Ditemukan 393 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-05-2009 — Upload : 02-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1030 K/PID.SUS/2008
Tanggal 29 Mei 2009 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman ; EDI CHANDRA Pgl. EDI ;
34626 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 10-07-2006 — Upload : 24-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117K/TUN/2004
Tanggal 10 Juli 2006 — Menteri Kehutanan Republik Indonesia ; H.M. Ruzi Noer, MBA.
3624 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-01-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2096 K/Pdt/2014
Tanggal 29 Januari 2015 — KEPALA DINAS PERHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BOJONEGORO, Dk vs PT ARTHESIS SAKTI PERSADA,
374 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA DINAS PERHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BOJONEGORO, Dk vs PT ARTHESIS SAKTI PERSADA,
Putus : 21-12-2010 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1974 K/Pdt/2010
Tanggal 21 Desember 2010 — KEPALA DINAS PERHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BOJONEGORO, dk ; . H. M. ARIEF SOEBAGYO, Direktur ARTHESIS SAKTI PERSADA,
10789 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA DINAS PERHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BOJONEGORO, dk ; . H. M. ARIEF SOEBAGYO, Direktur ARTHESIS SAKTI PERSADA,
    KUASA PENGGUNA ANGGARAN PELAKSANAANINTENSIFIKASI TEMBAKAU DINAS PERHUTANAN DANPERKEBUNAN KABUPATEN BOJONEGORO ;Dalam hal ini memberi kuasa kepada : Agus Supriyanto,SH.M.Si, Faisal Ahmad, SH. Tutik Musyarofah, S.Ag,berdasarkan surat kuasa Khusus No.188/1423/412.37/2010, tertanggal 03 Mei 2010 ;Para Pemohon Kasasi dahulu) Para Tergugat/ParaPembanding ,melawan:Ir. H. M. ARIEF SOEBAGYO, Direktur ARTHESIS SAKTIPERSADA, bertindak untuk dan atas nama PT.
    No. 1974 K/Pdt/2010.Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi suatu kesepakatanpengadaan belanja bahan obatobatan pertanian/perkebunan (pengadaan paketpupuk tembakau, obat topping dan insektisida) untuk keperluan Tergugat yaituDinas Perhutanan dan Perkebunan Kabupaten Bojonegoro untuk TahunAnggaran 2009.
    No. 1974 K/Pdt/2010.14143)4)dan insektisida) kepada para Pemohon Kasasi yangdibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang,dan para Pemohon Kasasi belum menerimanya karenaberdasarkan laporan yang dituangkan dalam BeritaAcara dari Tim Pemeriksa Barang/Jasa di lingkunganDinas Perhutanan dan Perkebunan KabupatenBojonegoro, Nomor : 522/1619/412.37/2009, tanggal 26Juni 2009, merekomendasi untuk menolak barang yangpengadaannya dilaksanakan oleh PT.
    KEPALADINAS PERHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BOJONEGORO; 2.BUPATI KEPALA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO Cg.KEPALA DINAS PERHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATENBOJONEGORO Cq.
    KUASA PENGGUNA ANGGARAN PELAKSANAAN1819INTENSIFIKASL TEMBAKAU DINAS PERHUTANAN DAN PERKEBUNANKABUPATEN BOJONEGORGO, tersebut ;Menghukum para Pemohon Kasasi/para Tergugat untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,00(lima ratus ribu rupiah );Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2010 oleh Djoko Sarwoko,SH.MH.
Upload : 16-06-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 24/Pid.TPK/2013/PT.DPS
Dr.Drs.PUTU BAGIADA,MM
15356
  • Keputusan Bupati Buleleng Nomor 356 Tahun 2005 tanggal 12 September 2005 tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kepada Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng Yang Melakukan Tugas Dalam rangkaian Pengawasan sampai dengan Penyetoran Pajak bumi dan Bangunan ; -------------------------------------------67.
    Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 977/749/HK/2008 tanggal 9 Desember 2008 tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari Sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan kepada Aparat Pemerintah Kabupaten Buleleng ; Tetap terlampir dalam berkas dan Dipergunakan dalam perkara lain ; -68. Uang Tunai sejumlah Rp.660.710.000,- ; ----------------------------------------- Dikembalikan kepada negara ; --------------------------------------------------------69.
    Putusan No.24/Pid.Sus/2013/PT.DpsPertambangan, Perhutanan dan Perkebunan Keputusan Bupati Buleleng Nomor :356 Tahun 2005 tanggal 12 September 2005 tentang Imbangan Pembagian BiayaPemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor Perhutanan, Perkebunan danPertambangan Kepada Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng YangMelakukan Tugas Dalam rangkaian Pengawasan sampai dengan PenyetoranPajak bumi dan Bangunan, selanjutnya Saksi NYOMAN PASTIKA, SE (terdakwayang penuntutannya dilakukan secara terpisah
    Putusan No.24/Pid.Sus/2013/PT.DpsMelakukan Tugas Dalam rangkaian Pengawasan sampai dengan Penyetoran Pajakbumi dan Bangunan dan Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 977/749/HK/2008tanggal 9 Desember 2008 tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan PajakBumi dan Bangunan dari Sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangankepada Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang dijadikan sebagaidasar hukum pembayaran biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan SektorPertambangan, Perhutanan dan Perkebunan
    Obyek Pajak sektor Perhutanan 65% (enam puluh lima per seratus)bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 35% (tiga puluh lima perseratus) bagian Daerah ; Hal. 7 dari 97 hal. Putusan No.24/Pid.Sus/2013/PT.Dpse.
    Obyek Pajak sektor Perhutanan 65% (enam puluh lima per seratus)bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 35% (tiga puluh lima per seratus)bagian Daerah ; Hal. 26 dari 97 hal. Putusan No.24/Pid.Sus/2013/PT.Dpse.
    Bahwa oleh karena terdakwa selaku Bupati Buleleng telah menerbitkankeputusan Bupati Buleleng tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi danbangunan sektor pertambangan, perhutanan dan perkebunan yakni Keputusan BupatiBuleleng Nomor : 356 Tahun 2005 tanggal 12 September 2005 tentang ImbanganPembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor Perhutanan,Perkebunan dan Pertambangan Kepada Aparat Pemerintah Daerah KabupatenHal. 27 dari 97 hal.
Putus : 22-04-2014 — Upload : 23-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 648 PK/Pdt/2013
Tanggal 22 April 2014 — KEPALA DINAS PERHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BOJONEGORO, Dkk vs Ir. H. M. ARIEF SOEBAGYO
388277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA DINAS PERHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BOJONEGORO, Dkk vs Ir. H. M. ARIEF SOEBAGYO
    KUASA PENGGUNA ANGGARANPELAKSANA INTENSIFIKASI TEMBAKAU DINASPERHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATENBOJONEGORO, diwakili oleh Kepala Dinas Perhutanan danPerkebunan Kabupaten Bojonegoro, Ir. H.
    KEPALA DINAS PERHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATENBOJONEGORO CQ.
    Kepala Dinas Perhutanan dan PerkebunanKabupaten Bojonegoro dan Bupati Kepala Daerah Pemerintah KabupatenBojonegoro Cq. Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan KabupatenBojonegoro Cq.
    KEPALADINAS PERHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATENBOJONEGORO, 2. BUPATI KEPALA DAERAH PEMERINTAHKABUPATEN BOJONEGORO Cq. KEPALA DINAS PERHUTANAN17DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BOJONEGORO Cq.
    KEPALA DINAS PERHUTANAN' DAN2425PERKEBUNAN KABUPATEN BOJONEGORO dan BUPATI KEPALADAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO CQ. KEPALADINAS PERHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATENBOJONEGORO CQ.
Register : 06-12-2018 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 287/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 13 Mei 2019 — BADAN HUKUM PERKUMPULAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH) PETANI MANDIRI ; MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
177115
  • ., Jabatan Kepala Bagian Hukumdan Kerjasama Teknik, Ditjen Perhutanan Sosial danKemitraaan Lingkungan;Drs.
    ., Jabatan Kepala SubBagian Hukum, Ditjen Perhutanan Sosial danKemitraan Lingkungan;Jovan Juliawan, S.H., M.PA., Staf Biro Hukum;Lavia Rosulina, S.H., Staf Biro Hukum;Dudy M.
    P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016tentang Perhutanan Sosial;c) Pelaksanaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan di hutanlindung diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial;B. Kronologis Penerbitan Keputusan TUN Objek Gugatan a quo:a.
    P.7/PSKL/SET/KUM.1/9/2017 tentang Tata Cara Permohonan,Penunjukan dan Verifikasi Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan SosialHalaman 57 dari 96 halaman Putusan Nomor 287/G/2018/PTUNJKT.
    P.7/PSKL/SET/KUM.1/9/2017 tentang Tata Cara Permohonan, Penunjukan danVerifikasi lzin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS);Berita Acara Verifikasi Teknis No.
Putus : 21-06-2013 — Upload : 29-07-2013
Putusan PT DENPASAR Nomor 24/Pid.Sus/2013/PT.Dps
Tanggal 21 Juni 2013 — Dr.Drs.PUTU BAGIADA,MM
7850
  • Keputusan Bupati Buleleng Nomor 356 Tahun 2005 tanggal 12 September 2005 tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kepada Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng Yang Melakukan Tugas Dalam rangkaian Pengawasan sampai dengan Penyetoran Pajak bumi dan Bangunan ; -----67.
    Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 977/749/HK/2008 tanggal 9 Desember 2008 tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari Sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan kepada Aparat Pemerintah Kabupaten Buleleng ; Tetap terlampir dalam berkas dan Dipergunakan dalam perkara lain ; -68. Uang Tunai sejumlah Rp.660.710.000,- ; ---- Dikembalikan kepada negara ; 69.
    Putu Bagiada, MM pada tahun 2008,bersama Saksi NYOMAN PASTIKA, SE (yang penuntutannya dilakukan secaraterpisah) selaku Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng mengubahprosentase pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan SektorPertambangan, Perhutanan dan Perkebunan Keputusan Bupati Buleleng Nomor :356 Tahun 2005 tanggal 12 September 2005 tentang Imbangan Pembagian BiayaPemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor Perhutanan, Perkebunan danPertambangan Kepada Aparat Pemerintah Daerah
    Obyek Pajak sektor Perhutanan 65% (enam puluh lima per seratus)bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 35% (tiga puluh lima per seratus) bagian Daerah ;e.
    Perhutanan,Perkebunan dan Pertambangan Kepada Aparat Pemerintah Daerah KabupatenBuleleng Yang Melakukan Tugas Dalam rangkaian Pengawasan sampai denganPenyetoran Pajak bumi dan Bangunan dengan perincian sebagai berikut : No Nama Jumlah Biaya Pemungutan PBB SektorPenerima Perkebunan, Perhutanan dan PertambanganPotongan BersihPPH.
    Putu Bagiada, MM pada tahun 2008,bersamasama dengan Saksi NYOMAN PASTIKA, SE (yang penuntutannyadilakukan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Bulelengmengubah prosentase pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan BangunanSektor Pertambangan, Perhutanan dan Perkebunan Keputusan Bupati BulelengNomor : 356 Tahun 2005 tanggal 12 September 2005 tentang ImbanganPembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor Perhutanan,Perkebunan dan Pertambangan Kepada Aparat Pemerintah
    :977/749/HK/2008 tanggal 9 Desember 2008 tentang Imbangan Pembagian BiayaPemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari Sektor Perhutanan, Perkebunan danPertambangan kepada Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yangdijadikan sebagai dasar hukum pembayaran biaya pemungutan Pajak Bumi danBangunan Sektor Pertambangan, Perhutanan dan Perkebunan di KabupatenBuleleng, telah melanggar beberapa ketentuan peraturan perundangundanganyang ada.
Putus : 02-01-2014 — Upload : 19-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2258 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 2 Januari 2014 — Dr. Drs. PUTU BAGIADA, M.M.
7649 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah)selaku Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng mengubah prosentase pembagianBiaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perhutanan danPerkebunan Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 356 Tahun 2005 tanggal 12 September2005 tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan darisektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kepada Aparat Pemerintah DaerahKabupaten Buleleng Yang Melakukan Tugas Dalam rangkaian Pengawasan
    karena diKabupaten Buleleng tidak ada kegiatan pemungutan pajak bumi dan Bangunan untukketiga sektor tersebut ;Bahwa oleh karena Terdakwa selaku Bupati Buleleng telah menerbitkanKeputusan Bupati Buleleng tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi danBangunan sektor pertambangan, perhutanan dan perkebunan yakni Keputusan BupatiBuleleng Nomor : 356 Tahun 2005 tanggal 12 September 2005 tentang ImbanganPembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor Perhutanan,Perkebunan dan Pertambangan
    I Ketut Ardha (Sekda) 4.500.000,00 675.000,00 3.825.000,00Jumlah 35.594.857,00 5.339.228,00 30.255.629,00 Bahwa dalam Tahun 2007 dan 2008, Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan BangunanSektor Pertambangan, Perkebunan Dan Perhutanan di Kabupaten Buleleng juga telahdibayarkan dengan pembagian berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 356Tahun 2005 tanggal 12 September 2005 tentang Imbangan Pembagian BiayaPemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor Perhutanan, Perkebunan danPertambangan Kepada Aparat
    (yang penuntutannya dilakukansecara terpisah) selaku Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng mengubahprosentase pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan SektorPertambangan, Perhutanan dan Perkebunan Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 356Tahun 2005 tanggal 12 September 2005 tentang Imbangan Pembagian BiayaPemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor Perhutanan, Perkebunan danPertambangan Kepada Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng Yang MelakukanTugas Dalam rangkaian Pengawasan
    Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangankepada Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng tersebut, dengan perincianpembayaran sebagai berikut : No Nama Penerima Jumlah Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan,Perhutanan dan PertambanganPotongan PPH.
Putus : 07-07-2015 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 7 Juli 2015 — Dr. Drs. PUTU BAGIADA, M.M
7036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah)selaku Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng mengubah prosentase pembagianBiaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perhutanan danPerkebunan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 356 Tahun 2005 tanggal 12 September2005 tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan darisektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kepada Aparat Pemerintah DaerahKabupaten Buleleng yang melakukan tugas dalam rangkaian pengawasan
    Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi danBangunan dari sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan kepada AparatPemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang dijadikan sebagai dasar hukumpembayaran biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan,Perhutanan dan Perkebunan di Kabupaten Buleleng, telah melanggar beberapa ketentuanperaturan perundangundangan yang ada ;Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan
    karena diKabupaten Buleleng tidak ada kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan untukketiga sektor tersebut;Bahwa oleh karena Terdakwa selaku Bupati Buleleng telah menerbitkanKeputusan Bupati Buleleng tentang pembagian biaya pemungutan Pajak Bumi danBangunan sektor pertambangan, perhutanan dan perkebunan yakni Keputusan BupatiBuleleng Nomor 356 Tahun 2005 tanggal 12 September 2005 tentang Imbangan6Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor perhutanan,perkebunan dan pertambangan
    I Ketut 4.500.000,00 675.000,00 3.825.000,00Ardha (Sekda)Jumlah 35.594.857,00 5.339.228,00 30.225.629,00 Bahwa dalam Tahun 2007 dan 2008, Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan bangunansektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan di Kabupaten Buleleng juga telahdibayarkan dengan pembagian berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 356Tahun 2005 tanggal 12 September 2005 tentang Imbangan Pembagian BiayaPemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor perhutanan, perkebunan danpertambangan kepada aparat
    dari Sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan kepada AparatPemerintah Daerah Kabupaten Buleleng tersebut, dengan perincian pembayaran sebagai berikut :No.
Register : 22-09-2017 — Putus : 03-11-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 P/HUM/2017
Tanggal 3 Nopember 2017 — DARMAWAN HARDJAKUSUMAH, SH., DKK VS MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI;
1831088 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Program perhutanan sosialmenjamin hutan akan tertutup baik tapi rakyat mendapat tambahanhasil.
    Hutan Perhutanan Sosial(Vide Bukti T19).
    Putusan Nomor 56 P/HUM/2017 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 10/2016 tentang Perhutanan Sosial.
    Lebih jauhdalam Pasal 19 Peraturan Dirjen PSKL Nomor P.7/PSKL/Set/Kum.1/9/2017 tentang Tata Cara Permohonan, Penunjukan dan VerifikasiIzin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial berbunyi: KegiatanPemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalamPasal 16 dan Pasal 17 dapat diwariskan dalam pengertian melanjutkankegiatan Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial kepada anak, istri atausuami atas persetujuan kelompok sampai jangka waktu izin berakhir ataudicabut..
    Putusan Nomor 56 P/HUM/2017 Timur 32Contoh Kredit Usaha Rakyat Pemegang IPHPS melalui BankRakyat Indonesia (BRI) Di Gongseng, PemalangT30 33Contoh Kartu Tani Perhutanan Sosial melalui Bank NegaraIndonesia (BNI) 1946 Di ProbolinggoT31 34Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan KemitraanLingkungan No P.8/PSKL/SET/KUM.1/9/2017 tentang PedomanPenyusunan Rencana Pemanfaatan Hutan dan Rencana KerjaTahunan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan SosialT32 33Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial
Register : 25-07-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2017
Tanggal 14 September 2017 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FITRA RIAU VS GUBERNUR RIAU;
265180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • angka Rp1,05 milyar yang dialokasikan untuk duakegiatan Perhutanan Sosial tersebut adalah sebesar 2,6% dariTotal Belanja Langsung Dinas LHK yaitu sebesar Rp40,9milyar.
    Putusan Nomor 50 P/HUM/2017 Jumlah 702,917,000.00 Sumber; DPA Dinas LHK Provinsi Riau Tahun 2017Dengan demikian, terhadap kebijakan perhutanan sosial, bahwa pemerintah Provinsi Riau hanya melaksanakan duakegiatan yang berkaitan dengan perhutanan sosial, yaituhanya memenuhi Pasal 64 PermenLHK Nomor 83 Tahun2016, yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan danpengendalian perhutanan sosial, artinya kegiatan perhutanansosial yang dilakukan pemerintah hanya bersifat pasif,seharusnya pemerintah lebin aktif
    untuk melakukanpembangunan dan penyediaan perhutanan sosialsebagaimana amanat kebijakan jangka menengah (RPJMD20142019) yang menargetkan perhutanan sosial seluas 1,4juta hektar.d.
    Rencana Kegiatan Perhutanan Sosial APBD Riau Tahun 2017.
    Perhutanan Sosial di Provinsi Riau adalah seluas + 35.481 Ha.a.
Putus : 12-02-2015 — Upload : 14-10-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 1169/Pid.B/2014/PN.Blb.
Tanggal 12 Februari 2015 — TANDI SUKARDI Bin KARDI.
277
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar surat keterangan dari Dinas Perhutanan dan Konservasi Alam Kota Cimahi a.n Tersangka- 1 (satu) surat keterangan sp gaji di Dinas Perhutanan dan Konservasi Alam Kota Qmahi an. Tersangka- 1 (satu) bak stempel- 1 (satu) cap stempel Pemerintah Kota Cimahi; Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah KTP a. Tandi Sukardi.
    Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) lembar surat keterangan dari Dinas Perhutanan dan Konservasi AimKota Cimahi a.n terdangka1 (satu) surat keterangan sp gaji di Dinas Perhutanan dan Konservasi AlamKota Cimahi an. Tersangka1 (satu) bak stempel1 (satu) cap stempel Pemerintah Kota Cimahi; Dirampas untukdimusnahkan.1 (satu) buah KTP a. Tandi Sukardi.
    dan Konservasi Aim Kota Cimahi a.n terdakwa,1 (satu) surat keterangan sp gaji di Dinas Perhutanan dan Konservasi Alam KotaCimahi an.
    dan Konservasi Alam kota Cimahi dan slipgaji di dinas perhutanan dan konservasi untuk meyakinkan korban Arie supaya bisamenyewa barangbarang tersebut.
    Ridwan (belumtertangkap) telah melakukan pemalsuan surat berupa 1 (satu) lembar suratketerangan dari Dinas Perhutanan dan Konservasi Aim Kota Cimahi a.n terdakwa,1 (satu) surat keterangan sp gaji di Dinas Perhutanan dan Konservasi Alam KotaHal. 17 dari 22 hal. Putusan No.1169/Pid.B/2014/PN .Blb.Cimahi an.
    di dinas perhutanan dan konservasi untuk meyakinkan korbanArie supaya bisa menyewa barangbarang tersebut.
Register : 03-06-2015 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan PN PALU Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal
Tanggal 6 Agustus 2015 — LA ODE DJUMADI, A.Ma.Pd
4910
  • P.15/Menhut-II/2012 tanggal 03 April 2012 tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi; --------------------------------------2) Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P.27/Menhut-II/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan RI No.
    P.15/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi; ---------------------3) Usulan kelompok masyarakat calon penerima kegiatan BLM-PPMPBK tahun 2012 No. 01/SM/IV/2012 tanggal 27 April 2012; -------------------------4) Keputusan Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Perhutanan Sosial No. SK.29/V-SET/2012 tanggal 28 Mei 2012; -----5) Keputusan Menteri Kehutanan RI No.
    P.27/Menhutll/2012 tanggal 27 Juni2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan RI No.P.15/Menhutll/2012 tentang Pedoman Umum PengembanganPerhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi; Usulan kelompok masyarakat calon penerima kegiatan BLMPPMPBKtahun 2012 No. 01/SM/IV/2012 tanggal 27 April 2012; Keputusan Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran SungaiDan Perhutanan Sosial No. SK.29/VSET/2012 tanggal 28 Mei 2012; Keputusan Menteri Kehutanan RI No.
    perhutanan.
    P.15/Menhutll/2012 tentang Pedoman UmumPengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan BerbasisKON SCMVASI; 7 2 2 nnn nn nnn nnn nnn nnn non non nen en nnn nnn ee ene nee nee3) Usulan kelompok masyarakat calon penerima kegiatan BLMPPMPBK tahun 2012 No. 01/SM/IV/2012 tanggal 27 April 2012; 4) Keputusan Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah AliranSungai Dan Perhutanan Sosial No. SK.29/VSET/2012 tanggal 28Mei 2012; 27+ 2 2n2 2 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn5) Keputusan Menteri Kehutanan RI No.
    Berbasis Konservasi (BLM PPMPBk) tahun 2012 yaitu KelompokTani Sekar Maju memasukan proposal mengenai Rencana Usulan KegiatanKelompok (RUKK) untuk program Bantuan Langsung MasyarakatPengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi (BLM PPMPBk) kepada Direktorat Jenderal BPDASPS melalui Balai PengelolaanDaerah Aliran Sungai (BPDAS) Palu Poso, kemudian Direktorat JenderalBPDASPS melakukan verifikasi administrasi.
    Dan terhadap danaBantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Perhutanan MasyarakatPedesaan Berbasis Konservasi (BLMPPMPBK) tahun 2012 serta danaBantuan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) tahun 2013 telah dicairkan olehTerdakwa pada Bank BRI Unit Malosong yang masingmasing pencairannyadilakukan 3 (tiga) tahap, dengan rincian sebagai berikut: a. Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan PerhutananMasyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi (BLM PPMPBk) yaitu: 1.
Register : 23-07-2013 — Putus : 22-10-2013 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 P/HUM/2013
Tanggal 22 Oktober 2013 — ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA (APHI) VS 1. PRESIDEN RI., 2. MENTERI KEUANGAN RI., 3. DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
10256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER36/PJ/201 tentangPengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan;Dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Dengandemikian jelas bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkanoleh Termohon II tersebut tidak dapat diberlakukan pada obyek pajaksektor perhutanan pada kawasan hutan negara.
    adalahbumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatanusaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan,sedangkan dalam Pasal 1 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 5ayat (1) UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 menyatakantidak ada satu pasal pun yang menyebutkan HakPengusahaan Hutan sehingga Pengusahaan Hutan berbedadengan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan oleh karena itu PajakBumi dan Bangunan' sektor Perhutanan tidak dapatdikenakan lagi kepada IUPHHK;B.
    Bahwa rentang (range) klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumisektor P3 termasuk perhutanan lebih rapat dibandingkandengan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi sektor P2(Perdesaan dan Perkotaan) karena telah mempertimbangkanperbedaan karakteristik luasan objek pajak. Contoh: Objekpajak perhutanan dengan luas berdasarkan izin sah sebesar10.000 ha (100.000.000 m?) dengan Nilai Jual Bumi sebesarRp 3 000,per m?
    Bahwa Pasal 2 ayat (1) Perdirjen 36/2011 mengatur ObjekPajak Sektor Perhutanan adalah objek pajak Pajak Bumi danBangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkanoleh orang pribadi atau Badan, yang digunakan untukkegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaanhutan.
Register : 14-03-2012 — Putus : 19-04-2012 — Upload : 27-11-2012
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 90/PID.B/2012/PN.Kb.Mn.
Tanggal 19 April 2012 — SUNARTO bin MISRAN;
3311
  • Bahwa pada saat Petugas Polres Madiun bersama dengan Petugas/ Perhutani.............. 00...Perhutanan PH Madiun melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahterdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas kayu jati : 4 ( empat)batang dengan ukuran 300 cm x 13 cm, 2 (dua) batang dengan ukuran 300 cm x 16cm, 1 (satu) batang dengan ukuran 10 cm x 13 cm x 300 cm, 2 (dua) batang denganukuran 14 cm x 14 cm x 300 cm, (satu) batang dengan ukuran 14 cm x 15 cm x 300cm, 1 (satu) batang dengan
    dibawah sumpah menerangkanpada pokoknya sebagai berikut :1.GUNADI, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangansebagai berikut :Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi di Beritaacara penyidik adalah benar;Bahwa terdakwa SUNARTO bin MISRAN pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2012sekira pukul 02.00 wib. bertempat di Dusun Bendungan Kecamatan Geger Kabupatenmadiun digeledah oleh saksi dan teman saksi dari Petugas Polres Madiun bersama denganPetugas Perhutanan
    dari pejabat yang berwenang ;Bahwa kayu jati yang ditemukan di rumah terdakwa berbentuk pesegen;Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan kepada petugas dengan surat keterangansahnya hasil hutan (SKSHH) dari pejabat berwenang;Bahwa kayu jati yang ditemukan di rumah terdakwa merupakan kayu jati dari kawasanhutan perhutani dengan ciriciri kayu jati berwarna kuning kecoklatan, berserat padat,warna lingkaran coklat mengkilat, gubal kayu tipis;Bahwa pada saat Petugas Polres Madiun bersama dengan Petugas Perhutanan
    keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;2.ADI SISWANTO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi di Beritaacara penyidik adalah benar;Bahwa terdakwa SUNARTO bin MISRAN pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2012sekira pukul 02.00 wib. bertempat di Dusun Bendungan Kecamatan Geger Kabupatenmadiun digeledah oleh saksi dan teman saksi dari Petugas Polres Madiun bersama denganPetugas Perhutanan
    Unsur Menyimpan, ataumemilikihasil hutan yang diketahuiataupatutdidugaberasal dari kawasan hutan yang diambilataudipungutsecara tidak syah ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan bahwa terdakwaSUNARTO bin MISRAN pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2012 sekira pukul 02.00 wib.bertempat di Dusun Bendungan Kecamatan Geger Kabupaten madiun digeledah oleh saksidan teman saksi dari Petugas Polres Madiun bersama dengan Petugas Perhutanan PH Madiunkarena menyimpan kayu jati yang yang diketahui
Register : 28-12-2012 — Putus : 17-06-2014 — Upload : 01-07-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.53158/PP/M.XVIII.A/11/2014
Tanggal 17 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22392
  • Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh KepalaKantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahanbahan untukkeperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK236/KMK.03/2003 tentang Perubahan KeduaKeputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan PemungutanPajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran danPelaporannyaPasal 1:Pemungutan
    Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan,pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak ataspembelian bahanbahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka daripedagang pengumpul.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP523/PJ/2001 tentang Tarif dan Tata CaraPemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri danEksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan,atas Pembelian BahanBahan
    untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari PedagangPengumpul.Pasal 1:1) Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut PajakPenghasilan Pasal 22 atas pembelian bahanbahan untuk keperluan industriatau ekspor mereka dari pedagang pengumpul,2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukanbagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektorperhutanan, perkebunan, pertanian
    sebagaiWajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimanadimaksud dalam ayat (1).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008,Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER23/PJ/2009,Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentangPerubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP523/PJ/2001 tentang Tarif danTata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 olehIndustri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan
    ,Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, Atas Pembelian BahanBahan untuk KeperluanIndustri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah diubah denganPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER23/PJ/2009 diatur sebagai berikut: bahwaBadan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan,pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ataspembelian bahanbahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagangpengumpul,
Register : 28-12-2012 — Putus : 17-06-2014 — Upload : 01-07-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.53159/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tanggal 17 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12833
  • Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh KepalaKantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahanbahan untukkeperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK236/KMK.03/2003 tentang Perubahan KeduaKeputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan PemungutanPajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran danPelaporannyaPasal 1:Pemungutan
    Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan,pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak ataspembelian bahanbahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka daripedagang pengumpul.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP523/PJ/2001 tentang Tarif dan Tata CaraPemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri danEksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan,atas Pembelian BahanBahan
    untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari PedagangPengumpul.Pasal 1:1) Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut PajakPenghasilan Pasal 22 atas pembelian bahanbahan untuk keperluan industriatau ekspor mereka dari pedagang pengumpul,2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukanbagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektorperhutanan, perkebunan, pertanian
    sebagaiWajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimanadimaksud dalam ayat (1).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008,Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER23/PJ/2009,Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentangPerubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP523/PJ/2001 tentang Tarif danTata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 olehIndustri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan
    ,Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, Atas Pembelian BahanBahan untuk KeperluanIndustri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah diubah denganPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER23/PJ/2009 diatur sebagai berikut: bahwaBadan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan,pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ataspembelian bahanbahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagangpengumpul,
Register : 04-12-2019 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 238/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 18 Maret 2020 — Penggugat:
PT XL AXIATA Tbk. Diwakili oleh DIAN SISWARINI
Tergugat:
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
12559
  • ., JabatanKepala Sub Bagian HukumDitjen Perhutanan Sosial danKemitraan Lingkungan;8. JOVAN JULIAWAN, S.H., M.PA., Jabatan Staf BiroHukum;9. LAVIAROSULINA, S.H., Jabatan Staf Biro Hukum;10. DUDY M. SARAGIH, S.H., Jabatan Staf Biro Hukum;11. ANDRIO SALMONCO, S.E., Jabatan Staf SetditjenPerhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;12.
    Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor : SK.4982/MENLHKPSKL/PKPS/PSL.0O/7/2018 Tentang PemberianIzin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial Kepada Kelompok Tani HutanWana Mulya Seluas + 96 (Sembilan Puluh Enam) Hektare Pada KawasanHalaman 4 dari 7 halaman.
    Penetapan Nomor 253/G/2018/PTUNJKT.Hutan Produksi Di Wilayah Kerja Perusahaan Umum Kehutanan Negara(Perum Perhutani) Di RPH Jurug, BKPH Gundih, KPH Gundih, Yang TerletakDi Desa Genengadal, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Provinsi JawaTengah, Tanggal 30 Juli 2018;Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor : SK.4985/MENLHKPSKL/PKPS/PSL.0/7/2018 Tentang Pemberian IzinPemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial Kepada Kelompok Tani Hutan RakyatSubur Makmur Seluas + 247 (Dua
    Ratus Empat Puluh Tujuh) Hektare PadaKawasan Hutan Produksi Di Wilayah Kerja Perusahaan Umum KehutananNegara (Perum Perhutani) Di RPH Jurug, BKPH Gundih, KPH Gundih, YangTerletak Di Desa Sobo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, ProvinsiJawa Tengah, Tanggal 30 Juli 2018;Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor : SK.5036/MENLHKPSKL/PKPS/PSL.0/8/2018 Tentang Pemberian IzinPemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial Kepada Kelompok Tani Hutan SepakatMakmur Seluas + 139 (Seratus
    Tiga Puluh Sembilan) Hektare Pada KawasanHutan Produksi Di Wilayah Kerja Perusahaan Umum Kehutanan Negara(Perum Perhutani) Di RPH Krai, BKPH Gundih, KPH Gundih, Yang Terletak DiDesa Bandungharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Provinsi JawaTengah, Tanggal 02 Agustus 2018;Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor : SK.5230/MENLHKPSKL/PKPS/PSL.0/8/2018 Tentang Pemberian IzinPemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial Kepada Kelompok Tani Hutan JatiKumara Seluas + 45 (Empat
Putus : 09-06-2014 — Upload : 23-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2500 K/PID.SUS/2013
Tanggal 9 Juni 2014 — H. MUHAMMAD AMIN MAPPANGILE, S.Hut Bin MAPPANGILE
10774 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Muhammad AminMappangile, S.Hut Bin Mappangile selaku Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnyadisingkat (PPK) ;Bahwa DIPA Bagian Anggaran 69 Tahun Anggaran 2007 Dinas Perhutanan danKonservasi Tanah (Dinas PKT) Kabupaten Wajo yaitu pada Sub Kegiatan RehabilitasiHutan dan Lahan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL)terdapat item pekerjaan fisik bangunan berupa pembangunan dam penahan ataupembangunan embungembung/penampungan air untuk persawahan sebanyak 20 (duapuluh) kegiatan dan
    tersebar di Kabupaten Wajo, dari keseluruhan kegiatan tersebutterdapat 3 (tiga) paket kegiatan pembangunan embungembung/penampungan air untukpersawahan di Desa Temmabarang Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo yang tidaksesuai dengan surat perjanjian kerja sama yaitu :1 1 (satu) lokasi di Bakebakke Desa Temmabarang.2 1 (satu) lokasi di Lamungkalena Desa Temmabarang,3 1 (satu) lokasi di Lofilofi Desa Temmabarang.Bahwa pengerjaan ketiga lokasi tersebut atas pertimbangan Dinas Perhutanan danKonservasi Tanah
    Bin Mappangile selaku PPK pada Dinas Perhutanan danKonservasi Tanah (PKT) Kabupaten Wajo dengan saksi Dahlan (dilakukan penuntutansecara terpisah) selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Temmabarang(LPMD) sebagai berikut :1 Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Nomor: 522/1321/VI/SPKSGERHAN/PKT/2007 tertanggal 29 Juni 2007 dengan Lokasi Bakebakke Kecamatan PenrangKabupaten Wajo ;2 Surat Perjanjain Kerja Sama (SPKS) Nomor: 522/1320/VI/SPKSGERHAN/PKT/2007 tertanggal 29 Juni 2007 dengan Lokasi
    Bin Mappangile selaku PPK pada Dinas Perhutanan danHal. 7 dari 21 hal. Put.
    (Penanggung Jawab Kegiatan)/Pejabat Pembuat Komitmen DIPA BA 69 TA2006 Dinas Perhutanan dan Konservasi Tanah Kabupaten Wajo denganDAHLAN (Ketua LPMD Desa Temmabarang) dengan Lampiran :1 Surat Perintah Pencairan Dana (NSS: 7601049 A) dari Bendahara UmumNegara tanggal 22112007 Nomor 6136809E/055/110 TA 2007, sebesarRp.11.219.217 ;2 Surat Perintah Membayar tanggal 19112007 Nomor 00140, sebesarRp.11.219.217.3 Surat Perintah Pencairan Dana (NSS: 4896246 A) dari Bendahara UmumNegara tanggal 05092007 Nomor