Ditemukan 3093 data
10 — 6
Pasal 49 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo.Pasal 1 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohon beradapada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang
10 — 5
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang
10 — 4
Pasal 49 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo.Pasal 1 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohon beradapada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang
9 — 2
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah
10 — 6
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah
13 — 12
Pasal 49 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo.Pasal 1 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohon beradapada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang
8 — 2
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili paraPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Pasuruan, maka perkaraini merupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Pasuruan;Menimbang, bahwa dalil permohonan Pemohon pada pokoknya adalahPemohon memohon agar Pemohon diberi dispensasi
6 — 3
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Halaman 6 dari 12 halaman, Penetapan Nomor: 0694/Pat.P/2016/PA.Kab.Mig.Menimbang, bahwa Pemohon
9 — 6
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah
10 — 6
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang
7 — 3
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang
9 — 4
Pasal 49 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo.Pasal 1 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohon beradapada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang
15 — 9
Pasal 1 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan,karenanya Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili sertamemutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam permohonan Pemohon, domisiliPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang,maka perkara ini merupakan kewenangan relatif Pengadilan AgamaKabupaten Malang;Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah
17 — 8
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah
6 — 1
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam permohonan Para Pemohon domisili ParaPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Pati, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Pati;Menimbang, bahwa Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa anak Para Pemohon hendak menikah namun
9 — 3
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang
15 — 6
Pasal 49 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo.Pasal 1 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohon beradapada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang
16 — 5
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah
8 — 3
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memu tus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah
47 — 10
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah