Ditemukan 9918 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 24-05-2016 — Putus : 09-08-2016 — Upload : 08-11-2016
Putusan PN PACITAN Nomor 44 / Pid.B / 2016 / PN Pct
Tanggal 9 Agustus 2016 — Arif Affandi Bin Abas Harianto
11118
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor : W15.00387205.AH.05.01 tanggal 15 Juni 2015;- 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia nomor : 19 tanggal 01 Juni 2015;- 1 (satu) bendel permohonan pembiayaan an.
    Menyatakan Terdakwa ARIF AFFANDI Bin ABAS HARIANTO. terbuktibersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang menggadaikanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 36 UUNo. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam dakwaan Pertama.2.
    Pacitan atau setidaktidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Pacitan, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
    Unsur pemberi fidusia ;2.
    Unsur yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari penerima fidusia;Ad.1 Unsur pemberi fidusia ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 UU No. 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, disebutkan Fidusia adalah pengalihan hakkepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwabenda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaanpemilik benda;Menimbang, bahwa
    fidusia terhadap kreditur lainnya;23Menimbang, yang dimaksud dengan Objek jaminan fidusia adalahbenda yang dapat dimiliki dan dialinkan, baik berwujud maupun yang tidakberwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupunyang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik;Menimbang, bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajibdidaftarkan (Pasal 11 UUJF) dan pemegang fidusia nantinya akan menerimasertifikat jaminan fidusia yang memuat irahirah
Putus : 18-11-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 119/Pid.Sus/2013/PN.Kdr
Tanggal 18 Nopember 2013 — Sri Antiyah binti Astro Prawiro
15437
  • Fidusia menyatakan bahwa yang dimaksudsetiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia.
    Hal ini berarti bahwa orang yang dimaksud sudah adaketerikatan dengan pihak penerima fidusia.
    Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia) NO. 120091000453 denganPT.
    yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
    antara Terdakwa dengan pihak financeadalah merupakan benda jaminan fidusia;Bahwa kegunaan mobil tersebut sebagai jaminan fidusia adalah untukmenjamin pelunasan hutang / pinjaman terdakwa kepada pihak financeapabila terdakwa tidak sanggup membayar lagi hutangnya kepada financeatau apabila terjadi wanprestasi;Bahwa mobil tersebut sebagai benda jaminan fidusia seharusnya berada dalampenguasaan terdakwa sebagai pihak pemberi fidusia sampai denganhutangnya kepada finance lunas, dan terdakwa dilarang
Register : 13-05-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN MAJENE Nomor 35/Pid.B/2015/PN.Mjn
Tanggal 26 Agustus 2015 — Dra.Hj.ZAENAB BINTI H.MUSTAFA
10647
  • Menyatakan Terdakwa Dra.Hj.ZAENAB BINTI H.MUSTAFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
    Mustafa pada hari Kamistanggal 20 Februari 2014 atau setidaktidaknya pada suatu hari dalam bulan FebruariTahun 2014, bertempat di Jalan Saleh Banjar No. 2 Lingkungan Kampung BaruKelurahan Labuang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan NegeriMajene, Terdakwa sebagai pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam pasal 23 ayat (2) yang
    dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima fidusia perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan caracara sebagaiberikut : Bahwa Sekitar Akhir tahun 2013 Terdakwa Dra Hj.
    ,S.S M.Kn sehingga terbitlah Sertifikat JaminanFidusia dari Kementerian Hukum dan HAM R.I Kantor Wilayah Sulawesi BaratNomor : W33.000001843.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 26 Februari 2014, Adapunnilai pembiayaan yang disepakati antara Terdakwa (Debitur/Pemberi Fidusia) denganPT.
    Financekemudian mengecek sendiri di rumahTerdakwa, ternyata selain menunggakmobilpun sudah tidak berada ditangan Terdakwa;Bahwa pengalihan sebenarnyadibolehkan oleh PT Finance apabilapembayaran cicilan sudah selesai 1(satu) tahun;Bahwa sebenarnya ada asuransiterhadap kendaraan yang menjadijaminan fidusia, namun hal tersebuttidak ditanggung apabila kehilangantersebut terjadi karena kesalahanpemberi jaminan fidusia;10Bahwa Terdakwa diberi peringatansebanyak 3 (tiga) kali;Bahwa kerugian yang diderita
    Amanah Finance dalam bentuk jaminan fidusia sebagaimanaditerangkan oleh saksisaksi, Terdakwa, maupun bukti berupa sertifikat fidusia sehinggamobil tersebut harus dipandang sebagai benda jaminan fidusia.Menimbang bahwa mobil tersebut dipindahtangankan oleh Terdakwa kepadasaksi AGUS, HS Alias AGUS Bin Alm.
Putus : 05-11-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 223/Pid.Sus/2015/PN.Tsm
Tanggal 5 Nopember 2015 — HERMAN Bin WAHYUDIN
7917
  • Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin WAHYUDIN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;2.
    Menyatakan barang bukti berupa : Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665989.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ; Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665966.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ; Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665963.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ; Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor.
    W11.665997.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ; Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016059 tanggal 13 Juni 2013 ; Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016060 tanggal 13 Juni 2013 ; Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016061 tanggal 13 Juni 2013 ; Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016062 tanggal
    keempat unit truk I obyek jaminan fidusia tersebut dengan cara over kreditkepada pihak lain tanpa melalui prosedure yang ditetapkan yaitu terdakwa sebagai pihakPemberi fidusia harus melaporkannya kepada Penerima Fidusia yaitu PT.
    Sedangkan Penerima Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yangpembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia;Bahwa berdasarkan peraturan yang diatur dalam UU No.42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah Benda yangdibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan, Pendaftaran JaminanFidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada dalam ligkuptugas Departemen Kehakiman, Permohonan Pendaftaran Fidusia dilakukanoleh Penerima Fidusia
    , kKuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataanpendaftaran Jaminan Fidusia dengan mencantumkan indentitas pihak Pemberidan Penerima Fidusia, tanggal, nomor akta jaminan Fidusia, nama, tempatkedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia, data perjanjianpokok yang dijamin Fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia, nilai jaminan, dan nil;ai benda yang menjadi obyek JaminanFidusia; Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Bukudaftar Fidusia pada tanggal
    tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia ;Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap Benda yang20menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar ; Segala keteranganmengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang ada pada KantorPendaftaran Fidusia terbuka untuk umum;Bahwa UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memilii ketentuanpidana dan diatur dalam Pasal 35 yang berbunyi Setiap orang yang dengansengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara
    tanpa melalui prosedur yang ditetapkan,yaitu. pihak terdakwa selaku Pemberi Fidusia seharusnya melaporkan kepadaPenerima Fidusia yaitu PT.
Register : 17-10-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 26-01-2017
Putusan PN SLEMAN Nomor 518/Pid.Sus/2016/PN Smn
Tanggal 5 Januari 2017 — Pidana - KIRMANTO Bin KIRMO PAIRO
10923
  • Menyatakan terdakwa KIRMANTO Bin KIRMO PAIRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KIRMANTO Bin KIRMO PAIRO, berupa pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan ditambah denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 ( tiga ) bulan kurungan. 3.
    Menetapkan barang bukti berupa :o 1 (satu) bendel akta fidusia nomor 8 tanggal 04 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Magelang VIRGINA RAPAR, SH. MKn.o 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor : W13.00253090.AH.05.01 TAHUN 2015 tanggal 06 Mei 2015.o 1 (satu) bendel aplikasi kredit nasabah atas nama KIRMANTO.Dikembalikan kepada PT Arjuna Finance melalui saksi Heri Purnomo.6.
    antara PTArjuna Finance dengan terdakwa dibuatkan akta jaminan fidusia bertempat di kantornotaris VIRGINA RAPAR, SH, M.KN yang selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2015didaftarkan Fidusia ke Kantor Kementerian Hukum Dan HAM RI Kanwil JawaTengah Kantor Pendaftaran Fidusia.
    antara PTArjuna Finance dengan terdakwa dibuatkan akta jaminan fidusia bertempat di kantornotaris VIRGINA RAPAR, SH, M.KN yang selanjutnya padatanggal 6 Mei 2015 didaftarkan Fidusia ke Kantor Kementerian Hukum Dan HAM RIKanwil Jawa Tengah Kantor Pendaftaran Fidusia.Bahwa setelah terdakwa selaku pemberi fidusia dapat menguasai 1 (satu) unit trukMITSUBISHI, warna kuning, nopol Z8160AB, kemudian terdakwa selaku pemberifidusia tanpa seijin dari penerima fidusia yaitu pihak Arjuna Finance mengalihkan
    dengan penyerahan hak milik secara fidusia kepada PT ArjunaFinance tertanggal 20 April 2015.
    antara PT ArjunaFinance dengan terdakwa dibuatkan akta jaminan fidusia bertempat di kantornotaris VIRGINA RAPAR, SH, M.KN Bahwa setelah terdakwa selaku pemberi fidusia dapat menguasai 1 (satu) unittruk MITSUBISHI, warna kuning, nopol Z8160AB, kemudian terdakwa selakupemberi fidusia tanpa seijin dari penerima fidusia yaitu pihak Arjuna Financemengalinkan 1 (satu) unit truk MITSUBISHI, warna kuning, nopol Z8160ABkepada saksi DONATUS WARSENO yang selanjutnya 1 (satu) unit trukMITSUBISHI, warna kuning
    Menyatakan terdakwa KIRMANTO Bin KIRMO PAIRO telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yangmengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.20
Putus : 26-08-2014 — Upload : 11-09-2014
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 188/Pid.B/2014/PN.Pwk
Tanggal 26 Agustus 2014 — BOTIN Bin SAIN
9217
  • Menyatakan Terdakwa BOTIN Bin SAIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BOTIN Bin SAIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan;3. Menjatuhkan pidana Denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.4.
    Internusa Tribuana Citra Multi Finance- 1 (satu) berkas sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W8-0042812 AH.05.01 TH.2012/STD Tanggal 17 Juli 2012 An. Botin.Dikembalikan kepada PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE melalui saksi PRATONDO SUMUNAR.7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 1000,- (seribu rupiah);
    InternusaTribuana Citra Multi Financee 1 (satu) berkas sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W80042812AH.05.01 TH.2012/STD Tanggal 17 Juli 2012 An. Botin.Dikembalikan kepada PT.
    INTERNUSA TRIBUANA CITRAMULTI FINANCE selaku Penerima Fidusia atau Kreditur. Setelah antaraterdakwa dengan PT.
    INTERNUSA TRIBUANA CITRAMULTI FINANCE selaku Penerima Fidusia atau Kreditur.Bahwa dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fidusia Nomor : 50211112000133 Tersebut tidak akandialinkan atau dipindah tangankan ke pihak manapun juga tanpaadanya persetujuan tertulis dari PT.
    InternusaTribuana Citra Multi Financeei (satu) berkas sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W80042812 AH.05.017.TH.2012/STD Tanggal 17 Juli 2012 An. Botin.Dikembalikan kepada PT.
Putus : 06-06-2018 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 414 K/Pid/2018
Tanggal 6 Juni 2018 — RIFDAWATI BASO
263168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tahanan Negara (Rutan) ketahanan kota sejak tanggal 24 Agustus 2017Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Makassarkarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Pertama: Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 378 KUHP;Atau;Kedua: Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 372 KUHP;Atau;Ketiga: Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    Menyatakan Terdakwa RIFDAWATI BASO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia mengalihkanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam pasal36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalamDakwaan Ketiga;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIFDAWATI BASO dengan pidanapenjara selama 9 (Sembilan) bulan dikurangi masa penahanan yang telahTerdakwa
    Rabiah;1 (satu) lembar fotocopi surat pajak bumi dan bangunan SPPT (NOP)73.71.070.011.0030172.0 nama wajib pajak Rifdawati Baso;1 (satu) rangkap fotocopi buku tabungan Bank Central Asia dengan NomorRekening 0255565351 KCU Makassar atas nama Rifdawati Baso;1 (satu) rangkap fotocopi akad pembiayaan murabah Nomor71K022140002609 nasabah atas nama Rifdawati Baso;1 (satu) lembar fotocopi sertifikat Jaminan Fidusia NomorW23.00166400.AH.05.01 Tahun 2014 atas nama Rifdawati Baso:Tetap terlampir dalam berkas
    Nomor 71K022140002609tanggal 8 Agustus 2014 atas nama Terdakwa) kemudian dikuatkan denganHalaman 4 dari 8 halaman Putusan Nomor 414 K/Pid/2018sertifikat jaminan fidusia Nomor W.23.00166400.AH.0501 Tahun 2004 atasnama Terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Suzuki Grand VittaraNo.Pol DD 7 WB:Bahwa peranjian Jaminan Fidusia tersebut kecuali telah ditandatanganiTerdakwa, juga disertai suratsurat lain yang menyangkut identitas lengkapTerdakwa, tempat tinggal Terdakwa, datadata status Terdakwa,
    Rabiah;Fotocopy NPWP atas nama Rifdawati Baso;Fotocopy Kartu Keluarga;Fotocopy SPPT atas nama wajib pajak Terdakwa;oa Ff Wn >Fotocopy Buku Tabungan BCA atas nama Terdakwa;Bahwa dengan ditandatanganinya akad perjanjian pembiayaan nasabah sertadikuatkannya dengan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, tidak dapatdibenarkan Terdakwa melimpahkan tanggung jawab kepada adik iparnyaArnowo Ari Wibowo yang pada saat itu sebagai analis kredit PT.
Register : 01-03-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN MANADO Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN Mnd
Tanggal 18 Juni 2019 — - STIVIE ADCRIS PANGEMANAN
24472
  • Menyatakan bahwa Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Menetapkan barang bukti berupa:- Fc.
    Legalisir Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W25.00028760.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017.- Fc. Legalisir Akta Jaminan Fidusia Nomor : 49 tanggal 10 Mei 2017 Notaris An. RICHIE PIERRE TANIOWAS, SH, M.Kn.- Fc. Legalisir Surat Peringatan Pefrtama tanggal 30 Juli 2017 dari PT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Manado kepada STIVIE ADCRIS PANGEMANAN.- Fc.
    Legalisir Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW25.00028760.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017. Fc. Legalisir Akta Jaminan Fidusia Nomor : 49 tanggal 10 Mei 2017Notaris An. RICHIE PIERRE TANIOWAS, SH, M.Kn.Halaman 2 dari 19 Halaman, Putusan No. 56/Pid.Sus/2019/PN Mnd. Fe. Legalisir Surat Peringatan Pefrtama tanggal 30 Juli 2017 dariPT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Manado kepada STIVIEADCRIS PANGEMANAN. Fe.
    Polisi DB 1458 LF secara kredit melalui PerjanjianPembiayaan dengan Jaminan Fidusia pada PT.
    Unsur dilakukan tampa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia ;Ad.
    Rangka MHKV5EA1JGK011154 dengan No.Polisi: DB 1458LF ;Menimbang , bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatasternyata terdahulu telah terbukti melakukan perjanjian pembiayaan denganjaminan Fidusia dengan PT.Adira Dinamika Multi Finance Tok Cabang Manadoberdasarkan Perjanjian Pembiayaan No : 070716200992 tanggal 18 Oktobertahun 2016;Menimbang, bahwa dalam perjanjian pembiayaan tersebut diatasdisepakati antara sebagai Pembeli Fidusia dengan PT.
    Menyatakan bahwa Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANAN ielahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dariPenerima Fidusia ;Halaman 17 dari 19 Halaman, Putusan No. 56/Pid.Sus/2019/PN Mnd.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANANdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3.
Register : 08-07-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 08-10-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 330/PID.Sus/2015/PN Smn
Tanggal 20 Agustus 2015 — Pidana MUSTOFA AHMAD Bin BAWADI AHMAD
8621
  • Menyatakan terdakwa Mustofa Ahmad bin Bawadi Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana mengalihkan barang jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan masa pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Menetapkan Barang Bukti berupa : 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia No. : W13.00480616.AH.05.01 tanggal 05 Juni 2014 1 (satu) buah buku salinan akta fidusia No.22 tanggal 03 Juni 2014 1 (satu) bendel aplikasi kredit atasnama Mustofa AhmadDikembalikan ke PT. Mandiri Tunas Finace Surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Budi Laksono dan Herlinawati tanggal 15 Juli 2014Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 6.
    tanpa izin tertulis dari penerima fidusia sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal Pasal 36 UU RI No. 42Tahun 1999 tentang Fidusia;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama (satu)tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan ;3 Menetapkan Barang Bukti berupa :e 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia No.W13.00480616.AH.05.01 tanggal 05 Juni 2014e 1 (satu) buah buku salinan akta fidusia No.22 tanggal 03
    yaitu :Unsur Pemberi Fidusia;Unsur Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyekjaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)Unsur Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaAd.1.
    Unsur yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(2);Menimbang bahwa ketentuan pasal 23 ayat (2) Undangundang nomor 42 tahun1999 tentang Fidusia bermaterikan hukum bahwa Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi17objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.Menimbang
    Setelah ditandatanganinya perjanjian pembiayaankonsumen tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.00480616.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 05062014 dimana yang tercantumsebagai Pemberi Fidusia adalah Sdr.
    mengalihkan barangjaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9(sembilan) bulan ;3 Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanandikurangkan seluruhnya dengan masa pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5 Menetapkan Barang Bukti berupa :e 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia No.W13.00480616.AH.05.01 tanggal 05 Juni 2014e 1 (satu) buah buku salinan akta fidusia
Register : 23-11-2016 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN SLEMAN Nomor 568/Pid.Sus/2016/PN Smn
Tanggal 17 Januari 2017 — Pidana WARSITO Bin RATNOREJO
8515
  • SUPARDI) tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia yaitu PT.
    Pro Car International Finance Sinduadi MlatiSleman sebagaimana tertuang dalam sertifikat jaminan fidusia nomorW13.00193228.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 07 Maret 2014 yang diterbitkanoleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia danHalaman 3 dari 13 Putusan Nomor 568/Pid.Sus/2016/PN SmnSalinan Buku Daftar Fidusia tanggal 07 Maret 2014 jam 08:40:49 wib nomorW13.00193228.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 07 Maret 2014. Dimana dalamsalinan buku daftar fidusia tersebut Sdr.
    SUPARDI) tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia yaitu PT. Pro Car International Finance Sinduadi MlatiSleman sebagaimana tertuang dalam sertifikat jaminan fidusia nomorW13.00193228.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 07 Maret 2014 yang diterbitkanoleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia danSalinan Buku Daftar Fidusia tanggal 07 Maret 2014 jam 08:40:49 wib nomorW13.00193228.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 07 Maret 2014.
    denganunsurunsur:1. setiap orang2. yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisdari penerima fidusia.1.
    SUPARDI) tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia yaitu PT. Pro Car International Finance SinduadiMlati Sleman sebagaimana tertuang dalam sertifikat jaminan fidusia nomorW13.00193228.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 07 Maret 2014 yang diterbitkanoleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia danSalinan Buku Daftar Fidusia tanggal 07 Maret 2014 jam 08:40:49 wib nomorW13.00193228.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 07 Maret 2014.
Register : 12-11-2014 — Putus : 12-01-2015 — Upload : 21-04-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 433/PID.Sus/2014/PN Smn
Tanggal 12 Januari 2015 — PIDANA: AGUS DWIYANTO Als. DWI SUYITNO
594
  • Menetapkan bahwa barang bukti berupa : - 11 (sebelas) bendel copy legalisir Perjanjian Pembiayaan Kendaraan dengan penyerahan Hak Milik secara Fidusia nomor 0300001950 tanggal 02 Februari 2012; - 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 5 (lima) tanggal 03 Juli 2012 .Dikembalikan kepada PT. Pro Car Yogyakarta ;6 . Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putus : 15-06-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 62/Pid.SUS/2015/PT.KPG.
Tanggal 15 Juni 2015 — IRWAN MARLOANTO
82105
  • Pendaftaran jaminan Fidusia sesuai Akta Jaminan Fidusia yang kedua(2) yaitu Akta Nomor : 66 tanggal 20 Oktober 2009 antara saudaraIRWAN MARLOANTO selaku Debitur atau pemberi Fidusia bersamaistrinya yang bernama MINI ANGGRAENI dengan pihak BCA CabangKupang sebagai penerima Fidusia yang diwakili oleh saudaraSYAMSUDIN selaku Kepala Operasi Cabang Kantor BCA Kupang dansaudari LOURIN INDAH CH.NGUN sebagai Kepala BagianAdministrasi kredit Kantor BCA Kupang. dan telah dibuatkan tandadaftar Fidusia dengan
    sertifikat Fidusia Nomor : W17. 329HT.04.06TH.2009/STD tanggal 19 Nopember 2009.
    Pendaftaran jaminan fidusia sesuai Akta Jaminan Fidusia yang ketiga(3) yaitu Akta Nomor : 68 tanggal 23 Pebruari 2011 antara saudaraIRWAN MARLOANTO sebagai Debitur atau Pemberi Fidusia bersamadengan istrinya yang bernama MINI ANGGRAENI dengan pihak BCACabang Kupang sebagai penerima Fidusia yang diwakili olen saudaraPIETER KUSUMA selaku Kepala KantorBCA Cabang Kupang dansaudari LOURIN INDAH CH.NGUN sebagai Kepala bagianadministrasi kredit Kantor BCA Kupang. dan telah dibuatkan tandadaftar Fidusia
    APHT Nomor 527/2009 tanggal 20 Oktober2009 ;Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W1718HT.04.06.TH2009/STDtertanggal 12 Januari 2009 ;Salinan Sertifikat Akta Jaminan Fidusia No. 52 tanggal 16 Pebruari2007 ;Putusan Nomor : 62/Pid.Sus/2015/PT.KPG. halaman 15 dari 2944,45.46.47.48.49.50.51.52.53.54.55.56.57.58.59.60.61.62.63.64.65.66.67.68.6g.70.71.72.73.74.75.76.77.78.Salinan Persediaan Barang Dagangan DO No. 019/Januari/2007 ;Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    W17329HT.04.06.TH2009/STDtertanggal 19 Nopember 2009 ;Salinan Akta Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 20 Oktober 2009 ;Salinan Persediaan Barang Dangan No. 313/Sep/2009 ;Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Kata Kunci : Hak Tanggungan; Fidusia; Kewenangan BPSK;Perjanjian Kredit
1/Yur/Perkons/2018
55570
  • Sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan baik dengan hak tanggunganmaupun fidusia tidak tunduk pada UU Perlindungan Konsumen sehingga bukan kewenanganBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
  • Sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan baik dengan hak tanggunganmaupun fidusia tidak tunduk pada UU Perlindungan Konsumen sehingga bukan kewenanganBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

    Dalam praktek kerap ditemukan perkaradimana sengketa perjanjian pembiayaan (perjanjian kredit) antara lembagapembiayaan konsumen baik berdasarkan perjanjian hak tanggungan maupun fidusia, yang diajukan keBadan Penyelesaikan Sengketa Konsumen (BPSK).

    Sengketa umumnya terjadi ketikapihak kreditur akan melaksanakan eksekusi obyek tanggungan atau fidusia denganalasan debitur telah lalai melunasi kewajiban angsurannya.
Register : 23-03-2016 — Putus : 03-05-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 40/Pid.Sus/2016/PN Unr
Tanggal 3 Mei 2016 — TERDAKWA : NURROHMAN BIN JIJI SUPRIYADI
11921
  • M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa NURROHMAN BIN JIJI SUPRIYADI yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalikan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURROHMAN BIN JIJI SUPRIYADI oleh
    karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dengan
    1 (satu) Bendel Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor 1843, tanggal 23 Juni 2015, yang dikeluarkan Kantor Notaris Dan PPAT PRASTOWO HENDARSANTO, S.H., W.Kn. 1(satu) buah BPKB Sepedamotor merk Yamaha Mio New Mio Blue jenis M3 125CW tahun 2015 warna hitam, Nopol : H-2659-SI, Noka : MH3SE8810FJ318628 dengan nomor M-00651879 atas nama NURROHMAN alamat : Dsn. Rekesan, Rt.22, Rw.11, Ds. Butuh, Kec. Tengaran, Kab. Semarang dengan nomor M-00651879.
    Menyatakan terdakwa NURROHMAN BIN JIJI SUPRIYADI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana mengalihkanobjek jaminan Fidusia tanpa izin penerima fidusia sebagaimana diaturdidalam Pasal 36 UURI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusiaseperti dalam Surat Dakwaan Pertama Penuntut Umum ;2.
    H 2659SI tersebut terikat dalam Surat PerjanjianPemberian Jaminan Fidusia antara Terdakwa selaku pemohonpembiayaan dan selaku pemberi fidusia dengan PT. SUMIIT OTTOFINANCE Salatiga selaku pemberi pembiayaan dan selaku penerimafidusia, yang mana perjanjian tersebut menyatakan bahwa terdakwabersedia meletakkan jaminan (jaminan fidusia) atas 1 (satu) unitSepedamotor Yamaha Mio M3 Tahun 2015 warna hitam No.Pol. H 2659SI dengan menyerahkan BPKB Sepedamotor Yamaha Mio M3 tersebutkepada PT.
    Pemberian Fidusia;2. Unsur yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2);3.
    H 2659SI tersebut terikat dalam Surat PerjanjianPemberian Jaminan Fidusia antara Terdakwa selaku pemohonpembiayaan dan selaku pemberi fidusia dengan PT. SUMIIT OTTOFINANCE Salatiga selaku pemberi pembiayaan dan selaku penerimaHalaman 19 dari 26 Nomor 40/Pid.Sus./2016/PN Unr.20fidusia, yang mana perjanjian tersebut menyatakan bahwa terdakwabersedia meletakkan jaminan (jaminan fidusia) atas 1 (satu) unit Sepedamotor Yamaha Mio M3 Tahun 2015 warna hitam No.Pol.
Register : 17-09-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 45/Pid.Sus/2015/PN Unr
Tanggal 11 Januari 2016 — TERDAKWA : SHOLIHATUN Binti (alm) ABDUL ROHMAN
5010
  • Menyatakan terdakwa SHOLIHATUN Binti (alm) ABDUL ROHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara ;3.
    Andalan Finance Indonesia;4. 1 (satu) lembar Perubahan Jaminan Fidusia Nomor W13.00169784.AH.05.02 tahun 2013 dengan Pemberi Fiducia nama SHOLIKATUN dan Penerima Fiducia nama PT. Andalan Finance Indonesia;5. 1 (satu) lembar Informan Perincian Pembayaran tertanggal 13 Februari 2015; 6. 2 (dua) lembar Profil Konsumen Direct Sales tertanggal 13 Februari 2015 ;7. 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fiducia Nomor 172 tanggal 20 Mei 2013 Notaris JANE MARGARETHA, SH, M.Kn;Dikembalikan ke PT.
    Akta Jaminan Fidusia kemudian didaftarkanpada Kantor Kementrian Hukum dan HAM JawaTengah dan terbit Sertifikat Jaminan Fidusia;Bahwa perjanjian fidusia harus didaftarkan karenasuatu perjanjian fidusia sifatnya wajib didaftarkanmenurut Pasal 11 ayat (1) Undangundang No. 42Tahun 1999 tentang Fidusia, apabila tidak didaftarkanmanakala debitur wanprestasi kreditur tidak bisamelakukan eksekusi;Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri KeuanganNo.130 Tahun 2012 perjanjian fidusia wayjibdidaftarkan paling lama
    ,M.Kn. telah terdaftar pada KantorKementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah;Bahwa apabila Akta Jaminan Fidusia telah didaftarkanakan mendapatkan bukti berupa Sertifikat JaminanFidusia;Bahwa barang bukti berupa Sertifikat Jaminan FidusiaNomor : W13.180449.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal04062013 Jam 17:02:48 Pemberi Fidusia Sholihatun,Penerima Fidusia PT.
    Andalan Finance Indonesia)tersebut sebagai buktinya;Bahwa yang membawa Sertifikat Jaminan Fidusiaadalah Penerima Fidusia;Bahwa maksud dari eksekusi juka pemberi fidusiacedera janji atau wanprestasi penerima fidusia akanmelakukan somasi, apabila setelah dilakukan somasiternyata pemberi fidusia tidak dapat melunasihutangnya maka terhadap jaminan fidusia tersebutakan dilakukan eksekusi;Bahwa akta jaminan fidusia harus didaftarkan keKementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah untukmemperkuat perjanjian tersebut
    ;Bahwa perbuatan mengalihkan, menggadaikan,menyewakan obyek fidusia tidak diperbolehkan, haltersebut melanggar Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun1999 tentang jaminan fidusia kecuali mendapatpersetujuan tertulis dari penerima fidusia;Bahwa jika pemberi fidusia dinyatakan bersalah dandipidana, maka setelah debitur menjalani pemidanaan,sebagai ahli saya menganggap bahwa kewajibandebitur sudah selesai;Bahwa kalau kenyataannya kreditur masih menagih,menurut pendapat saya dengan debitur telah menjalaniHalaman
    , unsurunsurnya adalah :1 Pemberi Fiducia;2 Yang mengalihkan, mengadaikan atau menyewakan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimanadimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;Ad. 1.
Putus : 01-06-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2121 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 1 Juni 2016 — Dewi Suryani, S.Pd binti Asyhari;
11136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2121 K/Pid.Sus/2015Perjanjian Kredit Nomor 004/SPK/I/2013 masingmasing STNK atas namaTerdakwa ;Bahwa pinjaman dengan agunan 2 buah BPKB mobil tersebut telah terdaftardi Departemen Hukum dan HAM dalam Sertifikat Fidusia Nomor : W13.27483AH.05.01 tahun 2013 tertanggal 26 Februari, 2013 dan Sertifikat FidusiaNomor : W.13.
    tanpa seijin dan tertulis daripenerima Fidusia " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun 11 (sebelas) bulan, dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;Hal. 2 dari 7 hal.
    No. 2121 K/Pid.Sus/2015Menyatakan barang bukti berupa : 1 bendel Perjanjian Kredit Nomor 004 tanggal 4 Januari 2013 ;1 bendel FC Sertifikat Fidusia Nomor W13.27483.AH.05.01 TH ;1 bendel FC Sertifikat Fidusia Nomor W13.27482.AH.05.01 TH tanggal26 Februari 2013 ; 1 bendel FC legalisir BPKB Daihatsu type F7OORGTX MT (Terios) warnaputih tahun 2011 ; 1 bendel FC legalisir BPKB Daihatsu type M602 RSMT (Sirion) tahun2011 warna hitam Nomor Polisi H 9419 PR ; 1 bendel Loan Activity atas nama Terdakwa BPR
    selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesarRp5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dapat dipenuhi diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan ;Menetapkan barang bukti berupa : 1 bendel Perjanjian Kredit Nomor 004 tanggal 4 Januari 2013 ;1 bendel FC Sertifikat Fidusia Nomor W13.27483.AH.05.01 TH ;1 bendel FC Sertifikat Fidusia Nomor W13.27482.AH.05.01 TH tanggal26 Februari 2013 ; 1 bendel FC legalisir BPKB Daihatsu type F7OORGTX MT (Terios) warnaputih
    olehTerdakwa pada Bank BPR MAA tersebut, tanpa sepengetahuan dan seijinpihak penerima Fidusia, yaitu Bank BPR MAA, Terdakwa mengalihkan,Hal. 5 dari 7 hal.
Register : 21-04-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 261/PID.SUS/2014/PN Gpr
Tanggal 21 Mei 2014 — HARBUDIONO Bin SUMIADI
4517
  • jaminan fidusia tersebut, Terdakwa tidak pernahmeminta izin kepada P.T.
    MS.Bahwa perbuatan Terdakwa termasuk tindak pidana karena telah memindahtangankanjaminan fidusia tanpa ijin dari penerima jaminan fidusia ; 2.
    Sutrisno, S.H., M.H.Bahwa prosedur dan syarat terbitnya sertifikat jaminan fidusia diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2000 tentang Tata Cara PendaftaranJaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, dalam Pasal 2diatur sebagai berikut : Permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukansecara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor oleh penerima fidusia,kuasa atau wakilnya dengan dilengkapie Asli salinan akta notaris tentang pembebanan jaminan fidusia ;e Surat kuasa atau
    surat pendelegasian wewenang untuk melakukanpendaftaran jaminan fidusia ;e Bukti pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia :Bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia sebelum didaftarkan padakantor pendaftaran fidusia meskipun telah dibuatkan akta notaris tentangpembebanan jaminan fidusia belum dapat dikatakan sebagai obyek jaminanfidusia (Pasal 14 ayat (3) Undangundang Nomor 42 tahun 1999) ;halaman 11 dari 18 halaman12e Bahwa jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal
    Pasal 23 (2)Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang unsurunsurnyasebagai berikutPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuantertulis terlebih dahulu~ dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsurunsur daridakwaan kesatu tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut : Tentang unsur Pemberi Fidusia
Putus : 09-10-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2900 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 9 Oktober 2019 — ZANARIA alias RIA binti ZAINURI
308161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKabupaten Tangerang tanggal 6 Desember 2018 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa ZANARIA bin ZAINURI (almarhum) terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidanaMengalihkan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Izin Tertulis sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 36 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia..
    satu) bundel surat kontrak perjanjian pembiayaan konsumen danpemberian jaminan secara kepercayaan (fidusia) Nomor116000000825, tanggal 10 Mei 2016:Dikembalikan kepada saksi WALIDDULHAK;4.
    Menyatakan Terdakwa ZANARIA bin ZAINURI (almarhum) telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengalihkan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia:2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZANARIA bin ZAINURI(almarhum) dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dan dendasejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan jika denda tidak dibayardiganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;3.
    kepercayaan (fidusia) Nomor116000000825, tanggal 10 Mei 2016:Dikembalikan kepada saksi WALIDDULHAK5.
    tanpa persetujuan tertulis lebihdahulu dari penerima fidusia, melanggar Pasal 36 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sesuai dakwaan tunggalPenuntut Umum, yang dengan pertimbangan hukum pada pokoknyabahwa Terdakwa mengalihnkan pemakaian 1 (satu) unit mobil merekHonda Accord Nomor Polisi B 1978 NES kepada Saksi ANWAR FAUZI,menjual mobil tersebut kepada HELMI (DPO) tanpa mendapat izin tertulisterlebin dahulu dari PT.Sinar Mas Hana Finance selaku penerima Fidusia; Bahwa alasan kasasi
Register : 14-12-2017 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 06-06-2018
Putusan PN CIREBON Nomor 251/Pid.B/2017/PN CBN
Tanggal 5 Maret 2018 — * Pidana - Jaksa penuntut umum YUKE SINAYANGSIH ANGGRAENI, SH - Terdakwa JAENUDIN ALS ZEN BIN SAMIRUN
547141
  • ZEN BIN SAMIRUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta yang mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;2.
    Astrido Rezeki Mobilindo Cirebon; 1 (satu) bendel Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember 2016; 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01 tanggal 15 Nopember 2016;Dikembalikan kepada saksi TOBAGUS Bin SANUSI;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Register : 30-09-2014 — Putus : 11-03-2015 — Upload : 25-06-2015
Putusan PN SUMEDANG Nomor 209/Pid.B/2014/PN.Smd
Tanggal 11 Maret 2015 — Yayat Aris Hidayat, S.E, bin Anda Rohanda sebagai Terdakwa
11455
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) berkas perjanjian Pemberian Pembiayaan dan Pemberian Jaminan Fidusia atas nama YAYAT ARIS HIDAYAT dengan nomor perjanjian 41000-02054-05-127444, tanggal 01 Oktober 2012. 1 (satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia / salinan buku daftar fidusia nomor WB-0092029 AH.05.01.TH.2012/STD, tanggal 27 Nopember 2012 jam 10.48,19 Wib, atas nama YAYAT ARIS HIDAYAT.
    yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari Penerima Fidusia. sebagaimana diatur dan diancam Pidana 36 UU NO.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia..
    Asas Droit de Suite yang menurut Pasal 27 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia, artinya Jaminan Fidusia mengikuti benda yangjadi Objek Jaminan Fidusia, dalam tangan siapa pun benda itu berada,kecuali keberadaaan pada tangan pihak ketiga berdasarkan hak ataspiutang atau cessie berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata atau denganperkataan lain hak atas Jaminan Fidusia merupakan hak kebendaan mutlak atau in rem, bukan hak in personam.4.
    Fidusia dan selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut wajibdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana Penerima Fidusiaberkedudukan (vide Pasal 12 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia); wannnennan Menimbang, bahwa menurut pendapat H.
    Alumni Bandung, Halaman213 dinyatakan bahwa akibat hukum dari perjanjian jaminan fidusia yang tidakdidaftarkan adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusiatersebut, sehingga karakter kebendaan seperti droite de suite dan hakpreferensi tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan fidusia (PenerimaFidusia); wannnnnnnne Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Jaminan Fidusia, asasasas Pokok Jaminan Fidusia, Kewajiban pendaftaran akta jaminan Fidusia danpendapat hukum H.
    Tan Kamello tentang akibat hukum terhadap perjanjianjaminan fidusia yang tidak didaftarkan, maka Majelis berpendapat bahwa suatuperjanjiian dapat disebut sebagai perjanjian jaminan fidusia jika perjanjiantersebut telah dituangkan dalam bentuk akta jaminan fidusia dan telahdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia; mannmennnnn Menimbang, bahwa faktafakta dipersidangan telah mengungkapkanantara Terdakwa dengan PT.