Ditemukan 10780 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 499/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 28 September 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
92
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.511.000,- ( lima ratus sebelas ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi, Kabupaten Lamonganuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 25-05-2015 — Putus : 09-11-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor Nomor: 0628/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn
Tanggal 9 Nopember 2015 — PENGGUGAT X TERGUGAT
83
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.471.000,- ( empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun;5.
Register : 21-08-2014 — Putus : 22-09-2014 — Upload : 13-12-2014
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1005/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn
Tanggal 22 September 2014 — PENGGUGAT X TERGUGAT
83
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun ;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.366.000,- ( Tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan BalerejoKabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun ;5.
Register : 01-09-2014 — Putus : 10-11-2014 — Upload : 12-12-2014
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1065/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn
Tanggal 10 Nopember 2014 — PENGGUGAT X TERGUGAT
83
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.316.000,- ( Tiga ratus enam belas ribu rupiah );
    Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajibanPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlumemerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan,Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi;5.
Register : 04-04-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 451/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 15 Mei 2017 — Penggugat X Tergugat
86
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 18-01-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 15-06-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 140/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 22 Mei 2017 — Penggugat X Tergugat
87
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 04-11-2016 — Putus : 19-04-2017 — Upload : 08-05-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1302/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mn
Tanggal 19 April 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
84
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukumtetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanSaradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, untuk dicatat dalam daftaryang disediakan untuk itu;5.
Register : 22-04-2013 — Putus : 17-06-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 487/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mn
Tanggal 17 Juni 2013 — PENGGUGAT X TERGUGAT
104
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun;---------------------------------------------------5.
    Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajibanPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlumemerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari,Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Madiun, Kabupaten Madiun;5.
Register : 08-05-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 581/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 21 Juni 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
114
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Nglames, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 23-02-2016 — Putus : 05-04-2016 — Upload : 08-06-2016
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 0264/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mn
Tanggal 5 April 2016 — PENGGUGAT X TERGUGAT
73
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5.
    yangterdapat dalam pasal 84 Undangundang Nomor 7 tahun 1989, TentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,Halaman 9 dari 12 halamanmaka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinanPutusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiundan Pengawai
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 12-06-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 697/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 24 Agustus 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
71
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dan kepada PengawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Garum, KabupatenBlitar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 11-10-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1265/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 9 Nopember 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
112
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 23-09-2016 — Putus : 17-10-2016 — Upload : 18-07-2019
Putusan PA JAMBI Nomor 888/Pdt.G/2016/PA.Jmb
Tanggal 17 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • Memerintahka kepada Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi serta Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto XI Terusan Kab. Pesisir Selatan Prop.
Register : 05-04-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 14-11-2016
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 403/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mn
Tanggal 23 Agustus 2016 — PENGGUGAT X TERGUGAT
51
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hinggakini dihitungsebesar Rp.506.000.
Register : 07-08-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 951/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 7 September 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
73
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.416000,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 10-10-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1260/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 16 Nopember 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
96
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.471000,- ( empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangawen, KabupatenDemak untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 30-01-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 16-08-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 187/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 20 Juli 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
73
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batam Kota, Kota Batam untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.536000,- ( lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Geger Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Batam Kota, Kota Batam untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 27-03-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 424/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 24 Agustus 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
63
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.986.000,- ( sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatHalaman 9 dari 10 Perkara Nomor: 0424/Pdt.G/2017/PA.Kab.MnNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 21-12-2016 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 58/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 10 Mei 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
117
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.411000,- ( empat ratus sebelas ribu rupiah );
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 05-01-2017 — Putus : 07-02-2017 — Upload : 25-02-2017
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 49/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Tanggal 7 Februari 2017 — PENGGUGAT X TERGUGAT
113
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.