Ditemukan 2033 data
145 — 92
Bin SOEDARTO, di bawah sumpah padapokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam berita acara pemeriksaan didepanpenyidik dan saksi telah bertandatangan adalah benar adanya;Bahwa saksi sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra tugas dan tanggungjawabnya adalah Melaksanakan pembinaan dan mengkoordinasikan penyusunanpetunjuk penyelenggaraan perekonomian, pembangunan, sosial serta evaluasi danlaporan pelaksanaan tugas bagian;Bahwa selain menjabat sebagai
PRAWIRANEGARA PUTRA, SH
Terdakwa:
MUKHLIS
192 — 46
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan HakimPidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142, berpendapat bahwa tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Suatu korporasi adalah merupakanunsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakankewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukansecara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertaiperbuatan Terdakwa.
324 — 151
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan HakimPidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142, berpendapat bahwa tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakanunsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangandan sebagainya.
101 — 36
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum danHukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yangdikutip oleh R. WIYONO, SH, mengatakan bahwa tujuan (Mens rea)menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi adalahmerupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatanHalaman 286 dari 378 Putusan Nomor 31/Pid.SusTPK/2015/PN Plkpenyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
163 — 48
(/ihat, Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana,Bandung, Alumni, 1977, hlm.142)Menurut R. Wiyono (dalam bukunya: Pembahasan Undangundang pemberantasanTindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi Kedua Cetakan Kedua, Maret2009, halaman 46): bahwa yang dimaksud dengan "menguntungkan adalah sama artinyadengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besardari pengeluaran, terlepas penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yangdiperolehnya.
PRAWIRANEGARA PUTRA, SH
Terdakwa:
HARIYANTO, ST
181 — 47
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan HakimPidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142, berpendapat bahwa tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Suatu korporasi adalah merupakanunsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakankewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukansecara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertaiperbuatan Terdakwa.
113 — 25
Menimbang, bahwa sedangkan kedudukan menurut Soedarto Kedudukan ini diartikanfungsi pada umumnya, maka seorang direktur Bank swasta juga mempunyai kedudukan.Dalam penjelasan pasal demi pasal pembentuk UndangUndang membandingkan jenis tindakpidana korupsi ini dengan Pasal 52 KUHP yang merupakan perbuatan Pidana bagi pejabat(Pegawai Negeriambtenaar) yang karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajibankhusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan,kesempatan
ELLY SUPAINI
Terdakwa:
1.Sirajudin alias Saldin
2.Usman Abdullah
185 — 68
Bahwa yang perlu mendapat perhatian mengenai katakedudukan menurut Soedarto adalah bahwa kedudukan, disamping dapatdipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapatjuga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeriatau orang perseorangan swasta.
377 — 248
SOEDARTO 538 HGB 2359 TAWANGSARI 360 M? DANIEL BUDISETIAWAN DAHULULITEM GIE AY 539 HGB 2360 TAWANGSARI 360 M2 HOO TITIK SETIAWATI 540 HGB 2361 TAWANGSARI 380 M? SETIJAWATI WAHJUDI 541 HGB 2362 TAWANGSARI 457 M2? IHSAN WIJONO 542 HGB 2363 TAWANGSARI 525 M? PT. INDO PERKASAUSAHATAMA 543 HGB 2364 TAWANGSARI 360 M2 1. LILI ; 2. MICHELLELEE ; 3. KENNETH LEE 544 HGB 2365 TAWANGSARI 501 M2 SONIE WIGANATAWIJAYA DAHULU TanGwan Siong 545 HGB 2366 TAWANGSARI 288 M? 1.
72 — 45
ataukedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan yangdilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya,tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah danbertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;Menimbang, bahwa pengertian jabatan di dalam penjelasanpasal 17 ayat (1) UndangUndang No. 43 tahun 1999, adalahkedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang danhak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi Negara.Sedangkan kedudukan menurut Soedarto
81 — 44
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto disamping dapat dipangku oleh pegawainegeri sebagai pelakutindakpidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelakutindak pidana korupsiyang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, senada dengan hal ini R.Wiyonomenjelaskanbahwa kata kedudukan dalam rumusanpasal 3dipergunakan untuk pelakutindak pidana korupsiyaitubagi pegawainegeriyang tidak memangku suatujabatan tertentuatauperseorangan swasta yangmempunyai fungsi dalam suatu korporasi;Menyalahgunakan kesempatan
PRAWIRANEGARA PUTRA, SH
Terdakwa:
YUSRIZAL, ST
236 — 570
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan HakimPidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142, berpendapat bahwa tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Suatu korporasi adalah merupakanunsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakankewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukansecara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertaiperbuatan Terdakwa.
405 — 1336
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan HakimPidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142, berpendapat bahwa tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakanunsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakankewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukansecara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertaiperbuatan Terdakwa.
242 — 68
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan HakimPidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142, berpendapat bahwa tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakanunsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakankewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukansecara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertaiperbuatan Terdakwa.
100 — 38
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
1.E.E.F RAJAGUKGUK,SH
2.ARIANTI MAYA PUSPA DEWI, SH
Terdakwa:
MUJARAB, SE BinLUKMAN AR
202 — 49
Soedarto menyebutkan bahwamemperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil, memindahbukukan, menandatangani kontrak dan lain sebagainya sehingga si pembuatbertambah kekayaannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran telah melakukanpencairan dan penarikan anggaran belanja Sekretariat DPRD antara bulanJanuari 2017 sampai dengan bulan Juni 2017, dimana sebagian besar uangdari hasil pencairan tersebut tidak dapat dipertangungjawabkan
88 — 50
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto disamping dapat dipangku oleh pegqawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, senada dengan hal ini R.
ferdian adi nugroho.SH
Terdakwa:
ADNAN
344 — 105
31 Tahun 1999 jo.UndangUndang Nomor 20Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahterletak pada adanya predikat unsur jabatan atau kedudukanseseorang dimana dalam Pasal 3 ini pelaku tindak pidana korupsihanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan ataukedudukan, dengan demikian unsur setiap orang yang terdapat dalamPasal 3 UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi memiliki sifat kekhususan tersendiri(Spesifikasi);Menimbang, bahwa menurut SOEDARTO
Menimbang, bahwa menurut R.WIYONO, SH dalam BukunyaPembahasan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Penerbit SinarGrafika, Cet. tahun 2005 hal.40 menyatakan dari pendapat Pakar danPenjelasan peraturan perundangundangan tersebut, jelaslah apayang dimaksud dengan Jabatan dalam Pasal 3, sehingga dengandemikian kata jabatan tersebut hanya dipergunakan untuk PegawaiNegeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatujabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;Menimbang, bahwa menurut SOEDARTO
Dr. ERIANTO N, SH., MH
Terdakwa:
Marciano Hersondrie Herman, SE
881 — 339
Soedarto, SH. dalam bukunya Hukum Pidana yang antara lainmenyatakan : "Bahwa ketentuan Pasal 3 yaitu unsur menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindakpidana korupsi. Ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dariperbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
1.MGS RUDY APRIANSYAH, S.H.
2.KURNIAWAN HARAHAP, S.H.
Terdakwa:
SUWANDI, A.KS Bin ATET MUHAMAD
148 — 34
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto disamping dapatdipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapatjuga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeriatau perseorangan swasta, senada dengan hal ini R.