Ditemukan 2446 data
89 — 27
Dalam mediasi Bipartittersebut di atas Para Tergugat dan Penggugat tidak menemuikesepakatan;24.Bahwa karena tidak adanya kesapakatan dalam mediasi Bipartit makaPara Tergugat dan Penggugat mengadakan mediasi Tripartit denganperantara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Surabaya sebagaiberikut:Hal. 19 dari 38 hal. Put. No.38/G/2016/PHI.Sbya. Tripartit tanggal 25 Agustus 2015;b.
Tripartit Itanggal 10 September 2015Dalam mediasi Tripartit tersebut di atas Para Tergugat dan Penggugattetap tidak menemui kesepakatan;25.Bahwa karena tidak adanya kesapakatan antara Para Tergugat denganPenggugat dalam mediasi Tripartit, maka Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Surabaya mengeluarkan Anjuran vide Surat No01/PHVV/2016 tanggal 07 Januari 2016 yang pada pokoknya antara lainadalah agar Para Tergugat memanggil kembali Penggugat secara tertulisuntuk bekerja kembali pada posisi dan jabatan
41 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gaji yang belum diberikan selama 7 (tujuh) bulan yaitu mulai Mei 2008sampai dengan Desember 2008 Rp. 744.450, X 7 yaituRp.5.211.150, ;Total sebesar Rp. 19.868.635, (Sembilan belas juta delapan ratus enampuluh delapan ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah);Bahwa Penggugat telah mengupayakan memperjuangkan hakhaknyasampai dengan tahap tripartit yaitu. melalui Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Bantul;Bahwa hasil penyelesaian di Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiKabupaten Bantul adalah kedua
belah pihak yaitu Penggugat danTergugat menyatakan menolak atas hasilhasil perundingan tripartit, danoleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul dianjurkanagar diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri yang berwenang, hal ini sebagaimana tercantumdalam risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial darimediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiKabupaten Bantul tertanggal 9 Oktober 2008;Berdasarkan uraian tersebut di atas,
165 — 35
kerjanyakarena dikualifikasikan mengundurkan diri;(2) Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertamapekerja/buruh masuk bekerja;dan dalam hal ini, Penggugat merasa tidak pernah sekalipunmenerima surat panggilan masuk kerja secara tertulis dari Tergugat;10.Bahwa oleh karena berbagai upaya yang ditempuh Penggugat11sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Ketenagakerjaan yaitu Upayapenyelesaian melalui perundingan bipartitdan juga Tripartit
Bahwa terhadap risalah penyelesaian melalui mediasi Nomor40/D.20/Naker/B.2/V2018, perihal Anjuran tertanggal 29 Januari 2018yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak sah, karena mekanismedikeluarkannya anjuran aquo tidak didasarkan pada ketentuan yangdisyaratkan dalam UndangUndang Nomor 2 tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yangmensyaratkan sebelum dilakukan penyelesaian melalui Mediasi(Tripartit) Penggugat harus terlebin dahulu) melakukan upayaBipatrit, sedangkan
Terhadap permasalahan antara Penggugat danTergugat tidak pernah dilakukan upaya penyelesaian secaraBipatrit, dan langsung dilakukan upaya Tripartit oleh MediatorPada Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, padahal ketentuan pasal 3Halaman 9 dari 42 halaman Putusan Nomor 9/Pdt.SusPHI/2018/PN Mnd.ayat (1) UndangUndang Nomor 2 tahun 2004 menyebutkana Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakanpenyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipatrit secaramusyawarah untuk mencapai mufakat....;.
kemudian diberikan kepada orang lain olehTergugat, Penggugat sudah tidak mau lagi berhubungan denganTergugat, malahan membawa semua anggota keluarganya termasukbarangbarang milik Penggugat, dan berpindah tempat tinggal,namun demikian karena Tergugat sudah menganggap Penggugatsebagai keluarga sendiri, sehingga Tergugat berupaya mencarikeberadaan Penggugat akan tetapi tidak pernah bertemu hinggaHalaman 18 dari 42 halaman Putusan Nomor 9/Pdt.SusPHI/2018/PN Mnd.Tergugat menerima panggilan dalam upaya Tripartit
oleh DinasTenaga Kerja Kota Manado;14.Bahwa terhadap upaya Tripartit yang ditempuh oleh Penggugat tanpamelalui upaya penyelesaian Bipatrit sebagaimana yang menjadiketentuan pasal 3 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, adalahbertentangan dengan UndangUndang, oleh karenanya ajuranMediator pada Dinas Tenaga Kerja Manado, Nomor40/D.0/Naker/B.2/V2018 tanggal 29 Januari 2018 tidak beralasan danpatut ditolak;15.Bahwa oleh karena ajuran Mediator pada Dinas Tenaga KerjaManado, Nomor 40/D.0/Naker/B.2//2018 tanggal
78 — 15
dilakukan perundingan secara Bipartit guna menyelesaikanperselisihan antara Penggugat dengan Tergugat, sesuai dengan RisalahPerundingan Bipartit, tanggal 24 bulan Maret tahun 2016, yang padaakhirnya tidak terdapat kesepakatan antara Penggugat dan Tergugattentang penyelesaian PHK oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut ;Bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Penggugat dengan SuratNo.15/P&P/IlV 2016, tertanggal 30 Maret 2016 telah memohon ke DinasSosial dan Tenaga Kerja Kota Medan untuk dilakukan Proses Tripartit
sikap Penggugat sendiri yang tidakmemiliki itikad baik atau tidak koperatif dalam menerimakeputusan pemutusanhubungan kerja dari Tergugat sebagai konsekwensi logis atas pelanggaranpelanggaran perarturan perusahaan yang dilakukannya ;Bahwa selanjutnya terhadap dalil gugatan Penggugat pada halamanke 3 angka9 s/d 10 bersambung ke halaman 4 angka 11 yang pada pokoknya menyatakanbahwa oleh karena perundingan Bipartit antara Penggugat dan Tergugat gagal,maka penyelesaian PHK Penggugat diupayakan secara Tripartit
Bahwa oleh karena itu, adanya anjuran Mediator Dinas Sosial dan TenagaKerja Kota Medan Nomor :567/3072/DSTKM/2016 tertanggal 10 Juni 2016sebagai hasil penyele saian Tripartit hubungan kerja Penggugat danTergugat yang pada pokoknya menyata kan bahwa Penggugat berhak atasuang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), (3) dan (4)Putusan Nomor 112/Pdt.SusPHI/2016/PN.MdnHalaman 11 dari Halaman 34Undangundang 13 tahun 2003 akibat PHK yang dilakukan Tergugat jelasdan nyata bertentangan
Bahwa baik dalam proses Tripartit di hadapan mediator Kantor DinasSosial dan Tenaga Kerja Kota Medan maupun di dalam dalil gugatannyadalam perkara aquo, maka untuk menutupi kesalahannya sendiri,Penggugat dk/Tergugat dr menyatakan dengan tegas bahwa pemutusanhubungan kerja (PHK) yang dialaminya bermula atau disebabkan hanyadikarenakan Penggugat dk/Tergugat dr menanyakan uang duka atasmeninggalnya orangtua Penggugat dk/Tergugat dr ;.
Fotocopy Surat Law Firm Poers & Partners, Nomor : 15/P&P/II/2016,tertanggal 30 Maret 2016, Perihal : Permohonan Mediasi (Tripartit) AtasPHK, selanjutnya diberi tanda...... 2... ceeeeeeeeeeseeeeeeeeeeeeeeeeeeeees/DUKti (P5) ;6. Fotocopy Kartu ldentitas karyawan atas nama Darwin Munthe padabagian/Divisi SetUp & Delivery yang dikeluarkan oleh Terggugat (ic.
154 — 45
ituPeraturan Perusahaan yang dikeluarkan Penggugat sangat bertentangandengan Undang Undang Ketenaga Kerjaan, maka WAJIBDIBATALKAN ;Bahwa antaran Penggugat dan Tergugat, telah melakukan Bipatrit pada hariRabu tanggal 6 April 2016 pukul 09.00 WIB ; Namun hasil dari pertemuanBipartit yang diadakan sebanyak 3 (tiga) kali tidak tercapai hasil kata sepakatantara Penggugat dan Tergugat ;Bahwa akibat tidak adanya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat diBipartit maka Penggugat meminta diselesaikan pada tingkat Tripartit
padaDinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru ; Selama pelaksanaan TripartitTergugat selalu menyangkal dan tetap tidak mau memberikan hak hakPenggugat berdasarkan pada Peraturan Perusahaan Pasal 62 ayat 2 ;Bahwa Tergugat sampai saat Gugatan ini diajukan belum ada menyelesaikanhakhak dari pada Penggugat walaupun Anjuran dari hasil Tripartit telahdikeluarkan oleh Dinas Tenaga kerja Kota Pekanbaru sesuai dengan Nomor :Naker/C.4/565/545/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 ;Halaman 6 dari 48 Putusan Nomor 37/Pdt.SusPHI
136 ayat (1,2) UU No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (1), Pasal4 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan dihubungkan pula dengan Pasal 44ayat (1) UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, serta Pasal 151 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan, mengisyaratkan bahwa MekanismePenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diwajibkan terlebihdahulu melalui Proses Perundingan atau Upaya Perdamaian padatingkatan Bipartit dan Tripartit
Bahwa dalam hal Ketentuan Materil yang merupakan syarat UtamaLengkapnya Gugatan yakni Perundingan Tripartit telah terpenuhi, makaPersyaratan Administratif dalam Perselisihan Hubungan Industrialsebagai bukti telah terpenuhinya syarat Materil tersebut, dapat dalambentuk Anjuran atau Risalah Penyelesaian;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas,Majelis menyimpulkan bahwa Gugatan Penggugat yang melampirkan AnjuranTertulis menunjukkan bahwa para pihak telah memenuhi Seluruh MekanismeHalaman
34 dari 48 Putusan Nomor 37/Padt.SusPHI/2017/PN.PbrPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diisyaratkan oleh UndangUndang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indusirial, yakni TAHAPANPERUNDINGAN BIPARTIT dan TRIPARTIT melalui MediasiatauKonsiliasi, dimana Anjuran Tertulis sekaligus juga berfungsi sebagai Bukti telahdilakukannya Upaya Damai melalui Tahapan Perundingan, yang menyangkutUraian Materi Perkara yang lebih
73 — 23
Wahid Hasyim No.14 Medan, bukankepada yang terhormat Depnaker kota Medan;Menimbang, bahwa secara formal gugatan Penggugat ditujukan kepada TokoBesi Global Baja dapat dipahami adalah bukan ditujukan kepada pemilik gedungtoko akan tetapi gugatan ditujukan kepada pemilik usaha toko maka menurut majelishakim tidak ada yang salah terhadap tujuan gugatan Penggugat karena padaperundingan Tripartit yang di Mediasi oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kota Medandihadiri oleh Tergugat yang bernama Jepto Artono Ujung
, SH;Menimbang, bahwa Anjuran dari Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota MedanNo. 567/6220/DSTKM/2016 tertanggal 28 Oktober 2016 merupakan persyaratanuntuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri setempat dimana pekerja bekerja, sehingga majelis hakim berpendapat pihakPenggugat tidak diwajibkan memperlihatkan diruangan persidangan bukti tertulisadanya upaya perundingan bipartit;Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan perundingan Tripartit dilakukantanpa terlebin dahulu
Jepta Artono Ujung, SH tanpa tidakmemiliki Surat Kuasa, majelis hakim berpendapat dalam perundingan Tripartit,seharusnya Penggugat pada saat perundingan Triparit menolak perwakilan Tergugatkarena tidak mempunyai kuasa dan menolak adanya perundingan Tripartit sebabPerundingan Bipartit belum dilakukan, sehubungan dengan ternyata hal tersebuttidak dilakukan Tergugat maka Mediator mengeluarkan Anjuran yang merupakanpersyaratan untuk mengajukan gugatan;Menimbang, bahwa setelah majelis hakim mendalami
Simon Le Roy Manik
Tergugat:
Pimpinan Perusahaan PT Karimun Aromatic
78 — 18
Langkat perihal PHK yang dilakukan oleh Tergugat;Bahwa saat perundingan secara Tripartit Tergugat tidak ada menawarkankepada Penggugat untuk bekerja kembali dan tetap pada pendirianmenyatakan Penggugat telah mengundurkan diri;Bahwa saksi serta anggota Serikat Burunh Karimun Sejahtera Mandirilainnya sudah berupaya untuk menjambatani penyelesaian perkara mulaidari Bipartit sampai Tripartit sehingga ada anjuran di Dinas Ketenagakerja;2.
;Bahwa Penggugat merupakan salah satu Pengurus Serikat Buruh KarimunSejahtera Mandiri;Bahwa Penggugat mulai bekerja pada tahun 2013 sebagai karyawan tetapbagian sortasi yang bertugas untuk memisahkan buah yang masih mentahdan sudah matang;Bahwa waktu kerja jam 08.00 16.00 wib dengan upah sekitarRp.2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah);Bahwa saksi serta anggota Serikat Buruh Karimun Sejahtera Mandirilainnya sudah berupaya untuk menjembatani penyelesaian perkara mulaidari Bipartit sampai Tripartit
bahwa terhadap sekalian alat bukti baik yang diajukanPengugat maupun oleh Tergugat, maka alat bukti yang akan dipertimbangkanadalah buktibukti yang mempunyai relevansi dengan perkara a quo;Menimbang, bahwa setelah mendalami dan mencermati serta menelitidalil gugatan Penggugat dan dalil jawaban Tergugat, Majelis Hakim terlebihdahulu akan memeriksa keabsahan pihakpihak yang terlibat dalam perselisihanaquo ;Menimbang, bahwa sesuai dengan permasalahan antara Penggugatdengan Tergugat sudah dilakukan Tripartit
28 — 5
Tergugatkarenanya Para Penggugat tetap pada pendiriannyasupaya hakhaknya dibayarkan sesuai dengan tuntutanyang berdasar pada perundangundangan yang berlaku ;.Bahwa atas Anjuran tersebut, ternyata Tergugat hinggabatas waktu yang diberikan tidak memberikan jawabanapapun kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah KotaSurabaya, sehingga dapat Para Penggugat simpulkanbahwa Tergugat menolak Anjuran tersebut : (Bukti12.Bahwa karena Perselisihan Hubungan Industrial tersebuttelah dilakukan upaya bipartit dan tripartit
57 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 691 K/PDT.SUS/201210.11.12.13.14.15.16.Dalam sidang Tripartit Tergugat tetap pada pendiriannya untukmembayar THR Keagamaan Islam 1429 H Tahun 2008 sebagaiberikut:Tergugat akan membayarkan THR Keagamaan Islam 1429 H Tahun2008 kepada Para Penggugat sebesar Rp. 400.000, (empat ratusribu rupiah);Pendirian Tergugat menginginkan proses hukumperselisihanmengenai THR Keagamaan Islam 1429 H Tahun 2008 melaluiPengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kota Pangkalpinang;Pendirian
Para Penggugat menuntut Tergugat untuk memenuhikewajibannya sesuai Per No. 04/MEN/1994 sebesar 1 (satu) bulanupah berdasarkan UMK kota Pangakalpinang Tahun 2008 sebesarRp. 1.120.000, (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);Akhirnya sidang Tripartit yang sangat alot menghasilkan kesepakatansebagai berikut:Tergugat memberikan pinjaman ditambah THR Keagamaan Islam1429 H Tahun 2008 sebesar Rp. 1.000.000, dengan perincian THRKeagamaan Islam 1429 H Tahun 2008 Rp. 400.000, sedangkanpinjaman Rp. 600.000
tanggal 25 s/d 26 September 2008 dan aktifitasbongkar muat di Perusahaan Tergugat kembali normal sepertibiasanya terhitung tanggal 25 September 2008 jam 14.00 WIB;Bahwa jelas disadari oleh Para Penggugat jumlah uang THRKeagamaan Islam 1429 H Tahun 2008 yang diberikan kepadaTergugat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri1429 H hal ini dibuktikan Tergugat tanpa diminta memberikanpinjaman kepada Para Penggugat;Bahwa Para Penggugat tidak pernah mengajukan pinjaman padasaat sidang Tripartit
77 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
bulan gaji yangbelum dibayarkan = Rp54.900.000,00 (lima puluh empat jutasembilan ratus ribu rupiah) Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkanPerjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah 3 kali gaji diluar gaji bulananyakni 3 x Rp5490.000,00 = Rp16.470.000,00 (enam belas juta empatratus tujuh puluh ribu rupiah);Bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengirim surat teguran(somasi) untuk dilakukan Bipartit namun diabaikan oleh Tergugat(bukti P7), karena diabaikan pada akhirnya PENGGUGAT mengajukanproses Tripartit
pada dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang (bukti P8)karena proses Tripartit tidak ada titik temu maka Dinas KetenagakerjaanKabupaten Serang mengeluarkan anjuran Nomor 567/1364/HI tanggal 11April 2016;Bahwa dikarenakan sampai dengan saat ini hak gaji Penggugat dan THRtidak kunjung dibayarkan oleh Tergugat, Penggugat kesulitan dalammemenuhi kebutuhan ekonomi sehariharinya terlebin Penggugat saat iniposisinya sudah berkeluarga dan memiliki anak yang sedang bersekolah,oleh karenanya mohon kepada yang
kerjanya tidak jelas mengingat sudah dilarang bekerja olehTermohon Kasasi dan hakhaknya seperti gaji dan THR tidak pemahdiberikan;10.Bahwa fakta hukum terungkap dipersidangan dimana Pemohon11Kasasl/Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengirim suratteguran (somasi) untuk dilakukan BIPARTIT namun diabaikan olehTermohon Kasasl/Tergugat (bukti P6), karena diabaikan padaakhirnya Pemohon Kasasi/Penggugat mengajukan proses TRIPARTITpada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang (bukti P7), karenaproses TRIPARTIT
190 — 49
Bahwa, oleh karena perundingan secara Bipartit antara PENGGUGAT denganTERGUGAT telah gagal untuk mencapai titik temu kesepakatan, makaPENGGUGAT telah mengajukan pendaftaran dan permohonan PemutusanHubungan Kerja (PHK) atas diri TERGUGAT ke pihak Disnakertrans KabupatenBarito Selatan dengan surat nomor : 0853/TBP/ADM/IV/2011 tanggal 18 April 2011guna untuk penyelesaian perselisihan secara tripartit dengan cara Mediasi, dan olehinstansi dimaksud telah dilakukan mediasi namun upaya Mediasi inipun mengalamikegagalan
Keterangan Saksi Ade Soebara Noor ;e Bahwa saksi diajukan karena pernah mendampingi dalam proses bipartitsampai tripartit selama 13 bulan ;e Bahwa saksi mengetahui proses mediasi tidak melalui bipartit tapi langsungtripartit;e Bahwa saksi mengetahui anjuran Disnaker tidak pernah diberikan kepadaTERGUGAT ;e Bahwa saksi mengetahui PENGGUGAT melakukan pemanggilan tapi tidakpernah disampaikan kepada TERGUGAT ;21e Bahwa saksi mengatahui PENGGUGAT dirumahkan karena kondisiperusahaan ;e Bahwa saksi mengetahui
Industrial padaPengadilan Negeri Palangka Raya ;Menimbang, bahwa dasar Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalahmusyawarah mufakat, sehingga sebelum sampai ke pertimbangan selanjutnya, makaMajelis Hakim harus meneliti terlebin dahulu apakah terhadap perkara ini sudahdiusahakan terlebih dahulu dengan cara non litigasi ;Menimbang, bahwa penyelesaian secara bipartit telah dilakukan oleh kedua belahpihak namun tidak tercapai sebuah penyelesaian, sehingga permasalahan ini diteruskansecara tripartit
bukti suratPENGGUGAT P1 (Surat Pengumuman Pemanggilan Kerja), bukti surat PENGGUGATP2 (Surat Panggilan Masuk Kerja 1), bukti surat PENGGUGAT P3 (Surat PanggilanMasuk Kerja II), bukti surat PENGGUGAT P4 (Surat Permohonan PHK ke DisnakertransBarito Selatan), bukti surat tersebut bersesuaian pula dengan keterangan saksiPENGGUGAT, yakni Ahmad Juri dan didukung bukti surat dari TERGUGAT yaitu buktisurat TERGUGAT T1 (Slip gaji dan daftar absen Januari 2011), bukti surat TERGUGATT2 (Risalah Perundingan tripartit
61 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.245 K/Pdt.Sus/2011Uang Pisah dan Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4),sebagaimana terbukti dengan Surat Tergugat No. 013/GPIHR/IV2010, tanggal 5Februari 2010, perihal permintaan perundingan (bipartit) atas nama BapakSupriyadi : dan oleh karenanya melalui Surat Nomor : 06/D&R/II/10, tanggalFebruari 2010 Perihal : Mohon Pencatatan Tripartit : Penggugat mengajukanpenyelesaian perselisinan hak Penggugat secara Tripartit atau dimediasi padaDisnaker Kabupaten Gresik ;Bahwa, adapun
74 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 26 Oktober 2015 Penggugat melaluiPenasihat Hukum mengirimkan Surat Somasi tanggal 26 Oktober 2015Nomor 06/JF&PSP/X/2015 dan surat somasi tersebut ditanggapi olehTergugat melalui Penasihat Hukumnya tanggal 27 Oktober 2015 namunsampai saat ini tidak ada titik temu;Bahwa oleh karena tidak ada titik temu maka Penggugat kembalimengirimkan Surat Somasi terakhir tanggal 3 November 2015 dansekaligus membuat pengaduan kepada Dinas Sosial dan Tenaga KerjaKota Medan untuk menyelesaikan masalah secara Tripartit
sesuai Pasal 8Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan meminta hak Penggugatsesuai Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Bahwa penyelesaian secara Tripartit tersebut juga tidak dapatmenyelesaikan masalah maka tanggal 22 Juli 2016 Dinas Sosial danTenaga Kerja Kota Medan mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 567/3854/DSTKM/ 2016;Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun2004 yang menyatakan dalam hal anjuran tertulis ditolak salah satu pihakmaka salah satu
IMANUDDIN YUNUS, SH
Tergugat:
PT. PUTRA JAYA MANDIRI ABADI UTAMA
86 — 24
Bahwa Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi antaraPENGGUGAT dengan TERGUGAT sebelum diajukannya Gugatan a quo diPengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat ini telah diupayakanpenyelesaiannya secara damai, musyawarah mufakat melalui mekanismeBipartit maupun Tripartit sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan PeraturanKetenagakerjaan.7. Bahwa penyelesaian perselisinan secara Bipartit (vide Pasal 3 ayat(1) UU No. 2/2004 jo.
Bahwa setelah upaya bipartit gagal atau tidak berhasil kemudianPENGGUGAT dan TERGUGAT telah juga menempuh upaya penyelesaianperselisihan secara tripartit, dimana PENGGUGAT mencatatkan perselisihana quo pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (videPasal 4 ayat (1) UU No. 2/2004) yaitu, di Suku Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan (SUDIN JAKSEL) (Bukti P4).
Melalui mekanisme tersebut upaya mediasi telah dilaksanakan beberapakali dihadapan Mediator dan diwakili/dihadiri oleh Kuasa Hukum TERGUGAT,namun melalui mekanisme tripartit inijpun tetap tidak mencapai kesepakatandamai antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, sehingga MediatorHubungan Industrial yang ditunjuk pada perkara a quo oleh SUDIN JAKSELtelah mengeluarkan Anjuran Tertulis melalui Surat Nomor: 1127/1.835.3tertanggal 4 Maret 2019 (Bukti P5).
Bahwa dikarenakan TERGUGAT tidak menanggapi sama sekali atautetap tidak membayarkan hakhak PENGGUGAT, maka sebagaimanaketentuan peraturan ketenagakerjaan mengenai mekanisme penyelesaianperselisihan hubungan industrial apabila para pihak telah menempuhpenyelesaian perselisinan baik secara Bipartit maupun secara Tripartit gagalatau tidak tercapai kesepakatan maka Pihak yang kepentingannya dirugikanin casu PENGGUGAT dengan tidak dilaksanakannya Anjuran dari Mediatoryang telah ditunjuk dapat mengajukan
Bahwa dalam Mediasi tripartit di SUDIN JAKSEL, TERGUGAT jugamenyampaikan bahwa masa kerja PENGGUGAT pada TERGUGAT masihdalam masa percobaan kerja. Hal ini sungguh sangat keliru dan tidakberdasar dikarenakan TERGUGAT tidak pernah menyampaikan baik lisanmaupun tertulis bahwa hubungan kerja antara PENGGUGAT denganTERGUGAT mensyaratkan masa percobaan kepada PENGGUGAT.18.
SANNY MANALU
Tergugat:
Yayasan Sari Mutiara Medan
92 — 28
sama sekali tidak ada membayar upah Penggugat,maka Penggugat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerjakepada Tergugat dalam sebuah perundingan Bipartit terkait denganpermohonan pemutusan hubungan kerja tersebut.Bahwa ternyata Tergugat sama sekali tidak menghadiri Perundingan Bipartityang diinisiatifi oleh Penggugat terkait dengan permohonan pemutusanhubungan kerja tersebut, sehingga Penggugat membuat laporan/pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk dapatdilaksanakan perundingan Tripartit
terkait permohonan pemutusanhubungan kerja yang dimohonkan Penggugat.Bahwa dalam perundingan Tripartit yang dimediasi oleh Mediator DinasKetenagakerjaan Kota Medan terkait dengan permohonan pemutusanhubungan kerja yang dimohonkan oleh Penggugat, Tergugat mengakuitelah membayar upah Penggugat dan pekerja lainnya ditempat usahanyayaitu di Rumah Sakit Umum Sari Mutiara melewati batas waktu tanggalpembayaran upah yang telah ditentukan, dimana pembayaran upahHalaman 4 Putusan Nomor 320/Pdt.SusPHI/2019
/PN.Mdn22.23.24.25.melewati batas waktu tanggal pembayaran upah tersebut dilakukan olehTergugat sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Februari 2019.Bahwa sekalipun Tergugat dalam perundingan Tripartit mengakui telahmembayar upah Penggugat dan pekerja lainnya melewati batas waktutanggal pembayaran upah yang telah ditentukan (terhitung sejak bulanAgustus 2018 sampai dengan bulan Februari 2019), namun ternyata tidakada juga kesepakatan yang dicapai oleh Penggugat dan Tergugat dalamperundingan
Tripartit tersebut, sehingga selanjutnya Mediator DinasKetenagakerjaan Kota Medan menerbitkan surat Nomor567/1269/DKKM/2019 perihal Anjuran tertanggal 24 Juli 2019.Bahwa oleh karena Tergugat telah membayar upah Penggugat melewatitanggal 10 setiap bulannya sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan bulanFebruari 2019, maka Penggugat memohon agar kiranya Majelis HakimYang Mulia menyatakan Tergugat bersalah karena tidak membayar upahPenggugat tepat pada waktu yang telah ditentukan lebih dari 3 bulanberturutturut.Bahwa
79 — 42
Maka penyelesaiannya haruslah melalui PengadilanHubungan Industrial dengan terlebih dahulu melalui beberapa tahapanpenyelesaia baik melalui bipartit maupun tripartit.
Apabila Penggugatmendalilkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, maka penyelesaianperkaranya bukanlah melalui gugatan perdata kepengadilan negeri,melainkan haruslah melalui Pengadilan Hubungan Industrial dengan terlebihdahulu memalui tahapan bipartit dan tripartit.
/PN.BekHubungan Industrial dengan terlebih dahulu melalui beberapa tahapanpenyelesaian baik melalui bipartit maupun tripartit.
125 — 15
Bahwa terhadap perselisihan ini telah di upayakan penyelesaiannya melaluibipartit, tripartit, dan penyelesaian non formal lainnya, dimulai dari:k) Telah dilakukan pertemuan antara Komisaris dan Direktur Utama PT.PG .Rajawali Il dengan pengurus Forum Silahturahmi Purnakarya pada tgl 27November 2013 di rumah dinas Dirut PT. PG .Rajawali II!)
Telah dilakukan beberapa kali pertemuan secara bipartit antara pengurusForum Silahturahim Purnakarya PT PG Rajawali Il Cirebon 0313 denganmanajemen PT PG Rajawali Il Cirebonm) Telah dilakukan beberapa kali pertemuan secara Tripartit antara pengurusForum Silahturahim Purnakarya PT PG Rajawali II Cirebon 0313 denganmanajemen PT PG Rajawali II Cirebon dan difasilitasi oleh DisnakertransKabupaten Cirebon, Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka danDisnakertrans Kabupaten Subangn) Telah dilakukan pertemuan
secara tripartit dan mediasi antara pengurusForum Silahturahim Purnakarya PT PG Rajawali Il Cirebon 0313 denganmanajemen PT PG Rajawali Il Cirebon dan Disnakertrans Provinsi JawaBarat dan keluarnya surat Anjuran No 560/3405/Perlin tanggal 22 Agustus2014, perihal Anjuran5.
61 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Amrah Sakti,SH dan Audrin Vicitria, SH;Dalam sidang Tripartit Tergugat tepat pada pendiriannya untuk membayarTHR Keagamaan Islam 1429 H Tahun 2008 sebagai berikut: Tergugat akanmembayarkan THR Keagamaan Islam 1429 H Tahun 2008 kepada ParaPenggugat sebesar Rp.650.000, (enam ratus lima puluh ribu Rupiah);Pendirian Tergugat menginginkan proses hukum perselisihan mengenaiTHR Keagamaan Islam 1429 H Tahun 2008 melalui PengadilanPerselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KotaPangkalpinang.
Pendirian Para Penggugat menuntut Tergugat untukmemenuhi kewajibannya sesuai Per No. 04/MEN/1994 sebesar 1 (satu)bulan upah berdasarkan UMK Kota Pangkalpinang tahun 2008 sebesarRp.1.120.000, (satu juta seratus dua puluh ribu Rupiah);Akhirnya sidang Tripartit yang sangat alot menghasilkan kesepakatansebagai berikut:Tergugat bersedia memberikan pinjaman uang dan pembayaran THRKeagamaan Islam 1429 H Tahun 2008 sebagai berikut:Hal. 6 dari 16 hal. Put.
Bahwa Para Penggugat tidak pernah mengajukan pinjaman pada saatsidang Tripartit tetapi Tergugatlah yang menawarkan pinjaman kepada ParaPenggugat dengan alasan jika putusan Pengadilan PHI pada PengadilanNegeri Kota Pangkalpinang memenangkan gugatan Para Penggugat, makapinaaman yang telah diberikan akan diperhitungkan sebagai THRKeagamaan Islam 1429 H Tahun 2008 berikut kekurangan yangdisesuaikan dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
50 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Industrial Pada PengadilanNegeri Medan lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturanperundangundangan yang berlaku;Bahwa didalam pertimbangan putusan Pengadilan Hubungan IndustrialPada Pengadilan Negeri Medan halaman 15 alinea 1 disebutkan;Menimbang bahwa penyelesaian dengan Bipartit belum dilakukan sesuaidengan Pasal 3 ayat (1) Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tetapi telah diMediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi SumateraUtara, dan para pihak hadir pada pertemuan Tripartit
Para pihakmemberikan keterangan di hadapan Mediator, namun tidak ada kesepakatanpenyelesaian sengketa Penggugat dengan Tergugat sehingga dilanjutkan kePengadilan Hubungan Industrial;Menimbang bahwa penyelesaian dengan cara Tripartit telah dilakukannamun tidak berhasil, upaya penyelesaian tersebut adalah bagian dariRisalah;Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut telah lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang berlakuyang mana sesuai Undangundang Nomor 2 Tahun
94 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perundingan Tripartit (klien kami dengan Manajemen BNI, dengandisaksikan pihak Pemerintah (Kemenakertrans R.. DirektoratPPPHI) sebanyak 3 kali, bahkan telah melahirkan anjuran;5.3. Sidang mediasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah(Kemenakertrans R.. Direktorat PPPHI) dengan dihadiri oleh klienkami dan Manajemen BNI/kuasa hukumnya sebanyak 2 kali.Tahapan perjuangan klien kami tersebut berbuah kemenangan bagiklien kami, dimana oleh Pemerintah (Kemenakertrans R.l.
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebutselambatlambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelahmenerima surat anjuran ini;Bahwa dalam hal ini Tergugat menolak anjuran Direktorat JenderalPembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,padahal keluarnya anjuran ini merupakan tindak lanjut dari pertemuanBipartit, sedangkan Tripartit disamping mediasi oleh Negara melaluiDepnaker juga dihadiri Tergugat dengan perundinganperundingan/pembicaraan yang terbuka
terakhir, akan tetapi justru Tergugatmembuat kebijakan/keputusan yang merugikan dan menyengsarakankaryawannya sendiri yang telah mengabdi demikian lama serta tidak akanmemperoleh pekerjaan lainnya di kemudian hari, oleh karena usia dankesempatan yang semakin sempit;Bahwa Para Penggugat selama 2 tahun terakhir selalu berusahamelakukan perundinganperundingan serta musyawarah yang baik denganTergugat, melalui Bipartit secara kekeluargaan sebagai bagian darikeluarga besar BNI maupun pada akhirnya melalui Tripartit
Perundingan tripartit (klien kami dengan Manajemen BNI, dengandisaksikan pihak Pemerintah (Kemenakertrans R.IDirektorat PPPHI)sebanyak 3 kali, bahkan telah melahirkan anjuran;5.3. Sidang mediasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah(Kemenakertrans R.I Direktorat PPPHI) dengan dihadiri oleh klienkami dan Manajemen BNI/kuasa hukumnya sebanyak 2 kali.