Ditemukan 2121 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-06-2008 — Upload : 29-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2210 K/PDT/2005
Tanggal 13 Juni 2008 — H. MUHAMMAD MUTH’IM ; Drs. PUGUH HERMANTO
5924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Temokasan.Olen karena Penggugat Rekonvensi telah membeli tanah besertabangunannya, maka dengan sendirinya, secara hukum tanah dan rumahtersebut adalah milik Penggugat Rekonvensi.bahwa di samping telah dibuat perjanjian jual beli tanah dan bangunantersebut, maka antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi jugadibuat perjanjian pengosongan dari penghunian, sebagaimana dibuat dihadapan Notaris Ida Yudyati, SH.
    Sehingga kerugianPenggugat Rekonvensi adalah tahun 1996 s/d 2002 = 6 tahun xRp 20.000.000, = Rp 120.000.000, dan kerugian tersebut harus dibayardengan tunai oleh Tergugat Rekonvensi sejak putusan diucapkan dankerugian akan terus bertambah sampai Tergugat Rekonvensi menyerahkandalam keadaan kosong dari penghunian barang dan orang.bahwa oleh karena hingga saat ini Tergugat Rekonvensi belum jugamenyerahkan rumah dan tanah yang telah dijualnya sesuai Akte Notaris IdaYudyati, SH.
    , sesuaiSertifikat Hak Milik No. 11 kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaankosong dari penghunian orang atau barang.bahwa agar Tergugat Rekonvensi tidak lari dari tanggungjawabnyauntuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi, maka PenggugatRekonvensi mohon agar terhadap harta Tergugat Rekonvensi berupa rumahyang terletak di JI. A.
    , seluas 293 m2, sesuai Sertifikat Hak MilikNo. 11, adalah milik Penggugat Rekonvensi:Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji:Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepadaPenggugat Rekonvensi sejumlah Rp 120.000.000, (seratus dua puluhjuta rupiah) dan harus di bayar secara tunai sejak putusan diucapkan;Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang memperoleh hakdari padanya untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepadaPenggugat Rekonvensi dari penghunian
Register : 26-01-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 25-02-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 40/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 8 Maret 2018 — Pembanding/Penggugat I : Ir. Muhtarom Wirjosentono MM
Terbanding/Tergugat III : Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Pertanian Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
Turut Terbanding/Penggugat II : Ir.Suparman Hamid
6829
  • Pasal 1 angka 3 PeraturanMenteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman TeknisPengadaan Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, PengalihanStatus dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara jo.
    Penghunian Rumah Negara/Dinas hanya diberikan kepada Pejabat atauPegawai Negeri Sipil;2. Bagi pejabat atau Pegawai Negeri harus memiliki Surat Izin Penghuni (SIP);3. Mengosongkan dan menyerahkan Rumah beserta kuncinya kepada Pejabatyang berwenang selambatlambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulansejak diterima pencabutan surat izin penghunian;4.
    Pasal 1 angka 3 Peraturan MenteriPekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis PengadaanPendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status dan PengalihanHak Atas Rumah Negara jo.
    Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Pendaftaran, PenetapanStatus, Penghunian, Pengalihan Status dan Pengalihnan Hak Atas Rumah Negara,PNS yang telah pensiun harus mengembalikan rumah negara.
    Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Tanaman PanganNomor I.HK.050.96.50 tanggal 17 Juni 1996 tentang Penunjukan ParaPejabat untuk menempati Rumah Dinas Direktorat Jenderal TanamanPangan, bahwa penunjukan penghunian rumah negara, bukanmerupakan dasar untuk menjadikan rumah negara tersebut menjadiberalih kepemilikannya untuk kepentingan pribadi.1.3.
Register : 15-08-2012 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 24-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 378/PDT.G/2012/PN.JKT.PST
Tanggal 18 Juni 2013 — ALI HARRIS >< PT ASURANSI JIWASRAYA,Cs
18455
  • Bahwa Persetujuan Penghunian Rumah denganNo.Indeks : 0253 antara TERGUGAT dengan PENGGUGATmerupakan dasar hak penghunian rumah yang beralamat diJl.Ramasala No.1 Menteng Jakarta Pusat, sebagaimanaperjanjian yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikatsesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan atau setidak tidaknyaberdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP)No.44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan Pemilikyaitu: (1) Penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewadidasarkan kepada suatu
    Hal itumenjadi membingungkan dan menjadikan Surat GugatanPenggugat tidak jelas atau kabur;2.3.Bahwa masalah penghunian bangunan/rumah secara sewamenyewa dengan masalah jual beli yang disampaikan olehPenggugat dalam Surat Gugatannya merupakan dua halyang berbeda.
    Bahwa secara hukum apabila ada penghunian rumah/bangunan yang dilakukan oleh pihak lain tanpa persetujuanpemilik yang sah atas tanah dan bangunan, maka berarti ituadalah penghunian tanpa hak, yang mana sesuai Pasal 2 danPasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor: 44 Tahun 1994disebutkan bahwa: Pasal 2 PP Nomor: 44 Tahun 1994:"Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sahapabila ada persetujuan atau izin dari pemilik"Pasal 3 PP Nomor: 44 Tahun 1994:"Penghunian yang dilakukan tanpa persetujuan dan izinpemilik
    dinyatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidaksah".Oleh karenanya, maka apabila Penggugat menghuni/menempati rumah di Jalan Rasamala No. 1 Menteng JakartaPusat dilakukan tanpa ijin dan persetujuan Tergugat berartiPenggugat adalah penghuni tidak sah, dan Tergugat pastiakan melakukan upaya hukum penolakan penghuniantersebut.
    Foto copy perihal Pengosongan Penghunian tanpa hakperumahan di Jl. Rasamala No.1 (Seb) Menteng Jakarta Pusattertanggal 24 Maret 2007. ( Bukti P3);4.
Putus : 12-04-2011 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 PK/Pid.Sus/2009
Tanggal 12 April 2011 — NUR FADHILAH
6944 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSidoarjo sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa NUR FADILAH pada hari dan tanggal yang tidak dapatdiingat lagi pada tahun 1999 atau setidaktidaknya dalam tahun 1999, bertempat diDusun Gesing Rt. 06 Rw. 01 Desa Banjarsari Kecamatan Buduran KabupatenSidoarjo atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, dengan sengaja melanggar ketentuan dalam penghunian
    Menyatakan Terdakwa NUR FADILAH telah melakukantindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuandalam penghunian rumah oleh bukan pemiliknya hanyasah apabila ada persetujuan atau jjin pemiliksebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) jo. Pasal36 ayat (4) UndangUndang RI No. 4 Tahun 1992 tentangPerumahan dan Pemukiman dalam surat dakwaanprimair Jaksa Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa NURFADILAH selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :.
    Menyatakan Terdakwa NUR FADHILAH terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIKNYASECARA TIDAK SYAH (dalam dakwaan primair) ;2. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan;3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usahdijalankan, dengan ketentuan bahwa dalam waktu 1 (satu)bulan Terpidana meninggalkan tanah/rumah yangditempatinya ;4.
    Menyatakan Terdakwa NUR FADHILAH terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghunian rumaholeh bukan pemiliknya secara tidak sah ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama7 (tujuh) bulan ;3.
    Pasal 36 ayat (4) UndangUndang RI No. 4 Tahun1992, tentang Perumahan dan Pemukiman, jelas menurut hukumputusan Judex Facti tersebut tidak dapat dipertahankan dan harusdibatalkan ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah AgungBahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factitelah membuat kekhilafan/kekeliruan nyata dengan pertimbangan sebagai berikut :1.Bahwa kasus a quo mengenai penghunian rumah yang dilakukan olehTerpidana tanpa ijin dari saksi korban Laurensa Supriati
Putus : 07-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 278 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 7 September 2015 — H. DANAS DALIMUNTHE
3933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., pada hari Selasa tanggal 22September 2009, atau pada suatu waktu dalam bulan September 2009,bertempat di Komplek Perhubungan Udara Blok D Nomor 01 RT 013/09Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriJakarta Pusat, dengan sengaja penghunian rumah oleh bukan pemilik hanyasah apabila ada persetujuan atau ijin pemilik.
    serta Memori Kasasinya telah diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 Mei 2012 dengan demikian permohonanKasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktudan dengan cara menurut UndangUndang, oleh karena itu permohonan Kasasitersebut formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasipada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbanganMajelis Hakim yang menyatakan bahwa : PENGHUNIAN
    Sehingga atas dasar itu Majelis Hakim berpendapatperbuatan penghunian rumah oleh bukan pemilik tidak lagi dipandang sebagaiHal. 4 dari 8 hal. Put. No.278 K/Pid.Sus/2013suatu perbuatan pidana, maka dari itu tidak diatur dalam UndangUndangNomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
    Bahwakarena perbuatan penghunian rumah oleh bukan pemilik tidak lagi dipandangsebagai suatu perbuatan pidana, maka perubahan perundangundangan yangterjadi adalah perubahan perundangundangan dimana undangundang lama(UndangUndang RI Nomor 4 Tahun 1992) menetapkan tindak pidanasedangkan UndangUndang baru (UndangUndang RI Nomor 1 Tahun 2011)yang mencabut UndangUndang lama tidak lagi menetapkan sebagai tindakpidana oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP aturanyang meringankan yang
Putus : 18-09-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1625 K/PDT/2017
Tanggal 18 September 2017 — drg. SRI HEDY YATI vs MENTERI PEKERJAAN UMUM dan PERUMAHAN RAKYAT RI., cq. SEKJEND. PEKERJAAN UMUM dan PERUMAHAN RAKYAT, dkk.
9465 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SoedarsonoB.A.E. menghuni bangunan objek sengketa;Menyatakan sah penghunian atas objek sengketa oleh Penggugat,1.
    Soedarsono B.A.E. menghunibangunan objek sengketa";Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Statusdan Pengalihnan Hak atas Rumah Negara dalam Pasal 8 ayat (1),menyatakan "Penghunian rumah negara oleh pejabat atau pegawai negeriHalaman 13 dari 33 hal. Put. Nomor 1625 K/Pdt/2017dilakukan berdasarkan surat izin penghunian yang diberikan oleh pejabatyang berwenang. Pejabat yang berwenang pada ayat (1) adalah:a.
    tidak prosedural (melawan hukum) karena tidak memiliki suratizin penghunian;Bahwa sesuai dengan peraturan, rumah Negara yang dapat dibeli adalahRumah Negara Golongan Ill dengan melalui proses:a.
    Penentuan penghunian dengan persyaratan berdasarkan Pasal10 dan Lampiran IV.1 Peraturan Menteri PU Nomor 22/PRT/M/2008tentang 2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran,Penetapan Status dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara, yaitu: Berstatus pegawai negeri; Mendapatkan surat izin penghunian dari Pejabat Eselon atau pejabatyang ditunjuk; Membuat surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan; Belum pernah membeli dan memperoleh fasilitas rumah dan/atautanah dari negara berdasarkan peraturan
    Nomor 1625 K/Pdt/2017bertentangan dengan keharusan, adanya unsur kesalahan, sertamenimbulkan kerugian;Bahwa dalam salah satu persyaratan penghunian rumah Negara adalahmembuat surat pernyataan untuk menaati KkKewajiban dan larangansebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran,Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status dan Pengalihan Hakatas Rumah Negara. Larangan Penghuni Rumah Negara yaitu:a.
Putus : 26-10-2011 — Upload : 27-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 K/PDT/2011
Tanggal 26 Oktober 2011 — SUPARDI,;Ny. ENDANG SUMEININGSIH,dkk
2718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk menjual Objek Sengketa kepada Tergugat ;Bahwa beberapa kali para Penggugat sebagai pemilik yang sah dari ObjekSengketa baik secara pribadi maupun melalui Pamong setempat untukmeminta kembali Objek Sengketa Kepada Tergugat yang menguasainya,namun Tergugat selalu berbelitbelit dan mendalikan bahwa Tanahpekarangan tersebut adalah miliknya tanpa disertai dengan Bukti Kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kebenaranserta tidak mau menyerahkan kepada para Penggugat ;Bahwa penghunian
    Tergugat di atas Objek Sengketa adalah tidak sah dantanpa alas hak serta tidak berlandasan hukum yang berdasarkan Pasal 12ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1992 jo Pasal 2Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 1994 yang berbunyi :"Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuanatau izin pemilik" ;Jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 1994yang berbunyi :"Penghunian rumah yang dilakukan tanpa persetujuan atau izin pemilikdinyatakan
    Perjanjian sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata ;Bahwa Penghunian tanpa hak yang dilakukan oleh Tergugat dan atau Orangorang yang telah mendapat ijin dari Tergugat diatas Objek Sengketa adalahmerupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan paraPenggugat yang kerugian tersebut apabila diperhitungkan dengan uang daritahun 2000 sampai dengan diajukannya gugatan ini tidak kurang dari Rp.390.000.000, (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan perinciansebagai berikut :Kerugian
    Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatanmelawan hukum "Onrechtmatigedaad" dan sangat merugikan paraPenggugat yaitu mengadakan penghunian tanpa alas hak dan tidakberlandaskan hukum terhadap Objek Sengketa ;.
    Bahwa putusan yang menyatakan menghukum kepada Tergugat untukmembayar kerugian atas penghunian tanoa hak dan alas hukum terhadapobjek sengketa sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) setiap tahunnyaterhitung sejak dimasukkannya gugatan ini yaitu sejak tanggal 30 Juli 2009sampai dengan dipenuhinya gugatan ini oleh Tergugat adalah putusanyang salah dan berlebihlebihan, sejak bulan Januari 1998 Pemohon Kasasisudah membayar lunas harga pembelian atas objek sengketa.
Putus : 09-01-2018 — Upload : 05-02-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 487/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 9 Januari 2018 — BEDJO lawan 1. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAOP IV Semarang Jawa Tengah, dkk
9736
  • Bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud di atas, bahwa dasarpenghunian PELAWAN berupa SK ijin penghunian tanggal 15 Juni 1977No. TH.110051/SK/1977 dan Surat Ijin Penempatan (SIP) sudah tidakdapat menjadi dasar penghunian sejak PELAWAN telah memasuki masapensiun..
    Peraturan Menteri Pekerjfaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008Tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status,Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihnan Hak Atas RumahNegara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa RumahNegara..
    Bahwa dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor22/PRI/M/2008 Tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran,Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihan HakAtas Rumah Negara Bab V.2 angka 7 menyebutkan Pimpinan Instansiyang bersangkutan mengajukan permohonan usulpengalihan statusRumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan Ill kepadaMenteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karyamelalui Direktur Penataan Bangunandan Lingkungan, dengan mengisiformulir
    Bahwa PELAWAN dalam perkara a quo hanya menyampaikan dokumenpendukung berupa SK jijin penghunian tanggal 15 Juni 1977 No.TH.110051/SK/1977 dan Surat Ijin Penempatan (SIP), sehinggaberdasarkan halhal sebagaimana dimaksud di atas PELAWAN tidakdapat menyampaikan bukti pendukung yang dapat menyatakan dengantegas perihal status Golongan Rumah Negara pada Objek Perkara.g. Sehubungan dengan rumah dinas PT.
    KM 204/UM104/Phb85tenntang Syaratsyarat Pengalinan Rumah Negeri ke GolonganIll dan Permohonan Membeli Rumah Dinas Badan Usaha MilikNegara di Lingkungan Departemen Perhubungan.e Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2008 tentangPedoman Teknis Pengadaan, Penghunian, Pendaftaran,Penetapan Status, Pengalinan status, Pengalinan Hak AtasRumah Negara.Hak Penghuni menyewa Rumah Negara golongan Ill adalah sejalandengan kewajiban Penghuni membayar sewa Rumah Negara yangtercantum di dalam PP No. 40
Register : 31-08-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 569/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 9 Januari 2019 — Penggugat:
Tamrin
Tergugat:
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan
4811
  • Penggugatmengutipnya sebagai berikut : bahwa sesuai dengan PeraturanPemerintah No: 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara pasal 7 berbunyi: Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat/Pegawai Negeri Sipil setelah pegawai yang ditunjuk sebagai penghunipensiun maka rumah negara tersebut wajib dikembalikan kepadainstansi pemiliknya, dan akan digunakan untuk kepentingan dinas;(Ini tidak sesuai dengan pasal 7 PP Nomor 40 Tahun 1994, Tergugatmenambahi kalimat dari isi PP dimaksud);Il.
    Bahwa Penggugat dalam dalildaliinya secara gamblang menyatakandalam posita gugatannya halaman 6 angka IV.6 yang pada intinyameminta agar Tergugat memberikan Surat Izin Penghunian (SIP) kepadaPenggugat;b.
    Bahwa terhadap hal tersebut terdapat pemahaman yang keliru, dimanaberdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri PekerjaanUmum Nomor 22/PRT/M/2008 menyatakan penghunian rumah Negaraoleh pejabat dan PNS hams dilakukan berdasarkan Surat Izin Penghunian(SIP) yang diberikan oleh pejabat yang berwenang;SIP tersebut diberikan oleh Pimpinan Instansi atau Pejabat yang ditunjuksetelah calon penghuni mengajukan permohonan dan wajib menandaHalaman 9 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor 569/Pdt.G
    Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman TeknisPengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, PengalihanStatus dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara. Adapun dalamPeraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2008 tersebutmemberikan definisi Rumah Negara, Rumah Negara adalah bangunanyang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau huniandan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugaspejabat dan/atau pegawai negeri.
    Hal ini sesuai denganketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran,Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status dan Pengalihan HakAtas Rumah Negara.
Register : 17-09-2011 — Putus : 13-03-2007 — Upload : 17-09-2011
Putusan PN SURAKARTA Nomor 103/Pdt.G/2006
Tanggal 13 Maret 2007 — NY. WIDIANI TJAHJADI VS SUTOPO HARSONO dkk
7711
  • rumah oleh bukanpemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau ijindari pemiliknya, baik penghunian tersebut dengan carasewa menyewa maupun bukan dengan cara sewa menyewa,dan apabila dengan cara sewa menyewa maka harusdilakukan dengan perjanjian tertulis dengandicantumkan jangka waktu) sewa menyewa serta besarnyaharga sewa, dengan demikian maka jelas penghunian yangdilakukan oleh Para Tergugat ' tersebut merupakanperbuatan tanpa hak dan melawan hukum.Bahwa = penghunian disebagian obyek sengketa
    Sebelah Barat : Bekas Andarbeni 98Adalah milik Penggugat.Menyatakan bahwa penguasaan dan penghunian Para Tergugatdi bagian tanah dan bangunan obyek sengketa milikPenggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawanhukum.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang telahmendapatkan hak daripadanya untuk pergi meninggalkantanah dan bangunan obyek sengketa dengan tanpa syaratserta tanpa pesangon apapun, dan selanjutnyamenyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dankosong, bila perlu). dengan bantuan
    GUGATAN PENGGUGAT KABUR (ABCUUR LIBEL ).Bahwa materi pokok gugatan Penggugat adalah gugatanPengosongan akan tetapi dalam petitumnya ( angka2 ) disebutkan tentang pengesahan jual beli,Sedangkan menurut ketentuan hukum acara perdata;dua materi gugatan yang berbeda tersebut tidakdapat dijadikan satu dalam suatu surat gugatan.Bahwa gugatan Penggugat tidak menyebutkan' secarajelas dan terperinci mengenai penempatan dan /atau. penghunian obyek sengketa oleh Tergugat dan Il serta Tergugat III dalam hal
    ini posisibatas batas daripada penghunian masing masingPara Tergugat tersebut.2.
    Oleh karenanyakepemilikan obyek sengketa oleh Penggugat tersebutadalah tidak sah atau cacad hukum dan karenanya10Penggugat tidak layak mendapatkan perlindunganhukum.Bahwa penguasaan dan/ atau penghunian sebagian obyeksengketa oleh Tergugat !
Putus : 28-09-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 346 K/Pdt/2016
Tanggal 28 September 2016 — MOCHAMAD MACHMUDI VS 1. SUKARNO GATOT, 2. DIAH AYU KUSUMANINGRUM DAN Drs. SUNARDI HAMID atau disebut DOKTORANDUS SUNARDI
376 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gatot terobukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghunian RumahTanpa Ijin Pemilik;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) bulan;5. Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atasalasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 3 (tiga)bulan terakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;6.
    Menyatakan Terdakwa alias Gatot telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghunian rumahtanpa ijin pemilik;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buku Sertifikat Nomor 953 atas nama Drs. Sunardi;dikembalikan kepada saksi Drs.
    menjalani pemidanaan tersebut;Bahwa pada saat Tergugat menjalani pemidanaan maka tanah danbangunan rumah tersebut telah dijual oleh Turut Tergugat kepadaPenggugat sebagaimana tersebut di atas, maka kepemilikan atas tanahdan bangunan rumah menjadi milik dari Penggugat;Bahwa kemudian tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dariPenggugat rumah tersebut telah dihuni dan digunakan oleh Tergugat lagisekeluarnya dari LP Lowokwaru dan bahkan mengajak Tergugat II istrinyauntuk menghuni rumah tersebut;Bahwa penghunian
    Bahwa Jaksapun telah melakukanpelaksanaan eksekusi dengan mempidanakan Tergugat dan Tergugat pun telah menjalani hukumannya ;Bahwa namun ternyata sekembalinya Tergugat menjalani pemidanaanmaka Tergugat kembali menempati rumah tersebut dengan memboyongkeluarganya termasuk istrinya yakni Tergugat Il, padahal jelasjelaspenghuniannya adalah tanpa seijin dari Pemilik dan tanpa perjanjian sewaatau kontrak atau semacamnya sehingga penghunian atau persewaanoleh Tergugat dan Il tersebut telah berlangsung
    tanpa perijinan tertulisdan juga tanpa menetapkan batas waktu;Bahwa dengan demikian penghunian tanpa izin dari Pemilik yangdilakukan oleh Tergugat dan akhirnya mengajak Tergugat II, adalahmerupakan perbuatan melawan hukum terhadap Putusan Pidana, yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).Berdasarkan hukum segala upaya hukum dari Tergugat dan II telah habisdan harus segera keluar dari rumah dengan segala konsekwensinyabilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi).Yang terhormat
Putus : 20-01-2016 — Upload : 15-02-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 502/Pdt.G/2015/PN.SBY
Tanggal 20 Januari 2016 — FE. SRI KUSWARDHANI Dkk melawan PANGLIMA TNI CQ KEPALA STAFF ANGKATAN LAUT CQ PANGLIMA ARMADA TIMUR CQ DANLANTAMAL V Cs
417
  • bukan pemiliknyadisebutkan Penghunian Rumah bukan oleh Pemilik hanya sah apabila adapersetujuan atau izin dari Pemilik.
    Jadi orang tua prnggugat tidak melaksanakan sesuaiPeraturan Pemerintan. nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nennncnnnePasal 12 ayat (5) Undangundang No.4 tahun 1992 tentang Perumahandan Pemukiman jo pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun1994 tentang Penghunian dan mengosongkan Rumah yang disewa setelahjangka waktu penyewaan berakhir, penghunian dinyatakan tidak sah atauHalaman 23 Putusan No. 502/Pat.G/2015/PN.Sby24tanpa hak dan pemiliknya dapat meminta bantuan Polri untuk menertibkandengan
    Oleh karena itu berdasarkan pasal 12 ayat (1) UndangundangNomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman jo pasal 2 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1994 tentang PenghuniaanRumah jo pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun1994 tentang Rumah Negara jo pasal 10 ayat 2 Peraturan PemerintahNomor 44 tahun 1994 tentang penghunian Rumah oleh bukan Pemilik,penghunian Para Penggugat atas Rumah Negara obyek sengketa adalahpenghunian tidak sah atau tanpoa hak dan para Penggugat
    DikarenakanTergugat 1 berkedudukan sebagai PPBMNW, maka Tergugat berwenangmengadakan pengosongan Rumah obyek sengketa dari penghunian yangtidak sah adalah penertiban Rumah, bukanlah Eksekusi.
    Bahwa Para Tergugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi bukanlah anggotaTNI AL, oleh itu menurut ketentuan Peraturan di atas tidak berhak tinggal diRumah Negara obyek sengketa dan penghunian Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi di Rumah Negara obyek sengketa bertentangandengan Peraturan Perundangan.
Register : 23-09-2019 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN SORONG Nomor 90/Pdt.G/2019/PN Son
Tanggal 14 Desember 2020 — 1. Nama :Ny. FATMA AMBON Kewarganegaraan :Indonesia Pekerjaan : Swasta Alamat :Jl. Ahmad Yani Kompleks Perikanan No. 4 Kota Sorong. 2. Nama : M. HUSEIN ALFIAN Kewarganegaraan :Indonesia Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat :Jl. Ahmad Yani Kompleks Perikanan No. 4 Kota Sorong. 3. Nama : GAHRAL ADIANSYAH ABDULLAH Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : Swasta/Karyawan PT. Cahaya Perdana Transalam Batam Alamat : Jl. Ahmad Yani Kompleks Perikanan No. 4 Kota Sorong. 4. Nama : FENNY THALIA ZUBAIDAH Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : Swasta/PT. Sampoerna Sudirman Jakarta Alamat :Jl. Ahmad Yani Kompleks Perikanan No. 4 Kota Sorong. 5. Nama : M. ALGIFARI Kewarganegaraan :Indonesia Pekerjaan : - Alamat :Jl. Ahmad Yani Kompleks Perikanan No. 4 Kota Sorong. Untuk selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai : PENGGUGAT I, II, III, IV, dan V atau PENGGUGAT; Masing-masing dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya HARIS NURLETTE,S.H.,M.H Advokat dan Penasihat hukum yang beralamat di Jalan Angsa No. 27, RT.004/RW.002, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 11/PMH-SRG/IX/2019 tertanggal Sorong, 20 September 2019, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I, II, III, IV, dan V atau PENGGUGAT Melawan 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Sorong, bertempat tinggal di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 34 Klaligi Kota Sorong, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I. 2. Pemerintah RI Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia di Jakarta, Cq. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat di Manokwari, Cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, bertempat tinggal di Jalan Jendral Sudirman Kota Sorong selanjutnya disebut; TERGUGAT II 3. Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Cq. Gubernur Provinsi Papua Barat di Manokwari, Cq. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Sorong, bertempat tinggal di Jalan Klamono Aimas II Km. 24 Kabupaten Sorong, selanjutnya disebut : TURUT TERGUGAT.
24657
  • Menyatakan secara hukum Surat Keputusan TURUT TERGUGAT Nomor : 225 tahun 2000 tentang Penetapan Status Rumah Negara Milik Pemerintah Kabupaten Sorong sebagai Rumah Negara Golongan III dan Keputusan Bupati Sorong Nomor : 79 tahun 2008 tentang Penyerahan Hak Atas Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan III Milik Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemegang Surat Ijin Penghunian Rumah Dinas, adalah sah menurut hukum; 5.
    Surat Izin Penghunian PENGGUGAT diberikan oleh Instansi YangTidak Berwenang.a.bahwa dalam gugatan PENGGUGAT halaman 3 poin 2,PENGGUGAT mendalilkan bahwa PENGGUGAT menempati obyeksengketa berdasarkan Surat Izin Penghunian Rumah NegaraGolongan IIl Nomor 109/Peng.O/SIP/SRG/05, tanggal 6 Januari 1995,berikutnya PENGGUGAT mendalilkan bahwa Surat Izin Penghuniantersebut diperbaharui dan dikeluarkan oleh Dinas Perikanan danKelautan Kabupaten Sorong, sedangkan PENGGUGAT masih tetapbekerja sebagai Guru pada
    Surat Izin Penghunian yangdiberikan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sorong dandigunakan PENGGUGAT sebagai dasar menghuni dan menguasaiobyek sengketa adalah keliru dan tidak sah secara hukum karenatidak dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang;dengan tidak sahnya secara hukum Surat Izin Penghunian yangdiberikan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sorong,maka beralasan hukum bagi Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quountuk menolak gugatan PENGGUGAT.5.
    Zulkifli Bugis, NIP. 080105421, GOL.III/o telah diberikan izin untuk menempati rumah dinas yang terletak diKampus SSP Negeri Sorong, terhitung sejak 1 Oktober 1996 selamayang bersangkutan masih aktif berkerja sebagai Pegawai Negeri Sipilpada Sekolah Pertanian Pembangunan Negeri Sorong;bahwa Surat Izin Penghunian tersebut di atas telah ditindaklanjutidengan Surat Perjanjian Penghunian Rumah Dinas NomorPL.220/39/I/98k, tanggal 19 Januari 1998, antara Kepala SPPNSorong sebagai PIHAK PERTAMA, dan Sadr
    tersebut di atas PENGGUGATmendapatkan izin dari TERGUGAT untuk menempati obyeksengketa yang merupakan rumah negara, dimana hal ini bertentangandengan dalil PENGGUGAT dalam gugatannya halaman 3 poin nomor2 yang menyatakan bahwa Surat Izin Penghunian Rumah Dinas yangmenjadi dasar PENGGUGAT menghuni obyek sengketa diperbaharuidan dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan KabupatenSorong;bahwa ketika PENGGUGAT mendapatkan Surat Izin Penghunianserta menandatangani Surat Perjanjian Penghunian Rumah
    Yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Penghunian Rumah Dinas Nomor PL.220/39/I/98k,tanggal 19 Januari 1998, antara Kepala SPPN Sorong dengan Ir. ZULKIFLIBUGIS (Pewaris TERGUGAT REKONVENSI);dalam Perjanjian Penghunian Rumah Dinas tersebut dengan jelas mengaturmengenai hakkewajiban para pihak yaitu:a. Pihak PERTAMA menyerahkan 1 (satu) buah rumah dinas type C luasbangunan 80 m? yang terletak di Jl. A.
Register : 21-09-2010 — Putus : 20-04-2011 — Upload : 08-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1554 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 20 April 2011 — NASTUTIK Binti NASIBAN
3422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LegoksariRt.02 Rw.03 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Ambarawa, KabupatenSemarang atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran dengan sengajasecara melawan hukum melakukan penghunian rumah oleh bukan pemiliknyadengan tidak mendapat persetujuan atau ijin pemilik yang dilakukan dengantanpa adanya perjanjian tertulis, perouatan Terdakwa tersebut dilakukan dengancara sebagai berikut : Bahwa antara terdakwa NASTUTIK Binti NASIBAN dengan saksi
    No. 1554 K/Pid.Sus/2010Lurah ADI DARMA SETIAWAN memakimaki sambil telunjuk jari tangankanannya menunjuk ke muka saksi SUJIWATI sambil berkata "tiyang jahatmatane picek" karena tidak ada penyelesaian maka Pak Lurah ADI DARMASETIAWAN menyarankan agar diselesaikan dengan proses hukum.Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2009 saksi SUJIWATI melaporkanke Polres Kabupaten Semarang untuk penghunian rumah tanpa seijinpemiliknya juga sekitar bulan Juni Tahun 2009 Terdakwa juga pernahdiperlihatkan status
    No. 1554 K/Pid.Sus/2010tlyang jahat matane picek karena tidak ada penyelesaian maka Pak LurahADI DARMA SETIAWAN menyarankan agar diselesaikan dengan proseshukum.Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2009 saksi SUJIWATI melaporkanke Polres Kabupaten Semarang untuk penghunian rumah tanpa seijinpemiliknya juga sekitar bulan Juni Tahun 2009 Terdakwa juga pernah diperlinatkan status tanah dan rumah tersebut oleh Bp Lurah Kranggan,Kecamatan Ambarawa.Atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi
    korban SUJIWATIsebagai pemegang Hak sertifikat HM No.437 dikeluarkan oleh BPNKabupaten Semarang tidak bisa meminta haknya menghuni rumah tersebut.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167ayat (1) KUHP.Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriAmbarawa tanggal 24 Maret 2010 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa NASTUTIK Binti NASIBAN (alm) bersalah melakukantindak pidana dengan secara melawan hukum melakukan penghunian
    dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI AMBARAWA tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1B Ungaran No. 316/PID.B/2009/PN.Ung tanggal 5 Mei 2010 ;MENGADILI SENDIRI : Menyatakan Terdakwa NASTUTIK Binti NASIBAN (alm) tersebut telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara melawan hukum melakukan penghunian
Register : 25-02-2010 — Putus : 29-03-2010 — Upload : 16-05-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 52/B/2010/PT.TUN.JKT
Tanggal 29 Maret 2010 — IWAN TIJONO; KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN GEDUNG PEMERINTAH DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA; JETY
12031
  • Bahwa oleh karena Penggugat menghuni/menempati rumah sengketa tanpadasar hukum yang jelas dengan pihak Pemilik dan pihak Pemilik telah memintakembali rumah sengketa dengan mengajukan permohonan Pengosongankepada Tergugat, maka kepenghunian Penggugat atas rumah sengketadinyatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah, hal ini sejalandengan makna Pasal 12 ayat (1) Undangundang No. 4 Tahun 1992 Jo. Pasal 3Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 ; 3.
    SIP) maupun syaratsyaratyang ditentukan dalam perjanjian ; Dalam rangka pelaksanaan pengawasan tersebut Kepala Kantor UrusanPerumahan dapat melakukan : 1) teguran, baik secara langsung atau tertulis, 2) pencabutan Surat Izin Perumahan,3) pelaksanaan pengosongan secara paksa ; Menimbang, bahwa dari ruang lingkup kewenangan tugas Kepala KantorUrusan Perumahan di atas dapat disimpulkan bahwa Kepala Kantor UrusanPerumahan hanya berwenang mengosongkan rumah terhadap rumahrumah yangmempunyai Surat Ijin Penghunian
    yang berada di bawah pengawasan KepalaDaerah, dengan perkataan lain rumahrumah yang tidak di bawah pengawasanKepala Daerahlah, Kepala Kantor Urusan Perumahan tidak berhak untuk mengaturpemberian Surat Ijin Penghunian (SIP), pencabutan SIP serta untuk pengosongan;Menimbang, bahwa setelah dicermati suratsurat bukti dari para pihakyang bersengketa, tidak satupun surat bukti yang menunjukkan rumah yangterletak di Jalan Kelapa Gading Cengkir Barat VIII Blok FOI No.1 Kelurahan10Kelapa Gading Timur, Kecamatan
    pengosonganrumah tersebut sejak tahun 2009 yaitu dengan keluarnya objek sengketa (SuratKeputusan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah PropinsiDaerah Khusus Ibukota Jakarta, No. 76/2009 tanggal 30 Juli 2009 tentang PerintahPengosongan Rumah/Bangunan yang terletak di Jalan Kelapa Gading CengkirBarat VIII FO No.1 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading,Jakarta Utara), maka dengan demikian Tergugat / Terbanding adalah PejabatTata Usaha Negara yang tidak berwenang untuk mengurusi penghunian
    danpengosongan rumah a quo; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dengan demikiantindakan Tergugat /Terbanding menerbitkan objek sengketa in litis terbukti tidakberwenang untuk mengatur penghunian, pemutusan sewamenyewa, sertapengosongan rumah yang terletak di Jalan Kelapa Gading Cengkir Barat VIII FOINo.1 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara ;Menimbang, bahwa mengenai kewenangan menyatakan suatupenghunian yang tidak sah dan pengosongan atas suatu rumah
Register : 08-01-2013 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 18-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 04/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 21 Mei 2013 — VIJAY KUMAR SHEWAKRAM VASWANI;1. SEKRETARIS DAERAH PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, 2. Ny, SHARSHI BALA
7547
  • Ditinjau dari segi penghunian, Tergugat II Intervensi adalah penghuniyang sah berdasarkan Putusan PTUN Nomor :146/G.TUN/2003/PTUNJKT., tanggal 17 November 2003 jo. Nomor : 41/B/2004/PT.TUN.JKT.,tanggal 5 Mei 2004 jo. Nomor : 366 K/TUN/2004, tanggal 14 April 2005jo.
    Sharsi Bala yang pada intinyamenyampaikan pendapat Penggugat adalah pemegang hak atas tanahsesuai dengan ketentuan perundangundangan dengan alas hak SertipikatHGB Nomor 3106 tanggal 13 Maret 1992 dan Tergugat II Intervensimenempati bangunan yang berada di atas Hak Guna Bangunan tersebuttanpa persetujuan dan tanpa seizin Penggugat sehingga penghunian yangdilakukan oleh Tergugat II Intervensi adalah tidak sah;Bahwa menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebutAsisten Pemerintahan
    Sekda Provinsi DKI Jakarta atas nama Tergugatmengirimkan Surat kepada Penggugat melalui kuasa hukumnya, Ivonne W.Respatiningrum, S.H., C.N., tanggal 3 Oktober 2012 Nomor : 2725/1.796.6Hal : Penyelesaian sengketa penghunian bangunan lantai Il seluas 73 m2 diJalan Pasar Baru No. 3A, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar,Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang pada intinya menyampaikan sesuaidengan pendapat hukum dari Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta10.11.dan mengacu pada Pasal 3, Pasal
Register : 30-10-2015 — Putus : 27-04-2016 — Upload : 10-05-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 232/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 27 April 2016 — PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN (PPPSRS) APARTEMEN PURI KEMAYORAN ; KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN GEDUNG PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, dkk
13860
  • Rumah Susun :Pasal 76"Tata cara mengurus kepentingan para pemilik dan penghuniyang bersangkutan dengan penghunian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 75 diatur dalam Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga PPPSRS.14.
    Bidang Pembinaan, Penertiban dan Peran SertaMasyarakat mempunyai tugas melaksanakanpembinaan dan penertiban penghunian sertapengembangan peran serta masyarakat dalamrangka pembinaan pengelolaan perumahan danpermukiman. ;2.
    Seksi Pembinaan Penghunian merupakan SatuanKerja Bidang Pembinaan, Penertiban dan PeranSerta Masyarakat dalam pelaksanaan pembinaanpenghunian perumahan. ;2. Seksi Pembinaan Penghunian dipimpin olehseorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada KepalaBidang. ;3.
    Seksi Pembinaan Penghunian mempunyai tugas :a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dananggaran Bidang Pembinaan, Penertiban dan PeranSerta Masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;b. melaksanakan rencana strategis dan dokumenpelaksanaan anggaran Bidang Pembinaan, Penertibandan Peran Serta Masyarakat sesuai dengan lingkuptugasnya;. menyusun bahan kebijakan, pedoman dan standar teknispembinaan penghunian;. melaksanakan koordinasi pembinaan penghunian;. melaksanakan monitoring dan bimbingan
    teknis,supervisi, fasilitasi dan konsultasi serta evaluasipelaksanaan pembinaan penghunian;menerima dan meneliti permohonan serta menyiapkanpenjelasan status penghunian dan perbaikan rumah yangmempunyai Sural Izin Perumahan (SIP);. menerima dan meneliti permohonan penetapan hargasewa;. melaksanakan peninjauan lapangan atas permohonanpenetapan harga sewa;melaksanakan pengawasan, pengendalian, monitoringdan evaluasi perizinan dan non operizinan padapembinaan penghunian;menyusun bahan rekomendasi kepada
Putus : 18-07-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1442 K/Pdt/2018
Tanggal 18 Juli 2018 — FAIZAL ISKANDAR MOTIK vs RAMAWATY
87104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan penghunian Tergugat atas tanah dan bangunan milikPenggugat yang terletak di Jalan Banyumas Nomor 2, KelurahanMenteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Sertifikat HakMilik (SHM) Nomor 118 Menteng tertanggal 28 Maret 2012 tanpapersetujuan atau izin Penggugat sejak tanggal 1 April 2015 adalah tidaksah atau tanpa hak;5.
    Nomor 1442 K/Padt/2018yang terletak di Jalan Banyumas Nomor 2, Kelurahan Menteng,Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor 118 Menteng tertanggal 28 Maret 2012 kepada Penggugatdalam keadaan kosong dari penghunian;7. Menghukum Tergugat untuk memberikan kerugian materiil secara tunaidan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp/5.910.000.000,00 (tujuhpuluh lima miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah);8.
    Menyatakan penghunian Tergugat atas tanah dan bangunan milikPenggugat yang terletak di Jalan Banyumas Nomor 2, KelurahanMenteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Sertifikat HakMilik (SHM) Nomor 118 Menteng tertanggal 28 Maret 2012 tanpapersetujuan atau izin Penggugat sejak tanggal 1 April 2015 adalah tidaksah atau tanpa hak;.
    Menghukum Tergugat maupun pihak lain yang menerima pengalihan dariTergugat untuk mengembalikan tanah dan bangunan milik Penggugatyang terletak di Jalan Banyumas Nomor 2, Kelurahan Menteng,Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor 118 Menteng tertanggal 28 Maret 2012 kepada Penggugatdalam keadaan kosong dari penghunian;. Menghukum Tergugat untuk memberikan kerugian materiil secara tunaiHalaman 4 dari 8 hal. Put.
Putus : 12-09-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT SURABAYA Nomor 461/PDT/2011/PT.Sby
Tanggal 12 September 2011 — Ny. LILIK SIOESANTY.....PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI / PEMBANDING melawan KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR......TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI / TERBANDING
5632
  • . : B/6220/XI/2007/Ditreskrim tanggal26 Nopember 2007 dan Surat No.Pol.B/188/1/2008/Ditreskrim tanggal 14 Januari 2008 dapatdiproseslebih lanjut dengan tujuan agar Tergugatdapat diberikan hak atas tanah obyek sengketa olehKantor Pertanahan Kota Surabaya (Turut TergugatII) ;Bahwa pasal 12 ayat (1) , (2) , (3) Undang Undang No. 4Tahun 1992 tentang Perumahan dan PermukimanmenyebutkanPenghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sahapabila ada persetujuan atau ijin daripemilik ;Penghunian sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1),dilakukan baik dengan cara sewa menyewa maupundengan cara bukan sewa menyewa ;Penghunian rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) dengan cara sewa menyewa dilakukan denganperjanjian tertulis, sedangkan penghunianrumah dengan cara bukan sewa menyewa dapatdilakukan dengan perjanjian tertulis ;sedangkan Penjelasan pasal 12 ayat (3) Undang Undang No.4 Tahun1992 menyebutkanPerjanjian tertulis penghunian rumah dengan carasewa menyewa, sekurang kurangnya memuat ketentuanmengenaiBesarnya
    Hak danHakdan kewajiban penyewa dan pemilik rumah ;Perjanjian tertulis penghunian rumah dengan carabukan sewa menyewa,' sekurang kurangnya memuatketentuan mengenaiBatas waktu penghunian ;Hak dan kewajiban pemilik dan penghuni rumah ;Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun = 1994tentang Penghunian Rumah oleh Bukan PemilikmenyebutkanPenghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewadidasarkan kepada suatu persetujuan antarapemilik dengan penghuni ;Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat
    Dengan demikianpenguasaan/penghunian yang dilakukan oleh Tergugatatas bangunan rumah obyek sengketa adalah tidak sah danmelawan hukum, karena tanpa persetujuan atau ijin dariPenggugat selaku pemilik yang sah dan tidak adabatas waktunya serta tidak pernah dibuat perjanjiantertulis antara Penggugat dengan Tergugat , sehinggaTergugat bukan penghuni yang sah dan tidak mempunyaihak untuk menguasai, mempergunakan dan menghunibangunan obyek sengketa, oleh karena itu Surat DinasPerumahan Kota Surabaya (SIP
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2134 K/PDT/2009
NY. SURYA NINGSEE AL. JD. POO LIONG GIEM; NY. CANDRAWASIH BUDIREJO ALS. NY. THE TJWAN NIO, CS.
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena Tergugat tidak memiliki dasaryang dibenarkan oleh hukum maka penghunian oleh Tergugat harusdinyatakan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ;Bahwa pada tahun 1967, GO SIONG PEK mulai menghuni sebagianbangunan rumah milik Ny. LILIEK SOKUANI (DEWI SRIATIE) / LIEM SIOKNIO yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 48 atasnama LIEM SIOK NIO, luas 381 M?
    Oleh karena Tergugat lltidak memiliki dasar yang dibenarkan oleh hukum maka penghunian olehTergugat Il harus dinyatakan tidak sah dan merupakan perbuatan melawanhukum ;Hal. 3 dari18 hal. Put. No. 2134 K/Pdt/200910.11.Bahwa bangunan rumah yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak GunaBangunan No. 48 atas nama LIEM SIOK NIO, luas 381 M?, DesaSidokumpul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Surat Ukur No. 334Tahun 1932 dahulu dikenal dengan JI.
    Bila para Tergugat menghuni rumah milik paraPenggugat tanpa izin para Penggugat maka penghunian rumah paraPenggugat oleh Tergugat dan Tergugat Il adalah penghunian rumahtanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UndangUndang Nomor 4 Tahun1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi : SewaHal. 4 dari18 hal. Put.
    No. 2134 K/Pdt/200914.15.16.reBahwa oleh karena penghunian rumah milik para Penggugat oleh paraTergugat tidak memiliki dasar atau tanpa hak maka para Tergugat harussegera) mengosongkan rumah =milik para Penggugat danmengembalikannya kepada para Penggugat selaku Ahli Waris dari Ny.LILIEK SOKUANI (DEWI SRIATIE) /LIEM SIOK NIO ;Bahwa bilamana yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna BangunanNo. 48 atas nama LIEM SIOK NIO, luas 381 M?
    Djenggolo No. 81 Sidoarjo sekarang dikenal dengan JI.A Yani No. 57 Sidoarjo antara para Penggugat Konvensi dengan paraTergugat Konvensi telah berakhir, sehingga penghunian milik paraPenggugat Konvensi oleh para Tergugat Konvensi setelah Tahun 1995adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikanPenggugat ;Hal. 11 dari 18 hal. Put. No. 2134 K/Pdt/20095.