Ditemukan 6398 data
59 — 48
MNA berdasarkan Perjanjian Kerjasama, yaitu untukmembantu memperlancar pembebasan tanah yang dilakukan oleh TimPembebasan Tanah (TPT) yaitu) organisasi yang dibentuk olehDepartemen Pekerjaan Umum untuk keperluan pembebasan tanah JalanTol Surabaya Mojokerto dan membantu Panitia Pembebasan Tanah(P2T) yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota yang dilaluiproyek Jalan Tol Surabaya Mojokerto.Yang bertugas dan berwenang melakukan pembebasan dan pembayaranpembebasan tanah bukan PT.
7.Berdasarkan' peraturan yang berlaku, pembayaran uangpembebasan tanah Proyek Jalan Tol Surabaya Mojokerto adalahdilakukan dan merupakan kewenangan dari Tim Pembebasan Tanah(TPT) dan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Proyek Jalan TolSurabaya Mojokerto.Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dalil PENGGUGAT halaman 3point 7 dan point 8 Gugatannya tidak terbukti dan harus ditolak.15.
NANCY WIJAYA yang melakukan pembebasantanah dalam rangka mempercepat pembebasan tanah, dengandemikian apa yang dilaporkan Tergugat hanyalah fiktif belaka,tidak dapat dipertanggungjawebkan secara hukumDalil PENGGUGAT tersebut adalah tidak benar karena berdasarkanperaturan yang berlaku, yang bertugas dan berwenang melakukanpembebasan dan pembayaran uang pembebasan tanah Proyek JalanTol Surabaya Mojokerto adalah Tim Pembebasan Tanah (TPT) yaituOrganisasi yang dibentuk oleh Departemen Pekerjaan Umum
MNA berdasarkan Perjanjian Kerjasama, yaitu melakukan Koordinasidan Kegiatan untuk membantu memperlancar pembebasan tanah yangdilakukan oleh Tim Pembebasan Tanah (TPT) dan Panitia PembebasanTanah (P2T) proyek Jalan Tol Surabaya Mojokerto.Pekerjaan Koordinasi dan Kegiatan yang dilakukan oleh PT.
NANCY WWUAYA tidak melakukankewajibannya melakukan pembebasan tanah sebagaimana didalilkanPENGGUGAT dalam halaman 3 butir 9 Gugatannya, maka seharusnyaPENGGUGAT menuntut PT.
72 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanah untuk pembangunan diLingkungan PemerintahKkab.
pembebasan tanah untuk pembangunan dilingkunganPemerintah Kabupaten Nunukan ;Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama H.
tanah Kab.
Nunukan tahun 2004 tanggal 30 Desember 2004;1 (satu) lembar daftar pembebasan tanah ;1 (satu) lembar Telaahan Staf dari Kabag Pemerintahan Setkab Nunukan;Hal. 33 dari 55 hal. Put.
Tanah (bukti 53, terlampir) ;2 H.
49 — 5
No. 711, persil 272, yang terletak di Dusun Sadang Kidul Desa Cipaku Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat, terdaftar dalam data proyek Jati Gede pada Model B Nomor Urut 1, Lembar Peta No. 341, Peta Bidang Nomor 2349 di atas namakan Bapak Suhandi Bin Sukanta yang dahulu tahun 1984 mendapat ganti rugi dari pihak Panitia Pembebasan Tanah dan Bangunan Proyek jati Gede (Tergugat) sebesar Rp.723.580,- (tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah) tersebut,
Foto copy dari foto copy Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah DesaPakualam, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang Nomor Peta :312A, Nomor Bidang : 2032, untuk selanjutnya pada fotocopy bukti surattersebut diberi tanda P.1.2 19;20.
Selanjutnya pada tanggal 02 Juni 1982 Bapak Sukanta BinEncim meninggal dunia dan sekitar akhir tahun 1982 rumah tinggal BapakSukanta Bin Encim yang telah didiami oleh Ibu lya Binti Armawi, terdata dalamproyek Waduk Jati Gede oleh Panitia Pembebasan Tanah dan Bangunan yangpada waktu itu dikenal dengan sebutan Panitia sembilan pendataan daerahgenangan Waduk Jati Gede yang terdaftar dalam data proyek Jatigede padaModel B Nomor urut 1.
Tanah dan BangunanProyek Jati Gede sebesar Rp.984.497, (sembilan ratus delapan puluh empatribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
LembarPeta No. 341, Peta Bidang Nomor 2349 yang di atas namakan BapakSuhandi Bin Sukanta yang dahulu tahun 1984 mendapat ganti rugi dari pihakPanitia Pembebasan Tanah dan Bangunan Proyek Jati Gede (Tergugat)sebesar Rp.723.580, (tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus delapanpuluh rupiah) tersebut adalah milik Almarhum Bapak Sukanta Bin Encimdengan Almarhumah Ibu lya Binti Armawi dan menjadi hak Para Penggugatsebagai ahli warisnya ?2.
Selanjutnya pada sekitar akhirtahun 1982 rumah tinggal Bapak Sukanta Bin Encim, terdata dalam proyekWaduk Jati Gede oleh Panitia Pembebasan Tanah dan Bangunan yang padawaktu itu dikenal dengan sebutan panitia sembilan pendataan daerah genanganWaduk Jati Gede yang terdaftar dalam data proyek Jatigede pada Model BNomor urut 1.
51 — 9
Tanah (TPT) dan Ketua Pengadilan Negeri Bangil.
;Bahwa dalam pembebasan tanah untuk Jalan Tol Gempol Pandaantersebut,sudah ada orang / termohon yang bersedia tanahnya dibebaskan dan sudahmencapai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), maka berdasarkan PeraturanPresiden Nomor 36 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 danSurat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 188 / 452 / hk / 424. 013/ 2010 tanggal20 Juli 2010 maka akan dilakukan upaya paksa untuk pembebasan tanah dan UangGanti Rugi akan dititipkan (Konsinyasi) di Pengadilan Negeri
Tim Pembebasan Tanah (TPT)dapat menerbitkan Surat Penetapan Konsinyasi Sahdan Berharga serta menyatakan hapusnya hak atastanah beserta bendabenda lain yang beradadiatasnya;Selanjutnya berdasarkan Penetapan Konsinyasi Sahdan Berharga tersebut, Kepala Kantor Pertanahan(untuk tanah yang bersertifikat) dan Lurah / KepalaDesa (untuk tanah yang belumbersertifikat),mencatat hapusnya hak atas tanah atas permohonanTim Pembebasan Tanah (TPT);Berdasarkan Penetapan Konsinyasi dan HapusnyaHak atas tanah, Bupati
;Bahwa benar dalam pembebasan tanah untuk Jalan Tol Gempol Pandaantersebut, sudah ada warga yang bersedia tanahnya dibebaskan dan sudah mencapailebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), maka berdasarkan Peraturan PresidenNomor 36 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 dan SuratKeputusan Bupati Pasuruan Nomor : 188 / 452 / hk / 424. 013 / 2010 tanggal 20 Juli2010 maka akan dilakukan upaya paksa untuk pembebasan tanah dan Uang GantiRugi akan dititipkan (Konsinyasi) di Pengadilan Negeri
1.HAMNI
2.SA'DIAH
3.AMAH
Tergugat:
1.PT. ANGKASA PURA I PERSERO cq. PT. ANGKASA PURA I PERSERO BANDARA SYAMSUDIN NOOR BANJARMASIN
2.PANITIA PENGADAAN TANAH KOTA BANJARBARU
3.Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c q Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan c q Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru
4.Lurah Syamsudin Noor
109 — 44
Tanah KotaBanjarbaru.4.
tanah dilakukan oleh PihakAngkasa Pura pada tahun 2017;Bahwa yang mengurus proses Pembebasan Tanah milik saksi yaitusaksi meminta tolong kepada Daud untuk mengurusi prosespembebasan tanah milik saksi;Bahwa sepengetahuan saksi kalau Daud bukan pihak dari manapundan bukan pihak yang bertugas mengurus Pembebasan Tanah yangdilaksanakan oleh Angkasa Pura , hanya saja Daud tersebut lebihmengerti mengenai pembebasan tanah tersebut sehingga saksipercayakan untuk mengurus pembebasan tanah saksi kepada Daud
Bahwa ERMAS DAHRI dulu adalah sebagai Kepala Padang;Bahwa yang mengurus proses Pembebasan Tanah milik Saksi yaitu saksimeminta tolong kepada MUHAMMAD DAUD (salah satu saksi Penggugat incassu) untuk mengurusi proses pembebasan tanah milik saksi.
Bahwasaksi dibuatkan Surat Kuasa untuk pengurusan pembebasan tanah milikSUTISNA. Bahwa saksi tidak mengurusi tentang tanah milik SUTISNA yangtumpang tindih dan saksi tidak mengetahui masalah pengukuran tanah milikSUTISNA;Bahwa saksi berhasil melakukan pengurusan tanah milik SUTISNA dansaksi dapat separo uang pembebasan tanah milik Sutisna tersebut. Bahwa saksimengetahui kalau SUTISNA mendapat uang pembebasan tanah sebesar Rp.1,2M (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan dibagi dua dengan saksi.
Bahwa pada saat saksi datang ke PengadilanNegeri Banjarbaru untuk pengambilan uang pembebasan tanah atas namaSUTISNA tidak bisa dikuasakan kemudian SUTISNA sendiri yang hadir untukpengambilan uang pembebasan tanah milik SUTISNA tersebut. Bahwasepengetahuan saksi ukuran tanah milik Sutisna + 300 m* (tiga ratus meterpersegi). Bahwa saksi menerima uang dari Sutisna Rp.450.000.000,00 (empatratus lima puluh juta rupiah) hasil dari pembebasan tanah Sutisna.
53 — 10
Lembang Kab.Bandung Barat ;Bahwa tujuan saksi memberikan uang tersebut untuk pembebasan tanah diwilayah Subang seluas 80 Ha setelah hasil akan diberi keuntungan sebesarRp. 1000 (seribu rupiah ) permeter persegi ;Bahwa awal kejadian saksi kedatangan saudara Ojon ke rumah saksi padasaat itu Sdr.
Amin Rohimat sebesar Rp.13.500.000, (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah );Bahwa saksi menerangkan tujuan pembebasan tanah tersebut untukAgrobisnis;Bahwa tanah yang dibebaskan adalah tanah masyarakat;4 OJON HIDAYAT Bin (Alm) HANDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi pernah di periksa di penyidik POLRI ;Bahwa lokasi pembebasan tanah tersebut dilakukan di wilayah Subangseluas 80 Ha setelah hasil akan diberi keuntungan sebesar Rp. 1000, seriburupiah) permeter persegi
Lembang Kab.Bandung Barat ;Bahwa lokasi pembebasan tanah tersebut dilakukan di wilayah Subangseluas 80 Ha setelah hasil akan diberi keuntungan sebesar Rp. 1000, seriburupiah) permeter persegi ;Bahwa saksi menerangkan tujuan pembebasan tanah tersebut untukAgrobisnis;Bahwa saksi mengetahui PT.
Apabila terjadi pembebasan tanah 80 Ha tersebutmaka saksi Amin dan temantemannya akan mendapat keuntungan yaituRp.3000, X 800.000 M2 total = Rp.2. 400.000.000, (Dua milyar empat ratusribu rupiah), sehingga saksi Amin menjadi tertarik dengan keuntungan yang akandiperolehnya dari pembebasan tanah sebagaimana yang dikatakan oleh TerdakwaMelik Ramli Bin Ahmad (Alm.) tersebut. Kemudian saksi Amin mencari lahansampai menemukan lahan yang akan dibebaskan seluas 80 Ha.
Kurnia sebesarRp.6.400.000, (Enam juta empat ratus ribu rupiah), akan tetapi padakenyataannya tanah yang disetujui oleh Terdakwa Melik Ramli Bin Ahmad(Alm.) untuk dibebaskan serta uang pembayaran untuk pembebasan tanah dariPT.
60 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk melakukan pembebasan tanah guna keperluanoperasional Migas tersebut di Kabupaten Bojonegoro, MCL memerlukanbantuan dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro SelanjutnyaPemerintah Kabupaten Bojonegoro membentuk Tim Koordinasi danPengendalian Pembebasan Tanah Untuk Keperluan Mobil Cepu Limited(MCL) dengan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/756/KEP/412.12/2006 tanggal 06 November 2006 dengan susunan Tim sebagaiberikut :Tingkat Kabupaten :1.
SANTOSO selaku Bupati Bojonegoro tidak pernah menghadiri kegiatansosialisasi pembebasan tanah ;6. Diserahkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja KabupatenBojonegoro yaitu Edi Susanto, S.Sos.
SANTOSOselaku Bupati Bojonegoro yang diketahuinya uang tersebut dipergunakanuntuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan sarana pendukung lainnya yangberkaitan dengan pembebasan tanah untuk keperluan MCL, namunkenyataannya uang tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannyasesuai Memorandum Kesepakatan Bantuan dan Kerjasama, dan Terdakwa I.H.M. SANTOSO selaku Bupati Bojonegoro tidak pernah menghadiri kegiatansosialisasi pembebasan tanah ;6.
No. 192 PK/Pid.Sus/201421) 18 (delapan belas) lembar Daftar Hadir Tim Koordinasi danPengendalian Pembebasan Tanah untuk Keperluan Mobile CepuLimited (MCL) di Kabupaten Bojonegoro ;22) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 16122008 yang dibuatdan ditandatangai oleh Kamsoeni (Asisten Setda PemkabBojonegoro) ;23) 4 (empat) lembar Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/756/KEP/412.12/2006 tanggal 06 November 2006 tentang Tim Koordinasidan Pengendalian Pembebasan Tanah untuk Keperluan Mobil
140 — 110
Karena akan adapembebasan tanah di daerah Petukangan Jakarta Selatan, pada saat adapengurusan pembebasan tanah yang akan ditawarkan ke Pemda DKIJakarta, Bahwa setelah bertemu dengan korban lalu terdakwa Il dan terdakwa mengatakan bahwa ada proyek pembebasan tanah di daerah PetukanganJakarta Selatan membutuhkan biaya sebesar Rp. 1.500.000.000, (satumiliar lima ratus juta rupiah) sebagai dana untuk pengurusan suratsurattanah pembebasan tanah yang dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta apabilatanah tersebut
Karena akan ada pembebasan tanah didaerah Petukangan Jakarta Selatan, pada saat ada pengurusanpembebasan tanah yang akan ditawarkan ke Pemda DKI Jakarta,Kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp. 1.400.000.000, (satumiliar empat ratus juta rupiah) diterima oleh terdakwa .
tanah di daerah PetukanganJakarta Selatan membutuhkan biaya sebesar Rp. 1.500.000.000, (satumiliar limaratus juta rupiah) sebagai dana untuk pengurusan suratsurattanah pembebasan tanah yang dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta apabilatanah tersebut bisa di bebaskan maka korban akan mendapat keuntungansebesar 40 % setelah mendapatkan 40 % maka akan dibagi dengantemanteman dari terdakwa dan terdakwa II serta saksi TIOLOPSINURAT, sdr.
Karenaakan ada pembebasan tanah di daerah Petukangan Jakarta Selatan, padasaat ada pengurusan pembebasan tanah yang akan ditawarkan ke PemdaDKI Jakarta,Kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp. 1.400.000.000, (satumiliar empat ratus juta rupiah) diterima oleh terdakwa .
tanah didaerah Petukangan Jakarta Selatan membutuhkan biaya sebesar Rp.1.500.000.000, (satu miliar limaratus juta rupiah) sebagai dana untukpengurusan suratsurat tanah pembebasan tanah yang dilakukan olehPemda DKI Jakarta apabila tanah tersebut bisa di bebaskan maka korbanakan mendapat keuntungan sebesar 40 % setelah mendapatkan 40 %maka akan dibagi dengan temanteman dari terdakwa dan terdakwa Ilserta saksi TIOLOP SINURAT, sdr.
53 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor : 1301 K/Pid.Sus/2012162.5.2.6.2.7.2.8.Tahun 2009 yang dalam hal ini Kegiatan pembebasan tanah,bangunan, dan tanam tumbuh untuk pelebaran Jl.
Alexander Kelurahan Bacang dan Kelurahan Air Itam Tahun 2009,telah diterima dengan baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan Tahun2009, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKuntuk Kegiatan pembebasan tanah, bangunan, dan tanam tumbuhuntuk pelebaran JI.
tanah Jl.
tanah, bangunan, dan tanamtumbuh untuk pelebaran Jl.
tanah in Casu tidakHal. 21 dari 21 hal.
64 — 37
Maksum dan kawankawan, yang kemudian oleh WalikotaJakarta Selatan, Terdakwa Akbar ditunjuk sebagai AnggotaPanitia Pembebasan Tanah (P2T) berdasarkan Surat TugasWalikotamadya Jakarta Selatan Nomor 1814/ 1.711.837 tanggal (Tanpa Tanggal) tentang pelaksanaan pembebasan tanah /lahan makam yang terletak di Kampung Karang Tengah, Kel.Lebak Bulus, Kec. Cilandak Kota Madya Jakarta Selatan tahun2006 bersama dengan saksi Drs. H.
DADANGKADARUSMAN,Msi memperoleh Dokumen Anggaran Satuan Kerja(DASK) Perubahan APBD Tahun 2006 yang tertera anggaranuntuk pembebasan tanah Lebak Bulus seluas 2,1 Ha adalahsebesar Rp. 18.600.000.000, (delapan belas milyar enamratus juta rupiah) :Pada tanggal 24 Nopember 2006 saksi Drs. 4H.
TEGUH BUDIONO ;Bahwa pada tahun 2007 ke 3 (tiga) bidang tanah tersebutdibebaskan oleh Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakartasebagai kelanjutan pembebasan tanah untuk lahan pemakamanumum. Pembebasan tanah tersebut dilakukan dengan cara jualbeli dihadapan Notaris, yakni saksi Dra. Hj. ROHANA MANGGALA,Msi. selaku Pelaksana Harian Kepala Kantor PelayananPemakaman Propinsi DKI Jakarta menunjuk Sdri. OLIVIAAVIATI,SH.
TEGUH BUDIONO dan saksi ANDI WAHAB,selanjutnya pada tahun 2007 ke 3 (tiga) bidang tanahtersebut dibebaskan oleh Pemerintah Daerah Propinsi DKIJakarta sebagai kelanjutan pembebasan tanah untuk lahanpemakaman umum. Pembebasan tanah tersebut dilakukan dengancara jual beli dihadapan Notaris, yakni saksi' Dra. Hu.ROHANA MANGGALA,Msi selaku Pelaksana Harian Kepala KantorPelayanan Pemakaman Propinsi DKI Jakarta menunjuk NotarisSdri. OLIVIA = AVIATI,SH.
MedanMerdeka Selatan No. 8 dan 9 Jakarta Pusat dilakukan prosespembayaran pembebasan tanah SUDARNO MUSTAFA seluas 6.105m2. Pembayaran dilakukan dengan cara saksi Dra. Hj.
24 — 3
tanah yangberlokasi di Desa Pamotan dan Desa Wonosari Kec.
Mojokerto dan terdakwa menyampaikan pada saksiSarikin tentang kerjasama proyek pembebasan tanah danterdakwa tidak mempunyai dana dan terdakwa meminta padasaksi Sarikin untuk mendanai/membiayai dan terdakwamenjanjikan akan memberikan keuntungan jika proyektersebut selesai dan akan mengembalikan semua uang yangdiserahkan pada terdakwa jika proyek tersebut tidak berlanjut.Dan untuk meyakinkan saksi Sarikin terdakwa menyampaikanbahwa terdakwa juga melakukan kerjasama dengan Kusnadiselaku anggota DPRD
tanah diDesa Pamotan dan Desa Wonosari Kec.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut : 22 nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nance nancee Bahwa awalnya terdakwa datang ke rumah saksi Sarikinmengajak kerjasama dalam proyek pembebasan tanah yangberlokasi di Desa Pamotan dan Desa Wonosari Kec. MojosariKab.
tanah diDesa Pamotan danhalaman 9 dari 22 Putusan Nomor 594/Pid.B/2015/PN.Sda.10Desa Wonosari Kec.
103 — 12
Pemerintah RI Cq Mendagri Cq Gubernur Maluku dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah Bandara Pattimura Ambon Tahun 1993. Sebagai Tergugat II.3. Pemerintah RI Cq Mendagri Cq Gubernur Maluku Cq Bpati Maluku Tengah Cq Camata Leihitu Cq Kepala Desa Hattu. Sebagai Tergugat III.
Terbanding/Tergugat : PT.CITRA SAWIT MANDIRI
Terbanding/Turut Tergugat I : BUPATI LABUHANBATU
Terbanding/Turut Tergugat II : PT. HIJAU PRYAN PERDANA Diwakili Oleh : MUHENDRA ROZA,SH
Terbanding/Turut Tergugat III : CAMAT PANAI TENGAH
Terbanding/Turut Tergugat IV : KEPALA DESA PASAR TIGA
350 — 124
Foto Tanda Pengambilan Uang Ganti Rugi Tanah atas nama RUDIANSYAH;Surat Permohonan Pembebasan Tanah Garapan kepada PT.
Hijau Pryan Perdana kepadaSdr.HAMDI tertanggal 19102006;Foto Tanda Pengambilan Uang Ganti Rugi Tanah atasnama HAMDI;Surat Permohonan Pembebasan Tanah Garapan kepada PT.
HIJAU PRYAN PERDANA, tanggal 19 Oktober 2006,Diketahui Olen Kepala Desa Pasar Tiga dan Camat Panai Tengah;Kwitansi Tanda bukti Pembayaran dari PT.Hijau Pryan Perdana kepada Sadr.MURSIN tertanggal 19102006;Foto Tanda Pengambilan Uang Ganti Rugi Tanah atas nama MURSIN;Surat Permohonan Pembebasan Tanah Garapan kepada PT.
HIJAU PRYAN PERDANA, tanggal 19 Oktober 2006,Diketahui Olen Kepala Desa Pasar Tiga dan Camat Panai Tengah;Kwitansi Tanda bukti Pembayaran dari PT.Hijau Pryan Perdana kepada Sadr.SOPYAN tertanggal 19102006;Foto Tanda Pengambilan Uang Ganti Rugi Tanah atas nama SOPYAN;Surat Permohonan Pembebasan Tanah Garapan kepada PT.
Hijau Pryan Perdana kepada Sadr.SUHARNI tertanggal 19102006;Foto Tanda Pengambilan Uang Ganti Rugi Tanah atas nama SUHARNI;Surat Permohonan Pembebasan Tanah Garapan kepada PT.
77 — 43
.- Menyatakan tidak sah Risalah Pemeriksaan Tanah Tahun 1981 oleh Panitia A dan Berita Acara Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Kupang Nomor : 67/PPT/KPG/82 Tanggal 1 Nopember 1982 serta Surat Pernyataan Melepaskan Hak Nomor : 6a sampai dengan Nomor : 6g Tanggal 1 Nopember 1982 tentang Pembebasan Tanah 40 Ha untuk Tergugat I guna Pembangunan Kampus Unika Widya Mandira Kupang.- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak diatas tanah obyek sengketa untuk menyerahkan tanah obyek sengketa
Bahwa proses pembebasan tanah dengan Risalah Pemeriksaan Tanah dan BeritaAcara Panita Pembebasan Tanah Kabupaten Kupang Nomor 67/PPT/KPG/81tanggal 1 Nopember 1982 disertai Surat Pernyataan Melepaskan Hak Nomor 6asampai dengan 6g tanggal 1 Nopember 1982 tetang Pembebasan Tanah 40 hauntuk tergugat I oleh Tergugat II dan Tergugat II adalah sah berdasarkan padaketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 dan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976.
Bahwa pembebasan tanah tersebut berdasarkan kewenangan yang sifatdelegasi yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15tahun 1975 tentang Ketentuan Ketentuan mengenai tata cara pembebasantanah dimana dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) bahwa : yang dimaksuddengan pembebasan tanah ialah melepaskan hubungan yang semulaterdapat diantara pemegang hak / penguasa atas tanahnya dengan caramemberikan ganti rugi ;.
Bahwa prosedur pembebasan tanah dansekaligus memberikan ganti rugi kepada para penerima ganti rugi sebanyak14 (empat belas) orang yakni saudara Isakh sabaat, cs adalah dilaksanakansesuai ketentuan peraturan dalam negeri Nomor : 15 tahun 1975 danperaturan menteri dalam negeri Nomor : 2tahun 1976, sehingga tidakberdasar jika penggugat menilai pelaksanaan pembebasan tanah menyalahiprosedur.8.
Untuk itu dalil ini patut ditolak.Bahwa proses pembebasan tanah dengan Risalah Pemeriksaan Tanah dan BeritaAcara Panita Pembebasan Tanah Kabupaten Kupang Nomor 67/PPT/KPG/81tanggal 1 Nopember 1982 disertai Surat Pernyataan Melepaskan Hak Nomor 61sampai dengan 6g tanggal 1 Nopember 1982 tetang Pembebasan Tanah 40 hauntuk tergugat I oleh Tergugat II dan Tergugat III adalah sah berdasarkan padaketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975dan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
Semua uraian di atas ini akan terlihat pada saattahap pembuktian saksi dan pembuktian surat dalam perkara ini.Bahwa judul perkara perdata No. 107/PDT.G/2010/PN.KPG adalah PerbuatanMelawan Hukum karena proses pembebasan tanah oleh Panitia Pembebasan TanahKabupaten Kupang bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun1975 tentang KetentuanKetentuan Mengenai Tatacara Pembebasan Tanah.
50 — 18
Tanah (TPT) dan Ketua Pengadilan Negeri Bangil.
;Bahwa dalam pembebasan tanah untuk Jalan Tol Gempol Pandaantersebut,sudah ada orang / termohon yang bersedia tanahnya dibebaskan dan sudahmencapai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), maka berdasarkan PeraturanPresiden Nomor 36 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 danSurat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 188 / 452 / hk / 424. 013/ 2010 tanggal20 Juli 2010 maka akan dilakukan upaya paksa untuk pembebasan tanah dan UangGanti Rugi akan dititipkan (Konsinyasi) di Pengadilan Negeri
Tim Pembebasan Tanah (TPT)dapat menerbitkan Surat Penetapan Konsinyasi Sahdan Berharga serta menyatakan hapusnya hak atastanah beserta bendabenda lain yang beradadiatasnya;Selanjutnya berdasarkan Penetapan Konsinyasi Sahdan Berharga tersebut, Kepala Kantor Pertanahan(untuk tanah yang bersertifikat) dan Lurah / KepalaDesa (untuk tanah yang belumbersertifikat),mencatat hapusnya hak atas tanah atas permohonanTim Pembebasan Tanah (TPT);Berdasarkan Penetapan Konsinyasi dan HapusnyaHak atas tanah, Bupati
;Bahwa benar dalam pembebasan tanah untuk Jalan Tol Gempol Pandaantersebut, sudah ada warga yang bersedia tanahnya dibebaskan dan sudah mencapailebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), maka berdasarkan Peraturan PresidenNomor 36 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 dan SuratKeputusan Bupati Pasuruan Nomor : 188 / 452 / hk / 424. 013 / 2010 tanggal 20 Juli2010 maka akan dilakukan upaya paksa untuk pembebasan tanah dan Uang GantiRugi akan dititipkan (Konsinyasi) di Pengadilan Negeri
H NASRULLAH
151 — 50
Bahwa kami telah mengirimkan surat kepada Kepala KantorPertanahan Kata Tangerang Selatan nomor : 49/RND/XII/2018 tanggal 19Desember 2018 dan surat nomor : 55/RND/1/2019 tanggal O3 Jnuari2019 Serta Surat nomor : 59/RND/1/2019 tanggal 11 Januari 2019 yangpada pokoknya tentang Permohonan penjelasan dan PenyelesaianSegera pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah Proyek Jalan Toi dankemudian Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menjawabdengan surat nomor AT.02.02/151.36.07.500/II/ 2019 tanggal
Bahwa Pihak Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini KantorPertanahan Kota Tangerang Selatan sebagai instansi yang membawahiSatgas Pembebasan Tanah Jalan Toi Serpong Cinere menghendaki ataumensyaratkan bahwa pengalihnan Hak Atas seluas 1350 m2 yang berasaldari Surat Girik no. 1242, persil 22/95, S.Il dan Surat Girik no. 60/245,persil 22/95, S.111, terletak di RT 003 RW 002 Kelurahan Bambu Apus,Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang belum diselesaikanproses AJBnya oleh para ahli Waris Siman
Menyatakan bahwa Pemohon berhak atas pembayaran Ganti Rugi terhadaptanah miliknya seluas 1350 m2 yang terkena Pembebasan tanah untuk jalantol SerpongCinere di Tangerang Selatane. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatanagar segera memproses penyelesaian pembayaran Ganti rugi PembebasanJalan Tol terhadap tanah seluas 1350 m2 milik Pemohon.f.
Tng10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.Fotocopy Surat PBB dan Surat Tanda Terima setoran tahun 2010 (BuktiP9);Fotocopy Surat PBB dan Surat Tanda Terima setoran tahun 2009 (BuktiP10);Fotocopy Daftar Keterangan Obyek Untuk Ketetapan Ipeda (Bukti P11);Fotocopy Surat Pernyataan (Bukti P12);Fotocopy daftar namanama (Bukti P13);Fotocopy surat Somasi (bukti P14);Fotocopy surat Somasi II (bukti P15);Fotocopy Tanda Bukti Lapor (bukti P16);Fotocopy Surat Permohonan Penyelesaian Segera Pembayaran gantirugi pembebasan
tanah (bukti P17);Fotocopy Surat Permohonan Penyelesaian Segera Pembayaran gantirugi pembebasan tanah II (bukti P18);Fotocopy Surat Permohonan Penyelesaian Segera Pembayaran gantirugi pembebasan tanah III (bukti P19);Fotocopy Berita Acara Perbaikan Peta Bidang Tanah (bukti P20);Fotocopy Ringkasan Percakapan Terakhir dengan H.
45 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1592 K/Pid/2013pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan Terdakwa padapokoknya dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 terdapat kegiatan pembebasan tanah sertayang berada di atasnya yang terletak di terusan Tano Ponggol, Kelurahan Pasar,Kelurahan SiogungOgung dan Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan yangdilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir;Bahwa selanjutnya saksi Ir.
Pahala Naibaho yang berdomisili di Medan) melalui handphone bahwaakan ada kegiatan pembebasan tanah serta yang berada di atasnya yangdilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir, oleh karena untukmemudahkan menerima ganti rugi atas kegiatan tersebut, maka Terdakwamembuat Surat Kuasa tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Juli 2008 dariPahala Naibaho sebagai Pemberi Kuasa kepada Terdakwa selaku yang menerimakuasa yang isinya memberikan kuasa kepada Terdakwa untuk menerima gantirugi 3 (tiga)
tanah pembangunan terusan Tano Ponggolyang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir c/q Panitia PembebasanTanah yang ditandatangani oleh Terdakwa pada yang menerima kuasa yaituTerdakwa dan pemberi kuasa Pahala Naibaho pada hari Selasa tanggal 5 Agustus2008 sekira pukul 12.00 WIB di Aula HKBP Pangururan, KecamatanPangururan, Kabupaten Samosir;Bahwa selanjutnya Terdakwa mempergunakan Surat Kuasa tersebut untukmembuat surat penyerahan tanah sehingga Terdakwa dapat menerima pagopagoatas pembebasan
No. 1592 K/Pid/2013seolaholah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukanTerdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 terdapat kegiatan pembebasan tanah sertayang berada di atasnya yang terletak di terusan Tano Ponggol, Kelurahan Pasar,Kelurahan SiogungOgung dan Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan yangdilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir;Bahwa selanjutnya saksi Ir.
tanah pembangunan terusan Tano Ponggol yangdiberikan oleh Pemkab Samosir cq.
94 — 19
MUSLIH Z,SPDi dan team Pembebasan tanah tersebut dibentuk secara lisantidak tertulis dan saling percaya dan sebagai penanggung jawabsdr. ARMAN EFENDI selaku yang menerbitkan surat perintahKerja ;Untuk jalannya proyek pembebasan tanah tersebut' terdakwa dansaksi H. MUSLIH Z, S.PDI yang belum mempunyai dana operasionalmengajak saksi ADANG SAPUTRA selaku Kepala Desa CibeteungUdik.
MUSLIH Z,S.PDI selaku bendahara.Setelah lewat dari waktu yang dijanjikan oleh terdakwa selakuKetua Tim yang bertanggung jawab dalam Tim pembebasan tanahtidak menempati janjinya kepada saksi ADANG SAPUTRA danternyata proyek pembebasan tanah yang pernah dikatakan olehterdakwa dan saksi H.
S.PDI danTeam pembebasan tanah tersebut dibentuk secara lisan tidaktertulis dan saling percaya dan sebagai penanggung jawab sdr.ARMAN EFENDI selaku yang menerbitkan Surat Perintah Kerja.Untuk jalannya proyek pembebasan tanah tersebut terdakwa dansaksi H. MUSLIH Z, S.PDI yang belum mempunyai dana operasionalmengajak saksi ADANG SAPUTRA selaku Kepala Desa CibeuteungUdik.
tanah belum bisamnggantinya ;Bahwa benar saksi Adang Saputra sudah beberapa kalikerumah saksi untuk meminta agar kendaraan mobilmiliknya yang telah dijual segera di ganti sesuai yangdijanjikan oleh Tim pembebasan tanah yang diketahui olehsaksi H.
SPDi selaku sekertaris dan Bendahara didalamTiam proyek pembebasan tanah dalam mencari donatur untukpendukung dan operasioanl agar proyek bisa berjalan dilakukansecara bersama sama. Baik dalam setiap pertemuan dan musyawarahterdakwa selalu didampi9ngi oleh saksi H. Muslih Z.
160 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
, dan telah dilakukan pembayaran ganti rugi terhadaptanah objek sengketa kepada para pihak pemilik asal yang berhak sesuaiRisalah Rapat Panitia Pembebasan Tanah Nomor 017/PPTDIX/Bpp/1975tanggal 27 September 1975.
tanah melalui Panitia Pembebasan Tanah untukKeperluan Instansi Pemerintah Kotamadya Balikpapan sesuai Risalah RapatPanitia Pembebasan Tanah Nomor 017/PPTDIX/Bpp/1975 tanggal 27September 1975 adalah sah dan berlaku menurut hukum;Menghukum Tergugat Rekonvensi I/Penggugat untuk membayar ganti rugimateril dan immateril secara tunai dan sekaligus kepada PenggugatRekonpensi dan II/Tergugat II dan Ill sebesar Rp20.238.000.000,00 (duapuluh miliar dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah);Menghukum Tergugat
Menyatakan pembebasan tanah melalui Panitia Pembebasan Tanah untukkeperluan Intansi Pemerintah Kotamadya Balikpapan sesuai Risalah RapatPanitia Pembebasan Tanah Nomor 017/PPTDIX/Bpp/1975 tanggal 27September 1975 adalah sah dan berlaku menurut hukum;3. Memerintahkan Turut Terbanding/Tergugat Rekonvensi Il semula TergugatRekonvensi untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;4.
114 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
PLN (Persero) proyek Induk Pembangkit dan Jaringan JawaBali Nusa Tenggara (Pikitring JBN) telah menerbitkan Surat KeputusanNomor 010.K/GM PIKITRING JBN /2007 tanggal 3 Januari 2007 tentangpembentukan tim pembebasan tanah, Bangunan, Tanaman ROW danPerijinan untuk Lokasi Proyek di Wilayah Kerja PT. PLN (Persero)PROKITRING Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara dengan Luasan Tanahsampai dengan 1 Ha (Tim Pembebasan Tanah PT. PLN (Persero) ProkitringJTBN). Susunan lengkap Tim Pembebasan Tanah PT.
PLN (Persero) tata cara danProsedur Pembebasan Tanah untuk keperluan proyekproyek di lingkunganPT. PLN (persero) dilakukan dengan mempedomani Peraturan PresidenNomor 36 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, denganmekanisme pengadaan tanah sebagai berikut:a. Untuk Pelaksanaan Pembebasan Tanah sampai dengan luasan 1 Ha,dilaksanakan sendiri oleh Tim Pembebasan Tanah PT. PLN (Persero)Hal. 4 dari 87 hal. Put.
PLN (Persero) proyek Induk Pembangkit dan Jaringan JawaBali Nusa Tenggara (Pikitring JBN) telah menerbitkan Surat KeputusanNomor 010.K/GM PIKITRING JBN/2007 tanggal 3 Januari 2007 tentangpembentukan tim pembebasan Tanah, Bangunan, Tanaman, ROW danPerijinan untuk Lokasi Proyek di Wilayah Kerja PT. PLN (Persero)POKITRING Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara dengan Luasan Tanahsampai dengan 1 Ha (Tim Pembebasan Tanah PT. PLN (Persero) PokitringJTBN). Susunan lengkap Tim Pembebasan Tanah PT.
PLN (Persero) tata cara danProsedur Pembebasan Tanah untuk keperluan proyekproyek di lingkunganPT. PLN (Persero) dilakukan dengan mempedomani Peraturan PresidenNomor 36 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, denganmekanisme pengadaan tanah sebagai berikut:c. Untuk Pelaksanaan Pembebasan Tanah sampai dengan luasan 1 Ha,dilaksanakan sendiri oleh Tim Pembebasan Tanah PT.
x (Rp225.000,00 Rp110.000,00) =Rp2.654.030.000,00 dimana uanguang ini kemudian dibagibagiantara Terdakwa dan para/timtim pembebasan tanah PT.