Ditemukan 34629 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2015 — Putus : 15-05-2015 — Upload : 22-05-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0167/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 15 Mei 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
61
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1,2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK, lahir tanggal, 03 Maret 1995 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahtetangga dari Pemohon I dan Pemohon II ; Bahwa saksi mengetahui
    ANAK, lahir tanggal, 03 Maret 1995 ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 13-05-2015 — Putus : 19-06-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0404/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 19 Juni 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
80
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.
    ANAK, tanggal lahir 25 Maret 2003 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSITIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahbertetangga dengan Pemohon I dan Pemohon II ; Bahwa saksi
    ANAK, tanggal lahir 25 Maret 2003 ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 07-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 02-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0256/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
73
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 1 orang anak bernama ANAK lahir pada tanggal 20 Januari 2005 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon IJ tersebut dan dikaruniai1 orang anak bernama ANAK lahir pada tanggal 20 Januari 2005 ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 07-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 29-05-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0244/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
70
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK lahir tanggal 13 Januari 2913 ; Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahbertetangga dengan Pemohon I dan Pemohon I ;e Bahwa saksi
    ANAK lahir tanggal 13 Januari 2913 ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 13-05-2015 — Putus : 19-06-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0406/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 19 Juni 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
93
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, namunbelum dikaruniai keturunan ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    pinangan orang lain ;e Bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;e Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut namun belumdikaruniai keturunan ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 08-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0357/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
80
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1,2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahtetangga dari Pemohon I dan Pemohon II ; Bahwa saksi mengetahui Pemohon I dan Pemohon I
    ANAK;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan kesimpulan akhir pada pokoknya
Register : 02-05-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PA SRAGEN Nomor 0122/Pdt.P/2017/PA.Sr.
Tanggal 5 Juni 2017 — pemohon
81
  • Penetapan No. 0122/Pdt.P/2017/PA.Sr.Maradona, tapi KUA tidak mau menikahkan karena anak Pemohontersebut masih kurang umur;Saksi mengetahui bahwa Anakdan Calon sudah berpacaran, dansudah saling mencintai dan tidak bisa dipisahkan;Bahwa antara keduanya tidak ada halangan untuk menikah, baiksecara syariat maupun halanganhalangan lainnya, dan di antaramereka tidak terdapat hubungan darah, persusuan dan hubunganlainnya yang mengharamkan mereka untuk menikah;Menurut saksi, antara keduanya sudah layak berumah
    Bahwa ANAKdan CALON hendak menikah atas dasar suka sama suka,dan bukan berdasarkan paksaan, tekanan, atau pengaruh dari Pemohonmaupun orang lain, dan hubungan antara keduanya sudah sangat dekatkarena sudah mengikattali kasih sayang; Bahwa antara ANAKdengan CALON tidak terdapat halangan untukmenikah secara syariat Islam, baik karena adanya hubungan darah,persusuan, perbedaan agama, dan lain sebagainya; Bahwa antara ANAKdan CALONtelah siap berumah tangga dengansegala risiko dan tanggung jawabnya;Menimbang
Register : 13-05-2015 — Putus : 05-06-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0456/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 5 Juni 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
50
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 1 orang anak bernama ANAK ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    orang lain ;e Bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;e Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan dikaruniai1 orang anak bernama ANAK ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 13-05-2015 — Putus : 05-06-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0461/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 5 Juni 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
91
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 1 orang anak bernama ANAK ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    pinangan orang lain ;Bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan dikaruniai1 orang anak bernama ANAK ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 08-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0360/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
70
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.DeMengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahsaudara sepupu dari Pemohon I ;e Bahwa saksi mengetahui Pemohon I dan Pemohon I adalah pasangan
    ANAK;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan kesimpulan akhir pada pokoknya
Register : 08-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0355/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
70
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 1 orang anak bernama ANAK, tanggal lahir 03 Septemebr 2008 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;e Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan dikaruniai1 orang anak bernama ANAK, tanggal lahir 03 Septemebr 2008 ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 07-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 02-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0250/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
81
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK lahir tanggal 28 Agustus 2003 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahbertetangga dengan Pemohon I dan Pemohon I ; Bahwa saksi
    ANAK lahir tanggal 28 Agustus 2003 ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 20-05-2015 — Putus : 05-06-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0513/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 5 Juni 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
101
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.ZeMengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK, lahir tanggal 18 Juni 2004 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahtetangga dari Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi mengetahui
    ANAK, lahir tanggal 18 Juni 2004 ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 13-05-2015 — Putus : 05-06-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0446/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 5 Juni 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
70
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 1 orang anak bernama ANAK ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    orang lain ;e Bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;e Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan dikaruniai1 orang anak bernama ANAK ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 07-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 02-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0252/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
71
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK lahir tanggal 16 Maret 2012 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahsaudara sepupu dari Pemohon I, sedangkan Pemohon II adalah
    ANAK lahir tanggal 16 Maret 2012 ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 25-11-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN AMURANG Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Amr
Tanggal 13 Desember 2021 — Terdakwa
9418
  • orang yang saksi korban lihat adalah Saksi yang mengenai bagianmata sebelah kiri, kemudian saksi korban menangkisnya, tetapi kayuyang dipakai Saksi mengena lagi dibagian tangan samping kiri Saksikorban sampai saksi korban Jatuh, kemudian Anak memukulmukulsaksi korban dengan bambu, yang mengenai dibagian kepala bagianbelakang Bahwa kemudian mereka berdua langsung lari karena sudahbanyak orang yang datang di lokasi tempat saksi korban di pukul Bahwa benar akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Anakdan
    bagianmata sebelah kiri, kemudian saksi korban menangkisnya, tetapi kayuHalaman 4 dari 12 Putusan Nomor 4/Pid.SusAnak/2021/PN Amryang dipakai Saksi mengena lagi dibagian tangan samping kiri Saksikorban sampai saksi korban rubuh, kKemudian Anak memukulmukulsaksi korban dengan bambu, yang mengenai dibagian kepala bagianbelakang Bahwa kemudian mereka berdua langsung lari karena sudahbanyak orang yang datang di lokasi tempat saksi korban di pukul Bahwa benar akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Anakdan
    Saksi di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan perkarapenganiyaan terhadap Saksi Korban yang terjadi pada tanggal 29 Agustus2021 di pinggir jalan di Desa Rumoong Bawah kecamatan Amurang BaratKabupaten Minahasa Selatan sekitar pukul 01.00 wita; Bahwa awalnya saksi makan di rumah teman saksi, tibatiba datang Anakdan memberitahukan bahwa dirinya akan dipukul oleh Saksi Korban,kemudian saksi bersama Anak dengan menggunakan penutup
    Korban dan juga memukul menggunakan tangan yangmengenai bagian tangan Saksi Korban;Menimbang, bahwa dari fakta perbuatan Anak yang dilakukan di pinggirjalan di Desa Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat KabupatenMinahasa Selatan adalah perbuatan yang dilakukan di tempat yang dapat dilihatoleh orang lain;Menimbang bahwa dari fakta Anak dan Saksi kembali ke tempat acaralalu Anak memanggil Saksi Korban kemudian bersamasama mengejarnyasebelum kemudian memukulinya menunjukan adanya kerja sama antara Anakdan
Register : 01-04-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN TEGAL Nomor 12/Pdt.P/2019/PN Tgl
Tanggal 15 April 2019 — Pemohon:
FARIDAH ABDULLAH BASALAMAH
234
  • tetapi sebelum memberikan keterangan saksi saksi telah diangkat sumpahnya sesuai dengan agamanya masing masing yang pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut :Kholid Abdullah Basalamah Bahwa saksi kenal dengan pemohon ; Bahwa Pemohon dengan saksi adalah kakak beradik kandung ; Bahwa Ayah saksi dan Pemohon bernama Abdullah Basamalahsedangkan ibunya bernama Nur Basamalah ; Bahwa saat ini kedua orangtua saksi dan Pemohon sudahmeninggal dunia ; Bahwa saat ini Pemohon tinggal bersama dengan anak anakdan
    Basamalahlahir di Tegal tanggal 17 Maret 1948 ;Sepengetahuan saksi, jika permohonan pemohon dikabulkanperubahan akan dipergunakan untuk membuat paspor bahkanagar data data pemohon semuanya sama ;Farquk MartaBahwa saksi kenal dengan Pemohon ;Bahwa pemohon merupakan kakak sepupuh dari saksi ;Bahwa Ayah saksi dan Pemohon bernama Abdullah Basamalahsedangkan ibunya bernama Nur Basamalah ;Bahwa saat ini kedua orangtua saksi dan Pemohon sudahmeninggal dunia ;Bahwa saat ini Pemohon tinggal bersama dengan anak anakdan
    permohonan yangdiajukan pemohon, dihubungkan dengan bukti surat maupunketerangan saksi dibawah sumpah/janji yang diajukan pemohon makadiperoleh fakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada saat lahir Pemohon diberi nama oleh orangtuaPemohon dengan nama Faridah Abdullah Basamalah ; Bahwa Ayah pemohon' bernama Abdullah Basamalahsedangkan ibu Pemohon bernama Nur Basamalah ; Bahwa saat permohon diajukan Pemohon kedua orangtuapemohon sudah meninggal dunia ; Bahwa saat ini Pemohon tinggal bersama dengan anak anakdan
Register : 06-05-2015 — Putus : 15-05-2015 — Upload : 22-05-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0165/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 15 Mei 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
61
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSITIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahtetangga dari Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi mengetahui Pemohon I dan Pemohon I
    ANAK;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan kesimpulan akhir pada pokoknya
Register : 06-11-2014 — Putus : 05-01-2015 — Upload : 19-03-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0996/Pdt.P/2014/PA.Krs
Tanggal 5 Januari 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
82
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 2 orang anak masingmasing bernama Nikma bnti Tohan, lahirtanggal 08 Nopember 2005 dan ANAK II, lahir tanggal 05 Agustus 2009;Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I tidakmempunyai isteri lain selain Pemohon II ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;e Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan dikaruniai2 orang anak masingmasing bernama Nikma bnti Tohan, lahir tanggal 08Nopember 2005 dan ANAK II, lahir tanggal 05 Agustus 2009 ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 07-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 02-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0249/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
73
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1,2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK lahir tanggal 03 Juni 1994 ; Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahbertetangga dengan Pemohon I dan Pemohon I ;e Bahwa saksi mengetahui
    ANAK lahir tanggal 03 Juni 1994 ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan kesimpulan