Ditemukan 1900 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : s.ap suar suan suep suat
Penelusuran terkait : Korupsi Suap menyuap
Register : 08-04-2014 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 04-06-2014
Putusan PA JAYAPURA Nomor 97/Pdt.G/2014/PA.Jypr
Tanggal 22 Mei 2014 — Penggugat Melawan Tergugat
106
  • Bahwa Penggugat pernah dipenjara karena terkait kasus suap KPU yangmembuat Tergugat sudah tidak menyukai Penggugat dan Tergugat sudah malastahu dengan Penggugat;b. Bahwa kedua belah pihak sudah tidak ada kecocokan lagi ;5.
    danTergugat, Penggugat adalah adikkandung saksi, dan Tergugat sebagai adik ipar;Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri, dan telah dikaruniai duaorang anak yang sekarang tinggal bersama Penggugat ;Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat, awalnya rukun dan harmonis,namun sejak bulan November 2010 sudah tidak harmonis lagi, karena seringterjadi perselisihan dan pertengkaran ;Bahwa penyebab Penggugat dan Tergugat perselisihan dan pertengkaran karenaPenggugat pernah dipenjara berkaitan dengan kasus suap
    sementara Majelis Hakimjuga telah berupaya menasehati Penggugat, namun Penggugat tetap bersikeras inginbercerai dengan Tergugat, yang menunjukkan bahwa Penggugat sudah tidak lagiberkeinginan berumah tangga dengan Tergugat, maka Majelis Hakim dapat menariksuatu kesimpulan yang merupakan fakta kejadian adalah bahwa antara Penggugatdengan Tergugat telah terjadi perselisihan dalam rumah tangga yang sulit untukdirukunkan lagi, disebabkan karena :a Bahwa Penggugat pernah dipenjara karena terkait kasus suap
    Penggugat dan Tergugat, dan telahdikaruniai 2 orang anak, yang sekarang tinggal bersama Penggugat ;3 Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat semula berjalanrukun dan harmonis, namun sejak bulan November 2010 sering munculperselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan hubungan Penggugatdan Tergugat tidak harmonis lagi;4 Bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat yang terusmenerus yang sulit untuk dirukunkan lagi disebabkan karena Penggugatpernah dipenjara berkaitan dengan kasus suap
Putus : 29-06-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447 K/PID.SUS/2010
Tanggal 29 Juni 2010 — BAMBANG SUGITO, MBA
122188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pikiran orang yang memberikan haadiah atau janji tersebutada hubungan dengan jabatannya :Bahwa Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001berasal dari Pasal 418 KUHP yang ditarik sebagai delik korupsi.Dalam ketentuan ini yang diancam adalah Pegawai Negeri /Penyelenggara Negara yang menerima suap (Passive omkoping),disini Pegawai yang menerima suap tersebut bersifat pasif,sedangkan inisiatif untuk memberikan hadiah / janji datang daripemberi hadiah atau penyuap.
    menurut hukum yangberlaku ;Pemberi hadiah / suap mempunyai kedudukan yang setara denganPenerima hadiah / suap.
    Bahkan berdasarkanberkas perkara dan dalam uraian dakwaan Penuntut Umumterhadap pemberi suap / hadiah tidak dilakukan proses apapun.Apakah terhadap pemberi suap dilakukan penyidikan, ataudihentikan penyidikan dan penuntutannya, atau perkaranyadikesampingkan demi kepentingan umum (opportunitas), semua haltersebut tidak diuraikan dan dijelaskan Penuntut Umum dalam suratdakwaannya ;Tindak Pidana Suap tidak mungkin terjadi tanpa adanya yangmemberi suap.
    Tindak pidana Suap tidak dapat berdiri sendiri, tidakdiprosesnya Penyuap / pemberi hadiah secara yuridis formil dapatdikatakan tidak ada penyuap / pemberi hadiah, sehingga secaramutatis mutandis tidak ada pejabat yang disuap (Bandingkan denganPasal 418 KUHPidana) ;Perumusan surat dakwaan yang tidak menjelaskan status hukumdan kedudukan Pemberi suap dapat dinilai sebagai dakwaan yangmempunyai cacat formil yang mengakibatkan surat dakwaan menjadikabur (opscure lible), karena tidak diuraikan secara
    Jika Juwarni Erni Rahayumemberi secara sukarela dengan maksud, maka dapat dikatakan telahterjadi suap (eks Pasal 11).
Register : 22-08-2016 — Putus : 03-11-2016 — Upload : 27-12-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 516/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 3 Nopember 2016 — PERKUMPULAN KONSORSIUM REFORMASI HUKUM NASIONAL >< M.AKIL MOCHTAR
190121
  • Bahwa praktik suap dan gratifikasi yang terjadi pada Hakim Konstitusi,sebagaimana kasus yang melibatkan TERGUGAT ini, pertamatama adalahHal.9 Putusan No. 516/PDT/2016/PT.DKI.tindakan immoral karena telah membusukkan citacita dan alasan pembentukan(raison deetre) Mahkamah Kontitusi;a. Bahwa raison deetre dari Mahkamah Konstitusi adalah sebagaipenjaga moral konstitusi.
    yangsecara materiil dan nyata" menjadi korban dan atau menderita atas tindakpidana yang dilakukan oleh Terdakwa;Misalnya : orang yang menderita kerugian kerugian/korban atas tindakpidana penipuan/penggelapan, korban tindak pidana penganiayaan, korbantindak pidana pencemaran nama balk, korban tindak pidana perbuatan tidakmenyenangkan;Bahwa sedangkan Penggugat sendiri bukanlah sebagai korban atau saksikorban dan tidak menderita kerugian materiil/nyata apapun atas adanyaperkara tindak pidana korupsi/suap
    yang didakwakan kepada Tergugat (incasu Terdakwa), oleh karena itu secara hukum Pengugat tidak rnempunyaikualitas hukum dan atau kepentingan hukum dalam mengajukan gugatankepada Tergugat yang berpokok pangkal kepada perkara tindak pidanapidana korupsi/suap yang dijadikan dasar gugatan (penggabungan gugatandengan perkara tindak pidana) oleh Penggugat saat ini (pada tangal 30 Juni2014) telah dijatuhkan putusan akhir oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat
    Gugatan kurang pihak (Exceptio ex juri terti);Bahwa sebagaimana dikemukakan Penggugat pada poin 22 23 positagugatan, bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukanPenggugat kepada Tergugat adalah berkaitan dengan tindak pidana korupsiyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan dalam bentuk Tergugat sebagaipenerima suap (yang disuap) di satu sisi, dan Chairun Nisa, Hambit Bintih,Cornelis Nalau Antun sebagai pemberi suap (Penyuap Tergugat) di lain sisi;Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan
    oleh karena perbuatanmelawan hukum (tindak pidana suap/korupsi) tersebut dilakukan olehTergugat bersamasama dengan Chairun Nisa, Hambit Bintin dan CornelisNalau Antun, maka untuk sempurnanya gugatan a quo Penggugat haruspula menarik Chairun Nisa, Hambit Bintin dan Cornelis Nalau Antun sebagaipihak;5.
Register : 13-07-2020 — Putus : 18-06-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Tanggal 18 Juni 2021 — Penuntut Umum:
BAMBANG WINARNO, SH., MH
Terdakwa:
IRYANTO,ST,M.Si Bin MUHAMAD HAKIM
494392
  • dalam UU Tipikor pemberi dan penerima suapsudah seharusnya dijadikan tersangka karena dalam pasal suap tersebuttidak dapat berdiri sendiri antara si pemberi suap dan penerima suap adapundalam tuntutan dipisahkan perkaranyaTanggapan TerdakwaDiserahkan kepada Penasehat Hukumc.
    Mengapa si Pemberi Suap tidak ditetapkan sebagai Tersangka?
    Suap, artinya untuk seseorang Penerima Suap ditetapkansebagai tersangka, maka harus bersamaan juga penetapan Tersangka bagiPemberi Suap.
    Jadi apabila Pemberi Suap belumditetapkan sebagai tersangka, maka Penerima Suap juga belum dapat ditetapkansebagai Tersangka.
    Kalau didalam suap itu tidak ada poinpointersebut.
Register : 14-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 08-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 10/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 26 Februari 2019 — Pemohon:
H. Abdul Latif, ST. SH.MH
Termohon:
Komisi Pemberantasan Korupsi
15080
  • Ini dapat dilihat dengan penyitaan kasussuap, dari beberapa item yang disita ternyata hanya sebagian kecil saja yangdipergunakan sebagai barang bukti di persidangan kasus suap.
    Ini dapat dilihatdengan penyitaan kasus suap, dari beberapa item yang disita ternyatahanya sebagian kecil saja yang dipergunakan sebagai barang bukti dipersidangan kasus suap.
    Bahwa dalam penyidikan perkara suap tersebut, Termohonmemperoleh keterangan tentang adanya peristiwa yang patutdiduga merupakan tindak pidana selain tindak pidana suap yangtelah dilakukan penyidikan terlebin dahulu dengan Pemohonsebagai tersangka.
    dari beberapa item yang disita ternyataahanya sebagaian kecil saja yang dipergunakan sebagai barangbukti di persidangan kasus suap, sementara untuk menutupikekeliruang dalam penyitaan kasus suap penyidik menerbitkankembali 2 sprindik baru yaitu sprindik Gratifikasi dan TPPU, untukmengakomodir barang tang sudah terlanjur disita;Dalil Permohonan tersebut adalah keliru, tidak beralasan, dan tidakberdasarkan hukum.
    Menurutpendapat Ahli pertama harus melihat kasusnya, melihat jenis deliknya karenakalau didalam tindak pidana korupsi itu ada spesifik jenis deliknya misalnyadidalam kasus suap itu yang dinamakan menerima suap itu tidak hanyaHal 88 dari 106 hal.Putusan No.10/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel.menerima sesuatu barang.
Register : 19-12-2019 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 27-02-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 639/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 26 Februari 2020 — Pembanding/Tergugat I : IWA KOSWARA
Terbanding/Penggugat : BUCHORI
Turut Terbanding/Tergugat II : PT. KEWALRAM INDONESIA
8167
  • PELANGGARAN KATEGORI APEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TANPA PESANGON DAN UANGPENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG GANTI RUGIPasal 52 ayat (4) :Tidak hadir tanpa keterangan yang sah selama 5 hari berturutturut setelah dipanggil 2 kali.Pasal 52 ayat (16) : Menerima atau mencoba menerima sesuatu secara curangberupa uang atau barang atau pelayanan yang lainnya dari Perusahaan laintermasuk pula kolusi dengan supplier atau pihak lain yang merugikan kepentinganPerusahaan.Pasal 52 ayat (18) : menyebutkan Menerima suap
    Kewalram Indonesia diatur mengenai PelanggaranKategori A sebagai berikut:Halaman 21 dari 53 halaman Putusan Nomor 639/PDT/2019/PT.BDG10.11.Pasal 52 ayat (16) PKB menyebutkan Menerima atau mencoba menerimasesuatu secara curang berupa uang atau barang atau pelayanan yang lainnya dariPerusahaan lain termasuk pula kolusi dengan supplier atau pihak lain yangmerugikan kepentingan Perusahaan.Pasal 52 ayat (18) PKB menyebutkan Menerima suap berupa uang atau bentukapapun dan mengadakan hubungan transaksi
    yang menurut Tergugat dan II telah dilakukanoleh Penggugat, maka berdasar uraian pertimbanganpertimbangantersebut di atas dan saling dihubungkan ternyata Penggugat tidakterbukti melakukan menerima komisi, perbuatan curang Maupun suap,karena uang yang diberikan baik oleh saksi Didin dan H.
    Agus Hermawanbukanlah termasuk menerima komisi, perbuatan Curang maupun suap,karena perbuatan Tergugat Rekonvensi menerima uang tersebut tidakHalaman 44 dari 53 halaman Putusan Nomor 639/PDT/2019/PT.BDGmemenuhi unsurunsur yang dimaksud dalam menerima komisi perbuatanCurang Maupun suap;Menimbang bahwa, dengan demikian dalil gugatan RekonvensiPenggugat Rekonvensi tentang Tergugat Rekonvensi melanggar Pasal 52ayat (16) dan (18) serta menerima komisi tidak terbukti;Menimbang bahwa, berdasar pertimbangan
    Lebih lanjut dalam pertimbangan hukumnya alinea1 halaman 63 Putusan Nomor: 39/Pdt.G/2019/PN.Blb telah dijelaskanmaksud dari suap adalah tindakan memberikan uang, barang ataubentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukanuntuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat pemberiwalaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima suap tersebut.Berdasarkan pengertian yang digunakan oleh Majelis Hakim dalampertimbangannya dikaitkan dengan buktibukti dan keterangan para saksi,maka telah
Register : 09-06-2023 — Putus : 07-07-2023 — Upload : 13-07-2023
Putusan PA CIANJUR Nomor 562/Pdt.P/2023/PA.Cjr
Tanggal 7 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
198
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (HARI PURNAMA BIN SUAP) dengan Pemohon II (LIMLIM HALIMAH BINTI HADIM) yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Akhir 1435 Hijriyah di wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat
Register : 05-04-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
DENI SUSANTO, SH.MH
Terdakwa:
BAMBANG SUDARMONO S.A.P Als BENGBENG Bin JAFAR
28786
  • Saksi yang membuka identitas pelapor.Bahwa benar Ahli menerangkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak merumuskan secara limitatifpengertian tentang suap dan gratifikasi.e Kata suap ditemukan pada rumusan Pasal 1, 2 dan 3 UU Nomor 11 Tahun1980 tentang Tindak Pidana Suap.e Pasal 1 UU No. 11 tahun 1980 merumuskan : Yang dimaksud dengantindak pidana suap di dalam undangundang ini adalah tindak pidana
    (lima belas juta rupiah).e Kata gratifikasi ditemukan pada rumusan Pasal 12 B (1) yaitu : Setiapgratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggappemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yangberlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagaiberikut : a. yang nilainya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukanoleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00
    Gratifikasitersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yangdilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa saranaelektronik;Dari rujukan dan rumusan kalimat di atas dapat dimaknai dan diketahuibahwa:e suap merupakan perbuatan memberi atau menerima sesuatu atau janjidengan sesuatu imbalan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatudalam tugas seseorang yang berlawanan dengan kewenangan ataukewajiban yang menyangkut kepentingan umum.e Pada tindak pidana suap
    adalah pemberian seseorang kepada pejabat karenaadanya komitmen antara yang memberi dan yang menerima;Bahwa Jika komitmen dalam suap itu tidak dilakukan, maka hal itu menjadipenipuan atau gratifikasi;Dalam UU Pemilu telah diatur secara knusus mengenai subyek hukum yangmasuk didalam UU tersebut dan tempusnya harus dalam masa Pemilu,sehingga apabila subyek hukum tidak termasuk dalam UU Pemilu makadigunakan UU yang lain meskipun tempusnya dalam masa Pemilu;Bahwa Niat seseorang dalam Suap atau Gratifikasi
    harus diliat danulu apakahada komitmen di dalamnya atau tidak;Bahwa unsur suap adanya perjanjian memberi dan menerima ada yangdisepakati:Bahwa apabila seseorang yang menerima uang tidak ada perjanjian ataukesepakatan maka tidak masuk dalam unsur suap karena unsur suap adalahkesepakatan ;Bahwa saya ahli dibidang hukum pidana;Bahwa penyelenggara negara adalah orang yang ditugaskan oleh pemerintah;Bawaslu disebut penyelenggara negara saya tidak tahu pasti, apabila diangkatoleh pejabat negara dan mendapat
Register : 01-04-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 22 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.WAHYUDDIN, S.H.
2.ARIFIN DIKO, S.H.
Terdakwa:
Ir. TEDDY GUNAWAN JOEDISTIRA
305158
  • Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf b itu sudah selesai karenabelum, lalu terkait dengan jika terdapat suatu dokumen kemudian dijadikandasar untuk pemberian suap sedangkan dokumen tersebut tidak pernahterselesaikan maka sebenarnya ada perbedaan niat yang dilakukan tersebut,jadi jika dibayangkan suap itu kan terjadi jika ada transfer dari satu ke yang laindan harus dipastikan kedua belah pihak ini harus mempunyai niat yang samayaitu pihak satu untuk memberikan suap dan satunya lagi menerima suap.
    Kalau hal itu tidakdilakukan tindakan pencegahan, padahal dia mengetahui bahwa perbuatan itumemang untuk memberikan suap pada si ASN maka bisa dikatakan dia sebagaiplegen atau culpa tapi jika berbicara terkait suap khususnya Pasal 5 itukandengan maksud spesifik kesengajaan dan culpa.
    kewenangan atau jabatandisitu maka tidak bisa;Bahwa ahli menjelaskan pemberian suap tergantung pada kontek pemberiansuapnya, jika pemberian suap diberikan sebelum melakukan sesuatu yangbertentengan maka yang huruf a, kalau sudah selesai pemberian itu karenaberhubungan dan bertentangan dengan kewajiban dalam jabatan.
    dia teken disitu, itu belum dikatakan suap, tetapi ituadalah permufakatan jahat untuk melakukan suap, Suap itu Sempurna kalau adatransfer betul dari perusahaan ke ASN atau ke pihak manapun yang ditunjukoleh ASN, jadi kalau selesainya disitu ahli bisa katakan itu permufakatan jahatuntuk melakukan suap, tetapi Suapnya belum selesai, diperlukan pencairanHalaman 85 dari 132 halaman, Putusan No. 15/Pid.SusTPK/2021/PN.Kdiyang betulbetul yang ditujukan ke perusahaan ke ASN ataupun kemana,misalnya transfer
    danpenerima suap;Bahwa ahli menjelaskan mens rea itu sebenarnya adalah kesalahan, kesalahandengan maksud tadi.
Register : 10-12-2018 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN KLATEN Nomor 223/Pid.B/2018/PN Kln
Tanggal 29 April 2019 — Penuntut Umum:
1.NOVAN BERNARDI, SH.
2.ANIK DWI HASTUTI, SH.MH.
Terdakwa:
INDRA WIYANA Bin NGADENAN Alm
9035
  • mobil danmengajak saksi ALI BUDI SETIAWAN alias WAWAN ke Polres Klaten, padasaat di dalam mobil terdakwa memberitahukan kepada DAMAS KURNIADI,NUR SAROJA, GURUH dan AGUS SUTANTO alias PAPI, bahwa terdakwatelah menerima amplop yang berisi uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima jutarupiah) dengan persetujuan SIGIT PRATOMO dengan kata kata ini adaamplop warna putin yang kata pak saksi HERU berisi uang Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah) dan DO dan atas perintah mas SIGIT dan tadi sudahkoordinasi untuk bukti suap
    , lalu Terdakwa mengatakan perintah mas Sigit kon nerimomengko didadike bukti Suap (perintah mas Sigit untuk menerima nantidijadikan bukti suap), selanjutnya saksi mengatakan duit iki kekno MasSigit aku ora ngerti urusane (uang ini kasinkan mas Sigit saya tidakmengetahui urusannya) dan saksi keluar disuruh Terdakwa ikut salahsatu mobil orang tambang menuju ke Polres Klaten untuk membuatlaporan tambang illegal;Bahwa sesampainya di Polres Klaten karena saksi tidak mengetahui datayang akan dilaporkan
    Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian antara terdakwa Indra dengansdr.Wawan di warung soto dan kejadian di tersebut bukan bagian darikoordinasi dengan tim;Halaman 25 dari 70 Putusan Nomor 223/Pid.B/2018/PN KIn Bahwa terkait barang bukti suap, sepengetahuan saksi yang disuapoleh sdr.Wawan adalah Terdakwa Indra dan Sigit.
    , dalam hal ini, terdakwa INDRAbisa dipengaruhi haknya/kewajibannya untuk melaporkan sesuatu yangmenyalahi aturan, dan alasan saksi menerima uang adalah untukmemperkuat eksistensi tambang illegal dan uang tersebut digunakanuntuk barang bukti memperkuat laporan tambang illegal dimana dalampenambangan tersebut penambang juga melakukan suap kepada pihakswasta yang bukan penyelenggara negara;Bahwa sdr.Damas sebelum melaporkan tambang illegal adamenghubungi terdakwa via Whassap meminta petunjuk kepada
    , terdakwa Indra mengatakan perintah Mas Sigit kon nerimomengko didadike bukti suap! (perintah mas Sigit untuk menerima nantidijadikan bukti suap) kembali Saksi Damas mengatakan duit iki kekno MasSigit aku ora ngerti urusane!
Putus : 12-09-2019 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2529 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 12 September 2019 — HINO MANGIRING PASARIBU, SH
9843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Menerima suap sebagai pegawai negeri, sebagaimanadalam Dakwaan Subsidair:4. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan dendasebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jikadenda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;5.
    Putusan Nomor 2529 K/Pid.Sus/2019tindak pidana Menerima suap sebagai pegawai negeri, sebagaimanadalam Dakwaan Subsidair:4. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesarRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika dendatidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan:5.
    Bahwa ternyata tujuan pemberian sejumlah uang tunai tersebut darisaksi Joko Susilo adalah sebagai bentuk suap agar Terdakwa sebagaiorang yang bertanggungjawab tidak mengeluarkan Daftar PencarianOrang (DPO) terhadap saksi Joko Susilo, maka dengan demikian unsur"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungandengan jabatannya atau yang menurut perkiraan orang yangmemberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya denganjabatan
Register : 13-05-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 101/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 7 September 2020 — Penggugat : AHMAD SULAEMAN, SE. Tergugat : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (DKPP RI)
319176
  • Tidak membahas suap dan interpensi yang diadukanPenggugat;Bahwa Tergugat hanya merujuk 9 Alat bukti dari 88 Alat buktidan barang bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam PengaduanPenggugat yang dimasukan rujukan bahan pertimbangan hukumnyaoleh Tergugat. Jelas terdapat 79 alat bukti dan barang bukti lainnyayang tidak dijadikan bahan pertimbangan hukum oleh Tergugat.Penggugat mengirimkan Alat bukti dan barang bukti pada ;9.4.1.
    Sehingga Sangat patut diduga untukHalaman 29 dari 55 halaman, Putusan Nomor: 101/G/2020/PTUN.JKT.17.pembahasan suap dan pelanggaran etika supaya hanya diketahui olehinternal para Penyelenggara pemilu saja dan tidak untuk diketahui olehTPD dari unsur masyarakat, Padahal suap ini sebelum pembatalan sidangtanggal 18 Nopember 2019 diterima, hal ini menjadi pokok aduan yangteruS menerus dikejar oleh staf Pelaporan DKPP RI yang beberapa kalimenelepon Penggugat.
    Dan Perihal suap ini telah menjadi rumor yangberedar ramai di kalangan penyelenggara pemilu dan Masyarakat diKecamatan Purwadadi khususnya dan Kabupaten Subang padaumumnya sudah menjadi bukan merupakan Rahasia lagi ;Bahwa Penggugat sudah berupaya maksimal menyajikan alat dan barangbukti berupa rekaman audio serta saksi yang dihadirkan dalam Sidangpemeriksaan DKPP RI tanggal 28 Nopember 2019, untuk membuktikandalil kebenaran aduan perihal integritas dan suap KPU dan BawasluKabupaten Subang akibat
    Akhirnyadibacakan pada urutan ke 12, diduga dilakukan untuk mengacaukankonsentrasi peserta sidang untuk menutupi tidak akan dibacakannyaperihal Suap ;Suap kepada Penyelenggara Pemilu sengaja tidak dibacakan dalamPembacaan Putusan Sidang DKPP RI, Ada kegagapan dalampembacaan putusan Hakim DKPP RI ketika membacakan putusan ,karena Dugaan suap dengan bukti seluruh rekaman yangmenyebabkan KPU dan Bawaslu tidak melaksanaan kewajibanetisnya tidak menjadi konsumsi masyarakat umum, hanya ditulisdalam pertimbangan
    Seharsunya dikaji dan dicermatimerupakan rangkaian kegiatan pemenangan pemilu Calon AnggotaLegislatif yang direncanakan, sangat patut diduga untukpembahasan suap dan pelanggaran etika supaya hanya diketahuloleh internal dan penyelenggara pemilu saja ;22.
Register : 01-04-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 22 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.ROMADU NOVELINO, SH
2.ARIFIN DIKO, S.H.
Terdakwa:
IMEL ANITYA, S.Si.
234118
  • Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf b itu sudah selesai karenabelum, lalu terkait dengan jika terdapat suatu dokumen kemudian dijadikandasar untuk pemberian suap sedangkan dokumen tersebut tidak pernahterselesaikan maka sebenarnya ada perbedaan niat yang dilakukan tersebut,jadi jika dibayangkan suap itu kan terjadi jika ada transfer dari satu ke yang laindan harus dipastikan kedua belah pihak ini harus mempunyai niat yang samayaitu pihak satu untuk memberikan suap dan satunya lagi menerima suap.
    pemberian suap tergantung pada kontek pemberianSuapnya, jika pemberian suap diberikan sebelum melakukan sesuatu yangbertentengan maka yang huruf a, kalau sudah selesai pemberian itu karenaberhubungan dan bertentangan dengan kewajiban dalam jabatan.
    Masuk ke keuangan misalnya tidak di approve, karenadisana ada syarat yang belum dipenuhi, dia tidak bisa dikatakan Suap pak tetapikalau bisa ditarik menjadi permufakatan jahat untuk Suap itu masuk, kenapa?
    dia teken disitu, itu belum dikatakan suap, tetapi ituadalah permufakatan jahat untuk melakukan suap, Suap itu Sempurna kalau adatransfer betul dari perusahaan ke ASN atau ke pihak manapun yang ditunjukoleh ASN, jadi kalau selesainya disitu ahli bisa katakan itu permufakatan jahatuntuk melakukan suap, tetapi Suapnya belum selesai, diperlukan pencairanyang betulbetul yang ditujukan ke perusahaan ke ASN ataupun kemana,misalnya transfer bukannya langsung ke rekening pribadi misalnyadisembunyikan kepada
    danpenerima suap;Bahwa ahli menjelaskan mens rea itu sebenarnya adalah kesalahan, kesalahandengan maksud tadi.
Putus : 16-06-2014 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 27/ Pid.B/2014/PN.Pwk
Tanggal 16 Juni 2014 — DEDEN SUDARMA BIN OJIH
15937
  • Menyatakan terdakwa DEDEN SUDARMA BIN OJIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama telah memberikan suap kepada orang lain supaya memakai hak itu menurut cara tertentu pada waktu pemilihan yang diadakan berdasarkan undang-undang umum ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3.
    tersebut dibagikan sebanyak 20 (dua puluh) amplopmelalui saksi ATIM BINTI ABIDIN, dan sisanya dibagikan sendiri olehTerdakwa;Bahwa dengan konstruksi dan kronologi dakwaan yang demikian adalah tidak tepatdan tidak relefan bila dalam surat dakwaan JPU juga mencantumkan dakwaankepada terdakwa berupa pasal sebagai berikut ;Pasal 149 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang menyatakan Barang siapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut Undangundangumum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap
    jelasdan tidak pasti yang dijadikan dasar penuntutan, maka Surat dakwaan yang diajukan13oleh JPU adalah dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 143 ayat (2)huruf b KUHAP maka sesuai pasal 143 ayat (3) dimana Surat dakwaan yangtidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimakisud dalam ayat (2) huruf bbatal demi hukum ;C Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Jelas dan Tidak CermatDalam Menjelaskan Dasar Hukum Proses pemilihan Kepala Desa CilalawiYang menurut JPU Telah Terjadi Tindak Pidana Suap
    mohon agar eksepsikami diterima dan dinyatakan bahwa dakwaan JPU harus dinyatakan BATALDEMI HUKUM ;k Di kann r I n Cerm Peran TerdakDalam Pemilihan Kepala Desa Cilalawi dalam Surat Dakwaan ; Bahwa dari surat dakwaan yang diajukan oleh JPU dari Kejaksaan NegeriPurwakarta pada intinya terdakwa didakwa membagikan uang kepada warga desaCilalawi dalam pemilihan kepala desa Cilalawi ;Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa JPU mendakwanya dengandakwaan dalam pasal 149 ayat (1) KUHP tentang suap
    dalam pemilihan yangditentukan menurut ketentuan perundangundangan yang berlaku umum ;Bahwa dakwaan yang diajukan kepada terdakwa adalah didasarkan akan adanyadugaan suap pada saat suatu pemilihan umum, tentu harus ditegaskan dengan pastioleh JPU apa peran terdakwa dalam pemilihan kepala desa tersebut dan atas dasar/landasan apa peran terdakwa tersebut apakah sebagai seorang Calon Kepala Desa,sebagai Tim Sukses, sebagai simpatisan dari Calon Kepala Desa, sebagaiPenggembira atau sebagai masyarakat
    kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu denganjalan yang tertentu ;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga salah satu sub unsurterbukti telah membuat unsur ini terbukti terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah memberikan sesuatu baikbarang ataupun uang kepada orang lain (suap) dalam rangka kegiatan pemilihan umum agarorang tersebut tidak memilih atau memilih orang yang menjadi tujuan
Putus : 16-11-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1881 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 16 Nopember 2011 — MOSES YOMUNGGA, SE., MM
3927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Hendrik waromi dan Pene Efi Kogoya) tetapiinisiatif saksi Winarsih sendiri dengan maksud dan tujuannya yang tidakdiketahui oleh siapapun juga.Bahwa secara nyata dengan jumlah uang yang diberikan tidaklahsebanding dengan hukuman dan penderitaan fisik, psikologis, sosial dangangguan kesehatan yang saat ini diderita pemohon mulai dari prosespenangkapan, penyidikan, penahanan sampai dengan proses kasasi ini, jikapemohon secara sadar dan aktif mau melakukan kesepakatan untuk perbuatanpidana korupsi suap
    No. 1881 K/Pid.Sus/2011diperiksa di depan persidangan menyatakan bahwa Terdakwa menggantikanuang seluruhnya yang diberikan Winarsih bila yang bersangkutan memintannyadan Terdakwa sanggup mengembalikannya tidak.Dan jika perbuatan ini diyakini Majelis Hakim Kasasi sebagai tindakpidana maka perlu kita kaji bersamasama sebagai sesama penegak hukum,banyak penyuapan tidak pernah terjerat sebagai pelaku korupsi karena penyuapdan penerima suap selalu bersepakat dan bertindak bersamasama, namun incasu adalah
    permasalahan yang mungkin saja baru terjadi di republik Indonesiaini, dimana penyuap melaporkan akan perbuatannya akibat keinginannya tidakdilakukan oleh penerima suap walaupun in casu pembanding tidak pernahdiberitahu pemohon oleh penyuap tujuan pemberian suap tersebut dan in casubisa memberikan inspirasi kepada penegak hukum ataupun pembuat undangundang untuk merubah UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsidimana jika tindak pidana korupsi in casu yang dipidana adalah penyuapsedangkan
    penerima suap dibebaskan dari pemidanaan karena keinginanpenyuap tidak terpenuhi dan yang mengalami kerugian adalah penyuap, tidaksepeserpun negara mengalami kerugian dan in casu menjadi contoh atas caloncalon penyuap yang merongrong kewibawaan aparat negara dalam segalaaspek penyelenggaraan pemerintahan dengan caracara in Casu.Bahwa perbuatan Winarsih yang sebanyak 4 kali menyerahkan uangkepada Terdakwa dengan jumlah keseluruhannya Rp 90.000.000,00 (sembilanpuluh juta Rupiah) tidak dapat dibuktikan
    oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaiuang suap karena yang dibuktikan oleh jaksa adalah bukti transfer uang dariMinarsih sebanyak Rp 45.000.000,00 tetapi dana tersebut adalah merupakanfee/jasa yang diperoleh oleh Terdakwa sebagai bentuk kerjasama proyekpengadaan perabotan rumah tangga di DPRD Kabupaten Sarmi.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak dapatdibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam
Putus : 07-09-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 7 September 2015 — MUHAMMAD HIDAYAT BATUBARA
7613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Khairul Anwar Daulay;Dengan demikian jelas bahwa uang yang diterima Pemohon bukanlahuang suap atau uang pemberian ataupun hadiah, tetapi adalah uangpinjam meminjam..
    Kombinasiantara wujud harapan disertai dengan adanya kecemasanmembuat seseorang berusaha untuk mengetahui segera bentukhadiah atau uang suap yang didapatkannya.e. Pada kasus Sdr. Hidayat Batubara, tidak terlinat adanya approachavoidance conflict (konflik mendekatmenjauh), yang bersangkutansepertinya tidak menyadari bahwa benda yang ada dihadapannyasuatu. bentuk hadiah atau uang suap sehingga tidakmemperlihatkan kegembiraan ataupun ketakutan akan haltersebut.f.
    Hidayat Batubarapada saat menerima uang suap membuat keraguan untukmenegakkan diagnosis bahwa Sdr. M.
    Khairul Anwar Daulay adalah uang yangberasal dari pinjaman dan bukan uang suap atau uang pemberianataupun hadiah; Bahwa benar Pemohon tidak pernah menerima uang suap ataupemberian ataupun hadiah dari Sdr. Khairul Anwar Daulay, namunuang yang diberikan oleh Sdr. Khairul Anwar Daulay adalah uangPinjaman sebagai tindak lanjut dari apa yang diminta tolong olehPemohon kepada Sdr.
    ,yang menyatakan bahwa Penerapan dalam Pasal suap harus adasatu kesepakatan dan satu pengertian antara pemberi suap danpenerima suap, sedangkan dalam hal ini pemberi suap (Sdr. SurungPanjaitan) sebelumnya tidak pernah dikenal dan tidak pernahberkomunikasi dengan Pemohon, bahkan barang bukti berupa uangsebesar Rp1.000.000.000,00 tidak diketahui oleh Pemohon berasaldari Sdr.
Register : 03-09-2019 — Putus : 20-09-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PN Sibuhuan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Sbh
Tanggal 20 September 2019 — Pemohon:
JUMPA TAUFIQ NASUTION
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Selatan
5030
  • Padang Lawas, diduga tidak disertaidengan Surat Kuasa Khusus untuk melaporkan Jumpa Taufiq Nstdengan Dugaan Pemerasan.f.Bahwa dapat dijelaskan, Termohon telah salah menerapkan PasalKejadian Pidana tersebut, karena dapat dengan jelas dariKronologis Kejadian bukan lah merapakan Tindakan PidanaPemerasan maupun Pengancaman, namun dapat disimpulkanbahwa Kejadian tersebut adalah Pidana Suap Menyuap, yangkedua duanya Baik Pemohon dan Pelapor serta Hj.
    Dengan tuduhan pasal 369 ayat (1) KUHP Barangsiapa dengan maksud untuk secara melawan hukummenguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorangdengan ancaman Pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupunakan membuka suatu rahasia Supaya memberikan sesuatu barangyang seluruhnya atau sebahagiankepunyaan orang itu atau oranglain atau supaya membuat hutang ataupun menghapuskanpiutang.Bahwa dengan penjelasan Kronologi kejadian, jelas dengan terangKejadian Pidana (Strafbaarfeit) tersebut adalah Suap
    Melihat kajian antara pasal yang diterapkan kepadaPemohon, sudah lah bertentangan dengan kejadian awal, termasukunsurunsur yang ada pada pasal 369 Kuhp tersebut bertentangdengan Kejadian yang Sebenarnya,Dapat dianalisa Hukum bahwa kejadian Antara Pemohon yakniJumpa Taufiq Nst dengan Pelapor Mardan Hanafi Hasibuanmerupakan tindak Pidana Suap.
    Bahwa patut dengan jelas pasal yangdisangkakan kepada Pemohon Jumpa Taufiq merupakan Delikaduan, pasal 369 ayat (1) KUHP patut bagi Termohon Penyidikharus juga mendengarkan keterangan dari Pemohon, namunkejadian Kronologis sebenarnya yang Pemohon Jelaskansebelumnya, Peristiwa ini merupakan Peristiwa Suap Menyuap.Bahwa Pemohon dapat menilai ada upaya dari Pihak Termohondengan Pelapor Mardan Hanafi untuk melakukan UpayaKriminalisasi terhadap Pemohon, yakni Jumpa Taufigq Nasution.Dapat diduga Termohon
    Bahwa kemudian Pemohon menilai Termohon dari awalkejadian Tersebut telah merubah peristiwa pidana yang lebihcondong kepada peristiwa Pidana Suap Menyuap, di ubah menjadiPemerasan.
Register : 24-11-2015 — Putus : 16-05-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 189 / Pid.Sus / TPK / 2015 / PN.Bdg.
Tanggal 16 Mei 2016 — Dr. H. ASEP NURSYAMSI, M.MKes BIN ENDANG SOLIHIN.
245104
  • atautidak, karena di Undangundang Korupsi, gratifikasi kepada Pegawainegeri itu dikualifikasi sebagai suap, sebetulnya dalam pandangan saksigratifikasi ini perluasan dari pengertian suap, karena suap sendiri harusnyaterkait dengan berbuat atau tidak berbuat pejabat publik tersebut, ternyatadalam gratifikasi tidak disyaratkan ini, hanya pemberian saja ;Bahwa yang ahli tahu yang terkait kekuasaan atau jabatan dari pejabatyang menerima gratifikasi, kemudian klasifikasi terkait dengan jumlah diPasal
    , sesuai denganUU Tipikor, karena suap menyuap itu ada didalam ranah KUHP pasal 415s/d 4..., dan kita persoalkan itu tentang suapnya adalah pasal 418, apa itusuap, suap itu pemberian sesuatu bisa berupa uang, bisa berupa jan ji dalamrangka apa, agar orang yang menerima suap itu melakukan sesuatu untukkepentingan si pemberi suap, maka ada dua hal yang paling pokok kalaubicara suap, ada pemberian dan pemberian itu terkait dengan sesuatuperbuatan yang harus dilakukan oleh pejabat itu dalam rangkamenguntungkan
    orang yang memberi suap, persoalannya kapan gratifikasiHalaman 109dari 138 halaman Putusan Nomor 189/ Pid.SusTPK / 2015 / PN.Bdgbisa dianggap sebagai suap, memang betul gratifikasi bisa hanya gratifikasi,tapi gratifikasi bisa menjadi suap, contohnya kebetulan maaf..
    ada permintaan, menurut ahli tadi dikatakan bahwa gratifikasi ituasal katanya gratification, pemberian yang membuat orang senang, titiksampai disitu, tetapi gratifikasi dengan UU yang baru ini dikategorikansebagai suap apabila ada syaratnya, jadi kalau kita mengkategorikangratifikasi sebagai suap ada syaratnya, syaratnya apa ?
    pemberian, tapi saksi merasa itu gratifikasi yang kita sebut sebagaisuap ahli tetap berpendapatharus dilihat dulu hubungan kausalitasnya dulu,duduk manis, yang memberikan ini siapa, orang yang diuntungkan, jadi itugratifikasi dalam bentuk suap, tadi saksi sebutkan gratifikasi dianggapsebagai suap manakala bla..bla..bla dalam hal itu adalah suap ;Bahwa kalau tidak dilaporkan itu suap, Seandainya daripada susah susahke KPK, dan dikembalikan lagi ke pemberi, menurut ahli kalau sudahHalaman 112dari
Register : 26-08-2011 — Putus : 19-04-2012 — Upload : 02-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 469/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel
Tanggal 19 April 2012 —
385200
  • Adapun alasannyasebagai berikut :Bahwa sangat jelas dan nyata Tergugat dalam tindakan penyelidikan dan/ataupenyidikan telah menyita barang bukti berupa; tas kertas merah berisi uang sebesarRp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah), pecahan Rp. 100.000, (seratusribu rupiah) dan pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) yang diduga sebagaiuang suap yang diserahkan oleh PUGUH WIRAWAN (tersangka lain) kepadaPenggugat.
    Dimana uang sejumlah tersebutmenurut Tergugat sendiri diserahkan (sebagai suap) oleh Tersangka lain (dalam berkaspidana lain) atas nama, PUGUH WIRAWAN kepada Penggugat kala itu.
    Putusan No. 469/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.1414dalam perkara tindak pidana korupsi (suap), seperti dalam tuduhan/sangkaan yangdialamatkan oleh Tergugat kepada Penggugat;Bahwa oleh karena hukum acara yang dipergunakan oleh KPK (Tergugat a quo) adalahjuga UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (vide Pasal 38ayat (1) jo. Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK).
    Makaberdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40 KUHAP, barangbarang yangseharusnya disita oleh Tergugat sebagai Barang Bukti dalam penyidikan dugaan tindakpidana suap yang dilakukan oleh Penggugat hanyalah dikenakan terhadap barangbarang yang terkait, tersangkut paut, diperoleh, dipergunakan, diperuntukkanmelakukan tindak pidana atau benda lain yang mempunyai hubungan langsungdengan tindak pidana yang dituduhkan/disangkakan.
    Putusan No. 469/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.18181dugaan tindak pidana suap yang disangkakan kepada Penggugat dalampenanganan penjualan asset PT. SCI (dalam pailit). Karenanmya tindakanTergugat tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial darimaksud dan kehendak ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40 KUHAPtersebut maupun landasan operasional ketentuan Pasal 28 UU PemberantasanTindak Pidana Korups itu sendiri.
Register : 28-07-2015 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 08-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 76/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 26 Nopember 2015 — Pidana Korupsi - RUSLI SIBUA
17564
  • ,Bahwa Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiadalah tindak pidana korupsi yang termasuk dalam kategori suap. Pasal iniadalah pasal suap aktif yaitu melarang perbuatan pemberian suap kepadasubyek khusus yaitu hakim.
    Suap yang dilakukan dengan pasal ini adalahsama dengan suap dalam pasal yang lainnya hanya saja suap ini memilikimaksud dengan maksud mempengaruhi hakim dalam menangani suatuperkara.
    Jadi pasal ini adalah pasal suap kepada hakim,sehingga kemudiantermasuk kelompok dalam salah satu pasal suap yang adadalam undangundang pidana korupsi kita.Bahwa delik ini dirumuskan secara formil artinya tidak dilarang adanya akibattertentu yang dilarang adalah suatu kelakuan tertentu.
    TAPI dan M DJUFRRY, seharusnya yangditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu adalah pelaku suap sebenarnyayakni SAHRIN HAMID, MUKHLIS TAPI TAPI dan M DJUFRRY yang secarabersamasama merencanakan dan melakukan tindak pidana suap terhadap M.Akil Mochtar.
    (suap) tersebut terpengaruh oleh pemberian dari si pemberisuap, sehingga tidak terlalu penting untuk dibuktikan apakah denganadanya pemberian (suap) tersebut hakim benarbenar terpengaruh.Halaman 137 dari 154 Putusan Nomor 76/Pid.Sus/TPK/2015.