Ditemukan 284 data
80 — 17
bersamasamaBahwa mengenai dakwaan tersebut, Majelis Hakim TingkatBanding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :Unsur Kesatu : PenganiayaanBahwa unsur kesatu Penganiayaan, Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat bahwa unsur tersebut telah diuraikan dandibuktikan dalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Nomor : 22K/PM I11/AD/IV/2014 tanggal 27 Agustus 2014 pada halaman 61pada unsur kesatu dakwaan subsidair, oleh karena itu Majelis HakimTingkat Banding berpendapat sepanjang mengenai keterbuktian UnsurKesatu Penganiyayaan
30 — 10
Denganmengingat Tergugat sebagai Anggota Polisi yang sangat sibukdengan 12 jam kerja dan nenek kakek (orang tua Tergugat) yangsudah lanjut usia sehingga anak dimaksud kurang perhatian danayah kandungnya (Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekovensi) yangsangat kasar membuktikan dengan adanya penganiyayaan terhadapseorang bernama PIL dan perkaranya saat ini sedang dalam prosespada Kepolisian Republik Indonesia yaitu Polresta Bandar Lampungdan telah di limpahkan pada Jaksa di Kejaksaan Negeri BandarLampung.Halaman
21 — 13
Tetapi dengan Tergugat memberi nasehat malahmembuat Penggugat menjadi kalap/emosinya tidak terkontrol sehinggaPenggugat melakukan tindakan penganiyayaan seperti mencubitmenampar dan memukul yang menyebabkan Tergugat mengalami lebam dipipi, luka gores didahi yang sempat mengeluarkan darah dan membuatTergugat mengalami trauma kepala (pusing) semua hal ini dilakukanPenggugat didepan putri kami Faizah Alisyah Putri. untuk menenangkanPenggugat, Tergugat mencoba menghindar dengan cara pergi ke rumahorang
Andi Hermanto, S.H
Terdakwa:
1.Saleh Kurniadi
2.Ichwan Mashuri
3.Tri Subagio
4.Wahyu Budi Utomo
63 — 293
Bahwa Saksi mengetahui para Terdakwa tidak berada di poskarena telah ditahan di POM karena kasus penganiyayaan terhadapkorban Serda Jhon .30.