Ditemukan 2337 data
82 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1202/B/PK/PJK/2015diperoleh oleh wajib pajak dikurangkan dengan biayabiaya yangtelah dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharapenghasilan (contohnya pengeluaran sehubungan dengan bisnis),termasuk didalamnya adalah royalti;bahwa berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (1), yang dimaksudsebagai royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutangdengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secaraberkala maupun tidak, sebagai beberapa imbalan, yang salahsatunya adalah
tersebut memungkinkanPemohon Banding untuk dapat memproduksi produk dengankualitas tinggi namun dengan biaya produksi yang paling efektif.Tanpa pengetahuan teknis ini, Pemohon Banding tidak akan bisamemproduksi produkproduk tersebut atau mungkin bisamemproduksi namun dengan biaya yang lebih tinggi dengankualitas yang tidak sama;bahwa berdasarkan hal di atas, biaya royalti untuk pembayaranTechnical Assistance Fee konsisten dengan definisi royalti yangsesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga
yang seharusnya tidak membayar Royalti,terbukti bahwa pembeli berbeda dengan penerima Royalti, sehinggaMajelis berpendapat Royalti tersebut wajar dibayar Pemohon Bandingie bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulankoreksi Terbanding atas Pajak Masukan pemanfaatan BKP tidakHalaman 9 dari 35 halaman.
Adalahmenjadi tidak wajar apabila Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) membebankan pembayaranimbalan royalti atas IP yang sudah tidak ada nilai lagi atauIP yang nilainya sudah nol atau atas IP yang tidak dapatdidefinisikan nilainya.
Berdasarkan hasilanalisis kesebandingan dicari transaksi pembanding yangsebanding dengan transaksi afiliasi Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding), baru kemudian ditentukanmetode transfer pricing yang digunakan.Terkait dengan analisa kesebandingan dalam rangka mengujikewajaran royalti, seharusnya dilakukan analisis kesebandingandengan mempertimbangkan special factors dalam mengujikesebandingan royalti sesuai paragraf 6.20 OECD TPGuidelines yang antara lain meliputi kesebandingan atasexpected
147 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maka perhitungan Pasal 26 ataspenjualan saham ini adalah sebesar Rp 66.000.000,00 (1.320.000.000,00 x5%);Bahwa Pemohon Banding banding atas koreksi Dasar pengenaan Pajak PPhPasal 26 atas Royalti/Lisensi sebesar Rp 12.590.526.038,00. Karena dalam haltidak ada pemberian Royalti maupun Lisensi, yang terjadi adalah pembelianHalaman 3 dari 23 halaman.
;Memori Penjelasan:Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok,yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:1.
lain tersebut;Pasal 12 ayat (2):Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak diNegara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dansesuai dengan perundangundangan Negara tersebut, tetapi apabilaHalaman 10 dari 23 halaman.
Putusan Nomor 551/B/PK/PJK/2016penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajakyang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah brutoroyalti tersebut.
Negara pihak padaPersetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara dimana royaltiitu timbul sesuai dengan undangundang Negara itu, tetapi jikapenerimanya adalah pemilik dari royalti atau imbalan untuk jasateknik maka pajaknya tidak akan melebihi:(a) Dalam hal royalti seperti disebut pada ayat 2 subayat a adalah15% dari pengenaan kotor dari royalti.(6) Dalam hal royalti seperti yang disebut pada ayat 2 subnya badalah 10% dari pengenaan koior dari royalty; dan(c) Dalam hal imbalan untuk jasa teknik
58 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karya Abadi 010 000000005 10 Juli 2009 3.000.000,.000 09.21.117.770..Menurut Pemohon Banding (Pemohon Banding).a Technical Assistance Fee (Royalti Fee).Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), Pemohon Bandingmelakukan pembayaran royalty kepada Panasonic Corporation sebagai pemilikroyalti.
Grup) selazimnya tidak perlumembayar royalti sebelum penjualan itu dilakukan kepada pihak nonafiliasiyang dapat menikmati informasi teknis produksi dan brand fee yangdimiliki grup Panasonic Corporation;Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan yang terkait dengan royaltysebagaimana telah disebutkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada butir 3 s.d. butir 7 pada Memori peninjauan Kembali inidapat disimpulkan halhal sebagai berkut: Bahwa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan
sehubungan denganpenggunaan hak atas harta tak berwujud, hak atas harta berwujud, daninformasi; Bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harus dibayarkan olehwajib pajak yang memanfaatkan royalti tersebut; Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean; Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkanBarang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar
yang berhubungan langsung dengan kegiatanusaha dapat dikurangkan dengan penghasilan, namun demikian apabilaterdapat hubungan istimewa antara pihakpihak yang bertransaksi (transaksiafiliasi) atas pembayaran royalti tersebut harus dilihat terlebih dahulukewajaran dan kelaziman usahanya;24 Bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak yang mempunyaihubungan istimewa dianggap memenuhi prinsip kewajaran dankelaziman usaha sepanjang memenuhi
yangdibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) kepada afiliasinya tidak dapat dibebankan sebagai biaya; Bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) sudah mengenakan PPh Pasal 26 atas royalti sebenarnya terdapatpotensial loss bagi penerimaan negara karena tarif PPh Pasal 26 hanyaberkisar antara 10%15% dari total pembayaran royalti, sedangkan apabilabiaya royalti tersebut tidak dibiayakan, maka penghasilan kena pajak padaSPT PPh badannya akan lebih besar
71 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufh Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh");Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh secarautuh.
royalti dibidang pertambangan...."
Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufHalaman 27 dari 41 halaman. Putusan Nomor 1138/B/PK/PJK/2017h Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh");Penjelasan Termohon PK (dahulu Terbanding) dalam SPHP tentangdefinisi royalti tidak mencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1)huruf h UU PPh secara utuh.
;Oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakanpenerimaan Pemerintah;c. Royalti tersebut dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding kepadaPemerintah c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaluirekening Kas Umum Negara;Bahwa royalti ke Pemerintah atas produksi batubara oleh ABE dan KRAsudah dibayar langsung ke kas Negara (Lampiran 6 surat banding).
;Fakta bahwa pembayaran ini dilakukan oleh Pemohon Banding (atasnama ABE/KRA) tidak seharusnya membuat pembayaran royalti kePemerintah menjadi pembayaran royalti yang merupakan objek PPhPasal 23 dengan menganggap adanya pembayaran antara PemohonBanding dan ABE/KRA dalam jumlah yang sama.
257 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan dalam pengertian royalti, seperti yang telah dijelaskan di atas,tidak terlibat langsung dalam aplikasi atas royalti yang diberikan. Oleh karena itu,penghasilan dari jasa teknik diklasifikasikan sebagai penghasilan bisnis atau labausaha (business Income/profits) dan penghasilan royalti dikategorikan sebagaipenghasilan pasif (passive Income).Terkait dengan perlakuan perpajakan internasional atas jasa teknik.
Sesungguhnya perbedaan yang menentukan apakah pembayarantersebut merupakan imbalan atas jasa atau merupakan pembayaran royalti bergantungpada apakah penyedia jasa (penerima imbalan tersebut) terlibat secara langsung dalamproses aplikasinya.
P3B IndonesiaBelanda hanya membuat pembedaan antara pembayaranatas royalti dan pembayaran atas pemberian jasa. Butir IX Protokol pada P3BIndonesiaBelanda secara jelas menyatakan bahwa jasa teknis mencakup pula jasajasa konsultasi atau penyeliaan (supervision).
Dengan demikian, jasa non teknisberupa jasa keuangan dan jasa administatif yang dimaksud oleh Pengadilan Pajaksama sekali tidak dapat diartikan sebagai royalti, dan juga sesungguhnya merupakanjasa yang secara aktif diberikan oleh BSH BV kepada Pemohon Peninjauan Kembali,dan karena itu bukan merupakan pembayaran atas royalti.
Pengadilan Pajak telah secaratanpa dasar langsung begitu saja menyatakan bahwa semua pembayaran dari PemohonPeninjauan Kembali kepada BSH BV sebagai pembayaran atas royalti;Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada butir 16 di atas, persoalan apakah suatupembayaran merupakan imbalan atas jasa yang diberikan atau merupakan pembayaranatas royalti bergantung pada apakah penerima pembayaran tersebut terlibat secaralangsung dalam proses aplikasinya.
120 — 20
Tanggal 9 Juli 2012 terdapat uang masuk dari FAHRURAZIE sebesarRp. 37.310.077, untuk keperluan bayar royalti dan SP.3 CV. CahayaAbadi.14. Tanggal 9 Juli 2012 terdapat uang masuk dari FAHRURAZIE sebesarRp. 50.000.000, untuk keperluan bayar royalti dan SP.3 CV. CahayaAbadi.15. Tanggal 9 Juli 2012 terdapat uang masuk dari FAHRURAZIE sebesarRp. 50.000.000, untuk keperluan bayar royalti dan SP.3 CV. CahayaAbadi.Putusan Nomor 17/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm Hal 15316.
Tanggal 9 Juli 2012 terdapat uang masuk dari FAHRURAZIE sebesarRp. 50.000.000, untuk keperluan bayar royalti dan SP.3 CV. CahayaAbadi.17. Tanggal 9 Juli 2012 terdapat uang masuk dari FAHRURAZIE sebesarRp. 50.000.000, untuk keperluan bayar royalti dan SP.3 CV. CahayaAbadi.18. Tanggal 9 Juli 2012 terdapat uang masuk dari FAHRURAZIE sebesarRp. 50.000.000, untuk keperluan bayar royalti dan SP.3 CV. CahayaAbadi.19.
Grup Rahmat Bersama ; Bahwauang tersebut dititipkan kepada saksi untuk pembayaran royalti dansetahu saksi tidak diperbelonkan Pegawai Negeri Sipil menerima uangtitipan pembayaran royalti dari perusahaan tambang ; Bahwa sekarang saksi tidak menerima penitipan pembayaran royalti dariperusahaan lagi karena perbuatan tersebut tidak dibenarkan ; Bahwa saksi pernah membuat SKAB tetapi belum ada Barita AcaraPengawasan lapangan akan tetapi sudah di koordinasikan sebelumnyadengan petugas lapangan dan Berita
Bukti penyetoran iuran produksi / royalti berdasarkan PeraturanPemerintah No. 45 Tahun 2003.
Para Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) diseluruh Indonesia :1.11.1.1 PNBP dalam mata uang rupiah untuk pembayaran luranTetap, Royalti dan Penjualan Hasil Tambang disetormenggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) melaluiBank/Pos persepsi dengan kode Akun sebagai berikut :a. Pendapatan luran Tetap : 421311 ;b. Pendapatan Royalti : 421312;c.
Fritz Todung Pamostang Rajagukguk
Termohon:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
441 — 689
Jkt.10.untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Penggunayang bersifat komersial;Bahwa ketentuan pasal diatas Pemohon kutip karena sesungguhnya yangmempunyai kewenangan untuk menarik, menghimpun, danmendistribusikan Royalti atas penggunaan hak cipta khususnya untuklagu/musik dari tempat komersial adalah Lembaga Manajemen KolektifNasional (LMKN) selanjutnya royalti tersebut akan didistribusikan olehLMKN kepada LMK yang telah mendapatkan Ijin Operasional dan kemudianroyalti tersebut
yang dibangun oleh LMKN supayaterciptanya konsep one stop collecting royalti (Sistem penarikan royalti satupintu) sedangkan LMKN itu sendiri adalah lembaga yang diberikankewenangan oleh Pasal 89 ayat (1) dan (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentangHak cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti bidangmusik dan lagu oleh karena itu penting agar LMK nanti bersinergi denganaturan yang dibuat oleh LMKN, dengan demikian disinilah letak artipentingnya rekomendasi LMKN tersebut sebelum Menteri
BuktiP35a: Kwitansi tanda terima royalti dari Yayasan Karya CiptaIndonesia (YKCI) tahun 2019 dto. Michael M. Tahendung,(foto kopi sesuai dengan aslinya);36. BuktiP35b: Kwitansi tanda terima royalti dari Yayasan Karya CiptaIndonesia (YKCI) tahun 2019 dto. Michael M. Tahendung,(foto kopi Sesuai dengan aslinya);37.
Melakukanpenarikan Royalti dari pengurus, 5.
terusmenerus sesuai dengan delegasi yang pernah kami berikan;Bahwa kami selalu lihat ketika penarikan royalti, uang itu yang dibayar olehyuser, oleh caf misalnya itu, masuknya ke LMKN, jadi kami bisa langsungtahu.
59 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkankepacia penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakanpajak di Negara lain tersebut;2.
Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihakpada Persetujan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundangundangan negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hakyang menikmati royalti itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi15% dari jumlah kotor royalti;3.
Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayarandalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atauhak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah,termasuk filmfilm sinematografi, atau atau pitapita yang digunakan untuksiaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana,rumus, atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atauhak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan
Ketentuanketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yangberhak menikmatinya, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak padaPersetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnyadimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lain itu melalui suatutempat tetap yang berada di sana, dan hak atau milik sehubungan dengan royaltiitu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk
HyundaiIndonesia Motor dengan Hyundai Motor Company yang ditandatangani pada tanggal 15Januari 2007 telah menetapkan jumlah deletion compensation yang harus dibayar, yaitusebesar US$ 6,500,000 yang dicicil selama 4 tahun, tanpa memperdulikan jumlah mobilyang diproduksi dan terjual, sehingga tidak sesuai dengan pengertian royalti menurutMajelis sebagaimana dikutip dari Black's Law Dictionary di atas.Sebagai sebuah perjanjian, tentu saja Pasalpasal yang tercantum di dalam TechnicalAssistance and Deletion
60 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
2008 Rp 995.815.268Dikurangi: Biaya Royalti 2006 dan 2007 yang dibayar tahun 2008 * Rp (784.948.888)Jumlah Pembayaran Royalti Fee tahun 2008 yang benar Rp 210.866.380Biaya Royalti Desember 2008 yang dibayarkan bulan Januari 2009 Rp 16.495.142Biaya Royalti 2008 sebagai dasar penghitungan Peredaran Usaha Rp = 227.361.522Prosentase Royalty Fee terhadap Peredaran Usaha 16,6%Penghitungan Peredaran Usaha berdasarkan prosentase Royalty Fee Rp 1.369.647.722Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan tahun 2008
Biaya Royalti Rp 784.948 .888d.
Surat REALOGY November 13, 2015, Re: Confirmation ofContinuing Service Fee Payments and Minimum Service FeesPayment Received by Realogy from CB Indonesia Forthe Period7/1/2006 12/31/2008 (akan disampaikan pada waktu Sidang).Beban Royalty 2008 sesuai Subfranchise Agreement tanggal 10 Agustus 2000Biaya Royalti di SPT PPh Badan tahun 2008 Rp 995.815.268,Dikurangi: Biaya Royalti 2006 dan 2007 yang dibayar tahun 2008 * Rp (784.948.888,)Jumlah Pembayaran Royalti Fee Tahun 2008 yang benar Rp 210.866.380
,Biaya Royalti Des. 2008 yang dibayarkan bulan Januari 2009 Rp 16.495.142,Biaya Royalti 2008 sebagai dasar penghitungan Peredaran Usaha Rp 227.361 .522,Prosentase Royalty Fee terhadap Peredaran Usaha 16,6%Penghitungan Peredaran Usaha berdasarkan % Royalty Fee Rp 1.369.647.722,Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan tahun 2008 (Lamp.)
Putusan Nomor 17/B/PK/PJK/2017Bahwa Pengujian Termohon PK (semulaTergugat) adalah tidak benar(salah), karena membandingkan Biaya Royalti tahun 2008 yang belumdilakukan koreksi, seharusnya Biaya Royalti yang sudah dilakukankoreksi:Biaya Royalti tahun 2008 setelah dilakukan koreksi Rp. 210.866.380,adalahBiaya Royalti Desember 2008 dibayar Januari 2009 Rp. 16.495.142,Biaya Royalti tahun 2008 yang seharusnya Rp. 227.361.522,Omset (Peredaran Usaha) cfm SPT PPh.
138 — 48
Koreksi Positif atas Royalti sebesar Rp3.540.582.258,00,2. Koreksi Positif atas biaya sehubungan dengan Jasa sebesar Rp99.096.336,001. Koreksi Positif atas Royalti sebesar Rp3.540.582.258,00,Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa royalti dibayarkan kepada Mitsubishi Rayon Co.
yang menyatakanbahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan TP Documentation dan tidakdapat membuktikan kewajaran nilai transaksinya dengan pihak yang mempunyaihubungan istimewa adalah tidak dapat diterima karena pada tahun pajak 2008 belumada aturan mengenai beban pengujian terhadap prinsip kewajaran dan kelazimantransaksi hubungan istimewa bagi Pemohon Banding;: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan pemeriksaandalam persidangan diketahui terdapat Koreksi Positif atas atas Royalti
sebesarRp3.540.582.258,00 dikarenakan data yang diberikan belum memadai;bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, koreksi tersebut karena transaksipembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada Mitsubishi Rayon Co.
Ltd., Jepang tidakmemenuhi prinsipprinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud Pasal 18ayat (3) UU PPh karena tidak terdapat pembuktian yang memadai;bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, substansi royalti yangPemohon Banding bayarkan telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlakusebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto dan atas pembayaranroyalti ini juga sudah dipotong PPh Pasal 26 dan telah diakui oleh Terbanding jugasebagai objek PPh Pasal 26;bahwa menurut
Ltd., Jepangyang ada hubungan istimewa karena merupakan pemegang saham 40%;bahwa pembayaran dilakukan sesuai perjanjian License and Technical AssistanceAgreementdan Trademark License Agreement;bahwa penelitian atas harta tidak berwujud telah dilakukan sesuai Surat Direktur Pemeriksaandan Penagihan Nomor: S153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 yang memberikan panduanpenelitian kewajaran terhadap transaksi penggunaan harta tidak berwujud dan imbalan royalti,meliputi penelitian atas:keberadaan harta
145 — 35
Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai JLN atas royalti Rp347.633.865,002. Pajak Masukan karena Faktur Pajak cacat/tidak lengkap Rp902.734.802,001.
Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai JLN atas royalti Rp347.633.865,00bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ala:bandingnya sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Imjsebesar Rp347.633.865,00;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pajak masukan FJasa Luar Negeri sebesar Rp347.633.865,00;bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Impor daripembayaran royalti sebesar Rp347.633.865,00
perbedaan nilai sengketa tersebut di atas, dikarenakan dalam perhitungan P.Penghasilan Badan Terbanding menghitung nilai sengketa dalam waktu satu tsedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilainya Terbanding membagi ketetapanmenjadi ketetapannya dalam dua masa yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yuntuk masa Januari sampai Mei 2008 dan masa Juni sampai dengan Desember 2(dimana untuk masa Juni sampai dengan Desember 2008, nilai sengketanya adRp347.633.865,00;bahwa dalam pembahasan atas koreksi biaya royalti
dalam Pajak Penghasilan BacMajelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding dikarenakan koreksi biroyalti sebesar Rp8.973.113.146,00 tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuatmeyakinkan;bahwa dengan demikian, Majelis mengakui eksistensi biaya royalti sebeRp8.973.113.146,00 sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding, sehinoleh karenanya Pajak Masukan yang terutang atas pembayaran royalti ini juga ddikreditkan sebagai pengurang Pajak Keluaran Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian
di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding
royalti sebesar Rp347.633.865,00 tidak ddipertahankan dan harus dibatalkan;2.
132 — 56
Daerah Pabean;bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan PajalPertambahan Nilai atas pendapatan komisi sebesar Rp.19.560.693.970,00 tidak dapat dipertahankar Koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp. 76.834.072,00 Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LHPSL386/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggMei 2010 halaman 27 diketahui bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan Impo:merupakan Pajak Pertambahan Nilai jasa luar negeri atas royalti
Atas biaya tersedilakukan koreksi oleh Pemeriksa sehubungan dengan koreksi biaya royalti dan interlocation serviPPH Badan).
Impor disesuaikan dengan hasil penelitian pada koreksi biaya royalti dan interlocation serviPajak Penghasilan Badan;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai JaNegeri sebesar Rp.76.834.072,00 tersebut, sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding padKeberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 bahwa atas biaya royalty dan interlocation tersebut seharusnya dapat dibiayakan karena sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlakbahwa oleh karenanya
yang menjadi Objek Pajak Pertambahan Nilai adalah adanya AEkonomi, yaitu berupa pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah PabearRoyalti) dan juga pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (untuk Interlocation Servibahwa aktivitas ekonomi yang menimbulkan adanya objek Pajak Pertambahan Nilai :bahwa untuk royalty, pemanfaatan yang terdapat dalam technology, mesin pabrik, formula yang di;untuk memproduksi Latex dan Polystyrene, merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, royalti
inipada mesin pabrik, tekhnologi, serta produk yang dihasilkan, dengan demikian suatu kondisi yamungkin jika Terbanding mengakui adanya produk yang dihasilkan (dengan mengakui penjuetetapi tidak mengakui royalti yang digunakan Pemohon Banding;bahwa untuk Interlocation Sevice, terdapat pemanfaatan jasa jasa dari pihak afiliasi sebagai suatuntuk menunjang operasional Perusahaan, misalkan accounting services dari Dow Chemical Sirjuga merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa dari
180 — 104
Koreksi HPP Biaya Royalti USD 2,657,554.002.
Koreksi Biaya dari Luar Usaha USD 1,363,288.00Koreksi HPPBiaya Royalti sebesar USD 2,657,554.00bahwa sesuai Laporan Keuangan Pemohon Banding pada tahun 2008 yangtelah diaudit, Pemohon Banding pada tahun 2008 dalam posisi laba, namuntidak membagikan dividen kepada pemegang sahamnya.: bahwa Royalti sebesar USD 2,657,554.00 dibayarkan kepada N.V Bekaert SABelgium atas penggunaan Intellectual Property dan merk dagang (Bekaert)milik NV Bekaert SA Belgium oleh Pemohon Banding.: bahwa pemegang saham Pemohon
Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan walaupunatas royalty tersebut oleh Pmeohon Banding dibuatkan TechnologyAgreement.bahwa sejauh yang terungkap dalam persidangan, NV Bekaert SA mempunyaisekitar 256 paten, termasuk steel cord dan steel wire tahun 1976 sampai 2012,sedangkan di Indonesia ada 4 paten sesuai Agreement tahun 1998.bahwa disini tidak jelas Pemohon Banding menggunakan patent yang manadan apakah termasuk dalam 4 paten tersebut atau tidak.bahwa selain itu tidak jelas juga apakah Royalti
yang dibayarkan olehPemohon Banding berkaitan dengan teknologi yang mutakhir ataukahteknologi yang sudah dipakai perusahaan lain secara umum; ataukahteknologi yang sudah lama bahkan ketinggalan jaman.bahwa NV Bekaert SA Belgium tidak melaporkan Intellectual Property yangdimilikinya yang dijadikan dasar royalty tersebut ke Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia, yang melaporkan justru Pemohon Banding sebagai pihakyang membayar Royalti tersebut.bahwa Benchmark Report mengenai Royalti Study yang dikeluarkan
301 — 186
dikoreksi positif sebesar USD 402,614.17 karena Pemohon Banding tidakmenunjukkan bukti kepemilikan atas lisensi yang dibayarkan royaltinya serta studi atas penerapanbahwa Royalti dibayarkan kepada NOF Corporation Japan merupakan pemegang saham PexBanding dengan persentase kepemilikan sebesar 89.60%;bahwa diketahui royalti dibayarkan atas pemberian hak untuk memproduksi barang kimia, perpengetahuan (know how) dan teknologi.
kepada NOF Corporation Japan selama Pemohon Banding masihmemproduksi bahan kimia tersebut;bahwa Royalti adalah pembayaran atas pemanfaatan suatu aset intangible (tidak berwujud) diman:hal int Pemohon Banding membayar royalti dalam rangka pemakaian pengetahuan (knowledghow), teknologi serta hak untuk meproduksi barang kimia yang menjadi dasar pendapatan PsBanding; Menurut Majelis :bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adsengketa terhadap pembayaran
royalti sebesar USD.402,614.17 karena Terbanding berpendapat rdibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sehingga kewajaran pembayaran roya diragukan dan dengan kuasa Undangundang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (4) disimpulkan bah pembayaran royalti adalah tidak wajar sedangkan Pemohon Banding berpendapat pembayaran royadalah pembayaran yang wajar terhadap pemilik paten;bahwa Pemohon Banding menyampaikan buktibukti yang mendukung pendapatnya yaitu:P18 License And Technical Agreement
;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap License and Technical Assistance Agreement (buldan P19) pasal 3.3 diketahui "NMC shall pay 3% (three percent) of the exfactory sales as the roall the products sold by NMC for 10 (ten) years from 1 Januari 2004;bahwa berdasarkan penelitian Majelis, biaya royalti yang dibebankan sebesar USD 402,614.1rendah dari perhitungan royalti seharusnya berdasarkan penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Eyaitu sebesar USD 625,208.83 (3% x USD 20,840,295.52);bahwa
Pemohon Banding secara signifikan berasal dari transaksi yang dilakukan Pemohon Ekepada pihakpihak yang memiliki hubungan istimewa yang ketentuan, syarat dan nilai transaktidak sama dengan transaksi kepada pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;bahwa Majelis berpendapat pembayaran royalti tidak memberikan manfaat terhadap peroleh:perusahaan;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat memberikan buktibukti yang dapat mey:Majelis bahwa pembayaran royalti dapat diyakini kewajarannya;bahwa
159 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebesar Rp3.782.088.512,00dengan alasan:Bahwa Perjanjian Royalti antara BMW AG, German dengan PT BMWIndonesia tertanggal 20 Maret 2002 menyalahi ketentuan yang berlaku diIndonesia.
Iebih lanjut dikarenakan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data/dokumen yang dapat mendukung pernyataannya tersebut;2 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mengajukan banding atas koreksi biaya royalti dengan alasanpembayaran royalti kepada BMW AG telah sesuai dengan perjanjianHalaman 41 dari 58 halaman.
Putusan Nomor 800/B/PK/PJK/201250dibandingkan dengan HPP yang dilaporkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dalam SPTnya sebesarRp281.479.012.841,00 diketahui masih terdapat selisih sebesar Rp.5.678.179.512,00 yang didalamnya masih terdapat royalti sebesarRp3.680.300.109,00;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mengajukan banding atas koreksi COGSVehicle atas Royalti sebesarRp3.680.300.109,00 dengan alasan perhitungan COGS yang TermohonPeninjauan Kembali
unit Mobil sebesar Rp1.398.079.047,00,Koreksi royalti sebesar Rp3.680.300.109,00, Penyusutan yang belumdiperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesarRp599.896.157,00, dan Koreksi Lainnya sebesar (Rp95.397,00);Bahwa dari uraian diatas jelas terlihat bahwa Royalti sebesarRp3.680.179.512,00 dalam koreksi COGS sebesar Rp5.678.179.916,00berbeda dengan biaya Royalti sebesar Rp3.782.088.512,00 yang telahdiperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) perhitungan
Oleh karenanya pembebanan COGSVehicle atas Royalti sebesarRp3.680.300.109,00 jelas tidak benar, apalagi atas pembebanan royaltikepada BMW AG berdasarkan penjelasan pada poin B.1 di atas telahbertentangan dengan ketentuan perundanganundangan yang berlaku.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangtidak dapat mempertahankan koreksi COGSVehicle atas Royalti sebesarRp3.680.300.109,00 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
581 — 231 — Berkekuatan Hukum Tetap
Royalti penggunaan formula GRPT untuk 10 (sepuluh) tahun pertamadengan persentase royalti sebesar 5% (lima persen): Produksi material (PM) Rp 2.000.000,00 ton pertahun; Nilai jual material (NJM) Rp 500.000,00 per ton; Total nilai jual (TNJ) :Rp10.000.000.000.000,00; Keuntungan Perseroan (KP) :+ 7,5 % pertahun; Besaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp10.000.000.000.000,00):Rp37.500.000.000,00b.
Royalti penggunaan formula GRPT untuk 20 (dua puluh) tahunberikutnya dengan persentase royalti sebesar 2,5% (dua koma limapersen) : Produksi material (PM) : Rp2.000.000,00 ton pertahun; Nilai jual material (NJM) :Rp 800.000,00 perton; Total nilai jual (TNJ) : Rp32.000.000.000.000,00; Keuntungan perseroan (KP) > + 7,5% pertahun; Besaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp32.000.000.000.000,00) : Rp60.000.000.000,00;Jumlah royalti yang wajib dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi kepada Penggugat
Pembayaran royalti sejak 27 November 2001 hingga tanggal 27November 2013 (tiga puluh satu tahun) sebesar Rp97.500.000.000,00(Sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah);b. Bunga atas tidak dibayarnya royalti sejak 27 November 2001 hingga saatini 6% per tahun; danc.
Royalti penggunaan formula GRPT untuk 10 (sepuluh) tahun pertamadengan persentase royalti sebesar 5% (lima persen): Produksi material (PM) Rp 2.000.000,00 ton pertahun; Nilai jual material (NJM) Rp 500.000,00 per ton; Total nilai jual (TNdJ) :Rp10.000.000.000.000,00; Keuntungan Perseroan (KP) :+ 7,5 % pertahun;Halaman 15 dari 35 hal. Put. Nomor 23 PK/Pdt.SusHKI/2015 Besaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp10.000.000.000.000,00):Rp37.500.000.000,00b.
Royalti penggunaan formula GRPT untuk 20 (dua puluh) tahun berikutnyadengan persentase royalti sebesar 2,5% (dua koma lima persen) : Produksi material (PM) : Rp2.000.000,00 ton pertahun; Nilai jual material (NJM) :Rp 800.000,00 perton; Total nilai jual (TNJ) : Rp32.000.000.000.000,00; Keuntungan perseroan (KP) > + 7,5% pertahun; Besaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp32.000.000.000.000,00) : Rp60.000.000.000,00;4.
141 — 70
PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Masukan sebesar Rp.934.521.282,00;: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor:LAP219/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 31 Maret 2010 diketahui bahwa PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dikoreksi karena Pemohon Banding melakukanpenyerahan ke group perusahaan yang tidak seharusnya membayar royalti
;: bahwa tanpa technical know how, Pemohon Banding tidak dapat menjalankanproses produksi karena produk elektronik yang Pemohon Banding hasilkan adalahproduk yang membutuhkan teknologi tinggi, sementara Intellectual Property berartisegala hak atas paten, model, rancangan, trademark dan hak cipta, dimana semuahal tersebut diperlukan untuk menjaga mutu dan kualitas dari produk yang PemohonBanding hasilkan, karena itu menurut Pemohon Banding adalah hal yang lazim/wajarjika Pemohon Banding membayar royalti
ke Sharp Corporation., Jepang selakupemilik technical know how dan intellectual property dari produk yang PemohonBanding produksi;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanterhadap pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Biaya Royaltysebesar Rp.934.521.282,00 karena Pemohon Banding melakukan penyerahankepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tidak seharusnyamembayar royalti, sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yangdibayarkan
Feb08 476.843.870,00 08/02/2008 411211 102 1207020909101209 Sharp Corp.Jumlah =934.521.282,00bahwa menurut Pemohon Banding Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan NilaiJasa Luar Negeri yang dikreditkan untuk Masa Pajak Januari sampai denganFebruari 2008 merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas: Jasa Royalti sebesar Rp. 590.965.187,00; Jasa Sewa Mold sebesar Rp. 134.570.717,00; Jasa Klaim Penggantian sebesar Rp. 208.985.378.00:Jumlah Rp. 934.521 .282,00;bahwa koreksi atas Pajak Masukan
Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atasJasa Royalti sebesar Rp.590.965.187,00 berkaitan dengan koreksi Terbanding atasbiaya royalti yang dibayarkan kepada related parties dalam penghitungan PajakPenghasilan Badan Tahun Buku 2008 sebesar USD2,855,667.00 Masa April 2008sampai dengan Maret 2009;bahwa berdasarkan pembahasan sengketa atas biaya royalti pada PajakPenghasilan Badan Tahun Buku 2008 sebesar USD 2,855,667.00 Majelisberpendapat:bahwa Pemohon Banding hanya dapat membuktikan kepemilikan
103 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atauyang seharusnya dibayar;Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2010mengenai Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Lampiran 1subparagraph 4c, dijelaskan bahwa royalti dan biaya lisensi diatursebagai berikut:c. Royalti dan Biaya Lisensi;1) Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antaralain dengan paten, merek dagang dan hak cipta;2) Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:Halaman 6 dari 94 halaman.
dan SupplyAgreement, dan tidak ada ketentuan dalam kontrak yang akanmembatalkan transaksi jika royalti tidak dibayarkan.
Putusan Nomor 1834/B/PK/PJK/20173.7.Lebih lanjut, pembayaran royalti didasarkan pada penjualansigaret, dan bukan cutfiller.
Dalamhal ini, royalti bukan merupakan persyaratan penjualan barangekspor.
Putusan Nomor 1834/B/PK/PJK/2017Berdasarkan LHA tersebut terhadapt Royalti yang harusditambahkan ke dalam Nilai Pabean sebagaimana dimaksuddalam KKA Uji Nilai Pabean Royalti sehingga terdapatkekuarangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalamrangka impor serta sanksi administrasi sebagaimana dimkasuddalam KKA Tagihan Uji Nilai Pabean Royalti;3. Berdasarkan pemeriksaan atas catatan laporan keuangan,contract manufacture, dan lisence agreement disimpulkan halhalsebagai berikut:a.
308 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebesarRp22.838.764.618,00Bahwa sengketa biaya royalti timbul dari perbedaan tarif pajak yangdigunakan oleh Terbanding dengan Pemohon Banding.
Putusan Nomor 1181/B/PK/PJK/2016Terbanding, tarif pajak yang digunakan adalah tarif Pajak Penghasilan Pasal26 normal sebesar 20%;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dimana atastransaksi tersebut, Pemohon Banding sudah menyampaikan form DGT1sehubungan dengan biaya royalti yang dibayarkan kepada FDK Energy Co.,LTD yang berdomisili di Jepang.
Pembebanan biaya royalti yang dibayarkankepada FDK Energy Co., LTD telah dilengkapi dengan surat keterangandomisili dari pihak otoritas pajak Jepang. Atas Pajak Penghasilan Pasal 26yang terutang, telah Pemohon Banding potong dan setor dengan tarif 10%sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Jepang.
Berikut ini perhitungan Pajak Penghasilan pasal 26 yang terutangatas biaya royalti:Dasar Pengenaan Pajak atas biaya royalti Rp 22.838.764.618,00Tarif Pajak = 10%Rp 2.283.876.462,00Bahwa atas alasan tersebut di atas, menurut Pemohon Banding tarif yangPPh pasal 26 yang terutangdigunakan dalam memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti adalahtarif yang sesuai dengan tarif dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda IndonesiaJepang yaitu sebesar 10 %;PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA
, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak diNegara dimana royalti itu berasal, sesuai dengan per undangundangan Negara itu, tetapi apabila si penerima adalah pemilikroyalti yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akanmelebihi 10 persen dari jumlah kotor royalti;Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggai 30Desember 2010, tentang Penghitungan Penghasilan Kena PajakDan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, yangantara lain mengatur sebagai berikut:Pasal 24 ayat (1) huruf b
48 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1063/B/PK/PJK/2014pemilik royalti.
dan brand fee, danselazimnya royalti dan brand fee tersebut dibayarkanpada pembeli nonafiliasi yang dapat menikmatiinformasi teknis dan brand fee yang dimiliki oleh GrupPanasonic Corporation, Japan;Berdasarkan penelitian terhadap resiko pasar, resikokredit dan resiko persediaan maka diketahuiinformasi sebagai berikut (data Audit ReportKomparatif Tahun 2008 dan 2009):Resiko Kredit dan Resiko Pasar:Net Sales:Halaman 21 dari 35 halaman.
Grup),selazimnya tidak perlu membayar royalti sebelum penjualanitu dilakukan kepada pihak non afiliasi yang dapat menikmatiinformasi teknis produksi dan brand fee yang dimiliki grupPanasonic Corporation;Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan yang terkait dengan royaltysebagaimana telah disebutkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) pada angka 2.2 s.d. angka 2.6 pada MemoriPeninjauan Kembali ini dapat disimpulkan halhal sebagai berkut:6. 1.6. 2.6. 3.6. 4.6. 5.Bahwa royalti terdiri dari
tiga kelompok, yaitu imbalansehubungan dengan penggunaan hak atas harta takberwujud, hak atas harta berwujud, dan informasi;Bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harusdibayarkan oleh wajib pajak yang memanfaatkan royaltitersebut;Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saatdimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujuddan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau
Bahwa lazimnya biaya royalti yang berhubungan langsungdengan kegiatan usaha dapat dikurangkan denganpenghasilan, namun demikian apabila terdapat hubunganistimewa antara pihakpihak yang bertransaksi (transaksiafiliasi) atas pembayaran royalti tersebut harus dilihat terlebihdahulu kewajaran dan kelaziman usahanya;10.2.