Ditemukan 17490 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52140/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13031
  • E, sehingga tarif BM dikembalikan ketarif BM yang berlaku umum MEN).: bahwa atas konfirmasi yang Pemohon Banding lakukan, instansi tersebutmengeluarkan surat Verification of Certification of Origin for Form Etertanggal 22 Juli 2013 yang menegaskan bahwa benar telah diterbitkan FormE Nomor: E131300016720123 dan ditanda tangani oleh pejabat yangberwenang yang spesimen dan stempel ada di box 12 pada lembar Form E.: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding PemohonBanding, diperoleh
    Menurut Terbandingbahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR1335/KPU.01/2013, tanggal 19 Desember 2013, pada pokoknya mengemukakanhalhal sebagai berikut :bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor:E131300016720123 tanggal 22 Juni 2013, kedapatan bahwa tanda tanganyang tertera pada form E dimaksud berbeda dengan Specimen Signatures ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People's Republic ofChina" dari Hebei EntryExit Inspection And Quarantine Bereau
    Of ThePeople's Republic Of China berbeda dengan yang tertera di Form E.bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures For TheRules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area, disebutkan:Rule 7 (a)The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin(Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin(Form E) are duly completed in accordance with the requirements
    (Form E) can be accepted for the granting of thepreferential treatment.
    Menurut Pemohon Bandingbahwa alasan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalahkarena Form E yang digunakan Pemohon Banding untuk mendapat fasilitasbebas Bea Masuk atas importasi dengan PIB Nomor : 273475 tanggal 8 Juli2013 adalah asli, hal ini dapat dibuktikan Pemohon Banding denganditerbitkannya Verification of Certification of Origin for Form E tertanggal 22Juli 2013 yang menegaskan bahwa benar telah diterbitkan Form E Nomor:E131300016720123 dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
Register : 20-11-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56124/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14940
  • invoice sesuai konfirmasi Pemohon Banding kepada pihak shipper yangtelah mengkonfirmasikan kepada Departemen penerbit Form E dimaksud sehinggamenurut Pemohon Banding Form E tersebut dapat diterima oleh institusi yangberwenang di Indonesia.bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.01 1/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RlNomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan
    of Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan,Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACF TA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuanpemberitahuan impor barang sebagaimana
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E131300018710187 tanggal 03 Juli 2013,T.3.
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E131300018710018 tanggal 11 Januari2013,P.23.
Register : 16-07-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PA SURABAYA Nomor 1426/Pdt.P/2019/PA.Sby
Tanggal 23 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
100
  • Pada akhirnya melalui petugas Dinas SosialPemerintah Kota Surabaya memberikan petunjuk dengan memberikansyaratsyarat (form) yang harus dliisi dilengkapi dan apabila semuapersyaratan sudah lengkap selanjutnya akan diserahkan kembali kepadaDinas Sosial Kota Surabaya. namun PARA PEMOHON mengalami kendaladimana saat ini PARA PEMOHON tidak mengetahui domisili dan alamatterakhir keberadaan ibu kandung atas nama IBU sehingga PARAHlm 2 dari 8 Pen No 1426/Pdt.P/2019/PA.SbyPEMOHON terbentur dengan syarat /
    Foto copy Dokumendokumen persyaratan dari DinasSosial Pemerintah Kota Surabaya :a. foto copy yang diberi tanda Form 1, yaitu permohonanjin pengangkatan anak.b. foto copy yang diberi tanda Form 4, yaitu SuratPernyataan Tidak/Belum mempunyai Anak atau mempunyai satu anak.c foto copy yang diberi tanda Form 5, yaitu SuratPernyataan Mampu Merawat.d. foto copy yang diberi tanda Form 7, yaitu SuratPernyataan Persetujuan Keluarga Untuk Mengangkat Anak.e. foto copy yang diberi tanda Form 9, yaitu SuratPernyataan
    Akan Memberitahukan Memberikan Hak dan Pemberian Statusyang sama.f. foto copy yang diberi tanda Form 10, yaitu SuratPernyataan Akan Memberitahukan Asalusul anak Angkat dan Orang TuaKandungnya.g. foto copy yang diberi tanda Form 11, yaitu SuratPernyataan Tidak Akan menjadi Wali pada saat Anak Angkat Menikah.h.
    Foto copy yang diberi tanda form 12, yaitu SuratPernyataan Akan Pemberian Hibah.I. foto copy yang diberi tanda Form13, yaitu SuratPernyataan Akan Memberikan Asuransi Kesehatan dan Pendidikan.j. foto copy yang diberi tanda Form 14, yaitu SuratPernyataan Kebenaran Dokumen.Hlm 4 dari 8 Pen No 1426/Pdt.P/2019/PA.Sbyk. foto copy yang diberi tanda Form 15, yaitu SuratPernyataan Tujuan Mengangkat Tidak/Belum mempunyai Anak ataumempunyai satu anak.I. foto copy yang diberi tanda Form 16, yaitu SuratPernyataan
    Mampu Ekonomi dan Sosial.m. foto copy yang diberi tanda Form 18, yaitu SuratKeterangan Seagama.n. foto copy Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik antaraLembaga dan Calon Orang Tua Angkat.O.
Register : 22-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42598/PP/M.M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13431
  • Berdasarkan penelitian, importasi tersebut menggunakan Form E Nomor:E11GDDWGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011 yang berbeda tanda tangandengan specimen tanda tangan yang berwenang sehingga diragukankeabsahannya.3.
    Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnya berasaldari Guangdong EntryExit Inspection dan Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk.2.
    Pemohon Banding lampirkan Form E pembanding dokumen lainnya yang tidakmendapatkan keberatan (yang sama dengan spesimen tanda tangan).: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP2927/KPU.01/2011 tanggal 20 Juni2011, Terbanding meragukan keabsahan dari Form E Nomor: E11GDDGWJ1500092tanggal 10 Maret 2011 karena berdasarkan penelitian dokumen Form E yangdilampirkan oleh Pemohon Banding ditemukan perbedaan tanda tangan antara tandatangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan pejabat yangberwenang
    Form E Nomor: E11GDDGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011;T.4.
    Sumardjana,M.M. menyampaikanpendapat berbeda sebagai berikut :bahwa tandatangan Pejabat dalam Form E No.
Register : 23-03-2011 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42889/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11231
  • Biaya yang harusditambahkan di antaranya berasal dari royalti Pemohon Banding kepada Mead Johnson &Company (MJC);bahwa menurut Pemohon Banding, untuk impor dari negara ASEAN Tarif Bea Masuk untukbarang tersebut tetap 0%, dengan menggunakan tarif CEPT form D yang menunjukkan bahwabarang tersebut adalah benar berasal dari negara ASEAN, sedangkan Pemohon Banding tidakmencantumkan kode fasilitas tarif preferensi pada PIB karena sebelum berlakunya peraturan barua quo, tarif BM umum dan tarif preferensi
    Form D;bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut sesuai dengan peraturan terdahulu tentangpenetapan tarif BM CEPT berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor:273/KMK.01/2000 jo. 150/KMK.01/2001 tanggal 29 Maret 2001 jo.
    KMK Nomor:680/KMK.01/2001, Pasal 3 paragraf 2 disebutkan bahwa:"Surat Keterangan Asal (Form D) tidak diperlukan dalam hal:a. Tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT sama besar dengan tarif Bea Masuk yangberlaku umum."
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP06/BC/1999, Pasal 2 ayat (1) tentangPetunjuk Pelaksanaan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga danPajak Dalam Rangka Impor,KMK Nomor: 273/KMK.01/2000,KMK Nomor: 150/KMK.01/2001,KMK Nomor: 680/KMK.01/2001.i bebahwa sampai dengan akhir persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kepadaMajelis bukti adanya form D dan bukti penyerahan form D kepada Terbanding saat pengajuanpemberitahuan pabean PIB yang disengketakan periode
    Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk umumhanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D)yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D padaPemberitahuan Impor Barang; dan3. Form D lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB pada KantorPabean di pelabuhan pemasukan.
Register : 31-07-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52138/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11020
  • Februari 2013 atas importasi Escalator (6 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China pada pos tarif8428.40.0000 (BM 0%) (ACFTA), sementara Terbanding telahmenetapkan pada pos tarif 8428.40.0000 (BM 5%) (MEN), sebagai dasaruntuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)Nomor: SPTNP004154/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Imporsebesar Rp.101.243.000,00;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form
    Tarif Bea MasukMenurut Terbandingbahwaberdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to IssueCertificate of Origin of The Peoples Republic of China dan form E, kedapatan tanda tanganpejabat yang menandatangani form E berbeda dengan contoh resmi tanda tangan pejabatyang berwenang menandatangani SKA tersebut,bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor :E133106108720018 tanggal 23 Januari 2013 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiTipe
    tarif bea masuk sebesar 5%.Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Pos Tarifdalam PIB Nomor: 067584 tanggal 19 Februari 2013 ke Pos Tarif HS8428.40.00.00, pembebanan BM 0% yang sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan tentang Sistem Tarif yang berlaku dan dilampiri AsliSurat Keterangan Asal (Form E) No.
    Bill of Ladingkepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E NomorE133106108720018 tanggal 23 Januari 2013 diketahui bahwa Productconsigned form (Exporters business name, address, country) adalah:Schindler (China) Elevator Co.
    of China nomor:201301040 tanggal O1 Juli 2013 yang merupakan balasan atas suratTerbanding nomor S956/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013, menyatakan:The Certificate of Origin Form E No.
Register : 02-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54293/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12222
  • PuPuta4293/ RRM Raya AV 60/2014JeBisaPsfakukTaike PajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atasimportasi berupa Cheapest Handle, Vitara Knob (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asalChina dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA) dalam PIB Nomor: 014244 tanggal 13 Februari2013 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM sebesar 15% (MEN);Mbahbyuxt Casbapdmmsalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannyaKriteria
    Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 Karena tidak sesuai dengan Annex 3,Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehinggaterhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);Mbabywxt FemohurilBdambidme terjadi pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannyaKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada Kolom 8, karena tidak sesuai dengan Annex 3,Rules Of) Origin for the AseanChina Free
    Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehinggateijhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk berlaku umum (MEN) 15 %sedangkan menurut Pemohon Banding, form E itu tidak gugur karena bahan baku barang yang teicantumpada Form E bahan bakunya 100 % adalah dari Cina;Mbahyut Menelist Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat KeteranganAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan
    telah melakukan konfirmasi kepada NingboEntry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of China dengan surat Nomor:S1844/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 27 Februari 2013 dan pihak Ningbo Entry Exit InspectionAnd Quarantine Bureu The Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbandingdengan surat tanggal 10 April 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133800038990002benar diterbitkan oleh Ningbo Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic ofChina
Register : 30-10-2013 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53989/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 10 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11020
  • PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Bea Masuk: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor NonDairy CreamerR04F, Negara asal China, pos tarif 2106.90.30.00, yang diberitahukan olehPemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 133366tanggal 08 April 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100%(ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%;bahwa berdasarkan penelitian Form
    2013dengan Pos Tarif HS 2106.90.30.00 Pembebanan BM 0% (ACFTA Form ERef No.
    2013dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi barangPemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012tanggal 10 Juli 2012 karena telah dilengkapi Form E NomorE133203102520062 tanggal 25 Maret 2013 dan dalam proses pengajuankeberatan, Pemohon Banding telah melampirkan surat pernyataan dariJiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of People'sRepublic Of China atas keabsahan Form E Nomor E133203102520062tanggal
    Tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) yanglebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukanterhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E)yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegarabersangkutan,b.
    Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang,c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wayjibdisampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barangsebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhanpemasukan, dand.
Register : 30-08-2013 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52069/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 23 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12023
  • Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanpembebanan atas importasi berupa Carpets Woven (not pile construction/made up) mater50% polyester + 20% cotton, yam dyed, jacquard, size 200 x 300 cm, negara asal Turkeydengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 189136 tanggal 15 Mei 2012penetapan pembebanan BM 15% (BBS 100%) yang ditetapkan Terbanding menjadipenetapan pembebanan BM 15% (MEN);bahwa dikarenakan Origin Criteria yang disebutkan pada Form
    dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tariyang berlaku umum untuk pos tariff 5705.00.91.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebe15 % (MEN);bahwa juga Pemohon Banding memohon perhitungan bungabunga sesuai sesuai Undangundang Kepabeanan yang berlaku dibayarkan atas jaminan tunai permohonan banding iniseperti lazimnya kepada Perusahaan dikenakan 2% kalau terlambat membayar tagihanNotul;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form
    E Nomor: E133306048110006 tanggal 2 Mei 2013kedapatan halhal sebagai berikut:e Berdasarkan ROO ACFTA Nomor: HS 5705 tidak termasuk dalam kategori whobtain (WO)e Terdapat perbedaan tanda tangan antara Form ACFTA dan specimene Sesuai Rule 19 OCP ACFTA atas perbedaan tanda tangan antara Form FTAspecimen maka dilakukan retroactive checkbahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding balPemohon Banding telah menyampaikan semua dokumendokumen sesuai UndangundKepabeanan dan
    adalah Peraturan Menteri Keuangan Non117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012;bahwa anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Cldalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan kfof Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E;bahwa bahwa Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan tdikeluarkan oleh negara pengekspor sesuai dengan aturan yang ada di nespengekspor;bahwa Pemohon Banding berpendapat pengenaan Tarif Preferensi
    E) ydiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatan,dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan wumemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goof
Register : 22-10-2013 — Putus : 31-12-2013 — Upload : 15-01-2014
Putusan PN MATARAM Nomor 9/PHI/2013/PN.MTR
Tanggal 31 Desember 2013 — - ADOLFUS SALIM, S.Pd - AYASAN INSAN MANDIRI DENPASAR CABANG LOMBOK, DK
7737
  • MARGARETA MARIA RETNOWATI.Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Penggugat, karena satu Gereja,dan saksi juga pernah mengajar di SMAK Kesuma dari tahun 2006 s/dtahun 2009, mengajar Bahasa Inggris ;Bahwa di Yayasan ada 3 (tiga) kategori yang pertama Form C (GuruHonorer), kemudian meningkat menjadi Form B (Guru tidak tetap),selanjutnya Form A (Guru tetap) kalau statusnya sudah menjadi pegawaitetap ;Bahwa Status Penggugat masih Form B (Guru tidak tetap) ;Bahwa Penggugat bekerja pada Yayasan (Tergugat)
    sejak tahun 1996 ;e Bahwa saksi tidak tahu berapa gaji Penggugat, tetapi yang saksi lihatdalam Surat Perjanjian Kerja, komponen gajinya terdiri dari Gaji Pokok,Bonus dan Tunjangan Pangan ;e Bahwa, status Form B setiap tahun harus mengajukan lamaran kerjabaru ;e Bahwa setahu saksi sudah ada yang diangkat oleh Yayasan (Tergugat)dari Form B menjadi Form A (menjadi Guru Tetap) ;e Bahwa ada aturan dari Yayasan (Tergugat) yang harus dipenuhi untukbisa naik dari Form B menjadi Form A ;e Bahwa setahu saksi
    , masingmasing Form A untuk gurutetap, Form B untuk guru tidak tetap dan Form C untuk guru honor ;Bahwa Guru honor dibayar sesuai jam kerja ;Bahwa Guru tidak tetap atau Form B mempunya gaji pokok, sekitarRp.1.000.000, sampai.Rp.1.500.000, ditambah tunjangan sekitarRp.500.000, sampai Rp.600.000, pendapat perbulan sekitarRp.2.500.000, sampai Rp.3.000.000, perbulan ;Bahwa Status Penggugat guru tidak tetap (Form B) ;Bahwa syarat untuk bisa diangkat menjadi guru tetap atau Form A adalahraport baik, usia
    B ;Bahwa Form A untuk Guru Tetap Yayasan, Form B untuk Guru TidakTetap dan Form C untuk Guru Lepas ;Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa beralih dari Form Bke Form A antara lain formasi memungkinkan, berdasarkan penilaianmemang layak untuk diangkat dan usia maksimum 35 tahun ;Bahwa saksi adalah PNS yang diperbantukan pada Yayasan sejak tahun1993, aturan persyaratan tersebut sudah ada sebelum saksi menjabatsebagai Kepala Sekolah ;Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah, Penggugat
    B (Gurutidak tetap) menjadi Form A (Guru tetap), sedangkan Para Tergugat menyatakantidak mengangkat Penggugat menjadi Form A (Guru tetap) karena Penggugattelah melakukan kesalahankesalahan, namun tetap menerima Penggugat denganstatus Form B (Guru tidak tetap) karena alasan kemanusiaan.Menimbang, bahwa sebagaimana surat bukti bertanda P1 berupaPeraturan Kerja dan surat bukti bertanda P2 (sama dengan surat bukti bertandaT1) berupa Perjanjian Kerja, serta keterangan seluruh saksisaksi yang diajukanoleh
Register : 05-04-2012 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45758/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 20 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12740
  • 6PPD yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 030905 tanggal 04 November 2011 dengan pos tarif3812.30.9000 menggunakan tarif preferensi dalam rangka skema ASEANChina Free TradeArea (ACFTA) sehingga pembebanan tarif Bea Masuk diberitahukan sebesar 5% bebas100% (ACFTA);bahwa menurut Terbanding, Form E Nomor: E113219100440051 tanggal 24 Oktober 2011tanggal penerbitannya melebihi 3 (tiga) hari dari tanggal pengapalan, namun pada box 13tidak ada tanda contreng (v) tentang Issued Retroactively, sehingga Form
    Form E dan kode fasilitas 54 (ACFTA);bahwa Bill of Lading Nomor: APLU 063376128 diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2011 diQingdao, China;bahwa Form E Nomor: E113219100440051 diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2011sedangkan pada kolom 3 Form E tersebut tercantum tanggal keberangkatan kapal adalahtanggal 19 Oktober 2011, dengan demikian Form E diterbitkan setelah tanggal pengapalan,namun tidak ada klausul atau cap ISSUED RETROACTIVELY atau pada kolom 13 tidakdiberi tanda Issued Retroactively;bahwa
    In exceptional caseswhere the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or nolater than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, theCertificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domesticlaws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve (12) monthsfrom the date of shipment, inwhichcaseit is necessary to indicate ISSUEDRETROACTIVELY in Box 13;bahwa berdasarkan pemeriksaan
    Majelis, kedapatan bahwa Form E Nomor:E113219100440051 diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2011 sedangkan barang dikapalkanpada tanggal 19 Oktober 2011, namun pada Form E Nomor: E113219100440051 tanggal 24Oktober 2011 tidak terdapat tanda contreng () pada box 13 tentang "ISSUEDRETROACTIVELY" sehingga tidak sesuai dengan Rule 10 Operational CertificationProcedures for The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area dan Rule 11Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin
    Bea Masuk ACFTA tetapi terlebih dulu dilakukan klarifikasi atau konsultasikepada Negara penerbit SKA (Form E) otoritas Negara china untuk menyelesaikan sengketadimaksud;bahwa menurut Kami karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya dantelah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara Chinadan telah dilengkapi dengan Invoice dari China dan dokumen pengangkut
Register : 03-04-2013 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 04-07-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50389/PP/M.VIIA/99/2014
Tanggal 11 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
13624
  • E tersebut merupakan kekurang hatihatian dari pihakProduser barang di China, Certificate of Origin Form E133307307340005tanggal 16 Februari 2013 tersebut baru merupakan draft dan belum menjadisurat resmi dan Pemohon Banding telah menyampaikan surat keterangan asal(Form E) No.
    Invoice :C11025; tgl : 08Des12 bahwa berdasarkan PIB yang dilampirkan, diketahui bahwa fasilitas yangdigunakan adalah Preferensi Tarif Importasi ASEAN CHINAFree TradeArea (ACFTA) dengan Certificate of Origin Form E nomorE133307307340005 tanggal 16 Februari 2013.bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yangditerima, diketahui bahwa Form E yang diserahkan importir kepada PFPDadalah Certificate of Origin Form E nomor E133307307340008 tanggal 21Februari 2013.bahwa berdasarkan uraian
    Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal(Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitasdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), padapemberitahuan impor barang,c.
    tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidakdapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehinggaimportasi Basic Chromium Sulfate Brother oleh Pemohon Banding yangdiberitahukan pada pos tarif 3202.90.00.00 dikenakan pembebanan tarif beamasuk sebesar 5%.Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pos tarif danpembebanan yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan kesalahan dalammelampirkan Form E tersebut merupakan kekurang hatihatian dari
    pihakProduser barang di China, Certificate of Origin Form E133307307340005tanggal 16 Februari 2013 tersebut baru merupakan draft dan belum menjadisurat resmi dan Pemohon Banding telah menyampaikan surat keterangan asal(Form E) No.
Register : 27-09-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56113/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12820
  • E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form
    E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and number of packages
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan,Importir wajid mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka AseanChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuanpemberitahuan impor barang sebagaimana
    Terbanding dengan surat Nomor: S2913/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal09 Juli 2013 melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133713121311188 tanggal19 April 2013 kepada Shandong EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of ThePeople Republic of China, namun sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidakdapat membuktikan bahwa Form E Nomor: E133713121311188 tanggal 19 April2013 tidak syah.bahwa Shandong EnitryExit Inspection & Quarantine Bureau of The People Republicof China menerbitkan Certification
    tanggal 13 Januari 2014 untuk 5 (lima) Form Eyang salah satunya adalah untuk Form E Nomor: E133713121311188 tanggal 19April 2013 sebagai kelengkapan PIB Nomor: 013278 tanggal 10 Mei 2013, danmenyatakan bahwa Form E Nomor: E133713121311188 tanggal 19 April 2013tersebut adalah sah dan benar ditandatangani oleh Ma Xiaobing dan semua materialyang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh di China.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang imporberupa Empty
Register : 18-10-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55967/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13022
  • E Nomor: E134300009510199 tanggal 05 Juni 201.terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly ObtainecProducts;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form E dansurat keterangan yang menyatakan
    bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasal daChina (WO);bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134300009510199 tanggal 05 Juni 201terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly ObtainecProducts;bahwa Pemohon
    Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PINomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10
    E) ydiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatan,dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan wimemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragre(a), to (4);bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera fFForm E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pipenerbit Form E dengan mengirimkan Surat Nomor: S2989/WBC.02/KPP.MP.01/2tanggal 15 Juli 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding bemendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;bahwa di dalam persidangan
Register : 04-06-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55958/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13928
  • Relevant Goverment authorities inimporting Member States shall accept CertificatOrigin (Form D) in cases where the sales Invoiissued either by a company located in a tcountry or by an ASEAN exporter for the accof the said company, provided that the goods 1the requirements of chapter 3 of this Agreement2. The exporter shall indicate third couinvoicingand such information as namecountry of the company issuing the invoice incertificate of Origin (Form D);bahwa berdasarkan Annex 7:10.
    Invoice Nomor: 23929 tanggal 13 Juni 2012;Packing List tanggal 13 Juni 2012;Bill of Lading Nomor: BKKCB12015680 tanggal 11 Oktober 2012;Form D Nomor: D20120104551 tanggal 14 Juni 2012;PIB Nomor: 587541 tanggal 13 Juli 2012;i Ye bebahwa Pemohon Banding melakukan importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutandengan PIB Nomor: 587541 tanggal 13 Juli 2012 dengan Form D Nomor: ID20120104tanggal 14 Juni 2012;bahwa supplier Kerry Ingredients (M) SDN BHD menerbitkan Invoice Nomor: 22tanggal 13 Juni 2012
    PerattMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 jiPeraturan Presiden RI Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In GcAgreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);bahwa menurut Peraturan Presiden RI Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASETrade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), demelaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Or(ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara
    D;bahwa berdasarkan penelitian Majelis pada dokumen pendukung pabean diketahui baPemohon Banding pada saat pengajuan PIB Nomor: 587541 tanggal 13 Juli 2012 tmenyerahkan dokumen Form D Nomor: D20120104551 tanggal 14 Juni 2012, sehitmenurut Majelis kesalahan mengenai tidak memberi centang (V) pada kolom 13 padaNomor: 587541 tanggal 13 Juli 2012 dan nama dan negara penerbit Invoice tidak tercanpada kolom 7 Form D berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea Dan CNomor: SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret
    D Non1D20120104551 tanggal 14 Juni 2012 dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenyang menerbitkan SKA (Form D) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Forrjuga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan darangka penerbitan SKA (Form D) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan PemcBanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan MerKeuangan (PMK) Nomor: 208/PMK
Register : 30-05-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51328/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12035
  • menggunakan tarif preferensi dalam skema ACFTA;bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa atas importasiPemohon Banding dengan lampiran Form E Nomor: E12470ZC39950189 tanggal 5 Desember2012 kedapatan: nama pemasok adalah Shen Zhen Best Home Limited, kolom no. 7 Form Etercantum keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit Invoice yaitu Friend SuccesLimited dan kolom no.13 diberi tanda (V) pada kotak Third Country Invoicing;bahwa berdasarkan halhal tersebut
    , Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagaidasar untuk menggunakan tarif preferensi karena PIB Nomor 036674 tanggal 21 Desember2012 dianggap tidak menggunakan fasilitas ACFTA sehingga dikenakan pembebanan tarif beamasuk yang berlaku umum (MEN) 10%;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denganalasan karena atas importasi Pemoho Banding pada PIB Nomor: 036674 tanggal 21 Desember2012 dapat dikategorikan sebagai Third Party Invoicing dan atas Form E NomorE12470ZC39950189
    E yang dikeluarkanoleh pejabat berwenang;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan China wajib mematuhisegala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani danditerbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCPACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat
    E;e Eksportir pengirim barang dan penerima barang harus berlokasi di negara anggotaACFTA; daneSalinan dari Third Party Invoice harus dilampirkan pada SKA Form E saat menyerahkan hardcopy dokumen pada otoritas kepabeanan negara pengimpor;c. bahwa adanya kewajiban issuing authority untuk memberi tanda contreng pada box 13tentang Third Party Invoice;bahwa berdasarkan Keppres 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011, mekanisme Third PartyInvoicing untuk Form E dimaksud sudah diperbolehkan;bahwa berdasarkan
    halhal tersebut Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor:E12470ZC39950189 tanggal 5 Desember 2012 memenuhi ketentuan sebagaimana yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasiPemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 036674 tanggal 21 Desember 2012berupa Frame, bagian dari kursi, dll (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlahbarang 1.557 packages, Negara Asal China, dengan menggunakan
Register : 13-02-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49683/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19651
  • atas keabsahan Form E tersebut;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP7151/KPU.01/2012 tanggal 19Desember 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkanpenelitian terhadap Form E nomor E125103000150307 tanggal 18 Oktober 2012,terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yang tertera pada Form Edibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to issueCertificate of Origin of The Peoples Republic of China dari Sichuan EntryExitInspection and Quarantine Bereau
    of The Peoples Republic of China dan belumterdapat jawaban resmi atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidakdapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum;bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakanalasan sebagai berikut:Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor 125103000150307tanggal 18 Oktober 2012 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untukpembebasan bea masuk;Bahwa Form E
    yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenarotentik Pemohon Banding terima dari negara importir;Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Sichuan EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China melalui shipper bahwa merekaada menerima surat konfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding.
    E) yang telahditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan olehimportir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana
    dimaksud padahuruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E125103000150307 tanggal 18Oktober 2012 dikarenakan terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yangtertera pada Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures
Register : 26-02-2013 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51411/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 18 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11222
  • Transaksiperdagangan ini dicover dalam Invoice yang diterbitkan oleh supplier Nomor: KAI21029Etanggal 29 Oktober 2012, dengan harga transaksi CIF USD42.886,40 dan impor ini telahmendapatkan fasilitas Form E sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012. Form E Nomor: E12470ZC33851217 tertanggal 02 November 2012dengan form dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamRevised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of TheAseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan TheIssuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out properexamination of each application for the Certificate of Origin (Form
    E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed inaccordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificateof Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and
    E)yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;b) Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan olehimportir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang
    China Nomor: VFE13/026tanggal O05 Februari 2013 perihal Verification of Form E Certificate Nomor:E12470ZC3385 1217;30.
Register : 17-10-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45775/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10222
  • .: bahwa terhadap Form E Nomor: E123209009840015 telah diterbitkan Suratoleh Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China Nomor: JS12091 tanggal 24 Agustus 2012 yangmenyatakan Form E tersebut adalah Authentic and True.: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah PeraturanMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni2004 tentang Pengesahan Framework Agreement
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rincidalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin ofthe AseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganipejabat berwenang.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmendandatangani
    Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugasyang berwenang menerbitkan COO.bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukankonfirmasi kepada Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu ThePeoples Republic of China dengan surat Nomor: S6432/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 dan pihak Jiangsu Entry ExitInspection and Quarantine Bureu The Peoples Republic of China sudahmenjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 24 Agustus 2012 yangmenyatakan bahwa Form E Nomor
    : E123209009840015 tanggal 27 Juni 2012benar diterbitkan oleh Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine BureuThe Peoples Republic of China.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat FormE telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkanoleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabatberwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelummengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadapdokumendokumen
    E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenangmenandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMKNomor: 235/PMK.01 1/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga tarif BeaMasuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%.: Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, SuratBantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan sertakesimpulan Majelis.: 1.
Register : 16-07-2013 — Putus : 09-09-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54991/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 9 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20012
  • E Nomor: E 133800501390135 tanggal 25 Maret2013 Certificate of origin (Form E) telah dimintakan konfirmasi oleh Terbanding kepada Ningbo EntryExitInspection and Quarantine Bureau dengan surat Nomor: S1726/KPU.01/2013 tanggal 30 april 2013 yangmenurut informasi dari Shipper Pemohon Banding bahwa Pemerintahan China telah memberi jawabandengan referensi Nomor: 3800001359 tertanggal 28 Juni 2013 yang isinya menjawab bahwa Form E denganNomor: E 133800501390135 tanggal 25 Maret 2013 adalah Asli dan Akurat
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam RevisedOperational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of OriginOf The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best oftheir competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin(Form
    E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted ;d) Description, quantity and weight of products, marks and
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan;b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang;c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka AseanChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuanpemberitahuan impor barang
    Certificate of Origin (Form E) Nomor: E133800501390135 tanggal 25 Maret 2013;2.