Ditemukan 378 data
8 — 4
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesual Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
19 — 15
dantunai; Bahwa saksi mendengar Pemohon mengucapkan jab qabul padapernikahan Pemohon dan Pemohon Il;Penetapan Nomor 0115/Pdt.P/2016/PA Bb Him. 3 dari 11 him.Scanned by CamScannerBahwa papada saa aniles "Fn 1 ytat menikah, Pemohon berstatus jejaka alam usia 33aig tahun,i pubungang dapattahun secsadangkan Pamegkan Pemohan I bersatus perawan dalam uslHalwa ara antara Pe , 'a Pemohon dan Pemohen I tidak mornilikdarah dan tidak seausan tidak sesuguan dan atau tidak memilikl hubungan yanmenjadi penghalang/arangan
11 — 8
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
14 — 9
adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai PasalHalaman 8 dari 12 halamanPenetapan Nomor 100/Padt.P/2020/ PA Dgl.2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
18 — 7
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
11 — 6
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
14 — 5
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesual Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
8 — 6
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
21 — 8
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
13 — 5
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
14 — 12
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
17 — 7
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
12 — 4
bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatHalaman 10 dari 14Penetapan Nomor 130/Padt.P/2020/PA.Dglkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
16 — 6
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
11 — 5
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesuail Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
11 — 4
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesual Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
13 — 6
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
100 — 29
Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon tersebut, Hakim akan menilai apakah pernikahan Para Pemohontersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
13 — 8
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
14 — 7
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan