Ditemukan 2277 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 418 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT. MITSUI & Co, Ltd;
6130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 418/B/PK/PJK/2017 PPh yang berlaku sebagaiPengurang: PPh Final 4% (9.721.100.427) (9.721.100.427) PPh Badan Berdasarkan (10.883.926.200) (12.586.836.998) (1.702.910.798) Lihat IV.2Perhitungan NormalTotal PPh yang Berlaku sebagai (20.605.026.627) (22.307.937.425) (1.702.910.798)Pengurang Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 Ayat 37.264.296.139 39.187.509.879 1.923.213.740 (4)PPh Pasal 26 Ayat (4) yang Terutang 3.726.429.615 3.918.750.988 192.321 .373 10%Jumlah Kredit Pajak (3.726.429.615) 3.726.429.615
    Penjelasan Atas Pokok Sengketa: No.Koreksi Terbanding Pokok Sengketa Koreksi positif atas Sengketa yuridis Fiskal mengenai apakah kompensasi kerugiansebesar Rp3.271.308.871 Pasal 26 Ayat (4); Dalam hal ini Pemohon Banding berpendapat bahwa kompensasikerugian dapat digunakan sebagai pengurang dalampenghitungan DPP PPh Pasal 26 Ayat (4); Sementara itu, Terbanding berpendapat bahwa kompensasikerugian tidak dapat digunakan sebagai pengurang dalampenghitungan DPP PPh Pasal 26 Ayat (4); Perlu kiranya Pemohon
    Putusan Nomor 418/B/PK/PJK/2017Kompensasi Kerugian dapat digunakan sebagai pengurang dalam perhitungan DPP PPh Alasan Koreksi Terbanding:Bahwa sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan HasilPemeriksaan dan juga Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan,Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: Koreksi atas kompensasikerugian berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun2008 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 10C Peraturan PemerintahNomor 40 Tahun 2009 dimana disebutkan
    ,koreksi yang dilakukan Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesarRp3.271.308.871,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuanperpajakan yang berlaku;Koreksi Negatif atas Pengurangan PPh Badan sebesar Rp1.702.910.798,00;Alasan Koreksi Terbanding:Bahwa koreksi negatif atas Pengurangan PPh Badan sebesarRp1.702.910.798,00 dilakukan Terbanding berdasarkan atas hasil pemeriksaanatas PPh Badan untuk tahun pajak yang sama;Tanggapan dan Penjelasan Pemohon Banding:Bahwa koreksi negatif atas pengurang
    Pajak Panghasilan Badan YangTerutang 10.663.926.200,00 12.586.837.006,00 (1.702.910.806,00) B. 5.Bahwa nilai Pajak Penghasilan Badan yang terutang tersebutmenjadi faktor pengurang dalam menghitung Dasar PengenaanPajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) atas Branch ProfitTax;Bahwa penyelesaian sengketa ini tergantung denganpenyelesaian sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2009atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor00003/206/09/053/11 tanggal 11 Juli 2011;Bahwa keputusan banding atas sengketa
Putus : 10-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HALLIBURTON INDONESIA
3518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding terima pada tanggal 29 Juni2007;Bahwa berdasarkan penjabaran diatas Pemohon Banding mohon agarMajelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan untuk dapat memeriksa kembalipersyaratan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut;Material Formalbahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksiTerbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut1.Biaya Intercompany Leasing Cost sebesar US$ 269,274 merupakan biayayang dapat Pemohon Banding bebankan sebagai pengurang
    perusahaanPemohon Banding berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakuBahwa Pemohon Banding membebankan seluruh biaya IntercompanyLeasing Cost sebesar US$ 5,480,643 sebagai pengurang penghasilanbruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 17 Tahun2000....
    Koreksi atas Biaya Royalti sebesar US$ 26,197 merupakan biaya yangPemohon Banding dapat bebankan sebagai pengurang penghasilan brutoperusahaan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundanganyang berlakuBahwa biaya royalti yang Pemohon Banding bebankan dalam laporankeuangan merupakan pembayaran royalti atas penggunaan peralatan danteknologi khusus yang dibuat dan dikembangkan secara Ichusus olehpihak produsen;Bahwa selain itu Pemohon Banding telah melaksanakan kewajibanperpajakan sehubungan
    Bahwa dari data di atas diketahui bahwa Discounts Services danDiscounts Products adalah sebagai pengurang dalampenghitungan peredaran usaha;7.5. Bahwa dalam menjalankan usahanya yaitu di bidang JasaPenunjang Pertambangan, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menggunakan peralatan yangdiperoleh dengan cara menyewa dari induk perusahaan yang adadi Amerika;7.6.
    Bahwa dalam menghasilkan revenue (peredaran usaha), TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) menggunakanperalatan yang mana peralatan tersebut diperoleh dengan caramenyewa dari induk perusahaan (/ntercompany Leasing);8.2. bahwa dalam penghitungan Tota Revenue (Total Peredaran Usaha),terdapat komponen Discounts Services dan Discounts Products,dimana jumlah Discounts Services dan Discounts Products tersebutmerupakan pengurang dari 7otal Revenue;8.3.
Register : 23-09-2013 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57432/PP/M.XVA/15/2014
Tanggal 17 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
341360
  • Pembuatan barang cetakan (Die Cost) sebagai unsur pengurang penguji arus piutangsebesar Rp498.192.195,001. Tanggapan Terhadap Pembukuan Pemohon Bandingbahwa berdasarkan pencatatan jurnal dan general ledger diketahui transaksi pembuatan barangcetakan (Die Cost) sebesar Rp498.192.195,00 dicatat sebagai Piutang Usaha (Dr) dari HutangCetakan (Cr) dengan Ikhtisar pencatatan sebagai berikut:bahwa jurnal faktur Jaminan cetakan saat diterbitkan:Dr. Piutang Usaha Rp646.881.949,00Cr.
    Dicatat sebagai kredit COGS (HPP) sebesar Rp64.277.684,00bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti ledger di mana jurnal pencatatan atas transaksitersebut adalah Dr Piutang usaha dan Cr COGS den Cr PPN;bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti invoice, jurnal voucher mengenai penjualanbarang bekas tersebut;bahwa berdasarkan bukti tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksisebesar Rp64.277.684,00 tersebut telah dilaporkan sebagai pengurang Harga PokokPenjualan di mana secara perhitungan
    Penjuatta yang belum dibukukan pada saailaporan bulanan selesai dibuat; bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti ledger dan jiirnal pencatatan atas transaksi kurs penjuatan tersebut; 1 1 7 Dvbalwa pelrguyrai rereame 1 asta 1 rr 1.didil Usdild Ydill= UmdadKRUuRdY TUlvda4 doajlo1t. 4 1 44IONS dUdldail OUIUdsdl Kall prutdlrs.Dari jurnal pencatatan yang disajikan Pemohon Banding tidak terlihat pencatatan tersebutmempengaruhi nilai piutang, sehingga menurut Terbanding tidak seharusnya hal ini menjadifaktor pengurang
Register : 23-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 373 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LAGUNA MANDIRI;
3230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan koreksi biaya AsuransiKecelakaan merupakan biaya dalam rangka mendapatkan,menagih danmemelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 huruf a ayat (6) UU PPh;Koreksi sebesar Rp.264.356.853,00Bahwa koreksi atas Penghasilan Netto dari luar Usaha merupakan beban lainnyaberupa biaya pensiun dapat dibebankan sebagai biaya/pengurang penghasilanmenurut ketentuan perpajakan.
    yang disampaikan olehPemohon Banding, Majelis dapat melihat dan menyakiniBahwa tunjangan Pajak Penghasilan sebesarRp95.187.400,00 yang dikoreksi oleh Terbanding terbuktitelah dimasukkan dalam penghasilan karyawan PemohonBanding dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21;Bahwa karena tunjangan Pajak Penghasilan sebesarRp95.187.400 O00 tersebut sudah ditambahkan dalampenghasilan karyawan dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal21, maka Majelis berpendapat bahwa biaya gaji tersebutdapat dijadikan sebagai pengurang
    Bahwa menurut Pemohon Banding dasar alasan koreksi yangdilakukan oleh Terbanding adalah sama dengan koreksi atasgaji, upah dan bonus sebesar Rp95.187.400,00 pada koreksiHarga Pokok Penjualan yaitu berupa kokresi yang dianggapsebagai cadangan tunjangan Pajak Penghasilan, namunsebenarnya koreksi ini merupakan tunjangan PajakPenghasilan untuk karyawan kantor pusat di Jakarta;Bahwa menurut Terbanding biaya Pajak Penghasilan sebesarRp81.948.100,00 dikoreksi karena Pajak Penghasilan tidakboleh dijadikan pengurang
    Pajak PenghasilanBahwa menurut Terbanding, karena Pajak Penghasilantidak boleh dijadikan pengurang dalam menghitungbesarnya Penghasilan Kena Pajak, maka atas beban PajakPenghasilan sebesar Rp.81.948.100,00 dikoreksi olehTerbanding;Asuransi Kecelakaan sebesar Rp.51.376.555,00 Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf bUndangUndang Pajak Penghasilan, dinyatakan bahwapremi asuransi kecelakaan tidak boleh dibebankansebagai biaya, sebagai pengurang penghasilan bruto,kecuali atas biaya premi tersebut
    menjadi penghasilanbagi karyawan yang menerima premi asuransi tersebut; Bahwa menurut Terbanding, sepanjang premi asuransijiwa, Kesehatan dan kecelakaan dibayar oleh pemberiHalaman 29 dari 36 halaman Putusan Nomor 373 B/PK/PJK/2017kerja dan dihitung sebagai penghasilan oleh pihak yangmenerima, biaya premi tersebut dapat dijadikansebagai pengurang ' penghasilan bruto olehperusahaan; Bahwa Terbanding tidak berfokus apakah biayatersebut merupakan premi asuransi ataukahadministrasi asuransi, tetapi
Register : 03-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2674 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIAN RAKYAT VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seluruh gugatan Penggugat;Bahwa membatalkan Surat Tergugat Nomor S156/WPJ.20/2018 tanggal 23Januari 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, karena tidak sesuaidengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp11.132.941.288,00yang terdiri atas: No Uraian Jumlah1 Peredaran Usaha 38.653.463,002 Harga Pokok Penjualan 5.232.295.548,003 Pengurang
    Lebih) Dibayar (496.533.605,00)Penyesuaian Fiskal NegatifPenyesuaian Fiskal Positif10.440.782.629,009.645.156.420,00Menimbang, bahwa atas Gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 23 Maret 2018;Menimbang, bahwa amar PutusanPUT001631.99/2018/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 27 September 2018yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Pengadilan Pajak NomorMenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak NomorS156/WPJ.20/2018 tanggalPermohonan Pengurang
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor S156/WPJ.20/2018 tanggal 23 Januari2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurang atau PembatalanSurat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00028/206/07/007/10 tanggal12 Februari 2010 Tahun Pajak 2007 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak
Register : 08-10-2010 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43890/PP/M.I/15/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18088
  • usaha Perhubungan, Pergudangan dan Komunikasi, namun dilihatdari nama/judul KMK dan isi pasalnya, aturan KMK tersebut adalah mengatur tentang jenisHarta untuk kepentingan pengelompokan penyusutan dan bukan terutama melihat jenisusahanya;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah benar memasukkanaktivanya ke dalam penyusutan Kelompok II sehingga koreksi Terbanding atas BiayaPenyusutan di dalam Harga Pokok Penjualan sebesar USD 327,025.48.00 tidak dapatdipertahankan;Koreksi atas Pengurang
    Pengeluaran ini merupakan biaya untuk mendapatkan, menagihdan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding koreksi atas Pengurang Penghasilan Brutosebesar USD 3.561.306.41 dengan alasan alasan masingmasing fihak seperti tersebut di atas.Rincian koreksi terdiri dari : No. Rincian Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Jumlah USDa. Upah, Bonus dan Gratifikasi 1,230,227.93b.
    memelihara penghasilan termasuk biaya pembelianbahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biayaperjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecualiPajak Penghasilan;bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat biaya pemulangan karyawan asing ke negaranyamerupakan pengeluaran dalam bentuk kenikmatan/natura sehingga tidak dapat dibebankansebagai pengurang
    di atas;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi biaya kenikmatan sebesar USD5,282.11 seluruhnya tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan sertaberdasarkan fakta dan data yang ada, Majelis berkesimpulan koreksi atas PengurangPenghasilan Bruto sebesar USD 3.561.306.41 tetap dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang
Register : 17-04-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 01-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.57615/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
442369
  • ., substansinya merupakan pembagian laba perusahaan sehingga merupakan dividenterselubung, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undangundang Pajak Penghasilan, ataspembagian laba tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto;Mbahyt Rorabhiofdbaankingg tidak berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan, Terbandingmenggunakan dasar koreksi Pasal 9 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
    WVeafelinding melakukan koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 berupa know how feesebesar Rp53.689.365.211,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan f, Pasal 18 ayat (3) dan (4)Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008, menurut Terbanding pembayaran know how feesubstansinya adalah pembagian laba perusahaan (dividen terselubung) sehingga atas pembagian labatersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    menimbulkan komplain dari pemegangsaham minoritas, dengan demikian biaya know how fee yang dibayarkan sangat dipengaruhi olehhubungan kepemilikan pihak pemegang saham;bahwa Majelis berpendapat bahwa biaya know how fee yang dibayarkan kepada pihak Feng TayEnterprises Co, Ltd pada dasarnya merupakan pembagian bagian laba perusahaan (dividenterselubung), sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undangundang Pajak Penghasilansehingga atas pembagian laba tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang
Putus : 11-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2037/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT HOLI KARYA SAKTI
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2037/B/PK/Pjk/2019Retur Penjualan (Rp 275.067.025)Selisin Perhitungan Ekspor Rp 7.461.998.341Disajikan di SPT sebagai pengurang Harga Pokok Rp 7.186.931.316Nilai Harga Pokok Penjualan VersiLaporan SPT (Yang diambil fiskus) Rp 85.174.612.895Sengketa koreksi Biaya Usaha menjadi Rp 8.303.611.749,00Ada perbedaan biaya usaha Rp 296.126.052,00 atas koreksi tersebut,karena nilai tersebut merupakan sebagian THR karyawan harian dan Cutimelahirkan Karyawan yang benarbenar Pemohon Banding keluarkan
    berdasarkanperaturan perundangundangan dan hukum, karena obyek sengketaa t a Ssperedaran usaha dan biaya usaha sebesar Rp/.480.776.092,00; yangtidak dipertahankan Majelis Hakim sudah benar, karenamengungkapkan bahwa apabila Pemohon Peninjauan Kembalikonsisten untuk mengambil Harga Pokok Penjualan dari buku besar danLaporan Audit, seharusnya tidak akan terjadi selisin sebesarRp7.186.931.316,00; karena Termohon Peninjauan Kembali telahmemperhitungkan selisih perhitungan ekspor sebesarRp7.186.931.316,00; sebagai pengurang
Putus : 18-12-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BLUE BIRD TAXI
16847 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukanpemeriksa, dan mengajukan keberatan terhadap SKPKB PPh Badantersebut diatas dengan Surat Keberatan No. 0058/DIR/BLBO/V/2008 tanggal23 Mei 2008, yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat tanggal 29 Mei 2009.Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi peredaran usahasebesar Rp 9.547.918.782,00 koreksi harga pokok penjualan sebesarRp.1.074.339.977,00 dan koreksi pengurang penghasilan bruto sebesarRp.1.368.266.418,00;3.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.705.939.798,00Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi pengurangpenghasilan bruto sebagai berikut :Semula Rp 1.368.266.418,00Rp 662.326.620,00Rp 705.939.798,00Dikabulkan sebagian dalam keberatanDiajukan bandingBahwa jumlah tersebut terdiri dari :1. Alatalat tulis, benda pos, fotocopy dan biaya kantor2. Beban pakaian seragam3. Penyusutan Inventaris4.
    Bahwa pokok sengketa dalam pemeriksaan banding adalah : NoUraianJumlah (Rp)Keterangan 1 Koreksi Positif Perdaran Usaha9.547.918.782 Diajukan PK 2 Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan1.074.339.977 2 Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto 705.939.798a. disetujui Termohon PK 116.464.104b. Beban pakaian seragam 203.447.750 Diajukan PKc. Penyusutan inventaris dan bengkel 386.027.944 Nilai sengketa 11.328.198.557 6.
    Halaman 45 alinea ke 10 serta Halaman 46 alinea ke1 dan 2:"Bahwa karyawan Pemohon Banding diwajibkan oleh Pemohon Bandingmemakai pakaian seragam yang digunakan dalam pekerjaan sehariharibukan untuk pakaian harian pribadi karena pakaian dimaksudmenunjukan identitas Blue Bird;""Bahwa mengingat yang tidak teridentifikasi adalah sebesarRp.35.000.000,00 dari koreksi sebesar Rp. 203.447.750,00, maka bebanpakaian seragam sebesar Rp. 35.000.000,00 tersebut tidak dapatdibiayakan oleh Pemohon Banding sebagai Pengurang
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis Hakim yang tidakmempertahankan sebagian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(Semula Terbanding) atas Pengurang Penghasilan bruto sebesarRp.203.447.750,00 telah dibuat tanoa pertimbangan yang cukup danbertentangan dengan fakta yang nyatanyata terungkap dalampersidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 9 ayat (1)huruf e UndangUndang Pajak Penghasilan serta Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak.
Register : 06-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 14-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3706 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY, TBK.;
5532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 3706/B/PK/Pjk/2020telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar/seharusnya tidakterutang untuk Tahun Pajak 2014 menurut Pemohon Banding seharusnyaadalah sebagai berikut: Jumlah Menurut No Urai raran Wajib Pajak1 Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 28.672.500.500.5902 Harga Pokok Penjualan 26.509.712.608.3993 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 2.162.787.892.1914 Pengurang
    Uraian Jumlah (Rp)1 Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 28.672.500.500.5902 Harga Pokok Penjualan 26.509.712.608.3993 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 2.162.787.892.1914 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 1.833.096.320.8775 Penghasilan neto dalam negeri (34) 329.691.571.3146 Penghasilan neto dalam negeri lainnya 735.351.451.4187 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 08 Penyesuaian Fiskal33.449.995.096933.481.898.298900.031.903.2029 Penghasilan neto
    Uraian (Rp)1 Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 28.672.500.500.5902 Harga Pokok Penjualan 26.509.712.608.3993 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 2.162.787.892.1914 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 1.833.096.320.8775 Penghasilan neto dalam negeri (34) 329.691.571.3146 Penghasilan neto dalam negeri lainnya 735.351.451.4187 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 08 Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positif 33.449.995.096b.
Register : 09-02-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TELEKOMUNIKASI SELULER (TELKOMSEL);
71475 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa discount/potongan harga merupakan pengurang DasarPengenaan Pajak (DPP) sepanjang potongan harga tersebut tercantumdalam Faktur Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 dan 19UU PPN;b.
    hargatransaksi (dan bukan obyek PPN menurut Pasal 1 angka 17 jo. 18/19UndangUndang PPN);Discount usage adalah Pengurang Harga Yang Tercantum Dalam Faktur PajakWujud dari system self assessment1.Bahwa dari uraian dalildalil Pemohon Banding di atas dapat diambilkesimpulan sebagai berikut:a.
    Bahwa Discount usage bukan bonus sebagaimana dalil Terbanding,Discount usage hanya diberikan kepada Pelanggan Prabayar yangmelakukan aktivasi atau pengisian pulsa dan menggunakan jasatelekomunikasi;Bahwa dalildalil Pemohon Banding di atas membuktikan bahwa discountusage adalah pengurang harga transaksi, harga transaksi adalah harga riilatas penggunaan jasa telekomunikasi yang sebenarnya dengan hargastandar, sedangkan harga denominasi adalah harga diskon setelahdikurangi discount usage, nilai transaksi
    Faktur Pajak Sederhana yang mencantumkan antara lainharga transaksi, nilai discount usage dan harga setelah diskon, sehinggamenurut ketentuan Pasal 1 Ayat 17, 18/19 UndangUndang PPN discountusage tidak termasuk obyek pajak PPN, karena tidak termasuk pengertianharga jual/penggantian sebagai dasar penghitungan PPN;Discount usage Bukan Obyek PPN, dan Bukan Obyek KoreksiDiscount usage Bukan Obyek PPN1.Bahwa dalildalil yang dikemukakan di atas telah secara sah membuktikanbahwa discount usage adalah pengurang
    (pembatalan jurnal discountusage selama Tahun 2010), pembatalan ini dilakukan karena adaperubahan standar akuntansi jasa telekomunikasi (PSAK tentang AkuntansiPendapatan Jasa Telekomunikasi), inti perubahan standar akuntansi iniantara lain mengatur bahwa suatu transaksi yang secara material tidakmempunyai nilai uang, tidak perlu dicatat, standar akuntansi ini berlakumulai Tahun 2010;Bahwa sepanjang bulan Januari sampai Desember 2010, PemohonBanding masih mencatat discount usage sebagai diskon (pengurang
Putus : 07-08-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247/B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ASIA FORESTAMA RAYA
4727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalah Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.18.584.598.024 00;bahwa terdapat dua kali penghitungan atas objek PPh Pasal 21oleh Terbanding untuk objek yang dilaporkan di Kantor PelayananPajak Binjai sebesar Rp 39.492.485.795,00;" bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang diperhitungkanoleh Terbanding untuk objek yang dilaporkan di KantorPelayanan Pajak Senapelan sebesar Rp 25.715.965.596,00;" bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang diperhitungkanoleh Terbanding sebagai pengurang
    Objek di KPP Binjai sebesar Rp 39.492.485.795,00.Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) objektersebut tidak termasuk dalam nilai jumlah objek PPh Pasal 21sebesar Rp 44.624.703.630,00, sehingga pada proses keberatanobjek tersebut ditambahkan ke dalam perhitungan ekualisasi sebagaipenambah objek dan juga sebagai pengurang karena telahdilaporkan/diterbitkan SKPKB. Sedangkan menurut TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) objek tersebutHalaman 14 dari 25 halaman.
    objektersebut tidak termasuk dalam nilai jumlah objek PPh Pasal 21sebesar Rp 44.624.703.630,00 sehingga berdasarkan matriksTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tersebutdi atas oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) ditambahkan ke dalam perhitungan ekualisasi sebagaipenambah objek;Sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) objek tersebut sudah termasuk dalam nilai jumlah objekPPh Pasal 21 sebesar Rp44.624.703.630 dan juga diperhitungkansebagai pengurang
    Objek di KPP Medan Timur sebesar Rp Rp 2.513.518.744,00;Menurut Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)objek tersebut seharusnya dimasukkan dalam perhitungan ekualisasisebagai pengurang objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkannamun tidak menjadi penambah nilai jumlah objek PPh Pasal 21.Sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada saat pemeriksaan dan keberatan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapatmenunjukkan perhitungan/jumlah objek
    Putusan Nomor 247/B/PK/PJK/2014d)15.16.dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding);Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakdapat menjelaskan dan menunjukkan atas dasar dokumen apaSKPKB PPh Pasal 21 yang diterbitkan oleh KPP Medan Timursebesar Rp2.513.518.744,00 tersebut seharusnya dimasukkan dalamperhitungan ekualisasi sebagai pengurang objek PPh Pasal 21 yangtelah dilaporkan namun mengapa tidak menjadi penambah nilaijumlah objek PPh Pasal 21 sebagaimana
Register : 16-08-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — PT. LINCOLN ELECTRIC INDONESIA VS DIRJEN PAJAK;
10470 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1.701.076.212,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding terhadap koreksiterbanding atas pengujian arus piutang, karena atas jumlah pelunasan yangTerbanding gunakan sebagai dasar koreksi tidak seluruhnya merupakan pelunasanatas piutang usaha, melainkan di dalam pelunasan tersebut terdapat juga unsurunsur lain yang bukan merupakan bagian dari penjualan, yaitu:e Terdapat unsur freight expense pada invoice yang tidak Pemohon Bandingcatat sebagai bagian dari penjualan tetapi merupakan pengurang
    perusahaan jasa ekspedisiDebit Accrued ExportKredit A/P Otherbahwa Pemohon Banding sampaikan pula sebagai dokumen pendukung,rincian dari biaya freight expense yang merupakan bagian dari pelunasanpiutang tetapi bukan merupakan penjualan, beserta sampel buktipendukung;Bahwa berdasarkan hal di atas, maka seharusnya tidak terdapat koreksiakibat selisih pencatatan akun piutang usaha dengan penjualan eksporkarena meskipun unsur freight tidak termasuk dalam penjualan tetapisudah dicatat dengan benar sebagai pengurang
    Pemohon Banding telahmencatatnya sebagai penghasilan lainlain pada pembukuan PemohonBanding dan sudah melaporkannya dalam SPT PPh Badan PemohonBanding;Bahwa terlampir Pemohon Banding sampaikan sampel print out jurnalentry dari general ledger dimana general ledger tersebut telahdisampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan;Bahwa berdasarkan uraian di atas maka koreksi Terbanding justru akanmenyebabkan pengenaan pajak berganda karena obyek yang telah diakuisebagai penghasilan atau pengurang biaya
    Pengurang penghasilan bruto sebesar Rp 1.927.387.407,00Menurut TerbandingBahwa koreksi biaya usaha lainnya, terdiri dari:No Koreksi Jumlah (Rp)c.1 Biaya royalty 1.016.878.748,00e2 Biaya komisi 910.508.659,00TOTAL 1.927.387.407,00 C.1. Biaya royalti sebesar Rp 1.016.878.748,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalty karena pembayaranroyalty tersebut tanpa didukung dengan buktibukti pendukung mengenai hakkepemilikan secara legal atas produk tersebut.C.2.
    4.539.416.138)(891.451.993)28.818.189.856(27.117.113.644)1.701.076.212 Alasan Keberatan Wajib PajakKami keberatan dengan koreksikoreksi Dasar Pengenaan Pajak karena terdapatselisih lebih saldo debit akun piutang usaha dibandingkan penjualan yang mana olehpemeriksa dianggap sebagai penjualan yang belum dilaporkan;Kami tidak setuju dengan koreksi pemeriksa tersebut dengan alasan sebagai berikut:1 Terdapat unsur freight pada invoice yang tidak kami catat sebagai bagian daripenjualan tetapi merupakan pengurang
Register : 17-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1981 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MEDCO POWER INDONESIA;
9061 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp928.870.633,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi untuk pengurang penghasilanbruto sebesar Rp.928.870.633,00 dengan rincian sebagai berikut:a. Accomodation Expenses sebesar Rp699.406.688,00;b.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp928.870.633,00 Accomodation Expenses:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukanTerbanding atas biaya Accomodation Expenses sebesarRp699.406.688,00 karena biaya tersebut dikeluarkan untuk akomodasiperjalanan dinas karyawan Pemohon Banding seperti hotel dantransportasi lain yang berhubungan dengan pengembangan projectyang Pemohon Banding lakukan seperti project pembangkit listriksicanang, centaur dan singa, dan project yang akan Pemohon
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp928.870.633,00 yang berasaldari:(a) Biaya Akomodasi (accommodation expense) sebesarRp699.406.688,00; dan(6) Biaya Perjalanan Dinas (Traveling Expense) sebesarRp229.463.945,00;Ad.1.a)Bahwa menurut Terbanding koreksi atas tagihan reimbursement sebesarRp23.121.819.739,00 merupakan hasil ekualisasi Peredaran Usaha denganDPP PPN, karena ketika pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan kontrakkontrak yang membuktikan adanya reimbursement,sebagaimana dimaksud
    Bahwa Judex Facti sudah benar, karena berdasarkan fakta di persidanganyang disampaikan Pemohon Banding berupa /nvoice dan Faktur Pajak,Ekualisasi omzet SPT PPh Badan dengan SPT PPN yang seharusnya untuktahun 2009, Bukti Potong PPh Pasal 23 terhadap transaksi tersebut, terbuktiaccrue revenue sebesar Rp1.032.307.318,00 tersebut bukan merupakanpenghasilan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;Ad 2.Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto dilakukan karena biaya ataspengeluaran tersebut
    Dengandemikian koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto berupaBiaya Akomodasi (accommodation expense) sebesar Rp699.406.688,00dan Biaya Perjalanan Dinas (Traveling Expense) sebesarRp229.463.945,00 tetap dipertahankan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diHalaman 27 dari 29 halaman.
Putus : 11-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1697/B/PK/PJK/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KAO INDONESIA
4122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembatalantransaksi penyerahan BKP atau JKP maka Pengusaha Kena Pajak yangmenerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sesuaidengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER13/PJ/2010 s.t.d.d.PER65/PJ/2010;Bahwa sedangkan atas retur penjualan sebesar Rp1.131.595.920,00 yangdilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari2011, perlu dilakukan pengujian apakah benar telah terjadi pengembalianBarang Kena Pajak atau Pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak yangdapat menjadi pengurang
    Putusan Nomor 1697 B/PK/PJK/2017Bahwa selain yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, juga terdapatretur yang benarbenar terjadi dimana produk telah diserahkan kepadapembeli, namun ternyata dikembalikan (retur) sebagian oleh pembelidengan nilai Rp240.418.468,00 untuk Masa Pajak Januari 2011 dimanamenurut Pemohon Banding secara substansi retur tersebut seharusnyadapat menjadi pengurang atas PPN terutang pada Masa Pajak yangbersangkutan;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi
    peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku, dengan pertimbangansebagai berikut:1.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketaa quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo yang antaralain berbunyi sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan sandingan perhitungan PeredaranUsaha dan DPP PPN hasil pemeriksaan sebagaimana digambarkandi atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding dalam melakukanequalisasi untuk menetapkan nilai Peredaran Usaha memperlakukanNota Retur yang tidak sesuai PMK sebagai pengurang
    Terkait dokumen yang tidak dapat dikumpulan dapat terjadibahwa sesungguhnya Faktur Pajak yang diretur tersebut masihberada dipihak pembeli, hal tersebut memberikan peluangkepada pihak lain (Pembeli) untuk menyalahgunakan dokumenFaktur Pajak (yang diretur) sebagai dokumen pengurang jumlahpajak yang harus dibayar (PPN sebagai Pajak Masukan,dan/atau PPh sebagai pengurang penghasilan);Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Hakim Suhartono, S.E.
    Putusan Nomor 1697 B/PK/PJK/20173./.3.8.3.9.Kembali hanya dipergunakan untuk keperluan internalTermohon Peninjauan Kembali dan tidak dipergunakan dalampelaporan SPT Masa PPN;Bahwa dengan demikian MRetur Penjualan sebesarRp1.131.595.920,00, yang dilaporkan Termohon PeninjauanKembali sebagai pengurang DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2011, tidakdidukung bukti Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam PMK65;Bahwa dengan demikian jumlah transaksi sebesarRp1.131.595.920,00
Register : 25-01-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44731/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11340
  • Banding;: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya usaha yang dibebankanPemohon Banding pada Tahun Pajak 2007 berupa biaya agen pemasaran(marketing agency fees) sebesar USD 713,078.00 dengan alasan bahwapengeluaran tersebut tidak sesuai dengan prinsip mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangundangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga tidak dapatdibebankan sebagai pengurang
    penghasilan Bruto.bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbandingkarena biaya usaha a quo menurut Pemohon Banding sesungguhnya sangatberhubungan dengan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagihdan memelihara penghasilan sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf aUndangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun2008 seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan Bruto.bahwa
Register : 05-04-2013 — Putus : 10-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53047/PP/M.IIA/15/2014
Tanggal 10 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16945
  • dapat meneliti kebenaran alasan PemohonBanding.bahwa dari hasil uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa apabilaTerbanding menerapkan prinsip taxable deductible total pengurangpenghasilan bruto PPh Badan Tahun 2001 seharusnya adalah sebesarRp.16.862.089.448 dengan rincian sebagai berikut:Biaya non objek PPh Psl. 21/23/26 Rp. 4.552.186.572Objek PPh Psl. 21 (KKP Elhal 14) = Rp. 9.185.147.618Objek PPh Psl. 23 (KKP E3hal 15) = Rp. 9.020.383.224Objek PPh Psl. 26 (KKP ES5hal 17) Rp. 611.834.682Total Pengurang
    Penghasilan Bruto Rp.23.369.552.096Biaya Dikapitalisasi (KKP B3 hal 11) Rp. 6.507.462.648Total Pengurang Penghasilan Bruto Rp.16.862.089.448bahwa dari hasil uji bukti dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidakdapat menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnyaterhadap koreksi yang tidak disetujuinya, melainkan Pemohon Banding hanyamenyatakan berdasarkan penelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksa PajakNomor: Laporan Pemeriksa Pajak nomor LHP338/WPJ.07/KP.0600/2011tanggal 22 Desember
    2011 dari total pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.29.087.666.398,00 yang bukan merupakan obyek PPh pasal 21/23/26 adalahsebesar Rp. 18.537.250.565,00 dan Terbanding tidak menerapkan prinsiptaxable deductible dan tidak mengakui biaya sebesar Rp. 18.692.662.978,00sebagai pengurang penghasilan bruto.bahwa dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan Pemohon Banding tidakdapat menunjukkan bukti yang cukup dan memadai guna memperkuatpendapatnya bahwa koreksi harus dibatalkan, sehingga Majelis
Putus : 13-05-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 604/B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT. ASEA BROWN BOVERI AKTIENGESELLSCHAFT
13945 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menurut Pasal 24 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Jerman, dalam menghitung besarnya pajak yangterutang, termasuk perlakuan terhadap unsur pengurang Penghasilan Bruto,terhadap Pemohon Banding, tidak boleh berbeda dari perlakuan yangdiberikan kepada perusahaan lain;3.
    Tentang Koreksi positif pengurang penghasilan bruto pada overheadexpenses sebesar Rp10.620.760.849,00.1.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi)yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yangtidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalildalil yangakan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)pada uraian berikut ini.2.
    Putusan Nomor 604/B/PK/PJK/2012tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan ataspertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajaksebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan PajakNomor: Put.25152/PP/M.X1IV/15/2010 tanggal 6 Agustus 2010Bahwa pokok permasalahan/sengketa yang diajukan PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dalamsengketa Pengurang Penghasilan Bruto berupa Overhead
    Putusan Nomor 604/B/PK/PJK/201218.19.20.Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyatanyatabahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkankoreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) yaitu koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto berupaOverhead Expenses sebesar Rp10.620.760.849,00 atas alokasi biayakantor pusat, tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf aUndangUndang PPh jo.
    ./1995 tanggal 24 Juli 1995, Pasal 76 dan Pasal 78UndangUndang Pengadilan Pajak.Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyatanyatabahwa atas koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto berupaOverhead Expenses sebesar Rp10.620.760.849,00 atas alokasi bebankantor pusat yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berdasarkan ketentuan dalam Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP62/PJ./1995 tanggal 24 Juli 1995 telahbenar dan tepat, karena Termohon Peninjauan
Putus : 17-10-2012 — Upload : 08-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 B/PK/PJK/2011
Tanggal 17 Oktober 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMIPUTERA – BOT FINANCE
13984 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali iniadalah Tentang Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto berupa Rugi Derivatif,sebesar Rp 35.036.317.461,00 ;2.
    semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakirnPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebuttelah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (errorfacti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telahHalaman 21 dari 31 halaman Putusan No.156/B/PK/PJK/201 1mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku berkaitandengan telah dibatalkannya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Pengurang
    Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2001 diketahui bahwaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telahmembebankan kerugian akibat Instrumen Derivatif atas Transaksi LindungNilai sebagai biaya dalam Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp35.036.317.460,00, yang terdiri dari komponen perhitungan sebagai berikut : NO. URAIAN JUMLAH (Rp)Ls Loss on on Derivative (Forex Swap)a. Swap Cost Biaya Swap 6.426.649.913,00Dikurangi:b. Gain (Loss) atas selisih kurs (5.985.000.000,00)c.
    Meskipun dalam ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur atas kerugian selisihkurs mata uang asing dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,namun atas kerugian yang timbul sebagai akibat transaksi derivatifyang tidak memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai tidak dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto, karena hal tersebuttidak termasuk dalam pengertian kerugian selisih kurs mata
    Kerugian atas selisih kurs mata uang asing yang dapat dibebankansebagai Pengurang Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalamPasal 6 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor17 Tahun 2000 adalah kerugian selisih kurs mata uang asing akibatfluktuasi kurs.
Register : 16-08-2017 — Putus : 18-10-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN SRAGEN Nomor 124/Pid.Sus/2017/PN Sgn
Tanggal 18 Oktober 2017 — IKHSAN ARYO TEJO Bin MANIRAN
9110
  • Daniel Kristin, APT Balai Besar POMSemarang terhadap tablet yang berdasar hasil pemeriksaan laboratoriskriminalistik mengandung TRAMADOL merupakan obat daftar G (golonganKeras) yang digunakan untuk pengurang rasa nyeri sedangkan obatTrihexyphenidyl adalah termasuk obat daftar G (golongan keras) yangdigunakan untuk pengobatan Parkinson atau tremor dan untuk pembeliannyaharus menggunakan resep dokter dengan jumlah sesuai dengan yangdituliskan dalam resep obat dokter tersebut;Terdakwa dalam mengedarkan
    Daniel Kristini, APT Balai Besar POMSemarang terhadap tablet yang berdasar hasil pemeriksaan laboratoriskriminalistik mengandung TRAMADOL merupakan obat daftar G (golonganKeras) yang digunakan untuk pengurang rasa nyeri sedangkan obatTrihexyphenidyl adalah termasuk obat daftar G (golongan keras) yangdigunakan untuk pengobatan Parkinson atau tremor dan untuk pembeliannyaharus menggunakan resep dokter dengan jumlah sesuai dengan yangdituliskan dalam resep obat dokter tersebut;Terdakwa dalam mengedarkan
    Daniel Kristin, APT Balai Besar POMSemarang terhadap tablet yang berdasar hasil pemeriksaan laboratoriskriminalistik mengandung TRAMADOL merupakan obat daftar G (golonganKeras) yang digunakan untuk pengurang rasa nyeri sedangkan obatTrihexyphenidyl adalah termasuk obat daftar G (golongan keras) yangdigunakan untuk pengobatan Parkinson atau tremor dan untuk pembeliannyaharuS menggunakan resep dokter dengan jumlah sesuai dengan yangdituliskan dalam resep obat dokter tersebut;Terdakwa dalam mengedarkan