Ditemukan 2275 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 343/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ADICIPTA GRIYASEJATI
65205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang sengketa atas Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp 9.094.465.660 dari total Koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp.9.100.983.460,00 yaitu berupa:Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,00;Koreksi Biaya Umum dan Administrasi Rp.204.964.081,00;Biaya Luar Usaha Rp. 8.884.307.129,00;Tentang Pembahasan Pokok Sengk Peninj n Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor : Put.34902
    Tentang sengketa atas Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp9.094.465.660 dari total Koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp.9.100.983.460,00 yaitu berupa:1. Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,002. Koreksi Biaya Umum dan Administrasi Rp.204.964.081,003. Biaya Luar Usaha Rp. 8.884.307.129,00;1.
    Bahwa pokok sengketa atas Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp9.094.465.660 dari total Koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp.9.100.983.460,00 yaitu berupa:1) Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,00, terdiri dari:Biaya telepon Rp2.187.950,00Biaya Listrik Rp3.006.500,002) Koreksi Biaya Umum dan Administrasi Rp 204.964.081 ,00, terdiri dari:Biaya Jasa Profesional Rp 26.250.000,00Biaya Penyusutan Rp 132.078.533,00Biaya Listrik Rp 3.936.330,00Biaya Telepon Rp. 14.463.526,00Biaya Sewa
    Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim terkait sengketaatas Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp9.094.465.660dari total Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp.9.100.983.460,00 yaitu berupa: Koreksi Biaya PemasaranRp.5.194.450,00, koreksi Biaya Umum dan AadnministrasiRp.204.964.081,00 dan Biaya Luar Usaha Rp. 8.884.307.129,00, nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26A ayat (4), 28, 29 UndangUndang KUP, Pasal
    Penghasilan Bruto sebesar Rp9.094.465.660 daritotal Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.9.100.983.460,00yaitu berupa: Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,00, koreksi BiayaUmum dan Administrasi Rp.204.964.081,00 dan Biaya Luar Usaha Rp.8.884.307.129,00.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT KODECO ENERGY Co., Ltd
4421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa faktanya, atas pembayaran Invoice yang diterbitkan olehCNOOC merupakan biaya yang nyatanyata telah dikeluarkan olehTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) yangdibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
    Maka sesuaiHalaman 13 dari 27 halaman Putusan Nomor 428 B/PK/PJK/2016dengan prinsip umum deductibletaxable, apabila suatu biaya telahdibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai denganPasal 6 UU PPh, biaya itu merupakan objek pajak bagi pihakpenerima penghasilan, dalam hal ini adalah objek PPh Pasal 23;14.3.
    Maka sesuaidengan prinsip umum deductibletaxable, apabila suatu biaya telahdibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai denganPasal 6 UU PPh, biaya itu merupakan objek pajak bagi pihakpenerima penghasilan, dalam hal ini adalah objek PPh Pasal 23;Bahwa dari buktibukti yang disampaikan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tersebut, sangat jelas bahwa tidakterdapat transaksi reimbursement sebagaimana disampaikan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Bahwa
    Maka sesuai dengan prinsipumum deductibletaxable, apabila suatu biaya telah dibebankansebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UUPPh, biaya itu. merupakan objek pajak bagi pihak penerimapenghasilan, dalam hal ini adalah objek PPh Pasal 23;Bahwa dari buktibukti yang disampaikan oleh Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) tersebut, sangat jelas bahwatidak terdapat transaksi reimbursement sebagaimana disampaikanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Halaman
    Maka sesuai dengan prinsipumum deductibletaxable, apabila suatu biaya telah dibebankansebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UUPPh, biaya itu. merupakan objek pajak bagi pihak penerimapenghasilan, dalam hal ini adalah objek PPh Pasal 23;10.4.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1535/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT LAFARGE CEMENT INDONESIA
5433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usahayang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp11.477.589.366,00 karena padadasarnya atas selisin equalisasi sebesar Rp11.477.589.366,00 bukanlahmerupakan penjualan semen sebagaimana nilai peredaran usaha PemohonBanding, melainkan merupakan nilai penggantian biaya listrik, air, raw material,spareparts, and equipment terkait dengan penjualan unit bisnis pembuatankantong semen Pemohon Banding kepada PT Prestige Packages Indonesia;Bahwa adapun atas nilai penggantian tersebut Pemohon Bandinglaporkan sebagai pengurang
    Putusan Nomor 1535/B/PK/PJK/2016bukanlah merupakan penjualan semen sebagaimana nilai peredaranusaha Pemohon Banding, melainkan merupakan nilai penggantianbiaya listrik, air, raw material, spareparts, and equipment terkait denganpenjualan unit bisnis pembuatan kantong semen Pemohon Bandingkepada PT Prestige Packages Indonesia sesuai Sales and PurchaseAgreement Nomor 113.30 Fin 07 tanggal 17 Agustus 2007, yang telahdicatat sebagai pengurang biaya operasional (sisi kredit biaya) di dalamlaporan keuangan
    Atas nilai penggantian tersebut telah dilakukanpemungutan PPN dan dicatat sebagai pengurang Harga PokokPenjualan (sisi kredit Harga Pokok Penjualan); bahwa biaya Isitrik, air, sewa tanah sebesar Rp94.927.525,00 atasnilai penggantian tersebut telah dilakukan pemungutan PPWN dicatatsebagai pengurang Biaya Umum dan Administrasi; bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti di persidangan, dalamproses pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan bahwa selisihsenilai Rp11.477.589.366,00 akibat ekualisasi omzet
    haltersebut maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa; bahwa data yang diperlihatkan dalam uji kebenaran materi hanyasejumlah Rp11.328.081.078,00 yang merupakan penggantian biayalistrik, air, dan raw material;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis beroendapat terbukti bahwasebesar Rp11.328.081.078,00 benar merupakan penggantian biayalistrik, air, dan raw material terkait dengan penjualan unit bisnis kepadaPT Prestige Package Indonesia yang telah dilakukan pemungutan PPNdan dicatat sebagai pengurang
    /nvoice Nomor 7000109RM atau Raw material(Kraft Paper), sparepart dan equipment;bahwa dalam dalam uji kebenaran materi diperlinatkan datasejumlah Rp11.328.081.078,00 yang merupakan penggantianbiaya listrik, air, dan raw material, oleh karena itu Majelisberpendapat terbukti bahwa sebesar Rp11.328.081.078,00 benarmerupakan penggantian biaya listrik, air, dan raw material terkaitdengan penjualan unit bisnis kepada PT Prestige PackageIndonesia yang telah dilakukan pemungutan PPN dan dicatatsebagai pengurang
Putus : 11-09-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153/B/PK/PJK/2013
Tanggal 11 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANOFI AVENTIS INDONESIA
18078 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 153/B/PK/PJK/2013 Bahwa Koreksi Penghasilan Neto dari Luar Usaha sebesar Rp.6.391.069.224,00menurut Pemeriksa (SKPLB) terdiri atas sebagai berikut:Koreksi Positif1) Impairment of Fixed AssetsNon Operations2) Unrealized Loss Operating Forex3) Unrealized Finance4) Miscellaneous IncomeTotalPengurang Penghasilan Bruto (Operating Expenses)Bahwa KoreksiRp. 1.366.666,00Rp. 32.611.885,00Rp. 124.656.000,00Rp.6.232.434.673,00Rp.6.391 .069.224,00;Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.7.899.603.854,00menurut
    BagaimanaPemeriksa dapat menetapkan (deemed) kalau persediaan tersebut harus dijualdengan nilai yang ditambah (markup) laba sebesar Rp.10.000.000,00;Bahwa nilai jualbeli sebesar Rp.2.706.510.408,00 adalah nilai yang telahdisepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan suatu agreementresmi yang telah dilegalisir oleh Notaris Tse Min Suhardi S.H. dengan Nomor:165/11/2006/Leg tertanggal 28 Februari 2006 yang memiliki kKekuatan hukum tetapbagi pihakpihak yang terikat; Pengurang Penghasilan
    Sehinggaoleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 25146/PP/M.IV15/2010 tanggal 5 Agustus 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.Koreksi Positif Pengurang Penghasilan BrutoOperating Expense sebesarRp3.068.672.982,00.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukankoreksi positif Pengurang Penghasilan BrutoOperating Expense sebesarRp3.068.672.982,00 atas akun Medical Exhibition/Symposiums karenabiaya tersebut dianggap sebagai pengeluaran yang bersifat kenikmatan(entertain) yang tidak didukung dengan daftar nominatif dan tidak adabukti.5.
    berdasarkan hasil uji buktidi persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)menyatakan bahwa sebagian besar bukti yang disampaikan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpanama sehingga tidak dapat diketahui apakah pengeluaran tersebutuntuk karyawan perusahaan atau bukan dan apakah kegiatan tersebutterkait dengan tugas/urusan perusahaan maupun dengan kegiatan 3M(mendapat, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan.Bahwa dengan demikian, koreksi positif atas pengurang
Register : 23-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 650 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT. HABRIN POWER ENGINEERING. CO Ltd;
3119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi positif sebesar Rp. 7.307.754.223,00 menurut pemeriksa biayatersebut termasuk biaya administrasi yang merupakan pengurangpenghasilan bruto dan bukan unsur Harga Pokok Penjualan, sepanjangalasan pemeriksa seperti ini Pemohon Banding setuju asalkankonsekwen menjadi biaya pengurang penghasilan bruto, kalau biaya initidak muncul sebagai pengurang dari penghasilan bruto PemohonBanding tidak setuju, dan Pemohon Banding mohon agar koreksipemeriksa dibatalkan.b.
    Berdasarkanpenjelasan dan alasanalasan di atas Pemohon Banding mohonagar koreksi positif tersebut dibatalkan.4. bahwa Pemohon Banding menolak pendapat pemeriksa yang mengkoreksipositif pengurang penghasilan bruto sebesar Rp. 775.919.624,00(Rp.)Pengurang penghasilan bruto menurut Pemohon = .2.871.430.648Pengurang penghasilan bruto menurut Pemeriksa 2.095.511.024Koreksi positif 775.919.624Halaman 3 dari 20 halaman.
    Putusan Nomor 650/B/PK/PJK/2017bahwa menurut Pemohon Banding secara umum pengurang penghasilanbruto sudah didukung dengan buktibukti yang cukup, biayabiayapengurang penghasilan bruto sudah sesuai dengan ketentuan yangberlaku, hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dari dokumendokumendan vouchervoucher pengeluaran asli dan bukti pembayaran asli atasbiaya yang Pemohon Banding miliki dan arus uang keluar.
    Uraian Jumlah (Rp)1 Peredaran Usaha 87.398.391.863,002 Harga Pokok Penjualan 80.071.813.240,003 Laba Kotor 7.326.578.623,004 Pengurang Penghasilan Bruto 2.100.219.903,005 Penghasilan Netto dari Usaha 5.226.358.720,006 Penghasilan/(Biaya) dari Luar usaha 425.908.157,007 Penghasilan Netto Fiskal 5.652.266.877,008 Penghasilan Kena Pajak 5.652.266.000,009 Pajak Terutang 1.678.179.800,0010 Kredit Pajak 6.707.869.046,0011.
Putus : 26-09-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2668/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT DIAN RAKYAT vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2668/B/PK/Pjk/2019 10 Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar 43.437.327,00 Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 14 Maret 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001438.99/2018/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 27 September 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak NomorS155/WPJ.20/2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang PengembalianPermohonan Pengurang
    21 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor:$155/WPJ.20/2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang PengembalianPermohonan Pengurang
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor: S155/WPJ.20/2018 tanggal 23 Januari2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurang atau PembatalanSurat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan PajakHalaman 6 dari 10 halaman.
Putus : 03-02-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 923/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (Pakerin)
2820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksa dan Penelaah Keberatantidak melihat adanya koreksi penjualan yang tampak pada sisi kredit piutang kimiayang jelas merupakan unsur pengurang nilai penjualan kimia;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimia adalah sebagai berikut :Penambahan Piutang Penambahan PiutangMenurut Pemeriksa Menurut WPPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531.60074.364.413.145 74.364.413.145Bahwa dari data tersebut diatas dapat diketahui bahwa koreksi
    Putusan Nomor 923/B/PK/PJK/2014.1611610memperhitungkan adanya pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249,Dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) untuk membuktikan bahwa nilainota retur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp841.717.164,00 (sebagaimana disampaikan dalam argumentasiTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),bukan merupakan bagain dari pengurang penghasilan sebesarRp 4.614.932.249
    yang telah diperhitungkan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding ).Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai nota retur Rp4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 841.717.164,00(sebagaimana disampaikan dalam argumentasi TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); bukanmerupakan bagian dari pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249 yang telah diperhitungkan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding).Bahwa dalam putusannya
    Adapun nilai nota retur Rp 4.499.768.124,00 dankoreksi penjualan Rp 841.717.164,00 yang berada disisi kredit buku piutang yangjuga menjadi unsur Pengurang penjualan tidak diperhitungkan oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding);bahwa untuk membuktikan argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) terkait koreksi penjualan kertas sebagaimana tersebut di atas,telah dilakukan uji bukti antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dan Termohon Peninjauan Kembali (semula
    Dan apabila Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dapat membuktikan adanya pengurang penghasilansebesar Rp 5.169.914.049,00 sebagaimana dinyatakan dalam argumentasinya (yangterdiri dari nota retur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp670.145.925,00), maka Majelis Hakim seharusnya hanya mempertimbangkanselisihnya sebagai koreksi yang dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.Faktanya, sebagaimana telah dijelaskan pada uraian sebelumnya, TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon
Putus : 18-12-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 671/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PERDANA KARYA PERKASA Tbk
15353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding berpendapat bahwa pengurang Penghasilan Bruto yangdikoreksi Positif yaitu:1. Obyek Sewa dikoreksi karena telah diperhitungkan pada laba ditahan;2. Biaya Piutang Tak Tertagih di koreksi karena tidak sesuai denganKeputusan Terbanding Nomor KEP238/PJ./2001Halaman 2 dari 27 halaman Putusan Nomor 671/B/PK/PJK/2013e.
    Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut TerbandingBahwa jumlah pajak yang harus dibayar menurut Terbanding sebesarRp.32.607.621.244,00 didapat dari perhitungan: UraianJumlah Rupiah Peredaran usaha208.505.995.237,00 Koreksi karena arus piutang71.498.033.486,00 Peredaran usaha setelah koreksi280.004.028.723,00 Harga pokok penjualan164.992.101.559,00 Koreksi karena sanggahan pemohon banding(3.163.970.344,00) Harga pokok penjualan setelah koreksi161.828.131.215,00 Laba bruto118.175.897.508,00 Pengurang
    penghasilan bruto8.952.110.954,00 Koreksi negatif (biaya sewa, penghapusan piutang)(9.081.459.012,00) Pengurang penghasilan bruto setelah koreksi18.033.569.966,00 Penghasilan netto sebelum penyesuaian100.142.327.542,00 Koreksi penyesuaian fiskal positif (sewa dan piutang tak tertagih)9.081.459.012,00 Penyesuaian fiskal positif setelah koreksi9.081.459.012,00 Penyesuaian fiskal negatif(31.562.050.955,00) Koreksi penyesuaian fiskal negatif30.385.280.031,00 Penyesuaian fiskal negatif setelah koreksi
    6.083.915.729,00dengan perhitunganperhitungan berikut ini : UraianRupiah Peredaran Usaha205. 154.581.245,00 Koreksi karena Arus Piutang Peredaran Usaha setelah koreksi205. 154.581.245,00 Harga Pokok Penjualan164.992.101.559,00 Koreksi karena sanggahan WP Harga Pokok setelah koreksi164.992.101.559,00 Laba Bruto40.162.479.686,00 Pengurangan Penghasilan Bruto 8.952.110.954,00 Halaman 3 dari 27 halaman Putusan Nomor 671/B/PK/PJK/2013 Koreksi Negatif (Biaya Sewa, Penghapusan Piutang)(9.081.459.012,00) Pengurang
    Banding Majelis berpendapat pembayaran sewa guna usahayang dibebankan Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilanpada Tahun Pajak 2006, terbukti memang benar atas pembayaran sewagunausaha yang telah diperjanjian Pemohon Banding pihak lain sesuaidengan perjanjian pembiayaan dan perjanjian sewa guna usaha sertabuktibukti pendukungnya.Bahwa karenanya Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untukmembatalkan koreksi Terbanding atas koreksi positif atas penyesuaianfiskal negatif sewa guna usaha
Register : 02-01-2013 — Putus : 30-07-2013 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 B/PK/PJK/2013
Tanggal 30 Juli 2013 — PT. MEAD JOHNSON INDONESIA VS DIRJEN PAJAK;
5633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa sehubungan dengan koreksi atas Pengurang PenghasilanBruto, Beban Gaji, Upah, Bonus, HTR dll sebesar Rp242.543.873,00;4. Sengketa sehubungan dengan koreksi atas Pengurang PenghasilanBruto, Beban Promotion Trade sebesar Rp3.908.875.653,00;5. Sengketa sehubungan dengan koreksi atas Pengurang PenghasilanBruto, Beban Advertising sebesar Rp625.647.878,00;6. Sengketa sehubungan dengan koreksi atas Biaya dari luar usaha(Royalty) sebesar Rp41.616.870.733,00; dan,7.
    Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengambil keputusan atassengketa mengenai biaya pengurang berdasarkan dasar hukum yangtidak tepat yakni ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf a Persetujuan antaraPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Amerika untukPenghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yangBerkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (selanjutnya disebut sebagai"P3B IndonesiaAS");Sebagaimana dapat dilihat dari petikan pertimbangan hukum yangdisampaikan oleh Majelis Hakim
    ApabilaMajelis Hakim Pengadilan Pajak merujuk kepada ketentuan Pasal 6UndangUndang PPh, maka biaya royalty yang dibayarkan olehPemohon seharusnya dapat dijadikan pengurang mengingat biayaroyalty tersebut secara nyatanyata mempunyai hubungan langsungdan memberi manfaat bagi upaya Pemohon untuk mendapatkan danmempertahankan penghasilan dan belum dimasukkan ke dalamkomponen harga pembelian barang yang diimpor;Dengan memperhatikan penjelasan di atas tersebut, Pemohonsungguhsungguh memohon kepada Majelis
    Termohon secara tidak konsisten menerima pembayaran PPh Pasal26 atas royalty dan PPN sehubungan dengan pembayaran royaltytersebut, tetapi menolak memperlakukan pembayaran royaltytersebut sebagai pengurang dalam penghitungan Penghasilan KenaPajak;Lebih lanjut, sebagai bahan pertimbangan bagi Hakim Agung YangTerhormat, Pemohon juga hendak menyampaikan bukti ketidakkonsistenan Termohon dalam sengketa ini.
    bahwa secara jelas dan nyata,Majelis Hakim Pengadilan telah mengambil suatu keputusan yang tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakudan juga tidak memperhatikan faktafakta yang menjelaskan bahwapembayaran royalty tersebut merupakan biaya yang diperlukan bagiPemohon dalam melakukan operasi perusahaan dan bermanfaat dalamupaya Pemohon untuk memperoleh dan mempertahankan penghasilan,sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UndangUndangPPh, seharusnyaboleh dijadikan pengurang
Putus : 15-04-2013 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 B/PK/PJK/2012
Tanggal 15 April 2013 — PT. GANGSAR VS DIRJEN PAJAK;
16837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang di gross updari Harga Pokok Penjualan sehingga menjadi sebesar Rp607.277.299,00adalah merupakan transaksi pembayaran atas pembelian barang tahun2004;Harga Pokok Penjualan ;Bahwa sehubungan tidak ada pembelian tembakau dan cengkeh sebesarRp552.070.272,00 kecuali merupakan transaksi pembayaran atas pembelianbarang di tahun 2004 maka tidak ada koreksi pembelian yang dianggap sebagaipemakaian bahan sebesar Rp552.070.272,00Pengurang Penghasilan Bruto;Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi atas Pengurang
    Putusan Nomor 532/B/PK/PJK/2012 No Uraian Menurut Pemohon Banding(Rp)1 Peredaran Usaha 6,383,447,9252 Harga Pokok Penjualan 6,660,138 ,3683 Laba Bruto (276,690,443)4 Pengurang Penghasilan Bruto 567.477.6335 Laba Operasi Usaha (844.168.076)6 Kompensasi Kerugian 7 Penghasilan Kena Pajak (844.168.076)8 PPh Badan Terutang 9 Kredit Pajak 35,268,00010 PPh kurang/(lebih) dibayar (35,268,000) Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta NomorPutusan 32288/PP/M.VII/15/2011, Tanggal 28 Juni 2011
Putus : 29-10-2014 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 568/B/PK/PJK/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HALLIBURTON DRILLING SYSTEMS INDONESIA
4829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 568/B/PK/PJK/2014Bahwa sesuai dengan pasal 17 B Undangundang Ketentuan Umumdan Tatacara Perpajakan maka Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor:00079/406/04/056/06 tanggal 26 September 2006 cacat demi hukum danseharusnya dibatalkan;Material FormalBahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding ataskoreksi Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding membebankan biaya Interco Leasing Costsebesar US$ 3,423,585.19 sebagai pengurang penghasilan
    harus Pemohon Banding keluarkandemi kelangsungan hidup perusahaan sedangkan pendapatan yangdiperoleh perusahaan dari pelanggan mencerminkan nilai kontrak yangtelah ditetapkan melalui proses tender;Bahwa dengan demikian tindakan Pemeriksa melakukan koreksipositif atas Interco Leasing Cost karena adanya diskon terhadap BilledRevenue Service tidak dapat dibenarkan dan tidak tidak mempunyai dasarhukum yang jelas dan tidak ada satupun ketentuan perundangundanganperpajakan yang menyatakan bahwa atas pengurang
    leasing tersebut Pemohon Bandingtelah melakukan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai JasaLuar Negeri dan pemotongan PPh pasal 26 sesuai dengan ketentuan yangberlaku;Bahwa Terbanding juga telah memeriksa dan menetapkan kewajibanPajak Pertambahan Nilai dan pemotongan PPh pasal 26 dan dengandemikian mengakui dasar pengenaan pajak PPN Jasa Luar Negeri danPPh pasal 26 berupa biaya Interco Leasing Cost; bahwa dengan demikiansecara konsiten seharusnya Terbanding mengakui jumlah yang samasebagai pengurang
    lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atasJasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasalainnya;(6) Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) ataupihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dariharga pasar;(7) Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yangkurang/tidak mempunyai substansi usaha (misalnya dummycompany, letter box company atau reinvoicing center).Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukankoreksi terhadap Pengurang
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ataskoreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa Intercompany LeasingCost sebesar USD 1.931.934,77 tersebut menyatakan tidak setuju danmengajukan keberatan dengan alasan:e bahwa biaya Intercompany Leasing Cost (Akun 610301) merupakanbeban operasional perusahaan sehubungan dengan usahaperusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharaperighasilan.e bahwa biaya Leasing cost yang dibebankan dalam tahun 2004 adalahsebesar USD 3.423.595,19 sebagai
Putus : 25-07-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juli 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA
188100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2002 tanggal 11 April2002, tidak disebutkan adanya kewajiban bagi bank untuk membuat perjanjiantambahan atau addendum atas perjanjian kredit sehubungan denganperlakuan pembayaran bunga kredit nonperforming sebagai pengurang pokokkredit;Bahwa KEP184/PJ/2002 hanya mewajibkan bank untuk menyerahkan danardebitur (yang memuat nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit nonperforming loan, dan jumlah bunga yang terutang) yang kreditnya digolongkansebagai nonperforming kepada KPP dimana bank terdaftar sebagai
    Seluruh penerimaan yangberhubungan dengan kredit diragukan dan macet diakui terlebin dahulusebagai pengurang pokok kredit. Kelebihan penerimaan dari pokok kredit barudiakui sebagai pendapatan bunga;Bahwa sebagai bank, Pemohon Banding diharuskan untuk mengikuti aturanyang diterbitkan oleh Bank Indonesia;Bahwa dengan melihat keyakinan bahwa perjanjian tambahan/addendumtersebut tidak dapat dilaksanakan, maka koreksi tersebut seharusnyadibatalkan;Halaman 3 dari 55 halaman.
    Putusan Nomor 622/B/PK/PJK/2012 penutupan BI per 31 Des2002 Rugi Kurs 1.504.857.777 sebesar Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan Bruto Rp.85.239.992.293,001.Koreksi positif atas Biaya Operasional sebesar Rp.670.346.481 ,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya operasionalsebesar Rp.670.346.481 ,00;Bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi biaya operasionalsebesar Rp.670.346.481,00 yang dilakukan oleh Terbanding;Koreksi positif atas Cadangan Kerugian Penghapusan Piutangsebesar
    Seluruhpenerimaan yang behubungan dengan kredit diragukan dan macet diakuiterlebin dahulu sebagai pengurang pokok kredit.
    pokok kredit/pinjaman sesuai PSAK No. 31, namunTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakmemberikan dokumen perjanjian tambahan/addendum sebagaimanadisyaratkan dalam KEP184/PJ./2002;Bahwa terkait dengan penghasilan bank berupa bunga dari kredit NonPerforming, dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 31tentang Akuntansi Perbankan Paragraf 25 dinyatakan bahwa "Seluruhpenerimaan yang behubungan dengan kredit nonperforming diakuiterlebin dahulu sebagai pengurang pokok kredit.
Putus : 19-03-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 941/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA
9862 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Extra discount yang diberikan dalam bentuk creditnote (CA) yang tidak terkait langsung atau tidak ada hubungan denganpenyerahan BKP pada invoice yang sama pada masa yang sama sehinggamerupakan insentif dan bukan sebagai pengurang DPP PPN Sehinggadiusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding alas koreksi DPP PPNatas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp26.241.655.763,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan alasan Terbanding diatas, karena Terbanding belum memahami
    Sebagai contoh dapat Pemohon Bandinggambarkan sebagai berikut:e Trade discount, diberikan langsung pada saat pembelian oleh distributor dandicantumkan sebagai pengurang harga jual dalam invoice komersiale Early Bird Discount (diskon bulanan), diberikan pada saat akhir bulantercapainya target pembelian bulanan oleh distributor dan dicantumkansebagai extra discount dalam invoice komersial.e Volume Discount (diskon 3 bulanan), diberikan pada saat akhir bulan ketigayang bersangkutan apabila mencapai
    Diskon tersebutmerupakan pengurang nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualanbersih bagi penjual atau harga pokok penjualan bagi pembeli. Sedangkaninsentif adalah penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karenakinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan;Halaman 9 dari 30 halaman. Putusan Nomor 941 /B/PK/PJK/2013Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi antara PemohonBanding dengan distributor adalah transaksi jualbeli putus.
    Sepanjang hubungan antara Perusahaan Pemohon Banding dengandistributor merupakan hubungan dagang jualbeli dan bukan hubungan kerjaantara pemberi kerja dan pekerja atau pengguna jasa dan pemberi jasa,maka pemberian diskon kepada distributor sifatnya bukan merupakan hadiahatau penghargaan sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan lainnyamelainkan merupakan pengurang harga jual;b. Diskon yang diperkenankan untuk dikurangkan dari harga jual adalah diskonyang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    Putusan Nomor 941 /B/PK/PJK/20137.2.7.3.Faktur Pajak Gabungan, invoice dan sales order diketahui bahwaextra discount tersebut merupakan credit note yang tidak terkaitlangsung/tidak ada hubungan dengan penyerahan BKP dalaminvoice tersebut dan dari credit note yang diberikan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak merinci nilaiextra discount sehingga dapat disimpulkan bahwa extra discountini merupakan insentif dan bukan sebagai pengurang DPP PPN;bahwa Termohon Peninjauan Kembali (
Putus : 11-09-2013 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 147/B/PK/PJK/2013
Tanggal 11 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. LOTUS INDAH TEXTILE INDUSTRIES
4713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang menjadi pokok sengketa yang diajukan peninjauankembali adalah atas koreksi positif biaya gaji dan upah karyawansebagai pengurang penghasilan Bruto sebesar USD 20,032.65.8.2.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak setuju dengan koreksi sebesar USD 20,032.65 karena atasbiaya tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sehinggaseharusnya dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilanbruto.8.5. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menyatakan bahwa pengeluaran yang telah dipotong PPh Pasal 21tidak serta rnerta dapat dibebankan dalam SPT PPh Badan dalammenghitung Penghasilan Kena Pajaknya.8.6.
    Bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) atas biaya gaji dan upah sebesarUSD 20,032.65 tidak dapat dipertahankan dan mengabulkanpermohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) atas koreksi biaya gaji dan upah karena biaya gaji danupah sebesar USD 20,032.65 terbukti telah menjadi objek PPhPasal 21 maka untuk memenuhi prinsip taxabledeductable, biayaini harus dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.9.
    Putusan Nomor 147/B/ PK/PJK/20139.2.9.0%9.4.9.5%2.0,Terbanding) dengan alasan penggunaan prinsip taxable deductableyang dihubungkan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tersebuttidak ada pengaturan apabila suatu dimana pengeluaran yang telahdipotong PPh Pasal 21nya kemudian otomatis dapat dibebankansebagai pengurang penghasilan bruto mengingat belum adanyapembuktian bahwa pemberian gaji dan upah tersebut apakah dalambentuk uang atau natura dan
    kenikmatan.Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh telah jelasmengatur bahwa atas Penggantian atau imbalan sehubungandengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk naturadan kenikmatan, tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.Bahwa bila memang nyatanyata pengeluaran tersebut merupakanpemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan maka sesuaiketentuan tersebut di atas hal ini tidak dapat dibebankan sebagaibiaya pengurang penghasilan bruto dan seharusnya TermohonPeninjauan
Putus : 18-06-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209/B/PK/PJK/2014
Tanggal 18 Juni 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SALIM IVOMAS PRATAMA
5836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 19.030.439.030,00Sanksi Administrasi bunga Pasal 13 (2) Rp 5.709.131.709,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 24.739.570.730,00Dasar penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP 298/PJ.07/2009tanggal 13 Mei 2009 adalah sebagaimana dimuat dalam Risalah Hasil Pembahasan Akhir sebagai Lampiran Berita Acara Pembahasan AkhirHasil Penelitian Keberatan yaitu sebagai berikut (BD 5) :a) Peredaran usaha dikoreksi menjadi Rp 3.456.469.983.171.b) Harga Pokok Penjualan dikoreksi menjadi Rp 2.756.060.258.110.c) Pengurang
    Bruto.Pengurangan penghasilan bruto menurut Peneliti kKeberatan sebesarRp244.890.502.359 yang berasal dari pengurangan penghasilan brutomurni PT SIMP periode 1 Januari s/d 31 Desember 2006 ditambahdengan pengurangan penghasilan bruto dari perusahaan perusahaanyang bergabung periode 1 Juni s/d 31 Desember 2006.PT SIMP selaku pemohon banding tidak setuju dengan koreksi tersebutkarena pengurangan Penghasilan Bruto yang benar berdasarkanpembukuan, dokumen dan bukti pendukung adalah sebagai berikut: 1 Pengurang
    SIMP(1 Jan s.d 31 Des 2006) Rp 71.379.414.9942 Pengurang Penghasilan Bruto PT SIMP eks PT. IBS(1 Jan s.d 31 Des 2006 1 Jan s.d 31 Mei 2006) Rp 144.120.104.9643 Pengurang Penghasilan Bruto PT SIMP eks PT. SOG(1 Jan s.d 31 Des 2006 1 Jan s.d 31 Mei 2006) Rp 3.413.397.0284 Pengurang Penghasilan Bruto PT SIMP eks PT. BML(1 Jan s.d 31 Des 2006 1 Jan s.d 31 Mei 2006) Rp 15.062.529.7775 Pengurang Penghasilan Bruto PT SIMP eks PT.
    PU(1 Jan s.d 31 Des 2006 1 Jan s.d 31 Mei 2006) Rp 4.868.2446 Pengurang Penghasilan Bruto PT SIMP eks PT. GA(1 Jan s.d 31 Des 2006 1 Jan s.d 31 Mei 2006) Rp 4.543.244Jumlah Pengurang Penghasilan Bruto sebelum eliminasi Rp 233.984.858.251Jumlah eliminasi Rp (1.682.556.280)Jumlah Pengurang Penghasilan Bruto setelah eliminasi Rp 232.302.301.971 IV.
Putus : 28-05-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — PT. LEE COOPER INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15660 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pada harga jual barang dagangan, sedangkanseharusnya biaya komisi tersebut adalah unsur biaya penjualan sehingga biayakomisi ini dikoreksi negatif pada pengurang penghasilan bruto, sedangkansebesar Rp5.134.952,00 adalah equalisasi dengan dasar Pengenaan PajakPertambahan Nilai.Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak setuju denganpertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tidak terdapat cukupbukti dan alasan untuk membatalkan koreksi Terbanding.
    Dengan tidak setujunya kami terhadap koreksiperedaran usaha yang berasal dari tidak diakuinya keuntungan/margin yangkami berikan kepada department store/toko sebagai pengurang hargapenjualan kepada Department Store/Toko, maka kami juga tidak setujudengan koreksi negatif yang terkait dengan koreksi pemeriksa yangmenyatakan bahwa keuntungan/margin yang kami berikan kepadadepartment store/toko diperlakukan sebagai biaya komisi.c.
    Hal ini diperkuat oleh contoh perhitungandiskon yang diperoleh oleh Department Store/Toko sebagaimanamenjadi lampiran yang tidak terpisahkan dalam agreement kerjasamaantara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Department Store/Toko,dimana pengurang harga yang diperoleh merupakan keuntungan/marginbagi department store/toko, walaupun dalam invoice tertulis katakomisi.Invoice kepada PT Matahari Putra Prima Nomor LC07000876 tanggal31 Oktober 2007, disebutkan data sebagai berikut:113) Keterangan Jumlah (
    Hal ini diperkuat oleh contoh perhitungandiskon yang diperoleh oleh Department Store/Toko sebagaimanamenjadi lampiran yang tidak terpisahkan dalam agreement kerjasamaantara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Department Store/Toko,dimana pengurang harga yang diperoleh merupakan keuntungan/marginbagi department store/toko, walaupun dalam invoice tertulis katakomisi.Invoice kepada PT Benua Hamparan Luas Nomor LC07000445 tanggal30 Juni 2007, disebutkan data sebagai berikut:Halaman 11 dari 45 halaman.
    Margin bagi department store/toko tersebut langsung kami akuisebagai pengurang harga jual karena margin tersebut merupakan hak departmentstore/toko yang akan mengakuinya sebagai pengurang harga pembelian.Disamping itu Pemohon Peninjauan Kembali juga tidak setuju dengan putusanMajelis Hakim yang tidak mengabulkan permohonan kami untuk membatalkankoreksi negatif biaya usaha terkait dengan keuntungan/margin bagi departmentstore/toko yang oleh pemeriksa pajak diperlakukan sebagai biaya komisi tahun2007
Register : 14-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2488 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — ATONG WIJAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian PerhitunganSeharusnya1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto 02 Harga Pokok Penjualan 03 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 04 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 05 Penghasilan Neto Dalam Negeri (34) 06 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnyaa Penghasilan dari Luar Usaha 0b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas 107.496.000Cc. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan 0d. LainLain 0e.
    Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan Pajak Penghasilan OrangPribadi Tahun Pajak 2008Pemohon Peninjauan Kembali untuk jumlahPPh yang kurang bayar adalah Nihil dengan rincian sebagai berikut: Perhitungan No UraianSeharusnya1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 02 Harga Pokok Penjualan 03 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 04 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 05 Penghasilan neto dalam negeri (34) 06 Penghasilan neto dalam negeri lainnyaa.
    Dibayar sendiri No Uraian Rp1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 02 Harga Pokok Penjualan 03 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 04 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 05 Penghasilan neto dalam negeri (34) 06 Penghasilan neto dalam negeri lainnyaa. Penghasilan dari luar usaha 0b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan bebas aC. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0d. Lainlain 0e.
Register : 08-06-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 742 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. CLASSIC PRIMA CARPET INDUSTRIES VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
1214101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan deductibleexpense yaitu pengurang penghasilan bruto sebagai konsekuensi dikenakannyaPPh Pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPhyang menyebutkan bahwa Bunga sebagai salah satu pengurang penghasilanbruto;Menurut Penelaah Pemeriksa:Bahwa berdasarkan laporan keuangan 2011 diketahui Pemohon Bandingtidak mengalami kesulitan keuangan, hal ini dibuktikan dengan:a. Cash flow statement, dimana pendapat kantor akuntan publik menyatakanwajar;b.
    Sedangkan deductibleexpense yaitu pengurang penghasilan bruto sebagai konsekuensi dikenakannyaPPh Pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPhyang menyebutkan bahwa bunga sebagai salah satu pengurang penghasilanbruto. Maka apabila koreksi positif disetujui secara otomatis koreksi negatifnyadikoreksi pula.Halaman 9 dari 12 halaman.
Putus : 04-04-2011 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 388/B/PK/PJK/2010
Tanggal 4 April 2011 — PT. SURYASEMARANG SUKSES JAYATAMA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
160220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang sengketa atas Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp 9.094.465.660 dari total Koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp.9.100.983.460,00 yaitu berupa:Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,00;Koreksi Biaya Umum dan Administrasi Rp.204.964.081,00;Biaya Luar Usaha Rp. 8.884.307.129,00;Tentang Pembahasan Pokok Sengk Peninj n Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor : Put.34902
    Tentang sengketa atas Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp9.094.465.660 dari total Koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp.9.100.983.460,00 yaitu berupa:1. Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,002. Koreksi Biaya Umum dan Administrasi Rp.204.964.081,003. Biaya Luar Usaha Rp. 8.884.307.129,00;1.
    Bahwa pokok sengketa atas Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp9.094.465.660 dari total Koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp.9.100.983.460,00 yaitu berupa:1) Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,00, terdiri dari:Biaya telepon Rp2.187.950,00Biaya Listrik Rp3.006.500,002) Koreksi Biaya Umum dan Administrasi Rp 204.964.081 ,00, terdiri dari:Biaya Jasa Profesional Rp 26.250.000,00Biaya Penyusutan Rp 132.078.533,00Biaya Listrik Rp 3.936.330,00Biaya Telepon Rp. 14.463.526,00Biaya Sewa
    Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim terkait sengketaatas Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp9.094.465.660dari total Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp.9.100.983.460,00 yaitu berupa: Koreksi Biaya PemasaranRp.5.194.450,00, koreksi Biaya Umum dan AadnministrasiRp.204.964.081,00 dan Biaya Luar Usaha Rp. 8.884.307.129,00, nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26A ayat (4), 28, 29 UndangUndang KUP, Pasal
    Penghasilan Bruto sebesar Rp9.094.465.660 daritotal Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.9.100.983.460,00yaitu berupa: Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,00, koreksi BiayaUmum dan Administrasi Rp.204.964.081,00 dan Biaya Luar Usaha Rp.8.884.307.129,00.
Putus : 01-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1442/B/PK/PJK/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT DELTA PASIFIC INDOTUNA
5037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Biaya Can sebesar Rp21.150.800,00;Menurut Pemeriksa:Bahwa koreksi atas Biaya Can sebesar Rp21.150.000,00 adalahbiaya tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilannetto Wajib Pajak (deductable);Menurut Peneliti Keberatan:Bahwa Peneliti Keberatan tidak memberikan komentar dalamPemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan:Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding setuju dilakukan koreksi;3. Koreksi Negatif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp(59.704.474,00), terdiri dari:a.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Sebesar Rp100.443.085,00; dan4.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp100.443.085,00 yangtidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;4.1.4.2.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi pengurang penghasilan bruto sebesarRp100.443.085 sesuai dengan ledger yang diserahkan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) padasaat pemeriksaan yang terdiri dari:4.1.1. Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesarRp(154.719.012,00);4.1.2.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidakmempertahankan koreksi pengurang penghasilan bruto sebesarRp100.443.085 dengan amar pertimbangan, pendapat dankesimpulan sebagaimana dinyatakan dalam putusan a quohalaman 66 sebagai berikut:Bahwa sengketa Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp100.443.085,00, terdiri atas Koreksi Negatif Biaya BungaPinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) dan Koreksi Positif BiayaDepresiasi Biaya Pra Usaha sebesar Rp255. 162.097 ,00;Bahwa berdasarkan pemeriksaan
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp100.443.085,00; dan4.