Ditemukan 268 data
461 — 302 — Berkekuatan Hukum Tetap
., di dalam bukunya yang berjudulHukum Acara Perdata Indonesia halaman 15 menjelaskan Asas Audi EtAlteram Partem sebagai berikut:"Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal denganasas "audi et alteram partem" atau "Eines Mannes Rede ist keinesMannes Rede, man soil sie horen alle beide".
Terbanding/Tergugat : PT. Bank BPD Papua Cabang Utama
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala kantor KPKNL Jayapura
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Jasa Penilai Publik MBPRU
Terbanding/Turut Tergugat III : ELPINA KOGOYA
68 — 54
dengan buktibukti yangbermateraikan cukup dan saksisaksi yang dihadirkan didalampersidangan dibawah sumpah/janji menurut agama masingmasingfaktanya sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Klas IA Jayapura;Menurut Lilik Mulyadi,SH dalam buku HUKUM ACARA PERDATA, PenerbitDjambatan halaman 4 disebutkan: Dalam mengadili perkara perdata Hakimharus mendengar dua belah pihak berperkara (Azas Audi et alteram partematau Eines Mannes Rede Ist Kaines Mannes Rede, Man Soll Sie Horen
142 — 78
tidak berorientasikepada kemaslahatan;5.4 Bahwa Keterhubungan peristiwa, dan bukti tersebut di atas tidakdipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat Pertama sebagai buktipersangkaan;5.5 Bahwa pengabaian Majelis Hakim tingkat Pertama terhadap BuktiPersangkaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Rbg jo Pasal 19151922KUH Perdata adalah kesalahan penarapan hukum yang tidak dapat ditolerirkarena bukti persangkaan berupa keterhubungan dan kesesuaian alatalatbukti saksi dan bukti Surat dilaksanakan secara horen
40 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dalam bukunya: HukumAcara Perdata Indonesia, halaman 19, yang menyatakan:Asas kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asas audiet alteram partem atau Eines Mannes Rede, man soll sie horen allebeide. Hal ini berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keterangandari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar ataudiberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. M.
103 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenal dengan andi atalteram partem atau ienes mannes rade is keines mannes rade, man sollsie horen alle beide. Hal ini berarti hakim tidak boleh menerima keterangandari salah satu pihak sebagai pembenar;e.
47 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
merugikan PLNPembanding/Pergugat konvensi/ Penggugat rekonvensi' adalah salahmenerapkan hukum yang berlaku, oleh karena:Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak mempunyai logika hukumdan bertentangan dengan asas keadilan, oleh karena Judex Facti salahmenerapkan azas hukum "kedua belah pihak harus diperlakukan sama (audi etalteram partem), dan azas hukum "Keterangan satu pihak saja bukanlahmerupakan keterangan, keduaduanya harus didengar (Eines Mannes Rede, istkeines Manes Rede, man soli sie horen
31 — 18
Asasbahwa keduabelah pihak harus didengar lebih dikenal dengan Asas "Audi etalteram partem" atau "Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soilsie horen alle beide".15Hal ini berarti bahwa Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salahsatupihak sebagai yang benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberikesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya; (Pasal 132 a, 121 ayat 2 HIR,145 ayat 2, 157 RBg., 47 Rv.).Oleh karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa danMengadili Perkara
226 — 250 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2495 K/Pdt/2017yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia halaman 15menjelaskan asas audi et alteram partem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal denganasas audi et alteram partem atau eines mannes rede ist keinesmannes rede, man soll sie horen alle beide. Hal ini berarti bahwaHakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihaksebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberikesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya;35.
Sudikno Mertokusumo, S.H. lebih lanjut telan menyatakandi dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, cetakanpertama, edisi keenam, 2002, terbitan Liberty Yogyakarta halaman 15menjelaskan asas audi et alteram partem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asasaudi et alteram partem atau eines mannes rede ist keines mannes rede,man soll sie horen alle beide.
67 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dalam bukunya yangberjudul Hukum Acara Perdata di Indonesia, Universitas Atma JayaYogyakarta, Yogyakarta, 2010, halaman 19 menyatakan bahwa:Asas bahwa kedua pihak harus didengar lebih dikenal dengan asasaudi et alteram partem atau eines mannes rede, man soli sie horen allebeide.
105 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 254 K/TUN/2014alteram partem atau eines mannes rede ist keines mannes rede, mansoll sie horen alle beide. Hal ini berarti bahwa hakim tidak bolehmenerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihaklawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untukmengeluarkan pendapatnya.
GUSRI EKA PUTRA
Termohon:
Kapolres Bengkalis
44 — 12
hidup dan progresif, upayaprofesional didalam konsep pembuktian, melakoni peran kritis bukan anarkis adalahsebuah makna demoktratis, sementara Pihak Termohon dengan penuh kearifan sertakesigapan telah dewasa menjalankan fungsi dan posisinya sebagai Termohon, tanpaharus murka dengan penuh amarah, namun berada ditahta bijaksana, karena baikPemohon dan Termohon terlihat memahami makna demokrasi, yang sematamatahanya berlandaskan pembuktian materiil diranah formiil (dat de advocaat van indienerbij het horen
88 — 43
YOSEF HOREN, sebagai Penggugat-146 / Pembanding ; -----------------------------147. JALIA, sebagai Penggugat-147 / Pembanding ; ------------------------------148. JONI PADEDE, sebagai Penggugat-148/ Pembanding ; ------------------------------- 149. SION PAMUSU, sebagai Penggugat-149/ Pembanding ; ------------------------------- 150. MESS DORE, sebagai Penggugat-150/ Pembanding ; ------------------------------- 151. YUNUS, T.
Selanjutnyadisebut sebagai Penggugat144/ Pembanding ; 145 DESMIN BANDERA, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Tani,bertempat tinggal di Dusun Kawanga RT/RW. 002/003, Desa Teromu,Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur 146 YOSEF HOREN, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Tani, bertempattinggal di Dusun Kawanga RT/RW. 002/003, Desa Terowu, KecamatanMangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
58 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenal dengan "andi etalteram partem" atau eines mannes rade is keines mannes rede, man soilsie horen ale beide" Hal ini berarti Hakim tidak boleh menerima keterangandari salah satu pinak sebagai pembenar;e. Semua putusan pengadilan harus memuat alasanalasan putusan yangdijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 23 UndangUndang Nomor 4 Tahun2004 Pasal 184 ayat (1), Pasal 319 HIR), selain itu "asas ins curia novit"yang berarti hakim dengan dianggap tahu akan hukumnya.
388 — 174 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam hukum acara yang berlaku universal, dikenal asas hukum yaitu Asasaudi et alteram partem (dalam bahasa Latin) atau horen van bijde partijen (dalambahasa Belanda) yang artinya "mendengarkan dua belah pihak" atau mendengarkanjuga pendapat atau argumentasi pihak yang lainnya sebelum hakim menjatuhkanputusan;16 Bahwa asas hukum tersebut mengandung filosofi dimana seorang hakim harusmemberikan perhatian, perlakuan, kesempatan, kedudukan yang sama danseimbang antara pihak pihak yang bersengketa
75 — 46
Pasal 184 Ayat (1), Pasal 319 HIR danPasal 195, Pasal 618 RBg) ; Bahwa judex factie, dalam mengadili perkara a quo telah mendengarkedua belah pihak berperkara ( asas "audi et alteram partem ataueines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen allebeide dan dalam proses mengadili perkara judex factie bertitik tolakpada peristiwa hukumnya, hukum pembuktian dan alat bukti keduabelah pihak sesuai ketentuan perundangundangan selaku hukumpositif (ius constitutum) ( vide : Lilik Mulyadi,2009
171 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenal dengan"Audi et alteram partem" atau "eines mannes rade is keines mannesrede, man soli sie horen aile beide". Hal ini berarti Hakim tidak bolehmenerima keterangan dari salah satu pihak sebagai pembenar;e.
97 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas tindakan Majelis Hakim pada tingkat Banding di PengadilanTinggi Palangka Raya sangatlah Tidak Profesional dan menunjukkankeberpihakkannya kepada Termohon Kasasi, dan terlebih lagi dalamPertimbangan Hukum pada Putusan a quo, Majelis Hakim telahmengabaikan asasasas Mendengarkan Kedua Belah Pihak yangberperkara (Horen van Beide Partijen), dimana Majelis Hakim tidakmendengarkan dan mengabaikan buktibukti yang diajukan oleh PemohonKasasi, selain itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka
47 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa keadaan Tergugat yang berada dalam tahanan LembagaPemasyarakatan tersebut pada poin 1 menyebabkan kondisi Tergugat tidak bebas, terkekang, tidak merdeka sehingga Penggugat yang menarikTergugat dalam perkara ini kedudukan hukumnya tidak seimbang aliastidak fair, Tergugat tidak dapat menghadiri sidang, melanggar asas keduabelah pihak harus didengar atau "audi et alteram partem" atau "EinesMannes Rede Ist Keines Mannes Rede, Man Soil Sie Horen Afte Befde"(Sudikno Mertokusumo, Prof. D.R, SH.
69 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Azasbahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal denganasaz audi et alteram partem atau eines mannes rede ist keinesmannes rede, man soll sie horen alle beide. Hal ini berarti bahwahakim tidak boleh menerima keterangan dar salah satu pihaksebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau diberikesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya.
101 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, SH. di dalam bukunya yang berjudul Hukum89.90.Acara Perdata Indonesia, cetakan pertama, edisi keenam, 2002, terbitanLiberty Yogyakarta, halaman 15 menjelaskan asas Audi Et Alteram Partemsebagai berikut:*Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asasaudi et alteram partem atau Eines mannes rede ist keines mannes rede,man soll sie horen alle beide.