Ditemukan 442 data
46 — 10
Seas4 sluzill sas )Artinya : Tidak bisa dibantah putusan hakim atau fatwanya, apabila hakim telahmemutus berdasarkan dalil yang mutamad atau dikuatkan olehhukum*;DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa ternyata MHTP telah keliru membuat diktum angka 2yang menetapkan hak hadlanah kepada Penggugat Konpensi, karena gugatanPenggugat Rekonpensi telah ditolak dan Penggugat sendiri tidak meminta haltersebut.
30 — 8
jails44 luaillArtinya : "Tidak bisa dibantah putusan hakim atau fatwanya, apabila hakimtelah memutus berdasarkan dalil yang mu'tamad atau dikuatkanoleh hukum";Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dua kali terakhir denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, makabiaya perkara pada tingkat banding
18 — 10
tambahanpertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat PutusanPengadilan Agama Jember Nomor 4559/Pdt.G/2017/PA.Jr tanggal 14 Maret2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah,harus dikuatkan sepenuhnya hal tersebut sesuai pula pendapat ahli hukumIslam dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 274 yang oleh MajelisHakim Tingkat Banding diambil alin menjadi pendapatnya sendiri yangberbunyi :Artinya : Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya
40 — 15
Sas quclill cle Gale js s44 loallArtinya : Tidak bisa dibantah putusan hakim atau fatwanya, apabila hakimtelah memutus berdasarkan dalil yang mutamad atau dikuatkanoleh hukum", yang diambil alih oleh MHTB menjadi pertimbangannya sendiri;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangHal.
63 — 24
Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat putusanPengadilan Agama Kota Madiun Nomor 0252/Pdt.G/2019/PA.Mn tanggal17 Oktober 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Shafar 1441 Hijriyah,harus dikuatkan sepenuhnya, hal tersebut sesuai pula pendapat ahli hukumIslam dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 274 yang diambil alihmenjadi Majelis Banding sebagai pendapatnya sendiri yang berbunyi:Ss ol bss Se ool Ce UL WasArglizailll gaa jla glrcieallsArtinya: "Tidak boleh menyimpangi putusan hakim atau fatwanya
122 — 19
jaroaslaoalilga> loolArtinya: Dan tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya apabilahakim itu telah memutuskan berdasarkan dalil yang mutamad atau dikuatkanoleh hukum;Menimbang, bahwa berkaitan dengan perkara a quo sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 14 Agustus1957 Nomor 143/K/SIP/1956 yang mengabstraksikan kaidah hukum Bahwahakim banding tidak harus meninjau serta mempertimbangkan segalagalanya satu demi satu tentang apa saja yang diajukan oleh Pembandingdalam
9 — 3
Dan dia pernah mengatakan pada saatkami berdua mengadakan pertemuan di SMK Isaat ini yang Penggugat butuhkan adalah materi; 7 Maaf saya yang masih banyak belajar tentang agama yang saya yakini ini ,ingin menanyakan sesuatu kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama yangsaya hormati fatwa fatwanya apakah dalam islam diperbolehkan seorangisteri pergi dengan lakilaki yang bukan mahramnya dan mengundanglakilaki yang bkan mahramnya tanpa seijin suaminya?
Terbanding/Penggugat
38 — 17
Banding berpendapat Putusan Pengadilan AgamaProbolinggo Nomor 0472/Pat.G/2018/PA.Prob. tanggal 19 Desember 2018 Masehi,bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Akhir 1440 Hijriah,, harus dikuatkansepenuhnya hal tersebut sesuai pula pendapat ahli hukum Islam dalam KitabBughyatul Mustarsyidin halaman 274 yang oleh Majelis Hakim Tingkat Bandingdiambil alin menjadi pendapatnya sendiri yang berbunyi :dis wail goer Le gitarahl Se 0 sgidgl SS oll le piel gesArtinya: Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya
24 — 11
pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat PutusanPengadilan Agama Malang Nomor 0695/Pdt.G/2018/PA.Mlg. tanggal 17September 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Muharram 1440Hijriyah, harus dikuatkan sepenuhnya, sesuai dengan pendapat ahli hukumIslam dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 274 yang oleh MajelisHakim Tingkat Banding diambil alin menjadi pendapatnya sendiri yang berbunyi;S= ol usil Se ool Ge Colic YisaysArtinya :"Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya
14 — 2
/bg.Menimbang, bahwa Syaikh Mahmud Syalthout, mantan Rektor Al Azhardalam kitabnya Al Fatawa, sebagaimana dikutip oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) sebagai landasan fatwanya tentang hal ini mengemukakan, untukmengetahui hukum Islam dalam masalah tabanny (pengangkatan anak/adopsi)perlu difahami bahwa tabanny itu ada dua bentuk, salah satu di antaranya adalahbahwa seorang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anakkandung sendiri, dalam rangka memberi kasin sayang, nafkah pendidikan dankeperluan
11 — 4
;Menimbang, bahwa Syaikh Mahmud Syalthout, mantan Rektor AlAzhar dalam kitabnya Al Fatawa, sebagaimana dikutip oleh Majelis UlamaIndonesia (MUI) sebagai landasan fatwanya tentang hal ini mengemukakan,untuk mengetahui hukum Islam dalam masalah tabanny (pengangkatananak/adopsi) perlu difahami bahwa tabanny itu ada dua bentuk, salah satu diantaranya adalah bahwa seorang mengambil anak orang lain untukdiperlakukan seperti anak kandung sendiri, dalam rangka memberi kasihsayang, nafkah pendidikan dan keperluan
35 — 20
bahwa atas dasar pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor1513/Pdt.G/2017/PA.Sda tanggal 30 Oktober 2017 Miladiyah, bertepatandengan tanggal 10 Shofar 1439 Hijriyah,dapat dipertahankan dan dikuatkanhal tersebut sesuai pula pendapat ahli hukum Islam dalam Kitab BughyatulMustarsyidin halaman 274 yang oleh Majelis Hakim Tingkat Banding diambilalih menjadi pendapatnya sendiri yang berbunyi :Artinya : Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya
22 — 18
danketenangan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, lagi pula tidak ternyata Pengadilan Agama Malang lalai atau kelirudalam menjatuhkan putusannya, maka putusan Pengadilan Agama tingkatpertama tersebut dapat dipertahankan, oleh karena itu haruslah dikuatkansesuai dengan pendapat ahli hukum lslam dalam kitab BughyatulMustarsyidin halaman 274 yang diambil alin Pengadilan Tinggi Agamasebagai pendapat sendiri yang menyatakan bahwa:Artinya: Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya
49 — 20
aSXay ncalill le yal yc Yl joa sArtinya : Tidak bisa dibantah putusan hakim atau fatwanya, apabila Hakimtelah memutus berdasarkan dalil yang muktamad atau telah dikuatkandengan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebutdiatas, maka putusan Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan AgamaMataram ini haruslah dikuatkan ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini merupakan perkaradibidang perkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 tahun 1989
10 — 1
;Menimbang, bahwa Syaikh Mahmud Syalthout, mantan Rektor Al Azhardalam kitabnya Al Fatawa, sebagaimana dikutip oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) sebagai landasan fatwanya tentang hal ini mengemukakan, untukmengetahui hukum Islam dalam masalah tabanny (pengangkatan anak/adopsi)perlu difahami bahwa tabanny itu ada dua bentuk, salah satu di antaranya adalahbahwa seorang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anakkandung sendiri, dalam rangka memberi kasih sayang, nafkah pendidikan dankeperluan
18 — 11
tanggal 18 Rabiul Avual 1439Hijriyah, harus dikuatkan dengan perbaikan, sebagaimana amar yangselengkapnya seperti dalam amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding terhadap putusanyang dikuatkan tersebut, perlu mengetengahkan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 274 yang oleh Majelis HakimTingkat Banding diambil alih menjadi pendapatnya sendiri yang berbunyi :S ol csi Se coll Ce CabiellisaysArtinya : Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya
43 — 19
:pS> ol ssid gl pS Wolill ys YoLisdl jor Voa slaall leary La gl roixatlArtinya : Tidak boleh berpaling dari putusan hakim atau fatwanya, apabilahakim itu telah memutuskan berdasarkan dalil yang mutamad,atau telah dikuatkan oleh hukum,;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka keberatan Pembanding sebagaimana dalam memoribandingnya tidak cukup beralasan, sehingga putusan Pengadilan AgamaPurwodadi Nomor 3368/Pdt.G/2020/PA xxx. tanggal 24 Pebruari 2021Masehi, bertepatan
71 — 25
Say Qalall nie Galley) jonAug Loa) eaArtinya: Tidak boleh membantah putusan Hakim atau Fatwanya apabila ia telahmenghukum dengan dailildalil yang muktamad atau yang sudahdikuatkan dengannya;Mengingat, pasal pasal dari peraturan perundangundangan dan dalilSyari yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILI: Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan olehPemohon/Pembanding secara formil dapat diterima ; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Donggala Nomor252/Pdt.G/2014/PA.Dgl tanggal 18 Nopember
Terbanding/Penggugat : MARTI SIHMURYANI, SE Binti MARDINO MARDI RAHARJO Diwakili Oleh : MAHMUD YUSUF, SH
49 — 18
:pS> ol ssid gl pS Wolill ys YoLicdl jor Voa slaall leary La gl roixatlArtinya : Tidak boleh berpaling dari putusan hakim atau fatwanya, apabilahakim itu telah memutuskan berdasarkan dalil yang mutamad,atau telah dikuatkan oleh hukum,;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka keberatan Pembanding sebagaimana dalam memoribandingnya yang pada pokoknya adalah merupakan pengulangan danpenegasan dari apa yang didalilkannya dalam jawabannya dalam perkara aquo telah dipertimbangkan
21 — 10
No.40/Padt.G/2019/PTA.Smgkeadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumdiatas Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan MajelisHakim tingkat pertama a quo dipandang sudah tepat dan benar menurut hukumdan patut dikuatkan, hal ini sesuai dengan pendapat ulama yang termuat dalamBughayatul Musytarsyidin halaman 447 yang artinya "Tidak bisa dibantahputusan Hakim atau Fatwanya apabila Hakim telah memutus berdasarkan dalildalil yang mutamad atau dikuatkan oleh Hukum;Menimbang