Ditemukan 2006 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2015 — Putus : 10-12-2015 — Upload : 30-10-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 3-K/PMT I/AD/II/2015
Tanggal 10 Desember 2015 — Letkol Inf Drs. Budi Pitoyo
2111290
  • Taufik hanya mengatakanbahwa Saksi tidak boleh menambang lagi disini oleh PuskopKartika Antasari selanjutnya Saksi jawab bahwa Terserahsampean karena itu urusanya sampean dengan pihak PuskopKartika Antasari.10. Selanjutnya penambangan tersebut tetap dilanjutkan olehpihak Puskop Kartika Antasari, namun demikian pada saat itu yangmemimpin atau sebagai manager adalah Sadr. Ardi, namun demikianpada saat itu hasil penambangan atau produksi menurun drastisdibanding dengan masih di pegang oleh H.
Putus : 21-03-2017 — Upload : 06-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm
Tanggal 21 Maret 2017 —
4613
  • PAL bertemu dengan saksi DERIS, lalu saksi menanyakanperihal kontrak kepada beliau dan diyawab ini sampean ada dipanggil kejaksaandisuruh menghadap ke kejaksaan dan saksi untuk menjelaskan ke kejaksaan tentangkegiatan pengawasan kemudian saksi tidak mau karena bukan tanggungjawab saksikarena saksi tidak tahu prosesnya dari awal seperti apa. selanjutnya saksi juga dimintapak DERIS untuk menandatangani dokumen semua admmistrasi di kontrak untukdiganti asli tanda tangan saksi dan saksi tidak mau.
Putus : 21-03-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm.
Tanggal 21 Maret 2017 — TAUFIK HIDAYAT, ST BIN YUSTADJI
6616
  • PAL bertemu dengan saksi DERIS, lalu saksi menanyakanperihal kontrak kepada beliau dan diyawab ini sampean ada dipanggil kejaksaandisuruh menghadap ke kejaksaan dan saksi untuk menjelaskan ke kejaksaan tentangkegiatan pengawasan kemudian saksi tidak mau karena bukan tanggungjawab saksikarena saksi tidak tahu prosesnya dari awal seperti apa. selanjutnya saksi juga dimintapak DERIS untuk menandatangani dokumen semua admmistrasi di kontrak untukdiganti asli tanda tangan saksi dan saksi tidak mau.
Register : 24-10-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 166/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ALIFIN NURAHMANA WANDA, SH
Terdakwa:
H. MOHAMMAD NURUL DHOLAM, dr.
23898
  • Desember 205.555.000 123.333.000 4.316.370 119.016.630 Jumlah 2.368.348.850 1.421.009.310 49.757.265 1.371.252.0445 22.862.000 Tahun 2016 :PUSKESMAS DUDUK SAMPEAN No. Bulan Jumlah Transfer 60% PPH Yang Dibagi Potongan 10%0 (0 (0 (0 (disetor keDinkes Gresik)1. Januari 162.061.000 85.075.200 3.302.377 81.772.823 8.177.0002. Februari 160.291.000 85.075.200 3.301.898 81.773.302 8.177.0003. Maret 160.903.000 85.075.200 3.307.681 81.767.519 8.177.0004.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 21/Pid.Sus/TPK/2015/Pn.Sby
Tanggal 28 Mei 2015 — ENDANG SUTRIANI BINTI BADENI KEJAKSAAN NEGERI PASURUAN
9217
  • Taukhid kalau memang sampean punya 120.000 suara riil berarti jadi, dimana saat itu saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo menunjukkan tumpuk kertas yang tingginya 30 Cm ada yang di masukkan Kresek dan ada juga di luar Kresek yang katanya adalah dukungan 120.000 suara dari tim sukses. - Bahwa pada tanggal 12 Maret 2014 saksi dihubungi lagi oleh sdr. Akhmad Khumaedi melalui SMS dan di suruh untuk datang lagi ke rumah kosong/ kantor saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo di Jl.
Register : 19-05-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 30-12-2022
Putusan PN KLATEN Nomor 83/Pid.B/2022/PN Kln
Tanggal 6 Oktober 2022 — JPU : 1.ADI NUGRAHA, SH. 2.ANIK DWI HASTUTI, SH., MH 3.ABY MAULANA, SH. Terdakwa : AL FARIZI Alias KRISNA Bin SRI MURYANTO
35623
  • sekaligus menjelaskan hasil yang akan diperoleh;- Bahwa pada waktu terdakwa bertemu ABIB SALIKIN, Terdakwa menjelaskan cara mengolah bahan jamu rempah herbal sekaligus menjelaskan hasil yang akan diperoleh, dengan mengatakan mas aku de gawean ngeringke rempah, tapi nganggo modal awale 8 juta, mengko dengan kompensasi jasa pengeringan setiap tahape 12 % mas kalau 12% dari 8 juta kan 960 ribu mas, tak bulatke 1 juta, yang 40 ribu nggo bantu tuku aqua dan listrik, sak umpomo sampean