Ditemukan 17401 data
106 — 15
calon suami anakPemohon telah hadir dipersidangan ;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usiaanak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat(1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
suaminyasangat dekat namun belum pernah berhubungan layaknya suami Istri; Bahwa saat ini anak Pemohon sudah tamat sekolah SMK dan sudahbekerja di toko buku dengan penghasilan Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu rupiah) setiap bulan; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohonuntuk menikah dengan calon suaminya;Halaman 4 dari 12 putusan Nomor 7/Padt.P/2019/PA.Kras Bahwa calon suami sudah mempunyai pekerjaan sebagai karyawan dibengkel mobil; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
1 tahunyang lalu dan sudah saling menyukai; Bahwa calon suami anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segeramenikah dengan anak Pemohon; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa calon suami anak Pemohon bersekolah hanya sampai lulus SD; Bahwa saat ini calon suami anak Pemohon sudah bekerja di bengkelmobil di Denpasar dengan penghasilan Rp2.100.000,00 (dua juta seratusribu rupiah) setiap bulan diluar penghasilan lembur; Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko
anakPemohon, sehingga harus dinyatakan anak Pemohon sudah memenuhi wajibbelajar 12 tahun;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya telah mempunyalpekerjaan dan memiliki penghasilan, anak Pemohon sebagai karyawati tokobuku berpenghasilan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiapbulan dan calon suaminya sebagai karyawan di bengkel mobil berpenghasilanRp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudahmemahami segala risiko
16 — 34
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nhubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebin sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasanseksual, kenyataan yang
Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahirprematur dan berat badan lahiryang rendah.
Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari.e.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
28 — 9
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
Pada janin, risiko yang mungkinterjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahir yang rendah.Bayi juga bisa mengalami masalah pada tumbuh kembang karena berisikolebih tinggi mengalami gangguan sejak lahir, ditambah kurangnyapengetahuan orang tua dalam merawatnya.Sedangkan ibu yang masih remaja juga lebih berisiko mengalami anemiadan preeklamsia. Kondisi inilah yang akan memengaruhi kondisiperkembangan janin.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
28 — 18
Mengingat risiko perkawinan dibawahumur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumahtangga.
Penetapan Nomor 7/Pdt.P/2021/PA.Bkyistrinya yang bernama Susilawati binti Saridi samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan serta siap untuk menghadapi segala kemungkinanrisikoperkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohon dan orangtua calon istrianak Para Pemohon samasama menyatakan telah memahami tentangkemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim
dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebih maksimal dalam mendampingi,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanmunculnya risikorisiko tersebut dalam pernikahan Rahmat FirmanSahputra bin Sahnizar dengan Susilawati binti Saridi;Bahwa kemudian dibacakan surat permohonan Para Pemohon yangisinya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon dengan tambahanketerangan
Penetapan Nomor 7/Pdt.P/2021/PA.Bkyanak Pemohon tentang risiko perkawinan usia dini terhadap kemungkinanberhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksi anak, dampakekonomi, sosial maupun psikologis, serta potensi timbulnya perselisinandan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, tetapiPemohon, anak Pemohon, calon istri anak Para Pemohon, dan orangtuacalon istri
anak Para Pemohon samasama menyatakan tetap padarencana untuk segera terwujudnya pernikahan anak Para Pemohon yangbernama Rahmat Firman Sahputra bin Sahnizar dengan calon istrinyayang bernama Susilawati binti Saridi dan semuanya sudah siap dengansegala risiko kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selalu berusahauntuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaikmungkin.
13 — 12
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasan seksual, kenyataan yang
Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danPenetapan Nomor 136/Pat.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamanbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kKemudian hari.e.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
21 — 54
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasan seksual, kenyataan yang
Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
Risiko mengalami masalah psikologisPenetapan Nomor 155/Padt.P/2020/PA Sj, Halaman 11 dari 19 halamanTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari.e.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
18 — 11
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dandepresi, dikemudian hari.e.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
19 — 6
Penetapan No.338/Pdt.P/2021/PA.TALUBahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calon suaminya. Hakimmemberikan saran agar perkawinan anak Para Pemohon tersebut ditundasampai dengan umur yang cukup.
Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Xxxxx, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan anak Para Pemohon tersebut dengan calonSuaminya, termasuk tentang tanggung jawab sebagai istri ketika kelak telahmelangsungkan perkawinan.
Penetapan No.338/Pdt.P/2021/PA.TALUBahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Xxxxx, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon suami anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukannya, termasuk tugas dan tanggung jawabseorang suami sekaligus sebagai kepala rumah tangga.
Sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calonsuami tersebut, agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anaknya dengan anak Para Pemohon. Hakim memberikan saranagar perkawinan tersebut ditunda dan menunggu sampai dengan umur yangcukup. Apabila perkawinan tersebut tetap dilangsungkan orang tua calon suamitersebut sebagai pihak orang tua disarankan dapat ikut bertanggung jawab ataskelangsungan perkawinan anaknya dengan anak Para Pemohon.
seorang lakilakibernama Xxxxx, umur 20 tahun 4 bulan, dengan alasan anak Para Pemohontersebut belum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubahdengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami,agar memahami risiko
12 — 7
wali dari calon pengantin perempuan di persidangan;Hal. 2 dari 12 Hal.Penetapan No 356/Padt.P/2019/PA.PtBahwa kemudian, Majelis Hakim berusaha untuk menasehati Pemohon,anak Pemohon (calon pengantin lakilaki), calon isteri anak Pemohon (calonpengantin perempuan), dan orang tua / wali calon pengantin perempuan, agarmereka bersabar menunggu sampai anak Pemohon tersebut dewasa dan ataucukup umur untuk menikah sesuai dengan ketentuan peruaturan perundangundangan yang berlaku, dengan mengingat segala risiko
dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa telah didengar keterangan calon pengantin lakilaki bernamaANAK, lahir di Pati pada tanggal 5 Desember 2001 (umur 18 tahun), denganstatus jejaka, yang menyatakan bahwa ia sudah sangat berkeinginan untukmenikah atas kehendaknya sendiri tanpa paksaan dari pihak mana pun dantelah siap secara fisik dan mental untuk menikah dengan calon isterinyabernama ANAK PEREMPUAN, dengan segala hak dan tanggung jawab yangakan diembannya, serta menyadari sepenuhnya terhadap segala risiko
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, Majelis Hakim telah berusahamenasehati Pemohon, anak Pemohon (calon pengantin lakilaki), calon isterianak Pemohon (calon pengantin perempuan) dan orang tua calon pengantinperempuan, agar mereka menunda rencana pernikahan tersebut sampai usiaanak Pemohon cukup dewasa dan atau telah memenuhi ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku, dengan mengingat segala risiko
hanyaditentukan oleh umur semata, melainkan dipengaruhi pula oleh faktorfaktorlain, dalam hal ini faktor ekonomi, keluarga, lingkungan, adat istiadat, budayasetempat serta perkembangan fisik dan pskilogis anak sebagai individu ;Hal. 8 dari 12 Hal.Penetapan No 356/Padt.P/2019/PA.PtMenimbang, bahwa anak Pemohon sebagai calon pengantin lakilaki,meskipun baru berusia 18 tahun pada saat permohonan ini diperiksa dipersidangan, pada kenyataannya telah cukup mandiri, dan mampu menyadarisepenuhnya segala risiko
tangga dapat dipandang cukup matang karena ia dididik dandibesarkan dalam lingkungan keluarga yang telah membiasakan anak tersebutuntuk hidup mandiri dan sekarang sudah bekerja sebagai karyawan bengkelserta telah berpenghasilan ;Menimbang, bahwa Pemohon (orang tua calon pengantin lakilaki) dancalon besan Pemohon (wali / orang tua calon pengantin perempuan) telahmenyatakan bersedia dengan sesungguhsungguh untuk memberikanpendampingan terhadap anakanaknya untuk mengurangi dan/ataumemperkecil segala risiko
583 — 306
.;disita dari ADIEF RAZALI : 1 (satu) bundel surat OJK tentang Catatan Dinas Nomor CD46/PB.332/2017 tanggal 5 Mei 2017; 1 (satu) lembar surat OJK Nomor SR44/PB.33/2017 tanggal 18 Mei 2017 Hal pemeriksaan terhadap Bank Saudara; 1 (satu) lembar surat OJK tentang Surat Tugas Nomor STR21/PB.33/2017 tanggal 18 Mei 2017; 1 (satu) bundel Risalah Rapat Nomor RR9/PB.33/2017, hari Rabu tanggal 6 September 2017, Agenda Exit Meeting Pemeriksaan Umum Berdasarkan Risiko PT Bank Permata, Tbk
posisi 31 Maret 2017; 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan OJK terhadap PT Bank Permata, Tbk Tahun 2017; 1 (satu) lembar surat OJK Nomor SR76/PB.33/2017 tanggal 26 September 2017 Hal Hasil Pemeriksaan Berdasarkan Risiko Posisi 31 Maret 2017 PT Bank Permata, Tbk; 1 (satu) bundel surat tentang Tabel Pelanggaran Ketentuan.
yang memadaisesuai dengan karakteristik, Kompleksitas, dan profil Risiko Bank;Memberikan arahan yang jelas, pbengawasan dan mitigasi aktif sertamenciptakan Budaya Manajemen Risiko di Bank;Memimpin Komite Manajemen Risiko untuk implementasi dankomunikasi dalam Bank terkait Kerangka Risiko, Kebijakan Risiko,Prosedur dan Praktek;Mengatur Direktorat Manajemen Risiko dengan kualitas dankuantitas Sumber Daya Manusia yang memadai untuk mendukungpenerapan Manajemen Risiko yang efektif;Mendukung visi, strategi
Putusan No. 665/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel.signifikan dalam faktorfaktor yang mempengaruhi kegiatan bisnisbank, paparan Risiko dan atau profil risiko;Menerapkan kebijakankebijakan Manajemen Risiko, strategistrateg,Framework (yang termasuk a) Definisi jenis risiko, b) Pengukuranrisiko, c) Menetapkan selera risiko , dan d) Perhitungan modalrisiko) yang sudah disetujui oleh Dewan Komisaris, mengevaluasidan menyediakan arahan berdasarkan laporanlaporan yangdiajukan oleh Unit Manajemen Risiko, termasuk Profil
Risiko;Memastikan semua risiko material dan dampak risiko telahditindaklanjutidan laporan disampaikan kepada Dewan Komisarissecara berkala;Memastikan tindakan tindak lanjut yang diambil oleh bisnis karenatemuan audit;Menciptakan budaya Manajemen Risiko termasuk kesadaranmanajemen risiko pada semua tingkatan dalam organisasiseperti mengembangkan komunikasi yang memadai ke semuatingkatan tentang pentingnya kontrol internal yang efektif;Memperkuat independensi dari fungsifungsi risiko dari mereka yangutamanya
Tanggung jawab khususdari komite ini adalah mengambil kepemilikan dari implementasi dankomunikasi di dalam Bank terkait Framework Risiko, KebijakanRisiko, Prosedur, dan Praktek;Memastikan aspek Risiko Basel II diimplementasikan dan digunakandalam Risiko dan Bisnis;Mempengaruhi kinerja dari masingmasing fungsi Risiko danmemastikan identifikasi dini dan eskalasi yang sesuai dengan risikodan pengembalian risiko;Mengendalikan kinerja Direktorat Manajemen Risiko, mengelolaorang, mengembangkan pengganti
Putusan No. 665/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel.profil risiko kredit, perjanjian, pelanggaran dan perbaikan, risiko operasional, dantransaksi yang mencurigakan dalam segment, selain itu Terdakwa Tjong Chandrajuga berkewajiban secara proaktif mengawasi dan mengkontrol Risiko kredit,profil, perjanjian, pelanggaran dan perbaikan, Risiko operasional, dan transaksimencurigakan sebagaimana job descriptionnyasebagai Segment Head;Bahwa PT.
72 — 15
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDER:@ Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan MengadiliPerkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequoet bono).Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamidatang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati Pemohon, anakyang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamiagar memahami risiko
mencapai usia19 tahun;Bahwa benar anak telah dilamar calon suami:Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmarasudah 1 tahun dan telah melakukan hubungan layaknya suami istridan saat ini telah hamil 8 bulan;Bahwa hubungan anak dengan calon suami sudah sangat erat,sehingga dikhawatirkan akan semakin lebih jauh lagi melakukanperbuatan yang dilarang agama;Bahwa anak sudah putus sekolah dan sudah tidak mau sekolah;Penetapan Nomor 98/Padt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 3 dari 17Bahwa Saya mengerti risiko
2020/PA.Jpr @ hal. 4 dari 17Bahwa Saya yang memutuskan dan memilih untuk menikah dengancalon suami:Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan calon suami:Bahwa rencana perkawinan Saya dengan calon suami tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan calon suami telahterlebin dahulu menjalin hubungan asmara, sehingga rencanaperkawinan merupakan keinginan Saya dan calon suami;Bahwa calon suami memiliki penghasilan sebagai buruh bangunan;Bahwa Saya mengerti risiko
hubungan layaknya suami istridan saat ini anak telah hamil 8 bulan;Bahwa Saya tahu anak telah putus sekolan dan Dia tidak mausekolah lagi;Penetapan Nomor 98/Padt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 5 dari 17Bahwa rencana perkawinan Saya dengan anak tidak ada paksaandari siapapun juga, karena Saya dengan anak telah terlebih dahulumenjalin hubungan asmara, sehingga rencana perkawinanmerupakan keinginan Saya dan anak;Bahwa Saya telah memiliki penghasilan sebagai penjual ikan dipasar senatani;Bahwa Saya mengerti risiko
atas yang telah dilakukan adik Saya;Bahwa hubungan anak dengan calon suami sudah sangat erat,sehingga Saya khawatir mereka semakin melakukan perbuatanyang dilarang agama;Bahwa anak telah putus sekolah dan ia mengatakan tidak mau lanjutsekolah;Bahwa Saya tidak memaksa calon suami dan anak menikah dantidak ada orang lain yang paksa keduanya menikah, karena anakdengan calon suami sudah menjalin hubungan asmara, sehinggarencana perkawinan merupakan keinginan anak dan calon suami;Bahwa Saya mengerti risiko
54 — 33
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anak Pemohon dengan calon suaminya. Hakim memberikansaran agar perkawinan anak Pemohon tersebut ditunda sampai dengan umuryang cukup.
Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama Calon Istri, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadaanak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukannya, termasuk apabila melahirkan dalam usia muda, dan jugatermasuk kesiapan untuk bertanggung jawab lahir dan batin sebagai seorangistri.
Penetapan No.82/Pdt.P/2020/MS.SkmBahwa anak tersebut dengan calon suaminya tidak ada halangan pernikahan;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hakdan kewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak telahmenikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon suami, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada calon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh calon suami
Sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada orang tua calon suami tersebut, agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anaknya dengan anak Pemohon. Hakimmemberikan saran agar perkawinan tersebut ditunda dan menunggu sampaldengan umur yang cukup. Apabila perkawinan tersebut tetap dilangsungkanHalaman 4 dari 14 halaman.
perkawinan dengan seorang lakilaki bernamaCalon suami, umur 20 tahun, dengan alasan anak Pemohon tersebut belummemenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami, agarmemahami risiko
9 — 2
Atau menjatuhkan ketetapan lain yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohon telah hadirsendiri di persidangan;Bahwa dipersidangan Hakim telah memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon yang dimintakan dispensasi, calon suami dan orangtua calon suami anak Pemohon tentang risiko perkawinan yang akan dilakukandan dampaknya terhadap anak dalam masalah pendidikan, kesehatandiantaranya kesiapan organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya,ekonomi dan potensi perselisihan
dan kekerasan dalam rumah tanggasehingga kepada para Pemohon disarankan menunda menikahkan anaknyahingga anak tersebut mencapai batas minimum usia menikah sebagaimanaketentuan UndangUndang Perkawinan yaitu 19 tahun, akan tetapi Pemohondan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannya danmenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinan,sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala
kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebihmaksimal dalam mendampingi, membimbing, dan membantu anakanak untukHal. 3 dari 16 Hal.
untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini sebagai bagianyang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa dipersidangan Hakim telah memberi nasihatkepada Pemohon yang sekaligus orang tua dari anak yang diajukan dispensasi,anak Pemohon, calon suami anak Pemohon serta orang tua calon suaminya,tentang risiko
siapnya organ reproduksi anak, dampak ekonomi, sosialmaupun psikologis, serta potensi timbulnya perselisihan dan kekerasan dalamrumah tangga, sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, tetapi Pemohon, anak Pemohon, calonsuaminya serta orang tua calon suami anak Pemohon, menyatakan tetap padarencana segera terwujudnya pernikahan anak Pemohon dengan calonsuaminya, dan semuanya sudah siap dengan segala risiko
38 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakanproduk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alamiBahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2: Produk Unit Linkangka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan bahwaHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1250 B/ PK
Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir(2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit Linkwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:a) Besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
Polis asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antara PemohonPeninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabah sebagaiPemegang Polis dan/atau Tertanggung memuat pengalihan risiko dariPemegang Polis dan/atau Tertanggung kepada Penanggung dengansejumlah nilai uang yang wajib dibayarkan (premi) oleh Pemegang Polisdan/atauTertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaatpertanggungan.
47 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakanHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1247 B/PK/PJK/2016produk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alamiBahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2: Produk Unit Linkangka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan
Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir(2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit Linkwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:a) Besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
Polis asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antara PemohonPeninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabah sebagaiPemegang Polis dan/atauTertanggung memuat pengalihan risiko dariPemegang Polis dan/atauTertanggung kepada Penanggung dengansejumlah nilai uang yang wajib dibayarkan (premi) oleh Pemegang Polisdan/atauTertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaatpertanggungan.
62 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh nasabah atau pemegang polis;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi Berdasarkan peraturan di atasdapat disimpulkan bahwa bahwa Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwayang mengandung pertanggungan risiko kematian alami untuk memberikanHalaman 6 dari 20 halaman Putusan Nomor 1245 B/PK/PJK/2016manfaat proteksi
Dengandemikian, koreksi yang dilakukan Terbanding dengan mendasarkan bahwaperusahaan tidak menanggung risiko dan produk investasi yang diperoleh dariHalaman 8 dari 20 halaman Putusan Nomor 1245 B/PK/PJK/2016sebagian premi asuransi dimiliki oleh pemegang polis adalah tidak benar dandengan demikian koreksi tersebut Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;6.
Dalam hal ini PTManulife Aset Manajemen telah memberikan jasa pengelolaan investasi atasportofollo Pemohon Banding dan atas pemberian jasa tersebut yangbersangkutan menerima pembayaran fee;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan sebagaiberikut: Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 UndangUndang Nomor 2Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dikatakan bahwa PerusahaanAsuransi Jiwa adalah Perusahaan yang memberikan jasa dalampenanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup
Polis Asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antara WajibPajak sebagai penanggung dengan nasabah sebagai Pemegang PolisHalaman 15 dari 20 halaman Putusan Nomor 1245 B/PK/PJK/2016dan/atau Tertanggung memuat pengalihan risiko dari Pemegang Polisdan/atau Tertanggung kepada Penanggung dengan sejumlah nilai uangyang wajib dibayarkan (premi) oleh Pemegang Polis dan/atauTertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaatpertanggungan.
12 — 3
: XXX/XXX tertanggal 09 Mei 2005;Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dengan Tergugatselalu rukun dan harmonis kurang lebih selama 6 tahunlamanya ;Bahwa selama berumah tangga Penggugat dengan Tergugatbelum mempunyai rumah sendiri dan sudah dikaruniai anak ;Bahwa sejak bulan September 2011 keadaan rumah tanggaPenggugat dan Tergugat mulai goyah, karena sering terjadiperselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang antaralain dipicu oleh karena Tergugat sudah tidak sanggup lagimengurusi risiko
dibawahsumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut :0 Bahwa saksi kenal kepada Penggugat dan Tergugat karena saksisebagai tetangga Penggugat;1 Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat pada awalnya rukundan harmonis, namun akhirakhir ini rumah tangga mereka sudaktidak harmonis lagi;2 Bahwa saksi mengetahui sejak bulan September 2011 rumah tanggaPenggugat dan Tergugat mulai goyah dan sering terjadi perselisihandan pertengkaran yang disebabkan karena Tergugat sudah tidaksanggup lagi mengurusi risiko
diKabupaten Ciamis, dibawah sumpahnyamemberikan keterangan sebagai berikut :6 Bahwa saksi kenal kepada Penggugat dan Tergugat karena saksisebagai tetangga Penggugat;7 Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat pada mulanyaharmonis, namun akhirakhir ini rumah tangga mereka tidakharmonis lagi;8 Bahwa saksi mengetahui sejak bulan September 2011 rumah tanggaPenggugat dan Tergugat mulai goyah dan sering terjadi perselisihandan pertengkaran, yang disebabkan karena Tergugat sudah tidaksanggup lagi mengurusi risiko
karena pekara ini termasuk perkara perdatakhusus, maka kepada Penggugat tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 harus dinyatakanterbukti antara Penggugat dan Tergugat telah terikat suatu perkawinanyang sah;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan ceraidengan Tergugat dengan alasan sebagai berikut : Bahwa antara Penggugatdan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus yang disebabkan karena Tergugat sudah tidak sanggup lagimengurusi risiko
32 — 18
Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;Subsider:@ Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan MengadiliPerkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamidatang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati Pemohon, anakyang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamiagar memahami risiko perkawinan
kandung anakyang dimohonkan dispensasikawin;e Bahwa benar anakbaru berusia 18 tahun lebih atau belum mencapaiusia 19 tahun;e Bahwa benar anaktelah dilamar calon suami:e Bahwa benar anakdan calon suami telah menjalin hubungan asmara;e Bahwa anakdan calon suami telah menjalin hubungan asmaraselama 5 tahun;e Bahwa hubungan anakdengan calon suami sudah sangat erat,sehingga dikhawatirkan melakukan perbuatan yang dilarang agama;Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 3 dari 17Bahwa Saya mengerti risiko
telah lululs sekolah menengah atas:Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 4 dari 17Bahwa Saya yang memutuskan dan memilih untuk menikah dengancalon suami:Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan calon suami:Bahwa rencana perkawinan Saya dengan calon suami tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan calon suami telahterlebin dahulu menjalin hubungan asmara, sehingga rencanaperkawinan merupakan keinginan Saya dan calon suami;Bahwa Saya mengerti risiko
melamar anakdan dterima olehorang tuanya;Bahwa benar Saya dan anaktelah menjalin Nubungan asmaraselama 5 tahun;Bahwa Saya tahu anaktelah lulus sekolah menengah atas;Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 5 dari 17Bahwa rencana perkawinan Saya dengan anaktidak ada paksaandari siapapun juga, karena Saya dengan anaktelah terlebin dahulumenjalin hubungan asmara, sehingga rencana perkawinanmerupakan keinginan Saya dan anak;Bahwa Saya telah memiliki pengahsilan dari rental mobil;Bahwa Saya mengerti risiko
asmara;Bahwa anakdan calon suami telah menjalin hubungan asmaraselama 5 tahun;Bahwa hubungan anakdengan calon suami sudah sangat erat,sehingga Saya khawatir mereka melakukan perbuatan yang dilarangagama;Bahwa anaktelah lulus sekolah menengah atas;Bahwa Saya tidak memaksa calon suami dan anakmenikah dantidak ada orang lain yang paksa keduanya menikah, karenaanakdengan calon suami sudah menjalin hubungan asmara,sehingga rencana perkawinan merupakan keinginan anakdan calonsuami:Bahwa Saya mengerti risiko
36 — 16
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDER :@ Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan MengadiliPerkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequoet bono).Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamidatang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati Pemohon, anakyang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamiagar memahami risiko
usia19 tahun;e Bahwa benar anak telah dilamar calon suami:e Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmarasudah 1 tahun dan telah melakukan hubungan layaknya suami istriPenetapan Nomor 93/Pdt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 3 dari 17dan saat ini telah hamil 5 bulan;Bahwa hubungan anak dengan calon suami sudah sangat erat,sehingga dikhawatirkan akan semakin lebih jauh lagi melakukanperbuatan yang dilarang agama;Bahwa anak sudah putus sekolah dan sudah tidak mau sekolah;Bahwa Saya mengerti risiko
17e Bahwa Saya yang memutuskan dan memilih untuk menikah dengancalon suami:e Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan calon suami:e Bahwa rencana perkawinan Saya dengan calon suami tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan calon suami telahterlebin dahulu menjalin hubungan asmara, sehingga rencanaperkawinan merupakan keinginan Saya dan calon suami;e Bahwa calon suami memiliki penghasilan sebagai penjual ikan dipasar sentani;e Bahwa Saya mengerti risiko
hubungan layaknya suami istridan saat ini anak telah hamil 5 bulan;e Bahwa Saya tahu anak telah putus sekolah dan Dia tidak mausekolah lagi;Penetapan Nomor 93/Pdt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 5 dari 17e Bahwa rencana perkawinan Saya dengan anak tidak ada paksaandari siapapun juga, karena Saya dengan anak telah terlebih dahulumenjalin. hubungan asmara, sehingga rencana perkawinanmerupakan keinginan Saya dan anak;e Bahwa Saya telah memiliki penghasilan sebagai penjual ikan dipasar senatani;e Bahwa Saya mengerti risiko
yang telah dilakukan adik Saya;e Bahwa hubungan anak dengan calon suami sudah sangat erat,sehingga Saya khawatir mereka semakin melakukan perbuatanyang dilarang agama;e Bahwa anak telah putus sekolah dan ia mengatakan tidak mau lanjutsekolah;e Bahwa Saya tidak memaksa calon suami dan anak menikah dantidak ada orang lain yang paksa keduanya menikah, karena anakdengan calon suami sudah menjalin hubungan asmara, sehinggarencana perkawinan merupakan keinginan anak dan calon suami;e Bahwa Saya mengerti risiko
118 — 32
Pemohontelah hadir dipersidangan ;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usia anakPemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1)UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Majelis Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
suaminya pernah berhubungan layaknyasuami istri akan tetapi anak Pemohon saat ini tidak dalam keadaan hamil;Bahwa saat ini anak Pemohon sudah tamat sekolah SMP, dan tidak melanjutkankejenjang selanjutnya;Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohon untukmenikah dengan calon suaminya;Bahwa calon suami anak Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagai SupirTruk dengan penghasilan Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiapbulan ;Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
istri akan tetapi anak Pemohon saat ini tidak dalam keadaanhamil;Bahwa calon suami anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segera menikahdengan anak Pemohon;Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anak Pemohon;Bahwa calon suami anak Pemohon bersekolah sampai tamat SMP;Bahwa Saat ini calon suami anak Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagaipetani kelapa sawit dengan penghasilan Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratusribu rupiah) setiap bulan;Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko
merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha memberikan nasehatkepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan orang tua calonsuami anak Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah AgungNomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,dengan menyampaikan nasehat dan pandangan tentang risiko
menengah pertama;Menimbang , bahwa dari bukti P.10 dan P.11 yaitu surat keterangan sehatdari Puskesmas atas nama anak Pemohon dan calon suami anak pemohon dapatdinyatakan bahwa anak Pemohon dan calon istri anak pemohon dalam keadaansehat;Menimbang, bahwa calon suami anak Pemohon telah mempunyai pekerjaansebagai petani supir truk dan memiliki penghasilan sejumlah Rp. 3.500.000,00 (tigajuta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudah memahamisegala risiko