Ditemukan 991 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA TENGGARONG Nomor 273/Pdt.P/2021/PA.Tgr
Tanggal 12 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
1710
  • Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewaris meninggaldunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan denganPewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi AhliWaris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
    Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyur) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, M.Saleh bin Rahaban semasa hidupnya beragama Islam, kKemudian meninggaldunia pada tanggal 23 Februari 2021, dengan meninggalkan karib kerabat.Dengan berpijak pada keberlakuan azas kematian dalam hukum kewarisanIslam, maka
Register : 07-11-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan PA JEMBER Nomor 4026/Pdt.P/2018/PA.Jr
Tanggal 6 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
211
  • TIMA binti ARBANI yang meninggal dunia pada672017.Menimbang, bahwa konsep hukum Islam mengenai keahliwarisanadalah menerapkan prinsip ijbari, yaitu: ketika ada orang Islam meninggaldunia, maka pada saat meninggalnya itu harus ditetapkan siapasiapa ahliwarisnya dan pada saat itu juga harus dibagi harta warisnya kepada abhliwarisnya.Menimbang, bahwa jika penetapan ahli waris dari orang yang meninggaldunia tidak ditetapbkan pada saat meninggalnya itu, dan di hari kemudiandiajukan permohonan untuk menetapkan
Register : 23-08-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PA TENGGARONG Nomor 352/Pdt.P/2021/PA.Tgr
Tanggal 15 September 2021 — Pemohon:
1.Wahyu Nur Hidayat bin Muryanto
2.Taufiq Dwi Maulana bin Muryanto
139
  • TgrMenimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari. Azaskematian dimaksud bahwa peristiwa warismewaris hanya terjadi setelahadanya kematian, karena sejak saat itulan kedudukan sebagai Pewarisdengan sendirinya melekat pada orang yang meninggal dunia tersebut, dankedudukan sebagai Ahli Waris bagi kerabat keluarga yang secara hukummemiliki hak dengan sendirinya juga melekat.
    Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyur) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,Muryanto bin Martowiharjo semasa hidupnya beragama Islam, kemudianmeninggal dunia pada tanggal 08 Juni 2018, dengan meninggalkan karibkerabat.
Register : 01-03-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PA MADIUN Nomor 0013/Pdt.P/2019/PA.Mn
Tanggal 4 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
2314
  • dimaksud dengan waris adalah penentuan siapayang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuanbagian masingmasing ahli waris, dan melaksanakan pembagian hartapeninggalan tersebut serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorangtentang penentuan bagian masingmasing ahli waris, penentuan bagianmasingmasing ahli waris.Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisan dalamKompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranya yaitu asasbilateral/parental, asas ijbari
    pengganti, asas egaliter dan asas retroaktifterbatas.Menimbang, bahwa azas waris karena kematianadalah bahwa peristiwawaris mewaris hanya terjadi setelah adanya kematian, karena sejak saat itulahkedudukan sebagai Pewaris dengan sendirinya melekat pada orang yangmeninggal dunia tersebut, dan kedudukan sebagai Ahli Waris bagi kerabatkeluarga yang secara hukum memiliki hak dengan sendirinya juga melekat.Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menuruthukum karena keberlakuan azas ijbari
Register : 20-08-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan MS PROP NAD Nomor 82/Pdt.G/2019/MS.Aceh
Tanggal 3 Oktober 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6338
  • tuntutan apapun baik secara perdata ataupidana dengan apa yang dinyatakan ini.Menimban, bahwa dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tentangPemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam RumusanHukum Kamar Agama angka 2, dinyatakan bahwa semua ahli waris harusdijadikan pihak dalam perkara kewarisan;Menimbang, bahwa terhadap surat pernyataan tersebut MahkamahSyariyah Aceh berpendapat bahwa dalam hukum kewarisan Islam menganutazas Ijbari
Register : 28-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PA ARSO Nomor 0002/Pdt.P/2019/PA.Ars
Tanggal 21 Maret 2019 —
5630
  • Melekatnyakedudukan bagi Pewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukumkarena keberlakuan azas ijbari, seseorang tidak boleh memilih ataumenolak kedudukannya sebagai Ahli Waris karena azas (takhayyuri) tidakberlaku.Penetapan PAWHalaman 13 dari 17 halaman Nomor 0002/Padt.P/2019/PA.Ars Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,Syariah binti La lya semasa hidupnya beragama Islam, kemudianmeninggal dunia pada tanggal 26 Februari 2019, dengan meninggalkankarib kerabat.
    Atas dasar tersebut maka,majelis hakim perpendapat bahwa ketiga anak dari pewaris tersebut harusdinyatakan telah berpinda agama (murtad) sehingga tidak dapat diterimasebagai ahli waris.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukumtersebut, maka dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari dalamhukum kewarisan Islam, harus dinyatakan bahwa yang berkedudukansebagai ahli waris pada saat meninggal dunianya pewaris, Syariah binti Lalyah, adalah 1).
Register : 01-11-2016 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 02-04-2019
Putusan PA PRAYA Nomor 0823/Pdt.G/2016/PA.Pra
Tanggal 12 Juni 2017 — Penggugat melawan Tergugat
3219
  • 3 macam yaitu adanya hubunganperkawinan, hubungan nasab dan karena memerdekakan budak, dan didalampasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa Ahli waris adalahorang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atauhubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalangkarena hokum untuk menjadi ahli waris;Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia diantaranya menganutazas kematian dan azas ijbari
    adanya kematian, karena sejak saat itulahkedudukan Pewaris dengan sendirinya melekat pada orang yang meninggaldunia tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 171 huruf b KompilasiHukum Islam serta kedudukan sebagai Ahli Waris bagi kerabat keluarga yangditinggalkan oleh Pewaris dengan sendirinya juga melekat secara hukumseperti yang tertera dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa melekatnya kedudukan sebagai Pewaris dansebagai Ahli Waris tersebut terjadi karena adanya azas ijbari
Register : 13-03-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 02-05-2018
Putusan PA MADIUN Nomor 0018/Pdt.P/2018/PA.Mn
Tanggal 10 April 2018 — Pemohon I dan Pemohon II
656
  • penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertahalaman 12 dari 9 halaman, Penetapan Nomor Nomor 0018/Padt.P/2018/PA.Mn.penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanbagian masingmasing ahli waris, penentuan bagian masingmasing abhliwaris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisan dalamKompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranya yaitu asasbilateral/parental, asas ijbari
    , asas egaliter dan asas retroaktif terbatas;Menimbang, bahwa azas waris karena kematian adalah bahwa peristiwawaris mewaris hanya terjadi setelah adanya kematian, karena sejak saat itulahkedudukan sebagai Pewaris dengan sendirinya melekat pada orang yangmeninggal dunia tersebut, dan kedudukan sebagai Ahli Waris bagi kerabatkeluarga yang secara hukum memiliki hak dengan sendirinya juga melekat.Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menuruthukum karena keberlakuan azas ijbari
Register : 05-01-2016 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 12-08-2019
Putusan PA DOMPU Nomor 0023/Pdt.G/2016/PA.Dp
Tanggal 15 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
8050
  • sengketa ditetapkan pembagiannya menurut Faraid danmenyatlakan hukum pihak yang menguasai obyek sengketa adalah perbuatanmelawan hukum dan membayar ganti rugi atas penguasaan obyek sengketatersebut, padahal gugatannya adalah sengketa harta warisan;Menimbang, bahwa dari halhal tersebut di atas, Majelis Hakim akanmempertiimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan yang berlaku bagi umat islam di Indonesia diantaranya menganut azaskematian dan azas ijbari
    terjadisetelah adanya kematian, karena sejak saat itulah kedudukan Pewaris dengansendirinya melekat pada orang yang meninggal dunia tersebut sebagaimanatersebul dalam Pasat 171 huruf b Kompilasi Hukum Islam serta kedudukan sebagaiAhii Waris bagi kerabat keluarga yang ditinggalkan oleh Pewaris dengan sendirinyajuga metekat secara hukum seperti yang tertera dalam Pasal 171 huruf c KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa melekatnya kedudukan sebagi Pewaris dan sebagai AhiWaris tersebut terjadi karena adanya azas ijbari
Register : 28-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PA MADIUN Nomor 0071/Pdt.P/2019/PA.Mn
Tanggal 6 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
134
  • yang dimaksud denganwaris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertapenetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanbagian masingmasing ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahllwaris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranyayaitu asas bilateral/parental, asas ijbari
    Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur/) tidak berlaku;halaman 14 dari 18 halaman, Penetapan Nomor Nomor 0071/Pdt.P/2019/PA.Mn.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaunsur pokok (rukun) yang harus dipenuhi dalam perkara penetapan ahllwaris dalam hukum kewarisan menurut hukum Islam adalah adanyamuwarrits (pewaris) dan
Register : 19-09-2011 — Putus : 19-10-2011 — Upload : 15-11-2013
Putusan PA BLITAR Nomor 217/Pdt.P/2011/PA.BL
Tanggal 19 Oktober 2011 — PEMOHON
111
  • Kompilasi Hukum Islam menyatakan; Ahliwaris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atauhubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukumuntuk menjadi ahli waris ;Menimbang, bahwa dalildalil syara menyatakan sebagaiberikut:Hadist Rasululloh SAW; Lbs Jos all adArtinya : Sampaikanlah faraidh (bagianbagian itu) pada yang berhak, adapunsisanya berikanlah untuk lakilaki yang dekat (ashabah);Menimbang, bahwa system kewarisan Islam menganut azas ijbari
Register : 03-01-2020 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 12-02-2020
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 2/Pdt.G/2020/PTA.Yk
Tanggal 12 Februari 2020 — PEMBANDING LAWAN TERBANDING
13469
  • warisnya sebesar 2/13 dari seluruh tirkah ikut dijual lelang mengingat wasiat orang tua yang tidak menghendaki harta peninggalannya dijual;

    Menimbang, bahwa terhadap keberatan Tergugat/Pembanding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut:

    - bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dalam hukum Kewarisan Islam secara otomatis peralihan harta dari seorang yang telah meninggal beralih kepada ahli warisnya sesuai dengan asas Ijbari

    berkenanapabila bagian warisnya sebesar 2/13 dari seluruh tirkah ikut dijual lelangmengingat wasiat orang tua yang tidak menghendaki harta peninggalannyadijual:Menimbang, bahwa terhadap keberatan Tergugat/Pembanding tersebut,Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut: bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama,dalam hukum Kewarisan Islam secara otomatis peralihan harta dari seorangyang telah meninggal beralih kepada ahli warisnya sesuai dengan asas Ijbari
Register : 01-12-2016 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 02-04-2019
Putusan PA PRAYA Nomor 0902/Pdt.G/2016/PA.Pra
Tanggal 8 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
1919
  • 3 macam yaitu adanya hubunganperkawinan, hubungan nasab dan karena memerdekakan budak, dan didalampasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa Ahli waris adalahorang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atauhubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalangkarena hokum untuk menjadi ahli waris;Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia diantaranya menganutazas kematian dan azas ijbari
    adanya kematian, karena sejak saat itulahkedudukan Pewaris dengan sendirinya melekat pada orang yang meninggaldunia tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 171 huruf b KompilasiHukum Islam serta kedudukan sebagai Ahli Waris bagi kerabat keluarga yangditinggalkan oleh Pewaris dengan sendirinya juga melekat secara hukumseperti yang tertera dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa melekatnya kedudukan sebagai Pewaris dansebagai Ahli Waris tersebut terjadi karena adanya azas ijbari
Register : 05-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PA TENGGARONG Nomor 19/Pdt.P/2022/PA.Tgr
Tanggal 31 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
3327
  • Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewaris meninggalHal. 13 dari 17 Penetapan Nomor 19/Pdt.P/2022/PA.Tgrdunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan denganPewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi AhliWaris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
    Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyur) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, JafarAsemasa hidupnya beragama Islam, kKemudian meninggal dunia pada tanggal19 September 2021, dengan meninggalkan karib kerabat.
Register : 15-10-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 188/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mn
Tanggal 11 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
2320
  • Pdt.P/2021/PA.Kab.Mn.waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertapenetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanbagian masingmasing ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahllwaris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranyayaitu asas bilateral/parental, asas ijbari
    Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur)) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaunsur pokok (rukun) yang harus dipenuhi dalam perkara penetapan ahllwaris dalam hukum kewarisan menurut hukum Islam adalah adanyamuwarrits (pewaris) dan adanya warits (ahli waris).
Register : 12-11-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PA TENGGARONG Nomor 499/Pdt.P/2021/PA.Tgr
Tanggal 13 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
3817
  • Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewaris meninggaldunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan denganPewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi AhliWaris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
    Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyur) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, SitiRukanah semasa hidupnya beragama Islam, kKemudian meninggal dunia padatanggal 29 Juli 2021, dengan meninggalkan karib kerabat.
Register : 28-05-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 14-06-2021
Putusan PA BARRU Nomor 144/Pdt.P/2021/PA.Br
Tanggal 14 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
3614
  • Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewarismeninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinandengan Pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadiAhli Waris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam di antaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
    Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyurl) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Drs. H. AbujahjaMuhammad bin Muhammad semasa hidupnya beragama Islam, kemudianmeninggal dunia pada tanggal 23 Januari 2021, dengan meninggalkan karibkerabat.
Register : 23-11-2011 — Putus : 18-01-2012 — Upload : 15-11-2013
Putusan PA BLITAR Nomor 301/Pdt.P/2011/PA.BL
Tanggal 18 Januari 2012 — PEMOHON
131
  • Kompilasi Hukum Islam menyatakan; Ahliwaris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atauhubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukumuntuk menjadi ahli waris ;Menimbang, bahwa dalildalil syara menyatakan sebagaiberikut:Hadist Rasululloh SAW; dey Jo3 all atArtinya : Sampaikanlah faraidh (bagianbagian itu) pada yang berhak, adapunsisanya berikanlah untuk lakilaki yang dekat (ashabah);Menimbang, bahwa system kewarisan Islam menganut azas ijbari
Register : 22-05-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PA MASAMBA Nomor 125/Pdt.P/2019/PA.Msb
Tanggal 18 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
1912
  • yang menjadi ahli waris adalahhanya dari jalur nasab yakni anak kandung almarhum Muhammad Ali, S.T. yangdiketahui bernama Baiat Rohullah Imam Ali, Hasan Ikram AlFathan dan HusenArkan alGathan;Menimbang, bahwa dalam hukum kewarisan, hukum materiil yangdijadikan pedoman bagi Pengadilan Agama adalah hukum kewarisan Islamsebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentangKompilasi Hukum Islam dan Yurisprudensi yang bersumber dari Alquran, haditsdan ijtihad, dimana menganut asas ijbari
Register : 06-10-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 20-10-2014
Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 15/Pdt.G/2014/PTA.MU
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pembanding Vs Terbanding
8747
  • Undang Undang, maka permohonan bandingtersebut dinyatakan dapat diterima.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan,bahwa pada dasarnya yang diajukan di Pengadian Agama Ternate adalah gugatanmalwaris, namun ditempat yang lain ditemukan pula data tentang hibah (pemberian)yang berarti terdapat akumulasi antara perkara malwaris dengan perkara hibah, halyang demikian tidak dapat dibenarkan menurut hukum.Menimbang, bahwa menurut prinsip hukum kewarisan Islam didasarkan atasasas ijbari