Ditemukan 42229 data
40 — 8
Memerintahkan agar sisa masa hukuman Terdakwa dijalani dengan menjalani Rehabilitasi sosal dan Napza di Yayasan Risjad Masagung Lembaga Rehabilitasi Narkotika Pelita Bangsa Jl. Kramat I No. 34 Jakarta Pusat ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus kertas papir merk Mars Brand dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi ganja dengan berat netto 1,0185 gram, sisa lab: 0,8325 gram dirampas untuk dimusnahkan ;6.
Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan segera dimasukkan dalam Panti Rehabilitasi sosal dan Napza di Yayasan Risjad Masagung Lembaga Rehabilitasi Narkotika Pelita Bangsa Jl. Kramat I No. 34 Jakarta Pusat ;7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
penelitian di Laboratorium selanjutnya berdasarkan Berita Acara PemeriksaanLaboratoris No. 141.K/IIM/2015/BALAI.LLAB NARKOBA tanggal 10 Maret 2015sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, menyimpulkan bahwa barang buktitersebut adalah benar Ganja mengandung THC (Trtrahydrocannabinol) terdaftar dalamGolongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen/pengkajian, Pemeriksaan Medis, Psikitaridan Psikososial dari yayasan Risjad Masagung Lembaga Rehabilitasi
Kramat I No. 34 Jakarta Pusat ;5 Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus kertas papir merk Mars Brand dan (satu) bungkus kertaswarna coklat yang berisi ganja dengan berat netto 1,0185 gram, sisa lab: 0,8325gram dirampas untuk dimusnahkan ;6 Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan segeradimasukkan dalam Panti Rehabilitasi sosal dan Napza di Yayasan RisjadMasagung Lembaga Rehabilitasi Narkotika Pelita Bangsa Jl.
66 — 12
Menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan atau Rehabilitasi Sosial pada Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakatn Kelima Mandiri Pelayanan Penyalahgunaan Narkoba & HIV-Aids berbasis Masyarakat, beralamat di Jalan Raya Kalimalang No. 09 Rt.01 Rw. 10 Kel. Cipinang Melayu, Kec. Makasar Jakarta Timur selama sisa masa hukuman yang telah dijatuhkan ;5.
Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara untuk selanjutnya menyerahkan terdakwa agar menjalani Pengobatan dan/atau Perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan atau Rehabilitasi Sosial pada Yayasan tersebut;
terpenuhi;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut diatas olehkarena keseluruhan unsurunsur dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi,maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri ;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa makaterlebin dahulu dipertimbangkan pembelaan Terdakwa yang memohon agar dirinyadiberikan kesempatan untuk menjalani pengobatan melalui rehabilitasi
Cipinang Melayu, Jakarta Timur dapat disimpulkan bahwa Terdakwasedang mengalami gangguan penyalahgunaan narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim memerintahkanJaksa Penuntut Umum agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk selanjutnyaterdakwa menjalani Pengobatan dan atau Perawatan ditempat Rehabilitasi YayasanKesatuan Peduli Masyarakat Kelima Mandiri Pelayanan penyalahgunaan Narkoba&Hiv Aids berbasis masyarakat dengan pertimbangan bahwa sebelum terdakwadiajukan kepersidangan
Menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan atau perawatan melaluirehabilitasi medis dan atau Rehabilitasi Sosial pada Yayasan Kesatuan PeduliMasyarakatn Kelima Mandiri Pelayanan Penyalahgunaan Narkoba & HIVAidsberbasis Masyarakat, beralamat di Jalan Raya Kalimalang No. 09 Rt.01 Rw. 10Kel. Cipinang Melayu, Kec. Makasar Jakarta Timur selama sisa masa hukumanyang telah dijatuhkan ;5.
Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum segera mengeluarkan terdakwa dariRumah Tahanan Negara untuk selanjutnya menyerahkan terdakwa agarmenjalani Pengobatan dan/atau Perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan atauRehabilitasi Sosial pada Yayasan tersebut;6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan ganja dengan berat 0,3160 gram,Dirampas untuk dimusnahkan;7.
Romanna Debora Meiliani Marpaung, S.H
Terdakwa:
HABIBULLAH NASUTION ALS HABIB ALS UDAK
24 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Habibullah Nasution Alias Habib Alias Udak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu agar menjalani rehabilitasi atau pengobatan selama 6 (enam) bulan di Panti Yayasan Rehabilitasi IPWI Bukit Doa Taman Getsemane di Jalan Lapangan Golf
Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari rehabilitasi yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal/serbuk berwarna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Rahmayani Amir Ahmad, S.H
Terdakwa:
MANGARA TUA SARAGIH ALS MANGARA
25 — 7
- Menyatakan Terdakwa MANGARA TUA SARAGIH Alias MANGARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Satu) bagi diri sendiri ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MANGARA TUA SARAGIH Alias MANGARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) Tahun ;
- Menetapkan agar Terdakwa menjalani pengobatan Rehabilitasi
Medis dan Rehabilitasi Sosial selama 1 ( Satu ) Tahun di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Bhayangkara Indonesia ;
- Memerintahkan agar masa Rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) plastik kecil kotor 0,10 (nol koma sepuluh) gram ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
110 — 12
ADI SEJAHTERA (Asli);11. 1 (satu) bundle Laporan Hasil Pelelangan (LHP) Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Pagelaran TA.2011 (Asli);12. 1 (satu) bundle Engginer Estimate (EE) Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Pagelaran TA.2011 (Fotocopy);13. 1 (satu) bundle Owner Estimate (OE) Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Pagelaran TA.2011 (Fotocopy);14. 1 (satu) bundle Gambar Rencana Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Pagelaran TA.2011 dari CV.
Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor: 600/70/PAN/PHP/D.09/X/2011 Tanggal 13 Oktober 2011 (Asli);21. 1 (satu) lembar Surat Teguran Nomor: 510/357/D.05/X/2011 Tanggal 3 Oktober 2011 (Fotocopy);22. 1 (satu) Bundle Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Pekerjaan Rehabilitasi Los Terbuka 4 Unit Pasar Pagelaran Kecamatan Pagelaran Tahun Anggaran 2011 (Asli);23. 1 (satu) Bundle Foto Kegiatan Rehabilitasi
23 Desember 2011 untuk Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Pagelaran dengan Nomor Kontrak : 600/36/Kontrak/D.05/2011 tanggal 01 Juli 2011(Asli).b. 1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran (BKP) Nomor : - tanggal 14 Oktober 2011 untuk Pembayaran Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Pagelaran dengan Nomor Kontrak : 600/36/Kontrak/D.05/2011 tanggal 01 Juli 2011(Copy NCR).c. 1 (satu) lembar Permohonan Penerbitan SPD Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Nomor : 116/SPD/20/2011 tanggal
19 Desember 2011 sebesar Rp. 11.880.000,-(Asli).d. 1 (satu) bundle Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP-LS) Nomor : 116/SPP-LS/1.10/2011 tanggal 13 Desember 2011 untuk Biaya Pemeliharaan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Pagelaran sebesar Rp. 11.880.000,-(Fotocopy Legalisir).e. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Belanja Langsung (SPM-LS) Nomor : 115/SPM-LS/03/15/2011 tanggal 19 Desember 2011 untuk Pemeliharaan 5 % Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Pagelaran dengan
Puri Tehnik Consultan dalam Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar TA. 2011 (Asli);33. 1 (satu) Bundle Sertifikat Bulanan Mutual Check (MC) Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar TA. 2011 (Fotocopy);34. 1 (satu) Lembar Nomor : 01/SP/CV/D.05/IX/2011 tanggal 21 September 2011 perihal Surat Teguran dari Pengawas Teknis kepada Direktur CV. Adi Sejahtera (Asli);Diserahkan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain; 8.
ADI SEJAHTERA (Asli);1 (satu) bundle Laporan Hasil Pelelangan (LHP) Kegiatan Rehabilitasi Saranadan Prasarana Pasar Pagelaran TA.2011 (Asli);1 (satu) bundle Engginer Estimate (EE) Kegiatan Rehabilitasi Sarana danPrasarana Pasar Pagelaran TA.2011 (Fotocopy);1 (satu) bundle Owner Estimate (OE) Kegiatan Rehabilitasi Sarana danPrasarana Pasar Pagelaran TA.2011 (Fotocopy);1 (satu) bundle Gambar Rencana Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan PrasaranaPasar Pagelaran TA.2011 dari CV.
2011 untuk Rehabilitasi Sarana dan PrasaranaPasar Pagelaran dengan Nomor Kontrak : 600/36/Kontrak/D.05/2011 tanggal 01Juli 2011(Asli).b 1 (Satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran (BKP) Nomor : tanggal 14 Oktober2011 untuk Pembayaran Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana PasarPagelaran dengan Nomor Kontrak : 600/36/Kontrak/D.05/2011 tanggal 01 Juli2011(Copy NCR).c 1 (Satu) lembar Permohonan Penerbitan SPD Rehabilitasi Sarana dan PrasaranaPasar Nomor : 116/SPD/20/2011 tanggal 19 Desember 2011 sebesar
ADI SEJAHTERA (Asli);11 1 (satu) bundle Laporan Hasil Pelelangan (LHP) Kegiatan Rehabilitasi Saranadan Prasarana Pasar Pagelaran TA.2011 (Asli);12 1 (satu) bundle Engginer Estimate (EE) Kegiatan Rehabilitasi Sarana danPrasarana Pasar Pagelaran TA.2011 (Fotocopy);13 1 (satu) bundle Owner Estimate (OE) Kegiatan Rehabilitasi Sarana danPrasarana Pasar Pagelaran TA.2011 (Fotocopy);14 1 (satu) bundle Gambar Rencana Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan PrasaranaPasar Pagelaran TA.2011 dari CV.
2011 untuk Rehabilitasi Sarana dan PrasaranaPasar Pagelaran dengan Nomor Kontrak : 600/36/Kontrak/D.05/2011 tanggal 01Juli 2011(Asli).1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran (BKP) Nomor : tanggal 14 Oktober2011 untuk Pembayaran Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana PasarPagelaran dengan Nomor Kontrak : 600/36/Kontrak/D.05/2011 tanggal 01 Juli2011(Copy NCR).1 (satu) lembar Permohonan Penerbitan SPD Rehabilitasi Sarana dan PrasaranaPasar Nomor : 116/SPD/20/2011 tanggal 19 Desember 2011 sebesar
29 — 21
MemperbaikiputusanPengadilanNomor :165/Pid.Sus/2013/PN.Spt. tanggal 16 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang penjatuhan pidana sehingga amar lengkapnya sebagai berikut : - Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun ;- Memerintahkan terdakwa SUHARSAN Alias ACIEN Bin WITONG OSCAR menjalani pengobatan atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis atau Rehabilitasi Sosialdi Panti Rehabilitasi Narkotika Yayasan Galilea di Palangka Raya selama 2 (dua) tahun
Alternatif Kesatu dan Kedua ;Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaanAlternatif Kesatu dan Kedua tersebut ;Menyatakan terdakwa SUHARSANAlias ACIEN BinWITONGOSCAR tersebuttelah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwatersebut dengan pidana penjara selama (satu) tahun;Memerintahkan agar terdakwa SUHARSANAIs ACIEN BinWITONGOSCAR, menjalani pengobatan atau perawatanmelalui rehabilitasi
medis dan atau rehabilitasi sosial di PantiRehabilitasi NarkobaYayasan Galilea di Palangka Rayaselama (satu) tahun;Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segeramengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk menyalanipengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medisdan atau rehabilitasi sosial tersebut;Menetapkan lamanya terdakwa menjalani masa pengobatandan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan ataurehabilitasi sosial tersebut diperhitungkan sebagai masamenjalani hukuman;118 Menetapkan
olehkarena itu. terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengankesalahannya yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawahinl ;Menimbang, bahwa disamping pertimbangan halhaltersebut di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim tingkatbandingakan mempertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan ;Halhal memberatkan :e Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahdalam pembrantasan penyalahgunaan narkotika ;e Terdakwa disdisipliner (tidak disiplin diri) dalam upayauntuk melakukan rehabilitasi
MemperbaikiputusanPengadilanNomor :165/Pid.Sus/2013/PN.Spt. tanggal 16 Juli 2013 yang dimohonkan bandingtersebut sepanjang penjatuhan pidana sehingga amarlengkapnya sebagai berikut : Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2(dua) tahun ;15 Memerintahkan terdakwa SUHARSAN Alias ACIEN BinWITONG OSCAR menjalani pengobatan atau perawatanmelalui Rehabilitasi Medis atau Rehabilitasi Sosialdi PantiRehabilitasi Narkotika Yayasan Galilea di Palangka Rayaselama 2 (dua) tahun ;3.
Juandarita Rachman, S.H.
Terdakwa:
Jailani Bin Bachtiar
28 — 6
Menetapkan terdakwa agar di Rehabilitasi medis selama 5 (lima) bulan pada Balai Rehabilitasi Lembaga Peduli Anak Bangsa (LPAB) di Makassar;
4. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dan lamanya Terdakwa menjalani masa Rehabilitasi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Memerintahkan Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani masa Rehabilitasi medis terlebih dahulu;
6.
SEMA R.I Nomor 7 Tahun2009 memberikan kriteria pemberian rehabilitasi bagi pecandu dan kategorisasiseorang sebagai penyalahguna yang dikenakan ancaman pidana dalam Pasal127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, walaupun yangbersangkutan kedapatan membeli, menerima, menyimpan, menguasai,membawa dan memiliki Narkotika, ia tidak dapat dikenakan pidanasebagaimana dimaksud pada Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115,Pasal 117, Pasal 119, Pasal 122, Pasal 124 dan Pasal 125 UU No.35 Tahun2009
SEMA R.I Nomor 7 Tahun 2009 tentang kriteria pemberian rehabilitasi danpenyalahgunaan Narkotika juga telah dituangkan dalam YurisprudensiMahkamah Agung Nomor 1071 K/Pid.Sus/2012 dan Nomor 2199K/pid.Sus/2012 yang pada pokoknya mengatur bahwa Terdakwa yangkedapatan membeli, menerima, menyimpan, menguasai, membawa danmemiliki Narkotika jenis ShabuShabu kurang dari 1 gram dan bukanmerupakan jaringan gelap Pengedar Narkotika, maka hanya bisa dikenakanPasal 127 sebagai Penyalahguna Narkotika;Menimbang,
serta SEMA Nomor 4 Tahun2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan danPecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan RehabilitasiSosial);Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli terhadap Terdakwadisarankan agar menjalani rehabilitasi rawat inap berupa rehabilitasi medisuntuk menanggulangi ketergantungannya dan rehabilitasi sosial untukmemperbaiki perilakunya;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil asesment maupun pendapat dariAhli yang didengar keterangannya di persidangan
tersebut, maka Majelis Hakimpada pokok sependapat dengan pendapat ahli agar terhadap diri TerdakwaHalaman 14 dari 16 Putusan Nomor 364/Pid.Sus/2018/PN Sqmdapat dilakukan proses rehabilitasi guna menyembuhkan ketergantunganTerdakwa terhadap zat yang terkandung didalam Narkotika jenis shabu tersebut.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam tahananterhadap diri Terdakwa akan dilakukan proses rehabilitasi, maka terhadaplamanya masa rehabilitasi dan lamanya penahanan yang telah dijalaniTerdakwa
Menetapkan Terdakwa agar direhabilitasi medis selama 5 (lima) bulanpada Balai Rehabilitasi Lembaga Peduli Anak Bangsa (LPAB) diMakassar;Halaman 15 dari 16 Putusan Nomor 364/Pid.Sus/2018/PN Sgm4. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dan lamanyaTerdakwa menjalani masa rehabilitasi dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untukmenjalani masa rehabilitasi medis terlebin dahulu;6.
FADHOLY YULIANTO, SH.MH
Terdakwa:
MEKKEL GLENCISCO
129 — 44
- Menyatakan Terdakwa Mekkel Glensisco tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut berupa rehabilitasi inap di Rehabilitasi Kunci Yogyakarta Drugs Addict Rehabilitation Center selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
dan masa rehabilitasi inap yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana rehabilitasi inap yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah botol plastik berisi ganja dengan berat semula 0,15547 gram diambil untuk pemeriksaan dan sisa 0,14523 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung;
Dimusnahkan;
5.
34 — 7
Memerintahkan agar Terdakwa menjalani Pengobatan dan Perawatan Medis dan Sosial melalui rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya selama 8 (delapan) bulan ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan serta rehabilitasi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial ;6.
31 — 5
Menetapkan agar Terdakwa menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta selama 6 (enam) bulan;5. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeluarkan Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara setelah Terdakwa menjalani masa pidana selama 1 (satu) tahun untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial tersebut;6.
Menetapkan lamanya masa selama Terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;7.
medis dan rehabilitasi sosial ke Rumah Sakit Jiwa Surakarta atau PantiRehabilitasi untuk ketergantungan Narkotika, Majelis akan mepertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 54 UndangUndang No. 35 Tahun 2009Tentang Narkotika menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaannarkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 103 Ayat (1) huruf a UndangUndang No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan bahwa Hakim
Kj yang menerangkan dipersidangan bahwa Terdakwa pernah berobat ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta ataskesadarannya sendiri dan hasil dari pemeriksaan Terdakwa harus menjalani rehabilitasi IPWL(Institusi penerima wajib lapor) selama 8 (delapan) kali setiap satu atau dua minggu namunTerdakwa baru menjalankan 3 (tiga) kali rehabilitasi.
dapat dilakukan rehabilitasi medis yang dilaksanakan di dalam Lapas atauRutan dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis memerintahkanagar Terdakwa menjalani reahabilitasi medis dan /atau rehabilitasi social pada Rumah SakitJiwa Daerah Surakarta, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika yangmenegaskan kewajiban
menjalani rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi social berlaku jugabagi pecandu narkotika yang diperintahkan putusan pengadilan jika pecandu narkotikaterbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan perintahuntuk rehabilitasi, maka lamanya hukuman yang akan dijalani Terdakwa dan lamanyaTerdakwa melakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, akan ditentukan dalamamar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena
sosial di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakartaselama 6 (enam) bulan;5 Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeluarkan Terdakwa dariRumah Tahanan Negara setelah Terdakwa menjalani masa pidana selama 1 (satu)tahun untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial tersebut;6 Menetapkan lamanya masa selama Terdakwa menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasit medis dan/atau. rehabilitasi sosial tersebutdiperhitungkan sebagai
27 — 5
Menetapkan agar para Terdakwa menjalani rehabilitasi di rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya ;---------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan masa penangkapan, penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------------------------------------5.
Memerintahkan agar Para Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial ;---------------------------------------------------------------------------------6.
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkaramasingmasing sebesar Rp.2.000, ( dua ribu rupiah ).Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut para Terdakwamelalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal09 Maret 2014 yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bahwa memang benartelah melakukan perbuatan sebagaimana termuat di dalam dakwaan, namunmohon agar dijatuhi hukuman yang seringanringannya dan agar para Terdakwadiperintahkan untuk menjalani rehabilitasi
66 — 9
ALI MURAD Alias ALI Bin MURAD, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Sebagai Korban Penyalahguna Wajib Menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
Memerintahkan masa pengobatan dan perawatan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Rumah Daun Bekasi Jawa Barat yang dijalani terdakwa dikurangkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;5.
Ali Murad Alias Ali Bin Murad, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpahak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan ,sebagai korban penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi medis dansocial sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1)huruf a Jo Pasal 127 ayat (3) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum padaDakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh.
Menetapkan masa penangkapan, penahanan dan lamanya terdakwamenjalani pengobatan dan perawatan Rehabilitasi Medis dan RehabiitasiSosial di Balai Rehabilitasi Narkotika Rumah Daun Bekasi Jawa Baratdiperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;4.
Medis dan Rehabilitasi Sosialantara lain: kelompok Metamfetamina 1Gram;e Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE002/A/JA/02/2013 tanggal 15Februari 2013, tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkotikake Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi sosial antara lain,Kelompok Metamfetamina 1Gram;Menimbang, bahwa rehabilitasi medis menurut pasal 1 Angka 16 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 adalah suatu proseskegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dariketergantungan
medis dan sosial serta terdakwa telah ditangkap dan ditahanmaka lamanya terdakwa menjalani masa perawatan, rehabilitasi medis,rehabilitasi sosial, masa penangkapan dan penahanan sementara makaterhadap masa perawatan, rehabilitasi penangkapan dan penahanan tersebutakan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan danpidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa masih lebih lama dari masa tahananyang telah dijalaninya maka terhadap diri
Memerintahkan masa pengobatan dan perawatan Rehabilitasi Medisdan Rehabilitasi Sosial Rumah Daun Bekasi Jawa Barat yang dijalaniterdakwa dikurangkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;5.
DWI HASTUTI, S.H.
Terdakwa:
ANDRI YANSAH Alias AAN Bin ALUDDIN
33 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ANDRI YANSAH Alias AAN Bin ALUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
- Menetapkan Terdakwa ANDRI YANSAH Alias AAN Bin ALUDDIN oleh karena itu untuk menjalani Rehabilitasi selama 11(sebelas Bulan) di Rehabilitasi milik pemerintah di Rumah Sakit Jiwa Propinsi Lampung;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya Rehabilitasi yang ditetapkan kepada Terdakwa ;
- Memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa dari rumah tahanan Negara untuk menjalani Rehabilitasi milik pemerintah di Rumah Sakit Jiwa Propinsi Lampung;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk warna putih Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) set alat hisap shabu/bong;
- 1 (satu) buah pioa kaca/ pirek;
Menjatuhkan pidan terhadap terdakwa Andri Yansah Alias Aan BinAluddin dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selamadalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan danmenjalani Rehabilitasi Rawat Inap selama 6 (enam) bulan di tempatrehabilitasi milik pemerintah di Rumah Sakit Jiwa Propinsi Lampung;3.
Bahwa sesuai Berita AcaraRapat Pelaksaan Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika NasionalRepublik Indonesia Provinsi Lampung, tanggal 04 Mei 2021,telah melakukanRapat Pelaksaaan Asesmen terhadap berkas atas nama Andri Yansah AliasAan Bin Aluddin dengan hasil TAT No.BA/51/V/TAT/2021/BNNPLPG, dengankesimpulan klien menjalani Rehabilitasi Rawat Inap selama 3 (tiga) Bulan ditempat Rehabilitasi milik pemerintah di Rumah Sakit Jiwa Propinsi Lampung.Tim Medis menyimpulkan Terdakwa dipengaruhi oleh lingkungan
putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telahdikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapandan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanyaRehabilitasi yang dijatunkan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diperintahkan untuk menjalaniRehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Propinsi Lampung maka Majelis Hakimmemerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwadari Rumah Tahanan Negara agar Terdakwa menjalani Rehabilitasi
Menetapkan Terdakwa ANDRI YANSAH Alias AAN Bin ALUDDIN olehkarena itu untuk menjalani Rehabilitasi selama 11(Ssebelas Bulan) diRehabilitasi milik pemerintah di Rumah Sakit Jiwa Propinsi Lampung;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya Rehabilitasi yang ditetapkankepada Terdakwa ;4.
Memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa dari rumahtahanan Negara untuk menjalani Rehabilitasi milik pemerintan di RumahSakit Jiwa Propinsi Lampung;5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serobuk warna putihNarkotika jenis shabu; 1 (Satu) set alat hisap shabu/bong; 1 (Satu) buah pioa kaca/ pirek; 1 (Satu) buah korek api gas;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
26 — 12
Memerintahkan agar Terdakwa I, dan Terdakwa II menjalani pengobatan dan perawatan selama 5 (lima) bulan dan 9 (sembilan) hari ditempat progam rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial KELIMA di Jakarta Timur; -------------4. Menetapkan bahwa masa penahanan, dan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; ----------------------------------------------------------5.
Memerintahkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II segera dikeluarkan dari tahanan untuk segera menjalani rehabilitasi; ------------------------------------------6. Menetapkan barang bukti: 2 (dua) linting kertas warna putih berisi narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (satu) linting kertas warna putih bekas pakai berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat netto seluruhnya 0,4696 gram, dirampas untuk dimusnahkan; ----------------------------------------------------7.
ANDI SURYA PERDANA
Terdakwa:
1.MARIA SILVIA VERONICA
2.CIPTA PRAJANA SUYANTO
3.HARRY WINATA SUKAMTO
68 — 31
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan diserahkan untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial Rumah Sakit Jiwa Menur masing-masing selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan seluruh biaya rehabilitasi tersebut ditanggung oleh para Terdakwa;
- Menetapkan masa selama para terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitas sosial, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukumnan;
- Memerintahkan supaya barang bukti berupa:
- Sebuah alat hisap berupa bong berikut pipetnya berisi sabu bekas dibakar berat netto 0,016 gram dan juga
112 — 7
Menyatakan Terdakwa CANGGIH TRI SETYANINGSIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CANGGIH TRI SETYANINGSIH oleh karena itu dengan perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa Rehabilitasi Sosial dan Medis selama 6 (enam) bulan di Rumah Sakit Jiwa Grhasia
Menetapkan lamanya masa Rehabilitasi yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan ini dijatuhkan diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari masa Rehabilitasi yang dijatuhkan ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa ;Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 468/Pid.Sus/2016/PN.SmnMenjalankan Rehabilitasi medis dan sosial selama 8 (delapan) bulandikurangi selama masa menjalani rehabilitasi yang telah dijalani bertempatdi RSJ GHRASIA DY.3.
korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana tuntutanPenuntut Umum ,dengan demikian Majelis sependapat apabila terdakwaditempatkan dalam Lembaga Rehabilitasi oleh karena dalam hal ini jugadidukung bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan Asesmen Hukum , Il danjuga dengan adanya Peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung RI, MenteriHukum dan HAM,Menteri Kesehatan,Menteri Sosial Jaksa Agung , KepalaKepolisian RI dan Kepala Badan Narkotika Nasional RI knususnya pasal 3 ayat1 Peraturan tersebut terhadap Pecandu
Narkotika, korban penyalahgunaanNarkotika dapat diberikan pengobatan, perawatan, pemulihan pada lembagarehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan merujuk padaSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang PenempatanPenyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke DalamLembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial , yang mengatur antaralain sebagai berikut :1.
Terdakwa pernah menjalani rehabilitasi medis dan psikologis terhadapketergantungan Narkotika.
Menetapkan lamanya masa Rehabilitasi yang telah dijalani Terdakwasebelum Putusan ini dijatuhnkan diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnyadari masa Rehabilitasi yang dijatuhkan ;4.
Hadiman, S.H.,M.H
Terdakwa:
1.Sulaiman
2.Ach. Aminudin Jabir
105 — 112
Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto Kepada CV Fajar Jaya Construction Nomor MJK/2/7257 Tanggal 21 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Undangan Pengadaan Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto Kepada CV Rahmat Surya Mandiri Nomor MJK/2/7258 Tanggal 21 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Undangan Pengadaan Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto Kepada CV Adam Putra Jaya Nomor MJK/2/7259 Tanggal 21 Juni 2021
Jembatan Gajah mada Kota Mojokerto;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumentasi Pengadaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Daftar hadir Peserta Rapat pembukaan Dokumen Penawaran dan negoisasi Harga Paket proyek Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Tahun 2021 KCU Mojokerto Tanggal 25 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Daftar hadir Panitia Rapat pembukaan Dokumen Penawaran dan negoisasi Harga Paket proyek Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada
1 set Tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Pembayaran Termin 2 Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan gajah Mada Kota Mojokert 1 set Tanggal 10 September 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Pembayaran Termin 3 Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan gajah Mada Kota Mojokert 1 set Tanggal 22 Nopember 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Retensi 5 % Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan gajah Mada Kota Mojokert 1 set Tanggal 28 Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Surat
;
- 1 (satu) bundel Foto Copy SPK Nomor MJK/2/025/2021 tanggal 18 Juni 2021 CV Art Consultant pekerjaan perencanaan dan pengawasan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Kontrak Kerja Nomor MJK/2/42/2021 tanggal 18 Juni 2021 CV Art Consultant dengan BNI KC Mojokerto pekerjaan perencanaan dan pengawasan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto Tahun 2021 26
termin 2 Konsultan Pengawas pembangunan rehabilitasi jembatan gajah mada Kota Mojokerto sebanyak 1 set beserta dokumentasinya;
- 1 (satu) bundel Foto Copy BAST pembangunan rehabilitasi jembatan gajah mada Kota Mojokerto dari Bu Emy Christiantini (Pimpinan BNI KC Mojokerto kepada Sdr.
1.Nixon Nikolaus Nilla, S.H., M.H
2.Hariyadi Meidiantoro, S.H.
3.Robertus Sapto Legowo, S.H., M.H.
4.Hadiarto, S.H.
5.Teguh Iskandar, S.H.
6.Een Hosana Baboe, S.H.
7.Cakra Yuda Pamungkas, S.H., M.H.
8.Rini Wahidah, S.H.
Terdakwa:
Esra, M.Pd.
117 — 44
- RAB 3 (tiga) Kegiatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Kahayan Hulu Utara.
- Kwitansi Meubel Nabilla untuk pembelian perabotan, tertanggal 28 November 2020 an. SMPN 1 Kahut.
25%) kegiatan rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas, dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu
- Dokumen gambar rehabilitasi ruang perpustakaan, ruang kelas dan ruang guru pada SMPN 1 Rungan Hulu
- Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Dan Perabotnya Tahap I, II dan III.
- Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Dan Perabotnya Tahap I, II dan III. (Asli)
- Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Mencapai 100%.
- Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Guru Dan Perabotnya Tahap II.
- Berita Acara Prosentase Kemajuan Pekerjaan Tahap III Rehabilitasi Ruang Guru Beserta Perabotnya Mencapai 100%.
- Sketsa Gambar Rencana 3 (tiga) Kegiatan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
- Dokumen Permohonan Penerbitan SPP/SPM DAK Tahun 2020 Tahap 1 (25%) Nomor: 421/190/16/SMP.2/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 untuk pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya SMPN 2 Kurun.
- Dokumen SPJ 3 (tiga) Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
- Dokumen Berita Acara Prosentase 3 (tiga) Kegiatan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA beserta perabotannya, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotannya, Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru beserta sanitasi atau tanpa sanitasi SMPN 2 Kurun.
YANA YUSUF, S.H.
Terdakwa:
CAHYA PRIA UTAMA Als RIKO Anak dari TAN KIEMHO
62 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Cahya Pria Utama Als Riko Anak dari Tan Kiemho, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan agar Terdakwa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial Balai
Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Lido Kabupaten Bogor selama masa pidana yang belum dijalani oleh Terdakwa;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial Balai Besar Rehabilitasi Badan
NURMALINA HADJAR,S.H.,M.H.
Terdakwa:
1.DIAN TINOTO BIN BUDI ADI SUCIPTO
2.TEO ADITIA BIN SUGIYAT
50 — 24
TEO ADITIA Bin SUGIYAT oleh karena itu untuk menjalani Rehabilitasi selama 10 (sepuluh) bulan di Rehabilitasi milik pemerintah di RS Jiwa Propinsi Lampung;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya Rehabilitasi yang ditetapkan kepada Terdakwa ;
- Memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa dari rumah tahanan Negara untuk menjalani Rehabilitasi milik pemerintah di RS Jiwa Propinsi Lampung;
- Menetapkan
Pasal 3 huruf a dan b yang menyatakan bahwa a.Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai Tersangkadan/atau Terdakwa dalam penyalah gunaan narkotika yang sedang menjalaniproses penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan dapat diberikanpengobatan, perawatan dan pemulihan pada lembaga Rehabilitasi medisdan/atau lembaga Rehabilitasi Sosial b.
Terdakwa TEO ADITIA BIN SUGIYAT haruslah diberikan tindakanhukum berupa rehabilitasi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 103 Undang Undang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, Majelis Hakim dapat memutus untukmemerintahkan Para Terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidananarkotika untuk mendapatkan rehabilitasi, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat untuk memberikan tindakan hukum berupa rehabilitasi sebagaipengganti pidana penjara bagi Para Terdakwa, lebih lanjut berdasarkan hasilasesmen
ParaTerdakwa tersebut untuk menentukan lamanya proses rehabilitasi bagi ParaTerdakwa sebagaimana yang tercantum dalam amar;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Surat Edaran Nomor 3Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika, untukmenunjuk Lembaga Rehabilitasi bagi Para Terdakwa, Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa Para Terdakwa akan menjalani Rehabilitasi rawatjalan medis dan sosial di Rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Kalianda olehkarenanya Majelis Hakim menunjuk tempat tersebut
oleh karena Para Terdakwa ditahan maka ParaTerdakwa haruslah dikeluarkan dari rumah tahanan negara dan lamanya masaPara Terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial tersebut,diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untukselanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa1 (Satu) buah pipa kaca / pirek bekas pakai narkotika jenis shabu, 1
TEO ADITIA Bin SUGIYAT oleh karena itu untukmenjalani Rehabilitasi selama 10 (Sepuluh) bulan di Rehabilitasi milikpemerintah di RS Jiwa Propinsi Lampung;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya Rehabilitasi yang ditetapkankepada Terdakwa ;4. Memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa dari rumahtahanan Negara untuk menjalani Rehabilitasi milik pemerintah di RS JiwaPropinsi Lampung;5.