Ditemukan 224 data
50 — 24
tidakpernah tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai izin dari PemerintahDaerah Kulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon ProgoNomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikandalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki izin usaha perikanan dibidang Pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan izin usahaperikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) yaitu izin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP atau TPUPI
51 — 15
usaha tambak udang yangdigarap Penggugat);Hal ini didasarkan pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di daerah wajibmemiliki ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkanjin usaha perikanan di bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP (Surat ijinUsaha Perikanan) atau TPUPI
68 — 13
usaha tambak udang yang digarap Penggugat);Hal ini didasarkan pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di daerahwajid memiliki ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI
74 — 17
didasarkan pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalamPasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijin usaha perikanandi bidang pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usahaHalaman 38 dari 65, Putusan Nomor 176/Pdt.G/2016/PN Watperikanan di bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI