Ditemukan 2424 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-08-2014 — Upload : 14-10-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2014/PN Kpg
Tanggal 14 Agustus 2014 — - HARSONO AHMADI KODA, SP - COSMAS CEKARUS, STP
7736
  • Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; KorupsiKebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 427)Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyono danDrs.
Register : 21-05-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Tanggal 3 September 2019 — Penuntut Umum:
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
NASERUDDIN Bin Alm. JAMALUDDIN
7022
  • Indriyanto Seno Adji,SH.
Putus : 20-05-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN PONTIANAK Nomor 19/Pid.Sus/TP.Korupsi/2013/PN.PTK
Tanggal 20 Mei 2014 — IMAM SANTOSO, SH, MM
9416
  • penyalahgunaankewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus lebih dulu dicaripengertiannya secara literatur umum dan literatur hukum;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatanterdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur diatas.Menimbang, bahwa penyalahgunaan wewenang menurut Indriyanto
Register : 28-02-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
MURIYANI, S.Sos
9122
  • DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek HukumPidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakandalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untukHalaman 178 dari 229 Putusan Perkara Nomor 05/Pid.SusTPK/2019/PN. Ptkmelakukan tindakan hukum public atau kKemampuan untuk bertindak yangdiberikan oleh undangundang.
Register : 16-02-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ARDIANITA FEBRINIARTY
Terdakwa:
1.ARSAD SUTARYA, S.Pd, MM.Pd bin Engki
2.SIMAH, S.Pd binti Emod.
14446
  • Perbuatanmenyalahgunakan kewenangan hanya mungkin terjadi apabila terpenuhi duasyarat, yaitu: si pembuat yang menyalahgunakan kewenangan berdasarkan kedudukanatau jabatan tertentu memang mempunyai kewenangan yang dimaksudkan; kedudukan atau jabatan yang mempunyai kewenangan tersebut masih(sedang) dipangku atau dimilikinya.Sementara Indriyanto Seno Adji, menyatakan menyalahgunakan kewenangandalam hukum pidana, khususnya dalam Tipikor tidak memiliki pengertian yangeksplisitas sifatnya.
    Demeersemendalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakan kewenangantidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukumpidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yangterdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji,Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV.
    DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek HukumPidana Korupsi, Ull Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakandalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuanuntuk melakukan tindakan hukum public atau kemampuan untukbertindak yang diberikan oleh undangundang. Penyalahgunaanwewenang dalam hukum administrasi Negara pengertiannya adalahdalam 3 tiga bentuk yaitu;1.
Register : 01-04-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2015/PN. Bdg.
Tanggal 12 Agustus 2015 — ROSLIN Br. SIMANJUNTAK
6829
  • Indriyanto Senoaji, SH.MH., melawanhukum materiil ada yang bersifat positif dan negatif. Bersifat positif apabila suatuperbuatan tidak memenuhi unsurunsur delik, tetapi secara materiil dinilai dari segikepatutan, perbuatan tersebut dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga dapatdihukum.
Register : 26-03-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
HERU KAMARULLAH, SH.,MH
Terdakwa:
Drs. MUHAMMAD JASIN, M.Si
12339
  • Indriyanto Seno Adji, SH.
Register : 26-03-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
HERU KAMARULLAH, SH.,MH
Terdakwa:
H. SUGIJANTO, S.H.
12528
  • Indriyanto Seno Adji, SH.
Putus : 14-08-2006 — Upload : 27-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 996K/PID/2006
Tanggal 14 Agustus 2006 — Jaksa/Penuntut Umum Pada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK); HAMDANI AMIN ;
278266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indriyanto Seno Adji, SH.MH. dalam bukunya Korupsi danHukum Piana Edisi Pertama, halaman 14 mengemukakan Tujuandiperluasnya unsur "perbuatan melawan hukum, yang tidak lagi dalampengertian formil, namun meliputi perobuatan melawan hukum secaramateriil, adalah untuk mempermudah pembuktiannya dipersidangan,sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagaimelawan hukum secara materil atau tercela perbuatannya, dapatlahpelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipunperbuatannya
Register : 17-10-2014 — Putus : 06-03-2015 — Upload : 07-03-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 100/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 6 Maret 2015 — PIDANA KORUPSI - SETIYO TUHU
203321
  • Indriyanto Seno Aji SH, MH.
    Yang menerangkan : "tujuandiperluasnya perbuatan melawan hukum tidak lagi dalam pengertian formil, namunmeliputi perouatan melawan hukum secara materiil adalah untuk mempermudahpembuktian dipersidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang olehmasyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perbuatannyadapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatan itutidak melawan hukum formil (Indriyanto Seno Aji, Korupsi dan Hukum Pidana, EdisiPertama, Him 14);Menimbang
Register : 30-06-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
WELLY ALEXANDER, SH
Terdakwa:
MARIA ULFA Binti MUKHLIS
17338
  • Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal O01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalah gunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
Register : 23-03-2014 — Putus : 14-08-2015 — Upload : 04-05-2016
Putusan PN AMBON Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2014/PN.AB.
Tanggal 14 Agustus 2015 — Dr. LATIF KHARIE, S.E., M.Si
96251
  • Indriyanto Seno Adji SH, MH. ; KorupsiKebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana ; CV Diadit Media ; Jakarta 2007 ; hal427) ;Menimbang, bahwa oleh Prof. Dr.
    Indriyanto Seno Adji SH, MH, disebutkanbahwa mengingat tidak adanya eksplisitas pengertian dari penyalah gunaan wewenangtersebut dalam hukum pidana dengan pendekatan ekstensif berdasarkan doktrin yangdikemukakan oleh H.A, Demeersemen tentang kajian De Autonomie van het MaterieleStafrecht (Otonomi dari Hukum Pidana Materiel) yang intinya mempertanyakanapakah ada harmoni dan disharmoni antara pengertian yang sama antara Hukum Pidana,khususnya dengan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, sebagai
Register : 14-07-2016 — Putus : 03-01-2017 — Upload : 12-02-2017
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pgp
Tanggal 3 Januari 2017 — ABANG FAIZAL Bin ABANG ARIFIN
16458
  • Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
Register : 21-09-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 29/PID.TPK/2021/PT BDG
Tanggal 21 Oktober 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : ARIAWAN AGUSTIARTONO
Terbanding/Terdakwa : ARIE WIBOWO
14994
  • Pertama dalam perkara ini, hal itudidasarkan dari fakta persidangan yang didukung oleh keterangan saksi BudiWuraskito dan Saksi Irzal Rinaldi masingmasing di bawah sumpah danketerangan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dalam persidangan yakniTerdakwalah yang berwenang melakukan dari mulai proses negosiasi,melaksanakan negosiasi hingga menandatangani berita acara negosiasi, yangmerupakan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Divisi Pemasaran danpenjualan PT DI;Menimbang, bahwa dengan mensitir pendapat Indriyanto
Upload : 02-10-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2017/PN BDG
H. Aspin
8218
  • Dengan kata lain,perbuatan menyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yangmemiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada170suatu kedudukan / jabatan yang dipangkunya, digunakannya secara salah ataumenyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan itu;Menimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwamenyalahgunakan kewenangan diartikan sebagai : Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya laindaripada Kewenangan yang ada ; Tidak memiliki
Register : 19-12-2018 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 13-05-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps
Tanggal 8 Mei 2019 — Penuntut Umum:
KADEK WIRA ATMAJA,SH
Terdakwa:
THIARTHA NINGSIH
13270
  • Indriyanto Seno Aji, scientific Evidence dalam prosesPembuktian, 2007, hlm 14)Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya,walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat juga adanyaperbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi,Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV..
Register : 28-02-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
NURWATI, A.Md. KL
10025
  • DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek HukumPidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakandalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untukHalaman 173 dari 223 Putusan Perkara Nomor 04/Pid.SusTPK/2019/PN. Ptkmelakukan tindakan hukum public atau kKemampuan untuk bertindak yangdiberikan oleh undangundang.
Register : 30-09-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 22-07-2016
Putusan PN AMBON Nomor 23/Pid.Tipikor /2013/PN.AB
Tanggal 5 Maret 2015 — JACKY TALAHATU, SE. MSi.Dkk
8940
  • Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
Register : 30-12-2014 — Putus : 07-09-2015 — Upload : 03-05-2016
Putusan PN AMBON Nomor 46/Pid.SUS/TPK /2014/PN.Amb
Tanggal 7 September 2015 — SOEMITRO MALOK, SE
14967
  • Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
Register : 13-03-2015 — Putus : 27-07-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 15 /Pid.Sus.TPK/2015/PN.KPG
Tanggal 27 Juli 2015 — YAHYA MARKUS BANA S. Sos, MSi.
7439
  • Indriyanto Seno Aji, scientificEvidence dalam proses Pembuktian, 2007, hlm 14) Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu denganlainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat jugaadanya perbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H.,Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV.. AdityaMedia, Jakarta, 2007, hal. 441).