Ditemukan 253 data
AMBUN NURHAYATI
Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI DALAM NEGERI cq GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI DALAM NEGERI cq DIRJEN PEMBANGUNAN DESA DEPARTEMEN DALAM NEGERI cq KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA PROPINSI KALIMANTAN TENGAN
3.H.HABAN USMAN
4.IRAWAN
5.NY. HOSIANA ELBAAR
6.NY. MERI LUMBAN GAOL
7.SURIANSYAH
8.M. THAMRIN
9.SUNAR WIBOWO
10.M. FITRIAN NOOR
11.EDWIN SEPTIADI
12.MAKMUR
13.KAMARUDIN PANGARIBUAN
14.NY. HARTINI
15.TANGKASIANG
16.MARGINO
17.NY. YULIA NUNUN
18.E. TAMERAN AKOB
19.SUPRIYADI N.S
20.SATERMAN MILLE
21.NY. LERINA PATRIS L. SERA
22.SURANTO
Turut Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI KALIMANTAN TENGAH cq KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALANGKA RAYA
2.DAMANG KEPALA ADAT KECAMATAN JEKAN RAYA KOTA PALANGKA RAYA
199 — 46
Menteri Dalam Negeri Cq.Direktur Jenderal Pembangunan Desa Departemen Dalam NegeriCq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan PemerintahanDesa Propinsi Kalimantan Tengah;Beralamat di :a. Jalan Tjilik Riwut, lebuh kurang di antara KM. 2 s.d KM 2,5,RT. O3/RW. XX, Kelurahan Palangka Raya, KecamatanJekan Raya, Kota Palangka Raya.b.
107 — 41
SUKSES MAJUTAMA SERASI, telahmelakukan perbuatan yang melanggar hukum ; Menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor : 24/HPL/DA/87 Tanggal 27Mei 1987 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama SEKRETARIATNEGARA REPUBLIK INDONESIA cq BADAN PENGELOLAAN KOMPLEKKEMAYORAN KEMAYORAN (dahulu), sekarang PUSAT PENGELOLANKOMPLEK KEMAYORAN, yang diterbitkan oleh MENTERI DALAM NEGERIcq. Tergugat I, Hal. 34 dari 119 halaman.
113 — 126
suratsurat Keputusan Pemberian Hak Milikdalam rangka redistribusi tanah obyek landreform;Kedua : setiap tindakan yang bersifat penelitian kembali hasil redistribusitanahtanah obyek landreform hanya dapat dilakukan menurut ketentuanketentuan yang berlaku dan melalui hierarki yang ada dan menyampaikanhasilhasilnya kepada Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Agraria;Ketiga : wewenang pencabutan suratsurat Keptusan pemberian hak miliksebagai dimaksud dalam diktum Pertama ada pada Menteri Dalam Negericq
154 — 57
KepalaKantor Inspeksi Agraria/Kepala Dinas Agraria Daerah IstimewaYogyakarta untuk mengadakan pencabutan suratsuratKeputusan Pemberian Hak Milik dalam rangka redistribusi tanahobyek landreform.Kedua: setiap tindakan yang bersifat penelitian kembali hasil redistribusitanahtanah obyek landreform hanya dapat dilakukan menurutketentuanketentuan yang berlaku dan melalui hierarki yang adadan menyampaikan hasilhasilnya kepada Menteri Dalam Negericq Direktur Jenderal Agraria.Ketiga: wewenang pencabutan suratsurat
213 — 84
Sadangsari yang ditujukan kepada Bpk, Menteri Dalam Negericq. Dirjen Agraria tanggal 23 Desember 1985 Nomor 045/SS/DIR/BD/XM/85yang mengemukakan halhal sebagai berikut:a. Masalah tanah dan bangunan di lokasi Jf. Ir, H. Juanda Nomor 41Bandung antara Pihak Pemerintah Daerah Tingkat Jawa Barat denganPihak N.V. Sadangsari sudah terselesaikan sesuai Surat PerjanjianKerjasama Nomor 556.2/8796/Huk/1984.b. Masalah tanah/bangunan disekitarnya qq. Perumahan Drs.
84 — 22
Yahya Harahap, SH, Penerbit Sinar Grafika, tahun 2005, Hal: 452).Bahwa terhadap bukti PenggugatPenggugat bertanda Pl, P2, dan P7,berupa Surat Keterangan Pernyataan Ahli Waris, ternyata hanyaditandatangani oleh pihak kepala desa dan tidak diketahui serta tidakditandatangani oleh pihak Camat, sehingga Surat Keterangan PernyataanAhli Waris tersebut masih belum sah secara hukum karena tidak sesuaidengan prosedur sebagaimana yang digariskan oleh Menteri Dalam NegeriCq ODirektur Jenderal Agraria tanggal
ZAINAL ABIDIN
Terdakwa:
TAUFIK RAHMAN
311 — 111
./2017 tanggal 24 November 2017 kepada Menteri Dalam NegeriCq Dirjen Bina Keuangan Daerah perihal Penyampaian kekurangan DokumenPermohonan Pertimbangan atas Rencana Pinjaman Daerah Kabupaten LampungTengah.Barang Bukti Nomor 50: 1 (satu) bundel Surat Menteri Dalam Negeri nomor979/223/SJ tanggal 12 Januari 2018 kepada Bupati Lampung Tengah perihalPertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.Barang Bukti Nomor 51: 2 (dua) lembar Surat Bupati Lampung Tengah nomor900/0068/B.a.VII
Sarana Multi Infrastruktur.Barang Bukti Nomor 49: 1 (Satu) lembar Surat Bupati Lampung Tengah nomor900/1832/B.a.VII.02./2017 tanggal 24 November 2017 kepada Menteri Dalam NegeriCq Dirjen Bina Keuangan Daerah perihal Penyampaian kekurangan DokumenPermohonan Pertimbangan atas Rencana Pinjaman Daerah Kabupaten LampungTengah.Barang Bukti Nomor 50: 1 (satu) bundel Surat Menteri Dalam Negeri nomor979/223/SJ tanggal 12 Januari 2018 kepada Bupati Lampung Tengah perihalPertimbangan Usulan Pinjaman Daerah
309 — 218
Menteri Dalam Negericq. Gubernur Sumatera Utara cq.Bupati Deli Serdang 6. Kepala BadanPertanahan Nasional di Jakarta cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahancq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada PengadilanNegeri Lubuk Pakam dalam perkara Nomor: 15/Pdt.G/2006/PNLP.Oleh karena adanya gugatan masyarakat tersebut, ISMAIL SEMBIRINGmenyarankan agar PT. ERNIPUTRA TERARI mempelajari gugatan yangsudah berlangsung.
268 — 882
MENTERI DALAM NEGERIcq.
105 — 196
MENTERI DALAM NEGERIcq.
374 — 242
.: 594/101/1988;b melakukan pengurugan tanah atas seluruh obyek masih berupa lautyang oleh TERGUGAT I dijadikan sebagai obyek yang dimohonkanuntuk memperoleh Hak Pengelolaan kepada Menteri Dalam NegeriCq Dirjen Agraria dengan PERMOHONAN HAK PENGELOLAANtanggal 10 September 1988 atas Tanah seluas + 549.298 M2 (lebihkurang lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluhdelapan meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasitanggal 15101988 No. : 594/155/88;c melakukan pembebasan
104 — 69
untuk dipelajari, selanjutnya pihakDPRD Kota Tual menyurati kembali Pemerintah Kota untuk bersamasamamembahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)dimaksud.Bahwa setelah selesai pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (RAPBD), selanjutkan DPRD Kota menetapkan RancanganAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selanjutnya DPRD bersama denganTim Anggaran Pemerintah Kota menyampaikan kepada Menteri Dalam NegeriCq
86 — 47
Sus / TPK / 2015 / PN Amb).Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selanjutnya DPRD bersama denganTim Anggaran Pemerintah Kota menyampaikan kepada Menteri Dalam NegeriCq. Gubernur Maluku untuk mendapat pengesahan.