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya PeralatanKantor, Biaya Sewa dengan total sebesar US$ 361,350.66 yang dilakukan olehTerbanding dikarenakan Terbanding menerapkan standard ganda dalampenyelesaian sengketa pajak untuk tahun pajak yang sama;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Pelatihan, Biaya
    $ 47,373.83 tetapdipertahankan;Koreksi Biaya Rapat sebesar US$ 217.818,61, terdiri dari: Customer Meeting US$ 25,169.00 danInternal Meeting US$ 192,649.61Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terdapat pembebanan biaya pada SPTPPh Badan yang lebih besar dari pospos biaya yang ada dalam General Ledger,dan sampai dengan saat pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapatmemberikan penjelasan dan bukti;Menurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pengurang
Putus : 30-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1668/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. Multi Kontrol Nusantara
2417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Diskon Pembelian Rp 55.165.000.000,00;Bahwa terdapat potongan harga pembelian sebesarRp.55.165,000.000,00 yang mengurangi nilai persediaan/pembeliansekaligus pula harga pokok persediaan, Diskon pembelian tersebuttidak dapat diperlakukan sebagai pengurang harga dalam deklarasiPIB, mengingat Bahwa pihak bea cukai dalam menentukan besaranPDRI adalah berdasarkan nilai pedoman dalam Harmonize system(HS Code) yang merupakan standarisasi harga importasi berdasarkanvarian jenis/tipe handset dan kualifikasi
    Harga Pokok Pembelian Rp134.477.860.571 ,00;Bahwa dengan adanya diskon penjualan sebagaimana dimaksuddalam point 1. diatas, maka diskon tersebut juga diperhitungkansebagai pengurang nilai harga pokok penjualan;3. Saldo awal persediaan Rp6.714.411.567,00;4. Koreksi biaya langsung Rp206.033.066,00;B. Koreksi positif atas penjualan menurut analisa gross profit margin sebesarRp70.000.154.280,00;1.
    Bahwa dalam persidangan telah dilakukan uji bukti atasvariabelvariabel pengurang dari nilai Pembelian sesuaidokumen Pemberitahuan Impor Barang(PIB), yang terdiri atas:= Diskon pembelian impor sebesar Rp55.165.000.00,00;"Selisih kurs ; dan"Selisin kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesarRp11.800.718.350,007.2. Bahwa berdasarkan rincian penghitungan pembelian bersihmenurut Majelis dapat disimpulkan bahwa:Halaman 17 dari 28 halaman Putusan Nomor 1668/B/PK/PJK/20167.3.7.4.7.5.
    dicatat Termohon PeninjauanKembali (invoice + insurance + freight) sebesarRp272.865.620.71 1,00;> Rugi Kurs Rp2.085.078.768;Bahwa selisih kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesarRp11.800.718.350,00 yang menurut Majelis tidak dapatdijadikan variabel pengurang pembelian karena bukanmerupakan unsur pengurang Harga Pokok Penjualan, telahsesuai dengan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali dalamuji bukti persidangan;Bahwa nilai pembelian cfm Termohon Peninjauan Kembali yangdigunakan oleh Majelis adalah
    ;Bahwa dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali nyatanyatatidak konsisten dalam membuktikan alasan bandingnya dalampersidangan;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka komponenkomponen penghitungan pembelian bersih oleh Majelis telahsesuai dengan hasil pembuktian dalam persidangan;Halaman 18 dari 28 halaman Putusan Nomor 1668/B/PK/PJK/20167.6.tdsBahwa namun demikian, terdapat satu variabel pengurang darinilai pembelian berupa diskon pembelian impor sebesarRp55.165.000.00,00 dimana menurut
Register : 07-12-2012 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51985/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 21 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17266
  • pocketexpenses tersebut;e prinsip taxabledeductible dimana taxable ditujukan untuk pengenaan pajak ataspenghasilan yang diperoleh orang atau badan tanpa melihat darimana penghasilantersebut diperoleh (sumber penghasilan) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 danPasal 21 Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008(Undangundang Pajak Penghasilan) dan deductible ditujukan kepada beban ataubiaya yang menurut ketentuan menjadi pengurang
    penghasilan bruto sebagai manadiatur dalam Pasal 6 Undangundang Pajak Penghasilan, maka out of pocketexpense dapat dijadikan sebagai pengurang pengahasilan bruto sepanjang out ofpocket expense tersebut menjadi penghasilan (taxable) bagi badan atau orangpribadi yang menerimanya;e Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa out of pocket expense telahdiperhitungkan sebagai penghasilan (taxable) bagi badan atau orang pribadi yangmenerimanya;bahwa Pemohon Banding menyatakan:e biaya tersebut merupakan
    dalam nilai kontrak dengan auditorsehubungan dengan biaya akomodasi dan transportasi atas kegiatan audit laporankeuangan yang dibayarkan terlebih dahulu oleh auditor dan kemudian ditagihkanmenimbangmenimbangmenimbangmenimbangkembali oleh auditor kepada perusahaan (reimbursement) sehingga biaya tersebutberhubungan dengan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undangundang Nomor36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dapat menjadi pengurang
Putus : 27-06-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — PT. ASAHI BEST BASE INDONESIA vs. DIRJEN PAJAK
3421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan penjelasanpenjelasan sebagai dasar penyampaian permohonan ini;Umum;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Satu menerbitkan Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor00003/206/99/413/06/USD tertanggal 8 Februari 2006, yang isinya adalah sebagaiberikut: No Uraian Jumlah menurut Jumlah menurut KoreksiPemohon Banding Terbanding (USD)(USD) (USD)1 Peredaran Usaha 6,343,608.00 6,367,831.00 24,224.002 Harga Pokok Penjualan 5,158,968.00 3,664,329.00 1,494,638.003 Pengurang
    pada saatsidang;b Travelling Expense USD 2,983.00;Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya travelling karena adanyapembebanan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tidak dapat dibebankan sesuaidengan Pasal 9 ayat (h) UndangUndang Pajak Penghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun dikeluarkan sehubungan dengan usahasehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    menurut Terbanding;Bahwa biaya komunikasi dikoreksi oleh Terbanding karena adanyapengeluaran untuk car phone dan handphone direktur yang merupakankenikmatan sesuai dengan Pasal 9 ayat 1(e) UndangUndang PajakPenghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya rental karena adanyapembebanan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tidak dapat dibebankan sesuaidengan Pasal 9 ayat 1(h) UndangUndang Pajak Penghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    USD 957.00;Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas asuransi karena adanyapembebanan asuransi kendaraan sedan (timor dan volvo) dan pembebananyang tidak didukung bukti ekstern;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA
16738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 140/B/PK/Pjk/20159.7tersebut tidak tercantum adanya potongan harga atau diskonpenjualan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kepada Yakes Telkom;Bahwa nilai invoice sebagai dasar penagihan tersebut yangselanjutnya dicatat di dalam buku besar Piutang, dan nilai tersebutpula yang diterima pembayaran sesuai dengan Rekening Koran dariPembeli;Bahwa dengan demikian nilai invoice sebagai dasar tagihan tersebutadalah nilai tanpa adanya pengurang berupa diskon
    Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yangberlaku yaitu Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 23, Pasal 13 ayat(5)UndangUndang PPN, Pasal 15 ayat (8) Peraturan PemerintahNomor 143 Tahun 2000, dan Pasal 1 angka 2 dan 3 PeraturanDirektur Jenderal Pajak
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPNMasa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp33.114.657,00 telah dibuat tanpapertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyatanyataterungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaituPasal 1 angka 18, Pasal 1 angka
    Dengan demikian, PutusanPengadilan Pajak Nomor Put. 44341/PP/M.I/16/2013 tanggal 3 April2013sepanjang mengenai sengketa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPNMasa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp33.114.657,00 tersebut harusdibatalkan.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor :Put.44341/PP/M.1/16/2013tanggal 3 April 2013yang menyatakan: Mengabulkan sebagian
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang koreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahankepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang Nilai DPP PPNsebesar Rp 33.114.657,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KoniraMemori Peninjauan Kembali tidak
Putus : 13-05-2013 — Upload : 12-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUMBER DAYA WAHANA
3117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 183/B/PK/PJK/2012 Biaya Pemeliharaan Kendaraan 10.250.500Biaya Dapur 5.698.501Biaya Perlengkapan Bengkel dan Tukang 8.560.400Biaya lainlain 5.459.980Jumlah Koreksi Positif HPP55.613.981 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif biaya penyusutansebesar Rp. 172.686.491, karena perhitungan Pemohon Banding telahsesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, selain itu Terbandingtidak dapat memberikan rincian koreksi tersebut;Pengurang Penghasilan Bruto.Menurut Terbanding.Bahwa
    Pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp. 1.535.353.871 dengan perincian sebagai berikut: Pas Biaya Jumlah (rupiah) KeteranqanBiaya Entertainment 371.425 KenikmatanBiaya Perjalanan Dinas 18.000.000 Tdk didukung buktiBiaya Bunga Bank 595.883.751 Tdk didukung buktiBiaya PPh Pasal 23 19.800 Tdk didukung buktiBiaya Amortisasi 908.379.965 Tdk didukung buktiBiaya Lainlain 12.698.930 SumbanganJumlah Koreksi Positif 1.535.353.871 Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding
    Konsekuensinya Terbandingjuga tidak dapat mengoreksi amortisasi biaya pra operasi tahun 1998sebesar Rp. 364.647.056 dan amortisasi biaya bunga masapembangunan tahun 1998 sebesar Rp 552.291.650,Bahwa dengan demikian, pengurang penghasilan bruto tahun 1998 menurutPemohon Banding adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah (rupiah)Pengurang Penghasilan Bruto cfm.
    Sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.916.938.706,00yang terdiri dari Biaya Pra Operasi sebesar Rp. 364.647.056,00 dan BiayaBunga Masa Pembangunan (IDC) sebesar Rp. 552.291.650,00.1.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yangtelah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atasuntuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagaisatu kesatuan dengan dalildalil yang akan dikemukakan Pemohon PeninjauanKembali
    Bahwa sengketa yang diajukan permohonan peninjauan kembali ini adalahsengketa atas koreksi positif atas koreksi pengurang penghasilan brutosebesar Rp. 916.938.706,00 yang terdiri dari biaya pra operasi sebesar Rp.364.647.056,00 dan biaya bunga masa pembangunan (IDC) sebesar Rp.552.291.650,00 dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) biaya tersebut adalah biaya kegiatan rutin tahun berjalan yangmasa manfaatnya tidak lebih dari satu tahun sehingga tidak bolehdikapitalisasi tetapi
Putus : 19-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1970/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT PADANG PALMA PERMAI,
1612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah (a+b+c+d) (9.034.829.244)7 Fasilitas penanaman modal (pengurang PPh netto) 08 Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positif 5.233.023.247b. Penyesuaian Fiskal Negatif 0c. Jumlah (ab) 5.233.023.2479 Penghasilan neto luar negeri 010 Jumlah penghasilan neto (5+6e7+8c+9) 27.986.575.08911 Zakat 012 Kompensasi Kerugian 013 PTKP 014 PKP (10111213) atau Nihil 27.986.575.08915 PPh Terutang (tarif x 14) 6.996.643.75016 Kredit Pajak: 0a. PPh ditanggung pemerintah 0b.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesarRp12.786.624.987,00 dan Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp 5.371.846.790,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    Jumlah (atb+c+d)Fasilitas penanaman modal (pengurang PPh netto)Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positifb. Penyesuaian Fiskal Negatifc. Jumlah (ab)Penghasilan neto luar negeriJumlah penghasilan neto (5+6e7+8c+9)Zakat Kompensasi KerugianHalaman 6 dari 9 halaman.
Register : 01-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1664 B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PREMIER DISTRIBUTION;
4026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agustus 2011 (lampiran 4) pada dasarnyamenyatakan bahwa kesimpulan Tim Peneliti yang menolak keberatan PemohonBanding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 23sebesar Rp 36.254.962.956 ini dilakukan terkait hasil penelitian keberatan atasSKPLB PPh Badan 2008 yang juga menolak keberatan Pemohon Banding dantetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas perhitungan PPh Badan 2008Pemohon Banding, yaitu atas koreksi positif Peredaran Usaha (potonganpenjualan) dan koreksi negatif Pengurang
    Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasapenjualan) dengan nilai yang sama, masingmasing sebesar Rp36.254.962.956.Hal ini menunjukkan bahwa memang koreksi DPP PPh Pasal 23 ini berkaitansecara langsung dengan koreksi pada perhitungan PPh Badan PemohonBanding, khususnya pada komponen Peredaran Usaha (potongan penjualan)dan Pengurang Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasa penjualan).
    Transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding denganKelab 21 adalah transaksi jual beli barang dagangan, tanpa adanya unsurpenyediaan/pemanfaatan jasa penjualan;Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksiobjek/DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 36.254.962.956 tersebut untuk dibatalkan,karena dasar dilakukannya koreksi itu sendiri (yaitu koreksi negatif biayakomisi/jasa penjualan pengurang penghasilan bruto) sudah tidak tepat.Pemohon Banding dalam hal ini, tidak pernah menggunakan jasa
    Putusan Nomor 1664/B/PK/PJK/20168.2.8.3.8.4.8.5.atas Koreksi Jasa yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.Bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 23 tersebut dilakukanberdasarkan hasil ekualisasi dengan koreksi positif PeredaranUsaha dan koreksi negatif pengurang penghasilan bruto di PPhBadan, sehingga koreksi DPP Pasal 23 sebesarRp36.254.962.956,00 tersebut terkait dan berhubungan langsungdengan koreksi positif pada Peredaran Usaha sebesar Rp36.254.962.956,00 dan koreksi negatif
    pada pengurangpenghasilan bruto sebesar (Rp 36.254.962.956,00) di PPh Badan.Dengan demikian, pembahasan sengketa koreksi DPP PPh Pasal23 dalam Putusan a quo sesuai / mengikuti uraian pembahasanMajelis Hakim pada sengketa koreksi positif Peredaran Usaha dankoreksi negatif pengurang pengasilan bruto di PPh Badansebagaimana telah diputus dengan Putusan Pengadilan PajakNomor : Put.
Putus : 03-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 925/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. Pabrik Kertas Indonesia (PT. Pakerin)
14541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksadan penelaah keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yang tampakpada sisi kredit piutang kimia yang jelas merupakan unsur pengurang nilaipenjualan kimia;bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimiaadalah sebagai berikut :Penambahan PenambahanPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531.600 74.364.413.145 74.364.413.145Bahwa dari data tersebut diatas dapat diketahui bahwa koreksi yangdilakukan oleh pemeriksa berdasarkan
    Artinya, dalam pengujian arus piutang yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telahmemperhitungkan adanya pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249;Dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) untuk membuktikan bahwa. nilainota retur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp841.717.164,00 (sebagaimana disampaikan dalam argumentasiTermohon
    Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding));bukan merupakan bagain dari pengurang penghasilan sebesarRp 4.614.932.249 yang telah diperhitungkan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding);Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai nota retur RpHalaman 17 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 925/B/PK/PJK/20146.10.4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 841.717.164,00(sebagaimana disampaikan dalam argumentasi TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding); bukanmerupakan bagain dari pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249 yang telah diperhitungkan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding);Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajakberkesimpulan bahwa perbedaan antara saldo akhir piutangkertas Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding
    penghasilan sebesarRp 4.614.932.249 yang telah diperhitungkan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding);7.17 Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai nota retur Rp4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 670.145.925,00(sebagaimana disampaikan dalam argumentasi TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)); bukanmerupakan bagian dari pengurang penghasilan sebesar RpHalaman 21 dari 25 halaman.
Register : 10-10-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 926 B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN)
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksa dan penelaahkeberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yaitu nota retur yang tampakpada sisi kredit piutang kertas yang jelas merupakan unsur pengurang nilaipenjualan kertas;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kertas adalahsebagai berikut :Halaman 3 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 4Penambahan Penambahanpiutang piutangPeniualan 1.462.957.599.190 1.452.949.912.899PPN 144.737.879.669 144.769.902.805PPh 22 1.447.378.797 1.458.299.723Koreksi 9.964.742.229
    PemeriksaHalaman 4 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 4dan penelaah keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yang tampakpada sisi kredit piutang kimia yang jelas merupakan unsur pengurang nilaipenjualan kimia;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimia adalahsebagai berikut :Penambahan piutang Penambahan piutang Menurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531 .60074.364.413.145 74.364.413.145Bahwa
    Artinya, dalam pengujian aruspiutang yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telahmemperhitungkan adanya pengurang penghasilan sebesarRp4.614.932.249.Halaman 18 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 47.16.7.17.7.18.7.19.Dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) untuk membuktikan bahwa nilai nota returRp4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan
    Dan apabila TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikanadanya pengurang penghasilan sebesar Rp 5.169.914.049,00sebagaimana dinyatakan dalam argumentasinya (yang terdiri dari notaretur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 670.145.925,00),maka Majelis Hakim seharusnya hanya mempertimbangkan selisihnyasebagai koreksi yang dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.Faktanya, sebagaimana telah dijelaskan pada uraian sebelumnya,Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon
    Banding) tidakdapat membuktikan adanya pengurang penghasilan sebesarRp5.169.914.049,00; dengan supporting document dari pihak ketiga.Halaman 19 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 47.20.
Register : 23-05-2011 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44295/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11433
  • Koreksi Biaya Luara Usaha (kesalahan catat dari PenghasilanLuar Usaha)Rp 8.944.296.350,00Rp 363.883.657,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Pembelian Program sebesar Rp8.944.296.350,00 yang merupakan Biaya Penghapusan Program karena tidak didukungbukti yang memadai sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pengurang penghasilanbruto sesui Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan stdd UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa Pemohon Banding tidak setuju
    atas seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp8.944.296.350,00 karena biaya tersebut merupakan biaya penghapusan program yang sudahtidak dapat ditayangkan lagi sehingga menurut Pemohon Banding biaya tersebut seharusnyamerupakan biaya yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa menurut dalil Terbanding biaya penghapusan program yang dikeluarkan atasprogram asing yang dibeli hak penayangan oleh Pemohon Banding tidak didukung denganbukti yang memadai, oleh karena itu penghapusan program
    sebagaiPengurang Penghasilan Bruto;bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan PenghapusanProgram sebesar Rp 8.944.296.350,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp 363.883.657,00bahwa merujuk kepada ketentuan perpajakan yang berlaku maka Biaya Lainlain sebesar Rp363.883.657,00 tidak dapat digolongkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang PPh sehingga tidakdapat dikurangkan sebagai pengurang
Register : 23-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. VALE INDONESIA, Tbk (d/h. PT. INTERNATIONAL NICKEL INDONESIA, Tbk);
7736 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EE 0100 Operating Hourly Employee costBahwa Peneliti menerima sanggahan Pemohon Banding atas Biayabiaya yangNon Taxable berupa Objek PPh Pasal 21 dilaporkan ATS dan Jamsostek 3,7%yang akan diperhitungkan tersendiri pada faktor pengurang PPh Pasal 21.Adapun biayabiaya yang lain yang menurut Pemohon Banding bukanmerupakan objek PPh 21 yang terjadi karena kesalahan posting, menurutpeneliti tidak dapat diyakini kebenarannya karena koreksi objek PPh Pasal 21dalam jumlah yang signifikan seharusnya tidak
    EE 0200 Operating Salaried Employee CostBahwa Peneliti menerima sanggahan Pemohon Banding atas Biayabiaya yangNon Taxable berupa Objek PPh Pasal 21 dilaporkan ATS dan Jamsostek 3,7%yang akan diperhitungkan tersendiri pada faktor pengurang PPh Pasal 21.Adapun biayabiaya yang lain yang menurut Pemohon Banding bukanmerupakan objek PPh 21 yang terjadi karena kesalahan posting, menurutpeneliti tidak dapat diyakini kebenarannya karena koreksi objek PPh Pasal 21dalam jumlah yang signifikan seharusnya tidak
    Pengurang Obyek PPh Pasal 211. luran Pensiun ke DP IncoBahwa Peneliti menolak sanggahan Pemohon Banding dan tetapmempertahankan Pengurang PPh Pasal 21 berupa luran dana yang telahdisampaikan dalam SPUH sebesar Rp44.241.176.674,00 yang didasarkan padabukti Transfer dan Debit Memo pembayaran iuran pensiun ke DP Inco;2. luran JHT Jamsostek 3,7%Bahwa Peneliti menolak sanggahan Pemohon Banding dan tetapmempertahankan Pengurang PPh Pasal 21 berupa pembayaran kepadaJamsostek sebesar Rp3.749.698.346,00 yang
    Pengurang Obyek PPh Pasal 211. luran Pensiun ke DP IncoBahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi peneliti yangmenggunakan perhitungan sebagai berikut: Total disetor ke DPI Cfm Debit Memo dan Bukti Setor Rp47.909.020.601 Dikurangi iuran Tahun 2005 yang dibayar di Tahun 2006 ~ Rp (3.667.843.927)Total luran ke DP INI tahun 2006 cfm Peneliti Rp44.241.176.674Bahwa Pemohon Banding setuju untuk mengeluarkan iuran Tahun 2005 yangdibayar di tahun 2006, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan
    Obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT YPS dan ATSBahwa Pemohon Banding dapat menerima pengurang obyek PPh 21 dari YPSdan ATS ini disajikan dalam perhitungan tersendiri;IV. Perhitungan PPh 21 Kurang Bayar menurut Pemohon BandingBahwa berdasarkan uraian di atas, maka SKPKB atas PPh Pasal 21seharusnya menjadi sebagai berikut:1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp552.321.393.3172 PPh Pasal 21 terhutang Rp 95.049.821.2853 Kredit pajak:a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp b.
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1638 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — PT. MEAD JOHNSON INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00, karena Pemohon Banding tidak dapatmenjelaskan dan membuktikan transaksi pengurang DPP;a.
    Koreksi atas Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271 ,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271,00 terkaitdengan koreksi Peredaran Usaha Promotion ROI Accrual pada sengketaPPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding karena Terbanding berpendapatbahwa biaya tersebut bukan merupakan potongan/diskon penjualan(pengurang peredaran usaha) namun merupakan pengeluaran untukkegiatan promosi (pengurang penghasilan bruto);Bahwa Promotion ROI Accrual merupakan biaya promosi yangdikeluarkan
    oleh Pemohon Banding untuk mendukung aktitivitaspemasarannya;Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UndangUndangPajak Penghasilan, biaya promosi dan penjualan merupakan biaya yangdapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan merupakan pengurangdari peredaran usaha (pengurang penjualan);Bahwa sejalan dengan ditolaknya sengketa atas koreksi positifPeredaran Usaha Promotion ROI Accrual sebesar Rp20.311.428.271,00 disengketa PPh Badan, maka koreksi positif atas Potongan Penjualan sebesarRp20.311.428.271,00
    Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00 dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Bandingtidak dapat membuktikan transaksi pengurang DPP tersebut;Halaman 9 dari 12 halaman.
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1637 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — PT. MEAD JOHNSON INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
129101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00, karena Pemohon Banding tidak dapatmenjelaskan dan membuktikan transaksi pengurang DPP;a.
    Koreksi atas Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271,00terkait dengan koreksi Peredaran Usaha Promotion ROI Accrual padasengketa PPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding karenaTerbanding berpendapat bahwa biaya tersebut bukan merupakanpotongan/diskon penjualan (pengurang peredaran usaha) namunmerupakan pengeluaran untuk kegiatan promosi (pengurangpenghasilan bruto);Bahwa Promotion ROI Accrual merupakan biaya promosi yangdikeluarkan oleh
    Pemohon Banding untuk mendukung aktitivitaspemasarannya;Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UndangUndangPajak Penghasilan, biaya promosi dan penjualan merupakan biaya yangdapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan merupakanpengurang dari peredaran usaha (pengurang penjualan);Bahwa sejalan dengan ditolaknya sengketa atas koreksi positifPeredaran Usaha Promotion ROI Accrual sebesarRp20.311.428.271,00 di sengketa PPh Badan, maka koreksi positif atasPotongan Penjualan sebesar
    Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesar Rp6.400.672.655,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00 dilakukan oleh Terbanding karena PemohonBanding tidak dapat membuktikan transaksi pengurang DPP tersebut;Bahwa koreksi Terbanding atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655 sudah benar dan tetap dipertahankan;Halaman 9 dari 12 halaman.
Putus : 18-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 841/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RAJAWALI CITRAMASS
16160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • melaporkan danmengkreditkan Pajak Masukannya;bahwa Majelis berkesimpulan atas Nota Debet Internal sebagai akibat adanyapembatalan transaksi penjualan kepada pelanggan yang diterbitkan Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2006 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)sebesar Rp. 5.994.991.891,00 yang Pajak Pertambahan Nilai Keluarannyaterlanjur dilaporkan pada SPT Masa PPN, namun Faktur Pajak Keluaran tersebutbelum disampaikan oleh Pemohon Banding kepada pihak pelanggan, dapatdiperhitungkan sebagai unsur pengurang
    Kembali (semula PemohonBanding) bergerak di bidang usaha industri karung plastik danindustri lanjutan yang berbasis pada bahan baku plastik;2 Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahuidasar dilakukannya koreksi Retur Penjualan sebesarRp5.994.991.891,00 adalah bahwa bukti dan dokumen yangHalaman 9 dari 18 halaman Putusan Nomor 841/B/PK/PJK/201310disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) merupakan Nota Debet internal yang tidakdapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang
    2000(UndangUndang PPN);Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasanbahwa retur penjualan tersebut terjadi karena adanyapembatalan transaksi penjualan kepada pelanggan yang PajakPertambahan Nilainya telah terlanjur dilaporkan dalamlaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa terhadap pembatalan penjualan tersebut oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), disesuaikan pada laporan SPT MasaPajak Pertambahan Nilai sebagai pengurang
    Petro Kimia 155.730.000,00 Koreksi tidak dapatPemohon Banding terimaJumlah 5.994.991.891,00 Diketahui bahwa Retur Penjualan tersebut tidak didukung dengan Nota Retur dariPembeli BKP sehingga atas retur penjualan dimaksud tidak dapat diakui sebagairetur penjualan;7 Bahwa alur penjualan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) sehingga menimbulkan nota kredit sebagai pengurang Pajak Keluaranadalah sbb:e Surat jalane PenjualanI Faktur penjualan ke PT Rajawali Nusindo Nota Kredit/koreksi
    Akan tetapi hal ini tidakberarti bahwa potongan harga/diskon secara material menjadi tidak sah/tidakdiakui sebagai pengurang penjualan (perlakuan dalam Pajak Penghasilan);Demikian juga dengan perlakuan Retur Penjualan, yang lebih detail dijelaskandalam uraianuraian selanjutnya;1 Bahwa ketentuan dalam Pasal 5A UndangUndang PPNmengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yangdikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilaidan