Ditemukan 347 data
136 — 65
OntvankelijkVerklaard);B KOMPETENSI RELATIFI GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIOOBSCUUR LIBEL)1 Bahwa berdasarkan yurisprudensi, teori dan praktek hukum acarayang berlaku, maka suatu gugatan dapat diklasifikasikan sebagaigugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel) apabila PositaGugatan tersebut tidak relevan dengan Petitum Gugatan dan/atau tidakmendukung Petitum Gugatan (Vide: Putusan Mahkamah Agungtanggal 8 Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982 dalam perkara perdataantara Bachid Marzuk
melawan Achmad Marzuk dan Faray bin SururAlamri);2 Majelis Hakim Yang Terhormat, sesuai dengan ketentuan Pasal 14ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak GunaUsaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (PP No. 40Tahun 1996), disebutkan bahwa pemegang Hak Guna Usaha berhakmenguasai dan mempergunakan tanah yang dibelikan dengan HakGuna Usaha untuk melaksanakan usaha dibidang pertanian,perkebunan, perikanan dan atau peternakan.Sesuai dengan ketentuan tersebut, hak yang dijamin
597 — 389 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, teori serta praktekhukum acara yang berlaku, suatu gugatan dapat dikategorikan sebagai"gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel)" apabila petitumgugatan tidak didasarkan pada posita gugatan (vide Putusan MahkamahAgung tanggal 8 Desember 1982 Nomor 1075 K/Sip/1982 dalam perkaraperdata antara Bachid Marzuk melawan Achmad Marzuk dan Faray binSurur Alamri).
602 — 464 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.220 B/Pdt.SusArbt/2014Gugatan dan/atau tidak mendukung petitum gugatan (Vide Putusan MahkamahAgung tanggal 8 Desember 1982 Nomor 1075 K/Sip/1982 dalam perkara perdataantara Bachid Marzuk Melawan Achmad Marzuk dan Faray Bin Surur Alamri);11 Bahwa terbukti dalam gugatan a quo, posita gugatan sama sekali tidak relevandan tidak mendukung petitum gugatan karena:aDalam posita gugatan a quo, Penggugat secara jelasjelas mendasarkangugatannya pada dalildalil mengenai pembatalan putusan arbitrase;Sedangkan
37 — 31
Mulyadie Sebelah Barat berbatasan dengan rumah bapak Suwadie Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Ispektur Marzuk PakjoPutusan Nomor 0369/Pat.G/2016/PA.PIg Halaman 22 dari 62 Halamane Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit/komplek prumahanPrada 2 (dua)8.1.18.Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya milik Penggugat danTergugat berupa hak Milik dengan Serifikat No.8892. NIB04.01.03.03.07757. Surat Ukur tanggal 15 Juli 2013 No. 94/LorokPakjo/2013.
214 — 37
bahwa girik yang terdaftar di Desa Taniung Pasir hanvasampai Nomor 795. sehingga dipastikan girik Penggugat tersebut tidakterdaftar di Desa Tanjung Pasir.Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, teori serta praktek hukumacara yang berlaku, suatu gugatan dapat dikategorikan sebagai gugatanyang kabur dan tidak jelas (obscuur libel) apabila Petitum Gugatan tidakdidasarkan pada Posita Gugatan(Vide: Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 No. 1075K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk
42 — 9
Mulyadie Sebelah Barat berbatasan dengan rumah bapak Suwadie Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Ispektur Marzuk PakjoPutusan Nomor 0369/Pat.G/2016/PA.PIg Halaman 22 dari 62 Halamane Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit/komplek prumahanPrada 2 (dua)8.1.18.Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya milik Penggugat danTergugat berupa hak Milik dengan Serifikat No.8892. NIB04.01.03.03.07757. Surat Ukur tanggal 15 Juli 2013 No. 94/LorokPakjo/2013.
IDA AYU PUTU PANCAWATI, SH.
Terdakwa:
RM. MARSHALL MARVEL HERNAWA
73 — 37
Terdakwa, melainkan penghukumanyang dijatunkan adalah agar Terdakwa menyadari dan dapat mengoreksiperbuatannya di kemudian har ; 272222 n nnnMenimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, makaMajelis Hakim terlebin dahulu mempertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan hukuman ; 22 nnn en nenaHal yangmemberatkan : 77 222222 nnn nn nnn Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap Masjid AlFatahKampung Jawa Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung (diwakili olehsaksi MARZUK
49 — 17
Berdasarkan yuriprudensi Mahkamah Agung, teori serta praktek hukumacara yang berlaku, suatu gugatan dapat dikatagorikan sebagai "gugatanyang kabur dan tidak Jelas apabila petitum gugatan tidak didasarkan padaposita gugatan (vide : Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 DesemberPutusan No.158 /Pdt.G/2015/PN.Mdn halaman 101982 No. 1075 K/ Sip/ 1982 dalam perkara perdata antara Bachid MarzukAchmad Marzuk dan Faray Bin Surur Alamri ;Bahwa, berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum tersebut diatas, jelasdalil
1.ZULKIFLI
2.MARZUK
3.SAMIAH
4.NAZIR
5.NAZILAH
6.HARUN.Y
7.HARUN.M
8.DARUS
9.MURSAL
10.ANGGA PURBA
11.AMINA
12.PADILAH
13.ROBINHUD
14.HALAWI
15.BAHRUN
16.ZUBER
17.SUHAYA ( ALM) SAIMAN AW
18.BURMAWI
19.HASBULLAH
20.ROZI
21.ZAINI
22.MUHAMMAD
23.ABUSAMA
24.MURSIDI
25.HERMAN
26.HAMZAH
27.NURHAYATI
28.FIRDAUS
29.MUSTIADI
30.JAIDIN
31.ZAWAWI
40 — 1
Penggugat:
1.ZULKIFLI
2.MARZUK
3.SAMIAH
4.NAZIR
5.NAZILAH
6.HARUN.Y
7.HARUN.M
8.DARUS
9.MURSAL
10.ANGGA PURBA
11.AMINA
12.PADILAH
13.ROBINHUD
14.HALAWI
15.BAHRUN
16.ZUBER
17.SUHAYA ( ALM) SAIMAN AW
18.BURMAWI
19.HASBULLAH
20.ROZI
21.ZAINI
22.MUHAMMAD
23.ABUSAMA
24.MURSIDI
25.HERMAN
26.HAMZAH
27.NURHAYATI
28.FIRDAUS
29.MUSTIADI
30.JAIDIN
31.ZAWAWI
299 — 201
menyebabkangugatan menjadi kabur (obscuur) dan oleh karenanya tidak dapatditerima ;Selain itu berdasarkan yurisprudensi, teori dan praktek hukumacara yang berlaku, maka suatu gugatan dapat dikategorikansebagai gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel)apabila posita gugatan tersebut tidak relevan dengan petitumgugatan dan / atau tidak mendukung petitum gugatan (Vide :Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 No.1075K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzukmelawan Achmad Marzuk
58 — 24
MARZUKI perihal untuk mencari orang kerja penangkapan sapi yangditanda tangani di Bireuen pada tanggal 01 September 2013 oleh pemberikuasa IBRAHIM Bin USMAN) dan penerima kuasa (MARZUK));Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa M.
874 — 556
permohonan pembatalanputusan arbitrase sebagaimana diatur di dalam pasal 70 Undangundang Arbitrasedengan gugatan wanprestasi.Berdasarkan yurisprudensi, teori dan praktek hukum acara yang berlaku, suatu gugatandapat dikategorikan sebagai gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel)apabila posita gugatan tersebut tidak relevan dengan Petitum Gugatan dan/atau tidakmendukung petitum gugatan (Vide Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember1982 No. 1075 K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk
MelawanAchmad Marzuk dan Faray Bin Surur Alamri);Bahwa terbukti dalam gugatan aquo, posita gugatan sama sekali tidak relevan dantidak mendukung petitum gugatan karena:a Dalam posita gugatan aquo, Penggugat secara jelasjelas mendasarkan gugatannyapada dalildalil mengenai pembatalan putusan arbitrase;b Sedangkan di dalam petitum gugatan aquo, Penggugat menuntut agar pengadilanmenyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;c Hal yang aneh pun dapat terlihat di dalam gugatan aquo dimana
Terbanding/Tergugat II : Perum Jasa Tirta II
Terbanding/Tergugat III : Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat I : P.T. Cikarang Listrindo Tbk
86 — 60
Bahwa berdasarkan yurisprudensi, teori yang berlaku serta dalampraktik hukum acara, suatu gugatan dikategorikan sebagai gugatankabur dan tidak jelas (obscuur libel) apabila Posita Gugatan tidakrelevan dengan Petitum gugatan dan/atau tidak mendukungHalaman 59 dari 73 halaman Putusan Perdata No. 458/Pdt/2018/PT.BDG.Gugatan (lihat Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember1982 No. 1075K/Sip/1982 dajam perkara perdata antara Bachid Marzuk melawanAchmad Marzuki dan Faray bin Surur Alamri);Bahwa dalam gugatan
159 — 44
Eksepsi Gugatan Tidak Jelas (Obscure Libel Exceptie)1 Berdasarkan yuriprudensi, teori dan praktek hukum acara yang berlaku,suatu gugatan dikategorikan sebagai gugatan kabur dan tidak jelas(Obscure Libel) apabila Posita Gugatan tidak relevan dengan PetitumGugatan dan/ atau tidak mendukung Petitum Gugatan (lihat PutusanMahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 No.1075K/Sip/1982 dalam67perkara perdata antara Bachid Marzuk melawan Achmad Marzuki danFaray bin Surur Alamri);2 Bahwa dalam gugatan Penggugat
FERRY POSUMA
Tergugat:
1.PT. SCHLUMBERGER GEOPHYSICS NUSANTARA
2.Firman SETIA KAWAN
3.EDDIE POSUMA
4.YENI PUDJAWATI, SH.
Turut Tergugat:
1.CHRISTINE POSUMA
2.ERVINA POSUMA
3.GRACE POSUMA
271 — 87
dan putusan Pengadilan Tinggi danPengadilan Negeri dibatalkan,penebalan dan garis bawah ditambahkanBahwa berdasarkan yurisprudensi, teori dan praktek hukumacara perdata yang berlaku, maka suatu gugatan dapatdikategorikan sebagai gugatan yang kabur dan tidak jelas(obscuur libel) apabila posita gugatan tersebut tidak relevandengan petitum gugatan dan/atau tidak mendukung petitumgugatan (vide: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1075K/Sip/1982 tertanggal 8 Desember 1982 dalam perkaraperdata antara Bachid Marzuk
Achmad Marzuk dan Faraybin Surur Alamri);Berdasarkan halhal yang telah diuraikan di atas maka jelasbahwa Gugatan PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGATREKONVENSI tidak jelas dan kabur (obscuur) sehingga sudahsepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard).E.
Bermaterai cukup , setelah dicocokansesuai dengan aslinya , selanjutnya disebut Ad Informandum 3;Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1075K/Sip/1982 tertanggal 8 Desember 1982 dalam perkara antaraBachid Marzuk melawan Achmad Marzuk dan Faray bin Surur Alamri.bermaterai cukup , setelah dicocokan sesuai dengan aslinya ,selanjutnya disebut Ad Informandum 4;Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 492K/Sip/1970tanggal 16 Desember 1970 dalam perkara antara Lumakso melawanBudihardjo Sastrohadiwirjo
61 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
OBSCURUMLIBELLUM)1.Berdasarkan yurisprudensi, teori dan praktekhukum acara yang berlaku, suatu) gugatan dapatdikategorikan/diklasifikasikan sebagai "gugatanyang kabur dan tidak jelas (Exceptio ObscurumLibellum)" apabila posita gugatan tersebut' tidakrelevan dengan petitum gugatan dan/atau tidakmendukung petitum gugatan atau adanya penggabungandan/atau pencampuradukkan suatu kualifikasiperbuatan hukum (Vide Putusan Mahkamah Agungtanggal 8 Desernber 1982 No.1075 K/Sip/1982 dalamperkara perdata antara Bachid Marzuk
320 — 149
selama dalam pemeriksaan Pemohonoleh Termohon tidak pernah ada bukti surat berupa audit dari BPKtaupun BPKP ataupun auditor publik yang menyatakan adanyakerugian negara yang ditunjukkan Termohon.a) Bahwa untuk mendukung pembuktian unsur dapat mengakibatkankerugian keuangan negara, TERMOHON memiliki alat bukti sebagaiberikut :5) Keterangan Saksi :HERLIAN SALEH,IZWANDI HUSAINI,ADI SUPRAYETNO,RASWANTO, JAKSA AGUNG, WENI JARO,FITRIANI, JULI RAMADHANI, SUTIYONO, RONI IMRON, SIRATPURNAMA, SUSILAWATI, MARZUK
PT KARYA SUMBERER DAYA
Tergugat:
1.PT VETCO GRAY INDONESIA
2.PT BERKAH GUNUNG LOGAM
3.PT BILOGAM
114 — 88
(vide: Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 No. 1075K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk melawan AchmadMarzuk dan Faray bin Surur Alamri) ;40. Bahwa berdasarkan seluruh alasan serta uraian di atas, sudahsepatutnya bila Gugatan Penggugat dianggap tidak jelas dan kabur (obscuur),dan oleh karenanya, Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapatditerima (niet ontvantkelijk verklaard) ;IV.
97 — 32
Saksi MARZUK, yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut 20 737 cr rn ee err err er ennBahwasaksi kenal dengan Para Tergugat, tidak kenal denganPenggugat serta saksi tidak mempunyai hubungan keluargadengan pihak Para Tergugat dan Penggugat baik sedarahmaupun semenda serta tidak mempunyai hubungan pekerjaandengan Para Terguga@t pf om ttc tm so cnn Ses aBahwa saksi mengerti dihadirkan pada persidangan inisehubungan dengan adanya masalah sengketa tanah yangterletak di Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio
62 — 29
Berdasakan yurisprudensi, teori dan praktek hukuma acara yang berlaku,maka suatu gugatan dapat dikategorikan/diklasifikasikan sebagai gugatanyang kabur dan tidak jelas (obscur libel) apabila posita gugatn tersebut tidakrelevan dengan petitum Gugatan dan/atau tidak mendukung petitum gugat(linat: Putusan Mahkamah Agung tanggal 08 Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk melawan AchmadMarzuki dan Faray bin Surur Alamri)..