Ditemukan 706 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 213/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 19 April 2021 — Pemohon:
ACHMAT RIFAI
315
  • menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk melakukanperubahan nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KartuKeluarga (KK) Pemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 08-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 23/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 28 Januari 2021 — Pemohon:
ELENCIA REGITA CAHYANI
163
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    BitMenimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan peraturanperaturan lain yang berkaitan, sehingga petitumnomor 3 pemohon patut pula untuk dikabulkan dengan perbaikan redaksionalseperlunya tanpa mengubah
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 09-04-2019 — Putus : 12-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 72/Pdt.P/2019/PN Jmb
Tanggal 12 April 2019 — Pemohon:
TJIN PHIN
156
  • Tjatatan Sipil Golongan Tionghoa Jambi NomorEmpat Puluh satu. tanggal 6 Maret 1965 dimana nama Pemohon pada AktaKelahiran Pemohon tersebut tertulis TJIN PHIN ; Bahwa, saat ini Pemohon berkeinginan untuk menggnati nama Pemohontersebut dari: TJIN PHIN menjadi TAUFIK ;" Bahwa maksud pemohon menambah nama belakang Pemohon tersebutdikarenakan untuk menyesuaikan dengan dokumendokumen yang Pemohonmiliki dan pemohon juga seharihari sudah menggunakan nama tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presidan
    Pdt.P/2019/PN Jmbnama pemohon TJIN PHIN menjadi TAUFIK ;oleh karena alasan pemohontersebut diatas kiranya dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbanganpertimbangan hukum diatas,maka perrmohonan Pemohon dapat dikabulkan untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena dalam pekara permohonan, ongkosongkosperkara dibebankan kepada Pemohon, maka dalam bagian diktum Penetapandibawah ini juga perlu ditetapbkan besarnya ongkosongkos perkara yang harusdibayar oleh Pemohon;Memperhatikan, Peraturan Presidan
Register : 12-05-2016 — Putus : 30-05-2016 — Upload : 20-06-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 17/Pdt.P/2016/PN Tgl
Tanggal 30 Mei 2016 — Dewi Katresnaningsih
166
  • UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, telah patut dan sah untuk mengabulkan petitum Nomor 2 daripermohonan pemohon tersebut; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitum Nomor 3yang memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota
    Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipildan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan yang dimaksud dengan"catatan pinggir" adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya PeristiwaPenting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian aktayang memungkinkan (di halaman/ bagian muka atau belakang akta) oleh PejabatPencatatan Sipil, serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    ,Pasal 93 ayat (2), Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan danTata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta peraturanperaturan lainyang berkaitan dengan perkaraMENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yangsemula bernama HANIFA RASYIDA WIJAYA sebagaimana tercantum dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor 3376LT240620150001 tertanggal 24 Juni2015 diganti menjadi ARUMI NASHA:3 Memerintahkan kepada Kantor Dinas
Register : 05-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 472/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon:
YUNIAR PUSPA SARI
124
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    P / 2020 / PN.Bitsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan peraturanperaturan lain yang berkaitan, sehingga petitumnomor 3 pemohon patut pula untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa Hakim mempertimbangkan karena permohonantermasuk dalam perkara voluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohonsendiri sehingga sangatlah beralasan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 18-06-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 64/G/2020/PTUN.Mks
Tanggal 27 Agustus 2020 — Penggugat:
RATNA, S.Pd., MM
Tergugat:
Pj. WALIKOTA MAKASSAR
339189
  • ., MM.dimana Penggugat adalah salah satu Kepala Sekolah terbaik yang pernahmendapatkan penghargaan yaitu berupa, Piagam penghargaan diberikan kepada SDInpres Minasa Upa sebagai Sekolah Adiwiyata tingkat kota Makassar tahun 2018,diberikan dari Pemerintahan Kota Makassar pada tanggal 31 Januari 2018, danpenghargaan diberikan Gubernur Sulawesi Selatan Sekolah Adiwiyata TingkatProvinsi dan Piagam Tanda Kehormatan diberikan oleh Presidan Repubilk IndonesiaIr.
    jabatan kepala SD Inpres Minasa Upa berdasarkan SuratKeputusan No. 113.06.20/WK ditanda tangani oleh Walikota Makassar pada 30Maret 2016;Bahwa Sejak Tugas Kepala Sekolah dilaksanakan banyak Prestasi yang ditorehkandi Sekolah, yaitu Piagam penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat kota Makassartahun 2018, diberikan dari Pemerintahan Kota Makassar pada tanggal 31 Januari2018, dan penghargaan diberikan Gubernur Sulawesi Selatan Sekolah AdiwiyataTingkat Provinsi dan Piagam Tanda Kehormatan diberikan oleh Presidan
Register : 12-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 173/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 29 Maret 2021 — Pemohon:
ALEK CHANDRA
153
  • harus juga diubah akibat perubahan namaPemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohonsejak pemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 13-10-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 498/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 27 Oktober 2020 — Pemohon:
IMAM ZAENI
143
  • akibat perubahan tanggallahir pemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidakada, sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi denganperubahan tanggal lahir pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon sejakpemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga haruSs memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 07-02-2013 — Putus : 18-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 60/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 18 Februari 2013 — - SUHAIMI
149
  • atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah nama untukanak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;dtag Halaman 11 dari 12 halamanMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    selama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukandtag Halaman 12 dari 12 halamanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HuluSungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 25-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 63/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 11 Februari 2021 — Pemohon:
SLAMET MULYADI
154
  • BitMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, Hakim berpendapat untuk mengabulkan petitum nomor 2 daripermohonan pemohon
    Kependudukan, yang jelas menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama anak Pemohon sejak pemohon menerimapenetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga haruSs memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 27-08-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 386/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 17 September 2020 — Pemohon:
CHRISTINA NURHAYATI
2314
  • Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sertaPasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    Kependudukan, yang jelas menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama Pemohon sejak pemohon menerima salinanpenetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasanapabila Petitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnyasebagaimana petitum nomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2)dan (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 09-07-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 17-07-2020
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 36/Pdt.P/2020/PN Tjs
Tanggal 16 Juli 2020 — Pemohon:
Supiyani
3919
  • Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon cukup beralasan dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan dan sudah selayaknyauntuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangHalaman 8 dari 11 Penetapan Nomor 36/Pdt.P/2020/PN TjsPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBulungan untuk dilakukan perubahan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohonsejak Pemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas, Pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pembetulan Akta Pencatatan Sipil dalam Kutipan Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam Pasal 59 Peraturan Presidan
    harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila Petitumpermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan memperhatikan, Undangundang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presidan
Register : 02-09-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 401/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 16 September 2020 — Pemohon:
IMAM SAFI'I
114
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    BItselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon sejakpemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga haruSs memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 28-08-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 390/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 14 September 2020 — Pemohon:
SITI NUR AFIKA
154
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    BItselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon sejakpemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga haruSs memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 04-05-2012 — Putus : 10-05-2012 — Upload : 29-05-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 82/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 10 Mei 2012 — Pemohon : MASDIANA
163
  • dapatdibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sesuaidengan domisili ibunya dengan tetap memperhatikan tempat kelahiran anakpemohon yang sesungguhnya yaitu di Kota Baru;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandtag Halaman 13 dari 16 halamanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    Hasan Basry Rt.03/Rw.Il, DesaJembatan Merah, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan(bukti P.1.), sebagaimana ketentuan dalam pasal 51 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka yang berwenangmencatatkan kelahiran anak pemohon yang lahir di Kota Baru tersebut adalahDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatansebagaimana domisili ibunya yang merupakan Warga Negara
    Indonesia, yaitupemohon sendiri;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 51dan pasal 52 Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan dalampermohonan ini pemohon telah pula mengajukan buktibukti surat yang sesuaidengan syaratsyarat pembuatan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa
    baik secara motif maupun secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4dtag Halaman 15 dari 16 halamantelah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlan beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Putus : 02-05-2014 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN MALILI Nomor 66/Pid.Sus/2014/PN.Mll
Tanggal 2 Mei 2014 — Syamrullah Alias Papa Tiara
6416
  • 025433469/1/2014,tanggal 06 Januari 2014 Tentang Pengangkatan Anggota Penitia Pemungutan Suara(PPS) SeKabupaten Luwu Timur Pada Pemilihan Umum Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah SertaPemilinan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, diangkat sebagai PanitiaPemungutan Suara (PPS) Kabupaten Luwu Timur Pada Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwaklan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahSerta Pemilihan Presiden Dan Wakil Presidan
    025433469/I/201 4, tanggal 06 Januari 2014 Tentang Pengangkatan Anggota PenitiaPemungutan Suara (PPS) SeKabupaten Luwu Timur Pada Pemilihan Umum AnggotaDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Serta Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, diangkat sebagaiPanitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Luwu Timur Pada Pemilihan Umum AnggotaDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwaklan Daerah Dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Serta Pemilihan Presiden Dan Wakil Presidan
    025433469/I/2014, tanggal 06 Januari 2014 Tentang Pengangkatan Anggota PenitiaPemungutan Suara (PPS) SeKabupaten Luwu Timur Pada Pemilihan Umum AnggotaDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Serta Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, diangkat sebagaiPanitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Luwu Timur Pada Pemilihan Umum AnggotaDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwaklan Daerah Dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Serta Pemilihan Presiden Dan Wakil Presidan
Register : 12-01-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 32/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 2 Februari 2021 — Pemohon:
ANDREAN PRASETYO
133
  • melakukanperubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3505LT080220120179, kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505100903150004 serta KartuTanda Penduduk (KTP) NIK :3505102911990004, dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    BItlambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 24-06-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 315/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 8 Juli 2021 — Pemohon:
SHELA AGENTA
232
  • yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan Pemohon untuk melakukanperubahan nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KartuKeluarga (KK) dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan PengadilanNegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 06-04-2015 — Putus : 27-04-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 22/Pdt.P/2015/PN Kgn
Tanggal 27 April 2015 — - FUADI
142
  • UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil tersebut di atas serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil dapat dilakukan sebagaimana perubahan namadan juga perubahan peristiwa
    jelas menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HuluSungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, R.Bg., Pasal93 ayat (2) dan 97 ayat (1), (2) dan (83) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulirdan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipildan peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara
Register : 19-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 46/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 11 Februari 2021 — Pemohon:
ANDIK HERMAWAN
153
  • Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan Pemohon untuk melakukanperubahan nama Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran AnakPemohon dan Kartu Keluarga Pemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan