Ditemukan 544853 data
Winda Adolfien Sumarauw
Tergugat:
PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk. Cabang Tomohon
28 — 6
Menimbang, bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap isi dan materi gugatan Penggugat adalah mengenai wanprestasi atas dasar perjanjian pembiayaan antara Penggugat dan Tergugat dengan jaminan berupa BPKB Kendaraan No: E.4564.302.S Merek: Toyota TGN4DR GKMDKD tahun 2007 warna kuning metalik Nomor Polisi DB 1164 BC atas nama Jeane Lingkan Adam (Ibu Penggugat);
Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma Nomor 4 Tahun 2019 disebutkan, hakim menilai sederhana atau
sehingga terhadap gugatan a-quo adalah gugatan yang tidak termasuk dalam kategori gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa karena gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Tondano, untuk mencoret perkaraa-quodalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah;
Mengingat, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N E T A P K A N :
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.10/Pdt.G.S/2021/PN Tnn dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK
Tergugat:
AYANG KIRANA
115 — 29
Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA No.2 tahun 2015 jo.
PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Pasal 1 butir 1 yang dimaksud Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana dan Pasal 5 butir 3 bahwa penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama;
Menimbang, setelah Hakim mencermati nilai Gugatan materiil penggugat sebesar Rp 655.019.153,- (enam ratus lima puluh lima juta sembilan belas ribu seratus lima puluh tiga rupiah) berdasarkan bukti-buktinya, sedangkan menurut Perma No. 4 Tahun 2019 nilai gugatan maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka menjadi hal yang penting mengenai nilai gugatan penggugat, serta untuk menentukan apakah gugatan tersebut merupakan gugatan sederhana atau bukan;
Jawa Kanan Ss, Lubuklinggau Timur li, KotaLubuk Linggau, Sumatera Selatan, sebagai TergugatMenimbang, bahwa berdasarkan PERMA No.2 tahun 2015 jo.
PT BPR RAMBI ARTHA PUTRA
Tergugat:
1.Suhartini Puji Lastari
2.Samsul Arifin
28 — 16
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
- Menyatakan gugatan Penggugat
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara
Menimbang bahwa berdasarkan Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada pasal 4 angka 3 menyebutkan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili didaerah hukum Pengadilan yang sama;
BPR RAMBI ARTHA PUTRA berkedudukan di Jalan Dr Wahidin No.03 Kelurahan Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, maka dengan mendasarkan pasal 2 Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang menyebutkan gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum, sehingga dengan mendasarkan pada pasal 4 angka 3, dan pasal 2 Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma
Penyelesaian Gugatan Sederhana maka alamat Penggugat dan Tergugat seharusnya sama didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember yang meliputi Kabupaten Jember;Menimbang bahwa dengan memperhatikan alamat Tergugat I dan Tergugat II yaitu Dusun Peji, Rt.007/Rw.007 Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, tanpa menyebutkan Kabupaten mana alamat tersebut berada maka Majelis Hakim berpendapat penyebutan alamat tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 2 Perma
Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dimana alamat Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama , dalam hal ini wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang meliputi Kabupaten Jember, sehingga Pengadilan berpendapat gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana, dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara nomor 12/Pdt.GS/2021/PN Jmr dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;Mengingat Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
1.HARTINAH DEWI DARYATI, S.Kom
2.IMAM SAFEI
Tergugat:
KOMISARIS PT.SIMPANG LIMA DIRAJA
20 — 0
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan Penggugat tersebut berikut bukti-bukti yang diajukan maka Hakim menilai Penggugat telah mengajukan gugatan kepadaKomisaris PT Simpang Lima Diraja sebagai Tergugat, namun didalam bukti surat yang diajukan terdapat pihak-pihak lainyang harus dibuktikan keterkaitannya dalam perkara a quo, sehingga hal ini memerlukan pembuktian yang tidak sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) Perma No 2 Tahun 2015 jo Perma No 4 tahun 2019.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CABANG KENDARI
Terbanding/Tergugat II : KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, CQ. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA SULAWESI TENGGARA, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA KENDARI
Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL SULAWESI TENGGARA, CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KENDARI
72 — 32
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding/ semula Penggugat diajukan pada tanggal 23 Desember 2022 sementara perkara perdata nomor: 82/Pdt.G/2022/PN Kdi diputus tanggal 1 Desember 2022 sehingga menurut Perma nomor 7 Tahun 2022 pengajuan banding dari Kuasa Pembanding/semula Penggugat telah melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari maka permohonan banding Pembanding/semula Penggugat tidak memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding tidak dapat diterima maka Pembanding/semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan ketentuan dalam PERMA Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan
INDAH RIANAH,ST
Tergugat:
PT. Anugerah Putra Kharisma
23 — 15
Sidoarjo pada tanggal 31 Juli 2023 di bawah Register Nomor 21/Pdt.G.S/2023/PN.Sda, maka Pengadilan akan memperhatikan tentang hal-hal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015, Bab III mengatur Tentang Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa di dalam pasal 5 ayat 2 Perma
perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa Gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari Register perkara dan memerintahkan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat ;
Menimbang bahwa dengan memperhatikan isi gugatan Penggugat dalam perkara a quo akan dipertimbangkan apakah surat gugatan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa di dalam pasal 4 ayat 1 Perma
Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan bahwa Para Pihak dalam dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing masing tidak tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan yang sama. Selanjutnya didalam pasal 4 ayat 3 Perma tersebut Jo.
Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana dinyatakan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang bahwa setelah meneliti Surat gugatan Penggugat dikaitkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat, ternyata alamat Penggugat adalah beralamat di Kota Surabaya yang merupakan wilayah hukum
Pengadilan Negeri Surabaya sedangkan alamat Tergugat di Kabupaten Sidoarjo yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo;
Menimbang, bahwa jika dicermati sesuai pasal 4 ayat 3a Perma no 4 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa "Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat
R Purwa Pranoto
Tergugat:
1.Pemerintah Kabupaten Purworejo
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo
3.Pemerintah Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo
84 — 34
Memperhatikan, Pasal 136 HIR/162 Rbg, PERMA Nomor 2 Tahun 2019serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat III tentang Kewenangan Mengadili;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Purworejo tidak berwenang mengadili perkara Nomor 39/Pdt.G/2020/PN Pwr;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 954.000,- (Sembilan
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk di Stabat
Tergugat:
1.Tuti Devi Yanti
2.Rijal
29 — 0
Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Perma no. 2 tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, terhadap Tergugat yang tidak diketahui alamatnya tidak dapat diajukan GUgatan Sederhana;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (3) Perma NO. 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, Penggugat hanya menuliskan alamat Para Tergugat di Jl.
5 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Doni Perma Putra bin M.
MUH. AWALUDDIN KASIM, S.KOM
Tergugat:
DIREKTUR UTAMA PT. BCA FINANCE Cq. TEAM LEADER BCA FINANCE MAKASSAR
99 — 23
Menimbang,
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari surat gugatan penggugat tersebut hakim Pengadilan Negeri Makassar berkesimpulan bahwa gugatan penggugat mencampuradukan antara Perbuatan melawan hukum dan pembatalan perjanjian yang tidak diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2005, serta dalam uraian dalil-dalil gugatan penggugat tersebut juga telah mencampuradukan antara perkara perdata dan perkara pidana yaitu melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP, sehingga menurut hakim pengadilan
bahwa gugatan penggugat telah menghilangkan sifat sederhana dari gugatan sederhana sebagaimana di atur dalam Perma tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka terhadap gugatan a quo, Hakim Pengadilan Negeri Makassar berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
Tergugat:
ADANG SOPIAN
37 — 17
immateril akibat keterlambatan kewajiban pembayaran Tergugat, Penggugat melakukan penagihan kepada Tergugat melalui jasa pihak ketiga dan kemudian dimungkinkan OBJEK JAMINAN mengalami kerusakan baik disengaja maupun tidak disengaja dan/atau objek jaminan dikuasai oleh pihak lainnya sehingga Penggugat harus mengeluarkan kemungkinan biaya tak terduga lainnya yang apabila di nilai dengan sejumlah uang sebesarRp. 50.000.000,00(lima puluh juta Rupiah), dimana berdasarkan Perma
No.4 tahun 2019 perubahan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana tidak mengenal ganti kerugian Immateriil, hanya Materiil saja sebagaimana di sebutkan dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) PERMA No. 4 tahun 2019 perubahan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana sehingga tidak termasuk katagori gugatan sederhana.
JAENAB
Tergugat:
JUHDAR
Turut Tergugat:
RISMAN
14 — 15
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menegaskan bahwa Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
menimbang bahwa Penggugat dalam surat gugatan yang diajukan telah menarik dan mendudukan Juhdar sebagai Tergugat serta menarik dan mendudukan Risman sebagai Turut Tergugat, yang mana ternyata keduanya tidak memiliki kepentingan hukum yang sama, sehingga dalam hal ini pihak-pihak yang ditarik sebagai pihak dalam surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (1) Perma Gugatam Sederhana.
BRI KC Purwodadi Unit Brati
Tergugat:
1.Robin
2.Astuti
Turut Tergugat:
1.Fitri Rusfiana
2.Ruslan
21 — 25
Menimbangbahwa setelah Hakim mempelajari Gugatan Penggugat, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan materi gugatan sederhana memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 dan kemudian Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
Menimbang bahwa Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mewajibkan Penggugat pada saat mendaftarkan gugatan sederhana melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi untuk menilai gugatan Penggugat apakah termasuk dalam gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Syarifuddin, SH, MH dalam bukunya mengenai Small Claim Court halaman 88 menyatakan bahwa Perma Gugatan Sederhana tidak secara tegas melarang adanya posisi turut tergugat dalam komposisi subjek gugatan, namun ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama sehingga mengandung makna bahwa dalam perkara gugatan sederhana
PT Gunawangsa Putra Perkasa
Tergugat:
Mekarwati, FS, Dra
54 — 15
Menimbang, berdasarkan pasal 11 Perma No.2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana terlebih dahulu Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa apakah gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat termasuk dalam gugatan sederhana atau bukan;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari materi dalam surat gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat, didalam uraian gugatan adalah pada pokoknya mengenai pembatalan pemesanan 1 (satu) unit apartemen
Tergugat dan melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), sehingga Penggugat mengajukan gugatan a quo untuk membatalkan pembelian unit apartemen dan Penggugat akan mengembalikan uang sebesar Rp.293.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta rupiah)tersebut kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pokok gugatan sederhana tersebut di atas, maka Hakim menilai gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat a quo tersebut dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) Perma
gugatan sederhana adalah mengenai perkara cidera janji dan/atau Perbuatan Melawan hukum, dengan ketentuan tersebut dihubungkan dengan uraian dalam gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat, tidak secara tegas dan jelas diuraikan apakah gugatan a quo sebagai perkata cidera janji atau perkara perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Hakim di atas, dapat disimpulkan gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) Perma
Maria Oktavia gogani
Tergugat:
Febry Frisada Stevenly Mait, Breanch Asset Management Head. PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk. Cabang Tomohon
46 — 8
Menimbang bahwa maksud dan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas,
Menimbang bahwa Penggugat dengan surat Gugatan/Gugatan sederhana tertanggal 14 Nopember 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 13 Desember 2021 di bawah Register Nomor 19/Pdt.G.S/2021/PN.Tnn, maka Pengadilan akan memperhatikan tentang hal-hal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 Jo Perma
No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana;
Menimbang bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor. 4 Tahun 2019 Jo Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana , Bab III mengatur Tentang Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa di dalam pasal 5 ayat 2 Perma No. 4 Tahun 2019 Jo Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata
Menimbang, bahwa Selanjutnya dalam bag IV Pemeriksaan Pendahuluan yaitu dalam pasal 11 ayat 3 Perma No. 4 Tahun 2019 Jo Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana menyatakan Apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan
Judi Sujanto Tunari M.Teol milik Penggugat yang telah dilakukan pengambilan paksa kendaraan oleh Tergugat yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana disebutkan, hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
Menimbang, bahwa
Nomor 4 Tahun 2019 Jo Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N E T A P K A N :
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret
A. SANTOS SUDARMAN
Tergugat:
CANDRA IRWAN
20 — 9
Menimbangbahwa sebagaiamana ketentuan pasal 1 angka 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut telah jelas dinyatakan bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan apakah suatu perkara termasuk gugatan sederhana atau tidak adalahnilai materil gugatandan bukannilai immateril,sehingga jelas bahwa dalil gugatan angka 7 b (Tujuh b) dan petitum
Jecki Hendri Susanto
Tergugat:
Mujiati
78 — 24
Menimbang, bahwa sesuai Perma No 2 Tahun 2015 jo Perma no 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan sederhana pada Pasal 3 dan Pasal 4 mengatur tentang syarat-syarat Gugatan sederhanan;
Menimbang bahwa selain pasal 3 dan 4 tersebut juga Hakim yang memeriksa perkara sebelum menetapkan hari sidang terlebih dahulu melakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagai mana dalam pasal 11 dan pemeriksaan pendahuluan ini merupakan pemeriksaan administrasi dan surat yang diajukan Penggugat untuk menilai:<
ini dan dikuatirkan menimbulkan akibat Hukum bagi orang lain maka untuk membuktikan hubungan hukum tersebut memerlukan pembuktian lebih jauh lagi ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut maka menurut kami gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan No register 7/Pdt.gs/2019/PN Bkjyang dihubungkan dengan surat-surat bukti terutama Anggunan berupa sertifikat hak milikNomor 144 an.H.CHALIDIN.M untuk pembuktiannya tidak sederhana lagi sebagai mana yang dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (2) Perma
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 jo Perma No 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega KCP Gorontalo
Tergugat:
1.AKEN KASIM
2.SUHARTI NAPU
83 — 11
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah
gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa dalam Petitum gugatan Penggugat, pada angka
Hukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dan juga siapakah yang dimaksud sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta dimana Tempat Tinggalnya apakah masih dalam satu wilayah hukum yang sama dengan Penggugat ataukah tidak, tidaklah dapat diketahui maka menurut Hakim gugatan Aquo bukan merupakan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA
syamsir karim
Tergugat:
CV. Mutiara Abadi (Pengelola Pasar Pagi Dupa Kencana)
108 — 82
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 1 angka 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, sudah jelas dinyatakan bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan apakah suatu perkara termasuk gugatan sederhana atau tidak, adalah nilai gugatan materil gugatan dan bukan nilai Immateriil , sehingga jelas bahwa dalil Penggugat pada dalil gugatan angka 10 dan petitum
PUTRI AYULESTARI
Tergugat:
MUHAMMAD NUR NASUTION
45 — 23
Menimbang , bahwa sebagaiamana ketentuan pasal 1 angka 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut telah jelas dinyatakan bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan apakah suatu perkara termasuk gugatan sederhana atau tidak adalah nilai materil gugatan dan bukan nilai in materil,sehingga jelas bahwa dalil gugatan angka 16(enam belas) dan petitum gugatan