Ditemukan 880 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-02-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1602 K/Pid/2013
Tanggal 12 Februari 2014 — KANISIUS TEME alias KANIS
319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KANISIUS TEME alias KANIS
    PUTUSANNo. 1602 K/Pid/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGmemeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :NamaTempat LahirUmur / Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaan: KANISIUS TEME alias KANIS ;: Kefamenanu ;: 44 tahun/27 November 1968 ;: Lakilaki ;: Indonesia ;> RT.34 / RW.12 Desa NoelbakiKecamatan Kupang Tengah, KotaKupang ;: Kristen Katolik ;: Swasta ;Terdakwa berada di dalam tahanan
    Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 24 Juli 2013 sampai dengantanggal 21 September 2013 ;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Kupang karena didakwa:KESATU :Bahwa ia Terdakwa KANISIUS TEME pada hari Sabtu tanggal 01September 2012, hari Senin tanggal 3 September 2012 dan hari Selasa tanggalHal. 1 dari 13 hal. Put.
    ;Jumlah : Rp.8.152.000, ;Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban NATALIA YAPselaku pemilik UD.Tugu Buaya mengalami kerugian sebesar Rp.112.337.000,(seratus dua belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 374 KUHP ;ATAUKEDUA :Bahwa ia Terdakwa KANISIUS TEME pada waktu dan tempatsebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu di atas, telah dengan sengajadan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau
    Menyatakan Terdakwa KANISIUS TEME alias KANIS terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalamhubungan kerja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374KUHP ;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahundikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan ;3.
    Menyatakan Terdakwa KANISIUS TEME alias KANIS telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapandalam hubungan pekerjaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Putus : 20-09-2016 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1546 K/PID.SUS/2016
Tanggal 20 September 2016 — KANISIUS JANI, S.Ip.
166141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KANISIUS JANI, S.Ip.
    Tiga Bintang ;Bahwa terhadap Pekerjaan yang dimohonkan oleh saksi Andi Sianto,kemudian Panitia CCO mengadakan Rapat, dan berdasarkan RisalahRapat Nomor 02/PanCCO/Dishubkominfo/VIII/2014 tanggal 30 Agustus2014 yang dihadiri oleh Panitia CCO, Terdakwa Kanisius Jani selaku PPK,Andi Sianto selaku Direktur CV.
    Tiga Bintang melalui Direkturnya Andi Siantomengeluarkan surat pernyataan pada tanggal 24 November 2014 yangmenyatakan akan bertanggung jawab akan pekerjaannya jika uang ataspekerjaan tersebut dilakukan pencairan seluruhnya, kKemudian atas dasartersebut Terdakwa Kanisius Jani, S.lp selaku Pejabat Pembuat KomitmenHal. 29 dari 144 hal. Put.
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal55 Ayat 1 ke1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair PenuntutUmum:Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kanisius Jani, S.lp., dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Kanisius Jani, S.lp., sebesarRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan;Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan
    Jani, S.lp., tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalamDakwaan Primair :Membebaskan Terdakwa Kanisius Jani, S.lp., dari Dakwaan Primairtersebut ;Menyatakan Terdakwa Kanisius Jani, S.lp., terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukansecara bersamasama* sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair :Hal. 38 dari 144 hal.
Putus : 14-11-2018 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2232 K/PID.SUS/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — PETRUS KANISIUS alias KANIS;
6336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PETRUS KANISIUS alias KANIS;
    (FC);Kwitansi dari Bendahara Desa Runut kepada Petrus Kanisius untukpembayaran titipan pengadaan Maubeler untuk SDN NapungbiriPante 10 set, SDI Napungbiri 10 set dan SDK Ewa 15 set sebesarRp29.750.000,00 , tanggal 10 Agustus 2016. (Asli);Kwitansi dari Bendahara Desa Runut kepada Petrus Kanisius untukpembayaran pengadaan Hands Player 10 buah, pengadaan bahan bahan Tenun lkat dan pengadaan Alat Tangkap Ikan sebesarRp67.340.000,00 , tanggal 22 Oktober 2016. (Asli);Hal. 4 dari 20 hal.
    Putusan Nomor 2232 K/PID.SUS/20188.sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi;Membebaskan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS daridakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKORUPSI sebagaimana
    (FC);Kwitansi dari Bendahara Desa Runut kepada Petrus Kanisius untukpembayaran titipan pengadaan Maubeler untuk SDN NapungbiriPante 10 set, SDI Napungbiri 10 set dan SDK Ewa 15 set sebesar Rp29.750.000,00 , tanggal 10 Agustus 2016. (Asli);Kwitansi dari Bendahara Desa Runut kepada Petrus Kanisius untukpembayaran pengadaan Hands Player 10 buah, pengadaan bahan bahan Tenun lkat dan pengadaan Alat Tangkap Ikan sebesar Rp67.340.000,00 , tanggal 22 Oktober 2016. (Asli);Hal. 12 dari 20 hal.
    Putusan Nomor 2232 kK/PID.SUS/2018lamanya pidana yang dijatunkan sehingga amarnya menjadi sebagaiberikut :1.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PETRUS KANISIUS aliasKANIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga);Menghukum Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS membayarUang Pengganti sebesar Rp 379.295.376,00 (tiga ratus tujuh puluhsembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuhpuluh enam rupiah) selambatlambatnya 1 (satu) bulan setelahputusan memperoleh kekuatan hukum
    penahanan yang telah dijalani TerdakwaPETRUS KANISIUS alias KANIS tersebut dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ;Membebani Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS untukmembayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 6/Akta Pid.SusTPK/2018/PN.kPG yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa pada tanggal 31Mei 2018
Register : 04-10-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN MAUMERE Nomor 13/Pdt.P/2018/PN Mme
Tanggal 9 Oktober 2018 — Pemohon:
PETRUS KANISIUS
320
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengizinkan kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari KANISIUS BELER menjadi PETRUS KANISIUS, seperti yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK.5307102201690001, Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 270 (dua ratus tujuh puluh), dan Kartu Keluarga Nomor 5307100802054628, atas nama PETRUS KANISIUS;
      Pemohon:
      PETRUS KANISIUS
Putus : 17-06-2013 — Upload : 27-03-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 70/ Pid.B/ 2013/ PN.Kpg
Tanggal 17 Juni 2013 — KANISIUS TEME alias KANIS
2618
  • MENGADILI:- Menyatakan Terdakwa KANISIUS TEME alias KANIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Hubungan Pekerjaan;- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut selama 3 (tiga) Tahun;- Menetapkan masa tahanan sementara yang dijalani Terdakwa selama ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;- Menyatakan barang bukti berupa:o 1 (satu) lembar nota pengambilan barang yang
    KANISIUS TEME alias KANIS
    .: 70/ Pid.B/ 2013/ PN.KpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkaraperkara pidana dalampemeriksaan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : KANISIUS TEME alias KANISTempat lahir : Kefamenanu.Umur /Tgl Lahir : 44 tahun/ 27 Nopember 1968.Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tingal :RT 34/RW 12 Desa Noelbaki Kec Kupang Tengah, KotaKupang;Agama : Kristen Katolik.Pekerjaan
    Menyatakan terdakwa KANISIUS TEME alias KANIS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penggelapan dalamhubungan kerja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374KUHP.2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 (empat) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500, (duaribu lima ratus rupiah).Telah mendengar pembelaan Terdakwa;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan karena didakwaoleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:Dakwaan kesatu:Bahwa ia terdakwa KANISIUS TEME pada hari Sabtu tanggal 01 September2012, hari Senin tanggal 3 September 2012 dan hari Selasa tanggal 4 September2012 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2012 atausetidaknya pada suatu
    buaya 185 gram : Rp. 1.020.000,e 20 dos kopi tugu buaya moca : Rp. 1.896.000,e 25 dos kopi tugu buaya susu : Rp. 2.250.000,e 5 dos kopi tugu buaya jahe : Rp. 420.000,Jumlah : Rp. 8.152.000,Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Natalia Yap selaku pemilikUD.Tugu Buaya mengalami kerugian sebesar Rp.112.337.000, (seratus duabelasjuta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal374 KUHPATAUDakwaan Kedua:Bahwa ia terdakwa KANISIUS
    akandikembalikan kepada UD Tugu Buaya melalui pemiliknya, yakni NATALIA YAP.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhipidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untukmembayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusanini.Mengingat Pasal 374 KUHP dan pasalpasal hukum acara pidana dalam UUno 8 Tahun 1981, UU no 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sertaperundangundangan yang bersangkutan.MENGADILI:e Menyatakan Terdakwa KANISIUS
Putus : 30-11-2023 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6362 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 30 Nopember 2023 — KANISIUS DARU alias PETRUS
149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • M E N G A D I L I: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa KANISIUS DARU alias PETRUS tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 501/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 26 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 328/Pid.Sus/2023/PN Mks tanggal 5 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi
    KANISIUS DARU alias PETRUS
Register : 11-03-2020 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 13-03-2020
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 19/Pdt.P/2020/PN Tim
Tanggal 12 Maret 2020 — Pemohon:
Kanisius Mau
165
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menyatakan Pemohon KANISIUS MAU sebagai wali dari seorang anak Perempuan yang bernama TITIK DWI LESTARI, yang lahir di Ponorogo (Jawa Timur) pada tanggal 18 Agustus 1993, anak kandung dari pasangan suami istri KUWAT dan
    Pemohon:
    Kanisius Mau
    PENETAPANNomor 19/Pdt.P/2020/PN.Tim" DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPerdata Permohonan pada Peradilan tingkat pertama telah memberikan Penetapansebagai berikut dalam Permohonan : KANISIUS MAU, Lahir di Masik tanggal 25 Januari 1989, Agama Katolik, KebangsaanIndonesia, bertempat tinggal di JI.
    Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil Permohonannya tersebut, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama KANISIUS MAU, diberi tanda P 1; Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama KRISTIANA, diberi tanda P 2 ;Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama KUWAT, diberi tanda P 3 ;Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MARIATUN, diberi tanda P 4 ;Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama TITIK DWI LESTARI, diberi tandaP55 Fotocopy Kutipan Akta Nikah antara KUWAT dengan MARIATUN
    , diberi tanda P 6 ;Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan antara KANISIUS MAU dengan KRISTIANA,diberi tanda P7 ; Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga KANISIUS MAU, diberi tanda P 8 :Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga KUWAT, diberi tanda P 9 ;Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama TITIK DWI LESTARI, diberi tanda P 10;Fotocopy ljazah Universitas Muhammadiyah Ponorogo atas nama TITIK DWILESTARI, diberi tanda P 11 ; Asli Surat Pernyataan Penyerahan Orang Tua ke Wali yang ditandatangani
    oleh KANISIUS MAU dan KUWAT ;Menimbang, bahwa bukti P 1 sampai dengan P 11 adalah fotocopy yangbermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, kecuali bukti P 12 adalah surataslinya, sehingga buktibukti Surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah ;Halaman 3 dari 7 Penetapan No. 19/Pdt.P/2020/PN.
    Menyatakan Pemohon KANISIUS MAU sebagai wali dari seorang anak Perempuanyang bernama TITIK DWI LESTARI, yang lahir di Ponorogo (Jawa Timur) padatanggal 18 Agustus 1993, anak kandung dari pasangan suami istri KUWAT danMARIATUN, untuk melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran seleksi menjadi calon anggota TNIAD ;3.
Putus : 26-04-2006 — Upload : 27-12-2016
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 13/Pdt.P/2006/PN.Ung
Tanggal 26 April 2006 — Pemohon : Yayasan Kanisius Pusat
5812
  • Pemohon : Yayasan Kanisius Pusat
Register : 10-01-2011 — Putus : 22-03-2011 — Upload : 03-12-2012
Putusan PN WAINGAPU Nomor 6/PID.B/2011/PN.WNP
Tanggal 22 Maret 2011 — - KANISIUS DIKI TAKANJANJI ALIAS DIKI
8321
  • Menyatakan Terdakwa KANISIUS DIKI TAKANJANJI alias DIKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ANCAMAN DENGAN PERBUATAN YANG TAK MENYENANGKAN TERHADAP ORANG LAIN ;2. Menghukum Terdakwa KANISIUS DIKI TAKANJANJI alias DIKI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4.
    - KANISIUS DIKI TAKANJANJI ALIAS DIKI
    PUTUSANNomor : 06/Pid.B/2011/PN.WNPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusanterhadap Terdakwa :Nama Lengkap : KANISIUS DIKI TAKANJANJI ALIAS DIKI ;Tempat lahirPalakahembi ;Umutr/ Tanggal lahir : 30 Tahun/ Tahun 1980 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia 5Tempat tinggal : Rt.03,Rw.
    Reg.Perk: PDMII169/WGP/12/2010, yang padapokoknya MENUNTUT sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa KANISIUS DIKI TAKANJANJI alias DIKI terbukti bersalahtelah melakukan tindak Pidana Dengan melawan hukum memaksa orang lainsupaya melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengankekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau pun dengan perbuatan yang takmenyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatuperbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan
    , akanmelakukan sesuatu itu baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dakwaantunggal ; 29292 2 2222222 ===2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KANISIUS DIKI TAKANJANJI alias DIKIdengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;3 Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah)
    Perk: PDMII169/WGP/12/2010, sebagai berikut :wonn Bahwa ia Terdakwa KANISIUS DIKI TAKANJANJI alias DIKI pada hari Sabtutanggal 18 Desember 2010, sekira jam 13.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu di bulan September tahun 2010, bertempat di Palindi Desa Palakahembi,Kec.Pandawai, Kab.
    UnsurBarangsiapa,Bahwa pengertian Barangsiapa adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajibanserta kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannyatersebut ; == 222 nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnnBahwa berdasarkan Fakta hukum keterangan saksisaksi dan Terdakwa bersesuaianmenerangkan identitas orang yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam SuratDakwaannya adalah benar KANISIUS DIKI TAKANJANSJI Alias DIKI bukan orang lain,serta Terdakwa
Register : 27-01-2015 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2015/PN Sml
Tanggal 17 Maret 2015 — PETRUS KANISIUS SAIMAT ALIAS SIUS
7924
  • MENGADILI : Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS SAIKMAT Alias SIUS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Pencabulan Terhadap anak?
    ; Menjatuhkan pidana terhadap PETRUS KANISIUS SAIKMAT Alias SIUS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,00,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pelatihan kerja selama 15 (lima belas hari); Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
    PETRUS KANISIUS SAIMAT ALIAS SIUS
Register : 05-02-2016 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 23-05-2016
Putusan PN ATAMBUA Nomor 22/Pid.B/2016/PN.ATB
Tanggal 18 April 2016 — - YOHANES KANISIUS BRIA Als KANIS
7638
  • Menyatakan Terdakwa YOHANES KANISIUS BRIA alias KANIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana P E M B U N U H A N;2. Menghukum Terdakwa YOHANES KANISIUS BRIA alias KANIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan;5.
    - YOHANES KANISIUS BRIA Als KANIS
    PUTUSANNo: 22/Pid.B/2016/PN.ATBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Atambua sebagai Pengadilan Tingkat Pertama yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasaserta bersidang secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadapperkara atas nama Terdakwa : Nama lengkap : YOHANES KANISIUS BRIA Als KANIS.: Biudukfehan .Tempat lahir: 1382 Tahun / 14 Desember 1984.Umur/tgl lahir: Laki aki.Jenis kelaminKewarganegaraan/: Indonesia.Kebangsaan
    Menyatakan terdakwa YOHANES KANISIUS BRIA Als KANIS telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana *sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 14 (empat)belas Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Fransiskus Dadiagan, dengan kesimpulan luka tersebut diakibatkan kekerasantumpul serta ditemukan adanya tandatanda mati lemas.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 338 KUHP.ATAUKeduaBahwa ia terdakwa YOHANES KANISIUS BRIA Alias KANIS pada hari Senintanggal 23 November 2015 sekitar pukul 01.00 wita atau pada suatu waktu tertentudalam tahun 2015 bertempat di Welaus, Dusun Holboal, Desa Lakekun Utara,Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka atau di suatu tempat lain
    BRIA alias KANIS ;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di muka persidangan, berdasarkanpengamatan Majelis Hakim, terdakwa sehat baik jasmani maupun rohaninya sehinggaterdakwa adalah subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas segalaperbuatannya menurut hukum, dengan demikian Barangsiapa dalam unsur ini adalahterdakwa YOHANES KANISIUS BRIA alias KANIS ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakimberpendapat unsur Barangsiapa telah terpenuhi;Tentang unsur Dengan Sengaja
    Menyatakan Terdakwa YOHANES KANISIUS BRIA alias KANISterbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN;2. Menghukum Terdakwa YOHANES KANISIUS BRIA alias KANIS oleh karena itudengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 06-04-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 254/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 27 April 2021 — Pemohon:
YOHANES KANISIUS OPEN
63
  • Pemohon:
    YOHANES KANISIUS OPEN
Putus : 25-11-2020 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3492 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 25 Nopember 2020 — PETRUS KANISIUS HB., M.Si.
6523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PETRUS KANISIUS HB., M.Si. dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 8/PID.TPK/2020/PT SMR tanggal 28 Mei 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr tanggal 4 Februari 2020 tersebut mengenai peniadaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga
    PETRUS KANISIUS HB., M.Si.
Register : 06-04-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 253/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 27 April 2021 — Pemohon:
YOHANES KANISIUS OPEN
32
  • Pemohon:
    YOHANES KANISIUS OPEN
Register : 02-01-2014 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 20-10-2015
Putusan PA RUTENG Nomor 1/Pdt.G/2014/PA.Rtg
Tanggal 24 Nopember 2014 — DAHLIA binti PADU KANISIUS TULUR
10841
  • DAHLIA binti PADUKANISIUS TULUR
    RTG tertanggal 9Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Ruteng;4 Bahwa selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah diperolah hartaantara lain:1 Hartaharta tidak bergerak terdiri dari:Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen diatasnya/sertifikat tanah milik Nomor3/Kelurahan Lawir semula atas nama PETRUS SENGKE yang diterbitkan tanggal 9Septermber 1987 yang kemudian pada tanggal 31 Juli 2007 dialihkan/dibaliknamakankepada KANISIUS TULUR berdasarkan akta jual beli Nomor : 14
    diatas, Penggugat mohon agar Ketua PengadilanAgama Ruteng segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkanputusan yang amarnya berbunyi:Dalam Provisi:1 Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat;2 Meletakkan Sita Jaminan atas harta berupa :Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen di atasnya/sertifikat tanah milik Nomor3/Kelurahan Lawir semula atas nama PETRUS SENGKE yang diterbitkan tanggal 9Septermber 1987 yang kemudian pada tanggal 31 Juli 2007 dialihkan/dibaliknamakankepada KANISIUS
    Namun oleh karena yang bersangkutan merupakan keluarga dekatPenggugat maka Majelis Hakim tidak dapat mengambil keterangannya, selain ituTergugat melalui kuasanya juga mengungkap keberatannya atas dihadirkannya ibukandung Penggugat;Bahwa, untuk menguatkan dalildalil bantahan dan Rekonvensinya, Tergugat telahmengajukan alat bukti berupa:SURAT1 LTFoto copy Kartu Tanda Penduduk atan nama KANISIUS TULUR Nomor :5310123112750003 tanggal 18 Nopember 2013 setelah dicocokkan dengan aslinya danternyata cocok
    ataskesepakatan bersama antara Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi;3 Bahwa Penggugat Rekonvensi mohon agar ijazah asli miliknya mulai daritingkat SD sampai SMA yang ada di tangan Tergugat Rekonvensidikembalikan kepada Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil rekonvensinya, PenggugatRekonvensi mengajukan alat bukti surat T.1, T.2, T.3, T.4, T.5, T.6, T.7, T.8, T.9 danT.10 yang akan dipertimbangkan di bawah ini;Menimbhng, bahwa bukti T.1 Kartu Tanda Penduduk atas nama KANISIUS
    Oleh karena itu buktitersebut mempunyai kekuatan yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa bukti T.2 (kwitansi tanpa nomor tanggal 10 Juli 2011) adalah buktitertulis berupa Fotokopi akta di bawah tangan bermeterai cukup, dan cocok denganaslinya, isi bukti tersebut menjelaskan mengenai pembayaran seekor sapi jantan warnahitam umur + 3 tahun dengan harga RP. 6.050.000, (enam juta lima puluh ribu rupiah)dari LINUS LAGUS kepada KANISIUS TULUR.
Register : 07-01-2011 — Putus : 22-03-2011 — Upload : 23-05-2016
Putusan PN WAINGAPU Nomor 6/Pid.B/2011/PN.Wgp.
Tanggal 22 Maret 2011 — - KANISIUS DIKI TAKANJANJI ALIAS DIKI
3925
  • Menyatakan Terdakwa KANISIUS DIKI TAKANJANJI alias-.DlKl bersalah melakukan Tindak Pidana ANCAMAN DENGAN PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN2. Menghukum terdakwa KANISIUS DIKI TAKANJANJI alias-.DlKI0leh karena iyu dijatuhi pidana penjara selama 4(empat) bulan;ukum Terdakwa KANISIUS DIKI TAKANJANJI alias DIKI oleh karena itudengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan ;3.
    - KANISIUS DIKI TAKANJANJI ALIAS DIKI
    PUTUSANNomor : 06/Pid.B/2011/PN.WNPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa :Nama Lengkap : KANISIUS DIKI TAKANJANJI ALIAS DIKI ;Tempat lahir : Palakahembi ;Umur/ Tanggal lahir : 30 Tahun/ Tahun 1980 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat tinggal : Rt.03,Rw.
    Menyatakan Terdakwa KANISIUS DIKI TAKANJANIJI alias DIKI terbuktibersalah telah melakukan tindak Pidana Dengan melawan hukum memaksaorang lain supaya melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barangsesuatu apa dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau pun dengan AGATA /SAW AN Lac a si ied sareec 24 AMAM TAY MA AHUITAS Yr Ans PACS So WA ROAsrobiq supa needs bageon Seb eettretoarenty Graanin i Hei celifegasfedticicon delet emers telurif melihavet shee seati cosedtains) iteoA pagel:wicdgire
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KANISIUS DIKI TAKANJANJI alias DIKI dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;3.
    Perk: PDMII169/WGP/12/2010, sebagai berikut : Bahwa ia Terdakwa KANISIUS DIKI TAKANJANJI alias DIKI pada hariSabtu tanggal 18 Desember 2010, sekira jam 13.00 wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu tertentu di bulan September tahun 2010, bertempat di Palindi Desa Palakahembi,Kec.Pandawai, Kab.
    Menyatakan Terdakwa KANISIUS DIKI TAKANJANJI alias DIKI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana reANCAMAN DENGAN PERBUATAN YANG TAK MENYENANGKANTERHADAP ORANG LAIN ;2. Menghukum Terdakwa KANISIUS DIKI TAKANJANJI alias DIKI oleh karena itudengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari Pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4.
Register : 06-04-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 253/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 27 April 2021 — Pemohon:
YOHANES KANISIUS OPEN
203
  • Pemohon:
    YOHANES KANISIUS OPEN
    PENETAPANNomor 253/Pdt.P/2021/PN Ptk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama, telan memberikan penetapan dalamperkara permohonan yang diajukan oleh:YOHANES KANISIUS OPEN, Jenis kelamin lakilaki, lahir di NTT 08101972,Agama Katholik, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di JalanKaret Komp.
    DEOOPEN lahir di Pontianak 30 September 2002Memerintahkan kepada Kantor Dinas dan Catatan Sipil Kota Pontianakuntuk mencatatkan perbaikan tahun kelahiran anak pemohon pada kutipanAkta kelahiran Anak Pemohon tersebut, sebagaimana ketentuan yangberlaku.Membebankan biaya yang timbul dengan permohonan ini Kepadapemohon.Menimbang, bahwa Pemohon untuk menguatkan dalildalilpermohonannya di persidangan mengajukan suratsurat bukti berupa :1.Foto copy Kartu Tanda Penduduk NIK: 6171030810720009 atas namaYohanes Kanisius
    Open, diberi tanda bukti P1;Foto copy Kartu Keluarga No. 61710356138 tertanggal 22012018 atasnama Kepala Keluarga Yohanes Kanisius Open, diberi tanda bukti P2:Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1958/G/2007 tertanggal 13Nopember 2007 atas nama Daniel Deo Open, diberi tanda bukti P3;Foto copy Surat Pernyataan/Permohonan Kutipan Ke2 Akta tertanggal30 Maret 2021, diberi tanda bukti P4:Foto copy Kartu Tanda Penduduk NIK: 6171034303720008 atas namaMarselina, diberi tanda bukti P5;Foto copy Testimonium
Register : 21-05-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PN ATAMBUA Nomor 173/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal 3 Juni 2024 — Pemohon:
Petrus Kanisius Bau
110
  • Pemohon:
    Petrus Kanisius Bau
Register : 06-04-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 254/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 27 April 2021 — Pemohon:
YOHANES KANISIUS OPEN
183
  • Pemohon:
    YOHANES KANISIUS OPEN
    PENETAPANNomor 254/Pdt.P/2021/PN.Ptk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pontianak yang bersidang memeriksa dan memutuspermohonan telah menetapkan sebagai berikut dalam permohonan bernama :Yohanes Kanisius Open, Lakilaki, lahir di NTT pada tanggal, 8 Oktober 1972, agamaKhatolik, pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Karet KompSurya Kencana G.15 RT/RW 004/028 Kel.
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk Nomor 6171030810720009, tertanggal 10Desember 2012 atas nama Yohanes Kanisius Open, diberi tanda bukti P1;2.
    Foto copy Kartu Keluarga Nomor 6171031411070002, tertanggal 22 Januari2018 atas nama Kepala Keluarga Yohanes Kanisius Open diberi tanda bukti P2;wFoto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1959/G/2007 tertanggal 13 Nopember2007 atas nama Marianus Marcello O, diberi tanda bukti P3;&Foto copy Surat pernyataan/permohponan kutipan ke2 Akta tertanggal 30 Maret2021, diberi tanda bukti P4:Foto copy Kartu Tanda Penduduk Nomor 61710304303720008, tertanggal 20Desember 2012 atas nama Marselina, diberi tanda bukti
    Foto copy Testimonium Matrimonii ( Surat Kawin) Nomor Anna 2000/val.L.M tanggal 8 Juni 2000 atas nama Yohanes Kanisius Open dengan Marselina, diberitanda bukti P6:Bukti surat telah dicocokkan dengan aslinya dipersidangan ternyata cocok/sesuaidan telah diberi meterai yang cukup, selanjutnya diberi tanda bukti P1 s/d P6;Menimbang, bahwa selain buktibukti surat tersebut di atas, Pemohon jugatelah mengajukan saksisaksinya, yaitu : Jose Nanda Noviandy dan RicardoWiradayana, yang memberikan keterangan
Register : 25-04-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN RUTENG Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Rtg
Tanggal 6 Juni 2024 — Terdakwa: KANISIUS AMAN alias KANIS
2314
  • Menyatakan Terdakwa KANISIUS AMAN ALIAS KANIS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
    Ampicilillin tryhidrate sebanyak 8 (delapan) doz atau sebanyak 80 (delapan puluh) strip atau sebanyak 800 (delapan ratus) butir dengan kandungan 500mg;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe A57 dengan simcard 081298661656 dan Imei I 861329061482577 dan Imei II 861329061482569;Dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit mobil Mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi : EB-1783-ED dengan nomor mesin DEA6106 dan Nomor Rangka NHKM1CA4JDK058183 atas nama pemilik KANISIUS
    AMAN;- 1 (satu) lembar STNK mobil avanza dengan Nopol EB-1783-ED atas nama KANISIUS AMAN;1 (satu) buah kunci kontak mobil Toyota avanzaDikembalikan kepada Terdakwa;6.
    Terdakwa:KANISIUS AMAN alias KANIS