Ditemukan 2242 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2012 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50362/PP/M.VIB/16/2014
Tanggal 6 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13133
  • (Selisih masih sengketa Rp 1.885.55bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan selisih equalisasitersebut berasal dari perbedaan waktu dan adanya Nota Retur yang belumdiperhitungkan oleh Terbanding;bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN yang diakibatkan oleh equalisasiPPh Badan dan PPN, merupakan sengketa yang berkaitan dengan pembuktiandokumen semata , oleh karena itu Majelis meminta Pemohon Bandingmenyampaikan perhitungan dan dokumendokumen pendukung yang membuktikanbahwa selisih tersebut
    terjadi karena perbedaan waktu dan adanya nota retur;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan perhitungan equalisasidengan disertai bukti berupa:SPT Masa PPNInvoiceDelivery OrderKonfirmasi PenjualanFaktur Pajak StandarNota ReturPemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikate@rogaogpbahwa perhitungan equalisasi omzet PPh Badan dengan omset PPN menurutPemohon Banding adalah sebagai berikut:PPN Jumlah Peredaran Usaha cfm SPT PPhBadanDitambah +/+DPP dilaporkan di SPM
    /08/mks/08 do.07, um penjinadei/07/iks/08.09, um penjlnIbpktr26/mks/08 do 26, um penjinIbp/12/mks/08 do 13,um penjlnSelisih penjualan Juni 2008lbpktr23/mks/08 do.23ibpktr29/mks/08 do 29iopktr13/mks/08 do 14ibpktr15/mks/08 do 15ibpktr18/mks/08 do 18iobpktr68/mks/08 do 69Adeiktr11/mks/08 do.14, lebihangkutibpktr25/mks/08 do.25, lebihangkutipbpktr 22/mks/08 do.22Sub totalDikurangi /DPP dilaporkan di SPT PPh BadanJanuari sd Juni 2008 tetapidilaporkan di SPM PPN sebelum/sesudah Januari sd Juniiop, n retur
    08 u/ktr 48/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 49/mks/07iobp, n retur 08 u/ktr 50/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 51/mks/07iobp, n retur 08 u/ktr 55/mks/07iobp, n retur 08 u/ktr 56/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 57/mks/07iobp, n retur 08 u/ktr 58/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 52/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 53/mks/07iop, n retur 08 u/ktr 22/iks/07Claim MutuKlaim mutu 06/tmp/iks/ii/08Dilapor pada SPM PPN PeriodesebelumnyaIbp/61/mks/07 do.61, krg accrpenjln, fp Desember 2007Dilapor pada SPM PPN PeriodesetelahnyaBani
    , misalnyapenjualan bulan Desember 2007 yang Faktur Pajaknya dibuat Januari 2008;bahwa terlihat pula adanya uang muka penjualan yang sudah dilaporkan di SPMPPN JanuariJuni 2008, namun belum dibukukan sebagai penjualan pada SPT PPhBadan JanuariJuni 2008 karena realisasi penjualan setelah masa Juni 2008;bahwa terlinat pula adanya beberapa kelebihan angkut yang menambah nilai omzetPPh Badan JanuariJuni 2008, namun belum diperhitungkan dalam SPM PPN MasaJanuariJuni 2008;bahwa terbukti pula terdapat retur
Putus : 10-03-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 773/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal pembuatan Nota retur;.
    Keterangan Jumlaha, Retur Penjualan 4.221 .246.808b, Discount DPP 1.354.432.932c. Discount Program 453.067.068d. Retur Penjualan Aksesoris 1.012.545.470Jumlah 7.041.292.278 4.
    Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
Register : 24-01-2012 — Putus : 29-03-2012 — Upload : 08-04-2015
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 18/Pid.B/2012/PN.Mkd
Tanggal 29 Maret 2012 — RETNA PRASNIAWATI Binti PURWANTO
876
  • retur/pengembalian;Sehingga dengan adanya retur/pengembalian barang/obat dari pembeli telah mengurangijumlah uang yang harus disetorkan kepada saksi AYU SRININGSIH HANDAYANIT, yangtelah ada dalam penguasaan Terdakwa, sedangkan barang/obat retur/pengembalian tidak adapada Apotik Wijaya Kusuma, dimana uang yang ada dalam penguasaan Terdakwa yangmerupakan hasil retur/pengembalian barang/obat sejak bulan Januari 2009 sampai denganOktober 2010 tersebut perinciannya sebagai berikut :a Daftar barang retur
    Yang benar adalah jika ada retur dari pembeli saya menanyakannyakepada Hanung boleh atau tidak dan ada nota yang ditanda tangani dandikumpulkan di stoples.e Keterangan yang mengatakan saya pernah meretur 13 macam barang, yangbenar saya tidak pernah melakukan retur yang 13 item tersebut.e Keterangan yang mengatakan saat saya dipanggil saya diam dan lemes, yangbenar adalah saya telah menjawab kalau saya tidak pernah melakukan retur.67Dan masalah tanggung jawab karena dalam waktu satu bulan ada minus
    Saksi suruh Ayu mencari diproses penjualan barang/obat, retur/pengembaliankarena barang bisa bertambah misal : dulu stok barang 5 ada proses penjualan 2 laluada retur jadi stok ada 5 lagi;Bahwa Kasir bisa meretur penjualan;Bahwa proses yang demikian dalam arti kasir bisa melakukan retur memang mungkinkecuali jika apotik minta protek pada retur maka sebagai programer akan saksi protek,tapi biasanya jika pemilik ada disitu yang bisa hanya pemilik;Bahwa untuk Apotik Wijaya Kusuma diprogram untuk bisa
    menggunakan kode 00003, dilakukan pemisahan terdakwa tidak tahualasannya;81Bahwa yang mengetahui retur ada WIDYA diajari retur dari nota kecil, jika WIDYAatau seseorang yang menggantikan saksi ngemin, terdakwa menggati;Bahwa terdakwa pernah membuat pernyataan supaya nitip sepeda motor, terdakwadipaksa dan tidak boleh pulang;Bahwa jika ada retur, diterima kemudian diretur di komputer, terdakwamengembalikan uang kepada konsumen;Bahwa jika retur muncul nilai minus (), jika batal muncul nilai 0 (nol
    nota kecil yag dilampirkan pada reset harian;Bahwa yang melakukan retur bukan terdakwa karena jika terjadi retur selalu pada jam14.00, saat terdakwa istirahat makan atau sholatBahwa jika ada retur diluar jam saat terdakwa ke dokter/sholat/makan, oleh siapa;Bahwa dengan adanya retur, ada pengembalian uang ke pembeli, terdakwa tidakpernah ngecek;Bahwa kadang komputer mati sendiri, namun tidak berpengaruh;82e Bahwa jika kasir digantikan yang lain, kemudian ada retur tidak, setelah membuatreset harian
Putus : 12-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1702/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KAO INDONESIA
2718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , retur penjualan yang dilaporkan PemohonBanding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2011 tersebut tidak memenuhiketentuan PMK Nomor: 65/PMK.03/2010;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas retur penjualanHalaman 3 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 1702/B/PK/PJK/2017(Nota Retur) tersebut karena pada dasarnya Nota Retur yang PemohonBanding terbitkan dimaksudkan untuk mengkoreksi penjualan yang telahditerbitkan Faktur Pajaknya. Atas Faktur Pajak yang dikoreksi atau salahtersebut selanjutnya diterbitkan Faktur Pajak baru, dan atas Faktur Pajak yangdikoreksi/salah atau adanya retur produk dibuatkan Nota Retur.
    yang tidaksesuai PMK sebagai pengurang dari DPP PPN sehingga hal tersebutmenunjukan sikap Terbanding yang mengakui Nota Retur tersebut.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangan tidakterdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidak dapatdikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak atas penyerahan yangdikembalikan.
    telah ada hukum positif yang berlaku yang mengaturtentang permasalahan Nota Retur seperti dalam sengketa a quo,sehingga apabila penerbitan Nota Retur tersebut tidak sesuai denganketentuan yang berlaku, maka terhadap Nota Retur tersebut tidakdapat dihitung sebagai retur dalam penjualan Termohon PeninjauanKembali.Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali tersebut juga sejalandengan pendapat Hakim Suhartono, S.E., M.Si., M.M. yangmenyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) denganMajelis Hakim
Putus : 19-10-2011 — Upload : 10-04-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 765/PID.B/2011/PN.SDA.
Tanggal 19 Oktober 2011 — ABDI PINERSO
232
  • Sewaktu diperjalanan daerah2.Lawang terdakwa langsung mengarah tujuan kerumahnya dengan maksudmengambil 1 (satu) koli HP merk ISIS isi 75 unit HP Retur/batangan untukdibawa pulang kerumahnya.
    Sewaktu diperjalanan daerahLawang terdakwa langsung mengarah tujuan kerumahnya dengan maksudmengambil 1 (satu) koli HP merk ISIS isi 75 unit HP Retur/batangan untukdibawa pulang kerumahnya.
    ;Bahwa barang berupa HP merk HT warna hitam silver dan merk ISIS berjumlah75 (tujuh puluh lima) unit HP Retur/ batangan yang berada didalam tumpukan di dalam kantor dan barang tersebut tidak terdaftar pada manifest daftar barang tujuanMalang, lalu dimasukkan kedalam mobil box No.Pol.L.9909.GB yang disopiriTerdakwa sendiri, Sewaktu diperjalanan daerah Lawang terdakwa langsungmengarah tujuan kerumahnya dengan maksud mengainbil 1 (satu) koli HP merk ISISisi 75 unit HP Retur/batangan untuk dibawa pulang
    ;Bahwa barang berupa HP merk HT warna hitam silver dan merk ISIS berjumlah75 (tujuh puluh lima) unit HP Retur/ batangan yang berada didalam tumpukan didalam kantor dan barang tersebut tidak terdaftar pada manifest daftar barang tujuanMalang, lalu dimasukkan kedalam mobil box no.Pol.L.9909.GB yang disopiriTerdakwa sendiri,ssewaktu. diperjalanan daerah Lawang terdakwa langsungmengarah tujuan kerumahnya dengan maksud mengambil 1 (satu) koli HP merk ISISisi 75 unit HP Retur/batangan untuk dibawa pulang
Putus : 03-03-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 375/Pdt.G/2014/PN.SBY
Tanggal 3 Maret 2015 — PT. HANAMPI SEJAHTERA KAHURIPAN melawan REGGIE KANASUT CS
9532
  • Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 40.492.800, ( empat puluh juta empatratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 106.200.000, ( seratus enam juta duaratus ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 53.460.000, ( lima puluh tiga jutaempat ratus enam puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar
    Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 30.400.000, ( tiga puluh juta empatratus ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 6.271.520, ( enam juta dua ratus tujuhpuluh satu ribu lima ratus dua puluh rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 115.328.480, ( seratus lima belas jutatiga ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluhrupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT
    Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 9.495.000, ( sembilan juta empat ratussembilan puluh lima ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp 15.000.000.
    ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana YasaKahuripan Indonesia sebesar Rp 18.000.000, ( delapan belas jutarupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana YasaKahuripan Indonesia sebesar Rp 10.860.000, ( sepuluh jutadelapan ratus enam puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana YasaKahuripan Indonesia sebesar Rp 78.420.000, ( tujuh puluhdelapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana
    Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT BanyuKahuripan Indonesia sebesar Rp. 3.753.750, (tiga juta tujuh ratuslima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Laras KaryaKahuripan sebesar Rp 10.920.000, ( sepuluh juta sembilan ratusdua puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Laras KaryaKahuripan sebesar Rp 3.570.000. ( tiga juta lima ratus tujuh puluhribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Laras
Putus : 10-03-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 766/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
3913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KarenaPemohon Banding telah melakukan pencatatan retur penjualan unit kendaraansesuai dengan keadaan sebenarnya;Bahwa rincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesarRp4.221.246.808, terdiri atas:DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp3.827.523.540,00Koreksi Harga (4 unit) Rp 393.723.266,00Jumlah Rp4.221.246.806,00Bahwa retur penjualan unit kendaraan tersebut merupakan retur ataspenjualan kepada perusahaan taksi yang telah Pemohon Banding akui sebagaipenjualan di tahun 2005 & 2007 (Pemohon Banding
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Jumlah ini samadengan jumlah koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas retur penjualan mobil.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak meminjamkan kontrak penjualan mobil yang di retur sehinggatidak dapat diketahui bagaimana mekanisme retur penjualan antarapenjual dengan pembeli yang diatur dalam kontrak, mengingatbahwa mayoritas retur tersebut dilakukan untuk penjualan tahun2005.Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;Bahwa selanjutnya, Pasal 3 ayat (4) KMK Nomor 596/KMK.04/1994menyatakan bahwa: Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnyaHalaman 26 dari 37 halaman.
Register : 08-03-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN MALANG Nomor 303/Pid.B/2016/PN.MLG
Tanggal 13 Juni 2016 — ACHMAD MUSTOFA
232
  • Selanutnya setelah Admin Manual memproses datanya makanota tahihan atas toko lain yang sudah di potong retur tersebut oleh terdakwa dibawa ke kasir untuk meyetorkan nota faktur toko lain yang sudah dipotongdengan retur lalu setelah itu sisa uang hasil dari pembayaran toko lain yang diklaimkan retur barang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.Halaman 3 dari 17Putusan No.303/Pid.B/2016/PN. Mig Bahwa rincian barang dari barang yang diambil terdakwa dan di returkan kembalike PT.
    Selanjutnyabarang yang akan di retur tersebut oleh terdakwa di catat dan di masukkanterlebin dahulu di nota retur dengan menggunakan nama toko lain. Dan setelahbarang di terima oleh gudang, nota retur tersebut diberikan kepada AdmisntrasiEntri untuk di proses returnya.
    barang Sehingga dengan cara ini terdakwa tidak menyetorkan uangkeseluruhan uang penagihan ;Bahwa Retur bebas dilakukan asal tidak lebih dari Rp. 500.000,00 ;Bahwa terdakwa hampir setiap hari melakukan retur barang ;Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa ;Halaman I1 dari 17Putusan No.303/Pid.B/2016/PN.
    Selanjutnya barang yang akan di retur tersebutoleh terdakwa di catat dan di masukkan terlebih dahulu di nota retur denganmenggunakan nama toko lain. Bahwa setelah barang di terima oleh gudang, nota retur tersebut diberikankepada Admisnirasi Entri untuk di proses returnya.
    Namunsebelumnya terdakwa pada saat terdakwa membawa barang tersebut terdakwa jugamembawa uang hasil pembayaran yang di lakukan oleh toko namun atas nota fakurlain ;Menimbang Selanjutnya barang yang akan di retur tersebut oleh terdakwa dicatat dan di masukkan terlebih dahulu di nota retur dengan menggunakan nama tokolain. Dan setelah barang di terima oleh gudang, nota retur tersebut diberikan kepadaAdmisntrasi Entri untuk di proses returnya.
Putus : 28-08-2014 — Upload : 25-09-2014
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 945/Pid.B/2014/PN.Lbp.
Tanggal 28 Agustus 2014 — Nama lengkap : SUSANTO. 2. Tempat lahir : Medan. 3. Umur/ Tgl. Lahir : 24 tahun / 13 Maret 1990. 4. Jenis kelamin : Laki-laki. 5. Kewarganegaraan : Indonesia. 6. Tempat tinggal : Jalan M. Idris No. 58 A, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah. 7. Agama : Budha. 8. Pekerjaan : Karyawan UD. Tunggal Jaya Prima dengan . Jabatan Kepala Gudang 21 dan Gudang Pelita Raya.
261
  • Kelapa Sawit Lecy (KSL) sebanyak 59 (lima puluh sembilan) 7 (tujuh) botol.Dengan jumlah keseluruhannya 1.315 (seribu tiga ratus lima belas) lusin 9(sembilan) botol.Sehingga jumlah kekurangan stok barang retur yang ada sebanyak 1.918 (seribusembilan ratus delapan belas) lusin 11 (sebelas) botol dikurangkan dengan jumlahkelebihan stok barang retur dengan jumlah 1.315 (seribu tiga ratus lima belas)lusin 9 (Sembilan) botol maka jumlah stok barang retur yang tidak ada di dalamgudang adalah sebanyak 603
    Menerima barang retur dari toko, supermarket, swalayan dsb;2. Mengeluarkan barangbarang ke gudang lain, ;3.
    Saksi LILIK ANDIKA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi bekerja di UD Tunggal Jaya Prima sebagai sopir mobil box yangbertugas membawa barang penjualan ke toko atau swalayan dan membawabarang retur dari toko atau swalayan ke gudang A 21;Bahwa saksi tidak menerima pembayaran;Bahwa gudang A 21 adalah tempat penyimpanan barang return;Bahwa pada waktu menyerahkan barang retur kepada terdakwa, saksi danterdakwa mengecek kembali secara bersamasama;Bahwa barang retur dari
    Lbp Barangbarang retur ada dari Gudang A 21 ke Gudang A 19 yaitu apabilamereka minta kotak maka kami berikan, dimana kotak barang retur apabilarusak kami berikan yang baru ; Bahwa barangbarang retur langsung ke Gudang A 21; Bahwa setahu saya barang retur barangbarang yang tidak laku dari toko danbarang yang masih berlaku atau belum habis expited nya, apabila rusaksegelnya masuk ke Gudang A 19 kalau barang yang tidak bagus atau rusaksudah dimusnahkan di toko atas perintah pimpinan perusahaan; Bahwa
Putus : 23-09-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANOHARA ASRI
17151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada Pengusaha KenaPajak penjual.Pasal 3 ayat (3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;.
    berikut :Butir 7 Nota Retur sekurangkurangnya harus mencantumkan :a.
    Tanggal Pembuatan Nota Retur;i. Tanda tangan pembell.Halaman 10 dari 18 halaman.
    Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) jelaskan sebagai berikut :a. bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait dengan adanyapengembalian atas pembelian BKP.b. bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalah pembelidengan Status PKP ( pembelian dengan menggunakan Faktur PajakStandar) maupun pembeli dengan status Non PKP ( pembelian denganFaktur Pajak).c. bahwa pada prinsiopnya Nota Retur memiliki Fungsi dan Kedudukanyang sama dengan Faktur Pajak.bahwa, oleh karenanya tidaklah berlebihan
Putus : 09-11-2015 — Upload : 21-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 2106/ Pid.B/2015/PN.Sby
Tanggal 9 Nopember 2015 — DWI KURNIAWAN
628
  • Menyatakan barang bukti berupa ;1. 1 ( satu ) bendel hasil audit gudang barang baik ; 2. 1 ( satu ) bendel hasil audit gudang barang retur ( BS ) ; 3. 25 ( dua puluh lima ) lembar bukti penerimaan barang retur ;4. 25 (dua puluh lima) lembar daftar perubahan status barang ; 5. Surat pernyataan kedua belah pihak ;Dikembalikan kepada saksi SUSILO ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
    Farma NiagaDistribusindo melakukan pergantian terhadap barang yang diretur tersebutkepada toko yang melakukan retur dengan barang baru yang barangnyadiambil dari gudang barang bagus tetapi barang baru tersebut tidak pernah diterima oleh toko yang namanya tercantum dalam nota retur dikarenakan tokotoko tersebut tidak pernah melakukan retur atas barang yang dibelinya dariPT. Farma Niaga Distribusindo ; Bahwa PT.
    nota tersebut dandiketahui bahwa tokotoko tersebut tidak pernah melakukan retur barangkepada PT.
    Farma NiagaDistribusindo melakukan pergantian terhadap barang yang diretur tersebutkepada toko yang melakukan retur dengan barang baru yang barangnyadiambil dari gudang barang bagus tetapi barang baru tersebut tidak pernah diHalaman 12 Putusan Nomor : 2106/Pid.B/2015/PN.SBYterima oleh toko yang namanya tercantum dalam nota retur dikarenakan tokotoko tersebut tidak pernah melakukan retur atas barang yang dibelinya dariPT. Farma Niaga Distribusindo ;Bahwa PT.
    saturibu lima ratus delapan puluh enam rupiah ) ;Bahwa saksi tidak pernah melakukan retur barang atas barangbarang yangterdapat didalam nota retur tersebut ;Bahwa saksi tidak pernah menerima barang baru atas sebagai ganti atasbarang yang terdapat dalam nota retur tersebut ;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya ;8.
    Farma NiagaDistribusindo ;Bahwa setelah saksi ditunjukkan nota retur tertanggal 14 Juli 2014 atasbarang berupa Polident Adhesive sebanya 1 ( satu ) karton sehargaRp. 1.559.976 ( satu juta lima ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratustujuh puluh enam rupiah ) dan saksi tidak pernah melakukan retur barang atasbarangbarang yang terdapat didalam nota retur tersebut ;Bahwa saksi tidak pernah menerima barang baru atas sebagai ganti atasbarang yang terdapat dalam nota retur tersebut ;Atas keterangan
Putus : 29-09-2009 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75/B/PK/PJK/2006
Tanggal 29 September 2009 — PT. ROCHE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5560 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur PenjualanJumlahPajak Masukan Rincian Koreksi menurut Pemeriksaa.2. Penyerahan Kepada Bukan Pemungut PPNa.3.
    Retur PerjalananBahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Retur Penjualan dengan perhitungansebagai berikut :(dalam Rp) Retur Penjualan menurut SPT PPN 9,603,540,138 Retur Penjualan menurut Pemeriksa SOTA TOLAS Koreksi7.086,069, 720 Bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas koreksi yang dilakukanPemeriksa serta atas penolakan Permohonan Keberatan Pemohon Bandingmengajukan Banding dengan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa pada dasarnya jumlah yang Pemohon Banding laporkan sebagai returpada SPT
    Masa PPN Januari s/d Deseber 2001 terdiri atas :(dalam Rp) Retur Penjualan Barang 2,057,569,800 Pembatalan Faktur 7,545,970,440 Jumlah 9,603,540,240 Bahwa atas Retur Penjualan berikut Pemohon Banding dapat menunjukkanbukti fisik Nota Retur sebesar Rp. 2.057.569.800,00 ;Bahwa sementara atas koreksi pembatalan faktur sebesar Rp. 7.545.970.440,00dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa pada sistem pembukuan PemohonBanding (dengan menggunakan sistem SAP), jika terdapat pembatalanpenjualan maka Nomor Faktur
    Sedangkan Mutasi Debet(pembatalan pengakuan penjualan) sebesar Rp. 7.086.069.720, dilaporkansebagai bagian dari Retur Penjualan karena di dalam SPT Masa PPN tidakterdapat tempat (kolom) lain yang memadai sesuai hakekat transaksitersebut.Karena pada hakekatnya hal itu merupakan pembatalan penjualan danbukan Retur Penjualan maka menurut pendapat kami jumlah sebesarRp. 7.086.069.720, tidak perlu dilengkapi dengan Nota Retur.
    Sedangkanatas nilai sebesar Rp. 2.544.470.418, karena memang merupakan ReturPenjualan telah kami lengkapi dengan Nota Retur.
Putus : 31-07-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 348/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;b) Keberatan Pemohon Banding diterima dan Koreksi PositifPenjualan Aksesoris sebesar Rp 429.545.444,00 dari ekualisasidengan SPT Masa PPN dibatalkan;2) Koreksi Positif Retur Penjualan Aksesoris sebesarRp 1.012.545.470;a) Sengketa Koreksi Positif Retur Penjualan Aksesoris sebesarRp 1.012.545.470,00 terkait dengan sengketa Retur PenjualanUnit Kendaraan Tahun 2005 yang diretur pada Tahun 2007;b) Keberatan Pemohon Banding ditolak karena Koreksi PositifRetur Penjualan Aksesoris sebesar Rp 1.012.545.470,00
    Koreksi Positif Penjualan Unit Kendaraan sebesar Rp 6.028.746.820,00:1) Koreksi Positif Retur Penjualan Unit Kendaraan sebesarRp 4.221.246.820,00;a) Koreksi Positif Pemeriksa Retur Penjualan sebesarRp 3.827.523.550;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi PositifTerbanding atas Koreksi Retur Penjualan Unit Kendaraansebesar Rp 3.827.523.550.
    Alasannya adalah retur penjualanunit kKendaraan tersebut merupakan retur atas penjualan kepadaperusahaan taksi yang telah Pemohon Banding akui sebagaipenjualan di Tahun 2005 & 2007 (Pemohon Banding laporkandalam SPM Masa PPN bulan Juli, Agustus dan Oktober Tahun2005 serta bulan Juni dan November tahun 2007). AtasHalaman 6 dari 25 halaman. Putusan Nomor 348/B/PK/PJK/2015penjualan tersebut telah Pemohon Banding terbitkan invoicedan faktur pajaknya.
    Berdasarkanhal tersebut, tidak mungkin Pemohon Banding dua kali menjualunit kendaraan dengan nomor rangka dan nomor mesin yangsama apabila sebelumnya tidak terdapat retur kendaraantersebut. Hal ini membuktikan bahwa pencatatan returpenjualan yang Pemohon Banding lakukan adalah benaradanya. Terlampir daftar nota retur beserta nomor rangka dannomor mesinnya.
    Putusan Nomor 348/B/PK/PJK/20152)Koreksi Positif Retur Penjualan Aksesoris sebesarRp 1.012.545.470,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yangdilakukan oleh Terbanding atas Retur Penjualan Aksesoris sebesarRp 1.012.545.470,00. Alasannya adalah Retur Penjualan Aksesorismerupakan hal yang terkait atas retur penjualan unit kendaraan.Pada saat penjualan taksi Pemohon Banding akan menerbitkan 2(dua) invoice dan 2 (dua) Faktur Pajak, yaitu untuk penjualan unitdan penjualan aksesorisnya.
Putus : 23-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1058/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA
17339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota retur.3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur;Halaman 9 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 1058/B/PK/PJK/2016bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan PemohonBanding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telah dibuat sesuaidengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berpendapat koreksiTerbanding atas Retur PKP sebesar Rp20.150.116,00 tidak dapatdipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesarRp10.680.097,00bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbandingatas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    nota retur.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 770 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
220127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 770/B/PK/PJK/2013Pasal 3,(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeliharus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PengusahaKena Pajak penjual;(2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur.(3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a. Nomor urut;b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yangdikembalikan;c. Nama, alamat dan NPWP pembelii;d.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukansebagai Nota Retur;(5) Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurangkurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu : Lembarke1 : untuk Pengusaha Kena Pajak penjual; Lembarke2 : untuk arsip pembeli.(6) Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan MasaPajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.(7) Bentuk dan ukuran Nota Retur
    Menteri Keuangan Nomor:596/KMK.04/1994 tersebut selain kebenaran formal, juga kebenaranmaterial Nota Retur harus terpenuhi.
Putus : 12-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1703/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KAO INDONESIA
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , retur penjualan yang dilaporkan PemohonBanding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 tersebut tidak memenuhiketentuan PMK Nomor: 65/PMK.03/2010;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas retur penjualanHalaman 3 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 1703/B/PK/PJK/2017(Nota Retur) tersebut karena pada dasarnya Nota Retur yang PemohonBanding terbitkan dimaksudkan untuk mengkoreksi penjualan yang telahditerbitkan Faktur Pajaknya. Atas Faktur Pajak yang dikoreksi atau salahtersebut selanjutnya diterbitkan Faktur Pajak baru, dan atas Faktur Pajak yangdikoreksi/salah atau adanya retur produk dibuatkan Nota Retur.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangan tidakterdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidak dapatdikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak atas penyerahan yangdikembalikan.
    kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harusmencantumkan:a.
    Putusan Nomor 1703/B/PK/PJK/2017Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat padasaat Barang Kena Pajak dikembalikan.Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud padaayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran PeraturanMenteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkandari Peraturan Menteri Keuangan ini.Nota retur sebagaimana dimaksud
Putus : 23-09-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504/B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs P.T. MANOHARA ASRI
14434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • K/Pdt/...Retur Penjualan Sederhana Rp 693.168.356,76Alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding:bahwa retur penjualan sederhana Rp 693.168.356,76 adalah retur yang tidak dapatdihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP hal ini sudah menjadikelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati expire date atau rusak kemasannyamaka pembeli akan return ke penjual, tidak mungkin Pemohon Banding menolak returntersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual
    Pajak YangTergolong Mewah yang dikembalikan;h Tanggal pembuatan Nota retur;i Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukansebagai Nota Retur;Pasal 5Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh DirekturJenderal Pajak;Halaman 5 dari 15 halaman Putusan Nomor 504/ B/PK/PJK/20144 Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 beserta Penjelasannya UndangUndang Pengadilan Pajak, menyatakan
    Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah yang dikembalikan;h Tanggal Pembuatan Nota Retur;i Tanda tangan pembeli.Butir 8:Halaman 7 dari 15 halaman Putusan Nomor 504/ B/PK/PJK/2014*Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagaiNota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atauPajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.6 Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan
    7 Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan, atas sengketa koreksi positifDPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp366.675.042,00karena Nota Retur yang tidak memenuhi ketentuan formal, dapat PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) jelaskan sebagai berikut :a bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait dengan adanyapengembalian atas pembelian BKP,b bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalah pembeli denganStatus PKP (pembelian dengan menggunakan Faktur
    Pajak Stardar) maupunpembeli dengan status Non PKP (pembelian dengan Faktur Pajak),c bahwa pada prinsipnya Nota Retur memiliki Fungsi dan Kedudukan yangsama dengan Faktur Pajak;8 Bahwa oleh karenanya tidaklah berlebihan dan merupakan suatu keharusan apabilatata cara pembuatan, bentuk, informasi yang harus dicantumkan danperhitungannya (ketentuan formal dan material) atas Nota Retur diatur dalamperaturan perpajakan;9 Bahwa terkait pertimbangan Majelis yang menyatakan bahwa nota retur yangdibuat Termohon
Putus : 28-02-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN LAMONGAN Nomor 7/Pid.B/2012/PN.Lmg
Tanggal 28 Februari 2012 — HENDRA ROCHMANZAH BIN SLAMET RIYADI
5713
  • kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000, (satu jutarupiah) dengan demikian seolaholah bbarang dari toko telah dikembalikan kegudang padahal barang tersebut tidak ada fisiknya hanya ada di data saja,selanjutnya 30 menit kemudian datang Agus (DPO) ke ruang loper selanjutnyaterdakwa meminta kkepada Agus untuk dibuatkan 1 (satu) lembar retur namundalam retur tersebut terdakwa meminta Agus untuk mencoret 1 karton AdemSari kemudian Agus setor uang kepada Susi (Kasir) setelah dari kasir, Agusmenyerahkan uang
    terdakwa sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) dengan demikian seolaholah barang dari toko telahdikembalikan ke gudang padahal barang tersebut tidak ada fisiknya hanya adadi data saja, selanjutnya 30 menit kemudian datang Agus (DPO) ke ruangloper selanjutnya terdakwa meminta kepada Agus untuk dibuatkan 1 (satu)lembar retur namun dalam retur tersebut terdakwa meminta Agus untukmencoret 1 karton Adem Sari kKemudian Agus setor uang kepada Susi (Kasir)setelah dari kasir, Agus menyerahkan uang kepada
    terdakwa sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) dengan demikian seolaholah barang dari toko telahdikembalikan ke gudang padahal barang tersebut tidak ada fisiknya hanya adadi data saja, selanjutnya 30 menit kemudian datang Agus (DPO) ke ruangloper selanjutnya terdakwa meminta kepada Agus untuk dibuatkan 1 (satu)lembar retur namun dalam retur tersebut terdakwa meminta Agus untukmencoret 1 karton Adem Sari kemudian Agus setor uang kepada Susi (Kasir)setelah dari kasir, Agus menyerahkan uang kepada
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1097 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1097/B/PK/PJK/201 73)sebagai Barang Kena Pajak yang Retur.
    Putusan Nomor 1097/B/PK/PJK/201 7Bahwa atas retur Barang Kena Pajak tersebut sudahdibuatkan Nota Retur oleh Pembeli yangmengembalikan Barang Kena Pajak yang merekabeli, walaupun pencetakan Formulir Nota Retur danpengisiannya dilakukan oleh Pemohon Banding, halini sematamata dilakukan dalam rangka memberipelayanan kepada pembeli, namun identitas danpenandatanganan Nota Retur dilakukan olehPembeli yang mengembalikan Barang Kena Pajakyang sebelumnya mereka beli sehingga secarasubstansi Nota Retur tersebut
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli;Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Returtelah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehinggaMajelis berpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKPsebesar Rp15.506.650,00 tidak dapat dipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp13.196.955,00;Bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Nota Retur yangdisengketakan tidak sesuai dengan KMK.596/1994 hal inidiakui oleh Pemohon Banding dan ditegaskan kembali dalampersidangan sebagai berikut: bahwa Pemohon Bandingmenyatakan menerima koreksi Terbanding atas ReturPenjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp13.196.955,00, (exclude PPN);6.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 264/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PANASONIC GOBEL INDONESIA
3232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Retur Penjualan sebesar Rp2.171.901.746,Dasar Koreksi PemeriksaBahwa berdasarkan penelitian atas sample bukti nota retur yang disertakandalam pembahasan, diketahui bahwa terdapat nota retur yang tidakditandatangani dan dicap oleh pembeli sehingga Pemeriksa tidak dapatmengakui sebagai retur penjualan yang mengurangi DPP PPN;Menurut TerbandingBahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasanbahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas retur penjualan sebesarRp2.171.901.746
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    tanggal 21 Desember 1994 mengaturtata cara pembuatan nota retur apabila Faktur Pajaktelah diterima oleh Pembeli, sedangkan dalamsengketa retur administrasi terungkap bahwa pihakpembeli tidak pernah menerima Faktur Pajak sehinggaketentuan Terbanding bahwa retur harus dibuat olehPembeli, tidak dapat dilaksanakanMengingat sengketa ini adalah ekualisasi dengan PPhBadan dan retur dimaksud sudah diakui di PPh Badanmaka sengketa retur administrasi yang merupakansengketa yuridis, Terbanding tidak dapat
    Dealer menerbitkan nota retur jikaterdapat barang yang cacat/rusak. Atas nota retur yangTermohon Peninjauan Kembali terima dicatat dalam BTBdan merupakan dasar Termohon Peninjauan Kembali untukmenerbitkan nota retur. Kemudian, Termohon PeninjauanKembali menerbitkan nota retur dan melaporkannya padaSPT PPN.