Ditemukan 704 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 530/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 11 Nopember 2020 — Pemohon:
SANTI UTAMI
173
  • juga diubah akibat perubahan nama pemohonyang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada, sehingga Hakimmerasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahan nama anak pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohondalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dapat dilakukan;Halaman 10 dari 13 halaman Penetapan Nomor 530/Pdt.P/2020/PN BItMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuanPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telahdikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (8)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 18-06-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 64/G/2020/PTUN.Mks
Tanggal 27 Agustus 2020 — Penggugat:
RATNA, S.Pd., MM
Tergugat:
Pj. WALIKOTA MAKASSAR
334186
  • ., MM.dimana Penggugat adalah salah satu Kepala Sekolah terbaik yang pernahmendapatkan penghargaan yaitu berupa, Piagam penghargaan diberikan kepada SDInpres Minasa Upa sebagai Sekolah Adiwiyata tingkat kota Makassar tahun 2018,diberikan dari Pemerintahan Kota Makassar pada tanggal 31 Januari 2018, danpenghargaan diberikan Gubernur Sulawesi Selatan Sekolah Adiwiyata TingkatProvinsi dan Piagam Tanda Kehormatan diberikan oleh Presidan Repubilk IndonesiaIr.
    jabatan kepala SD Inpres Minasa Upa berdasarkan SuratKeputusan No. 113.06.20/WK ditanda tangani oleh Walikota Makassar pada 30Maret 2016;Bahwa Sejak Tugas Kepala Sekolah dilaksanakan banyak Prestasi yang ditorehkandi Sekolah, yaitu Piagam penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat kota Makassartahun 2018, diberikan dari Pemerintahan Kota Makassar pada tanggal 31 Januari2018, dan penghargaan diberikan Gubernur Sulawesi Selatan Sekolah AdiwiyataTingkat Provinsi dan Piagam Tanda Kehormatan diberikan oleh Presidan
Register : 11-07-2013 — Putus : 18-07-2013 — Upload : 22-07-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 386/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 18 Juli 2013 — - AKHMAD ZIADI
238
  • pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah nama untukanak kedua pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HuluSungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila Petitumdtag Halaman 12 dari 12 halamanPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 24-06-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 13/Pdt.P/2021/PN Tjs
Tanggal 9 Juli 2021 — Pemohon:
HASKIAH
2611
  • CHAHESTA PUTRI RESSY, dengan demikian Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon cukup beralasan dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan dan sudah selayaknyauntuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, sSaksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    TjsMenimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas, Pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pembetulan Akta Pencatatan Sipil dalam Kutipan Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam Pasal 59 Peraturan Presidan Nomor 96 Tahun2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan peraturanperaturan lain yang berkaitan, sehingga petitumnomor 3 Pemohon patut pula untuk dikabulkan dengan perbaikan redaksisecukupnya;Menimbang, bahwa terhadap
    harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila Petitumpermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan memperhatikan, Undangundang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presidan
Register : 21-10-2013 — Putus : 29-10-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 399/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 29 Oktober 2013 — - M. KARIADI
384
  • pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah nama untukanak kedua pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HuluSungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 09-04-2019 — Putus : 12-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 72/Pdt.P/2019/PN Jmb
Tanggal 12 April 2019 — Pemohon:
TJIN PHIN
156
  • Tjatatan Sipil Golongan Tionghoa Jambi NomorEmpat Puluh satu. tanggal 6 Maret 1965 dimana nama Pemohon pada AktaKelahiran Pemohon tersebut tertulis TJIN PHIN ; Bahwa, saat ini Pemohon berkeinginan untuk menggnati nama Pemohontersebut dari: TJIN PHIN menjadi TAUFIK ;" Bahwa maksud pemohon menambah nama belakang Pemohon tersebutdikarenakan untuk menyesuaikan dengan dokumendokumen yang Pemohonmiliki dan pemohon juga seharihari sudah menggunakan nama tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presidan
    Pdt.P/2019/PN Jmbnama pemohon TJIN PHIN menjadi TAUFIK ;oleh karena alasan pemohontersebut diatas kiranya dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbanganpertimbangan hukum diatas,maka perrmohonan Pemohon dapat dikabulkan untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena dalam pekara permohonan, ongkosongkosperkara dibebankan kepada Pemohon, maka dalam bagian diktum Penetapandibawah ini juga perlu ditetapbkan besarnya ongkosongkos perkara yang harusdibayar oleh Pemohon;Memperhatikan, Peraturan Presidan
Register : 30-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 466/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pemohon:
NINDYA NINGRUM
143
  • akibat perubahan tanggallahir pemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidakada, sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi denganperubahan tanggal lahir pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon sejakpemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga haruSs memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 24-06-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 315/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 8 Juli 2021 — Pemohon:
SHELA AGENTA
192
  • yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan Pemohon untuk melakukanperubahan nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KartuKeluarga (KK) dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan PengadilanNegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 04-03-2015 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 15-05-2015
Putusan PN PURWODADI Nomor 25/Pdt.P/2015/PN Pwd
Tanggal 19 Maret 2015 — . Perdata HARYANTO ; --------------------------------------------------------------------------------------- Umur : 34 tahun, agama : islam, pekerjaan : wiraswasta, bertempat tinggal di : Dusun Krajan, Rt. 07, Rw. 01, Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan ; --------------------------------------------------- Selanjutnya disebut sebagai : --------------------------------------- PEMOHON :
152
  • nama terlebih dahulu dari Pengadilan ; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa pergantian nama karenaalasanalasan tersebut diatas dapat dilakukan dan merupakan hal yang lazimdilakukan dalam masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Grobogan danberdasarkan ketentuan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan sehinggasudah sewajarnya dan sepatutnya apabila ongkos yang timbul dalampermohonan ini dibebankan kepada Pemohon, yang besarnya akan ditentukandalam amar dibawah ini :Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3)Peraturan Presidan
Register : 14-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 429/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pemohon:
ANIS SATUNA DHIROH
184
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Kependudukan, yang jelas menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama Pemohon sejak pemohon menerima salinanpenetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 01-02-2021 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 76/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 15 Februari 2021 — Pemohon:
anining alfiatin
193
  • BitKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, Hakim berpendapat untuk mengabulkan petitum nomor 2 daripermohonan Pemohon tersebut dengan perubahan' redaksioal tanpamengurangi/mengubah maksud dan tujuan permohonan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitumnomor 3 yaitu Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan SalinanPenetapan ini kepada Dinas Kependudukan
    menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon sejakpemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 17-12-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 76/Pdt.P/2019/PN Amt
Tanggal 26 Desember 2019 — Pemohon:
M.IHSAN
11014
  • UPTD InstansiPelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakim berpendapatpermohonan pemohon untuk merubah nama Pemohon dalam Kutipan AktaKelahiran Nomor 2566/ISTPSLB/2008 tanggal 1 September 2008 milik pemohontersebut dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalamUndangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2 dan petitum nomor 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan permohonanpemohon untuk sebagian;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 28-08-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 390/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 14 September 2020 — Pemohon:
SITI NUR AFIKA
154
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    BItselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon sejakpemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga haruSs memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 02-09-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 401/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 16 September 2020 — Pemohon:
IMAM SAFI'I
114
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    BItselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon sejakpemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga haruSs memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 09-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 420/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pemohon:
ATIK SULIATI
174
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Kependudukan, yang jelas menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitaruntuk mengubah nama Pemohon sejak pemohon menerima salinan penetapanini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 29-12-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 04-02-2016
Putusan PN PURWODADI Nomor 166/Pdt P/ 2015/PN Pwd
Tanggal 13 Januari 2016 — . Perdata -HADI SISWANTO ;------------------------------------------------------------------- Umur : 55 Tahun, Agama : Islam Pekerjaan : Petani, bertempat tinggal : Kampung Krajan Dusun Parakan Rt. 01 Rw 01, Desa Parakan, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan ; ---------- Selanjutnya disebut sebagai : ---------------------------------- PEMOHON :
162
  • gantinama terlebih dahulu dari Pengadilan ; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa pergantian nama karenaalasanalasan tersebut diatas dapat dilakukan dan merupakan hal yang lazimdilakukan dalam masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Grobogan danberdasarkan ketentuan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan sehinggasudah sewajarnya dan sepatutnya apabila ongkos yang timbul dalampermohonan ini dibebankan kepada Pemohon, yang besarnya akan ditentukandalam amar dibawah ini ;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3)Peraturan Presidan
Register : 02-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 82/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 18 Februari 2021 — Pemohon:
DEWI AMANATUN
163
  • Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan Pemohon untuk melakukanperubahan nama Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran AnakPemohon dan Kartu Keluarga Pemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 25-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 588/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 14 Desember 2020 — Pemohon:
PUJIWATI
133
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon sejakpemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga haruSs memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 27-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 597/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 10 Desember 2020 — Pemohon:
IMAM SAHRONI
103
  • BItdalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, Hakim berpendapat untuk mengabulkan petitum nomor 2 daripermohonan pemohon tersebut dengan perubahan redaksioal tanpamengurangi/mengubah maksud dan tujuan permohonan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim
    menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon sejakpemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga haruSs memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 04-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 412/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 24 September 2020 — Pemohon:
NABAWI NUR ACHMAD
254
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Bitpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon sejakpemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan