Ditemukan 9406 data
Bryan Tanbri
Tergugat:
1.Gubernur Provinsi Papua Barat cq Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat
1.Pemerintah Republik Indonesia cq Gubernur Provinsi Papua Barat cq Bupati Teluk Bintuni Dinas Perindstrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni
117 — 83
sehingga Majelis Hakimmemperhitungkan sebagai berikut:Bunga morotair yaitu sejumlan Rp 989.900.000,00 x 6 % terhitung sejak PerkaraAquo didaftarkan pada Pengadilan Negeri Manokwari;Menimbang, bahwa kerugian imateriil merupakan sesuatu yang bersifatabstrak dan tidak begitu saja langsung bisa dihitung nominalnya contohnya adalahketakutan, trauma, kekecewaan, rasa sakit dan lain sebagainya. pasal 1372 (2)KUHPerdata yang berbunyi dalam menilai suatu) dan lain, Hakim harusmemperhatikan berat ringannya penghinaan
54 — 18
tidak dapatmelunasi utangnya kepada Penggugat;Bahwa terhadap masalah ini Penggugat telah mendatangi Tergugat padatanggal 2 Juni 2015 untuk menanyakan Pelunasan utang Tergugat maupunTergugat Il tersebut, akan tetapi Tergugat malah memperlihatkan sikapyang tidak baik dan mengeluarkan katakata penghinaan kepada Penggugat;Bahwa akibat tidak dibayarnya utang tesebut oleh Tergugat maupunTergugat Il kepada Penggugat, maka Penggugat merasa telah sangatdirugikan karena Pengugat tidak dapat memanfaatkan uang
368 — 325
DiKampus I, Penggugat bersama temantemannya membakarPos Satpam di pintu Utama Kampus I, menuliskan dengancat tulisantulisan penghinaan dan bahasa tidak etis yangditujukan pada Tergugat dan pribadi fisik rektor padadinding fakultas syariah dan hukum UIN, merobohkan danmerusak baleho dan spanduk kemudian dibakar, membakarban bekas dan berorasi di jalan raya depan Kampus Isehingga arus lalu lintas menjadi macet total, Televisi danperalatan lain yang ada di dalam Pos Satpam dihancurkandan dibakar, menghancurkan
86 — 58
4 beralasan hokum untukdikabulkan.Bahwa majelis hakim tidak menjelaskan dan menerangkan kerugian apayang sebenarnya dialami oleh Terbanding/dahulu Penggugat, sehingga jika kitamelihat Pedoman dalam pemebuhan gugatan Immateril, Mahkamah Agungdalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 telahmenerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371. 1372KUHPerdata ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara Kematian, Iluka berat dan penghinaan
23 — 10
dr / Tergugat II d.k dengan ini mengajukan gugatan rekonvensiterhadap Penggugat d.k / Tergugat d.r berdasarkan alasan alasan sebagai berikut.e Bahwa Penggugat d.r / Tergugat II d.k sebagaimana yang diuraikan dalam dalil konvensisama sekali tidak pernah melakukan wanprestasi sebagaimana yang didalilkan Penggugatd.k / Tergugat d.r.e Bahwa atas gugatan yang telah diajukan oleh Tergugat d.r / Penggugat dk yang sedangdiperiksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara a quo adalah merupakansuatu penghinaan
74 — 20
baiknya akibat perbuatan TERGUGATREKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI yang secara sembarangan telahmengajukan gugatan dengan register perkara No. 475/PDT.G/2013/PN.JKT.PSTdi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak berdasar hukum terhadapPENGGUGAT REKONPENSI, gugatan mana dibacakan dalam sidang yangterbuka untuk umum sehingga diketahui oleh khalayak ramai sehingga mencemarinama baik PENGGUGAT REKONPENSI sebagai pelaku usaha;Bahwa menurut Pasal 13872 KUHPerdata yang berbunyi Tuntutan perdata tentanghal penghinaan
FRIZA ADI YUDHA.SH
Terdakwa:
HAMDANI Bin SUHDI
122 — 20
(Mudzakkir, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers MengenaiPejabat Publik, jurnal Dictum, LelP, Jakarta, 2004, hlm. 1011). Dalammenentukan unsur kesengajaan ini, Majelis Hakim sependapat denganpandangan Mudzakkir, bahwa teori pengetahuan adalah yang palingtepat diterapkan di Indonesia, sebagai standar minimum dalam praktikhukum. Sebab, secara moral yuridis, teori pengetahuan dapatdipertanggungjawabkan dan secara praktis mudah diterapkan.
66 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
nyatanyata melanggar Pasal 3ayat (3), ayat (18) huruf (g) Peraturan Disiplin Pegawai yang menyebutkan:e Pasal 3 ayat (38):Melakukan halhal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabatbank dan atau pegawai;e Pasal 3 ayat (18) huruf (g):Melakukan halhal yang bertentangan dengan norma hukum dan ataumelanggar hukum dalam kehidupan bersama pegawai lain dalam bank ataudalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, antara lain salah satu ataubeberapa hal di bawah ini: Melakukan penganiayaan, penyerangan,penghinaan
114 — 40
Unsurunsur yang dinilai dari segi Keagamaan, adalah :a.yang memberikan kesan anti Tuhan dan anti agama dalam segala bentuk danmanifestasinya;yang dapat merusak kerukunan hidup antarumat beragama di Indonesia;atauyang mengandung penghinaan terhadap salah satu agama yang diakui diIndonesia.3.
27 — 15
Sudah keterlaluan danmenyakitkan Pemohon Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi.Pernyataan penghinaan Termohon Dalam Konvensi/Penggugat DalamRekonvensi selalu. targetnya terhadap keluarga Pemohon DalamKonvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi, mohon dihadirkan Mertua NurbaitiRosa.Bahwa tidak benar pernyataan Termohoh Dalam Konvensi/PenggugatDalam Rekonvensi, yang menyatakan Pemohon Dalam Konvensi/TergugatDalam Rekonvensi selalu. membela keluarga Pemohon DalamKonvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi, pernyataan
43 — 27
Bahwa, terkait uang sebesar Rp. 30.000.000, (tigaPuluh juta rupiah) tersebut benar Pemohon telahmeminjam uang dari orang tua Termohon untukmerenovasi rumah tersebut, namun uang pinjamanPemohon tersebut telah Pemohon ganti dengan caramencicil dan saat ini telah lunas, bahwa terkait uangpinjaman tersebut, Pemohon menganggap remeh, dansebagai penghinaan diri yang dilakukan oleh Termohonkarena telah meminjam uang kepada orang tua Termohondan selalu dibicarakan atau diungkitungkit apabila terjadipermasalahan
84 — 42
Tjung Kin Siu,bersama lampiran Petikan Keputusan Bupati Karo Nomor : 503.648.1/354/IMB/KPPT/ 2013 dimana hal ini jelas telah bertentangan dengan surat Tergugatsendiri bukti bertanda P21 di atas (Bukti P24) ; Foto copy Surat Pelaporan Penggugat ke Polres T.Karo tanggal 05 Pebruari2014 atas Penghinaan, Pencemaran nama baik oleh Suyatno suami Tjung KinSiu (Bukti P25) ; a. Foto copy Surat Laporan Putusan Perkara Perdata No : 27/Pdt.G/2008/PNKbj.
58 — 20
Barang bukti yang merupakan penunjang alat bukti mempunyaikedudukan yang sangat penting dalam suatu perkara pidana.Tetapi kehadiran suatu barang bukti tidak mutlak dalam suatuperkara pidana, karena ada beberapa tindak pidana yang dalamproses pembuktiannya tidak memerlukan barang bukti, sepertitindak pidana penghinaan secara lisan (Pasal 310 ayat (1)KUHP).Jadi, dapat simpulkan bahwa fungsi barang bukti dalam sidangpengadilan adalah sebagai berikut :1.
115 — 52
kredibilitas Para Penggugat serta kepercayaan orang terhadap ParaPenggugat, sehingga menyebabkan Para Penggugat tidak lagi bisa bekerja secaratetap di tempat lain.Bahwa menurut Kitab UndangUndang Hukum Perdata pasal 1365 menyatakan :Tiap perbuatan melanggar Hukum, yang membawa kerugian kepada oranglain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,mengganti kerugian tersebut .20 Bahwa menurut Kitab UndangUndang Hukum Perdata pasal 1372 yangmenyatakan : Tuntutan Perdata tentang hal Penghinaan
Terbanding/Penggugat : PT. BUNGO PANTAI BERSAUDARA Perseroan Terbatas
Terbanding/Turut Tergugat I : KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PUPR
Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DPRD KABUPATEN SIMALUNGUN
50 — 30
NilaiInvestasi (Bunga Bank) dengan perhitungan 5% x (Rp.312.818.312, x11 tahun) adalah senilai Rp. 3.442.101.432, (tiga miliar empat ratusHalaman 16 dari 37 Putusan Nomor 59/Pdt/2021/PT MDN33.34.35.empat puluh dua juta seratus satu ribu empat ratus tiga puluh duarupiah);Kerugian Immateril : Kerugian Immateril yang = dituntut PENGGUGAT terhadap diriTERGUGAT didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 ayat (2)KUHPerdata yang berbunyi Dalam menilai suatu dan lain, Hakim harusmemperhatikan berat ringannya penghinaan
126 — 66
Apalagi dalam halpengajuan gugatan ganti rugi secara immateril (moral) Mahkamah Agung telahmemberikan batasan sebagaimana dalam putusan Peninjaun Kembali MA.RINomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal1370,1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Menimbang, bahwa mengenai ganti rugi materil sejumlah Rp.250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) karena Penggugat
Ong Liena
Tergugat:
PT Bank Bukopin, Tbk
226 — 146
Bahwa, berdasarkan Yurisprudensi tersebut diatas danfakta bahwa perkara a quo bukanlah tentang kematian, lukaberat dan penghinaan, maka kami memohon kepada MajelisHakim Pemeriksa Perkara untuk menolak seluruhnya Gugatana quo karena tidak pernah ada kerugian yang timbul baikmateril dan immaterial.DALIL PENGGUGAT YANG MENUNTUT DILAKUKANNYAPENYITAAN DAN UANG PAKSA (DWANGSOM) TIDAKRELEVAN DAN HARUS DITOLAK.1.
YAYASAN DARUL HASANAH TEGAL
Tergugat:
1.Pemerintah RI cq.Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
2.Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Propinsi Jawa Tengah
3.Pemerintah Kabupaten Tegal
Turut Tergugat:
Pemerintah RI cq. Kementerian ATR BPN cq. Kanwil BPN Jateng cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
89 — 16
dibenarkan oleh ketentuan hukumyang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurutKUHPerdata adalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yangbersifat immaiteriil.Halaman 29 dari 101 halaman, Putusan No 12/Pdt.G/2021/PN Slwh.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : kematian,luka berat dan penghinaan
yang berhubungan denganganti rugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukumyang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurutKUHPerdata adalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yangbersifat immateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : kematian,luka berat dan penghinaan
NAHROWI
Tergugat:
1.TOLI
2.AGUS SOPYAN
3.Kombes Purn Polisi SUPARMO
153 — 92
., Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor650/PK/Pdt/1994, dalam kaidah hukumnya menyatakan"Kerugian immateriil hanya berlaku pada hal tertentu sepertikematian, luka berat, atau penghinaan." ;Bahwa dengan demikian tidak ada dasar hukumnya bagiPenggugat Konvensi imtuk mempersoalkan perkara a quo, yangtentunya menjadi tidak ada kerugian materil maupun immaterial yangdialami Penggugat Konvensi yang ada hanya gugatan i/lusioner olehPenggugat Konvensi.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor650/PK/Pdt/1994, dalam kaidah hukumnya menyatakan :"Kemgian immatenil hanya berlaku pada hal tertentu sepertikematian, luka berat, atau penghinaan." ;Bahwa dengan demikian tidak ada dasar hukumnya bagiPenggugat untuk mempersoalkan perkara a quo, yang tentunyamenjadi tidak ada kerugian materil maupun immaterial yang dialamiPenggugat yang ada hanya gugatan i//usioner oleh Penggugat.
531 — 262
memberikan tenggatwaktu bagi para TERGUGAT sampai pada tanggal 23 Juli 2014 untukmejawab/merealisasinya sebelum PENGGUGAT membawa persoalanini keranah hukum;63) Bahwa ternyata permintaan PENGGUGAT tersebut tidak dihiraukanoleh PARA TERGUGAT, sampai batas waktu yang ditentukan padatanggal 23 Juli 2014, dan PARA TERGUGAT melalui bagianhumasSILOAM HOSPITALS LIPPO VILLAGE hanya mengirimkan suratyang memintakan PENGGUGAT untuk merincikan permasalahan biayasaja; (Bukti P15)64) Bahwa atas sikap arogan dan penghinaan
terkini.Untukitu PENGGUGGAT memberikan tenggat waktu) bagi paraTERGUGAT sampai pada tanggal 23 Juli 2014 untukmejawab/merealisasinya sebelum PENGGUGAT membawanyakeranah hukum;18.Bahwa ternyata permintaan PENGGUGAT tersebuttidakdihiraukanoleh para TERGUGAT, sampai batas waktu yang ditentukan padatanggal 23 Juli 2014, para TERGUGAT melalui bagian humas Rumahsakit Siloam Hospitals hanya mengirimkan surat yang memintakanPENGGUGAT untuk merincikan permasalahan biaya saja;19.Bahwa atas sikap arogan dan penghinaan