Ditemukan 19088 data
79 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
., yang dibuat pada tanggal O05 Januari 2016 oleh PengadilanNegeri/PHI/Tipikor Kelas .A Banjarmasin;2. Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 74/PDT/2015/PTBJM., tanggal 28 Desember 2015 sama sekali tidak memberikanpertimbangan hukum yang jelas dalam memberikan putusan dan hanyabegitu saja mengambil alin pertimbangan, seharusnya pertimbangan hukumdilakukan secara menyeluruh yang bersifat adil dan tidak memihak;3.
Terbanding/Penuntut Umum : ANDI ZAINAL AKHIRIN AMUS, SH
84 — 43
yangdidakwakan kepada terdakwa;Terkait dengan hal tersebut maka pertimbangan Majelis HakimPengadilan Negeri Bantaeng yang menyatakan :Terdakwa dari awal pemeriksaan saksi tidak mengakui bukan diayang melakukannya tetapi ALDI, seharusnya Terdakwa yang aktifuntuk membuktikan kalau dia tidak bersalah ..... dst, adalahpertimbangan yang salah atau keliru dan tidak berdasar hukum.Dikatakan demikian oleh karena perkara a quo bukan perkara TindakHal 8 dari 15 hal No 449PID SUS/2019/PT MKSPidana Korupsi (TIPIKOR
Terbanding/Penggugat : Mariani
29 — 17
Rp139.000,00JUMIAN 2.0... eee cee eee eeeeees Rp 150.000,00(Seratus lima puluh ribu rupiah) ,Salinan Putusan yang sama bunyinya oleh :Wakil Panitera Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda AcehT. TARMULI, SH.Nip.19611231 198503 0129Halaman 15 dari hal 15 Putusan Nomor 3/PDT/2019/PT BNA
192 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 39 k/Pid.Sus/2019tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat tepat diterapkan pada perbuatan dan kesalahan Terdakwa, oleh karena ituputusan Judex Facti Pengadilan Negeri/Tipikor Medan yangmembebaskan Terdakwa dari segala tuduhan dan tuntutan hukum tidakdapat dipertahankan dan haruslah di batalkan dan dengan mengadilisendiri Mahkamah Agung menjatuhkan putusan sebagaimana tersebutdibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsurunsur
M. DAUD SIREGAR, SH.,MH
Terdakwa:
Amir Hamzah Bin M. Safar
63 — 5
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal20 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 18 September 2019;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Taufik M.
107 — 27
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya tidakmempertimbangkan adanya pemeriksaan Tim Tipikor Polda Kaltengterhadap PT. Sari Borneo Yufanda (PT. SBY) Sub KontraktorPT.Puspita Alam Kurnia (PT. PAK); 2. Adanya hasil audit BPKP perwakilan Kalimantan Selatan diBanjarbarutentang kontribusi jalan dan landing site eks. Pertamina; 3. PT.
Terbanding/Terdakwa : MUKSAR BIN M. HUSEN
23 — 20
Bahwa Majelis Hakimtelah keliru dalam membuat pertimbangan hukum dalam mengadili perkaraterdakwa yaitu Majelis hakim hanya mempertimbangkan fakta perbuatanterdakwa yang menggunakan ganja/ narkotika bagi diri sendiri semata,sedangkan fakta persidangan perbuatan terdakwa yang membeli,menguasai dan memiliki narkotika/ ganja tidak dipertimbangkan sama sekalioleh Majelis Hakim.Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Majelis Hakim PengadilanTinggi/ Tipikor Banda Aceh menerima permohonan banding dari
Terbanding/Penggugat I : M. ARIFMAN
Terbanding/Penggugat II : M. SUPARDI
Terbanding/Penggugat III : Dr. H. M. Suryadi, S.H., M.H.
Terbanding/Penggugat IV : ALMI PUTRA
Terbanding/Penggugat V : ALMANOPEN
Terbanding/Penggugat VI : RAMANI NOSATI
Turut Terbanding/Tergugat I : AMIR pgl. Amie
Turut Terbanding/Tergugat II : SYAHRIAL Pgl. Iyal
Turut Terbanding/Tergugat III : SYAFRIZAL Pgl. Izal
Turut Terbanding/Tergugat V : DASRIL Pgl Das
Turut Terbanding/Tergugat VI : KHAIRUL Pgl IRUL
Turut Terbanding/Tergugat VII : Si ET Pgl Et
Turut Terbanding/Tergugat VIII : ADE PUTRA Pgl Ade
112 — 72
,MH, Tempat/Tgl.Lahir; Pauh Kambar/1 Maret1962, Jenis Kelamin lakilaki, pekerjaan Hakim Tipikor, Agama Islam,Status Perkawinan Kawin, Pendidikan terakhir S3, KewarganegaraanIndonesia, alamat JI. Gatot Subrota No. 50 E Pekanbaru (Komp.Pengadilan Tinggi Pekanbaru).Dalam hal ini bertindak selaku anggotakaum dari MARIFMAN tersebut diatas;Hal 1 dari 17 Hal Putusan Nomor 89/PDT/2020/PT PDG.4.
Terbanding/Penuntut Umum : ALMAN NOVERI, SH.MH
104 — 51
Panitera PengadilanNegeri Bengkulu Klas A pada tanggal 25 Februari 2019 sebagaimana ternyataAkta Permintaan Banding Nomor 1/Akta.Pid/Tipikor/2019/PNBgl.danpermintaan banding Penasihat Hukum tersebut telah diberitahukan dengan caraseksama kepada Jaksa Penuntut Umum, sesuai Akta PemberitahuanHal. 69 dari 77 halaman, Putusan Nomor 3/Pid.SusTPK/2019/PT BGL.Permintaan Banding Nomor 1/Akta.Pid/Tipikor/2019/PNBgl., tanggal 26Februari 2019;Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa tersebut. telahmengajukan
Memori banding tertanggal 4 Maret 2019 yang berdasarkan TandaTerima Memori Banding Nomor : 1/Akta.Pid/Tipikor/PK/2019/PN.Bgl tertanggal4 Maret 2019 dan memori banding Penasihat Hukum tersebut telahdiberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum, sesualAkta Pemberitahuan Memori Banding Nomor 1/Akta.Pid/Tipikor/2019/PNBgl.
70 — 27
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriKupang Sejak tanggal 28 Februari 2013 sampai dengantanggal 29 Maret 2013;4. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 30Maret 2013 sampai dengan tanggal 28 Mei 2013 ;5. Perpanjangan .......+++:5. Perpanjangan Penahanan Tahap (Pertama)oleh Wakil KetuaPengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupangsejak tanggal 29 Mei 2013 sampai dengan tanggal 27 Juni6.
Perpanjangan Penahanan Tahap II (Kedua) oleh Wakil KetuaPengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupangsejak tanggal 28 Juni 2013 sampai dengan tanggal 27 Juli2013 ;7. Penetapan Penahanan Hakim Tinggi sejak tanggal 19 Juli2013 sampai dengan tanggal 17 Agustus8.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara inidalam amar putuSsannya menyatakan dakwaan kesatuprimair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. yaitudalam pertimbangan hukumnya unsur melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatukorporasi dimana dalam pertimbangannya Majelis Hakimmenyatakan nilai yang diterima oleh terdakwa adalahjumlah yang tidak signifikan untuk menyatakan bahwaterdakwa telah memenuhi UnsurMemperkaya
155 — 0
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan NegeriKendari ditahan dengan jenis Penahanan RUTAN sejak tanggal 29 Juli2016 s/d tanggal 27 Agustus 2016;8. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Kendari sejak tanggal 28 Agustus 2016 sampaidengan tanggal 26 Oktober 2016;9.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Kendari sejak tanggal 27 Oktober 2016sampai dengan tanggal 25 November 2016;10. Perpanjangan Penahanan Il oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Kendari sejak tanggal 26 November2016 sampai dengan tanggal 25 Desember 2016;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, H.
dijadikan dader atau terdakwa atau setiaporang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapatserta mampu dimintai pertanggungjawaban dalam segala bentuk tindakanatau perbuatannya;Menimbang, bahwa dengan demikian setiap orang dalam rumusanpasal ini bukan merupakan unsur delik, melainkan sebagai subyek delik, akantetapi penting dipertimbangkan dan dibuktikan untuk menghindari terjadinyakesalahan orang (error in persona) dalam suatu peradilan pidana;Menimbang, bahwa di depan persidangan Tipikor
dan selama persidangan Terdakwa dapatmenjawab pertanyaanpertanyaan yang diajukan oleh Hakim Ketua Majelissehingga dalam hal ini Terdakwa adalah orang yang karena perbuatannyadidakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan olehPenuntut Umum hal tersebut sesuai pula dengan keterangan saksisaksi, danpengakuan Terdakwa sendiri dan surat bukti serta barang bukti yang diajukanoleh Penuntut Umum ke persidangan;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas menurutpenilaian Majelis Hakim Tipikor
59 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Semarang No. 35/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg, tanggal 9 Agustus 2012yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada KomisiPemberantasan Korupsi tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarangtanggal 29 Mei 2012 Nomor 40/Pid.Sus/2011/PN.
Tipikor Semarang yangdimintakan banding tersebut; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada keduatingkatperadilan yang pada tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Mahkamah Agung RI No. 2019 K/Pid.Sus/2012tanggal 22 Januari 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa/PenunitutUmum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan
Bahwa sejak awal yaitu mulai dari proses penyidikan, oleh Penyidik KPK,kemudian penuntutan maupun pemeriksaan di Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang untuk Kedua Terdakwa yaitu Sumartono danAgung Purno Sarjono keduanya didakwa dengan 3 (tiga) dakwaan alternatifdan berlapis yaitu:Hal. 73 dari 80 hal. Put. No. 8 PK/Pid.Sus/2014a.
Bahwa ternyata sesuai fakta yang terungkap di Pengadilan (Judex Fact)baik Pengadilan Tingkat Pertama yaitu dibuktikan adanya putusanPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang maupun telahdikuatkan pada putusan banding dibuktikan adanya putusan PengadilanTindak Pidana korupsi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yaitu:a. Putusan No. 43/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg. jo No 34/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg. a.n. Terdakwa Agung Purno Sarjono;b.
Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2019 K/Pid.Sus/2012atas nama Terdakwa Sumartono ternyata membatalkan putusanPengadilan Banding Putusan No. 35/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.tanggal 9 Agustus 2012 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanSemarang No 40/Pid.Sus/2012/PN. Tipikor.Smg. dan mengadili sendirisedang untuk putusan Mahkamah Agung RI No. 2017 K/Pid.Sus/2012tidak ada seperti tersebut;4.
115 — 18
PUTUSANNomor : 100/Pid.Sus/2013/PN.TIPIKOR.SmgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksadan mengadili perkaraperkara tindak pidana korupsi dalam tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa :Nama lengkap : MARYOSO Bin MUKUAT;Tempat lahir : Pati;Umur/ tgl lahir : 49 tahun/ 01 Oktober 1964;Jenis kelamin : lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Panjunan Rt.07/ Rw.ll, Kec.Pati,Kab.Pati
Tah/2013/PN.Pt sejak tanggal 11 Agustus 2013s/d 9 September 2013 ( Rutan ) ;Penahanan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang tanggal 22 Agustus 2013 No. 103/III/Pe.Pid/Sus.H/2013/PN.Tipikor.Smg sejak tanggal 22 Agustus 2013 s/d 20 September2013 ;5.
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Semarang tanggal 11 Nopember 2013, Nomor: 351/Pen.Pid/TPK/2013/PT.Smg . sejak tanggal 20 Nopember 2013 s/d 19Desember 2013 (Pertama ) ;7. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Semarang tanggal 19 Desember 2013, Nomor: 430/Pen.Pid/TPK/2013/PT.Smg . sejak tanggal 20 Desember 2013 s/d 18 Januari2014 ( Kedua );Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum ARIS SOETIONO, SHAdvokat berkantor : JI.Dr.
Smgtanggal 2 92013 ;e Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarangtersebut;e Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Tentang PenunjukanMajelis Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan;e Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir pada berkasperkara;e Telah mendengar Keterangan Saksisaksi,Keterangan Terdakwa dan Buktibukti yang diajukan di persidangan;e Telah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana dari Penuntut Umumpada hari Selasa tanggal 19 Nopember
Terbanding/Terdakwa : Bhira Tawado , S.Hut Bin Atang Herdiana
86 — 56
PUTUSANNomor : 26/TIPIKOR/2012/PT.Bdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT BANDING padaPENGADILAN TINGGI BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraTindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat banding dengan acara pemeriksaan biasamenjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : BHIRA TAWADO, S. Hut.
LakilakiKebangsaan : IndonesiaAlamat : Balokang Patrol RT 020 RW 005 DesaJajawar Kecamatan Banjar Kota BanjarAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaPendidikan : S1Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah /Penetapan Penahanan :Penyidik Polri, tidak dilakukan penahanan ;" Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Desember 2011 sampai dengan tanggal 20Desember 2011 ;= Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, sejak tanggal 21 Desember2011 sampai dengan tanggal 19 Januari 2012 ;" Hakim Tipikor
Bandung, sejak tanggal 29 Desember 2011 sampai dengantanggal 27 Januari 2012 ;= Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Kls.
A Bandung, sejak tanggal28 Januari 2012 sampai dengan 27 Maret 2012 ;= Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung sejak tanggal 28 Maret2012 s/d tanggal 26 April 2012 ;= Penetapan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung / PengadilanTindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Nomor : 46/Pen/Tpikor/2012/PT.BdgTertanggal 03 April 2012 mulai sejak tanggal 29 Maret 2012 sampai dengan 27April 2012 ;= Perpanjangan Penahanan Wakil ketua Pengadilan Tinggi Bandung / PengadilanTindak Pidana Korupsi
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiBandung yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Bandung tanggal 27 April 2012 Nomor : 26/TIPIKOR/2012 /PT.Bdg, ditunjukselaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding.Putusan mana pada hari SENIN tanggal 18 Juni 2012 diucapkan dalam persidangan yangterbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakimhakim Anggotatersebut dan dibantu SAIFUL ASNURI, SH.
1877 — 1174 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, walaupun Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pasal tersebut. Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur secara melawan hukum memperkaya ... [Selengkapnya]
di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara diMedan yang telah menjatuhkan putusan yang amar putusannya berbunyiseperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut,telah melukai rasa keadilan dari masyarakat dan Negara dalam hal inisebagai pihak yang telah dirugikan atas perbuatan Terdakwa yang telahmelakukan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan telah melakukan kekeliruan,dengan alasan bahwa Hakim Majelis Pengadilan Tinggi
Tipikor diPengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan tidak menerapkan ataumenerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya yakni dalam halpenerapan Pasal 3 jo.
atau orang lain atausuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara, sebagaimana dalam Surat Tuntutan kamimelanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sehingga sangat keliru apabila HakimPengadilan Tinggi Tipikor
di Pengadilan Negeri Medanyang dikuatkan Pengadilan Tinggi Tipikor dengan menjatuhkanhukuman kepada Terdakwa dengan pidana Tambahan terhadapTerdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesarRp93.620.000,00 (sembilan puluh tiga juta enam ratus dua puluh riburupiah) dan bukan sebesar kerugian Negara yang terjadi akibatperbuatan Terdakwa yaitu sebesar Rp204.606.046,59 (dua ratusempat juta enam ratus enam ribu empat puluh enam rupiah lima puluhsembilan sen), sehingga menurut kami Penuntut Umum bahwaputusan
HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai HakimAnggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dantanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut,dan dibantu oleh Rudi Soewasono Soepadi, S.H., M.Hum. Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum danTerdakwa.Hakim Hakim Anggota : Ketua :ttd./ ttd./H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H. Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.ttd./M.S. Lumme, S.H.Panitera Pengganti :ttd.
79 — 24
Perpanjangan penahanan' oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR PNPenetapan No : 03/Pen.Pid.Sus/2012/PN.PDG tanggal 4 Januari 2012 untukTerdakwa., Terdakwa.ll, Terdakwa.lll, Terdakwa.V dan Terdakwa.VI sejak tanggal10 Januari 2012 s/d tanggal 10 Maret 2012 ; 5. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR PengadilanTinggiPadang ; Penetapan No : 34/Pen.Pid.K/2012/PT.PDG tanggal 5 Maret 2012 sejak tanggal 11Maret 2012 s/d tanggal 9 April 2012 ;6.
Perpanjangan Penahanan KeIl oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR Pengadilan TinggiPadang ;Penetapan No : 51/Pen.Pid.K/2012/PT.PDG tanggal 29 Maret 2012 sejak tanggal10 April 2012 s/d tanggal 09 Mei 2012 ; Terdakwa selama dalam Persidangan didampingi olen Penasehat Hukum WILSONSAPUTRA, SH dan DIDI CAHYADI NINGGRAT, SH yang berkantor di Komplek BCANo. 10 Andalas Timur Padang ,berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 56/BH.Pen/2011/PN.Pdg tanggal 8 Nopember 2011.
Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca ;1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Padang tanggal 20 Juli 2011 No :06/Pen.Pid.Sus/2011/PN.Pdg tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkaraterdakwa ;2. Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 06/Pid.B/TPK2011/PN.Pdg tanggal 21Juli 2011 tentang Penetapan HariSidang ;3.
145 — 113
.: Foto copy sesuai stempel tandatangan asli Surat BadanKepegawaian Negara Nomor : F.IV.2630/V.494/58,Perihal Tindak lanjut tanggapan atas pemberhentianPegawai ASN yang melakukan Tindak Pidana Tipikor, tanggal 25 April 2017 ;Foto copy sesuai dengan asli tanda terima SK Nomor881/268/BKD, Tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama TamrinD., S.Sos tanggal 28 September 2016 ;Foto copy sesuai dengan asli tanda terima SK Nomor :881/56/BKPSDMA tentang Pencabutan Surat
Bahwa Tergugat telah mengirim surat Kepada BadanKepegawaian Negara di jakarta tanggal 15 agustus 2016perihal permohonan penjelasan tekhnis pemberhentianpegawai ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan(vide bukti T 3); Bahwa terhadap surat Tergugat tersebut, BadanKepegawaian Negara telah mengirimkan jawaban tanggal25 April 2017 perihal tindak lanjut tanggapan ataspemberhentian pegawai ASN yang telah melakukantindak pidana tipikor (vide bukti T 9 );Menimbang, bahwaberdasarkan fakta fakta tersebutdiatas
88 — 15
Perpanjangan Pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Acehsejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2015;. Perpanjangan Kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Acehsejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2015;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Amdial, S.H., Advokat/PenasihatHukum beralamat di Jalan Merdeka No. 36, Tapaktuan/Jalan T.
63 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNo. 243 PK/PID.SUS/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus Tipikor dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana:Nama : Drs.
,Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagaiHakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantuoleh Dulhusin, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana.HakimHakim Anggota: Ketua,ttd./H. Suhadi, S.H., M.H., ttd./Dr.H.M.Zaharuddin Utama, S.H., M.M.,ttd./H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H.,Panitera Pengganti,ttd.
45 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 1291 K/Pid.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus Tipikor dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Drs. BANI BAEHAKI, M.Eng ;tempat lahir : Tasikmalaya, Jawa Barat ;umur / tanggal lahir : 54 tahun / 29 Januari 1956 ;jenis kelamin : LakiLaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Jalan R.
,Mhum., HakimHakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh KetuaHal. 35 dari 32 hal. Put. No. 1291 K/Pid.Sus/2012Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Dulhusin,SH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.AnggotaAnggota : Ketua,ttd./H. Syamsul Rakan Chaniago, SH.,MH., ttd./ttd./Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH.,Mhum., Dr.H.M. Zaharuddin Utama, SH.,MM.