Ditemukan 192 data
132 — 56
Bahwa menurut Pasal 419 dan 420 KUH Perdata, seseorang yang belumdewasa (belum berumur 21 tahun) dapat melakukan perbuatan hukumapabila telah berusia 20 (dua puluh) tahun, namun demikian la harusmendapatkan surat pernyataan dewasa (venia aetatis) dari Presiden Rl,setelah mendengar nasihat dari Mahkamah Agung;.
103 — 41
., dan Izma Suci Maivani, S.H. masingmasing sebagai Hakim Anggotaberdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 60/Pid.B/2021/PN Mdltanggal 2 Juni 2021, dibantu oleh Suprayetno, Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri Mandailing Natal, serta dihadiri oleh Venia Larissa, S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Terdakwa tanpadidampingi Penasihat Hukumnya.Halaman 25 dari 26 Putusan Nomor 60/Pid.B/2021/PN MalHakim Anggota, Hakim Ketua,Norman Juntua, S.H.
123 — 48
menentukan siapa yang akan digugatnya, tapi ini tidaksesuai dengan tujuan Undangundang (ratiolegis) asas hukum Pasal 4Tahun 2004 untuk kelancaran proses persidangan dan perkara (rechtspeleging) agar berjalan efesiensi dan efektif (cepat, sederhana, dan biayaringan).Bahwa karenanya ada praduga hukum (rechtsvernuden) denganpengurangan materil partij tersebut agar kelihatan format gugatannyaberbeda dengan terdahulu (namun materinya tetap sama) di sampingmenghindari diskualifikasi Nebis in idem sit venia
66 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kecakapan berbuat(handelings bekwaamheid) dan kewenangan bertindak menurut hukuminit (recht bevoegdheid) adalah dibenarkan dalam ketentuan undangundang itu sendiri, yaitu:1.Seorang anak yang belum dewasa (belum mencapai umur 21tahun) dapat melakukan seluruh perbuatan hukum apabila telahberusia 20 tahun dan telah mendapat surat pernyataan dewasa(venia aetatis) yang diberikan oleh Presiden, setelah mendengarnasihat Mahkamah Agung (Vide: Pasal 419 dan 420 KUHPerdata);2.
42 — 14
Seseorang anak yang belum dewasa (belum mencapai umur 21 tahun) dapatmelakukkan seluruh perobuatan hukum apabila telah berusia 20 tahun dalamtelah mendapat surat pernyataan dewasa (venia aetatis) yang di berikan olehpresiden, setelah menndengar nasihat Mahkama Agung (pasal 419 dan 420KUH Perdata).2. Anak yang berumur 18 tahun dapat melakukan perbuatan hukum tertentusetelah mendapat surat pernyataan dewasa dari pengadilan, (pasal 426 KUHPerdata).3.
MUHAMMAD RIZKI HARAHAP, SH.
Terdakwa:
BIN SENG
89 — 37
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan carasebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 7 November 2019 sekira pukul13.00 WIB, Saksi VENIA YUNITA, S.TR.,AB bersamasama dengan SaksiRIKI GUSNAWAN, A.Md, Saksi IRDIANSYAH, SH selaku petugas Balai POMdi Batam melakukan pemeriksaan di Gudang atau Toko Eyelashes Homealamat Pasar Mitra Raya 2 Blok B2 No. 10, Kelurahan Teluk Tering,Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Venia Yunita, S.TR.
segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang, dianggap telah termuat danHalaman 90 dari 145 Putusan Nomor 127/Pid.Sus/2020/PN Btmturut dipertimbangkan dalam Putusan ini dan satu sama lain merupakan satukesatuan yang tidak terpisahkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Alat Bukti dan Barang bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian Majelis Hakim memperoleh fakta dankeadaankeadaan sebagai berikut :1.Bahwa ternyata, pada hari Kamis tanggal 7 November 2019 sekira pukul13.00 WIB, Saksi VENIA
- 1. Perlu sekali adanya keseragaman istilah dan pengertian : kewenangan hukum, kecakapan bertindak, dan kewenangan bertindak.2. Dalam hubungannya dengan kecakapan bertindak, yang dikaitkan dengan umur dewasa, kita telah mempunyai patokan usia dewasa ... [Selengkapnya]
undangundang juga telah menentukan bahwa walaupun tidakmemenuhi syaratsyarat di atas, seseorang dianggap cakap dan berwenangmelakukan perbuatan hukum tertentu.Kecakapan berbuat (handelings bekwaamheid) dan kewenangan bertindakmenurut hukum ini (recht bevoegdheid) adalah dibenarkan dalam ketentuanundangundang itu sendiri, yaitu Seorang anak yang belum dewasa (belummencapai umur 21 tahun) dapat melakukan seluruh perbuatan hukum apabilatelah berumur 20 tahun dan telah mendapat surat pernyataan Dewasa (venia
Seorang anak yang belum dewasa (belum mencapai umur 21 tahun) dapat melakukanseluruh perbuatan hukum apabila telah berumur 20 tahun dan telah mendapat suratpernyataan Dewasa (venia aetatis) yang diberikan oleh Presiden, setelah mendengarnasihat Mahkamah Agung (Pasal 419 dan 420 KUH Perdata).2. Anak yang berumur 18 tahun dapat melakukan perbuatan hukum tertentu setelahmendapat Surat Pernyataan Dewasa dari Pengadilan (Pasal 426 BW).3.
Tjitrosudibio, Joc. cit. isi52 fott17.indd 54 54 Laporan Penelitian12/13/2010 9:23:59 PM 113undang itu sendiri, yaitu seorang anak yang belum dewasa (belum mencapai umur 21tahun) dapat melakukan seluruh perbuatan hukum apabila telah berumur 20 tahun dantelah mendapat surat pernyataan Dewasa (venia aetatis) yang diberikan oleh Presiden,setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung (Pasal 419 dan 420 BW).1.
Pendewasaan PenuhDiatur dalam Pasal 421 KUH Perdata (Venia Aetatis), yaitu seseorang yang telahPenjelasan Hukum tentang Batasan Umur 81 isi61.indd 81 42/13/2010 10:00:48 PM berusia 20 tahun dapat mengajukan permohonan pendewasaan secara penuhdan permohonan tersebut diajukan kepada presiden.2.
SUMANTINI
Tergugat:
1.RUPINI
2.GIMUN
4.YUNI
5.Sudarman
114 — 102
Seseorang anak yang belum dewasa yaitu belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun dengan pengecualian dapat melakukan seluruh perbuatanhukum apabila telah berusia 20 (dua puluh) tahun dan telah mendapat suratpernyataan dewasa (venia aetatis) yang diberikan oleh presiden, setelahmendengar nasihat Mahkamah Agung (Pasal 330 KUHPerdata, Pasal 419KUHPerdata dan 420 KUHPerdata);2.
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
SIAUW LIE
213 — 113
Venia Yunita, S.TR.,AB, di bawah sumpah yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memilikihubungan keluarga.
Terbanding/Tergugat : Camat Bontang Selatan sekarang Camat Bontang Barat Diwakili Oleh : Sofiansyah, S.H.
Terbanding/Tergugat : Kepala Desa Satimpo sekarang Lurah Kanaan Diwakili Oleh : Sofiansyah, S.H.
Terbanding/Tergugat : Aris Ara
Terbanding/Tergugat : Ir. Muhammad Tas'an
56 — 24
Seorang anak yang belum dewasa (belum mencapai umur 21 tahun)dapat melakukan seluruh perbuatan hukum apabila telah berusia 20tahun dan telah mendapat surat pernyataan Dewasa (venia aetatis)Halaman 21dari 66 Putusan No. 38/Pdt/2015/PT.SMR.yang diberikan oleh Presiden, setelah mendengar nasihat MahkamahAgung (Vide : pasal 419 dan 420 KUHPerdata).2. Anak yang berumur 18 tahun dapat melakukan perbuatan hukumtertentu setelah mendapat Surat Pernyataan Dewasa dari Pengadilan.
35 — 18
Seorang anak yang belum dewasa (belum mencapai umur 21 tahun)dapat melakukan seluruh perbuatan hukum apabila telah berusia 20tahun dan telah mendapat surat pernyataan Dewasa (venia aetatis)Halaman 21dari65 Putusan No. 38/Pdt/2015/PT.SMR.yang diberikan oleh Presiden, setelah mendengar nasihat MahkamahAgung (Vide : pasal 419 dan 420 KUHPerdata).2. Anak yang berumur 18 tahun dapat melakukan perbuatan hukumtertentu setelah mendapat Surat Pernyataan Dewasa dari Pengadilan.
Made Ayu Citra Maya Sari, SH.,MH.
Terdakwa:
Johanes Hengky Wijaya
58 — 21
., Catherine Venia Suardhana, S.H.,Novita Anantasari, S.H.,.M.H.