Ditemukan 268 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-10-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 888 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — PT SINAR MAS MULTIFINACE VS ALI VITALI, S.H., dan IVAN M.P. TAMPUBOLON, S.H., M.H
461302 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., di dalam bukunya yang berjudulHukum Acara Perdata Indonesia halaman 15 menjelaskan Asas Audi EtAlteram Partem sebagai berikut:"Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal denganasas "audi et alteram partem" atau "Eines Mannes Rede ist keinesMannes Rede, man soil sie horen alle beide".
Register : 06-07-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PT JAYAPURA Nomor 47/PDT/2020/PT JAP
Tanggal 6 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat : EDWARD JIMMY DEMOSTEIN RAHAIL
Terbanding/Tergugat : PT. Bank BPD Papua Cabang Utama
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala kantor KPKNL Jayapura
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Jasa Penilai Publik MBPRU
Terbanding/Turut Tergugat III : ELPINA KOGOYA
6854
  • dengan buktibukti yangbermateraikan cukup dan saksisaksi yang dihadirkan didalampersidangan dibawah sumpah/janji menurut agama masingmasingfaktanya sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Klas IA Jayapura;Menurut Lilik Mulyadi,SH dalam buku HUKUM ACARA PERDATA, PenerbitDjambatan halaman 4 disebutkan: Dalam mengadili perkara perdata Hakimharus mendengar dua belah pihak berperkara (Azas Audi et alteram partematau Eines Mannes Rede Ist Kaines Mannes Rede, Man Soll Sie Horen
Register : 23-06-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 22/Pdt.G/2020/PTA.Smd
Tanggal 8 Juli 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
14278
  • tidak berorientasikepada kemaslahatan;5.4 Bahwa Keterhubungan peristiwa, dan bukti tersebut di atas tidakdipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat Pertama sebagai buktipersangkaan;5.5 Bahwa pengabaian Majelis Hakim tingkat Pertama terhadap BuktiPersangkaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Rbg jo Pasal 19151922KUH Perdata adalah kesalahan penarapan hukum yang tidak dapat ditolerirkarena bukti persangkaan berupa keterhubungan dan kesesuaian alatalatbukti saksi dan bukti Surat dilaksanakan secara horen
Putus : 15-08-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 325 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 15 Agustus 2012 — PT. WEATHERFORD INDONESIA ; KASMINA DEWI LESTARI
4037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dalam bukunya: HukumAcara Perdata Indonesia, halaman 19, yang menyatakan:Asas kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asas audiet alteram partem atau Eines Mannes Rede, man soll sie horen allebeide. Hal ini berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keterangandari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar ataudiberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. M.
Putus : 16-03-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 473 PK/PDT/2015
Tanggal 16 Maret 2016 — RADEN JHON KANEDY LATIF vs Drs. H. BANDO AMIN C.KADER, M.M.,
10398 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas ini dikenal dengan andi atalteram partem atau ienes mannes rade is keines mannes rade, man sollsie horen alle beide. Hal ini berarti hakim tidak boleh menerima keterangandari salah satu pihak sebagai pembenar;e.
Putus : 24-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1205 K/Pdt/2012
Tanggal 24 Oktober 2012 — Perhimpunan Penghuni Menara Imperium (PPMI), vs. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang,
4738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • merugikan PLNPembanding/Pergugat konvensi/ Penggugat rekonvensi' adalah salahmenerapkan hukum yang berlaku, oleh karena:Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak mempunyai logika hukumdan bertentangan dengan asas keadilan, oleh karena Judex Facti salahmenerapkan azas hukum "kedua belah pihak harus diperlakukan sama (audi etalteram partem), dan azas hukum "Keterangan satu pihak saja bukanlahmerupakan keterangan, keduaduanya harus didengar (Eines Mannes Rede, istkeines Manes Rede, man soli sie horen
Putus : 25-02-2016 — Upload : 25-04-2016
Putusan PT MATARAM Nomor 6/PDT/2016/PT.MTR
Tanggal 25 Februari 2016 — PUTRI INTAN SARI, DK. Melawan DR. THOMAS HAEUSLER Dan ACHMAD IBRAHIM sebagai TURUT TERBANDING
3118
  • Asasbahwa keduabelah pihak harus didengar lebih dikenal dengan Asas "Audi etalteram partem" atau "Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soilsie horen alle beide".15Hal ini berarti bahwa Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salahsatupihak sebagai yang benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberikesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya; (Pasal 132 a, 121 ayat 2 HIR,145 ayat 2, 157 RBg., 47 Rv.).Oleh karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa danMengadili Perkara
Putus : 19-12-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2495 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Desember 2017 — Ny. SUWARNI, DKK VS DENNI HAZAIRIN THAMRIN (ahli waris almarhum M.H. Tahamrin)
226250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2495 K/Pdt/2017yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia halaman 15menjelaskan asas audi et alteram partem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal denganasas audi et alteram partem atau eines mannes rede ist keinesmannes rede, man soll sie horen alle beide. Hal ini berarti bahwaHakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihaksebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberikesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya;35.
    Sudikno Mertokusumo, S.H. lebih lanjut telan menyatakandi dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, cetakanpertama, edisi keenam, 2002, terbitan Liberty Yogyakarta halaman 15menjelaskan asas audi et alteram partem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asasaudi et alteram partem atau eines mannes rede ist keines mannes rede,man soll sie horen alle beide.
Putus : 27-01-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2458 K/Pdt./2015
Tanggal 27 Januari 2016 — MOHAMMAD MAS PENDI SOLEH VS Tuan Ir. IRWANDY MA. RAJABASA, dk
6750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dalam bukunya yangberjudul Hukum Acara Perdata di Indonesia, Universitas Atma JayaYogyakarta, Yogyakarta, 2010, halaman 19 menyatakan bahwa:Asas bahwa kedua pihak harus didengar lebih dikenal dengan asasaudi et alteram partem atau eines mannes rede, man soli sie horen allebeide.
Putus : 14-08-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 254 K/TUN/2014
Tanggal 14 Agustus 2014 — I. PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA; II. II. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARAWANG Melawan IVONE FELICIA INTAN D.S. alias NJI RATU EPON IRMA FELECIA IVONE NATA SASTRANAGARA gelar dikadaleman INTAN DUANEPAKEN
10558 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 254 K/TUN/2014alteram partem atau eines mannes rede ist keines mannes rede, mansoll sie horen alle beide. Hal ini berarti bahwa hakim tidak bolehmenerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihaklawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untukmengeluarkan pendapatnya.
Register : 09-09-2019 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Bls
Tanggal 7 Oktober 2019 — Pemohon:
GUSRI EKA PUTRA
Termohon:
Kapolres Bengkalis
4412
  • hidup dan progresif, upayaprofesional didalam konsep pembuktian, melakoni peran kritis bukan anarkis adalahsebuah makna demoktratis, sementara Pihak Termohon dengan penuh kearifan sertakesigapan telah dewasa menjalankan fungsi dan posisinya sebagai Termohon, tanpaharus murka dengan penuh amarah, namun berada ditahta bijaksana, karena baikPemohon dan Termohon terlihat memahami makna demokrasi, yang sematamatahanya berlandaskan pembuktian materiil diranah formiil (dat de advocaat van indienerbij het horen
Register : 08-01-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor NOMOR : 12/B/2013/ PT.TUN.MKS.
Tanggal 24 Juni 2013 — YOSEF HOREN, sebagai Penggugat-146 / Pembanding ; ----------------------------- 147. JALIA, sebagai Penggugat-147 / Pembanding ; ------------------------------ 148. JONI PADEDE, sebagai Penggugat-148/ Pembanding ; ------------------------------- 149. SION PAMUSU, sebagai Penggugat-149/ Pembanding ; ------------------------------- 150. MESS DORE, sebagai Penggugat-150/ Pembanding ; ------------------------------- 151. YUNUS, T.
8843
  • YOSEF HOREN, sebagai Penggugat-146 / Pembanding ; -----------------------------147. JALIA, sebagai Penggugat-147 / Pembanding ; ------------------------------148. JONI PADEDE, sebagai Penggugat-148/ Pembanding ; ------------------------------- 149. SION PAMUSU, sebagai Penggugat-149/ Pembanding ; ------------------------------- 150. MESS DORE, sebagai Penggugat-150/ Pembanding ; ------------------------------- 151. YUNUS, T.
    Selanjutnyadisebut sebagai Penggugat144/ Pembanding ; 145 DESMIN BANDERA, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Tani,bertempat tinggal di Dusun Kawanga RT/RW. 002/003, Desa Teromu,Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur 146 YOSEF HOREN, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Tani, bertempattinggal di Dusun Kawanga RT/RW. 002/003, Desa Terowu, KecamatanMangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Putus : 22-01-2014 — Upload : 28-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410 PK/Pdt/2013
Tanggal 22 Januari 2014 —
5843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas ini dikenal dengan "andi etalteram partem" atau eines mannes rade is keines mannes rede, man soilsie horen ale beide" Hal ini berarti Hakim tidak boleh menerima keterangandari salah satu pinak sebagai pembenar;e. Semua putusan pengadilan harus memuat alasanalasan putusan yangdijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 23 UndangUndang Nomor 4 Tahun2004 Pasal 184 ayat (1), Pasal 319 HIR), selain itu "asas ins curia novit"yang berarti hakim dengan dianggap tahu akan hukumnya.
Putus : 26-08-2013 — Upload : 11-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Tanggal 26 Agustus 2013 — PT. BUMI PERSADA DAMAI VS FIRMAN HARIS YUSUF
388174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam hukum acara yang berlaku universal, dikenal asas hukum yaitu Asasaudi et alteram partem (dalam bahasa Latin) atau horen van bijde partijen (dalambahasa Belanda) yang artinya "mendengarkan dua belah pihak" atau mendengarkanjuga pendapat atau argumentasi pihak yang lainnya sebelum hakim menjatuhkanputusan;16 Bahwa asas hukum tersebut mengandung filosofi dimana seorang hakim harusmemberikan perhatian, perlakuan, kesempatan, kedudukan yang sama danseimbang antara pihak pihak yang bersengketa
Upload : 16-07-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 79/PDT/2020/PT DPS
A.A. Putu Dendi, melawan I Ketut Tama,
7546
  • Pasal 184 Ayat (1), Pasal 319 HIR danPasal 195, Pasal 618 RBg) ; Bahwa judex factie, dalam mengadili perkara a quo telah mendengarkedua belah pihak berperkara ( asas "audi et alteram partem ataueines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen allebeide dan dalam proses mengadili perkara judex factie bertitik tolakpada peristiwa hukumnya, hukum pembuktian dan alat bukti keduabelah pihak sesuai ketentuan perundangundangan selaku hukumpositif (ius constitutum) ( vide : Lilik Mulyadi,2009
Putus : 10-03-2015 — Upload : 10-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015
Tanggal 10 Maret 2015 — PT. JAKARTA EXPRESS TRANS, suatu Perseroan Terbatas, diwakili oleh Ir. Bubung Burhana, dan kawan kawan Para Direksi PT. Jakarta Express Trans VS PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA qq. DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA qq UNIT PENGELOLA TRANSJAKARTA BUSWAY (d/h BADAN PENGELOLA TRANSJAKARTA BUSWAY kemudian BADAN LAYANAN UMUM TRANSJAKARTA BUSWAY)
171113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas ini dikenal dengan"Audi et alteram partem" atau "eines mannes rade is keines mannesrede, man soli sie horen aile beide". Hal ini berarti Hakim tidak bolehmenerima keterangan dari salah satu pihak sebagai pembenar;e.
Putus : 17-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1630 K/Pdt/2015
Tanggal 17 Desember 2015 — PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. Pusat Cq. PT. BANK BNI WILAYAH 09 BANJARMASIN Cq. PT. BANK BNI CABANG KAPUAS VS Ny. NANSIAH, DKK
9776 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa atas tindakan Majelis Hakim pada tingkat Banding di PengadilanTinggi Palangka Raya sangatlah Tidak Profesional dan menunjukkankeberpihakkannya kepada Termohon Kasasi, dan terlebih lagi dalamPertimbangan Hukum pada Putusan a quo, Majelis Hakim telahmengabaikan asasasas Mendengarkan Kedua Belah Pihak yangberperkara (Horen van Beide Partijen), dimana Majelis Hakim tidakmendengarkan dan mengabaikan buktibukti yang diajukan oleh PemohonKasasi, selain itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka
Putus : 29-03-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2869 K/Pdt/2015
Tanggal 29 Maret 2016 — JAMALUDIN VS DJIAN Bin NAJIM, DKK
4724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa keadaan Tergugat yang berada dalam tahanan LembagaPemasyarakatan tersebut pada poin 1 menyebabkan kondisi Tergugat tidak bebas, terkekang, tidak merdeka sehingga Penggugat yang menarikTergugat dalam perkara ini kedudukan hukumnya tidak seimbang aliastidak fair, Tergugat tidak dapat menghadiri sidang, melanggar asas keduabelah pihak harus didengar atau "audi et alteram partem" atau "EinesMannes Rede Ist Keines Mannes Rede, Man Soil Sie Horen Afte Befde"(Sudikno Mertokusumo, Prof. D.R, SH.
Putus : 24-08-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 358 K/TUN/2015
Tanggal 24 Agustus 2015 — PERUSAHAAN UMUM JASA TIRTA I, DK vs. M. NADJIB ZEIN BADJABIR,Ir. atau disebut juga MOHAMAD bin ZEIN bin ALI BADJABIR
6934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Azasbahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal denganasaz audi et alteram partem atau eines mannes rede ist keinesmannes rede, man soll sie horen alle beide. Hal ini berarti bahwahakim tidak boleh menerima keterangan dar salah satu pihaksebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau diberikesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya.
Putus : 17-06-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2305 K/Pdt/2012
Tanggal 17 Juni 2014 — PT. CARREFOUR INDONESIA VS PT. BAYU JAYA LESTARI SUKSES (BJLS)
10168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sudikno Mertokusumo, SH. di dalam bukunya yang berjudul Hukum89.90.Acara Perdata Indonesia, cetakan pertama, edisi keenam, 2002, terbitanLiberty Yogyakarta, halaman 15 menjelaskan asas Audi Et Alteram Partemsebagai berikut:*Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asasaudi et alteram partem atau Eines mannes rede ist keines mannes rede,man soll sie horen alle beide.