Ditemukan 17446 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55958/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13527
  • Relevant Goverment authorities inimporting Member States shall accept CertificatOrigin (Form D) in cases where the sales Invoiissued either by a company located in a tcountry or by an ASEAN exporter for the accof the said company, provided that the goods 1the requirements of chapter 3 of this Agreement2. The exporter shall indicate third couinvoicingand such information as namecountry of the company issuing the invoice incertificate of Origin (Form D);bahwa berdasarkan Annex 7:10.
    Invoice Nomor: 23929 tanggal 13 Juni 2012;Packing List tanggal 13 Juni 2012;Bill of Lading Nomor: BKKCB12015680 tanggal 11 Oktober 2012;Form D Nomor: D20120104551 tanggal 14 Juni 2012;PIB Nomor: 587541 tanggal 13 Juli 2012;i Ye bebahwa Pemohon Banding melakukan importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutandengan PIB Nomor: 587541 tanggal 13 Juli 2012 dengan Form D Nomor: ID20120104tanggal 14 Juni 2012;bahwa supplier Kerry Ingredients (M) SDN BHD menerbitkan Invoice Nomor: 22tanggal 13 Juni 2012
    PerattMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 jiPeraturan Presiden RI Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In GcAgreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);bahwa menurut Peraturan Presiden RI Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASETrade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), demelaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Or(ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara
    D;bahwa berdasarkan penelitian Majelis pada dokumen pendukung pabean diketahui baPemohon Banding pada saat pengajuan PIB Nomor: 587541 tanggal 13 Juli 2012 tmenyerahkan dokumen Form D Nomor: D20120104551 tanggal 14 Juni 2012, sehitmenurut Majelis kesalahan mengenai tidak memberi centang (V) pada kolom 13 padaNomor: 587541 tanggal 13 Juli 2012 dan nama dan negara penerbit Invoice tidak tercanpada kolom 7 Form D berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea Dan CNomor: SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret
    D Non1D20120104551 tanggal 14 Juni 2012 dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenyang menerbitkan SKA (Form D) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Forrjuga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan darangka penerbitan SKA (Form D) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan PemcBanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan MerKeuangan (PMK) Nomor: 208/PMK
Register : 24-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54082/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11418
  • E atau SuratKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational CertificationProcedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix I: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules OfOrigin Of The ASEANChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing Authorities shall,to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for theCertificate of Origin (Form
    E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance withthe requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), andsigned by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabatberwenang di negaranegara bersangkutan;b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saatpengajuan pemberitahuan impor barang
    E) Nomor: E131504001170018 tanggal 11 Maret 2013;Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E131504001170003 tanggal 05 Januari 2013;Surat tanggal 15 April 2013 perihal RE: Verification of Form E Reference NoE131504001170023;Surat tanggal 15 April 2013 perihal RE: Verification of Form E Reference NoE131504001170023;Spesimen tanda tangan;Matriks PIB;bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung PriokNomor: S1494/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, telah diminta
    Form E Nomor: E131504001170023 tanggal14 Maret 2013 adalah sah dan benar;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB,Bill of Lading, Form E Nomor: E131504001170023 tanggal 14 Maret 2013, Surat Kepala KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1494/KPU.01/2013 tanggal 17 April2013 dan Surat InnerMongolia EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China Nomor: 150000133 tanggal 21 Juni 2013, kedapatan
Register : 28-12-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44696/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18617
  • ., Ltd;karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E113701405420081 tanggal 15 April2011 dan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Qingdao di atas didapatkantanda tangan pejabat yang berwenang tidak identik dengan specimen tanda tangan pejabatyang berwenang dari Qindao (Speciment Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin of the Peoples Republic of China) sehingga atas importasi yangdilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka ACFTA
    E yang dikeluarkanoleh pejabat berwenang;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan China wajib mematuhisegala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatuydalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani danditerbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCHACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat
    dipergunakan untuk memperoleh perlakuantarif preferensi;bahwa Attachment C dari OCP yang mengatur tentang bentuk Form E dan tata carapengisiannya, antara lain menyatakan sebagai berikut:e Kolom 1, Goods consigned from Guangzhou Yaxiang Trading Co.
    E hanya mencakup pihakeksportir yang bertindak pula selaku penjual dan pihak importir yang bertindak selakupembeli di negara pengimpor;bahwa terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 187960tanggal 24 Mei 2011, Terbanding meragukan keabsahan Form E Nomor: E113701405420081tanggal 15 April 2011 dengan alasan karena tanda tangan pejabat berwenang dalam Form Edimaksud dianggap tidak identik dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dariQingdao (Speciment Signatures
    E) NomorE113701405420081 tanggal 15 April 2011 telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dantelah dikeluarkan oleh negara pengekspor China sehingga SKA (Form E) dapat diterima atausah karena pejabat berwenang yang menandatangani di China sebelum mengeluarkan SKAI(Form E) juga melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen sesuai dengan yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23Desember 2008 tentang Penetapan
Register : 10-10-2013 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 10-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56093/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13427
  • belum diterima jawaban dari pihak issuing authority;Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor:Menurut Majelis172655 tanggal 3 Mei 2013 preferensi tarif ACFTA, yang kemudian berdasarkanSPTNP Nomor: SP TNP008251/NOTUL/KP UTP/BD.02/2013 tanggal 25 Mei 2013,Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlahRp36.709.000,00 karena preferensi tarif ACFTA dibatalkan dengan alasan terdapatkeraguan atas pemenuhan ketentuan mengenai Origin Criteria pada Form
    Ltd." sehinggapihak penerbit mengakui terdapat kesalahan dalam form SKA tersebut akibatadanya kesalahan dalam pemberitahuan oleh eksportir,b. bahwa dinyatakan dalam surat jawaban "...the goods covered by the certificatewere manufactured in China, and all the materials such as FDY YARN used inthe goods were of Chinese origin" tanpa disertai buktibukti pendukung yangTerbanding mintakan sehingga Terbanding sangat meragukan karenapemasok tersebut bukanlah perusahaan manufaktur,c. bahwa berdasarkan Product
    Origin Criteria: For exports to the above mentioned countries to be eligible forpreferentia) treatment, the requirement is that either:(iv) Products which satisfy the product specific rules provided for in attachment Bof the Rules of Origin for the ACFTA shall be considered as products to whichsufficient transformation has been carried out in a Party.If the products qualify under the above criteria, the exporter must indicate inBox 8 of this form the origin criteria on the basis of which the claims
    Ltd) mengenai keabsahan Form ENomor E133333330520382 tanggal 15 April 213 yang telah mereka kirimkan sebagaisalah satu dokumen impor;bahwa berdasarkan penegasan melalui "Certification" yang diterbitkan oleh ZhejiangEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of the People's Republic of Chinabahwa benar Form E Nomor E133333330520382 telah diterbitkan oleh pejabat yangspecimen tanda tangannya tercantum dalam "General Administration of QualitySupervision, Inspection and Quarantine of the People's Republic
    Tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendahdari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang imporyang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani olehpejabat berwenang di negaranegara bersangkutan, Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA), pada pemberitahuan impor barang
Putus : 30-06-2014 — Upload : 14-07-2014
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 70/Pid./2014/PT TJK.
Tanggal 30 Juni 2014 — MARZUKI bin BURHANUDIN, PAHMI MANAN bin HERMAN MANAN, RONI IRAWAN bin NASRULLAH, ALKI HASAN bin HASAN, SUKRI bin ALI HASAN, LUKMANSYAH bin M. ILYAS, MUSARIF, S.Pd.I. bin KASMIN., HARWIDI bin AHMAD MUHADI, TRIA ALBAET NUR ADE bin AHUANI., AHMAD SETIAWAN S.Kom. bin INDRA HIDAYATULLAH., SUWANDI bin Hi. LUKMAN, SUSILO bin SUDIYONO, ROHYANTO bin ABDUL MU’IN, DESWANTO bin SAMRI LATIF.
5325
  • di Kelurahan) sejumlah 114, sedangkan di Form DA(perolehan suara di Kecamatan) menjadi 341;Di Desa Menggala Mas terdapat perubahan data di Form D1(perolehan suara di Kelurahan) sejumlah 3, sedangkan di Form DA(perolehan suara di Kecamatan) menjadi 38;Di Desa Panumangan terdapat perubahan data di Form D1(perolehan suara di Kelurahan) sejumlah 51, sedangkan di Form DA(perolehan suara di Kecamatan) menjadi 207;Di Desa Panumangan Baru terdapat perubahan data di Form D1(perolehan suara di Kelurahan)
    sejumlah 78, sedangkan di Form DA(perolehan suara di Kecamatan) menjadi 293;Di Desa Candra Kencana data di Form D1 (perolehan suara diKelurahan) sejumlah 82, sedangkan di Form DA (perolehan suara diKecamatan) menjadi 575;Di Desa Tunas Asri terjadi penggelembungan suara di Form D1(perolehan suara di Kelurahan) sejumlah 102, sedangkan di FormDA (perolehan suara di Kecamatan) menjadi 372;Di Desa Wonokerto terjadi penggelembungan suara di Form D1(perolehan suara di Kelurahan) sejumlah 13, sedangkan di
Register : 02-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54085/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12425
  • E, maka telah dilakukankonfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit form E yaitu Zhejiang EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic Of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan UtamaBea dan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S1520/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, namunjawaban resmi konfirmasi belum diterima hingga NPP ini diajukan;Mbahwa RenohirPBarohog Banding bahwa Form E Nomor: E133307319220018 tanggal 18 Maret 2013yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi
    adalah sudah sah, karena form E tersebutditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China;Mbahbyutt Msyalikeputusan keberatan Nomor: KEP217/KPU.01/2013 tanggal 10 Januari 2013,berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukunglainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Textille Coating PVC BL610GSM 500x500 18x12, Matter, Hard Tube (Width 5.10M, Length 55M)... dst, (16 jenis barang sesuaidengan
    E Nomor:E133307319220018 tanggal 18 Maret 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasiadalah sudah sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form Etersebut dari China;bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:1.
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin OfThe AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix I: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The RulesOf Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing AuthoritiesShall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application forthe Certificate of Origin (Form
    E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance withthe requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), andsigned by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and
Register : 19-08-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42627/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9958
  • E;bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP3035/KPU.01/2011tanggal 24 Juni 2011, berdasarkan penelitian pada Specimen Signaturesof Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republicof China dengan Form E, tanda tangan kedapatan tidak sama (CoO is notsigned by authorized official of the exporting country) sehingga Form Ediragukan keabsahannya dan atas importasi tidak dapat menggunakantarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA dan dikenakan tarif beamasuk yang berlaku umum
    ;b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free TradeArea (ACFTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yangberlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomorreferensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada PemberitahuanPabean Impor; dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhanpemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form ENomor: E113701509400010 tanggal 26 Januari 2011 kepada pihakpenerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea danCukai Tipe A Tanjung Priok kepada Shandong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor
    : S866/KPU.01/2011 tanggal 20 Juni 2011 perihal Confirmation of Certificateof Origin, namun berdasarkan keterangan dari Terbanding, konfimasitentang keabsahan Form E tersebut belum diterima sampai dengandilaksanakannya persidangan;bahwa Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China mengeluarkan pernyataan (Certification)tertanggal 22 Maret 2011 yang menyatakan bahwa Certificate of Origin(Form E) Nomor: E113701509400010(CN2891972) diterbitkan oleh TangXianxian
    yang merupakan petugas/pejabat pada Shandong EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China,dimana tanda tangannya telah terdaftar berdasarkan GeneralAdministration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of ThePeoples Republic of China;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E dan SpecimenSignatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of ThePeoples Republic of China, terdapat kesesuaian tarikan tanda tanganpada Form E dengan Spesimen
Register : 02-11-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49680/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10624
  • MajelisPut49680/PP/M.1X/19/2013Bea Masuk2012bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan TarifBea Masuk atas jenis barang berupa Welding Electrode (in rolls), pos tarif 8311.10.0010,Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PemberitahuanImpor Barang (PIB) Nomor: 304723 tanggal 24 Juli 2012 dengan Tarif Bea Masuk TarifBea Masuk 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk 5%(MEN);bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form
    E yang dilampirkan, ditemukanbahwa tanda tangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan specimen tanda tanganpada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of thePeople's Republic of China (Changzhou), sehingga keabsahan dokumen Form E diragukandan atas importasi PIB Nomor 304723 tanggal 24 Juli 2012 ditetapkan berdasarkan tarifyang berlaku umum;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabeandalam keputusan keberatan Nomor: KEP5036
    Form E berbeda denganspecimen tanda tangan pada Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic of China (Changzhou);bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut denganalasan Form E nomor E123216007447015 tanggal 10 Juli 2012 adalah benarbenar otentikditerima dari negara importir;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChina
    E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlakuumum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada hurufa tidak diperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomorreferensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan PabeanImpor; dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wayjibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhanpemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Import.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E123216007447015 tanggal 10 Juli 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan SuratKepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1428/KPU.01/2012 kepada Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic
Register : 12-09-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54090/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14427
  • ENomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013;bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP4436/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, berdasarkanpenelitian, importasi RFD Boom + RFD Arm, Assembly Cylinder Set Kobelco, Negara asal China, yangdiimpor dengan PIB Nomor: 165562 tanggal 30 April 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form ENomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013 kedapatan barang impor tidak memenuhi criteriaWO sebagaimana dijabarkan dalam Rule ROO for The ACFTA dan terhadap Form E tersebut
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam RevisedOperational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free TradeArea;bahwa berdasarkan Appendix I: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules OfOrigin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing Authorities shall, to thebest of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate ofOrigin (Form
    E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed bythe authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and
    pejabatberwenang di negaranegara bersangkutan;b) Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang;c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saatpengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b
    Of China Nomor:33000013211 tanggal 22 Juli 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18April 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013 tersebut dapatditerima.
Register : 10-05-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 283/Pid.B/2022/PN Cbi
Tanggal 27 Juli 2022 — Penuntut Umum:
1.FEBRI HARIANTO, SH
2.ANITA DIAN WARDHANI,SH
Terdakwa:
Lindayani Binti Salim
3319
  • Menyatakan Terdakwa Lindayani binti Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar surat form
      pemasukan Nomor 003 tanggal 11 Mei 2021, keterangan Op 3 Slot 3,5 Jt Get 15 Juni 2021 (Rp10.500.000,00) atas nama Ibu Iyus Rustika, total (Rp15.000.000,00);
    • 1 (satu) buah surat form pemasukan Nomor 024 tanggal 7 Juni 2021, keterangan Op 7 Juta 2 Slot Rp14.600.000,00;
    • 1 (satu) lembar surat form pemasukan Nomor 025 tanggal 7 Juni 2021, keterangan Op 5 Jt Kevin Rp5.300.000,00 get 7.500.000;
    • 1 (satu) lembar surat Form Pemasukan Nomor 029 tanggal 15 Juni 2021, telah diterima
      dari PT Jalm Anggaraksa Grup, keterangan get Bu Iyus Rp15.000.000,00;
    • 1 (satu) lembar surat form pemasukan Nomor 046 tanggal 21 Juni 2021, keterangan Op Promo Rp21.000.000,00 (get 20 Agustus 2021) 28.000.000;
    • 1 (satu) lembar surat form pemasukan Nomor 011, tanggal 3 Juli 2021, keterangan Op promo 20-25 Agustus Rp33.000.000,00 get Rp45.000.000,00;
    • 1 (satu) lembar surat form pemasukan Nomor 001, tanggal 7 Juli 2021, keterangan Op promo Bu Iyus Rp14.000.000,00 get 21.000.000
Register : 05-07-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52157/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10722
  • .: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pos tarif danpembebanan yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan PemohonBanding telah memasukan nomor referensi SKA Form E pada PIB dan telahmemberikan SKA Form E Asli kepada Terbanding pada saat pengajuan PIBdan Pemohon Banding berkeyakinan bahwa SKA Form E NomorE131500000820001 yang dilampirkan pada PIB Nomor 066369 tanggal19022013 adalah absah dan berhak mendapatkan Preferensi Tarif dalamrangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA).: bahwa
    ke penerbit Form E di China melalui surat nomor S901/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013 dan sampai dengan penerbitankeputusan Terbanding, jawaban dari pihak Jssuing authority belum diterima.Menurut Pemohon Banding bahwa permasalahannya adalah Terbanding meragukan keabsahan SKA FormE yang disampaikan Pemohon Banding.bahwa untuk memastikan keabsahan SKA Form E yang dilampirkan pihakIssuing Authority, Inner Mongolia EntryExit Inspection and QuarantineBureau of the Pepole's Republic of China telah memberikan
    surat konfirmasikepada Terbanding dengan No Referensi 150000134 tertanggal 21 Juni 2013.Terlampir Pemohon Banding sampaikan surat tersebut.bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa SKA Form E NomorE131500000820001 yang dilampirkan pada PIB Nomor 066369 tanggal19022013 adalah absah dan berhak mendapatkan Preferensi Tarif dalamrangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA).Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules
    Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai KerjaSama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan BangsaBangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif padatanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri NomorD/03154/10/201 1/60.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yang disampaikan didalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 015/MKJ/IMP/III/2013 tanggal14 Maret 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form
    Form E Nomor E131500000820001 menyatakan : Thecertificate No.
Register : 14-01-2013 — Putus : 15-07-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46226/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 15 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10823
  • Pos 10;: bahwa berdasarkan uraian di atas maka atas importasi yang dilakukan PemohonBanding tidak dapat diberikan fasilitas Preferensi Tarif ASEANFTA denganpertimbangan belum ada konfirmasi dari pihak Guangdong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau akan keabsahaan penerbitan Form E dimaksud, dan menetapkanklasifikasi atas barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 398099 tanggal 1Oktober 2012, pos dalam tarif pos 8522.90.99000 dengan Bea Masuk yang berlakuumum (MFN) 5%;: bahwa mengacu hal di
    Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule ofOrigin (ROO) Form
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Originof the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganipejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatanganiForm E dengan
    diterbitkan oleh Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ThePeoples Republic of China;MengingatMemutuskanbahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form Etelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan olehnegara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenangyang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA(Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yangdipersyaratkan
    2012 dapat diberikanPenetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema ACFTA karena FormE ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negaraasal barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli2012 sehingga pembebanan Bea Masuk untuk Pos 1dan Pos 2 sebesar Bea Masuk 10% (Bebas) dan Pos 3 sampai dengan Pos 10sebesar Bea Masuk 5% (Bebas)bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti
Register : 13-11-2012 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46620/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9116
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put46620/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak :Bea MasukMasa/Tahun Pajak :2012Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan Form E yang dilampirkan
    Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agron Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations aPeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Men:antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasamFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form
    E atau Surat Keterang:Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP)Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.01 1/2008 tanggal 23 Desember 2002 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterang(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E contoh Specimen tanda
    Bureau The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telah ditandatangapejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterinsah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut smengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumerdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada dipengekspor;bahwa berdasarkan
    pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Bandinsmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan NomorPMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AChina Free Trade Area (ACFTA);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi deng:Nomor: 235981 tanggal 11 Juni 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea MasukRangka Skema ACFTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat
Register : 02-11-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42591/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11929
  • E(tanggal Form E yaitu 09 Juli 2011 dan tanggal Bill of Lading yaitu 09 Juli 2011);: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4516/KPU.01/2011 tanggal 09September 2011, berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Form E diterbitkansebelum tanggal B/L (tanggal pengapalan) sehingga atas importasi yang dilakukanPemohon Banding tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangkaskema ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);Menimbangbahwa menurut Pemohon Banding, bahwa tanggal
    di Bill of Lading tidak lebih awaldari tanggal di Form E (tanggal Form E yaitu 09 Juli 2011 dan tanggal Bill of Ladingyaitu 09 Juli 201 1);bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA) disebutkan: Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik RakyatCina dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) untuk tahun 2009 sampai
    Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebin besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum,Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidakdiperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif
    dan nomorreferensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan PabeanImpor; dand.
    In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not beenissued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date ofshipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall beissued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations andadministrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from the date ofshipment, in which case it is necessary fo indicate ISSUED RETROACTIVELY?
Register : 11-09-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52143/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12123
  • Menurut Terbandingbahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP4792/KPU.01/2013 tanggal 01 Agustus 2013 huruf (g) s.d. (4) pada pokoknyamenyatakan :g. g. bahwa berdasarkan penelitian terhadap LPPT Pejabat Bea dan Cukaidan Form E nomor E134407390330063 tanggal 20 Mei 2013, kedapatanhalhal sebagai berikut :gl. bahwa pada kolom 8 Form E disebutkan Origin Criteria adalah"WO";g2. bahwa pada LPPT, diketahui bahwa Form E disuspend dandilakukan retroactive check karena origin criteria diragukan (
    Oleh sebab itu Form E Pemohon Banding ini benarbenar asli.bahwa mengenai Ketentuan Asal Barang (Origin Criteria) di Form E kamiditulis "WO" oleh Pemerintah China, dengan ini kami jelaskan sebagaiberikut:1. bahwa tulisan "WO" (Wholly Obtained) yang tertera pada Form E denganNomor E133800501390155 adalah ditulis oleh Pemerintah China karenabarang Pemohon Banding tersebut dihasilkan/diproduksi seluruhnya dariChina baik bahan baku maupun barang jadi tersebut;2. bahwa berdasarkan rule 2a pengertian dari
    E pastilah dengan alasan yangtepat karena China dalam menerapkan Form E akan melaksanakan sesuaiperjanjian SKA ACFTA,6. bahwa perlu juga Pemohon Banding sampaikan bahwa hampir semuaimportasi Pemohon Banding menggunakan Form E dan hasilnya Form EPemohon Banding diterima oleh Terbanding karena Form E Pemohonbanding asli,7. bahwa jika dikatakan dalam KEP4792/KPU.01/2013 sesuai huruf h.6berdasarkan terdapatnya perbedaan uraian jenis barang pada Invoicedengan Form E tersebut sehingga dilakukan konfirmasi
    atas Certificate oforigin (Form E) kepada Guangdong EntryExit Inspection and QuarantineBureau dengan surat nomor S2457/KPU.01/2013 tanggal 18 Juni 2013,namun hasil konfirmasi belum diterima Terbanding.bahwa sekali lagi Pemohon Banding tegaskan di sini bahwa Form E PemohonBanding ini asli dari Pemerintah China, dimana Supplier Pemohon Bandingmendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice.
    The products qualify as Chinese origin .bahwa pencantuman WO pada kolom 8 dari Form E menurut Majelis tidakmenjadikan Form E tersebut diragukan validitasnya.bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E NomorE134407390330063 adalah sah dan benar, sehingga Pemohon Banding berhakmenggunakan tarif preferensi ACFTA.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masukdalam Rangka Asean China Free Trade
Register : 27-07-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43175/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9719
  • E nomor: E114202001870021 tanggal 14 April 2011 yang Pemohon Bandinglampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena form tersebut ditandatangani pejabatyang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China.bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP3494/KPU.01/2011 tanggal 15 Juli 2011,berdasarkan hasil penelitian dan tinjauan terhadap aturan di atas, maka PT.
    Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebihbesar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan AsalMenimbangMengingatMemutuskan(Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode
    fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan olehimportir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuanPemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E114202001870021 tanggal 14 April 2011 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Hubei EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: S676
    Co.Ltd membuatpernyataan tertanggal 3 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa Form E Nomor:E114202001870021 diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E114202001870021 danSpecimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The PeoplesRepublic of China, terdapat kesesuaian stempel dan tanda tangan pada Form E dengan stempeldan Spesimen tanda tangan yang ada (atas nama Zhou Hui);bahwa berdasarkan uraian di
Register : 23-07-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 08-03-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penggugat:
ADHADI SUPRANOTO, SP
Tergugat:
PT SATRIA MULTI SUKSES
10946
  • MAK per tanggal 01 Oktober 2015; diberitanda bukti T25;Foto Copy Form Alih Tugas Karyawan Terkait dengan Mutasi pada Bukti T25, maka sebelumnya diajukan form pengajuan alin tugas yang harusdisetujui Management; diberi tanda bukkti T25.1;Foto Copy Surat Pemberitahuan Mutasi a.n. Rudi Umar Mutasi Sdr. RudiUmar (KTU) di PT. MAK ke PT.
    SMS) per tanggal 01 Februari2016; diberi tanda bukti T28;Foto Copy Form Alih Tugas Karyawan Terkait dengan Mutasi pada Bukti T28, maka sebelumnya diajukan form pengajuan alih tugas yang harusdisetujui Management; diberi tanda bukti T28.1;Foto Copy Surat Pemberitahuan Mutasi a.n. Rudi Tasano Mutasi Sdr. RudiTasano (Estate Manager) di PT. MAK ke PT.
    MAK per tanggal01 Juni 2016; diberi tanda bukti T31;Foto Copy Form Alih Tugas Karyawan Terkait dengan Mutasi padaBukti T31, maka sebelumnya diajukan form pengajuan alin tugas yangharus disetujul Management; diberi tanda bukti T31.1;Foto Copy Surat Pemberitahuan Mutasi a.n. Lidimus Mutasi Sdr. Lidimus(Act.Askep Agronomi) di PT. SMS ke PT.
    SMS per tanggal 01 Juni2010; diberi tanda bukti T40;Foto Copy Form Alih Tugas KaryawanTerkait dengan Mutasi pada Bukti T40, maka sebelumnya diajukan form pengajuan alih tugas yang harusdisetujui Management; diberi tanda bukti T40.1;Foto Copy Surat Pemberitahuan Mutasi a.n. Hendrikus Mutasi Sadr.Hendrikus (Askep Agronomi) di PT. SMS ke PT.
    SMS per tanggal 01 Juni 2009; diberitanda bukti T43;Foto Copy Form Alih Tugas Karyawan Terkait dengan Mutasi pada Bukti T43, maka sebelumnya diajukan form pengajuan alih tugas yang harusdisetujui Management; diberi tanda bukti T43.1;Foto Copy Surat Pemberitahnuan Mutasi a.n. Muhandom Mutasi Sadr.Muhandom (Askep Agronomi) di PT. SMS ke PT.
Register : 21-10-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56116/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13423
  • SengketaMenurut Terbanding: Bea Masuk: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000,jenis barang 600 ML Flint Empty Glass Bottle (Code:YB10), negara asal China, yangdiberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 020713 tanggal 05 Juli2013 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 5%,BBS: 100%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan TarifBea (Umum/MEFN) sebesar 5%;: bahwa Form
    Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang600 ML Flint Empty Glass Bottle (Code:YB10), negara asal China, yangdiberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 020713 tanggal 05 Juli2013, Pos Tarif 7010.90.9000, sesuai Form E Nomor: E134401804650101tanggal 18 Juni 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalahbenar dikeluarkan oleh Pejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China(Guangdong EntryExitInspection and Quarantine, Bureau of the people's Republicof China).bahwa
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form
    E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory;The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan,Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang,c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka AseanChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuanpemberitahuan impor barang sebagaimana
Putus : 27-03-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 113 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 27 Maret 2014 — FX. BAGUS PUTU ADI HARDIRISANTO, S.Pd VS YAYASAN INSAN MANDIRI DENPASAR CABANG LOMBOK, DK
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat (Yayasan Insan Mandiri)sejak tanggal 1 September 1988 sampai dengan 30 Juni 2013, denganjabatan terakhir sebagai guru matematika tidak tetap (form B) di SMAKKesuma Jalan Pejanggik Nomor 110 Mataram, dengan upah sebesarRp2.277.00, (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) setiap bulannya.(bukti P1 sampai dengan P3);Hal. 1 dari 17 hal.Put.Nomor 113 K/Pdt.SusPHI/2014.
    tanggal 12 Juli2013 DISOSNAKERTRANS Kota Mataram mengeluarkan suratpemberitahuan yang ditujukan kepada Penggugat maupun Tergugat yangintinya agar para pihak harus tetap melaksanakan kewajibannya (buktiP11);12.Bahwa atas pencatatan perselisihan hubungan industrial tersebut, padatanggal 15 Juli 2013 DISOSNAKERTRANS Kota Mataram telahmengeluarkan anjuran atas perselisihan hubungan industrial tersebutyang pada intinya menganjurkan Bahwa Tergugat mengangkatPenggugat menjadi guru tetap dengan status form
    ,uang sertifikasi sebesar Rp8.655.000, atau uang sertifikasi untuk 3bulan, dan kekurangan upah yang melekat pada status form A yangtotalnya menjadi sebesar Rp15.486.000, (lima belas juta empat ratusdelapan puluh enam ribu rupiah) ditambah kekurangan upah yangmelekat pada status form A;Hal. 4 dari 17 hal.Put.Nomor 113 K/Pdt.SusPHI/2014Berdasarkan alsan tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada agarPengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataramberkenan memberikan putusan
    enam ribu rupiah) ditambah kekurangan upah yang melekatpada status form A;Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah beserta hakhaklainnya yang biasa diterima Penggugat sebagai pekerja selamaproses penyelesaian secara tunai dan sekaligus yaitu: upah mulaidari bulan Agustus sampai dengan Oktober 2013 (saat gugatan inidiajukan) sebesar Rp.2.277.000, x 3 bulan = Rp6.831.000,, uangsertifikasi sebesar Rp8.655.000, atau uang sertifikasi untuk 3 bulan,dan kekurangan upah yang melekat pada status form A
    , ( dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) X 3bulan = Rp6.831.000, (enam juta delapan ratus tiga puluh satu riburupiah) dan uang sertifikasi sebesar Rp8.655.000, (delapan jutaenam ratus lima puluh lima ribu rupiah);e Kekurangan upah yang melekat pada status form A;e Bahwa Majelis Hakim kurang pertimbangan dalam memutuskanperkara ini, dimana tidak benar Penggugat tidak meminta statushubungan kerja menjadi pegawai tetap (Form A) karena telahterakumulasi pada tuntutan kekurangan upah yang
Register : 19-02-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56156/PP/M.IIA/99/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Penggugat dan Tergugat
27756
  • E Nomor:E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013 terdapat keraguan keabsahan form Ediragukan karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form Eberbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada "Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin of the People's Republic of China",sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN (5%).bahwa menurut Pemohon Banding, Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 PIB PosTarif 3912.31.00.00 adalah sebesar
    Buktipotong PPh pasal 21 (Form 1721A1),P.11. KTP Nomor: 3276022404840010 tanggal 08 Maret 2013 atas namaBeny,P.12.
    Sprayer oT. 1010 110%1 0% 2.5% 0 056 Aluminum 8309.90.200),,, 10% 25% o 0Cap 0 bahwa PIB Nomor: 317366 tanggal 14 Agustus 2013, Form E Nomor:E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013.bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN)dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema ACFTA karenaForm E Nomor: E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013 terdapat keraguanyaitu. tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbedadengan contoh tanda tangan yang
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form
    E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and number of packages