Ditemukan 9406 data
661 — 301
Sel.menurut pendapat Majelis tidak cukup alasan, karena pendapatMahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal1370, 1871, 1872 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka beratdan penghinaan, sehingga tuntutan ganti rugi Immateriil dalam PetitumNo. 3 haruslah ditolak;Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Penggugat
RV.LATUMETEN,SH.MH
Terdakwa:
GALUNG CANDRA Bin EDI SUCIPTO
108 — 23
Tahun 2014 keterangan sebagai Ahli pada Perkara PerdataNomor : 73/Pdt.G/2014/PN.TJK di Pengadilan Negeri TanjungKarang, mengenai pencampuradukan antara gugatan perbuatanmelawan hukum dengan perbuatan penghinaan (menggabungkanPasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1372 KUHPerdata secarasekaligus) Bahwa benar setelah Ahli memahami kronologis kejadian perkara tindakpidana yang dilakukan oleh terdakwa terhadap PT.
48 — 21
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengganti kerugian baikkerugian material maupun immaterial kepada Penggugat Rekonpensiakibat penghinaan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi dngantunai, segera dan sekaligus yaitu:a. Uang sebesar jumlah Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah)sebagai ganti kerugian material atau jumlah lain yang dianggappatut dan adil oleh Pengadilan Negeri Medan.Hal. 30 dari 70 Hal. Put. No.404/PDT/2015/PTMDN.b.
280 — 147
seseorang melakukan suatu Perbuatan MelawanHukum maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perobuatannyatersebut, dan sebagaimana diatur dalam Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdatatersirat pedoman yang isinya Juga penggantian kerugian ini dinilai menurutkedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan.Bahwa pedoman selanjutnya mengenai ganti kerugian dalam PMH yaitupasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang isinya: dalam menilai sesuatu dan lainhal, Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan
162 — 51
Selain itu menurut MARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti kematian, luka berat dan penghinaan 45 Bahwakerugian yang disampaikan oleh Penggugat dalam Gugatannyaadalah kerugian yang berupa rekaan semata vang tidak secara nyata dan langsung timbuldari tindakan Tergugat IT;46 Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan di atas maka TIDAKTERBUKTI bahwa Penggugat sudah menderita kerugian, karena memang
67 — 17
Pasal1372 ayat (2) KUH Perdata menyatakan : Dalam menilai satu dan lain, Hakimharus memperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkat,kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan. Pasal1365 KUH Perdata menamakan kerugian akibat perbuatan melawan hukumsebagai scade (rugi) saja, sedangkan kerugian akibat wanprestasi oleh Pasal1246 KUH Perdata dinamakan kosten, scade en interessen (biaya, kerugiandan bunga).
2269 — 1670
., Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdatamenentukan sebagai berikut:7iap perbuatan yang melanggar hukum danDalam hal. inimembawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yangmenimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikerugian tersebut.Pasal 1372 (1) Kitab UndangUndang Hukum Perdata menentukansebagai berikut:7untutan perdata tentang hal penghinaan adalahbertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatandan nama baik. 2.
PT. IRIL NUSANTARA NIAGA
Tergugat:
1.PT. BANK BUKOPIN, Tbk Cq
2.Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan RI Cq Dirjen Kekayaan Negara Cq Kanwil DJKN DKI Jakarta Cq KPKNL
3.ARIFUDDIN MUCHTAR
116 — 85
Bahwa mengenai tuntutan ganti rugi immateriil yang dituntut olehPenggugat dalam petitum butir 5 harus lah ditolak karena tidak berdasarhukum, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung dalam perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataHalaman 50 dari 67 Putusan Perdata Gugatan Nomor 166/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL15.16.ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
1.Ashary
2.Jamaluddin
3.Hamzah
4.Sukri Sumantri
5.Drs. Muhammad Arham
6.Anwar Azhar Latief
7.Tjutju Djamedi
8.Jiyanto Rangga Warsi
9.Murniati Rajab
10.Ingrid M. M. Manucule
11.Abdul Wahab
12.Budi Rahmat
13.Harlina Hamid, M. Si. M, Psi, Psi
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk Cabang Makassar
2.PT H. Banca Utama
140 — 58
Majelis Hakim berpendapat jika belum adapengaturan yang jelas mengenai tuntutan ganti rugi imateril dalam perkaraperbuatan melawan hukum, oleh karena itu guna memberikan suatu pedomandalam pemenuhan gugatan imaterial, maka Mahkamah Agung dalam PutusanPerkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedomanyang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
Eric Aditia Putra
Tergugat:
SOERIADINATA MULIADI
Turut Tergugat:
Thomas Rudi Hartawan Widjojo, SH., M.Kn
136 — 96
Pedomanselanjutnya mengenai ganti kerugian dalam PMH kita bisa dalamPasal 1372 ayat (2) KUH Perdata yang isinya: Dalam menilai Suatudan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan,begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belahpihak, dan pada keadaan. Prof.
Terbanding/Pembanding/Tergugat : Yonny Tanoto Diwakili Oleh : ADE PUTRA SIREGAR, SH
379 — 105
Ditambah lagi Penggugat jugasebagai terlaporatas Dugaan Penghinaan dan Pencemarannamabaik di POLDASU dengan laporan Polisi nomor:STTLP/2416/X1I/2020/SUMUT/SPKT III di Kepolisian DaerahSumatera Utara (POLDASU)., sedangkan anakanak Penggugatdan Tergugat harus ada kuasa/wali untuk mengurus segala sesuatuterkait kebutuhan anak baik pendidikan maupun kehidupannya,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa selama proses pemeriksaanperkara aquo Majelis Hakim mendapatkan suatu keadaan yangmenunjukkanbahwa Penggugat
Terbanding/Tergugat I : RUDI TJAHJADI
Terbanding/Tergugat II : TJOK HWA
Terbanding/Tergugat III : TRIJULIANTA H. BUDIPRASETIJO, SH Lawyer ,
Turut Terbanding/Penggugat II : HARRY HANDOKO Diwakili Oleh : RISTAN BP SIMBOLON, SH
113 — 81
sendiri, melainkan juga ataskerugian yang disebabkan perbuatan orangorang yang menjaditanggungannya atau disebabkan barangbarang yang berada dalampengawasannya (vicarious liability); Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368 KUHPerdata); Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369KUHPerdata) Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh(Pasal 1370 KUHPerdata); Ganti rugi karena telah luka atau cacat anggota badan (Pasal 1371KUHPerdata); Ganti rugi Karena tindakan penghinaan
151 — 30
Kerugian moriil (immateriil) yang diderita Penggugat seluruhnya adalahsebesar Rp. 5.000.000.000.000, (lima itriliun Rupiah), karenaPenggugat telah mendapatkan penghinaan sedemikian rupa dariTergugat Il selaku korporasi yang memiliki kKemampuan ekonomi yanglebih kuat dan mestinya taat pada regulasi investasi dan karenaTergugat Il atas Izin Tergugat telah menghina Hukum Adat Dayakyang mengakui Tanah Adat a qou sehingga menyebabkan Penggugattelah mengalami kehilangan atas Hak Adat yang mestinya dijunjungtinggi
71 — 253
(lebih kurang dua puluh satu ribu meter bujursangkar) atau disebut juga dengan (+ 2 Ha 1000 M) yang terletak diHuta Janji Raja, bukan milik Para Penggugat Rekonvensi,merupakan sebuah penghinaan dan berupa fitnah yangmenjatuhkan harga diri, harkat dan martabat keluarga besar(keturunan dan bahkan semua ahli waris) dari Keturunan Raja AmaNaohot Sitorus dan keturunan Raja Badia Raja Sitorus hingga ParaPenggugat Rekonvensi saat ini, Keadaan mana yang apabiladiperhitungkan dengan nilai uang sebesar Rp.
73 — 12
Bahwa Penghinaan yang diterima Penggugat Rekonpensi bukan hanya dariTergugat Rekonpensi, bahkan keluarga Tergugat Rekonpensi (Saudara kandungTergugat Rekonpensi) turut campur dalam masalah rumah tangga ini danmemerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menceraikan PenggugatRekonpensi dengan mengucapkan katakata yang tidak layak diucapkan yaitu :"sudah buang saja induknya!!", dengan maksud untuk memisahkan sertamenjauhkan anakanak dari Penggugat Rekonpensi;4.
Terbanding/Penggugat I : LIMBONG SIMBOLON
Terbanding/Penggugat II : LAMRIA BR.PANJAITAN
Terbanding/Penggugat III : RUDY SIMBOLON ALIAS PINTAR SIMBOLON
Terbanding/Penggugat IV : JASMEN PARNINGOTAN SIMBOLON
Terbanding/Turut Tergugat I : KEPALA DESA PARSAORAN I
Terbanding/Turut Tergugat II : NOTARIS RITA DYAH WIDAWATY, SH.MKn
Terbanding/Turut Tergugat III : KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SAMOSIR
Turut Terbanding/Tergugat II : ERITA BR. NAINGGOLAN
Turut Terbanding/Tergugat III : SELAMAT HOTMATUA
Turut Terbanding/Tergugat IV : ARNALDO P. MANIK
65 — 36
IV akibat perbuatan Tergugat , Il, Ill dan IVadalah rasa malu dan sakit hati.....dst...telan omencapai Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah), maka hal ini membuktikan bahwaPara Penggugat telah menggabungkan Pasal 1365 dan Pasal 1372KUHPerdata dalam Gugatannya, yang mana menurut ketentuan hukumPenggabungan Pasal tersebut tidak dibenarkan, karena pasal 1365KUHPerdata menyangkut gugatan ganti rugi akibat Perbuatan MelawanHukum, sementara Pasal 1372 KUHPerdata menyangkut Gugatan gantirugi terkait penghinaan
319 — 664
tanggal26 Agustus 2017 sekira pukul 20.00 Wib hingga tanggal tanggal 08 September2017 atau stidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2017 hinggabulan September 2017, yang berada di salah satu tempat di Kota Jakarta,berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Ternateberwenang mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau. mentransmisikan dan/atau membuat dapatdiaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan penghinaan
YOHAN SUTANDAR
Tergugat:
1.MINA LIANA
2.Dr. NATALIA WIDIASIH, Sp.K.J
3.Dr. AZAHARI C. NURDIN, Sp.K.J
4.Dr. DIAN PITAWATI, Sp.K.J
181 — 144
Kerugian immateriil terbatas pada aspek kematian,luka berat dan penghinaan. Bahwa kerugian immateriil yang didalilkanPenggugat adalah atas tercemarnya nama baik dan hilangnyakredibilitas sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebutdi atas sehingga dapat dikatakan tidak beralasan hukum;27.
Terbanding/Tergugat I : KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR CQ DIREKTUR KRIMINAL KHUSUS POLDA KALIMANTAN TIMUR
Terbanding/Tergugat II : PT. BANK BUKOPIN Tbk. Cabang Balikpapan
Terbanding/Tergugat III : KOPERASI KARYAWAN BANK BUKOPIN
Terbanding/Tergugat IV : ENDANG JUMIATI
Terbanding/Tergugat V : ARSIL AJIM
Terbanding/Turut Tergugat I : OTORITAS JASA KEUANGAN OJK Pusat
Terbanding/Turut Tergugat II : PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
217 — 213
Tergugat Ilmenyatakan bahwa tuntutan Penggugat atas kerugian Immateriiltersebut bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 650/PK/Pdt/1994, yang memiliki kaidah hukum sebagaiberikut : berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaanBahwa, berdasarkan Yurisprudensi tersebut diatas dan fakta bahwaperkara a quo bukanlah tentang kematian, luka berat dan penghinaan
1.Sondang Patar Manurung
2.Lili
3.Amislan Surbakti
4.Sukiyati
5.Albert Sagala
6.Tongozatulo Giawa
7.Jaswadi
8.Junis Aritonang
9.Mieke Dumasary Harahap
10.Duma Raya Pakpahan
11.Bori Buhori
12.Adrianus Musila
13.Hj Sahati
14.Sapran Adi
15.Sonang Harahap
16.Subur
Tergugat:
1.Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta II
2.Walikota Bekasi
3.Kepala Dinas Tata Kota Bekasi
4.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
5.Kepala Kepolisian Resort Metro Kota Bekasi
6.Kepala Kepolisian Sektor Metro Bekasi Selatan
7.Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kota Bekasi
Turut Tergugat:
22.Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
23.Kepala Badan Pertanahan Kota Bekasi
337 — 134
Maka segala kerugian materil yang dimohonkan Para Penggugat dalampetitumnya adalah tidak benar dan sangat mengadaada.Bahwa petitum Para Penggugat yang fokusnya mengenai tuntutan imateriiladalah tidak tepat, tidak benar, dan tidak berdasar karena menurutMahkamah Agung dengan melihat ketentuan Pasal 1370 KUHPerdata,Pasal 1371 KUHPerdata, dan Pasal 1372 KUHPerdata maka kerugianimateriil hanya dapat diberlakukan dalam halhal tertentu saja sepertikematian, Iluka berat, dan penghinaan (halaman 65: Buku