Ditemukan 5456 data
299 — 286 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah menerbitkan Surat Keputusan No. 02.010/1V/ARB/ADHOC tentang biaya persidangan Arbitrase AdHoc dimana Termohon III telahmeminta kepada Pemohon untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp.503.215.700, (lima ratus tiga juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah), padahalPemohon belum pernah sekalipun menyetujui penyelesaian sengketa pembangunanproyek GriyaKemayoran melalui Arbitrase AdHoc ataupun menunjuk seorang Arbiter AdHoc untukkepentingan Pemohon.
adalah PALSU ;Maka sudah sepatutnya menurut hukum Putusan Arbitrase AdHocNo. 01/X/ADHOC/2002 tanggal 3 Oktober 2002 harus dibatalkan dan dinyatakanbatal demi hukum, tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukumkarena Putusan Arbitrase AdHoc tersebut telah mengandung/memenuhi Unsursebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a UU No. 30 Tahun 1999 tentangArbitrase dan Penyelesaian Masalah ;23 Bahwa Putusan Arbitrase AdHoc No. 01/X/ADHOC/2002 tersebut juga telahmengandung/memenuhi unsur sebagimana
TUNAS DIPTA PERSADA dalam perkara yang diselengarakanArbitrase AdHoc No. 01/X/ADHOC/2002, dan karenanya Turut Termohon tidakdalam kapasitas untuk mewakili Pemohon dalam persidangan Arbitrase AdHoctersebut terlebih lagi untuk memberikan tanggapan ataupun menerima Putusan dariarbitarse AdHoc tersebut ;Dengan demikian telah terbukti menurut hukum Putusan Arbitrase AdHoc tersebutdiambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh Para Termohon;Maka sudah sepatutnya menurut hukum Putusan Arbitrase AdHoc
No. 01/X/ADHOC/2002 tanggal 2 Oktober 2002("Putusan Arbitrase AdHoc No. 01/X/ADHOC/2002").2 Bahwa pada tanggal 14 November 2002 yang lalu, Pemohon pernahmengajukan upaya hukum mengenai pembatalan terhadap Putusan Arbitrase AdHocNo. 01/X/ADHOC/2002 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.a Bahwa upaya hukum terdahulu tersebut TELAH DIPUTUS hingga PeninjauanKembali dengan Putusan Nomor 477/Pdt.G/2002/ PN.JKT.BAR tanggal 13 Desember2002 jo.
Sementara dilihat dari obyeknya baik dalamPermohonan a quo maupun Perkara Pernbatalan Putusan Arbitrase No. 477 mempunyaiobyek yang sama pula, yaitu : mengenai pembatalan Putusan Arbitrase AdHoc No. 01/X/ADHOC/2002.
134 — 89
Menyatakan putusan Arbitrase AdHoc ini adalah putusan dalamtingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;.
Majelis Arbitrator AdHoc yang sifatnya Sementara(Khusus) dibawah naungan BANI.10.
Apakah Penggugat tahu dan mengerti bunyiamar putusan Arbitrase Adhoc tanggal 25 Juli 2008 ???.
Bahwa, walaupun putusan Arbitrase Adhoc mengenai klaim asuransioleh Tergugat Il atas Polis Asuransi Machinery Breakdown No.18.33.1.1.0002.05.03 telah memperoleh kekuatan hukum yang tetapdan pasti (inkracht van gewisjde), namun nyatanya Penggugat sampaisekarang masih tetap saja tidak mau membayar kewajibannya sesuaidengan amar putusan Arbitrase Adhoc tersebut.
Alasan Penggugat pembentukan Arbitrase Adhoc tidak memenuhiundang undang No. 30 Tahun 1999; Alasan Penggugat Arbiter ke2 Sdr.
246 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 109 K/Pdt.Sus/2010Termohon IV, Turut Termohon V, Turut Termohon VI dengan TurutTermohon , adapun amar putusan Arbitrase AdHoc tertanggal 21November 2008, yang dimohonkan pembatalan putusan tersebut adalahsebagai berikut :MEMUTUSKAN1. Mengabulkan permononan Pemohon untuk sebagian ;2.
perkara aquo secara keseluruhan tidaklah menunjuk atas buktibukti yang diajukanoleh Turut Termohon semula Pemohon untuk membuktikan terhadap dalildalil yang diuraikan oleh Turut Termohon semula Pemohon, sehinggapertimbangan itu merupakan uraian Majelis Arbitrase AdHoc tanpa dasarhukum pembuktian sehingga terbukti adanya penyembunyian fakta hukumyang berakibat merugikan Pemohon ;Bahwa dalam pertimbangan putusan Majelis Arbitrase AdHoc perkara aquo angka 4 halaman 14 disebutkan telah terjadi kebakaran
No. 109 K/Pdt.Sus/2010Bahwa dalam pertimbangan putusan Majelis Arbitrase AdHoc perkara aquo angka 9 halaman 15 disebutkan para pihak telah membuat danmenandatangani pernyataan dan perjanjian penyelesaian sengketa melaluiArbitrase AdHoc No. 02/Mjs.Arb.I/V/08 tanggal 9 Juli 2008 hal ini adalahtidak benar, oleh karena Pemohon bersamasama Turut Termohon Il, TurutTermohon Ill, Turut Termohon IV, Turut Termohon V, Turut Termohon VIsemula para Termohon hanya menandatangani Pernyataan dan PerjanjianPenyelesaian
sengketa melalui Arbitrase AdHoc No. 03/Mjs.Arb.I/V/08tanggal 9 Juli 2008 ;Bahwa dalam pertimbangan putusan Majelis Arbitrase AdHoc perkara aquo angka 10 halaman 15, menyatakan polis telah berlaku sah dan peristiwaterjadinya kerusakan pada obyek pertanggungan merupakan fakta hukum, halini tidaklah beralasan karena Turut Termohon semula Pemohon tidak dapatmengajukan atau menunjukkan bukti keabsahan polis tersebut denganendosment (kesepakatan untuk menghidupkan/memberlakukan kembali polisyang telah
Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal5 yang menyatakan :"Putusan majelis arbitrase adhoc mengenai sengketa bersifat final,mengikat para pihak dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde) dan karenanya para pihak tunduk kepada putusan majelisarbitrase adhoc" ;Hal. 11 dari 20 hal. Put.
227 — 248 — Berkekuatan Hukum Tetap
02K/PID.HAM ADHOC/2006
179 — 61
Poin (2) Poin (3) &poin (4) = Poin (5) 7) Bahwa tindakan Tergugat Il dan Turut Tergugat Il yang mengajukanPenyelesaian di Badan Arbitrase AdHoc dilandasi oleh itikad tidak baik untukmerugikan Penggugat, Untuk itu Penggugat telah mengajukan Gugatan diPengadilan Negeri Jakarta Selatan register No. 431/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel,serta Gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase AdHoc No. 01/X/ADHOC/2002tanggal 3 Oktober 2002 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawahregister No. 477/Pdt.G/2002/ PN.Jkt.Bar
S 604/WKN.07/KNL.02/2011 tanggal 16 Maret 2011 yang menerangkan bahwa penetapanjumlah piutang Negara atas nama Penggugat tersebut dinyatakan sesuaidengan: Putusan BANI No. 01/X/ADHOC/2002 tanggal 3 Oktober 2002, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 477/Pdt.G/2002 Putusan Pengadilan Tinggi No.1968 /Pdt/2003/ tanggal 15 Februari 2005;e Putusan Kasasi MA No.
S604/WKN.07/KNL.02/201 1tanggal 16 Maret 2011 tersebut yang menerangkan penetapan jumlahpiutang Negara atas nama Penggugat tersebut dinyatakan sesuai denganPutusan Arbitrase AdHoc BANI No. 01/X/ AD HOC/2002 tanggal 3Oktober 2002, Dalam kenyataannya justru tidak sesuai dengan faktahukum karena piutang tersebut bersumber dari penyerahan yang tidaksah.
Foto copy Putusan Arbitrase ADHOC No. 01/X/ADHOC/2002 tanggal03 Oktober 2002 dalam perkara BANI antara PT. HUTAMA KARYA(PERSERO); PT. HUTAMA BINAMAINT JOINT OPERATION denganPT. TUNAS DIPTA PERSADA, sesuai dengan aslinya, diberi tanda buktiP4;5. Foto copy Putusan PK No. 73 PK/Pdt/2008 jo No. 2908 K/Padt/2003,tanggal 26 Januari 2006 jo No. 477/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Bar, sesuaidengan salinan, diberi tanda bukti P 5 ;6.
TUNAS DIPTA PERSADA dengan HUTAMA BM JointOperation, dari foto copy asli tidak ada (diperlihatkan dipersidangan),diberi tanda bukti T Il1 ;Foto copy Foto copy Putusan Arbitrase ADHOC No. 01/X/ADHOC/2002 tanggal 03 Oktober 2002 dalam perkara BANI antara PT.HUTAMA KARYA (PERSERO); PT. HUTAMA BINAMAINT JOINTOPERATION dengan PT. TUNAS DIPTA PERSADA, sesuai denganaslinya, diberi tanda bukti T Il 2;Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 477/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Bar, antara PT.
317 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon untuk melaksanakan isi putusan ini selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan Arbitrase AdHoc ini didaftarkan;5. Menyatakan putusan Arbitrase AdHoc ini adalah putusan dalam tingkatpertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;6.
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis sidang Arbitrase AdHoc untukmenyerahkan dan mendaftarkan turunan resmi putusan Arbitrase AdHoc inikepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas biaya Pemohon,dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan oleh UndangUndang No. 30Tahun 1999;A. Penyembunyian DokumenBahwa permohonan arbitrase yang dimohonkan PT.
Berdikari Insurance selaku Penanggung, beranggapanatas klaim dimaksud, belum dikatakan telah timbul perselisinan/sengketa,sehingga pembentukan Majelis Arbitrase AdHoc belumlah diperlukan;Majelis Arbitrase AdHoc dibentuk, bila sudah ada perselisihan/sengketa antaraTertanggung dengan Penanggung, menyangkut perjanjian asuransi dimaksuddalam butir (6.6) ketentuan polis.
Menyatakan Arbitrase AdHoc yang dibentuk Pemohon Arbitrase (PT. KaltimDaya Mandiri) cacat hukum;2. Membatalkan putusan Arbitrase AdHoc tertanggal 25 Juli 2008 seluruhnya;3.
Berdikari Insurance untuk membatalkanputusan Majelis Arbitrase AdHoc tanggal 25 Juli 2008, untuk seluruhnya;2. Menyatakan putusan Majelis Arbitrase AdHoc tanggal 25 Juli 2008, sudahtepat dan benar;3. Menghukum Pemohon PT. Berdikari Insurance untuk membayar biaya perkara;Atau mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Eksepsi Turut Termohon:Hal. 13 dari 26 hal. Put.
283 — 188 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAJELIS ARBITRASE AdHoc ANTARA RITA K.K. PRIDHNANIDENGAN PT ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA, berkedudukandi Yayasan Adi Upaya d/a PT Chandra Dirgantara, Jalan KomodorHalim Perdanakusuma, Nomor 45, Jakarta Timur, ;Para Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Halaman 1 dari 6 hal. Put.
Nomor 921 B/Padt.SusArbt/2018Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, ternyataArbitrase Adhoc telah memberikan Putusan tanggal 5 September 2017, yangamarnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2. Menetapkan Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya arbitrasemasingmasing sebesar 50% (lima puluh perseratus);3.
Menyatakan putusan dalam perkara ini harus dilaksanakan oleh para pihak secarasekaligus dalam waktu 30 (tiga puluh) tahun hari sejak putusan ini dibacakan;Bahwa terhadap putusan Arbitrase Adhoc tersebut telah didaftarkan padaPengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/ARB/HKM/2017.PN.JKT.SEL.tanggal 26 September 2017 tersebut, Pemohon Pembatalan telah mengajukanpermohonan pembatalan di depan persidangan Pengadilan Negeri JakartaSelatan agar memberikan putusan sebagai berikut:1.
Menyatakan Putusan Majelis Arbitrase AdHoc tertanggal 5 September 2017tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan dan kepastian hukum;3. Menyatakan Putusan Majelis Arbitrase AdHoc tertanggal 5 September 2017adalah batal demi hukum;4.
Menyatakan Putusan Majelis Arbitrase AdHoc tanggal 5 September 2017tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan dan kepastian hukum;4. Menyatakan Putusan Majelis Arbitrase AdHoc tanggal 5 September 2017adalah batal demi hukum;5. Menetapkan semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini sepenuhnyaditanggung Terbanding I/dahuluTermohon 1;Atau, apabila Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesiaberpendapat lain, mohon keputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Halaman 3 dari 6 hal.
215 — 87
;ketentuan......ketentuan mana juga dikutip dalam Putusan MAJELIS ARBITRASE ADHOC No. 014/ARBADHOC/GRSJJSDO/II/2014 tanggal 4 Agustus 2014pada halaman 58 ;c. dari keterangan Saksi Ahli Prof.DR. SRI REDJEKI HARTONO tersebutdalam Putusan MAJELIS ARBITRASE AD HOC No. 014/ARBADHOC/GRSJJSDO/II/2014 tanggal 4 Agustus 2014 pada halaman 48, angka 32,telah menerangkan bahwa: 32.
SEHINGGA UPAYAUPAYAYANG DILAKUKAN OLEH PEMOHON UNTUK MELAKUKANPEMBATALAN PUTUSAN MAJELIS ARBITRASE AD HOC YANGTELAH FINAL, BERKEKUATAN HUKUM TETAP DAN MENGIKATTERSEBUT haruslah secara tegas ditolak; ITTERLEBIH LAGI, SEBELUM ARBITRASE ADHOC DIMULAI,PEMOHON DAN TERMOHON SECARA KHUSUS TELAHMENYEPAKATI.......16MENYEPAKATI PERNYATAAN DAN PERJANJIAN PENYELESAIANSENGKETA MELALUI ARBITRASE ADHOC NOMOR: 02/ARB/ADHOC/GRSJJNDO/II/2014, DIMANA DALAM PASAL 5 PERJANJIANMENEGASKAN BAHWA PUTUSAN ARBITRASE ADHOCBERSIFAT
Nomor:02/ARB/ADHOC/GRSJJSNDO/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014, dimanadalam pasal 5 Perjanjian menyatakan sebagai berikut (Bukti T1):Pasal 5Putusan Majelis Arbitrase AdHoc mengenai sengketa bersifat final danmengikat dan mempunyai kekuatanhukum tetap (in krachtvangewijsde)serta para pihak tidak dapat mengajukan permohonan pembatalan kePengadilan Negeri kecuali memenuhi pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 tentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian ;6 Bahwa ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian tersebut kembali
Nomor:02/ARB/ADHOC/GRSJJSNDO/II/2014tanggal 25 Pebruari 2014, Sehingga, oleh karena itu untuk keadilan dankepastian hukum di Indonesia mohon kiranya Majelis Hakim yangterhormat AGAR MENOLAK SIKAP PEMOHON YANGMENGINGKARI SIFAT FINAL, BERKEKUATAN HUKUM TETAPDAN MENGIKAT dari Putusan Arbitrase AdHoc Nomor:02/ARB/ADHOC/GRSJJSNDO/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014.PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE YANGDIAJUKAN OLEH PEMOHON HARUS DITOLAK KARENAPEMOHON DALAM PERMOHONANNYA TIDAKMENYAMPAIKANNYA BERDASARKAN
T1), selanjutnya dengan adanyaputusan Majelis Arbritase AdHoc Nomor : 014/ARB/ADHOC/GRSJJSNDO/11/2014, tanggal 4 Agustus 2014 (bukti T2 / P4), Selanjutnya Termohonmendaftarkan putusan Majelis Arbritase Ad Hoc ke Pengadilan Negeri Surabayatanggal 28 Agustus 2014 (Bukti T3);Menimbang, bahwa butki T4, T5, T6, pada intinya pihak Termohonmengirim surat kepada Pemohon, untuk dikirimkan nomor rekening agar Termohonbisa membayar uang sebesar Rp.16.778.967.319,40 (enam belas milyar tujuh ratustujuh puluh
474 — 244
Majelis Hakim yang memeriksa perkara iniuntuk kiranya pada putusan akhir berkenan memberikan putusan sebagai berikut :1 Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;2 Menyatakan membatalkan putusan Majelis Hakim Arbritase Adhoc dalamperkara antara PT. Proton Liftindo Perkasa melawan PT.
Asuransi PurnaArthanugraha yang telah terdaftar di Kepaniteraan Perdata Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 2 Oktober 2013 di bawah No. 11/WASIT/ADHOC/2013/PN.JKT.PST ;3 Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat putusanMajelis Hakim Arbritase Adhoc dalam perkara antara PT. Proton LiftindoPerkasa melawan PT.
(Bukti T.01) ;Bahwa berdasarkan Putusan Majelis Arbitrase AdHoc yang telah dibacakan padasidang arbitrase tanggal 10 September 2013 dan telah didaftarkan di PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Oktober 2013 di bawah nomor : 11/WASIT/AD HOC/2013/ PN.JKT.PST Tentang Pertimbangan Hukum butir (36) menyatakanMenimbang bahwa Majelis Arbitrase AdHoc telah menghitung kerugianPEMOHONYTertanggung berdasarkan penawaran Sin Heng Heavy MachineryLimited, Singapore sebesar S$. 240,363.80 dengan menggunakan
;Bahwa berdasarkan Putusan Majelis Arbitrase AdHoc yang telah diputuskandan dibacakan pada tanggal 10 September 2013 dan telah didaftarkan diPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Oktober 2013 di bawah nomor :11/WASIT/AD HOC/2013/ PN.JKT.PST Tentang Pertimbangan Hukum butir(36) menyatakan Menimbang bahwa Majelis Arbitrase AdHoc telahmenghitung kerugian PEMOHON berdasarkan penawaran Sin Heng HeavyMachinery Limited sebesar S$. 240,363.80 dengan menggunakan caraperhitungan .....
Troton LiftindoPerkasa pada tanggal 19 Maret 2012 diberi tanda P1 (copy dari copy) ;2 Putusan majelis Arbitrase ADHOC dalam perkara PT. Proton Liftindo Perkasamelawan PT. Asuransi Purna Artanugraha tanggal 10 September 2013 diberitanda P2 (copy dari copy) ;3 Surat dari PT.
MUHARDI
Tergugat:
PT. KARYA SAWIT LESTARI
134 — 30
,MH Hakim AdHoc sebagai Hakim Anggota. I ; SARJONO, SH.,MH Hakim AdHoc sebagai Hakim Anggota. II ; Hj.
,MH Hakim AdHoc sebagai Hakim Anggota. I ; SARJONO, SH.,MH Hakim AdHoc sebagai HakimAnggota. II ; Hj.
73 — 42
keberatan atas pelaksanaan persidanganArbitrase AdHoc dengan memohon kepada Badan ArbitraseAdHoc untuk menunda penyelengaraan Arbitrase karenayang menjadi dasar pengajuan penyelenggaraan Arbitrasedi dasarkan atas Perjanjian Borongan No.
PadahalPenggugat telah berkali kali menyatakan keberatan danpenolakan atas Pembentukan Majelis Arbitrase AdHoc,tetapi sama sekali tidakGihtraukan; = 202 ene en te te ee ee cms14) Bahwa Majelis Arbritrase AdHoc pada tanggal 3 Oktober2002 telah mengambil putusan, antara lain menyatakanPenggugat/PT. Tunas Dipta Persada mempunyai kewajibankepada PT.
Hutama Binamaint Join Operation berupa hutangpokok sebesar Rp. 26.353.364.455 dan biaya Arbitrasesebesar Rp.251.607.850, sehingga total keseluruhanhutang sebesar Rp. 26.604.972.305, ( Dua puluh enammilyar enam ratus empat juta sembilan ratus tujuh puluhdua ribu tiga ratus limaFUGIAR )f5 6 2 2ee 5 sees eee eames Sees SHS SHH SRE SHE15)Bahwa dalam putusan Arbitrase AdHoc No. 01/X/ADHOC/2002 tanggal 3 Oktober 2002 tersebut ternyatadicantumkan pula bahwa Penggugat diwakili oleh kuasanyaAdvokat H.
Teuku Ibrahim yang mengembalikanSurat Putusan Arbitrase AdHoc No. 01/X/AD HOC/2002tanggal 3 Oktober 2002 kepada M. Husseyn Umar selakuKetua Majelis Arbiter dengan pemberitahuan bahwa AdvokatH.
Untuk hal ini Penggugat telahmengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatanregister No. 431/Pdt.G/2001/PN.JKT.SEL, PengadilanNegeri Jakarta Barat register No. 477/Pdt.G/2002 /PNJKT.BAR serta Gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase AdHoc No. 01/X/ADHOC/2002 tanggal 3 Oktober 2002 diPengadilan Negeri Jakarta Barat register No.645/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR (masih dalam tahapPemeriksaan); cre rrr errr ere eee eee eeee18)Atas kekuatan Putusan Arbitrase AdHoc tersebut,berdasarkan surat No.
86 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tindakan Tergugat Il dan Turut Tergugat Il yang mengajukanPenyelesaian di Badan Arbitrase AdHoc dilandasi oleh iktikad tidak baikuntuk merugikan Penggugat, Untuk itu Penggugat telah mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan register Nomor431/Pdt.G/2001/PN Jkt Sel., serta Gugatan Pembatalan Putusan ArbitraseAdHoc Nomor 01/X/ADHOC/2002 tanggal 3 Oktober 2002 tersebut diHalaman 3 dari 18 hal.Put.
Bahwa surat dari KPKNL Jakarta II Nomor Nomor S604/WKN.07/KNL.02/2011 tanggal 16 Maret 2011 tersebut yangmenerangkan penetapan jumlah piutang Negara atas namaPenggugat tersebut dinyatakan sesuai dengan Putusan Arbitrase AdHoc BANI Nomor 01/X/ ADHOC/2002 tanggal 3 Oktober 2002, Dalamkenyataannya justru tidak sesuai dengan fakta hukum karena piutangtersebut bersumber dari penyerahan yang tidak sah.
Bahwa alasan Pemohon Kasasi tersebut di atas sangatlah berdasar karenayang menjadi dasar terbitnya hutang didasarkan putusan Arbitrase Nomor01/X/ADHOC/2002 tanggal 3 Oktober 2002 dimana pihakpihak/subjekhukum pemohon Arbitrase tersebut adalah PT Hutama Karya (Persero) danPT Binamaint;3.
Bahwa Judex Facti tidak secara cermat meneliti Kewenangan Terbandingll/Tergugat Il selaku penyerah piutang, penyerahan mana seharusnyadilakukan secara bersamasama atau atas persetujuan Turut TerbandingI/Tergugat selaku salah satu pihak pemohon Arbitrase Ad.Hoc Nomor01/X/ADHOC/2002 tanggal 3 Oktober 2002, seharusnya kewenanganTermohon dalam kepengurusan PT.
, akan tetapidalam Putusan Arbitrase AdHoc Nomor 01/X/ ADHOC/2002 tanggal 3Oktober 2002 tersebut ternyata Termohon Kasasi/Penggugat dicantumkandiwakili oleh kuasanya Advokat H.
SUBARDJO
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
78 — 17
., wssesseeeeee Hakim AdHoc sebagai Anggota ;3. Abdul Rahman Lubis, S.P ............. Hakim AdHoc sebagai Anggota;4.
Negeri Padang diJalan By Pass Km 23 Padang dengan memerintahkan kepada Jurusita untukmemanggil kembali Tergugat yang belum hadir;Setelah penetapan penundaan sidang diumumkan oleh Hakim Ketua makaPihak yang telah hadir hari ini agar hadir Kembali kepersidangan pada hari dan tanggalsidang yang telah ditetapkan diatas tanpa dipanggil lagi, kemudian persidangan dalamperkara ini ditutup oleh Hakim Ketua;Demikianlah dibuat berita acara persidangan ini yang ditandatangani olehMajelis Hakim dan hakimhakim Adhoc
Negeri Padang diJalan By Pass Km 23 Padang dengan memerintahkan kepada Jurusita untukmemanggil kembali Tergugat yang belum hadir ;Setelah penetapan penundaan sidang diumumkan oleh Hakim Ketua makaPihak yang telah hadir hari ini agar hadir Kembali kepersidangan pada hari dan tanggalsidang yang telah ditetapkan diatas tanpa dipanggil lagi, kemudian persidangan dalamperkara ini ditutup oleh Hakim Ketua;Demikianlah dibuat berita acara persidangan ini yang ditandatangani olehMajelis Hakim dan hakimhakim Adhoc
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang diJalan By Pass Km 23 Padang;Setelah penetapan penundaan sidang diumumkan oleh Hakim Ketua makaPihak yang telah hadir hari ini agar hadir Kembali kepersidangan pada hari dan tanggalsidang yang telah ditetapkan diatas tanpa dipanggil lagi, kemudian persidangan dalamperkara ini ditutup oleh Hakim Ketua;Halaman 4 BA Nomor 20/Pdt.SusPHI/2021/PN PdgDemikianlah dibuat berita acara persidangan ini yang ditandatangani olehMajelis Hakim dan hakimhakim Adhoc
51 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hutama Karya (Persero) telahterjadi sengketa dengan penyelesaian sengketamelalui Arbitrase AdHoc ;Bahwa dengan dilakukannya penyelesaiansengketa melalui Arbitrase AdHoc, maka telahdibentuk Majelis Arbitrase AdHoc yang terdiridari Ketua Majelis Arbitrase AdHoc adalah Tn.Mohammad Saim, SH. dengan Anggota MajelisArbitrase AdHoc adalah Tn. Soegiarto, SH. danTn. Ir.
HOC/2001,dan atas putusan Arbitrase AdHoc tersebut,berdasarkan Pasal 72 UndangUndang No.30 Tahun1999 oleh Penggugat pada tanggal 31 Oktober2001 ~=telah diajukan permohonan pembatalanputusan Arbitrase AdHoc No.01/X/ ADHOC/2001tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,dan terdaftar dalam perkaraNo.784/Pdt.P/2001/PN.Jkt.Bar. tanggal 31Hal. 5 dari 19 hal. Put.
No.11 PK/TUN/2007Ketua Majelis yang memeriksa dan memutusperkara permohonan pembatalan putusanArbitrase AdHoc No.01/X/ADHOC/2001 tersebut,mengetahui bahwa atas putusan PengadilanNegeri Jakarta Barat tanggal 5 Desember 2001No.401/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Bar. tersebut kinisedang dalam proses pemeriksaan ditingkatbanding di Mahkamah Agung RI. dan belumdiputus, apalagi atas putusan PengadilanNegeri Jakarta Barat No.401/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Bar.
YUDHA ARI PRIYONO
Tergugat:
PT. TANABE INDONESIA
47 — 20
,MH.masingmasing sebagai Hakim AdHoc, Penetapan mana diucapkan pada hariRabu tanggal 17 Oktober 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umumoleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh HakimHakim AdHoc tersebutdan dibantu oleh Novyanti Maulani Anugrah,SH.MH, selaku Panitera PengantiPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas AKhusus dengan dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Para Tergugat.HakimHakim AdHoc, Hakim Ketua Majelis,R. Yosari Helenanto,SH.,MH.
EKO FARID FAUZI
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
76 — 11
., wssesseeeees Hakim AdHoc sebagai Anggota ;3. Abdul Rahman Lubis, S.P .............. Hakim AdHoc sebagai Anggota;4.
Negeri Padang diJalan By Pass Km 23 Padang dengan memerintahkan kepada Jurusita untukmemanggil kembali Tergugat yang belum hadir;Setelan penetapan penundaan sidang diumumkan oleh Hakim Ketua makaPihak yang telah hadir hari ini agar hadir Kembali kepersidangan pada hari dan tanggalsidang yang telah ditetapkan diatas tanpa dipanggil lagi, kemudian persidangan dalamperkara ini ditutup oleh Hakim Ketua;Demikianlah dibuat berita acara persidangan ini yang ditandatangani olehMajelis Hakim dan hakimhakim Adhoc
Km 23 Padang dengan memerintahkan kepada Jurusita untukmemanggil kembali Tergugat yang belum hadir dengan panggilan peringatan;Setelan penetapan penundaan sidang diumumkan oleh Hakim Ketua makaPihak yang telah hadir hari ini agar hadir Kembali kepersidangan pada hari dan tanggalsidang yang telah ditetapkan diatas tanpa dipanggil lagi, kemudian persidangan dalamperkara ini ditutup oleh Hakim Ketua;Demikianlah dibuat berita acara persidangan ini yang ditandatangani olehMajelis Hakim dan hakimhakim Adhoc
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang diJalan By Pass Km 23 Padang ;Setelan penetapan penundaan sidang diumumkan oleh Hakim Ketua makaPihak yang telah hadir hari ini agar hadir Kembali kepersidangan pada hari dan tanggalsidang yang telah ditetapkan diatas tanpa dipanggil lagi, kemudian persidangan dalamperkara ini ditutup oleh Hakim Ketua;Halaman 4 BA Nomor 21/Pdt.SusPHI/2021/PN PdgDemikianlah dibuat berita acara persidangan ini yang ditandatangani olehMajelis Hakim dan hakimhakim Adhoc
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp610.000, (enam ratus sepuluh ribu rupiah ) ;Kemudian Hakim Ketua memberitahukan kepada Kuasa Penggugat apabila tidakmenerima dapat mengajukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku .Kemudian sidang ditutup ;Demikianlah dibuat berita acara persidangan ini yang ditandatangani olehMajelis Hakim dan hakimhakim Adhoc serta Panitera Pengganti;Hakim Anggota, Hakim Ketua,Masdalena Lubis, S.H.
2.PANITIA ADHOC KODE ETIK Fakultas Ilmu Budaya UB
Turut Tergugat:
III. Rektor Universitas Brawijaya - Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc.,
115 — 22
., DEKAN FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
2.PANITIA ADHOC KODE ETIK Fakultas Ilmu Budaya UB
Turut Tergugat:
III. Rektor Universitas Brawijaya - Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc.,
175 — 102
BENJAMIN MANGKOEDILAGA SH., FCBARB (IN CASSUTERGUGAT) MEMPUNYAI KOMPETENSI YANG MUMPUNI UNTUKHal 33 dari 64 Putusan No. 334/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.MENGADILI PERKARA ARBITRASE ADHOC ANTARA PENGGUGATDAN TURUT TERGUGATTidak benar dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Bpk.
Beniamin Mangkoedilaga SH., FCBArb(in cassu Tergugat) melakukan penyalahgunaan hak yang memaksa Penggugat untukmenempuh penyelesaian perselisihannya dengan Turut Tergugat melalui Arbitrase Adhoc.3 pemberitahuan mengenai penunjukkan Bpk. Benjamin Mangkoedilaga SH.
,FCBArb (in cassu Tergugat) selaku arbiter yang memeriksa dan mengadili perselisihanantara Penggugat dan Turut Tergugat tersebut;.7 pembebanan mengenai biaya administrasi pemeriksaan arbitrase melalui Surat No.12.007/ADHOC/IV2012 tertanggal 23 Mei 2013 dan biaya administrasi sehubungandengan tuntutan balik/rekonvensi Penggugat (dahulu Termohon) melalui Surat No.12.008/ADHOC/IV2012 tertanggal 31 Agustus 2012, Sekretariat Arbitrase Ad Hoctelah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Berdasarkan penjelasan
Mardec Musi Lestari sebagai Pemohon melawan PT.Asuransi Takaful Umum sebagai Termohon, diberi tanda P7;Foto copy sesuai asli Surat No. 12.003/ADHOC/IV/202 tertanggal 16 April2012, Perihal Panggilan Pertemuan Untuk Klarifikasi dalam perkara ArbitraseAd.Hoc antara PT.
AsuransiTakaful Umum, diberi tanda P12;Foto copy sesuai asli Surat No. 12.008/AD/HOC/V/2012, tertanggal 31 Mei2012, diberi P13;Foto copy dari foto copy Surat No. 089/MSP/VI/2012, perihal tanggapan atassuratsurat arbiter adhoc, diberi tanda P14;Foto copy sesuai asli Surat No. 12.012/ADHOC/VI/2012 tertanggal 17 Juli2012, diberi P15;Foto copy sesuai asli Surat No. 12.013/ADHOC/VIII/2012, tertanggal 6Agustus 2012, diberi tanda P16;Foto copy sesuai asli Surat No. 12.015/ADHOC/VIII/2012, tertanggal 31Agustus
Terbanding/Pembanding/Tergugat III : DUDI PRAMEDI, S.H Diwakili Oleh : Rahasuna Andry,SH.
Terbanding/Pembanding/Tergugat I : PT HUTAMA KARYA Diwakili Oleh : Yutcesyam,SH.
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : BHOMA SATRIYO ANINDITO, S.H Diwakili Oleh : Rahasuna Andry,SH.
124 — 63
OBJEK GUGATANAdapun yang menjadi objek gugatan, sebagai berikut: BAHWA TERGUGAT / PT HUTAMA KARYA YANG DIANGGAP SEBAGAIKREDITUR MENGAJUKAN KLAIM TAGIHAN SECARA BERTENTANGANDENGAN PUTUSAN BANI AdHoc No. 01/X/ADHOC/2001 TERTANGGAL 03OKTOBER 2001, DAN PERJANJIAN PERDAMAIAN NO : 218/Leg/IX/2008 DANPERJANJIAN KERJASAMA No: 219/Leg/IX/2008 TANGGAL 8 SEPTEMBER2008 DAN PUTUSAN PN NIAGA NO. 44/PKPU/2012/PN. NIAGA.JKT.PSTPADA TANGGAL 26 DESEMBER 2012. A.
Bahwa Pembayaran sebesar Rp. 75.208.468.935 tersebut kepadaTergugat bertentangan dengan Putusan arbitrase BANI AdHoc No.01/X/ADHOC/2001, tertanggal 03 Oktober 2001 yang menyatakan piutangTergugat hanya sebesar Rp. 55.371.675.750,.
DASAR DAN ALASAN GUGATANAdapun halhal yang menjadi dasar diajukannya gugatan ini, sebagai berikut: ABERDASARKAN PUTUSAN ARBITRASE BANI ADHOC NO. 01/X/ADHOC/2001 TANGGAL 3 OKTOBER 2001 HUTANG PENGGUGAT KEPADATERGUGAT SEBESAR Rp. 55.371.675.750, TANPA BUNGA DAN DENDA 1. Bahwa pada tahun 2012 Penggugat/PT Jaya Nur Sukses pernahdimohonkan PKPU (Permohonan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang) oleh Ny. Riana Simanjuntak (Pemohon !) dan Ny Hj.
Dimana tujuan kedua Perjanjiantersebut untuk menyelesaikan secara damai terhadap Putusan Arbitrase AdHoc No. 01/X /ADHOC/2001.Berdasarkan Perjanjian Perdamaian No: 218/Leg/IX/2008 tersebut di atas,khususnya Psl 1 dinyatakan bahwa Para Pihak sepakat dan berjanji untuktidak saling menuntut di kKemudian hari (equit et de charge) baik perdatamaupun pidana.Dan selanjutnya berdasarkan Perjanjian Perdamaian tersebut mewajibkanTergugat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta BaratHal 6 dari 44
No. 01/X/ADHOC/2001. Karena dalam PerjanjianPerdamaian dan Perjanjian Kerjasama tersebut ditetapbkan dalam waktu 45(empat puluh) hari harus tunjuk kontraktor.
Terbanding/Tergugat I : PT. BERDIKARI INSURANCE
Terbanding/Tergugat II : PT. TEHATE PUTRA TUNGGAL
Terbanding/Tergugat III : PT. KALTIM DAYA MANDIRI (KDM),
101 — 64
KDM ) / TURUT TERGUGAT II dalam rangka putusanarbitrase AdHoc tertanggal 25 Juli 2008 pada tingkat yang pertama danterakhir ( final and binding ) dalam sengketa antara TERGUGAT danTURUT TERGUGAT Il yang penyelesaiannya akan dilakukan oleh PT.BERDIKARI INSURANCE / TERGUGAT;Hal 6 dari 33 hal.Putusan No. 301/Pdt/2018/PT.DKI17.18.19.20.21.Bahwa namun ternyata pemenuhan kewajiban klaim asuransi atas putusanperkara Arbitrase AdHoc antara TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT IItertanggal 25 Juli 2008 tersebut yang
tersebut diatas, makaTERGUGAT mempunyai kewajiban hukum untuk membayar klaimTURUT TERGUGAT Il yang nilainya sebagaimana tersebut diatas,dan putusan Arbitrase Adhoc tersebut bersifat final (final and binding)yang harus dipatuhi oleh TERGUGAT.
Putusan Arbitrase AdHoc, tertanggal 25 Juli 2008,makakewajibanhukumTERGUGAT untuk membayarklaimasuransi TURUT TERGUGAT II berdasarkan Putusan ArbitraseAdHoc, tertanggal 25 Juli 2008 telah mempunyai kekuatanhukum yang tetap dan pasti (Inkracht van gewisjde).Bahwa, guna jaminan pelunasan kewajiban TERGUGAT terhadapTURUT TERGUGAT Il berdasarkan Putusan Arbitrase Adhoc yangsudah berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde)tersebut, maka berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negerijakarta
Putusan Arbitrase AdHoc, tertanggal 25 Juli2008, sehingga akan adacelah hukumbaru (novum) bagiTERGUGAT untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadapputusan arbitrase adhoc tersebut diatas.10) Bahwa, sebagaimana yang telah disampaikan oleh TURUT TERGUGAT1 dalam point 4 huruf f diatas, bahwa kewajiban hukum TERGUGATuntuk membayar klaim asuransi kepada TURUT TERGUGAT II adalahberdasarkan Putusan Arbitase Adhoc Jo. Putusan Mahkamah Agung RINo. 131/PK/PDT.SUS/2011, tertanggal 14 Maret 2013 Jo.
Apalagi sebagian dari putusanArbitrase Adhoc yang sudah inkrach tersebut sudah dilaksanakan olehPengadilan negeri Jakarta Pusat melalui Eksekusi Lelang terhadap assetTergugat di Denpasar Bali.