Ditemukan 378 data
15 — 6
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
16 — 6
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
11 — 5
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesuail Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
11 — 4
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesual Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
13 — 6
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
100 — 29
Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon tersebut, Hakim akan menilai apakah pernikahan Para Pemohontersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
13 — 5
Penetapan Nomor 298/Pdt.P/2020/PA.Dgl.sesual Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan nikah yang diaturdalam hukum Islam, dengan mengacu kepada fakta hukum
12 — 10
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesuail Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
10 — 5
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesual Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
10 — 5
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesual Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
11 — 8
Pemohon dan Pemohon Il adalah suami isteri yang sah, telahmelangsungkan pernikahan secara agama Islam pada tanggal 16 Maret1996 di desa Karangmulya kecamatan Bojong, kabupaten Tegal denganwali nikah bernama AYAH PEMOHON II (ayah kandung Pemohon Il),dengan saksisaksi nikah bernama SAKSI 1 dan SAKSI 2, dengan maharberupa seperangkat alat shalat dibayar tunai; Bahwa Pemohon pada saat akad nikah berstatus jejaka, sedangkanPemohon Il berstatus perawan; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak terdapat halangan/arangan
15 — 7
Kompilasi HukumIslam menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukanmenurut Hukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan, melinat korelasi Pasalpasal tersebut,dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sah menurut agama berartisah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknyapernikahan Para Pemohon tersebut, Hakim akan menilai apakahpernikahan Para Pemohon tersebut telah memenuhi rukun dan syaratpernikahan serta /arangan
14 — 8
adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatHalaman 8 dari 12 halamanPenetapan Nomor 51/Padt.P/2020/ PA Dgl.korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
15 — 8
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesuail Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
12 — 7
2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan nikah yang diatur dalamhukum Islam, dengan mengacu kepada fakta hukum tersebut di atas;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat
11 — 8
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
14 — 9
adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai PasalHalaman 8 dari 12 halamanPenetapan Nomor 100/Padt.P/2020/ PA Dgl.2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
15 — 2
personastandi in judicio);Menimbang, bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukanmenurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itusebagaimana Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 danperkawinan antar orang beragama Islam hanya dapat dibuktikan denganakta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama, akan tetapi bilamana tidak dapat dibuktikan dengan akta nikahpadahal perkawinan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan hukumIslam dan tidak terdapat halangan/arangan
15 — 7
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
9 — 9
Pemohon dan Pemohon Il adalah suami isteri yang sah, telahmelangsungkan pernikahan secara agama Islam pada tanggal 15 Februari1981 di desa xxxxx kabupaten Tegal dengan wali nikah bernama AYAHPEMOHON Il (ayah kandung Pemohon Il), dengan saksisaksi nikahbernama SAKSI 1 dan SAKSI 2, dengan mahar berupa uang sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) dibayar tunai; Bahwa Pemohon pada saat akad nikah berstatus duda, sedangkanPemohon Il berstatus perawan; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak terdapat halangan/arangan