Ditemukan 224 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 16-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 171/Pdt.G/2016/PN Wat
P : SUMINTO T :Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo, dkk
5715
  • usaha tambak udang yangdigarap Penggugat);Hal ini didasarkan pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di daerah wajibmemiliki ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkanjin usaha perikanan di bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP (Surat ijinUsaha Perikanan) atau TPUPI
Upload : 16-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 182/Pdt.G/2016/PN Wat
P : SUDARSONO T : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon progo, dkk
7613
  • usaha tambak udang yang digarap Penggugat);Hal ini didasarkan pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di daerahwajid memiliki ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI
Upload : 16-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 175/Pdt.G/2016/PN Wat
P : S U S W I J I T : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon progo, dkk
8796
  • usahatambak udang yang digarap Penggugat) ;Hal ini didasarkan pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalamPasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijin usaha perikanandi bidang pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI
Upload : 16-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 169/Pdt.G/2016/PN Wat
P : DARJO IRONO T : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo, dkk
6415
  • usaha tambak udang yangdigarap Penggugat);Hal ini didasarkan pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di daerahwajib memiliki ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI