Ditemukan 268 data
66 — 8
horenzeggen" TergugatVadik TergugatV, sebagai dasar hukum bisa menjerat TergugatV1;b) Para Penggugat sering lihatTerqugatVI sebagai "penonton"dipersidangan TergugatV;c) Para Penggugat tidak pernah lihat fakta Surat Kuasa dari TergugatV kepada TergugatV;d) Para Penggugat berdasar "keyakinan" TergugatVI adalah keturunanIndia dan TergugatV adalah keturunan TingHoa sebagai kakakberadik;Karenanya Posita Gugatan Para Penggugat dalam PerkaraNo.387/Pdt.G/2017/PN.JktPst, yang berdasar "DENGARDENGARAN"(VAN HOREN
PN.JktPst oleh Para Penggugat hanya atas dasar"Posita Gugatan" dihalaman11 Gugatan, menurut "IImuHukum" yangberlaku masuk kategori TANGKISAN:" EXEPTIO OBSCURI LIBELA" atau"EXEPTION FOR THE OBSCURED ACCUSATION" (tangkisanberdasarkan Surat Tuntutan yang gelap isinya); Maka berdasarkan halhal tersebut diatas, TergugatVI mohon agarTergqugatV DIBEBASKAN/DITOLAK dari Tuntutan Hukum/ GugatanPara Pengogugat dalam Perkara 387/Pdt.G/2017/PN.JktPst yangdidasarkan "informasi beberapa Pihak"/"denciarZan"/"van horen
Bahwa TergugatVl/Penggugat Rekonpensi, sesuai dengan BuktiTetapRISALAHLELANG 76 tg1.27 Juni 1983,TergugatVI "BUKAN PembeliLelang" dari tanah dan bangunan SHM 25/Kalibata, setempat dikenalsebagai Jl.Raya Pasar Minggu 46, RT.01/RW.08, Kel.Kalibata Timur,Kec.Pancoran, Jakarta Selatan; Oleh karenanya "informasi yang diperoleh Para Penggugat/TergugatRekonpensi adalah TIDAK BENARTinformasi dengardengaran "/"van horen zeggen", DITOLAK oleh TergugatVI;RisalahLelang 76 tg1.27 Juni 1983, dengan PembeliLelang
32 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jakarta.Bahwa tindakan dan caracara yang dilakukan oleh Majelis Hakim TinggiPengadilan Tinggi Jakarta dalam memberikan pertimbangan hukum danakhirnya memutus perkara perdata a quo sebagaimana dinyatakan di atas,dalam hukum acara perdata adalah jelas tindakan yang terlarang, karenamelanggar dan bertentangan dengan asas hukum acara perdata yakni asas:Hakim Harus Mendengar Kedua Belah Pihak, atau yang lebih dikenaldengan asas Audi Et Alteram Partem atau Eines Mannes Rede Ist KeinesMannes Rede, Man Soll Sie Horen
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakimtelah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim aquo yang menerima sebagian permohonan banding Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi Et Alteram Partem ataueines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
239 — 75
Asas bahwa keduabelah pihakharus didengar lebih dikenal dengan Asas Audi et alteram partem atau"Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soll sie horen allebeide.Hal ini berarti bahwa Hakim tidak boleh menenma keterangan darisalahsatu pihak sebagai yang benar, bila pihak lawan tidak dihadirkan dandidengar keterangannya atau tidak diberi kesempatan untukmengeluarkan pendapatnya; (Pasal 132 a, 121 ayat 2 HIR, 145 ayat 2,157 RBg., 47 Rv.).Bahwa Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus perkara ini
33 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakimtelah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim aquo yang menerima sebagian permohonan banding Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi Et Alteram Partem ataueines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
580 — 458 — Berkekuatan Hukum Tetap
tindakan dan caracara yang dilakukan oleh MajelisHakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dalammemberikan pertimbangan hukum dan akhirnya memutusperkara perdata a quo sebagaimana dinyatakan di atas, dalamhukum acara perdata adalah jelas tindakan yang terlarang,karena melanggar dan bertentangan dengan asas hukumacara perdata yakni asas: hakim harus mendengar keduabelah pihak, atau yang lebih dikenal dengan asas "audi etalteram partem" atau "eines mannes rede ist keines mannesrede, man soll sie horen
78 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
., di dalam bukunya yangberjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, pada halaman 15,menjelaskan Azas Audi Et Alteram Partem sebagai berikut:Azas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal denganazas audi et alteram partem atau Eines Mannes Rede ist keinesMannes Rede, man soll sie horen alle beide.
61 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenaldengan "andi et alteram partem" atau "eines mannes rade is keinesmannes rede, man soll sie horen alle beide". Hal ini berarti Hakim tidakboleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai pembenar;e.
38 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
2014mempertimbangkan berdasarkan kesimpulan pribadi Majelis,akan tetapi Majelis Hakim juga wajiob untuk mempertimbangkanpula sumbersumber hukum dan rujukan dalildalil fikih, salahsatunya yang disampaikan Muhammad Abu Zahroh (videPutusan Pengadilan Agama Semarang Nomor0862/Pat.G/2012/PA.Smq) :Keberatan Pemohon Kasasi adalah seharusnya dalammengadili perkara ini Hakim harus mendengarkan kedua belahpihak berperkara (Asas Audi et alteram partem atau EinesMannes Rede Ist Kaines Mannes Rede, Man Soll Sie Horen
46 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
sepanjang buktibukti/pengakuan yang diajukan tidakpernah disampaikan dalam persidangan yang terbuka maka buktiyang demikian bukan merupakan bukti yang dapat dijadikan sebagaipertimbangan dalam mengambil suatu putusan sebab apabilapertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak mendasarkankepada buktibukti yang demikian secara nyata Majelis HakimPengadilan Pajak telah tidak memperhatikan danmempertimbangkan asas audi et alteram partem" atau "EinesMannes Rede ist keines Mannes Rede, man soll sie horen
116 — 53
Tata cara pemeriksaan persidangan tidak menerapkan sistem9.2.e.pemeriksaan mendengar kedua belah pihak secaraberimbang sesuai asas horen van beide partijen, dimanadalam pesidangan tersebut Dewan Kehormatan (DK) KomisiPemilihan Umum (KPU) Propinsi Sulawesi Selatan tidakpernah mempertemukan secara langsung pihakpihak yangdianggap terlibat dalam kaitannya tuduhan perbuatan yangditujukan kepada Penggugat a quo.
199 — 99
Asas ini dikenal denganAndi et alteram partem atau eines mannes rade is keines mannes rede,man soll sie horen alle beide. Hal ini berarti Hakim tidak boleh menerimaketerangan dari salah satu pihak sebagai pembenar.e.
31 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa alasan keberatan Pemohon Kasasi mengacu kepadaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 903 K/Sip/1972 tanggal 10Oktober 1974 yang menyebutkan: Putusan Majelis Hakim yang tidakmempertimbangkan alatalat bukti kedua belah pihak adalah tidakcukup dan harus dibatalkan;Bahwa selain dari pada itu Judex Facti (Pengadilan Tinggi) telahmelanggar asas ketidak berpihakan (audi et alteram partem atau einesmannes rede is keines mannes rede, man soil sie horen alle beide)yang artinya bahwa kedua belah pihak
112 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa asas audi et alteram partem telah diatur pada UndangUndang Dasar Republik Indonesia 1945:Asas "audi et alteram partem" atau "eines mannes rede ist keinesmannes rede, man soli sie horen alle beide" dengan artian bahwahakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihaksebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberikesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya, telah diatur padaPasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia1945, yang berbunyi:"Setiap orang berhak
38 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakimtelah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim aquo yang menerima sebagian permohonan banding Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi Et Alteram Partem ataueines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
58 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
System penegakan hukum yang akuntable membutuhkankemandirian dan dukungan tenagatenaga/aparat penegak hukum yangprofessional dan berkwalitas;Kedua belah pihak harus diperlakukan sama, tidak memihak (Pasal 5ayat (1) Undangundang Nomor 4 Tahun 2004) Asas ini dikenal denganAudi et alteram partem atau eines mannes rade is keines mannesrade, man soll sie horen alle beide.
149 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
Balance;b Yang aktif memeriksa adalah hakim ;Bahwa kesalahan Terdakwa bukan ditentukan berdasarkan struktur peradilan,keterampilan penuntut umum tetapi ditentukan berdasarkan pada pembuktian di sidangpengadilan ;Menunjuk pada asas Counter Balance dalam hubungannya dengan pencariankebenaran yang sebenarbenarnya (materiil waarheid), hakim harus memperhatikankewajibannya untuk berperilaku adil dan harus mendengar dengan cermat pendapat darikedua belah pihak atau dalam Bahasa Belanda Lazim disebut horen
79 — 14
Karena kedudukan hukum Tergugat dalam kondisi tidak seimbang, tidak dapat menghadiri sidang, serta otomatistidak dapat didengar keterangannya didalam persidangan, hal ini mengarah padapelanggaran asas "Audi et alteram Partem" atau "Eines Mannes Rede, mansoil sie horen beide" yaitu asas keseimbangan yang harus dilakukan dalammendengarkan keterangan dari para pihak oleh Majelis Hakim dalammemeriksa setiap perkara.3.
Bahwa keadaan TERGUGAT yang berada dalam tahanan LembagaPemasyarakatan tersebut pada poin 1 menyebabkan kondisi TERGUGAT tidakbebas, terkekang, tidak merdeka sehingga Penggugat yang menarik TERGUGAT dalam perkara ini kedudukan hukumnya tidak seimbang alias tidak fair,TERGUGAT tidak dapat menghadiri sidang, melanggar asas kedua belah pihakharus didengar atau "audi et alteram partem" atau "Eines MannesRede ist keines Mannes Rede, man soil sie horen afte befde" (SudiknoMertokusumo, Prof. DR, SH.
38 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Azas inidikenal dengan Audi et alteram partem atau eins mennes rade iskeines mannes rede, man soll sie horen alle beide.
141 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 438 kK/PDT/20151.8berakibat Majelis Hakim tingkat Banding dalam memberikan putusandari perkara a quo tidak mencerminkan rasa keadilan serta melanggarasas audi et alteram partem atau eines mannes rede ist keinesmannes rede, man soll sie horen alle beide, yang mengandung artibahwa Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihaksebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberikesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya;Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan