Ditemukan 268 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2016 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 16-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 387/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 1 Agustus 2018 — SUSI SURYANTI binti HASAN MUHZAR,Cs X PT. HANODA Co,Cs
668
  • horenzeggen" TergugatVadik TergugatV, sebagai dasar hukum bisa menjerat TergugatV1;b) Para Penggugat sering lihatTerqugatVI sebagai "penonton"dipersidangan TergugatV;c) Para Penggugat tidak pernah lihat fakta Surat Kuasa dari TergugatV kepada TergugatV;d) Para Penggugat berdasar "keyakinan" TergugatVI adalah keturunanIndia dan TergugatV adalah keturunan TingHoa sebagai kakakberadik;Karenanya Posita Gugatan Para Penggugat dalam PerkaraNo.387/Pdt.G/2017/PN.JktPst, yang berdasar "DENGARDENGARAN"(VAN HOREN
    PN.JktPst oleh Para Penggugat hanya atas dasar"Posita Gugatan" dihalaman11 Gugatan, menurut "IImuHukum" yangberlaku masuk kategori TANGKISAN:" EXEPTIO OBSCURI LIBELA" atau"EXEPTION FOR THE OBSCURED ACCUSATION" (tangkisanberdasarkan Surat Tuntutan yang gelap isinya); Maka berdasarkan halhal tersebut diatas, TergugatVI mohon agarTergqugatV DIBEBASKAN/DITOLAK dari Tuntutan Hukum/ GugatanPara Pengogugat dalam Perkara 387/Pdt.G/2017/PN.JktPst yangdidasarkan "informasi beberapa Pihak"/"denciarZan"/"van horen
    Bahwa TergugatVl/Penggugat Rekonpensi, sesuai dengan BuktiTetapRISALAHLELANG 76 tg1.27 Juni 1983,TergugatVI "BUKAN PembeliLelang" dari tanah dan bangunan SHM 25/Kalibata, setempat dikenalsebagai Jl.Raya Pasar Minggu 46, RT.01/RW.08, Kel.Kalibata Timur,Kec.Pancoran, Jakarta Selatan; Oleh karenanya "informasi yang diperoleh Para Penggugat/TergugatRekonpensi adalah TIDAK BENARTinformasi dengardengaran "/"van horen zeggen", DITOLAK oleh TergugatVI;RisalahLelang 76 tg1.27 Juni 1983, dengan PembeliLelang
Putus : 19-02-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1814 K/Pdt/2012
Tanggal 19 Februari 2013 — PT. SUKANDA JAYA vs MOHAMMAD SOBARI,dk
3218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jakarta.Bahwa tindakan dan caracara yang dilakukan oleh Majelis Hakim TinggiPengadilan Tinggi Jakarta dalam memberikan pertimbangan hukum danakhirnya memutus perkara perdata a quo sebagaimana dinyatakan di atas,dalam hukum acara perdata adalah jelas tindakan yang terlarang, karenamelanggar dan bertentangan dengan asas hukum acara perdata yakni asas:Hakim Harus Mendengar Kedua Belah Pihak, atau yang lebih dikenaldengan asas Audi Et Alteram Partem atau Eines Mannes Rede Ist KeinesMannes Rede, Man Soll Sie Horen
Putus : 09-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 846 B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HERFINTA FARM & PLANTATION
2212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakimtelah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim aquo yang menerima sebagian permohonan banding Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi Et Alteram Partem ataueines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
Register : 06-12-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PT BANTEN Nomor 123/PDT/2017/PT BTN
Tanggal 4 Desember 2017 — SYAHDAN HIDAYAT, Agama : Islam, Beralamat di Kp. Bulak Santri RT/RW 02/05, Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada HADI SUPRIYONO, SH dan SABAR LUMBANTORUAN, SH, para Advokat yang berkantor di Kantor Advokat HADI-ARY & PARTNERS, yang beralamat di Ruko Grand Galaxi City, RGA No.31 Kota Bekasi 17148, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juni 2017, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ; M E L A W A N BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH HARTA INSAN KARIMAH, CABANG CILEDUG (BPRS HIK CILEDUG), beralamat di Jl. Cileduk Raya No.88 E-F Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan Kota Tangerang, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Drs. SUPARDO Ks, SH. MH, Advokat/Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Jatibening Dua Raya (Wisma Argia), Jatibening Dua, Pondok Gede – Bekasi – Jawa Barat, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juli 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;
23975
  • Asas bahwa keduabelah pihakharus didengar lebih dikenal dengan Asas Audi et alteram partem atau"Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soll sie horen allebeide.Hal ini berarti bahwa Hakim tidak boleh menenma keterangan darisalahsatu pihak sebagai yang benar, bila pihak lawan tidak dihadirkan dandidengar keterangannya atau tidak diberi kesempatan untukmengeluarkan pendapatnya; (Pasal 132 a, 121 ayat 2 HIR, 145 ayat 2,157 RBg., 47 Rv.).Bahwa Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus perkara ini
Putus : 09-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 848/B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HERFINTA FARM & PLANTATION
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakimtelah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim aquo yang menerima sebagian permohonan banding Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi Et Alteram Partem ataueines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
Putus : 29-04-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 272 K/Ag/2015
Tanggal 29 April 2015 — PT. PERMODALAN BMT VENTURA VS TOTO SAPTORI, Dkk
580458 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tindakan dan caracara yang dilakukan oleh MajelisHakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dalammemberikan pertimbangan hukum dan akhirnya memutusperkara perdata a quo sebagaimana dinyatakan di atas, dalamhukum acara perdata adalah jelas tindakan yang terlarang,karena melanggar dan bertentangan dengan asas hukumacara perdata yakni asas: hakim harus mendengar keduabelah pihak, atau yang lebih dikenal dengan asas "audi etalteram partem" atau "eines mannes rede ist keines mannesrede, man soll sie horen
Putus : 24-08-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 792 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 24 Agustus 2017 — PT SINARMAS MULTIFINANCE VS ALEN MADESA
7851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., di dalam bukunya yangberjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, pada halaman 15,menjelaskan Azas Audi Et Alteram Partem sebagai berikut:Azas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal denganazas audi et alteram partem atau Eines Mannes Rede ist keinesMannes Rede, man soll sie horen alle beide.
Putus : 03-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 PK/Pdt/2014
Tanggal 3 September 2015 — PT. WINDU PRIMA SEJAHTERA, vs.PT. BANK MAYBANK INDOCORP, dk.
6144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas ini dikenaldengan "andi et alteram partem" atau "eines mannes rade is keinesmannes rede, man soll sie horen alle beide". Hal ini berarti Hakim tidakboleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai pembenar;e.
Putus : 13-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03 K/Ag/2014
Tanggal 13 Maret 2014 —
3820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2014mempertimbangkan berdasarkan kesimpulan pribadi Majelis,akan tetapi Majelis Hakim juga wajiob untuk mempertimbangkanpula sumbersumber hukum dan rujukan dalildalil fikih, salahsatunya yang disampaikan Muhammad Abu Zahroh (videPutusan Pengadilan Agama Semarang Nomor0862/Pat.G/2012/PA.Smq) :Keberatan Pemohon Kasasi adalah seharusnya dalammengadili perkara ini Hakim harus mendengarkan kedua belahpihak berperkara (Asas Audi et alteram partem atau EinesMannes Rede Ist Kaines Mannes Rede, Man Soll Sie Horen
Putus : 22-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 613/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — PT. LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sepanjang buktibukti/pengakuan yang diajukan tidakpernah disampaikan dalam persidangan yang terbuka maka buktiyang demikian bukan merupakan bukti yang dapat dijadikan sebagaipertimbangan dalam mengambil suatu putusan sebab apabilapertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak mendasarkankepada buktibukti yang demikian secara nyata Majelis HakimPengadilan Pajak telah tidak memperhatikan danmempertimbangkan asas audi et alteram partem" atau "EinesMannes Rede ist keines Mannes Rede, man soll sie horen
Register : 26-10-2009 — Putus : 17-02-2010 — Upload : 18-04-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 70/G.TUN/2009/PTUN.Mks
Tanggal 17 Februari 2010 — INTAN BASRI, SH sebagai PENGGUGAT ; M E L A W A N : KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI SULAWESI SELATAN sebagai TERGUGAT;
11653
  • Tata cara pemeriksaan persidangan tidak menerapkan sistem9.2.e.pemeriksaan mendengar kedua belah pihak secaraberimbang sesuai asas horen van beide partijen, dimanadalam pesidangan tersebut Dewan Kehormatan (DK) KomisiPemilihan Umum (KPU) Propinsi Sulawesi Selatan tidakpernah mempertemukan secara langsung pihakpihak yangdianggap terlibat dalam kaitannya tuduhan perbuatan yangditujukan kepada Penggugat a quo.
Upload : 29-01-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 442/Pdt/2018/PT.SMG
Imam Syafi’i dkk lawan Herlin Diah Saraswati dkk
19999
  • Asas ini dikenal denganAndi et alteram partem atau eines mannes rade is keines mannes rede,man soll sie horen alle beide. Hal ini berarti Hakim tidak boleh menerimaketerangan dari salah satu pihak sebagai pembenar.e.
Putus : 27-11-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2534 K/Pdt/2012
Tanggal 27 Nopember 2013 — LIE OI KHIAK alias AKIAK alias KEDDY,Dkk VS ALOYSIUS NURDIANSYAH
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa alasan keberatan Pemohon Kasasi mengacu kepadaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 903 K/Sip/1972 tanggal 10Oktober 1974 yang menyebutkan: Putusan Majelis Hakim yang tidakmempertimbangkan alatalat bukti kedua belah pihak adalah tidakcukup dan harus dibatalkan;Bahwa selain dari pada itu Judex Facti (Pengadilan Tinggi) telahmelanggar asas ketidak berpihakan (audi et alteram partem atau einesmannes rede is keines mannes rede, man soil sie horen alle beide)yang artinya bahwa kedua belah pihak
Putus : 25-08-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 25 Agustus 2017 — Dra. LINDA EFIYANTI VS ISRO
11255 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa asas audi et alteram partem telah diatur pada UndangUndang Dasar Republik Indonesia 1945:Asas "audi et alteram partem" atau "eines mannes rede ist keinesmannes rede, man soli sie horen alle beide" dengan artian bahwahakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihaksebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberikesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya, telah diatur padaPasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia1945, yang berbunyi:"Setiap orang berhak
Putus : 09-09-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 844/B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HERFINTA FARM & PLANTATION,
3816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakimtelah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim aquo yang menerima sebagian permohonan banding Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi Et Alteram Partem ataueines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
Putus : 26-01-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1504 K/Pdt/2015
Tanggal 26 Januari 2016 — SOESY HERNAWATI binti SOESMONO HERNADI, DKK VS ROBERTUS SOEHARNOTO, DKK
5883 Berkekuatan Hukum Tetap
  • System penegakan hukum yang akuntable membutuhkankemandirian dan dukungan tenagatenaga/aparat penegak hukum yangprofessional dan berkwalitas;Kedua belah pihak harus diperlakukan sama, tidak memihak (Pasal 5ayat (1) Undangundang Nomor 4 Tahun 2004) Asas ini dikenal denganAudi et alteram partem atau eines mannes rade is keines mannesrade, man soll sie horen alle beide.
Putus : 02-10-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1972 K/Pid/2012
Tanggal 2 Oktober 2013 — I GUSTI AYU KETUT SUANDEWI, SST.M.Si DAN KAWAN-KAWAN
149118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Balance;b Yang aktif memeriksa adalah hakim ;Bahwa kesalahan Terdakwa bukan ditentukan berdasarkan struktur peradilan,keterampilan penuntut umum tetapi ditentukan berdasarkan pada pembuktian di sidangpengadilan ;Menunjuk pada asas Counter Balance dalam hubungannya dengan pencariankebenaran yang sebenarbenarnya (materiil waarheid), hakim harus memperhatikankewajibannya untuk berperilaku adil dan harus mendengar dengan cermat pendapat darikedua belah pihak atau dalam Bahasa Belanda Lazim disebut horen
Register : 07-03-2013 — Putus : 29-10-2013 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 91/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
Tanggal 29 Oktober 2013 — J A M A L U D I N VS DJIAN Bin NAJIM, CS
7914
  • Karena kedudukan hukum Tergugat dalam kondisi tidak seimbang, tidak dapat menghadiri sidang, serta otomatistidak dapat didengar keterangannya didalam persidangan, hal ini mengarah padapelanggaran asas "Audi et alteram Partem" atau "Eines Mannes Rede, mansoil sie horen beide" yaitu asas keseimbangan yang harus dilakukan dalammendengarkan keterangan dari para pihak oleh Majelis Hakim dalammemeriksa setiap perkara.3.
    Bahwa keadaan TERGUGAT yang berada dalam tahanan LembagaPemasyarakatan tersebut pada poin 1 menyebabkan kondisi TERGUGAT tidakbebas, terkekang, tidak merdeka sehingga Penggugat yang menarik TERGUGAT dalam perkara ini kedudukan hukumnya tidak seimbang alias tidak fair,TERGUGAT tidak dapat menghadiri sidang, melanggar asas kedua belah pihakharus didengar atau "audi et alteram partem" atau "Eines MannesRede ist keines Mannes Rede, man soil sie horen afte befde" (SudiknoMertokusumo, Prof. DR, SH.
Putus : 24-09-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 277 PK/Pdt/2014
Tanggal 24 September 2014 — Hj. KASBIATI DG. NGINTANG, DKK ; SIKO DG. PUJI, DKK
3833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Azas inidikenal dengan Audi et alteram partem atau eins mennes rade iskeines mannes rede, man soll sie horen alle beide.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 438 K/Pdt/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER, Dkk vs H. NURSALIM, Dk
141101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 438 kK/PDT/20151.8berakibat Majelis Hakim tingkat Banding dalam memberikan putusandari perkara a quo tidak mencerminkan rasa keadilan serta melanggarasas audi et alteram partem atau eines mannes rede ist keinesmannes rede, man soll sie horen alle beide, yang mengandung artibahwa Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihaksebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberikesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya;Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan