Ditemukan 3201 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2012 — Putus : 11-07-2012 — Upload : 18-01-2013
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 1370/Pdt.G/2012/PA.Bjn.
Tanggal 11 Juli 2012 — PEMOHON TERMOHON
70
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut kembali cerai talak yang diajukan di Pengadilan Agama Bojonegoro tanggal 18 Juni 2012 Nomor : 1370/Pdt.G/2012/PA.Bjn ; --------------------------------------------------------------------2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencoret perkara tersebut dari Buku Register Perkara ; ----------------------------------------------3.
    1370/Pdt.G/2012/PA.Bjn.
Register : 30-06-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PA KENDAL Nomor 1370/Pdt.G/2020/PA.Kdl
Tanggal 20 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
122
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1370/Pdt.G/2020/PA.Kdl dari Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 321 000,00 ( tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    1370/Pdt.G/2020/PA.Kdl
Register : 18-07-2024 — Putus : 29-07-2024 — Upload : 29-07-2024
Putusan PA BANGIL Nomor 1370/Pdt.G/2024/PA.Bgl
Tanggal 29 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
67
  • .- Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor 1370/Pdt.G/2024/PA.Bgl dari Penggugat;

    2.- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    3.- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah).;

    1370/Pdt.G/2024/PA.Bgl
Register : 18-09-2024 — Putus : 15-10-2024 — Upload : 15-10-2024
Putusan PA BANGKALAN Nomor 1370/Pdt.G/2024/PA.Bkl
Tanggal 15 Oktober 2024 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 1370/Pdt.G/2024/PA.Bkl, tanggal 18 September 2024;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
1370/Pdt.G/2024/PA.Bkl