Ditemukan 2610 data
SYARIFAH NAYLA
Terdakwa:
MUHAMMAD ALI Als ASENG
16 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALI Alias ASENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan
Penuntut Umum:
SYARIFAH NAYLA
Terdakwa:
MUHAMMAD ALI Als ASENG
DEWI RATNAWATI SH
Terdakwa:
Jony Als Aseng
19 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jony Alias Aseng sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
DEWI RATNAWATI SH
Terdakwa:
Jony Als AsengPid. 1.A.3 PUTUSANNomor 828/Pid.B/2021/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :7.8.oa fo Ne >Nama lengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: Jony Alias Aseng;: Medan;: 39 Tahun/10 Juni 1981;: Lakilaki;: Indonesia;: Jalan Selamat Gang P3N Nomor 104 KelurahanSitirejo Ill Kecamatan
Medan Amplas Kota Medan/Jalan Selamat Gang Jadi Kelurahan HarjoSari Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan;: Islam;: Wiraswasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Januari 2021;Terdakwa Jony Alias Aseng ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 5 Januari 2021 sampai dengan tanggal 24 Januari2021;.
Menyatakan terdakwa Jony Als Aseng telah teroukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPANsebagaimana dalam dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jony Als Aseng denganpidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwatetap ditahan;3.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara masingmasingsebesar Rp.5000, (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalahdan menyesal serta berjanji tidak mengulangi melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa terdakwa Jony Als Aseng pada hari Senin tanggal 23 Desember2020 sekira pukul 15.00
Menyatakan Terdakwa Jony Alias Aseng sebagaimana tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan, sebagaimana dalam dakwaan pertama;Halaman 10 dari 11 Putusan Nomor 828/Pid.B/2021/PN Mdn2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
56 — 5
KIKI BIN ASENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;5.
KIKI BIN ASENG
Kiki Bin Aseng pada hari Minggu tanggal 16Agustus2015 sekira jam 14.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentudalam tahun 2015 bertempat di Lantai V Hotel GH. Universal Jl. SetiabudiKel.Ledeng Kec.
Kiki Bin Aseng telah sepakat untuk melakukan kejahatan,kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 sekira pukul 13.30wib terdakwa I. Asep Nana als. Asnan Bin Subarsah dan terdakwa II. RikiSontania als. Kiki Bin Aseng mendatangi rumah Saksi korban Nur SolihahHandayani dan Adeliah Nurfadhilah, kemudian Saksi Nur SolihahHandayani mempersilakan masuk, namun hanya terdakwa I saja yangmasuk sementara terdakwa II. Menunggu diluare Selanjutnya terdakwa I.
Kiki Bin Aseng telah sepakat untuk melakukan kejahatan,kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 sekira pukul 13.30wib terdakwa I. Asep Nana als. Asnan Bin Subarsah dan terdakwa II. RikiSontania als. Kiki Bin Aseng mendatangi rumah Saksi korban Nur SolihahHandayani dan Adeliah Nurfadhilah, kemudian Saksi Nur SolihahHandayani mempersilakan masuk, namun hanya terdakwa I saja yangmasuk sementara terdakwa II. Menunggu diluarSelanjutnya terdakwa I.
KIKI BIN ASENG dengan identitaslengkap yang keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga disimpulkan bahwa ParaTerdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara hukum;Ad. 2.
Kiki Bin Aseng mendatangi rumah saksi korban NurSolihah Handayani dan Adeliah Nurfadhilah, kemudian saksi Nur SolihahHandayani mempersilakan masuk, namun hanya terdakwa I saja yang masuksementara terdakwa II.
HABIBA HANUM,SH
Terdakwa:
Junaidi Als Aseng
21 — 5
1. menyatakan terdakwa JUNAIDI alias ASENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : " Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman " sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUNAIDI alias ASENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6(enam) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
5.
Penuntut Umum:
HABIBA HANUM,SH
Terdakwa:
Junaidi Als AsengPUTUSANNomor 47/Pid.Sus/2018/PN KisDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : JUNAIDI Als ASENG;Tempat lahir : Binjai Serbangan;Umur / tanggal lahir : 32 tahun / 6 Juni 1985;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun VIII Kampung Tasik Malaya Desa Air JomanKecamatan Air Joman Kabupaten Asahan;
telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, mMenyimpan, menguasal, atau menyediakan NarkotikaGolongan dalam bentuk tanaman, sebagaimana didakwakan kepada diriterdakwa dalam dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 111 ayat (1) UndangUndang RINomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNAIDI Als ASENG dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan
Setelah diintrogasi Terdakwa Junaidi Als Aseng mengakui bahwabarang bukti berupa 1 (Satu) bungkus besar Narkotika jenis tanaman ganjaHalaman 5 dari 22 Putusan Nomor 47/Pid.
Menyatakan Terdakwa JUNAIDI Als ASENG tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakatau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan dalam bentuktanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUNAIDI Als ASENG oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
David, SH
Terdakwa:
Dedy Lubis Als Aseng
14 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dedy Lubis Alias Aseng
Penuntut Umum:
David, SH
Terdakwa:
Dedy Lubis Als AsengNama lengkap : Dedy Lubis als Aseng;2. Tempat lahir > Lima Puluh;3. Umur/Tanggal lahir : 42 tahun/ 26 Juli 1977;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Lingkungan Ill Kelurahan Lima Puluh KecamatanLima Puluh Kabupaten Batu Bara;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara LabuhanRuku, oleh :1. Penyidik sejak tanggal 27 Juni 2019 sampai dengan tanggal 16 Juli 2019;2.
terdakwa dan saksi menuju Desa Simpang gambus di rumahAmat Roti dan saksi melakukan penggeladahan rumah Amat Rotinamun saksi dan rekannya tidak menemukan Amat Roti, Kemudian saksimembawa terdakwa Dedy Lubis Als Aseng ke Polres Batu Bara gunaproses lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/ Penimbangan Nomor :073/10099/2019 tanggal 28 Agustus 2019 yang ditandatangani olehPengelola Unit Pegadaian Cabang Lima Puluh an.
Agusti, barang buktiberupa 1(satu) buah kaca pirek yang didalamnya ada lekatan narkotikashabu dengan berat Brutto 1,52 ( satu koma lima puluh dua) gram disitadari Terdakwa Dedy Lubis Als Aseng; Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang BuktiNarkotika dan Urine No. Lab: 6151/NNF/2019 tanggal 5 Juli 2019 yangdibuat oleh Laboratorium Forensik Cab.
Agusti, barang buktiberupa 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya ada lekatan narkotikashabu dengan berat Brutto 1,52 ( satu koma lima puluh dua) gram disitadari Terdakwa Dedy Lubis Als Aseng; Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang BuktiNarkotika dan Urine No. Lab: 6151/NNF/2019 tanggal 5 Juli 2019 yangdibuat oleh Laboratorium Forensik Cab.
Menyatakan Terdakwa Dedy Lubis Alias Aseng tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri, sebagaimanadalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4.
YUSNITA SH
Terdakwa:
HERMAN BUDIANTO ALIAS ASENG
70 — 18
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa HERMAN BUDIANTO Alias ASENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERMAN BUDIANTO Alias ASENG oleh karena dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan
Penuntut Umum:
YUSNITA SH
Terdakwa:
HERMAN BUDIANTO ALIAS ASENG
BASTIAN SIHOMBING
Terdakwa:
SALOMO HUTABARAT Als ASENG
20 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SALOMO HUTABARAT Als ASENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
BASTIAN SIHOMBING
Terdakwa:
SALOMO HUTABARAT Als ASENG
ELINA FLORI, SH
Terdakwa:
SURADI Alias ASENG
26 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Suradi Alias Aseng tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
Penuntut Umum:
ELINA FLORI, SH
Terdakwa:
SURADI Alias ASENGPUTUSANNomor 944/Pid.Sus/2018/PN RapDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusandalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Suradi Alias Aseng;Tempat lahir : Kampung Sawah;Umur/ Tanggal lahir : 24 Tahun / 7Mei 1994;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Lingkungan Kampung Sawah Sigambal,Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten
menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi dikemudian hari;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya semula;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa atas tanggapan PenuntutUmum tersebut yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwadiajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan Surat Dakwaansebagai berikut :Dakwaan :Kesatu :Bahwa Terdakwa Suradi Alias Aseng
Melta Tarigan, M.Si, barang bukti yang diterima berupa : 1 (Satu) pipetkaca berisi sisasisa padatan berwarna putih dengan berat brutto 1,6 (satukoma enam) gram, pada Kesimpulan : bahwa barang bukti yang dianalisis milikTerdakwa atas nama Suradi Alias Aseng adalah benar mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (Satu) nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal114 ayat
(1) Undangundang Republik IndonesiaNomor : 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;AtauKedua:Halaman 4 dari 19 Putusan Pidana Nomor 944/Pid.Sus/2018/PN RapBahwa Terdakwa Suradi Alias Aseng, pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018sekira pukul 13.30 Wib atau pada waktuwaktu lain bulan Juli tahun 2018,bertempat di Kampung Sawah Ujung Sigambal, Kelurahan Sigambal, KecamatanRantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu atau pada tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, Tanpa hak
Melta Tarigan, M.Si, barang bukti yang diterima berupa : 1 (Satu) pipetkaca berisi sisasisa padatan berwarna putih dengan berat brutto 1,6 (satukoma enam) gram, pada Kesimpulan : bahwa barang bukti yang dianalisis milikterdakwa atas nama SURADI Alias ASENG adalah benar mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (Satu) nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal112 ayat (1)
32 — 16
ASENG KURNIAWAN als AWU Melawan H. HANAFI Bin H. IMBERAN (alm), Dkk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah mengambil putusansebagai berikut dalam perkara gugatan antara :ASENG KURNIAWAN als AWU, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan JendA.
Nuri Fitriani, S.H
Terdakwa:
Hardianto Alias Aseng
23 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hardianto Alias Aseng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan
Penuntut Umum:
Nuri Fitriani, S.H
Terdakwa:
Hardianto Alias Aseng
TOHODO NARO, SH
Terdakwa:
SWEE SENG Als ASENG
63 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Swee Seng als Aseng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap suatu golongan penduduk;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa
Penuntut Umum:
TOHODO NARO, SH
Terdakwa:
SWEE SENG Als ASENG
MULYADI, SH
Terdakwa:
ASENG Anak LIM TAU NGAK
27 — 3
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa ASENG Anak LIM TAU NGAK (alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian;
2.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ASENG Anak LIM TAU NGAK (alm) dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 (lima belas) hari;
3.
Penuntut Umum:
MULYADI, SH
Terdakwa:
ASENG Anak LIM TAU NGAKPUTUS ANNomor : 718/PID.B/2018/PN PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkaraperkara Pidana padaperadilan Tingkat Pertama yang diperiksa secara Biasa, telah menjatunkan Putusansebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ASeng Anak Lim Tau NgakTempat lahir : PontianakUmur/Tanggal lahir : 62 Tahun / 12 Desember 1955Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JI. Adi Sucipto Komp.
Menyatakan terdakwa ASENG Anak LIM TAU NGAK (Alm) terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikankesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 303 Ayat (1) ke1KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASENG Anak LIM TAU NGAK (Alm)dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan selama terdakwaberada dalam masa penangkapan dan penahanan.3.
Kubu Rayaada penjualan judi kupon putih jenis togel, karena diketahuisebelumnya oleh Pihak Kepolisian bahwa terdakwa merupakantarget pihak Kepolisian, selanjutnya atas laporan masyarakattersebut Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kalbar langsungmelakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap rumahterdakwa ASENG Anak LIM TAU NGAK (Alm) yang terletak di JalanAdi Sucipto Komp. Hanura Permai Blok G No. 10 Ds. Parit Baru Kec.Sui Raya Kab.
setiap delik (stilzwijgen element van elk delict).Unsur mana baru dibuktikan jika ada keraguraguan tentangtoerekeningsvaatbaarheid dari Seseorang yang melakukan delik.Menimbang bahwa subyek Hukum yang bernama ASENG Anak LIM TAUNGAK (alm) yang dalam pemeriksaan di persidangan telah memberikan jawabandengan lancar dan jelas atas pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umumdengan demikian jelaslan bahwa terdakwa ASENG Anak LIM TAU NGAK (alm)adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan
Menyatakan terdakwa ASENG Anak LIM TAU NGAK (alm) tersebut telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakdengan sengaja menawarkan kesempatan untuk melakukan permainan judisebagai mata pencaharian;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ASENG Anak LIM TAU NGAK (alm)dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwatersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Junita Sitorus
Terdakwa:
Rudi Antono Als Aseng
20 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RUDI ANTONO Als ASENG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesar
Penuntut Umum:
Junita Sitorus
Terdakwa:
Rudi Antono Als AsengPUTUSANNomor 714/Pid.Sus/2018/PN KisDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : RUDIANTONO Als ASENG;Tempat lahir : Sungai Renggas;Umur/tanggal lahir : 38 tahun/ 15 Juli 1980;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Lingkungan IV Kelurahan, Sei Renggas,Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan
Menyatakan Terdakwa RUDI ANTONO Als ASENG telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana"Percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan kejahatanNarkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerimasebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Alternative Pertama14 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika.2.
seadiladilnya kepada Terdakwa karena Terdakwamengakui dan menyesali perbuatannya;Halaman 2 dari 25 Putusan Nomor 714/Pid.Sus/2018/PN KisSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang disampaikansecara lisan terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya tetap pada Tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap denganpembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuniutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama:Bahwa ia Terdakwa RUDI ANTONO Als ASENG
Setelah diintrogasi Terdakwa Rudi Antono Als Aseng mengakui bahwa akanmembeli Narkotika jenis shabu dari Saksi Ade Rahman atas suruhan Jefri(DPO/belum tertangkap) dimana Jefri memberikan uang kepada Terdakwasebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk diberikan kepada Saksi AdeRahman, selanjutnya Terdakwa, Saksi Ade Rahman dan Saksi Ardiansyahbeserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan guna proseslebih lanjut.
Menyatakan Terdakwa RUDI ANTONO Als ASENG tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpahak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual belliNarkotika golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2.
Terdakwa:
DEDI MAWARDI ALIAS ASENG
29 — 6
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Dedi Mawardi alias Aseng tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
Terdakwa:
DEDI MAWARDI ALIAS ASENG
FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
Terdakwa:
Aswan Alias Aseng
23 — 7
- Menyatakan Terdakwa Aswan Alias Aseng tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Penuntut Umum:
FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
Terdakwa:
Aswan Alias AsengNama lengkap : Aswan Alias Aseng. Tempat lahir : Tanjung Balai. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/10 Januari 1983. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan HM Nur No.59 Desa Pahang KecamatanDatuk Bandar Kota Tanjung Balai. Agama : Islam. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditangkap pada 09 Oktober 2020;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 3 November2020;.
Menyatakan terdakwa Aswan Alias Aseng telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawanhukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima NarkotikaGolongan (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5(lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 114ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aswan Alias Aseng dengan pidanapenjara selama 20 (dua puluh) tahun = dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,(satu miliar rupiah)subsidiair 6 (enam) bulan penjara.3.
Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu :Bahwa terdakwa Aswan Alias Aseng, pada hari Jumat tanggal 09Oktober 2020 sekitar pukul 23.15 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Oktober tahun 2020, bertempat di Jalan SisingamangarajaKelurahan Amplas Kota Medan Sumatera Utara atau setidaktidaknya padatempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMedan, secara
Menyatakan Terdakwa Aswan Alias Aseng tersebut diatas telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara MelawanHukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan dalam bentukbukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram;.
40 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI STABAT ; ANGGA WAHYU BANGUN alias ASENG ;
PUTUS ANNo. 2317 K/Pid/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ANGGA WAHYU BANGUN alias ASENG ;tempat lahir : Simpang Durian Mulo ;umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/02 Pebruari 1989 ;jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Lingkungan Il Amal, Kelurahan Bela Rakyat,Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Mocokmocok ;Termohon
Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b.Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial No. 121/ 2009 / 2317 K /PP/ 2009/ MA tanggal 15 Desember 2009, Terdakwadiperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejaktanggal 16 Desember 2009 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2010 ;yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Stabat karena didakwaPRIMAIR ;Bahwa ia Terdakwa Angga Wahyu Bagun alias Aseng pada hari Jumattanggal 20 Januari 2009
AL FUADI.nocnnnnnn= Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamelanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana.LEBIH SUBSIDAIR ;Bahwaia Terdakwa Angga Wahyu Bangun alias Aseng pada hari Jumattanggal 20 Januari 2009 sekira Pukul 14.30 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Januari 2009 bertempat di warung kopi milik Sariwen dilingkungan Il Amal Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala KabupatenLangkat atau setidaktidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukumPengadilan Negeri Langkatdi
Menyatakan Terdakwa Angga Wahyu Bangun alias Aseng bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja melukai berat orangsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 354ayat (1) KUHPidana ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Angga Wahyu Bangun alias Asengdengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan ;3.
Menyatakan bahwa Terdakwa ANGGA WAHYU BANGUN alias ASENGtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana seperti tersebut dalam dakwaan Primair dan dakwaan SubsidairPenuntut Umum:Membebaskan Terdakwa ANGGA WAHYU BANGUN alias ASENG daridakwaan Primair dan dakwaan Subsidair ;Menyatakan bahwa Terdakwa ANGGA WAHYU BANGUN alias ASENGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana PENGANIAYAAN ;iasHal. 6 dari 10 hal.
SITI.M.MANULLANG,SH
Terdakwa:
Wendri Yanuardi Alias Aseng
114 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan, Terdakwa Menyatakan, Terdakwa Wendri Yanuardi Alias Aseng, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan, Terdakwa Wendri Yanuardi Alias Aseng, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman.
Penuntut Umum:
SITI.M.MANULLANG,SH
Terdakwa:
Wendri Yanuardi Alias Aseng
YUDI SYAHPUTRA, S.H
Terdakwa:
FIRMANSYAH ALIAS ASENG
31 — 2
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Firmansyah Alias Aseng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli dan Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah RplOOO.OOO.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
Penuntut Umum:
YUDI SYAHPUTRA, S.H
Terdakwa:
FIRMANSYAH ALIAS ASENG
87 — 100
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa MASTRI ALIAS ASENG BIN SEWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Palsu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan
Aseng Bin Sewi
Aseng Bin Sew;Tempat lahir : Selat Panjang;Umur/tanggal lanir : 51 Tahun/ 18 Juli 1966;Jenis Kelamin > Laktlaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : BIN Puri Indah Perawang Rt.08/04 Kel.Perawang Barat Kec. Tualang Provinsi Riau;Agama : Budha;Pekerjaan : Pelaut;Terdakwa ditangkap pada tanggal 09 Maret 2018 berdasarkan surat perintahpenangkapan Nomor SK.Kap/O1/III/RES.1.9/2018/Ditpolair tanggal 9 Maret 2018;Terdakwa Mastri als. Aseng Bin Sewi ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:1.
Aseng BinSewi berbeda bahan dan warna dengan ijazah pada umumnya saatdibandingkan dengan ijazah milik kru kapal TB.
Aseng Bin Sewi berbedabahan dan warna dengan ijazah pada umumnya saat dibandingkan denganjazah milik kru kapal TB.
Lisa Yanti binti Mayunas
Tergugat:
Samar bin Aseng
15 — 9
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Samar bin Aseng) terhadap Penggugat (Lisa Yanti binti Mayunas);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bontang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontang Selatan dan Bontang Utara Kota Bontang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk
Penggugat:
Lisa Yanti binti Mayunas
Tergugat:
Samar bin Aseng