Ditemukan 2275 data
160 — 220 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang sengketa atas Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp 9.094.465.660 dari total Koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp.9.100.983.460,00 yaitu berupa:Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,00;Koreksi Biaya Umum dan Administrasi Rp.204.964.081,00;Biaya Luar Usaha Rp. 8.884.307.129,00;Tentang Pembahasan Pokok Sengk Peninj n Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor : Put.34902
Tentang sengketa atas Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp9.094.465.660 dari total Koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp.9.100.983.460,00 yaitu berupa:1. Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,002. Koreksi Biaya Umum dan Administrasi Rp.204.964.081,003. Biaya Luar Usaha Rp. 8.884.307.129,00;1.
Bahwa pokok sengketa atas Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp9.094.465.660 dari total Koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp.9.100.983.460,00 yaitu berupa:1) Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,00, terdiri dari:Biaya telepon Rp2.187.950,00Biaya Listrik Rp3.006.500,002) Koreksi Biaya Umum dan Administrasi Rp 204.964.081 ,00, terdiri dari:Biaya Jasa Profesional Rp 26.250.000,00Biaya Penyusutan Rp 132.078.533,00Biaya Listrik Rp 3.936.330,00Biaya Telepon Rp. 14.463.526,00Biaya Sewa
Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim terkait sengketaatas Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp9.094.465.660dari total Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp.9.100.983.460,00 yaitu berupa: Koreksi Biaya PemasaranRp.5.194.450,00, koreksi Biaya Umum dan AadnministrasiRp.204.964.081,00 dan Biaya Luar Usaha Rp. 8.884.307.129,00, nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26A ayat (4), 28, 29 UndangUndang KUP, Pasal
Penghasilan Bruto sebesar Rp9.094.465.660 daritotal Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.9.100.983.460,00yaitu berupa: Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,00, koreksi BiayaUmum dan Administrasi Rp.204.964.081,00 dan Biaya Luar Usaha Rp.8.884.307.129,00.
97 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
perbandinganrekapitulasi Pemberitahuan Impor Barang dengan jumlah yang tertera diinvoice di mana dalam menghitung pembelian seharusnya PemohonBanding menggunakan kurs tengah Bank Indonesia bukan kurs internal(kurs tetap), berikut ini adalah perincian atas koreksi Terbanding:Persediaan awal Rp 7.091.834.540,00Ditambah pembelian sesuai rekap PIB Rp19.888.556.040,00Dikurangi Persediaan akhir (Rp7.471.709.015,00)Harga Pokok Penjualan cfm Terbanding Rp20.947.895.262,00Koreksi positif Rp 1.439.213.697,00c) Pengurang
Penghasilan Bruto Rp 1.151.648.886,00;Bahwa koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp 1.151.648.886,00 terdiri dari sebagai berikut: No.
Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.151.648.886,00;Bahwa dibuat berdasarkan equalisasi antara General Ledgerdan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 25 danTerbanding sematamata mengambil jumlah saldo akhir pada GeneralLedger dan membandingkan dengan Surat Pemberitahuan TahunanPajak Penghasilan Pasal 25;4.
Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuanberdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnyaberlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhirtahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yangsebenarnya berlaku pada akhir tahun;Bahwa dalam rekepitulasi Pemberitahuan Impor Barang yangdigunakan sebagai dasar koreksi, terdapat Pemberitahuan Impor Barangyang belum diperhitungkan oleh Terbanding yakni Nomor 002090,004141, 004130, 003113, 002091 Tahun 2007;Pengurang
Penghasilan Bruto Rp 1.151.648.886,00;Menurut Terbanding;Bahwa koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp 1.151.648.886,00 terdiri dari sebagai berikut: No.KeteranganJumlah(Rp)Dasar Dilakukan Koreksi Gaji/Upah/Bonus/dsb(974.464.859,00)Koreksi negatif karena adanya reklasifikasi biayaGaji/Upah/Bonus sesuai dengan perincian yang terdapatdi general ledger, sehingga berbeda dengan SPTTahunan PPh Pasal 25 BiayaTransportasi(1.913.996.914,00)Koreksi negatif karena adanya reklasifikasi
36 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2002;2 Pengurang Penghasilan Brutobahwa Pengurang Penghasilan Bruto dikoreksi sebesar Rp1.023.739.114,00 denganrincian :2.a. Biaya Profesionalbahwa pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Profesional sebesarRp277.297.096,00 karena menurut pemeriksa merupakan pengeluaran biayarepresentasi yang tidak ada daftar nominatifnya sesuai SE27/PJ.22/1986;2.b.
bunga dengandasar SE46/PJ.4/1995 menurut Pemohon Banding tidak bisa diterima, selain itujuga biaya bunga yang dibayarkan oleh perusahaan di Tahun 2006 adalah sebesarRp11.462.625.921, sehingga sesuai asas materialitas bahwa transaksi yang benarbenar terjadi merupakan biaya perusahaan di tahun tersebut;bahwa biaya bunga bank tersebut timbul dalam rangka kegiatan usaha, sehinggasesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan, boleh dikurangkan sebagai pengurang
Tentang Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Bunga sebesarRp575.062.401,001. Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yangtelah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atasuntuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagaisatu kesatuan dengan dalildalil yang akan dikemukakan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.2.
(sumber) dana deposito tersebut berasal, namun cukup diketahui bahwaterdapat deposito bunga deposito, pinjaman dan bunga pinjaman;Berdasarkan uraian diatas diketahui bahwa bagian beban bunga yangsebanding dengan pendapatan bunga deposito tidak dapat dibebankansebagai pengurang penghasilan bruto karena merupakan merupakan biayauntuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bersifatfinal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndangPPh juncto Pasal 4 huruf b PP 138 Tahun
Bahwa alasan butir C tentang substansi koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atasBiaya Bunga sebesar Rp575.062.401,00 tidak dapat dibenarkan karena terujiberdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi 31 Desember 2006 dan 2005 PemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah mencatat laba bersih sebesarRp609.255.847.075, dimana penempatan deposito bukan berasal dari pinjamantetapi sisa laba setelah pajak, oleh karena itu, dalildalil yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali dahulu Terbanding
85 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa biayabiaya promosi sebesar tersebut yang oleh PemohonBanding dilaporkan sebagai pengurang peredaran usaha. Karenaberdasarkan Pasal 28 ayat (7) UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan dan Paragraf 30 PSAK Nomor 1 (Revisi 2009)Pemohon Banding tidak boleh melaporkan Peredaran Usaha secaraNeto (Net Sales Value) maka unsur pengurang dari Peredaran UsahaBruto tersebut harus dilaporkan dalam bentuk biaya;Halaman 5 dari 7 halaman. Putusan Nomor 2102/B/PK/Pjk/2020d.
210 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 775/B/PK/PJK/2016laksanakan juga telah di periksa oleh kantor akuntan publik denganopini wajar tanpa syarat;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasankoreksiTerbanding bahwa karena nota retur sebagai pengurang penjualantersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN maka tidak dapatdiakui sebagai pengurang penjualan.
PajakStandar, maka pembeli harus membuat danmenyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual; Dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKPyang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupunharganya oleh PKP penjual BKP tersebut, maka dapattidak dibuat Nota Retur;Dalam hal terjadi retur (pbengembalian), maka kolom DPP, PPNatau PPN dan PPnBM diisi dengan jumlah harga jual, PPN atauPPN dan PPnBM, atas BKP yang dikembalikan yang tercantumdalam Nota Retur dengan penulisan angka dalam tanda kurung( ) sebagai pengurang
penjualan tersebut tidakdilaporkan dalam SPT Masa PPN maka tidak dapat diakuisebagai pengurang penjualan;Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) koreksi sebesar USD 4,333.00merupakan koreksi atas retur penjualan yang telahdidukung dengan bukti pengembalian barang;Bahwa hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) terhadap data yang disampaikanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) dalam proses keberatan adalah: Bahwa Termohon Peninjauan
Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak melakukan pencatatan atastransaksi retur di tahun 2006, tidak melakukan adjustmentdi tahun 2006, tidak dapat menunjukkan buktipengembalian barang, dan tidak pernah melaporkannyadalam SPT Masa PPN;Bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan penjelasanpara pihak dalam persidangan, Majelis berpendapatbahwa:atas retur penjualan sebesar US$34,299.00, Majelisberpendapat retur penjualan yang terjadi pada tahun 2006tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang
Putusan Nomor 775/B/PK/PJK/2016 Perincian atas drawback sehingga dapat diketahuipenghitungan drawback sebagai pengurang atasmasingmasing biaya produk HPL/melamin, cerarldan aibon;Dimana faktanya datadata tersebut di atas tidakpernah disampaikan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding);6) Bahwa Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajakmengatur bahwa:Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasilpenilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturanperundangundangan perpajakan yang bersangkutan
180 — 88
usaha Perhubungan, Pergudangan dan Komunikasi, namun dilihatdari nama/judul KMK dan isi pasalnya, aturan KMK tersebut adalah mengatur tentang jenisHarta untuk kepentingan pengelompokan penyusutan dan bukan terutama melihat jenisusahanya;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah benar memasukkanaktivanya ke dalam penyusutan Kelompok II sehingga koreksi Terbanding atas BiayaPenyusutan di dalam Harga Pokok Penjualan sebesar USD 327,025.48.00 tidak dapatdipertahankan;Koreksi atas Pengurang
Pengeluaran ini merupakan biaya untuk mendapatkan, menagihdan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding koreksi atas Pengurang Penghasilan Brutosebesar USD 3.561.306.41 dengan alasan alasan masingmasing fihak seperti tersebut di atas.Rincian koreksi terdiri dari : No. Rincian Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Jumlah USDa. Upah, Bonus dan Gratifikasi 1,230,227.93b.
memelihara penghasilan termasuk biaya pembelianbahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biayaperjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecualiPajak Penghasilan;bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat biaya pemulangan karyawan asing ke negaranyamerupakan pengeluaran dalam bentuk kenikmatan/natura sehingga tidak dapat dibebankansebagai pengurang
di atas;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi biaya kenikmatan sebesar USD5,282.11 seluruhnya tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan sertaberdasarkan fakta dan data yang ada, Majelis berkesimpulan koreksi atas PengurangPenghasilan Bruto sebesar USD 3.561.306.41 tetap dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang
BINANG M. C. YOMAKI, SH
Terdakwa:
SRI SETIANI
53 — 19
NICOLAUS RIDWAN, Dengan hasil kesimpulanpemeriksaan sebagai berikut : Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan. terhadap seorangperempuan berusian 31 tahun, berkebangsaan Indonesia; Pada pemeriksaan di atas didapatkan lebam pada mata kanan yangdiakibatkan oleh benda tumpul; Pada pemeriksaan didapatkan lebam pada mata kanan yang diakibatkanoleh benda tumpul; Telah dilakukan perawatan, pasien diperbolehkan pulang dan diberikanobat pengurang rasa nyeri;PUTUSAN Nomor 93/Pid.B/2019/PN.MNK Halaman 2 dari
NICOLAUS RIDWAN,dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:o Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorangperempuan berusian 31 tahun, berkebangsaan Indonesia.PUTUSAN Nomor 93/Pid.B/2019/PN.MNK Halaman 4 dari &o Pada pemeriksaan di atas didapatkan lebam pada mata kananyang diakibatkan oleh benda tumpulo Pada pemeriksaan didapatkan lebam pada mata kanan yangdiakibatkan oleh benda tumpul.o Telah dilakukan perawatan, pasien diperbolehkan pulang dandiberikan obat pengurang rasa
NICOLAUS RIDWAN, dengan hasil kesimpulanpemeriksaan sebagai berikut:o Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorangperempuan berusian 31 tahun, berkebangsaan Indonesia.o Pada pemeriksaan di atas didapatkan lebam pada mata kananyang diakibatkan oleh benda tumpulo Pada pemeriksaan didapatkan lebam pada mata kanan yangdiakibatkan oleh benda tumpul.o Telah dilakukan perawatan, pasien diperbolehkan pulang dandiberikan obat pengurang rasa nyeri.Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur
146 — 665 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 43 alinea ke3:Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum di atasMajelis berpendapat bahwa koreksikoreksi yang dilakukanterbanding atas Technical Guidance Fee pada Harga PokokPenjualan; Pengurang Penghasilan Bruto dan Rugi Selisih Kurstidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;2.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 43 alinea ke3: Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum di atasMajelis berpendapat bahwa koreksikoreksi yang dilakukanterbanding atas Technical Guidance Fee pada Harga PokokPenjualan; Pengurang Penghasilan Bruto dan Rugi Selisih Kurstidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;2.
Bahwa dengan demikian kesimpulan Majelis Hakim yangberpendapat bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbanganhukum di atas Majelis berpendapat bahwa koreksikoreksi yangdilakukan terbanding atas Technical Guidance Fee pada HargaPokok Penjualan; Pengurang Penghasilan Bruto dan Rugi SelisihKurs tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan adalahtidak sesuai dengan fakta yang terungkap dan tidak sesuai puladengan ketentuan Peraturan Perundangundangan Perpajakanyang berlaku yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf
59 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 418/B/PK/PJK/2017 PPh yang berlaku sebagaiPengurang: PPh Final 4% (9.721.100.427) (9.721.100.427) PPh Badan Berdasarkan (10.883.926.200) (12.586.836.998) (1.702.910.798) Lihat IV.2Perhitungan NormalTotal PPh yang Berlaku sebagai (20.605.026.627) (22.307.937.425) (1.702.910.798)Pengurang Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 Ayat 37.264.296.139 39.187.509.879 1.923.213.740 (4)PPh Pasal 26 Ayat (4) yang Terutang 3.726.429.615 3.918.750.988 192.321 .373 10%Jumlah Kredit Pajak (3.726.429.615) 3.726.429.615
Penjelasan Atas Pokok Sengketa: No.Koreksi Terbanding Pokok Sengketa Koreksi positif atas Sengketa yuridis Fiskal mengenai apakah kompensasi kerugiansebesar Rp3.271.308.871 Pasal 26 Ayat (4); Dalam hal ini Pemohon Banding berpendapat bahwa kompensasikerugian dapat digunakan sebagai pengurang dalampenghitungan DPP PPh Pasal 26 Ayat (4); Sementara itu, Terbanding berpendapat bahwa kompensasikerugian tidak dapat digunakan sebagai pengurang dalampenghitungan DPP PPh Pasal 26 Ayat (4); Perlu kiranya Pemohon
Putusan Nomor 418/B/PK/PJK/2017Kompensasi Kerugian dapat digunakan sebagai pengurang dalam perhitungan DPP PPh Alasan Koreksi Terbanding:Bahwa sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan HasilPemeriksaan dan juga Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan,Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: Koreksi atas kompensasikerugian berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun2008 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 10C Peraturan PemerintahNomor 40 Tahun 2009 dimana disebutkan
,koreksi yang dilakukan Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesarRp3.271.308.871,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuanperpajakan yang berlaku;Koreksi Negatif atas Pengurangan PPh Badan sebesar Rp1.702.910.798,00;Alasan Koreksi Terbanding:Bahwa koreksi negatif atas Pengurangan PPh Badan sebesarRp1.702.910.798,00 dilakukan Terbanding berdasarkan atas hasil pemeriksaanatas PPh Badan untuk tahun pajak yang sama;Tanggapan dan Penjelasan Pemohon Banding:Bahwa koreksi negatif atas pengurang
Pajak Panghasilan Badan YangTerutang 10.663.926.200,00 12.586.837.006,00 (1.702.910.806,00) B. 5.Bahwa nilai Pajak Penghasilan Badan yang terutang tersebutmenjadi faktor pengurang dalam menghitung Dasar PengenaanPajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) atas Branch ProfitTax;Bahwa penyelesaian sengketa ini tergantung denganpenyelesaian sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2009atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor00003/206/09/053/11 tanggal 11 Juli 2011;Bahwa keputusan banding atas sengketa
188 — 47
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51799/PP/M.IIA/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2006: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPenghasilan Netto;: bahwa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa Regional Expenses sebesarUS$ 348,583.13 karena merupakan biaya management fee yang kurang diyakinikebenarannya karena tidak didukung dokumen dasar sebagai dasar penghitungantagihan
consultation, Systemdan Procedure, Information Teknologi, Technical and operation services, Service ofa commercial nature, including service in connection Management;bahwa apabila dilihat dari hubungan sebabakibat, maka biaya ini timbul sehubungandengan adanya ekspor, dan ekspor tidak akan ada apabila biaya tersebut tidak ada,sehingga jelas bahwa kedua biaya dan penghasilan saling berkaitan;bahwa sesuai dengan Pasal 6 Undangundang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun2000, biaya tersebut dapat menjadi pengurang
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1276/B/PK/PJK/2016Terbanding atas kerugian pada akun Misc (Loss) Others tersebut tidakdidukung dengan buktibukti;Pengurang Penghasilan Bruto;Bahwa menurut Terbanding, dalam rugi/(laba) selisih kurs tersebut terdapatkerugian yang seharusnya tidak boleh dibebankan karena kurs rupiahterhadap USD selama Tahun 2006 menguat, sedangkan penjualan dalamUSD yang dapat menyebabkan rugi selisih kurs sangat tidak material;Bahwa pembelian impor dalam mata uang asing sangat material dan akanmenyebabkan
hal yang dapat mengakibatkan kerugian selisin kurs secarakomersial adalah adanya transaksi derivative investment (Swap) dimanaPemohon Banding tidak dapat menyerahkan kontrak swap tersebut, sesuaiaturan perpajakan ditegaskan bahwa kerugian kurs karena transaksi swaptidak dapat dibiayakan;Kredit Pajak;Bahwa menurut Terbanding terdapat kredit PPh Pasal 22 impor yang tidakdidukung oleh bukti berupa PIB dan invoice dari supplier luar negeri sebesarRp310.901.292,00 sehingga tidak dapat diakui sebagai pengurang
Putusan Nomor 1276/B/PK/PJK/2016proses pemeriksaan berlangsung Pemohon Banding telah menyerahkansampel dokumen pendukung yang dapat dijadikan dasar oleh Terbanding;Bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding mohon kepada Majelisuntuk dapat membatalkan koreksi Pemeriksa tersebut;Pengurang Penghasilan Bruto;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atasrugi/(laba) selisih kurs sebesar Rp10.921.357.268,00 tersebut karena:Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e dan memori penjelasannya
Tentang sengketa atas Koreksi atas Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp6.037.620.729,00;1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 32 alinea ke8 dan 9:Bahwa menurut pendapat Majelis sesuai dengan prinsip MatchingCost Against Revenue, maka biaya tersebut seharusnyadisandingkan dengan penghasilan Tahun Pajak 2005, sehinggaharus dikeluarkan dari laba atau rugi selisih
Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp6.037.620.729,00.Tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanHalaman 39 dari 41 halaman.
34 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
seluruh gugatan Penggugat;Bahwa membatalkan Surat Tergugat Nomor S156/WPJ.20/2018 tanggal 23Januari 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, karena tidak sesuaidengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp11.132.941.288,00yang terdiri atas: No Uraian Jumlah1 Peredaran Usaha 38.653.463,002 Harga Pokok Penjualan 5.232.295.548,003 Pengurang
Lebih) Dibayar (496.533.605,00)Penyesuaian Fiskal NegatifPenyesuaian Fiskal Positif10.440.782.629,009.645.156.420,00Menimbang, bahwa atas Gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 23 Maret 2018;Menimbang, bahwa amar PutusanPUT001631.99/2018/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 27 September 2018yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Pengadilan Pajak NomorMenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak NomorS156/WPJ.20/2018 tanggalPermohonan Pengurang
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor S156/WPJ.20/2018 tanggal 23 Januari2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurang atau PembatalanSurat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00028/206/07/007/10 tanggal12 Februari 2010 Tahun Pajak 2007 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak
136 — 20
yuntuk masa Januari sampai Mei 2008 dan masa Juni sampai dengan Desember 2(dimana untuk masa Juni sampai dengan Desember 2008, nilai sengketanya adRp542.179.785,00;bahwa dalam pembahasan atas koreksi biaya royalti dalam Pajak Penghasilan BacMajelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding dikarenakan koreksi biroyalti sebesar Rp8.973.113.146,00 tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuatmeyakinkan;bahwa dengan demikian, Majelis mengakui eksistensi biaya royalti sebeRp8.973.113.146,00 sebagai pengurang
penghasilan bruto Pemohon Banding, sehinoleh karenanya Pajak Masukan yang terutang atas pembayaran royalti ini juga ddikreditkan sebagai pengurang Pajak Keluaran Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding
180 — 26
bahwa objekPPh Pasal 23 adalah potongan atas jasa yang real terjadi bukan berdasarkan jurnal taksiranyang pada gilirannya akan menjadi nol pada saat biaya real ditagihkan oleh pihak vendor/pemberi jasa;Menurut Majelis bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Uraian Penelitian Keberatan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa audit sebesar Rp.97.162.000,00 dikarenakan telahdibebankan sebagai biaya (pengurang
biaya konsultan sebesarRp.865.723.984,00;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 19, diketahui bahwa jumlah biayalkonsultan yang telah dibebankan pada SPT PPh Badan menurut Pemohon Banding adalahsebesar Rp.865.723.984,00 dan tidak ada koreksi Terbanding atas biaya tersebut;bahwa berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa biaya jasa audit sebesarRp.97.162.000,00 merupakan bagian dari total biaya konsultan (Akun 62019904) sebesarRp.865.723.984,00 yang telah dibebankan sebagai biaya (pengurang
24 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto (biaya royalti)tersebut adalah sangat tidak berdasar dan tidak adil karena itu harusdibatalkan:2. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, maka menurutPemohon Banding PPh Badan lebih dibayar untuk tahun pajak 2008Halaman 1 dari 8 halaman.
Putusan Nomor 1582/B/PK/Pjk/2019tanggal 20 April 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP:02.026.580.7.052000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadiUSD422,123.96; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Pengurang Penghasilan BrutoBiayaRoyalti sebesar USD 1,244,680 yang tidak dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil
96 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan data/dokumen yang ada dan ketentuan yang berlaku, makakeberatan Pemohon Banding atas transaksi forward dikabulkan sebagiandengan alasan:(1) Bahwa berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d UndangUndang PPh, rugi selisih kurs pada saat penyelesaian transaksi forwardmerupakan pengurang penghasilan bruto;(2) Bahwa berdasarkan Pasal 10 UndangUndang PPh, maka rugi unrealizedsebesar Rp3.090.056.397 (akun nomor 73963301) danRp25.941.656.670 (akun nomor 74963301) adalah tidak termasuk
Untuk TahunPajak 2008, hasil perhitungan atas transaksi forward tersebut menimbulkankerugian sebesar Rp29.031.713.067 yang dibukukan sebagai rugi perubahannilai wajar derivatif dan dibebankan sebagai pengurang penghasilan kenapajak;Bahwa berdasarkan PSAK tersebut, Pemohon Banding dari tahun ke tahuntelah melakukan penyesuaian atas transaksi forward yang terjadi padaPemohon Banding, baik yang mengakibatkan kerugian (/oss) maupun yangmenyebabkan laba (gain);.
Maka, apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebutmerupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usahaatau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat la UU PPh seharusnya kerugian iniboleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak;b.
Tidak ada peraturan pajak yang menyatakan bahwa PPN tidak dapatdijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan KenaPajak;c.
Bahwa berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 6 ayat (1) huruf dUndangUndang PPh, rugi selisih kurs pada saat penyelesaiantransaksi forward merupakan pengurang penghasilan bruto;b.
40 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Bandingbayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidakPemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalam laporankeuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kredit pajak masukantersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Pertambahan Nilaiyang terutang;Halaman 3 dari 15 halaman Putusan Nomor 138/B/PK/PJK/20153.
Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atasdiskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang
saat persidangan, bahwa di dalam Invoice, Faktur Pajaktersebut tidak tercantum adanya potongan harga atau diskonpenjualan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) kepada Yakes Telkom;Bahwa nilai invoice sebagai dasar penagihan tersebut yangselanjutnya dicatat di dalam buku besar Piutang, dan nilai tersebutpula yang diterima pembayaran sesuai dengan Rekening Korandari Pembeli;Bahwa dengan demikian nilai invoice sebagai dasar tagihantersebut adalah nilai tanpa adanya pengurang
Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang koreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahankepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskon penjualanyang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang Nilai DPP PPN sebesar Rp.94.694.395,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oelhPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak
140 — 68
Pengurang Penghasilan Bruto 17.411.621.649Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 72.935.139.332 Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.401.96,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan ini terdiri dari koreksi Biaya Panen danPengangkutan Kelapa Sawit sebesar Rp29.931.545,00 dan Koreksi Biaya Panendan Pengangkutan Karet sebesar Rp 470.420,00 yang dilakukan koreksi karenatidak ada bukti pendukungnya;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju ats
PemohonBanding, sehingga Terbanding mengambil kesimpulan adanya penghapusanHutang;bahwa Majelis berpendapat, hutang Pemohon Banding kepada POE sebesarRp55.493.115.721,84 sekalipun tidak terlihat di Neraca, namun masih tercatat diBuku Besar Pemohon Banding, kesimpulan Terbanding adanya penghasilan bungapenghapusan hutang tidak mempunyai dasar yang jelas;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atasPenghasilan Luar Usaha sebesar Rp 55.493.115.722,tidak dapat dipertahankan;Koreksi Pengurang
masingmasingfinak mengenai selisih angka sebesar Rp 926.954.576,00;bahwa dari rincian Biaya Tak Langsung HO hasil UKM tersebut di atas, tidakterdapat unsur Biaya selisin kurs, yang merupakan dasar koreksi Terbanding;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dari total koreksi Biaya TakLangsung HO sebesar Rp16.035.823.478,00 koreksi yang tetap dipertahankanadalah sebesar Rp15.108.868.902,00 sedangkan' sisa koreksi sebesarRp926.954.576,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa oleh karena dari keseluruhan koreksi Pengurang
jenisjenissengketa terbukti mengenai objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007menjadi sebagai berikut:(dalam Rp) Dipertahankan oleh Majelis Dibatalkan/ditambah olehNo Jenis sengketa atas Objek Pajak sebagai Objek PPh Badan Majelis sebagai bagian Total nilai sengketaterbukti Tahun 2007 Objek PPh Badan Tahun terbukti20071 a 3 4 5 (3+4)il Penghasilan Neto Koreksi Harga Pokok Penjualan 0,00 30.401.961,00 30.401.961,00 Koreksi Penghasilan Luar Usaha3 0,00 55.493.115.722,00 55.493.115.722,00 Koreksi Pengurang
337 — 349
Pembuatan barang cetakan (Die Cost) sebagai unsur pengurang penguji arus piutangsebesar Rp498.192.195,001. Tanggapan Terhadap Pembukuan Pemohon Bandingbahwa berdasarkan pencatatan jurnal dan general ledger diketahui transaksi pembuatan barangcetakan (Die Cost) sebesar Rp498.192.195,00 dicatat sebagai Piutang Usaha (Dr) dari HutangCetakan (Cr) dengan Ikhtisar pencatatan sebagai berikut:bahwa jurnal faktur Jaminan cetakan saat diterbitkan:Dr. Piutang Usaha Rp646.881.949,00Cr.
Dicatat sebagai kredit COGS (HPP) sebesar Rp64.277.684,00bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti ledger di mana jurnal pencatatan atas transaksitersebut adalah Dr Piutang usaha dan Cr COGS den Cr PPN;bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti invoice, jurnal voucher mengenai penjualanbarang bekas tersebut;bahwa berdasarkan bukti tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksisebesar Rp64.277.684,00 tersebut telah dilaporkan sebagai pengurang Harga PokokPenjualan di mana secara perhitungan
Penjuatta yang belum dibukukan pada saailaporan bulanan selesai dibuat; bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti ledger dan jiirnal pencatatan atas transaksi kurs penjuatan tersebut; 1 1 7 Dvbalwa pelrguyrai rereame 1 asta 1 rr 1.didil Usdild Ydill= UmdadKRUuRdY TUlvda4 doajlo1t. 4 1 44IONS dUdldail OUIUdsdl Kall prutdlrs.Dari jurnal pencatatan yang disajikan Pemohon Banding tidak terlihat pencatatan tersebutmempengaruhi nilai piutang, sehingga menurut Terbanding tidak seharusnya hal ini menjadifaktor pengurang
167 — 45
dapat meneliti kebenaran alasan PemohonBanding.bahwa dari hasil uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa apabilaTerbanding menerapkan prinsip taxable deductible total pengurangpenghasilan bruto PPh Badan Tahun 2001 seharusnya adalah sebesarRp.16.862.089.448 dengan rincian sebagai berikut:Biaya non objek PPh Psl. 21/23/26 Rp. 4.552.186.572Objek PPh Psl. 21 (KKP Elhal 14) = Rp. 9.185.147.618Objek PPh Psl. 23 (KKP E3hal 15) = Rp. 9.020.383.224Objek PPh Psl. 26 (KKP ES5hal 17) Rp. 611.834.682Total Pengurang
Penghasilan Bruto Rp.23.369.552.096Biaya Dikapitalisasi (KKP B3 hal 11) Rp. 6.507.462.648Total Pengurang Penghasilan Bruto Rp.16.862.089.448bahwa dari hasil uji bukti dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidakdapat menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnyaterhadap koreksi yang tidak disetujuinya, melainkan Pemohon Banding hanyamenyatakan berdasarkan penelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksa PajakNomor: Laporan Pemeriksa Pajak nomor LHP338/WPJ.07/KP.0600/2011tanggal 22 Desember
2011 dari total pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.29.087.666.398,00 yang bukan merupakan obyek PPh pasal 21/23/26 adalahsebesar Rp. 18.537.250.565,00 dan Terbanding tidak menerapkan prinsiptaxable deductible dan tidak mengakui biaya sebesar Rp. 18.692.662.978,00sebagai pengurang penghasilan bruto.bahwa dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan Pemohon Banding tidakdapat menunjukkan bukti yang cukup dan memadai guna memperkuatpendapatnya bahwa koreksi harus dibatalkan, sehingga Majelis