Ditemukan 185 data
34 — 13
Maspuri Panggilan Puri, memberikan keterangan yangpada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan sehubungandengan tindak pidana pemalsuan materai; Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini adalah karenaTerdakwa telah menjual meterai palsu; Bahwa meterai palsu tersebut Terdakwa dapatkan dari Hen(DPO) di Tunggul Hitam Padang, pada hari Minggu, tanggal 28September 2014, sekira pukul 21.00 Wib; Bahwa pada mulanya Terdakwa sedang membawa mobil sambilmenjual baju, kemudian
Riko Chaniago Panggilan Riko, memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan sehubungandengan tindak pidana pemalsuan materai;pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 sekira pukul 10.00 WibTerdakwa mengajak Terdakwa Il untuk menjual baju denganmobil Xenia warna merah hati BA 1182 WN;bahwa sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa telah menyuruhTerdakwa Il untuk menjualkan materai palsu di Pasar AurMalintang dan kemudian Terdakwa II mendatangi toko Foto
IBNU SAHAL,SH
Terdakwa:
H.MADIH
122 — 160
KUSUMO MEGAH JAYASAKTI sejak tahun1999 sebagai karyawan dan keduanya adalah pimpinan saksi ;Bahwa benar diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan materai danmerk dan atau pemalsuan tanda tangan sebagaimana di maksud dalampasal 262 KUHP dan atau 263 KUHP yang terjadi pada bulan Agustus2016 yang terjadi di wilayah Jakarta Barat yang diduga dilakukan olehsaksi Hj.
Riana melakukan dugaan tindakpidana pemalsuan Materai dan Merk dan atau pemalsuan tanda tangansebagaimana dimaksud dalam pasal 262 KUHP dan atau 263 KUHPyang terjadi pada Bulan Agustus 2016 di Jakarta Barat,dengan carasekitar pada sekitar bulan Maret 2016 saksi mendapat laporan darisaksi Tony Wongso bahwa tanah yang dibeli di Cengkareng telahdimasuki sekelompok orang dan terjadi pengrusakan pagar danterdapat juga aktifitas berupa pembuangan sampah dan puing puingdi lokasi tanah tersebut, setelah
SAKSI GIRIBahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;Bahwa saksi kenal dengan saksi Tony Wongso dan tidak ada hubungankeluarga yang ada hubungan pekerjaan ;Bahwa benar diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan materai danmerk dan atau pemalsuan tanda tangan sebagaimana di maksud dalampasal 262 KUHP dan atau 263 KUHP yang terjadi pada bulan Agustus2016 yang terjadi di wilayah Jakarta Barat yang diduga dilakukan olehsaksi Hj. Riana ;Bahwa benar saksi bekerja di PT.
SAKSI TONNY WONGSO Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ; Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidikdan sebelum ditanda tangan sudah dibaca terlebin dahulu danketerangan tersebut benar ; Bahwa saksi kenal dengan saksi Giri dan saksi Teguh JokoSuseno dan tidak ada hubungan keluarga yang ada hubunganpekerjaan ; Bahwa diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan materai danmerk dan atau pemalsuan tanda tangan sebagaimana di maksud dalampasal 262 KUHP dan atau 263 KUHP yang terjadi
Tony Wongso, dan tidak adanya hubungan keluarga; Bahwa saksi mengetahui terkait dengan berita acara pemeriksaan saatini dalam dugaan tindak pidana pemalsuan Materai dan Merk dan ataupemalsuan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 KUHPdan atau 263 KUHP yang terjadi pada Bulan Agustus 2016 di JakartaBarat, dan Saksi juga mengetahui sehubungan dengan lokasi tanah yangberperkara yaitu di Jl.
118 — 13
71/Pid.B/2018/PN Ttn tanggal 23 Mei 2018tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan.Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa Hendra Pangaribuan Anak Dari MangasiPangaribuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pemalsuan
Materai atau Merek yaitu dengan sengajamemakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaanuntuk di jual atau memasukkan ke Indonesia, materai tanda atau merekyang tidak asli dipalsu atau di bikin secara melawan hukum sebagaimanadiatur dan diancam pidana melanggar 257 Kitab UndangUndang HukumPidana Jo Pasal 253 Ayat 1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Jo Pasal55 Ayat (1) Ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana sebagaimana dalamdakwaan kedua;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Pangaribuan
31 — 20
tersebut tidak diuraikan unsur pokok(subjektif) yaitu tentang kerugian atau unsur Jika pemakaian tersebutmenimbulkan kerugian, sedangkan unsur pada pasal 254 ayat (1)KUHP sama sekali tidak ada menjelaskan unsurunsur dalam perkaraaquo, sebagai contoh unsur Barang siapa membubuhi barangbarang emas atau perak dengan merek negara yang palsu, unsur initidak ada dijelaskan dalam rumusan surat dakwaan perkara aquo; Bahwa pasal 254 ayat (1) KUHP dalam sistem KUHPidana adalahmerupakan kejahatan tentang pemalsuan
materai dan merek,sedangkan perbuatan Terdakwa dalam perkara aquo adalah suatuproses/mekanisme atau tata laksana kerja DPRD dalam menjalankantugas Alat kelengkapan DPRD sebagaimana yang dimaksud dalamBAB VIE pasal 36, serta perbuatan Terdakwa H.
486 — 1325
pengurangan hukumansedangkan dalam pasal 55 KUHPidana harus dibuktikan dubbel opzet atau sengajaganda yaitu sengaja melakukan kejahatan dan sengaja bekerjsama melakukankejahatan ;Bahwa dari ilustrasi tersebut yang menjadi penyuap adalah yang menyerahkanuang tersebut ;Bahwa dalam kasus korupsi belum mengatur tentang delik persiapan perbuatan ;Bahwa dalam hukum pidana materil delik persiapan perbuatan diatur dalam pasal250 KUHPidana tentang perbuatan pemalsuan uang dan pasal 261 KUHPidanatentang pemalsuan
materai ;e Bahwa RUU Tipikor yang dahulu diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM ANDIMATALATTA ke Setneg telah mencantumkan tentang persiapan perbuatan namunRUU Tipikor tersebut ditarik kembali oleh Menteri Hukum dan HAM selanjutnyayaitu PATRIALIS AKBAR karena dianggap belum lengkap dan sampai sekarangbelum diajukan ;e Bahwa perbuatan persiapan telah diatur dalam UndangUndang terorisme ;Menimbang, bahwa selain saksisaksi dan Ahli tersebut Penuntut Umum jugamengajukan barang bukti yang ditandai dengan