Ditemukan 293 data
31 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
mendapatkan perlakuan pajak yang sama;Bahwa konsep keadilan horisontal di atas sudah sejalan denganprinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana jugadiamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UndangUndang Dasar1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;Bahwa prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimanadiatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) UndangUndang PPNpada dasarnya juga disampaikan Hakim Wishnoe
32 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapatdikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
48 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1222/B/PK/PJK/20156. 7.6. 8.pada dasarnya juga disampaikan Hakim Wishnoe Saleh Thaib,Ak., M.Sc. dalam dissenting opinionnya;Bahwa dalam kasus ini, mengenai perlakuan yang sama atas PKdan PM, dapat dijelaskan sebagai berikut:a. Bahwa dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Kebun Sawit saja: Tidak ada PPN Keluaran atas penyerahan TBS= PM kebun tidak dapat dikreditkan;* PM kebun dibiayakan dan menjadi unsur Harga PokokPenjualan (HPP) bagi TBS, dan kelak menjadi unsur HPPbagi CPO;b.
30 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1448/B/PK/PJK/20169. 6.9. 7.9. 8.dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;Bahwa prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimanadiatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) UndangUndang PPNpada dasarnya juga disampaikan Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak.
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
mendapatkan perlakuan pajak yang sama;Bahwa konsep keadilan horisontal di atas sudah sejalan denganprinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana jugadiamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UndangUndang Dasar1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;Bahwa prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimanadiatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) UndangUndang PPNpada dasarnya juga disampaikan Hakim Wishnoe
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
/B/PK/PJK/20166.5.21.6.5.22.yang merupakan BKP yang dibebaskan dari penganaanPPN;Bahwa berdasarkan uraian di atas, baik TBS yangdiserahkan kepada pihak lain maupun TBS yang digunakansendiri untuk menghasilkan CPO atas keseluruhan PajakMasukannya tidak dapat dikreditkan;Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Pajak Masukan yang terkait denganperkebunan kelapa sawit yang digunakan untukmenghasilkan TBS juga sudah diperkuat dengan pendapatdari Hakim Pengadilan Pajak (Hakim Wishnoe
156 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
mendapatkan perlakuan pajak yang sama.Bahwa konsep keadilan horisontal di atas sudah sejalan denganprinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimanajuga diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UndangUndangDasar 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuanyang sama di hadapan hukumBahwa prinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) UUPPN pada dasarnya juga disampaikan Hakim Wishnoe
26 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan uraian di atas, baik TBS yangdiserahkan kepada pihak lain maupun TBS yangdigunakan sendiri untuk menghasilkan CPO ataskeseluruhan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Pajak Masukan yang terkait denganperkebunan kelapa sawit yang digunakan untuk menghasilkanTBS juga sudah diperkuat dengan pendapat dari HakimPengadilan Pajak (Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc.)yang dalam sengketa sejenis sebagaimana tercantum dalamPutusan
31 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
seharusnya mendapatkanperlakuan pajak yang sama;Bahwa konsep keadilan horisontal di atas sudah sejalan denganprinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimanajuga diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UndangUndangDasar 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuanyang sama dihadapan hukum,Prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimanadiatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN padadasarnya juga disampaikan Hakim Wishnoe
19 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1095/B/PK/PJK/20166.5.6.6.6.7.6.8.Bahwa konsep keadilan horisontal di atas sudah sejalan denganprinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimanajuga diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UndangUndangDasar 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuanyang sama di hadapan hukum;Bahwa oprinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) UUPPN pada dasarnya juga disampaikan Hakim Wishnoe
24 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
perlakuan pajak yang sama;6. 10.Bahwa konsep keadilan horisontal di atas sudah sejalan denganprinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimanajuga diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UndangUndangDasar 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuanyang sama di hadapan hukum;6.11.Bahwa prinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) UUPPN pada dasarnya juga disampaikan Hakim Wishnoe
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwasesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46296/PP/M.VI/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013, telah ada pendapat yangberbeda (dissenting opinion) dari salah satu Hakim Pengadilan Pajak yaitu :Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc dengan uraian sebagai berikut:Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajakyang bersifat strategis (BKP Strategis) yang
25 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan uraian diatas, baik TBS yangdiserahkan kepada pihak lain maupun TBS yangdigunakan sendiri untuk menghasilkan CPO ataskeseluruhan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Pajak Masukan yang terkait denganperkebunan kelapa sawit yang digunakan untuk menghasilkanTBS juga sudah diperkuat dengan pendapat dari HakimPengadilan Pajak (Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc.)yang dalam sengketa sejenis sebagaimana tercantum dalamPutusan
26 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa disamping uraian tersebut di atas, tanpa mengurangiindependensi Majelis Hakim Mahkaman Agung terdapat pendapatsalah satu Majelis Hakim Pengadilan Pajak (Hakim Wishnoe SalehThaib, Ak, M.Sc., yang menyatakan pendapat yang berbeda(dissenting opinion) dalam Putusan Pengadilan Pajak dengansengketa sejenis, yang telah diputuskan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.64888/PP/M.VI/1 6/2013 yang diucapkan tanggal 30 Agustus 2013,dengan pertimbangan :Bahwa Peraturan
29 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UUPPN, maka atas Pajak Masukan yang berkenaan denganpenyerahan yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan5) Bahwa artinya, koreksi yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) nyatanyata telah sesuai denganketentuan perundangundangan yang berlaku.Bahwa disamping uraian tersebut di atas, tanpa mengurangiindependensi Majelis Hakim Mahkaman Agung terdapat pendapat salahsatu Majelis Hakim (Hakim Wishnoe Saleh
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa disamping uraian tersebut di atas, tanpa mengurangiindependensi Majelis Hakim Mahkamah Agung, terdapat pendapatsalah satu Majelis Hakim (Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc.)Halaman 37 dari 41 halaman.
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesuai ketentuan, Tandan Buah Segar(TBS) merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya(atau apabila diserahkan) dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai;Bahwa disamping uraian tersebut di atas, tanpa mengurangiindependensi Majelis Hakim Mahkaman Agung terdapat pendapatsalah satu Majelis Hakim Pengadilan Pajak (Hakim Wishnoe SalehThaib, Ak, M.Sc., yang menyatakan pendapat yang berbeda(dissenting opinion) dalam Putusan Pengadilan Pajak dengansengketa sejenis, yang telah diputuskan oleh
21 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan uraian diatas, baik TBS yangdiserahkan kepada pihak lain maupun TBS yangdigunakan sendiri untuk menghasilkan CPO ataskeseluruhan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Pajak Masukan yang terkait denganperkebunan kelapa sawit yang digunakan untuk menghasilkanTBS juga sudah diperkuat dengan pendapat dari HakimPengadilan Pajak (Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc.)yang dalam sengketa sejenis sebagaimana tercantum dalamPutusan
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan uraian di atas, baik TBS yangdiserahkan kepada pihak lain maupun TBS yangdigunakan sendiri untuk menghasilkan CPO ataskeseluruhan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Pajak Masukan yang terkait denganperkebunan kelapa sawit yang digunakan untuk menghasilkanTBS juga sudah diperkuat dengan pendapat dari HakimPengadilan Pajak (Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc.)yang dalam sengketa sejenis sebagaimana tercantum dalamPutusan
39 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
seharusnya mendapatkan perlakuan pajak yangsama.Bahwa konsep keadilan horisontal di atas sudah sejalandengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebagaimana juga diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1)UndangUndang Dasar 1945 Setiao orang berhak ataspengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukumyang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukumBahwa prinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) UUPPN pada dasarnya juga disampaikan Hakim Wishnoe