Ditemukan 1420 data
250 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, dalam pandangan sifat melawan hukum materil,melawan hukum dapat diartikan baik melawan peraturan perundangundanganmaupun hukum di luar peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa sebagaimana dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (1)UndangUndang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah denganUndangUndang RI Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa yang dimaksuddengan secara melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalamHal. 292 dari 404 hal.
ROBIN ABDI KETAREN, S.H.,M.Hum.
Terdakwa:
UMAR, S.Si.
421 — 276
Sedangkan perbuatan melawan hukum materil itu adalahmelanggar azaz kepatutan, dalam hal ini disadari dalam masyarakat padaumumnya. Oleh karena itu, di Pasal 2 ini menjelaskan tentang ada dulu unsurmelawan hukum. Yang kedua: konsep pidana mengatur tentang apa yangdisebut sebagai Genus. Genus itu adalah adalah yang terkait dengan delik inti.Delik inti ini melahirkan Species yang salah satunya adalah penyalahgunaanwewenangq, gratifikasi, suapmenyuap, dll.
235 — 321
PST.Januari 1966 perkara No.42 K/Kr/1965 atas nama Terdakwa Machroes Effendiyang menerapkan ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yangnegatif sebagai alasan penghapus pidana diluar undangundang ; bahwa Setelah pasca putusan Mahkamah Konstitusi 25 Juli 2006 di atasMahkamah Agung menegaskan kembali pendapatnya yang tetap menganutajaran sifat melawan hukum materiil baik dalam fungsi yang positif maupundalam fungsinya yang negatif, hal ini dapat dilihat dalam Putusan MA RINo.2065 K/Pid/2006
353 — 296
FAHRANI SUHAIMI, Majelis hakim Mahkamah Agung RI tetapmempergunakan perbuatan melawan hukum materil (materiele wederrechtelijkheid)dengan argumentasi sebagai berikut : Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUUIV/ 2006 tanggal 25 Juli 2006yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20tahun 2001 dinyatakan telah bertentangan dengan Undang Undang Dasar RI tahun 1945dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga unsur melawanhukum tersebut menjadi
ROBIN ABDI KETAREN, S.H.,M.Hum.
Terdakwa:
UMAR, S.Si.
405 — 646
Sedangkan perbuatan melawan hukum materil itu adalahmelanggar azaz kepatutan, dalam hal ini disadari dalam masyarakat padaumumnya. Oleh karena itu, di Pasal 2 ini menjelaskan tentang ada dulu unsurmelawan hukum. Yang kedua: konsep pidana mengatur tentang apa yangdisebut sebagai Genus. Genus itu adalah adalah yang terkait dengan delik inti.Delik inti ini melahirkan Species yang salah satunya adalah penyalahgunaanwewenangq, gratifikasi, suapmenyuap, dll.
ROBIN ABDI KETAREN, S.H.,M.Hum.
Terdakwa:
UMAR, S.Si.
526 — 305
Sedangkan perbuatan melawan hukum materil itu adalahmelanggar azaz kepatutan, dalam hal ini disadari dalam masyarakat padaumumnya. Oleh karena itu, di Pasal 2 ini menjelaskan tentang ada dulu unsurmelawan hukum. Yang kedua: konsep pidana mengatur tentang apa yangdisebut sebagai Genus. Genus itu adalah adalah yang terkait dengan delik inti.Delik inti ini melahirkan Species yang salah satunya adalah penyalahgunaanwewenangq, gratifikasi, suapmenyuap, dll.
HERI ANTONI, S.H
Terdakwa:
BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.PD Bin SYAMSUL HIDAYAT
268 — 155
Dengan demikian POMPE memandang melawan hukumsebagai yang kita maksud dengan melawan hukum materil;Menimbang, bahwa UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggariskan bahwapengertian secara melawan hukum adalah dalam pengertian formil maupun materil.Hal mana jelas dinyatakan dalam
183 — 353 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, dalam pandangan sifat melawan hukum materil,melawan hukum dapat diartikan baik melawan peraturan perundangundanganmaupun hukum di luar peraturan perundangundangan;Hal. 303 dari 414 hal.
108 — 66
Sinar Grafika hal 28) ;Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklan hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari PerbuatanHukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukummateril lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
233 — 62
hukumdalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan terse buttidak diatur dalam peraturan perundangundangan, namun apabila perbuatantersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapatGBI 5 ~~~ ~mn mmm nmin nn nr nce IMenimbang bahwa dengan adanya kata maupun, dalam penjelasantersebut, dapat diketahui bahwa UU No.31 Tahun 1999, menganut ajaran sifatmelawan hukum formil dan sifat melawan
hukum materil.; Him. 185 dari 413 him.
148 — 32
Melawan hukum secara formil ituartinya : perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan ;e Melawan hukum materil artinya : apabila perbuatan itu tidak diatur dalamperundangundangan tetapi dianggap melanggar kepatutan atau kelazimandalam masyarakat, maka hal itu dianggap sebagai salah satu bentukperbuatan melawan hukum ;Hanya saja pada Tahun 2006, Mahkamah Konstitusi membuat satuKeputusan yaitu bahwa Melawan Hukum secara materil di dalam penjelasanpasal 2 ayat 1 itu dianggap tidak
DODI GAZALI EMIL, S.H
Terdakwa:
DUWI SATRIO PRASETIO,S, ST
267 — 38
karena tidak sesuai dengan rasakeadilan atau normanorma kehidupan sosial, dalam kehidupan masyarakat,maka perbuatan tersebut dapat dipidana;Menimbang, bahwa menurut penjelasan undangundang pemberantasanTindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa adanya kata maupun dalampenjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa Undangundang nomor 31 Tahun1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif, yaituajaran sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materil.Menimbang, bahwa Melawan
Hukum materil tidaklah hanya sekedarbertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukumtidak tertulis sedangkan ajaran melawan hukum formil adalah bertentangandengan hukum tertulis saja sehingga menurut ajaran materil di sampingmemenuhi syaratsyarat formil, yaitu mMemenuhi semua unsur yang disebutdalam rumusan delik, perbuatan harus benarbenar dirasakan masyarakatsebagai atau tidak patut;Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:003/PUUIV/2006 tertanggal
212 — 66
Dari bunyipertimbangan tersebut dapat disimpulkan MARI menganut PerbuatanMelawan Hukum materil.Berdasarkan putusan MK No 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telahmenghilangkan Perbuatan Melawan Hukum materil baik fungsi positipmaupun negatip dalam tindak pidana Tipikor. Akan tetapi dalamperjalanan waktu selanjutnya MARI kembali memberlakukan PMH secaramateril melalui putusannya yang antara lain : put MARI No 996K/Pid/2006tanggal 16 Agustus 2006, put MARI no 1974K/Pid?
236 — 67
. : 40/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst.bahwa melawan hukum materil tidak bisa diperlakukan di dalam hukum...
176 — 91
Sinar Grafika hal 28) ;Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari PerbuatanHukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukummateril lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
118 — 96
Sinar Grafika hal 28) ;Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari PerbuatanHukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukummateril lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutHalaman 479 dari 1051 Putusan Nomor 51/Pid.SusTPK/2014/PN.KPGperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
147 — 91
Sinar Grafika hal 28) ;Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari PerbuatanHukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukummateril lebih tepat difungsikan dalam aarti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perobuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
FEBY DWIANDOSPENDY
Terdakwa:
M. NASIR
381 — 85
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahulajaran sifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifatmelawan hukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1)UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil(materiele wederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlakuatau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwa dan buktibukti Surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Halaman 872 dari 1179
FEBY DWIANDOSPENDY
Terdakwa:
HOBBY SIREGAR
433 — 78
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahuiajaran sifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifatmelawan hukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1)UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil(materiele wederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlakuatau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwa dan buktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :1.
3153 — 5237 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padahal, sifat tercelanyasuatu perbuatan adalah tergolong sifat melawan hukum materil,yang mana menurut putusan MK No. 003/PUUIV/2006 tanggal25 Juli 2006 pengertian melawan hukum dalam tindak pidanakorupsi haruslah MELAWAN HUKUM DALAM ARTI FORMIL. Bahwa Prof. DR.