Ditemukan 1420 data
RENOL WENDI SH
Terdakwa:
SYAMSUL BAHRI, S.T., S.E. Bin RAHIMI Alm
99 — 74
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukumyang disebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangandengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis,sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukumbertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat MelawanHukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil danmateril tersebut, knusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapatperbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawanhukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipunmenurut peraturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifatmelawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebuttidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatanyang tidak bersifat melawan hukum.
YOYOK SATRIO, SH
Terdakwa:
JULIANSYAH, S.Sos BIN Alm. ROSIDI
172 — 36
Unsur secara melawan hukum;Menimbang, bahwa dalam ajaran melawan hukum, yang disebutmelawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis sajasedangkan melawan hukum materil tidaklan sekadar bertentangan denganhukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis;Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang nomor 31 tahun 1999 juncto UndangUndang nomor 20 tahun 2001menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukummencakup perbuatan hukum dalam
AGUNG IRAWAN, S.H.
Terdakwa:
ERVAN NOVRIANDI Bin SUTARTO
104 — 27
PbrMenimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahuiajaran sifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifatmelawan hukum dalam fungsinya yang positif;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlakuatau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dariketerangan saksisaksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukandipersidangan bahwa Terdakwa ERVAN NOFRIANDI Bin SUTARTOberdasarkan
309 — 78
PBRyang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat Matschappelijkebetameljikehaid;Menimbang, bahwa dalam ajaran melawan hukum, yang disebutmelawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis sajasedangkan melawan hukum materil tidaklah sekadar bertentangan denganhukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis ;Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang nomor 31 tahun 1999 juncto UndangUndang nomor 20 tahun 2001menyebutkan Bahwa yang dimaksud dengan
116 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
PidanaKorupsi bahwa yang dimaksud dengan "secara melawan hukum"adalah:"Mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil danmateril, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalamperundangundangan, namun= apabila perbuatan tersebutdiangggp tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan ataunormanorrna kehidupan sosial dalam masyarakat, makaperbuatan tersebut dapat dipidana".Bahwa dalam perkembangannya berdasarkan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, pengertian"melawan
hukum materil" tersebut telah dinyatakan tidak mempunyaikekuatan hukum, sehingga yang dimaksud dengan melawan hukumdalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 tahun 1991sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi inihanya melawan hukum formil saja;Bahwa pengertian Perobuatan Melawan Hukum Formil adalah:"Semua perbuatan yang dilakukan bertentangan denganperaturan perundangundangan yang memuat sanksi pidana,Hal. 260 dari 279 hal
207 — 221
Bambang Poernomo, SH.menyatakan bahwa suatu perbuatan itu dapat dikatakanperbuatan melawan hukum, apabila dipenuhi dua ukuran yaitusifat melawan hukum formil dan sifat melawan hukum materil.Diterimanya sifat melawan hukum materil berarti diterimanyapenafsiran yang intensif dan diterimanya pengaruh hukumperdata = yaitu azas onrechtmatigedaad di dalam hukumpidana ;Meimbang, bahwa menurut Ruslan Saleh menyatakan bahwaajaran melawan hukum yang materil tidaklah hanya sekedarbertentangan dengan hukum tertulis
117 — 49
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahuiajaran sifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifatmelawan hukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1)UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil(materiele wederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlakuatau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwa dan buktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :1.
151 — 115
dari arti melawanhukum materil, makna dari melawan hukumdalam arti materil itu sendiri adalah :Meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangan, namun apabilaperbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadila atau normanormakehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebutdapat dipidana.Menimbang, bahwa dengan menggunakan interpretasi a contrario maka dapat diartikan bahwaperbuatan melawan hukum formil adalah kebalikan dari arti perbuatan melawan
hukum materil tersebut.Menimbang, bahwa secara doktrin ada beberapa pendapat yang berkaitan dengan arti / makna dariperbuatan melawan hukum formil antara lain dikemukan oleh Bambang Poernomo, melawan hukum formiladalah apabila perbuatannya dilihat sematamata sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undangundang,sesuai dengan rumusan delik dan pengecualianya ( 1994 : 115), sedangkan menurut Soedarto berpandanganbersifat melawan hukum formil apabila perbuatan itu telah sesuai dengan larangan undangundang
856 — 1746
Disamping itu ada PutusanMA RI tanggal 8 Januari 1966 perkara No.42 K/Kr/1965 atas nama TerdakwaMachroes Effendi yang menerapkan ajaran sifat melawan hukum materil dalamfungsinya yang negatif sebagai alasan penghapus pidana diluar undangundang ;e bahwa Setelah pasca putusan Mahkamah Konstitusi 25 Juli 2006 di atas MahkamahAgung menegaskan kembali pendapatnya yang tetap menganut ajaran sifatmelawan hukum materiil baik dalam fungsi yang positif maupun dalam fungsinyayang negatif, hal ini dapat dilihat
99 — 29
Hukum dalam artiMateriil berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal25 Juli 2006 sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat mengingatpengertian dalam penjelasan pasal 2 (1) UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 inibertentangan dengan UUD 1945 karena selain pengertian ini dapat menimbulkanketidak pastian hukum, juga bertentangan dengan asas legalitas yang diadopsi jugadalam pasal 28D UndangUndang nomor 31 tahun 1999 dan prinsip nullum crimen sinelege stricta.Konsep Melawan
Hukum Materil yang merujuk pada hukum yang tidak tertulisdalam ukuran kepatutan, kehatihatian, dan kecermatan yang hidup dalam masyarakatsebagai norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbedabedadari satu lingkungan masyarakat tertentu dengan lingkungan masyarakat lainnyasehingga menimbulkan pengakuan dan penerimaan yang berbedabeda pula diantaralingkungan masyarakat yang satu dengan lingkungan masyarakat lainnya ,Berdasarkanhal tersebut maka Unsur Melawan Hukum dalam pasal
141 — 59
Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanhukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif.
92 — 36
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahui ajaransifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawan hukum dalamfungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Halaman 207 Putusan Nomor 14/PID.SUSTPK/2016/PT.PBR208Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukumyaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlaku atau yangdilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwadan buktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakimmempertimbangkan
371 — 134
Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 sudahHalaman 235 dari292 Putusan Nomor : 13/Pid.Sus/TPK / 2018/PN.Bdgdinyatakan tidak memiliki kKekuatan hukum mengikat mengingat pengertiandalam penjelasan pasal 2 (1) UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 inibertentangan dengan UUD 1945 karena selain pengertian ini dapatmenimbulkan ketidak pastian hukum, juga bertentangan dengan asas legalitasyang diadopsi juga dalam pasal 28D UndangUndang nomor 31 tahun 1999 danprinsip nullum crimen sine lege stricta.Konsep Melawan
Hukum Materil yang merujuk pada hukum yang tidaktertulis dalam ukuran kepatutan, kehatihatian, dan kecermatan yang hidupdalam masyarakat sebagai norma keadilan adalah merupakan ukuran yangtidak pasti dan berbedabeda dari satu lingkungan masyarakat tertentu denganlingkungan masyarakat lainnya sehingga menimbulkan pengakuan danpenerimaan yang berbedabeda pula diantara lingkungan masyarakat yang satudengan lingkungan masyarakat lainnya ,Berdasarkan hal tersebut maka UnsurMelawan Hukum dalam pasal 2
340 — 110
, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahui ajaransifat melawan hukum yang diikuti oleh undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawanhukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlakuatau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ;344Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwa dan buktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa
190 — 68
Grafika hal 28) ;Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulishal 299tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari PerbuatanHukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukummateril lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perobuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
89 — 32
PbrMenimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1)UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan hukum materil(materiele wederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlakuatau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu
107 — 38
Hukum dalam artiMateriil berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal25 Juli 2006 sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat mengingatpengertian dalam penjelasan pasal 2 (1) UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 inibertentangan dengan UUD 1945 karena selain pengertian ini dapat menimbulkanketidak pastian hukum, juga bertentangan dengan asas legalitas yang diadopsi jugadalam pasal 28D UndangUndang nomor 31 tahun 1999 dan prinsip nullum crimen sinelege stricta.Konsep Melawan
Hukum Materil yang merujuk pada hukum yang tidak tertulisdalam ukuran kepatutan, kehatihatian, dan kecermatan yang hidup dalam masyarakatsebagai norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbedabedadari satu lingkungan masyarakat tertentu dengan lingkungan masyarakat lainnyasehingga menimbulkan pengakuan dan penerimaan yang berbedabeda pula diantaralingkungan masyarakat yang satu dengan lingkungan masyarakat lainnya ,Berdasarkanhal tersebut maka Unsur Melawan Hukum dalam pasal
111 — 74
melawan hukum dalam artimateril baik dalam fungsinya yang positif maupun negative masih berlakudan tidak bersifat mengikat, sedangkan perbuatan melawan hukum yangdiakui adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja atau secarasingkat ajaran sifat melawan hukum yang formal mengatakan bahwa apabilasuatu perbuatan telah sesuai dengan semua unsur yang termuat dalamrumusan tindak pidana, perbuatan tersebut adalah tindakMenimbang, bahwa baik pada sisi pendapat ahli hukum yangberpandangan sifat melawan
hukum materil maupun sifat melawan hukumformil, Samasama berpendapat bahwa sifat melawan hukumharusdibuktikan apabila dinyatakan secara tegas dalam unsur pasal, berarti dalamrumusan delik, eksistensi melawan hukum merupakan unsur mutlak daritindak pidana,yang jika dinyatakan dengan tegas dalam suatu rumusan pasalmaka unsur sifat melawan hukum harus dicantumkan dalam dakwaan danPutusan Nomor 15/Pid.SusTPK/2017/PN.Mnk halaman 283 dari 356dibuktikandipersidangan 22222 22 nne nnn en nnn nn ee eeeMenimbang
217 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Pengadilan Tipikorpada Pengadilan Negeri Medan) terutama saat membahas unsurunsurpasal dakwaan, mulanya Pemohon Kasasi/ Pembanding/Terdakwa sangatsetuju dan sangat sepakat dengan pertimbangan hukumnya, karena JudexFacti menyatakan tidak akan terpaku kepada sifat melawan hukum formilsemata dan akan memperhatikan sifat melawan hukum materil,sebagaimana yang diungkapkan oleh Ahli Hukum Pidana Dr.
116 — 85
Bank Sumut HanyaMerupakan Peraturan Internal Bank Yang Tidak Termasuk Ke Dalam JenisPeraturan PerundangUndangan Sesuai Pasal 7 ayat (1) UndangUndangNo. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndanganBahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 003/PUUIV/2006tertanggal 25 Juli 2006 unsur Secara Melawan Hukum dalam Pasal 2 ayat (1)UU Tipikor telah menggariskan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikoryang berkaitan dengan sifat melawan hukum materil bertentangan dengan UUD1945