Ditemukan 601 data
FLORAMIDA SITORUS, SH
Terdakwa:
DODI ISKANDAR ALS KOJEK BIN ZAINUL BAHRI
51 — 5
- Menyatakan Terdakwa Dodi Iskandar als Kojek Bin Zainul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
Penuntut Umum:
FLORAMIDA SITORUS, SH
Terdakwa:
DODI ISKANDAR ALS KOJEK BIN ZAINUL BAHRI
MAZIYAH SH
Terdakwa:
AGUNG DWI PANTORO alias KOJEK Bin Alm. SUPRIYONO
54 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa AGUNG DWI PANTORO Alias KOJEK Bin SUPRIYONO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAANPenuntut Umum:
MAZIYAH SH
Terdakwa:
AGUNG DWI PANTORO alias KOJEK Bin Alm. SUPRIYONO
Terdakwa:
AJI CAHYO PUTRO alias KOJEK bin SUBARDI
53 — 11
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AJI CAHYO PUTRO Alias KOJEK Bin SUBARDI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AJI CAHYO PUTRO Alias KOJEK Bin SUBARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Denda Sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti
Terdakwa:
AJI CAHYO PUTRO alias KOJEK bin SUBARDI
7 — 4
KOJEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan Melawan hukum ,memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Mengedarkan Pil Dobel LL tanpa ijin Edar dari yang berwenang sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL ROZAK Als.
KOJEK dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- pipet kaca terdapat sisa sabu dengan
KOJEK Bin ABDUL KAMID
Terdakwa:
RIDWAN alias IWAN KOJEK bin alm EPENDI
30 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ridwan alias Iwan Kojek Bin (Alm) Ependi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
RIDWAN alias IWAN KOJEK bin alm EPENDI
Terdakwa:
YANTO ALS KOJEK BIN HUSIN
30 — 4
- Menyatakan Terdakwa Yanto alias Kojek bin Husin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu
., MH
Terdakwa:
YANTO ALS KOJEK BIN HUSIN
Terdakwa:
HUSNI TAMRIN Als KOJEK Bin MURSIT.
14 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HUSNI TAMRIN ALS KOJEK BIN MURSIT tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
SH
Terdakwa:
HUSNI TAMRIN Als KOJEK Bin MURSIT.
Arianti Maya Puspa Dewi SH
Terdakwa:
Heriawan Als Kojek Bin Zainal
10 — 0
- Menyatakan Terdakwa Heriawan Als Kojek Bin Zainal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
Arianti Maya Puspa Dewi SH
Terdakwa:
Heriawan Als Kojek Bin Zainal
Terbanding/Terdakwa : JETRIADI Panggilan KOJEK bIN ABU SAHIR
23 — 16
Pembanding/Jaksa Penuntut : GUSTI NENG SARI, SH
Terbanding/Terdakwa : JETRIADI Panggilan KOJEK bIN ABU SAHIRPUTUSANNOMOR : 42/PID.SUS/2015/PT.PDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Tinggi Padang, yang mengadili perkara pidana pada peradilantingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini didalamperkara terdakwa:Nama Lengkap : JETRIADI Panggilan KOJEK Bin ABU SAHIRTempat lahir : SilantaiUmur atau tanggal lahir :20Tahun/ 13 Juni 1994Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jorong Tombang Kenagarian Sumpur KudusKecamatan Sumpur Kudus KabupatenSijunjungAgama
Suratsurat lain yang berkenaan dengan perkara ini;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidanganberdasarkan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa, NomorReg.Perk.: PDM03/SIJUN/Ep.3/02/2015. tanggal 27 Januari 2015 yang berbunyisebagai berikutDAKWAAN :Bahwa ia terdakwa JETRIADI Pgl KOJEK Bin ABU SAHIR pada hari Jumattanggal 28 November 2014 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak tidaknya padawaktu lain dalam bulan November tahun 2014, bertempat di Jalan Umum Silantai Sumpur Kudus
Luhak Kenagarian Sumpur Kudus Kecamatan SumpurKudus Kabupaten Sijunjung, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamenyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwaJETRIADI Pgl KOJEK
KOJEK Bin ABU SAHIR telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemuaikankendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia melanggar pasal 310 ayat (4)Undangundang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Hal. 3 s/d 8 No: 42/PID/2015/PT.PDG2)Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JETRIADI Pgl KOJEK Bin ABU SAHIRdengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan, dikurangi selama terdakwaberada
Menyatakan terdakwa JETRIADI Panggilan KOJEK Bin ABU SAHIR telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannyamenyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunhkan;4.
RINA AKHAD RIYANTI, SH
Terdakwa:
SATRIA NURWEGA Als KOJEK Bin ILYAS
67 — 40
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Satria Nurwega alias Kojek bin Ilias telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
RINA AKHAD RIYANTI, SH
Terdakwa:
SATRIA NURWEGA Als KOJEK Bin ILYASNama lengkap : Satria Nurwega alias Kojek bin Ilias;2. Tempat lahir : Mislak;3. Umur/Tanggallahir : 29 Tahun/6 Juni 1992;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Mislak Kecamatan Jebus Kabupaten BangkaBarat;7. Agama > Islam;8.
Menyatakan Terdakwa Satria Nurwega alias Kojek binIlias telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakHalaman 1 dari 25 Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Mtkpidana "tanpa hak memiliki Narkotika Golongan bukan tanaman denganpermufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair: Pasal112 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2.
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan karenanya mohon hukumanyang seringanringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadappembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Setelan mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR:Bahwa ia Terdakwa Satria Nurwega alias Kojek
gram mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotikadidalam lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaberdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;SUBSIDIAIR:Bahwa ia Terdakwa Satria Nurwega alias Kojek
Satria Nurwega alias Kojek bin Iliasmengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan Nomor Urut61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiranUndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaberdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan
Desi Yumenti, SH
Terdakwa:
Juliansyah als Jek als Kojek bin Marzuki
30 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Juliansyah Als Jek Als Kojek
Penuntut Umum:
Desi Yumenti, SH
Terdakwa:
Juliansyah als Jek als Kojek bin Marzuki
Terdakwa:
Rizky Yulianto Als Kojek Bin Ujang Ruhimat
20 — 8
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Rizky Yulianto als Kojek Bin Ujang Ruhimat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersekutu Melakukan Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal melanggar Pasal 365 ayat (1), ayat (2) Ke-2 KUHP ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rizky Yulianto als Kojek Bin Ujang Ruhimat berupa pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun
Menetapkan agar Terdakwa Rizky Yulianto als Kojek Bin Ujang Ruhimat dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Terdakwa:
Rizky Yulianto Als Kojek Bin Ujang Ruhimat
Terdakwa:
RISKY AJI PRATAMA Als KOJEK Bin SUYADI
21 — 0
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa RISKY AJI PRATAMA als KOJEK bin SUYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risky Aji Pratama als Kojek bin Suyadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
Terdakwa:
RISKY AJI PRATAMA Als KOJEK Bin SUYADI
EKA MULIA PUTRA, SH
Terdakwa:
HERDIANTO Als KOJEK Bin JONI TASLIM
67 — 25
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HERMANTO Als KOJEK Bin JONI TASLIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I dalam dalam bentuk tanaman jenis daun ganja sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan
Penuntut Umum:
EKA MULIA PUTRA, SH
Terdakwa:
HERDIANTO Als KOJEK Bin JONI TASLIMPUTUSANNomor 593/Pid.Sus/2020/PN.BknDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : HERDIANTO Als KOJEK Bin JONITASLIMTempat lahir : Pematang SiantarUmur / Tanggal Lahir : 24 Tahun / 10 Mei 1980Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan/Kewarganegaraan : IndonesiaTempat Tinggal : Terusan Keramat Rt. 002 Rw. 002Desa Teratak
Menyatakan Terdakwa HERDIANTO Als KOJEK Bin JONI TASLIMsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotikasebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua Pasal 111 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERDIANTO Als KOJEK BinJONI TASLIM dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan ) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tananan dengan perintah agar terdakwatetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000.000.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untukmembeli, menjual atau menyerahkan narkotika Golongan jenis daun ganjakering.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 TentangNarkotika.AtauKeduaBahwa Terdakwa HERDIANTO Als KOJEK Bin JONI TASLIM pada padahari sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira jam 23.00 WIB di Jl.
melakukan pemeriksaan terdakwaHERDIANTO Als KOJEK Bin JONI TASLIM tersebut telah dewasa, sehatjasmani, dan rohani, dan tidak berada dibawah pengampuan, sehingga menurutHalaman 14 dari 19 Putusan Nomor 593/Pid.Sus/2020/PN.Bknpendapat Majelis Hakim terdakwa HERDIANTO Als KOJEK Bin JONI TASLIMtersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananyatersebut;Menimbang, bahwa karena unsur Setiap Orang tidak menguraikanmengenai perbuatan materill dari suatu perbuatan , maka untuk membuktikanterdakwa
Menyatakan Terdakwa HERMANTO Als KOJEK Bin JONI TASLIM, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hakmenguasai Narkotika Golongan dalam dalam bentuk tanaman jenis daunganja sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;2.
EKO SULISTIONO
Terdakwa:
JARKANI NOOR alias KOJEK bin H. KHABRI
14 — 2
- Menyatakan terdakwa JARKANI NOR alias KOJEK bin H.
Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO SULISTIONO
Terdakwa:
JARKANI NOOR alias KOJEK bin H. KHABRINomor 4/Pid.C/2019/PN MtpCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Martapura, yangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : JARKANI NOR alias KOJEK bin H.
tanggal 21 Maret 2019 sekitar pukul 14.30 WITA, diDesa Mataraman Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Terdakwa tertangkap tangan,mengedarkan, menjual, menyimpan minuman kemudian Terdakwa beserta barang buktidibawa ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup, kemudian menjatuhkanputusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Martapura telah menjatuhkan putusan dalam perkara TerdakwaJARKANI NOR alias KOJEK
Menyatakan terdakwa JARKANI NOR alias KOJEK bin H. KABRI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin Menjual MinumanBeralkohol ;2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
22 — 25
KOJEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan Melawan hukum ,memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Mengedarkan Pil Dobel LL tanpa ijin Edar dari yang berwenang sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL ROZAK Als.
KOJEK dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- pipet kaca terdapat sisa sabu dengan
KOJEK Bin ABDUL KAMID
Kojek Bin Abdul Kamid2. Tempat lahir : Jombang3. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/18 September 19844. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dsn.T. 01 RW. 01 Ds. Kwaron Kec. Diwek Kab.Jombang7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Kuli BangunanTerdakwa Abdul Rozak als. Kojek Bin Abdul Kamid ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 24 Februari 2021 sampai dengan tanggal 15 Maret20212.
KOJEK BinABDUL KAMID dengan pidana penjara selama 7 (tujuh ) tahun dan 6 (enam ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementaradengan perintan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000, Subsidair 3 (tiga) bulan penjara.3.
KOJEK Bin ABDULKAMID di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira jam 00.30 Wibdi depan rumah terdakwa di Dsn. Sukopuro Rt. 01 Rw. 01 Ds. Kwaron Kec.Didek Kab.
KOJEK dengan identitas sebagaimana tersebut diatas,dan dipersidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya, selamapersidangan Terdakwa dapat menanggapi hal hal yang dikemukakankepadanya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sehingga dapatmempertanggung jawabkan atas perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas pengertian barang siapadisini adalah Terdakwa ABDUL ROZAK Als. KOJEK dengan demikian unsurBarang siapa telah terpenuhi ;Ad.2.
KOJEK. SetelahHalaman 12 dari 18 Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Jbgdilakukan pemeriksaan secara Lab.
PATAR PAKPAHAN, SH
Terdakwa:
DADI YUSUF SUPRIYADI bin SAMSUDIN
23 — 3
(Dalam berkasterpisah) dengan maksud untuk memesan 1 (Satu) Paket narkotika jenis sabukepada saksi SUPRIYANTO alias KOJEK dan selanjutnya Terdakwa sepakatdengan saksi SUPRIYANTO alias Kojek untuk mengambil 1 (Satu) paketnarkotika jenis sabu di rumah saksi Supriyanto alias Kojek, kKemudian sehabisMagriob Terdakwa tiba di rumah saksi Supriyanto alias Kojek dan kemudianmenggunakan Narkotika jenis sabu sabu tersebut secara bersamasama,kemudian sekitar Pukul 20.00 wib Terdakwa pulang dari rumah saksi
Tangerang; Bahwa ia mengetahuinya setelah menangkap DADI YUSUF SUPRIYADIdidapat keterangan bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabusabu dariSUPRIYANTO als KOJEK, kemudian dilakukan penangkapan terhadapSUPRIYANTO als KOJEK di Kp. Selapajang RT. 03/02 Ds. SelapajangKec. Cisoka Kab.
SUPRIYANTO als KOJEK;Bahwa terdakwa mengenal sdr. SUPRIYANTO als KOJEK baru sehari, danterdakwa mengenal sdr. SUPRIYANTO als KOJEK dari sdr. DONI, bila adanomor baru tolong arahkan untuk bertemu sdr. DONI, dan sdr. SUPRIYANTOals KOJEK menelpon dan sdr. SUPRIYANTO als KOJEK menemui terdakwadi jalan Jakpus Ciapus, dan darisana terdakwa membawa motor menemanisdr.
(Dalam berkas terpisah) dengan maksud untukmemesan 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu kepada saksi SUPRIYANTOalias KOJEK dan selanjutnya Terdakwa sepakat dengan saksi SUPRIYANTOalias Kojek untuk mengambil 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu di rumahsaksi Supriyanto alias Kojek, kKemudian sehabis Magriob Terdakwa tiba dirumah saksi Supriyanto alias Kojek dan kemudian menggunakan Narkotikajenis sabu sabu tersebut secara bersamasama, kemudian sekitar Pukul20.00 wib Terdakwa pulang dari rumah saksi
(Dalam berkas terpisah) dengan maksud untukmemesan 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu kepada saksi SUPRIYANTOalias KOJEK dan selanjutnya Terdakwa sepakat dengan saksi SUPRIYANTOalias Kojek untuk mengambil 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu di rumahsaksi Supriyanto alias Kojek, kKemudian sehabis Magrib Terdakwa tiba dirumah saksi Supriyanto alias Kojek dan kemudian menggunakan Narkotikajenis sabu sabu tersebut secara bersamasama, kemudian sekitar Pukul20.00 wib Terdakwa pulang dari rumah saksi
RINA AKHAD RIYANTI, SH
Terdakwa:
DEDI HARTOYO als ANDRE als TOYO Bin M. SARIFUDIN
57 — 37
bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,125 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol SPRITE;
- 1 (satu) buah pirex;
- 1 (satu) buah botol minyak GARNIER;
- 1 (satu) buah botol bedak warna pink;
- 1 (satu) buah korek api hijau;
- 1 (satu) helai celana pendek hitam;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara atas nama Satria Nurwega als Kojek
Kojek dipanggil untuk tes urine maka narkotika jenis sabu disimpandidalam saku celana pendek tersebut;Bahwa narkotika jenis sabu didapat oleh Sdr. Kojek dari Terdakwa;Bahwa saat Saksi menemukan sabu, Sdr. Kojek sedang melakukantes urine;Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalamperbuatannya yang berkaitan dengan narkotika tersebut;Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;5. Saksi M.
Kojek untuk meneleponkeluarga Saksi;Bahwa karena tidak diangkat maka handphone tersebut Saksi kembalikanlagi kepada Sdr. Kojek;Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa Sdr. Kojek bisa membawahandphone didalam Rutan Muntok;Bahwa Sdr.
Kojek memakai sabu didalam Rutan Muntok;Bahwa didalam kamar sel 09 ada 22 (dua puluh dua) orang penghuninya;Bahwa Saksi 2 (dua) kali menghisap sabu yang diberikan oleh Sdr. Kojek;Bahwa Saksi menghisap sabu bersama dengan Saksi Deded, Sdr. Jakai,Saksi Alvin, Saksi Kucel dan Sdr. Kojek;Bahwa sabu dihisap pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekitarpukul 14.15 WIB;Bahwa sabu tersebut sudah disiapkan oleh Sdr.
Kojek memakai sabu didalam Rutan Muntok;Bahwa didalam kamar sel 09 ada 22 (dua puluh dua) orang penghuninya;Bahwa Saksi 3 (tiga) kali menghisap sabu yang diberikan oleh Sdr. Kojek;Bahwa Saksi menghisap sabu bersama dengan Saksi Alvin, Sdr. Jakai,Saksi Kucel, Saksi Ivan dan Sdr. Kojek;Bahwa sabu dihisap oleh Saksi bersama dengan Saksi Alvin, Sdr. Jakai,Saksi Kucel, Saksi Ivan dan Sdr.
Kojek membuka nasi tersebut dan mendapatkan sabusebanyak 7% jie;Bahwa pada Hari Sabtu, 7 November 2020 Terdakwa memakai sabu didalamkamar 09 bersama dengan Sdr. Jakai, Saksi Kucel dan Sdr. Kojek;Bahwa yang menyiapkan peralatan untuk menghisap sabu adalah Sdr. Kojek;Bahwa setelan sabu kiriman pertama habis, pada hari Sabtu tanggal 14November 2020 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa disuruh oleh Sdr. Kojekkembali menelepon Sdr.
ROCHMAN MARSUDI, S.H
Terdakwa:
KUSWO BAGYO RAHONO Alias KOJEK Bin SOEHEDI
50 — 9
- Menyatakan KUSWO BAGYO RAHONO Alias KOJEK Bin SOEHEDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun 5 (Lima ) Bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Penuntut Umum:
ROCHMAN MARSUDI, S.H
Terdakwa:
KUSWO BAGYO RAHONO Alias KOJEK Bin SOEHEDIMadiunBahwa saat petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwaKUSWO BAGYO RAHONO Alias KOJEK Bin SOEHEDI di Jl. RayaNglames 98 Kel. Nglames Rt. 9/ Rw. 3 Kec. Madiun Kab.
KUSWOBAGYO RAHONO Alias KOJEK Bin SOEHEDI di JI. Raya Nglames 98Kel. Nglames Rt. 9/ Rw. 3 Kec. Madiun Kab.
PRATAMA CAHYA KEMALA, SH dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa KUSWO BAGYO RAHONOAlias KOJEK Bin SOEHEDI dan baru mengenalnya setelah melakukanpenangkapan dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga.Bahwa saksi bersama rekan saksi dari satreskoba Polres Madiun telahmelakukan penangkapan terhadap terdakwa KUSWO BAGYO RAHONOAlias KOJEK Bin SOEHEDI pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019sekira jam 20.30 Wib di depan gang rumah terdakwa KUSWO
BAGYORAHONO Alias KOJEK Bin SOEHEDI, alamat JI.
KUSWOBAGYO RAHONO Alias KOJEK Bin SOEHEDI) tidak mendapati barangbukti apa pun, namun saat melakukan penggeledahan di rumah yangditempati terdakwa KUSWO BAGYO RAHONO Alias KOJEK BinSOEHEDI, di alamat JI. Raya Nglames 98 Rt. 9 Rw. 3, Kel. NglamesKec/Kab.
23 — 7
Setelah dilakukan pemeriksaan terdakwamengaku bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah milik Narapidanabernama INDRA SYAHPUTRA Alias KOJEK dan terdakwa megakuimenerima ganja tersebut dari INDRA SYAHPUTRA Alias KOJEK melaluiperantara Narapidana bernama SUBOWO Alias BOWO (terdakwa dalamberkas perkara terpisah) dengan cara pada hari Rabu tanggal 27 Nopember2013 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa berada didalam kamar sel terdakwabersama dengan saksi INDRA SYAHPUTRA Alias KOJEK dan terdakwadisuruh saksi
SYAHPUTRAAlias KOJEK adalah salah dan melanggar hukum yang berlaku di NegaraRepublik Indonesia.
Novan Hanafy Nasution aliasNovan disuruh oleh Indra Syahputra alias Kojek untuk menyimpanNarkotika jenis ganja tersebut adalah pada hari Rabu tanggal 27Ncpember 2013 Indra Syahputra alias Kojek rnenghubungi M. NovanHanafy Nasution alias Novan melalui handphone dan mengatakansimpankan barang ini lalu M.
Novan Hanafy Nasution alias Novantersebut adalah milik Indra Syahputra alias Kojek dan saksi disuruh olehIndra Syahputra alias Kojek untuk menyerahkannya kepada M. NovanHanafy Nasution alias Novan ; Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2013 sekitar pukul16.30 WIB saksi dipanggil oleh Indra Syahputra alias Kojek kekamarselnya No.31D dan pada saat menuju kamar sel Indra Syahputra aliasKojek saksi berselisin dengan M.
Syahputra alias Kojek menyuruh terdakwauntuk pergi dan Indra Syahputra alias Kojek meng SMS terdakwamengatakan agar terdakwa menunggu di kamar sel saya di Blok 11D dantidak berapa larna kemudian Subowo alias Bowo yang juga merupakanNarapidana datang kekamar sel terdakwa dan menyerahkan 2 (dua)bungkus plastic berisi ganja milik Indra Syahputra alias Kojek danHalaman 13 dari 22 Putusan Nomor 238/Pid.Sus/2016/PN Tbt.terdakwa menerimanya lalu menyimpannya didalam lemari dapurPegawai Lapas.